IDENTITAS KEGIATAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN OLAHRAGA BASKET
JL. GADING ASRI 3 RT.001/14 PEGANGSAAN DUA KEC. KELAPA GADING
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Pasal 1
Pemberi Tugas, Pengendali Teknis dan Konsultan Perencana
1. Pemberi tugas adalah Drs. JOKO MARGONO SANTOSO selaku Kepala Suku Dinas Pemuda
dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara.
2. Pengendali teknis dan Administrasi adalah Kepla Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota
Administrasi Jakarta Utara. Selaku Penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis,
administrasi maupun operasional.
3. Konsultan Perencana untuk kegiatan pekerjaan perencanaan, dalam hal ini adalah TOGU
SIBARANI, ST.
Pasal 2
Nama Kegiatan Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Nama SKPD : Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi
Jakarta Utara
Rincian Kegiatan : Pembangunan Lapangan Olahraga Basket
Jl. Gading Asri 3 Rt.001/14
Kode Rekening :
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi Kegiatan : Kelurahan Pegangsaan Dua
Kecamatan : Kelapa Gading
Wilayah : Kota Administrasi Jakarta Utara
Pasal 3
Rencana Kerja Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum Pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia
barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku dinas teknis dan instansi terkait lainnya,
terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
adalah :
1. Organisasi kerja
2. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
5. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
6. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat
mengenai rencana kerja.
7. Penyusunan program mutu kegiatan.
(2) Penggunaan Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa dan
disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
1. Informasi barang/jasa.
2. Organisasi kegiatan,pengguna bang/jasa dan penyedia barang/jasa.
3. Jadwal pelaksanaan.
4. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
5. Prosedur intruksi kerja.
6. Pelaksana kerja.
(3) Pemeriksaan bersama
a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa besama-
sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia peneliti
pelaksanaan kontrak.
Pasal 4
Organisasi Pelaksana Lapangan
(1) Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
Penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana lapangan yang jelas, dengan
Pembagian tugas, fungsi wewenang dan serta tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Penempatan personil harus proposional dan dengan sesuai keahlian bidang tugasnya masing-
masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan peraturan dan
perundang- undangan yang berlaku,sesuai dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan
penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk tanggung jawab lapangan
(Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan penguna anggaran.
(4) Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun para
Penangggung jawab lapangan, diluar pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan.
(5) Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penangung jawab lapangan harus berada
dilapangan pekrjaan kecuali berhalangan/sakit, dan pnyedia barang/jasa harus
menunjuk/menempatkan Pengantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
(6) Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,
maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada penyedia barang/jasa supaya segera
mengganti dengan orang lain yang ahli dan berpengalaman.
Pasal 5
Tenaga kerja Lapangan
(1) Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman,sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas
pelaksanaan pekerjaan.
(2) Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ktertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan
lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
(3) Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tingal sementara dilokasi pekerjaan/kegiatan.
(4) Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk daftar
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
Pasal 6
Bahan dan Peralatan
(1) Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaaan sesuai
dalam surat Penjanjian/kontrak,adalah harus disediakan oleh penyedia barang/jasa.
(2) Bahan/Material yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak, RKS,
gambar dan Spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan
peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
(3) Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barng/jasa harus segera disingkirkan dari lokasi/
lapangan proyek,dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
(4) Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah mendapat
persetujuan ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan,maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan biaya sendiri
dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(5) Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi dipasaran, maka
penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang selera dan
mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa.Prosedur penggantian harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud ayat (5) diatas tidak dapat dijadikan alasan
untuk Keterlambatan pekerjaan.
(7) Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek,adalah menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara penyimpanannya harus tertib
dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 7
Mobilisasi
(1) Mobilisasi meliputi:
a. Mendatangkan perlatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Mendatangkan personil dan tenga kerja lapangan.
(2) Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Mobilisasi palinglambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3(tiga) hari kalender
sejak diterbitkan SPK.
Pasal 8
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci yang terdiri dari
:
a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot
untuk setiap minggunya.
b. Pada Time schedule dilengkapi pula dengan kurva ‘S’.
(2) Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.
(3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan myeluruh mencakup seluruh jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasinya.
(4) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatangan
Surat perjanjian /kontak,untuk dapat diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh
pengguna barang/jasa.
(5) Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada dilokasi/lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan salah satunya ditempel diruangan rapat proyek.
Pasal 9
Laporan Hasil Pekerjaan
(1) Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam Buku Harian Lapanagan ( BHL )
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan ( BHL ) berisi :
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Keadaan cuaca termasuk hujan,petir,banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6. Catatan-catatan lain yang berkenan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi oleh
pengawas teknis dan dilengkapi catatan intruksi-intruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentati dan melaksanakan selaku pelaksana
kegiatan,terhadap intruksi,arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis maupun
Pengguna Anggaran.
(2) Laporan mingguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri rangkuman laporan harian
dan beris hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
(3) Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri daari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang dilaporkan.
Pasal 10
Foto Proyek
(1) Untuk merekam pelaksanaan kegiatan,pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
penyedia barang/jasa, membauat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapanpelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
(2) Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa dengan sesuai petunjuk Pengawas
Teknis,disusundalam satu tahapan, tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan,yaitu sebagai
berikut :
Papan Nama
Bobot Kegiatan persiapan/keadaan lokasi,
Tahapan 0 % - 100 % Struktur/Beton Lapangan,Tiang lampu,
Instalasi listrik dan Pekerjaan Finishing
Pengecatan Line /Lapangan.
(3) Foto kegiatan tiap tahapan tersebut diatas di buat 4 ( set ), set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk :
a. Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
1. Satu set untuk Pengguna Anggaran.
2. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
3. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
b. Untuk Kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh Pengawas :
1. Satu set untuk Pengguna Anggaran.
2. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
(4) Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
(5) Untuk setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,penempatan
dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis penempelan/penempatan dalam
album ditentukan oleh Pengawas Teknis. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan
kahari/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 11
Perbedaan Ukuran
(1) Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan aangka dengan ukuran yang ditulis dengan
skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
(2) Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis atau
Perencana.
Pasal 12
Sarana Penunjang Kegiatan
(1) Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu : air,
aliran listrik, pompa air, beton molen, vebritor, dll.
(2) Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,sekalipun tidak disebut
dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa.
(3) Setelah penyedia barnag/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pasal ini,maka penyedia barang/jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada didalamnya meliputi :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
c. Kehilangan-kehilangan.
(4) Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas penyedia barang/jasa diizinkan untuk
mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat, antara lain penjagaan,
penerangan pada malam hari dan sebagainya.
(5) Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran
bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas
Teknis/Pengguna Anggaran.
Pasal 13
Papan Nama Kegiatan
(1) Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipasangkan dilokasi
kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
(2) Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan
dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
(3) Petunjuk-petunjuk papan nama kegiatan, ukuran, isi dan warnanya diatur dalam Surat Keputusan
Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 438/2000 tanggal 09 maret 2000.
(4) Bentuk dan ukuran papan nama kegiatanfisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm atau banner dengan ukuran lebar 240
cm dan tingi 120 cm.
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian desesuaikan
lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
PEMERINTAH PROPINSI DKI
Logo JAKARTA Logo
Pemda UNIT : .................................................... Unit
DKI
Perencana : .............................
Nama Kegiatan : ....................................................... Pengawas : .............................
No. Rekening : .......................................................
Th. Anggaran : ....................................................... Spesifikasi Umum
Volume : ...................................................... Kegiatan: ................................
Biaya : ....................................................... .................................................
No SPK : ....................................................... .................................................
Pelaksana
PT/CV : ..............................................................
NO.TDR : ............................................................. Mulai : .................................
Kualifikasi : ............................................................... Selesai : .................................
Alamat : ..............................................................
Masyarakat dapat menyampaikan
Informasi kepada : ...................................................... Direksi : ..............................
Telp/Faks : ...................................................... Telp/Faks : ...............................
240 cm
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN LAPANGAN OLAHRAGA BASKET
JL. GADING ASRI 3 RT.001/14 PEGANGSAAN DUA KEC. KELAPA GADING
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Pasal 14
Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan dimaksud adalah Pembangunan Lapangan Olahraga Basket di Jl. Gading
Asri 3 Rt.001/14 Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara.
2. Jenis Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan-pekerjaan pembangunan lapangan basket :
• Pekerjaan pengurugan sirtu dan pasir urug
• Pekerjaan pengecoran lapangan
• Pekerjaan pembuatan tiang basket
• Pekerjaan pembuatan tiang lampu
• Pekerjaan pengecatan lapangan
3. Unsur-unsur penunjang lain yang tidak diuraikan dalam RKS ini, tetapi erat hubungannya dengan
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
4. Di dalam hal ini seluruh pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menyediakan bahan-bahan,
peralatan dan tenaga kerja.
Pasal 15
Rencana Kerja ( Time Schedule )
1. Rencana Kerja ( Time Schedule ) pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
sebelum pekerjaan dimulai, diajukan kepada Pengawas Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
2. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja ini tanpa persetujuan
dari Pengawas Teknis tidak diperkenankan adanya perubahan-perubahan.
3. Setelah mendapat persetujuan Pengawas Teknis rencana kerja tersebut harus ad dilokasi kegiatan
dan menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pengawas Teknis sebagai dasar untuk menentukan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan/keterlambatan prestasi pekerjaaan kontraktor.
5. Buku laporan Harian Kontraktor harus menyiapkan Buku Harian Lapangan (BHL) dan diisi
setiap hari dalam rangkap 2 (dua) yang berisikan kegiatan-kegiatan setiap hari, antara lain
kemampuan kerja, keadaan cuaca, pemasukan bahan, pekerjaan yang dilaksanakan, jumlah
tenaga kerja, catatan kejadian dan petunjuk/pengarahan/peringatan oleh Pengawas.
Pasal 16
Ukuran-ukuran
1. Pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan Pembangunan Lapangan Basket karenanya
Penyedia jasa pada setiap langkah pekerjaan perlu mengadakan kosultasi dengan pengawas.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gamabar pelaksanaan adalah ukuran sudah di finish (jadi)
kecuali ukuran yang bersifat kontruksi beton, ukuran yang tertera adalah ukuran yang belum di
finish.
Pasal 17
Bahan yang digunakan dan Persetujuan Bahan
1. Semua jenis bahan dan mutu bahan/komponen untuk pelaksanaan pekerjaan sejauh mungkin
harus digunakan bahan produksi Dalam negeri dan memenuhi Standar Nasional indonesia (SNI).
2. Kontraktor wajib melakukan persiapan atau pemesanan bahan/komponen yang akan digunakan
untuk pekerjaan dengan memperhitungkan jadwalnya,sehingga bahan/komponen tersebut harus
sudad ada pada saat akan dilaksanakannyapekerjaan yang bersangkutan.
3. Bahan/komponen yang akan digunakan untuk pelaksanaan dengan bentuk,ukuran,tekstur dan
jenis tertentu harus mendapat persetujuan terlebuh dahulu dari Suku Dinas Pemuda dan
Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengajukan contoh bahan. Bila
bahan/komponen yang masuk ke lapangan tidak sesuai dengan contoh yang disetujui,Pengawas
wajib menolak bahan tersebut sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan.
4. Bahan lain yang umum seperti pasir, semen, split dan lain-lain harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas.
Pasal 18
Pembersihan Lokasi
1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa wajib membersihkan lokasi dari puing-puing,
tumbuh-tumbuhan, benda-benda lainnya yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan
pembangunan.
Pasal 19
Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,peralatan,pengangkutam dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
kontruksi,dengan memperhatikan ketentuan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : multiplek atau kayu, lain-lain jenis bahan
yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas terlebih dahulu.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan kontruksinya harus direnncanakan untuk dapat menahan beban-
beban,tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti tercantum pada Renommended
Practice For Concrete Formwork ( ACI.347-68 ) dan peninjauan terhadap beban angin
dan lain-lain,peraturan harus dikontrol terhadpa peraturan pembangunan Pemerintah
Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton,tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan perhitungan
acuan serta sample bahan yang akan dipakai,untuk disetujui oleh Pengawas. Pada
dasarnya pada tiap-tiap bagian bekisting,harus mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahn bentuk dan
cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya
pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas.
f. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan. Cetakan beton harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu,potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainnya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan sebagian kontruksi yang ukuran kerataan/kelurusan,
evaluasi posisinya sesuai dengan gambar-gambar kontruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sbelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk terhindarkan terkumpulnya air pembasahan tersbut pasa sisi
bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus ( tidak berubah bentuk ) dan
tidak bergoyang.
j. Setelah Pekerjaan diatas selesai, penyedia jasa harus meminta persetujuan dari Pengawas
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran, penyedia jasa harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan Beton Indonesia, dimana bagian
kontruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaan.
b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetuji oleh Pengawas.
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka,tidak bergelembung,
berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos/tidak sempurna.
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan
memindahkan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan kontruksi tersebut, maka
pemborong harus segera memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan
tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya. Penyedia jasa tidak
diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton keropos tanpa persetujuan tertulis dari
Pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
perbaikan,pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut ,menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
f. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersikan dari lokasi proyek dan
di buang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Pengawas sehingga tidak
mengganggu lahan kerja.
Pasal 20
Pekerjaan Beton
1. Air
Untuk adukan beton,harus digunakan air bersih yang memenuhi syarat untuk diminum ( air
minum ), semua biaya untuk mengadakan air ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Portland Cement
• Semen yang digunakan adalah PC sesuai SII
• Semen yang sudah rusak tidak diperbolehkan dipakai.
• Selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971 dan
PUBI (N-2) 1982.
3. Pasir dan Batu Split
• Pasir dan Batu Split harus bersih, bebas dari segala macam kotoran bahan bahan organik
maupun lumpur, tanah dan karang.
• Pasir Laut tidak boleh dipakai.
• Harus memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam PBI (NI-2) 1971.
• Pengadukan beton didalam molen tidak boleh kurang dari 1 (satu) menit terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk kedalam pengaduk (stone molen ) dengan kata lain
adukan harus rata.
• Pemadatan beton harus menggunakan vibrator.
4. Besi Beton
Besi Beton adalah besi beton dengan kualitas serta ukuran gambar dan bukan ukuran banci, bebas
dari cacat besi sperti retak, karat, bergelembung, besi bekas dan sebagainya.
Pembesian harus dilaksanakan sesuai gambar rencana dan harus mengikuti kaidah-kaidah yang
berlaku serta mendapat persetujuan pengawas sebelum pengecoran dilaksanakan.
5. Mutu Beton
• Pas. Beton lapisan permukaan lapangan, Readymix K.250 tebal variabel 8 s/d 12cm.
• Pas. Tulangan susut,besi beton dia 8 mm – jarak 15 cm atau menggunakan wiremesh.
• Pas. Begisting, multiplek 9 mm rangka kaso.
• Pas. Kepalaan untuk kemiringan, besi hollow 40x40x4 mm.
• Pas. Perataan permukaan lapangan, besi hollow 50x50x2.5 mm.
Disaat pengecoran, area tiang lampu tidak di cor agar pipa tiang lampu dapat dibongkar pasang.
Pasal 21
Test Kubus Beton ( Pengujian Mutu Beton )
1. Pemberi tugas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba dari
adukan beton yang dibuat, Mutu Beton yang disyaratkan adalah K-250.
2. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15
cm3. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah
pengawasan. Sample diambil tiap 5 m3, prosedurnya harus memenuhi syarat-syrat dalam
peraturan Beton Indonesia ( NI 2-197 ) Bab 4.7.
3. Semua Biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Kubus coba harus ditandai dengan satu kode yang menunjukan tanggal pengecoran,pembuatan
adukan struktur yang bersangkutan dan lail-lain yang perlu dicatat ( kode pada kubus harus
digores dengan paku tidak diperbolehkan menggunakan kapur atau cat ).
5. Semua kubus harus di test di Laboraturium beton yang berwenang, dan disetuji oleh pemberi
tugas.
6. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pemberi tugas segera setelah selesai
percobaan,paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat kubus benda uji tersebut.
7. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka pemberi tugas berhak
meminta kontraktor supaya mengadaan percobaan-percobaan corong.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia ( NI 2-
1971 ). Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk pemberi tugas, semua biaya-biaya untuk pecobaan dan akibat-akibat gagalnya
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 22
Pekerjaan Pipa / Kelengkapan Sarana Olahraga
1. Mutu / Kualitas bahan pipa harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam peraturan yang berlaku
dan dimensi/ukuran yang dipakai haarus sesuai dengan yang tertera didalam gambar.
2. Semua material pipa harus baru, bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya.
3. Semua material harus lurus, tidak terpuntir, tidak ada tekuk-tekukan serta memenuhi syarat.
4. Semua material harus disimpan rapi dan diletakan di atas papan atau balok-balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah sehingga tidak merusak material. Dalam
penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak/bengkok.
5. Metode penyambungan pipa harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dan disesuaikan
dengan gambar rencana.
6. Pengawas akan menolak material-material yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas dan
tidak diperkenankan untuk difabrikasi.
7. Kegagalan pekerjaan yang diakibatkan oleh kelalaian kontraktor seluruhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
8. Pemasangan tiang pipa GIP sesuai tercantum dalam RAB.
Pasal 23
Pekerjaan Ring Basket dan Pipa Basket
1. Jaring/jala ring basket terbuat dari tali nylon digantung pada ring besi,panjang jaring/jala 40 cm.
2. Papan pantul terbuat dari mica acrilyc tebal 15 mm. Papan pantul berukuran panjang 180 cm
dan lebar 120 cm. Tinggi papan 275 cm dari permukaan lantai sampai kebagian bawah papan,dan
terletak tegak lurus 120 cm jaraknya dari titik tengah garis akhir lapangan,terdapat 4 lubang baut
untuk ring basket. Ring tersebut dari besi dengan garis tengah 45 cm dipasang dipermukaan
papan pantul sesuai ketentuan Feseration Internationale de Basket Ball (FIBA).
Pasal 24
Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Bahan
a. Bahan dan pengerjaan
Seluruh peralatan ,bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus tahan terhadap
iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan.
b. Contoh bahan
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh bahan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
c. lampu Led IP65 2x36 watt kap waterproof
d. Kabel-kabel
Pasang instalasi penerangan NYM 2 x 1,5 mm + pipa ME, sedangkan untuk daya listrik
menjadi tanggung jawab pemakai lapangan.
2. Syarat-syarat dan Cara Pelaksanaan
a. Pengetesan
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan fungsi untuk penerangan lapangan, seperti
pengetesan instalasi dan komponen lainnya.Sehingga penerangan dapat berfungsi dengan
baik, peralatan yang mengalami kerusakan/cacat harus diganti/dibetulkan dan pengetesan
diulangi.
b. Gambar-gambar
Gambar instalasi listrik menunjukan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persetujuan
dari keperluan instalasi,sedangkan gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail
yang berhubungan dengan masing-masing pekrjaan.Pemborong harus melengkapi seluruh
keperluan lebih lanjut seperti keperluan “Shop Drawing” dan gambar-gambar detail.
Pasal 25
Pelaksanaan Finishing Beton dengan Mesin Trowel
1. Setelah beton mulai mengeras ( initial setting ) lakukan penghalusan dengan mesin trowel finish
dengan putaran baling-baling logam yang lebih halus posisi sudut rendah.
2. Proses penghalusan menggunakn mesin trowel dengan putaran yang tinggi. Kemudian finishing
menggunakan rokram dan ulangi tahap ini sampai lantai benar-benaar halus. Selanjutnya untuk
melindungi permukaan beton dari penguapan air yang terlalu cepat dan retakan, semprotkan
dengan bahan curing transparant.
Pasal 26
Pekerjaan Pengecatan dan Finishing Lainnya
1. Cat
a. Cat besi/baja dengan meni besi dan cat minyak 2 lapis.
b. Cat lapangan TENNOKOTE TNK – 1000 WA terbuat dari bahan resin yang bernama
water based system dan di kombinasikan dengan pigmen yang tahan terhadap cuaca hujan
dan panas sinar matahari.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan pengawas, untuk warna
ditentukan kemudian.
2. Syarat-syarat Cara Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
a. Cara mengecat besi/baja
- Cat, meni dan plamir yang digunakan harus berkualitas baik.
- Pengecatan besi/baja baru dilaksanakan sesudah seluruh permukaan dimeni,diplamir
dan diamplas sampai benar-benar halus, baru pengecatan dilakukan,pengecatan dasar
dan pengecatan finishing sampai benar-benar menutup rata permukaan besi/baja.
b. Cara mengecat bidang atau area lapangan
- Permukaan yang akan di cat harus kering dan bersih dari debu,minyak dan kotoran
lain yang mudah dilepas
- Gunakan Gerindra ( Abrasive Cleaning ), sikat kawat ( manual or machine ) bila perlu
tambahkan sabun bubuk dan bilas dengan air bersih sampai benar-benar bersih
kemudian biarkan kering.
- Aduk TENNOKOTE sampai rata sebelum aplikasi
- Bila perlu, tambahkan sedikit air bersih ( 10 % ) khususnya untuk lapisan dasar.
- Roll/kuaskan TENNOKOTE 2-3 lapis,dengan selang waktu pengecatan minimal 2
jam
- Untuk hasil yang memuskan, roll/kuaskan TENNOKOTE dengan arah saling
menyilang dengan lapisan sebelumnya
- Lindungi lapisan yang masih basah dari air hujan dan terik matahari yang berlebihan
- Jangan bekerja dibawah terik matahari langsung atau pada substrat yang terlalu panas.
c. Cara mengecat atau membuat line/garis lapangan, dalam mengecat atau mebuat line/garis
lapangan ada terdapat 3 warna yang sering digunakan yaitu putih, kuning, dan hitam. Dan
warna tersebut dipakai bervariasi jika terdapat lapangan yang multifungsi yaitu satu
lapangan yang terdapat 2 atau 3 garis yang digunakan menjadi beberapa permainan yang
bisa digunakan pada satu lapangan saja karena beberapa garis/line
d. Pelaksanaannya adalah mempersiapkan ahan dan alat yaitu berupa isolasi bagaimana
bahan ini digunakan untuk menutup bagian tepi garis agar tidak terkena cat nantinya,dan
yang kedua kuas tembok dan tidak perlu menggunakan kuas lukis untuk mengecat tepi
garis karena sudah ada isolasi untuk menutup lapangan dan tidak perlu khawatir untuk
tembus.
Pasal 27
Pekerjaan Lain-lain
1. Jenis pekerjaan adalah :
a. Papan nama kegiatan
b. Foto kegiatan
2. Penyedia jasa diwajibkan memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dan ditempat
yang yang mudah dilihat umum
3. Bentuk, ukuran, isi dan warna papan nama kegiatan sesuai dengan pasal 13 ayat (4) RKS -
Teknis ini
4. Foto-foto kegiatan
5. Foto kegiatn dibuat oleh penyedia jasa dalam 4 (empat) tahap :
- Tahap 1 (satu) untuk 0%
- Tahap II (dua) untuk 25%
- Tahap III (tiga) untuk 75%
- Tahap IV (empat) untuk 100%
Pengambilan titik pemotretan harus tetap sama pada tiap phase.
6. Setiap tahap dibuat 3 (tiga) set, dilampirkan pada saat pengambilan termin sesuai dengan
tahapan terminnya :
- 1 (satu) set untuk Pengguna Anggaran
- 1 (satu) set untuk Pengawas
- 1 (satu) set untuk Rekanan
7. Foto setiap tahap ditempelkan dalam album/map dengan keterangan singkat dan disyahkan oleh
Pengawas Teknis.
Pasal 28
Penutup
1. Pekerjaan yang tidak termasuk dalam Bill of Quantity akan tertera digambar dan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-syarat) maupun Berita Acara hasil penjelasan pekerjaan dan peninjauan
lapangan yang dilakukan bersama-sama dengn Kontraktor untuk tetap melaksanakannya dengan
sepengetahuan dari seizin Pengwas.
2. Hal-hal yang belum diatur di RKS ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Perjanjian
Pemborongan / Kontak Pekerjan dan jika terjadi perubahan akan dituangkan sebagai Addendum
yang mana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pemborongan / Kontrak
Pekerjaan keseluruhannya.
Jakarta, 2024
Meng etahui/Menyetujui, Dibuat oleh,
Plt. Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Konsultan Perencana
K ota Administrasi Jakarta Utara
Drs. JOKO MARGONO SANTOSO TOGU SIBARANI, ST
NIP. 196710071995011001 SKK F 2249 04087 2024 0251853 SI 01