Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan ini
meliputi pengendalian dan Pengawasan Pekerjaan Perkuatan Tanggul di sekitar
Lahan Waduk Pondok Ranggon. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan diwajibkan untuk melapor kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan harus selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen selama
masa pekerjaan berlangsung. Lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan fisik konstruksi kegiatan -
kegiatan yang dilaksanakan oleh para Penyedia Jasa Konstruksi. Secara umum
rincian lingkup teknis pekerjaan dominan kegiatan - kegiatan yang akan diawasi tertera
di dalam dokumen kontrak. Uraian pekerjaan detail dapat dipelajari lebih lanjut dalam
kontrak/dokumen kontrak kegiatan.
Uraian Tugas Administrasi Umum Bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan secara umum bersama anggota timnya
bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengendalian
Banjir dan Drainase dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan dokumen termasuk tetapi tidak terbatas kepada uraian tugas
berikut :
a. Mengatur dan menyelenggarakan rapat antara Pemberi Tugas, Penyedia Jasa
Konsultansi dan Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Menetapkan prosedur dan format yang standar atas laporan, quality control
dan pemeriksaan lapangan.
c. Memberi saran dan petunjuk kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase mengenai interprestasi dari
dokumen kontrak termasuk apabila ada klaim dari Penyedia Jasa Konstruksi,
antara lain permintaan perpanjangan waktu dan tambahan - tambahan biaya.
d. Memeriksa program kerja Penyedia Jasa Konstruksi dan membuat
rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengendalian
Banjir dan Drainase untuk disetujui.
e. Memeriksa metode kerja Penyedia Jasa Konstruksi, organisasi, staf, tenaga
kerja, lapangan, peralatan, material dan pemasoknya, pengaturan lalu lintas
kendaraan proyek dan membuat rekomendasi untuk disetujui Pengguna
Anggaran.
f. Melakukan pemeriksaan secara berkala dan melakukan tes bahan dan cara
kerja pada pekerjaan pendahuluan, pekerjaan sementara dan pada akhir
pekerjaan agar sesuai dengan gambar kontrak dan spesifikasi serta
menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan apabila kualitas pekerjaan
sudah memenuhi.
g. Memberikan rekomendasi teknis atas usulan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah dan perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan
desain apabila diperlukan.
h. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberi rekomendasi terhadap usulan
PHO dan FHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang
Pengendalian Banjir dan Drainase.
i. Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun
keuangan Penyedia Jasa Konstruksi, termasuk hasil tes quality control, dan
berbagai permasalahan yang timbul di lapangan.
Uraian Tugas Teknis Bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan bertugas untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase dalam
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yaitu :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian volume;
b. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan konstruksi
setiap hari tentang jumlah tenaga kerja, kondisi lapangan, kondisi bahan,
penyimpangan/perubahan pekerjaan (bila ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan;
d. Mengusulkan perubahan - perubahan serta penyesuaian - penyesuaian di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengendalian
Banjir dan Drainase untuk memecahkan persoalan - persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi, dan terhadap perubahan pekerjaan tersebut
dibuat gambar perubahan (shop drawing) sebanyak 2 (dua) set;
e. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia jasa konstruksi;
f. Menyelenggarakan rapat - rapat di lapangan/lokasi secara berkala;
g. Membuat laporan mingguan, bulanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase mengenai pelaksanaan
pekerjaan oleh Penyedia Barang/Jasa, masukan hasil rapat - rapat di
lapangan, penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
konstruksi yang Penyedia Jasa konstruksi sudah perbaiki maupun yang belum
diperbaiki dan hal - hal lain yang terjadi di lapangan;
h. Penyimpangan - penyimpangan tersebut pada huruf (g) di atas harus dicatat
oleh Penyedia Jasa Konsutansi Pengawasan dalam Buku Harian Lapangan
yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dan selalu berada di
lapangan;
i. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat - cacat pekerjaan sebelum
pekerjaan di PHO (Provisional Hand Over);
j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengendalian Banjir dan
Drainase dalam menyusun dokumen - dokumen penyerahan aset sesuai
ketentuan yang berlaku.
Ketua Subkelompok Pengendalian Banjir
Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ericson Indra Pulungan, S.T
NIP 198110102010011031