SUKU DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
PERBAIKAN LAPANGAN OLAHRAGA BASKET JL. PLUIT KARANG ASRI NO. 1 PLUIT
TAHUN ANGGARAN 2024
BAGIAN 1
PERBAIKAN LAPANGAN OLAHRAGA BASKET JL. PLUIT KARANG ASRI NO. 1 PLUIT
BAB I
SYARAT- SYARAT UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
1. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang berisikan nama
proyek berikut penjelasannya berupa jenis, besar dan lokasinya, serta tata cara
pelaksanaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan-
keterangan lain yang hanya dapat dijelaskan dalam bentuk tulisan.
2. RKS diberikan bersamaan dengan gambar yang semuanya menjelaskan
mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Pasal 2
Keterangan Mengenai Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dimaksud adalah Perbaikan Lapangan Olahraga Basket Jl. Pluit
Karang Asri No. 1 Pluit.
2. Pekerjaan tersebut berlokasi di Jl. Pluit Karang Asri No. 1 Pluit.
3. Pemberi tugas dalam pekerjaan adalah Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota
Administrasi Jakarta Utara.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 1
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu jadwal pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan yang
dinyatakan dalam perjanjian kontrak.
Pasal 2
Syarat Pembayaran
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan
ketentuan :
a. Cara pembayaran dilakukan pembayaran secara sekaligus.
b. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) Penyedia Barang/Jasa
mengajukan permintaan tagihan secara tertulis kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) di sertai laporan pekerjaan.
c. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan laporan pekerjaan berupa, laporan
progres/bobot prestasi, foto dokumentasi proyek dan gambar As Built
Drawing.
d. Dokumen pekerjaan yang di syaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran seperti, Surat Permohonan Pembayaran, Kwitansi Tagihan, Rek
Bank, NPWP, KTP.
Pasal 3
Tanggal Waktu Penyerahan
Tanggal waktu penyerahan pekerjaan Perbaikan Lapangan Olahraga Basket
Jalan Pluit Karang Asri, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan adalah sesuai dengan yang
dinyatakan dalam perjanjian kontrak.
Pasal 4
Keterlambatan Pekerjaan
1. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat keadaan
kahar atau karena kesalahan atau kelalain penyedia maka PPK menghentikan
kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau menangguhkan
pembayaran.
2. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian PPK maka PPK dikenakan ganti rugi untuk memberikan kompensasi.
3. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan pada penyedia, sedangkan
ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan pada PPK, karena terjadi
cedera janji yang tercantum dalam kontrak.
4. Besar denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1/1000 (satu per seribu) dari nilai harga kontrak.
Pasal 5
Besar Jaminan Pelaksanaan
1. Sebelum menandatangani surat perjanjian pemborong diwajibkan menyerahkan
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa jaminan Bank
Pemerintah.
2. Apabila pemborong mengundurkan diri setelah menandatangani surat perjanjian
pemborong, maka jaminan pelakasanaan disita dan menjadi hak pemilik.
3. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal yang disapakati dan akan
dikembalikan kepada pemborong setelah pekerjan selesai 100% yang
dinyatakan dengan berita acara serah terima kedua bela pihak.
Pasal 6
Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjaanya, perusahaan maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. Keselamatan dan Kesehatan kerja
juga memrupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi
tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Penyedia jasa/kontraktor wajib menyediakan dan atau mewajibkan para
pekerjanya untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). APD yang wajib ada
dan digunakan pekerja yaitu:
1. Topi Pelindung ( Safety Helmet )
2. Pelindung Pernafasan dan Mulut ( Masker )
3. Sarung Tangan ( Safety Gloves )
4. Sepatu Pelindung ( Safety Boot )
5. Rompi Keselamatan ( Sefety Vest )
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
Persiapan
1. Pekerjaan persiapan adalah semua pekerjaan yang dimaksudkan untuk
mendukung dan memperlancar pekerjaan fisik bangunan.
2. Pada prinsipnya berupa sistem manajerial, administratif, kebijakan, material,
peralatan dan fasilitas penunjang. Dengan struktur organisasi proyek yang solid,
diharapkan deskripsi pekerjaan yang digariskan dan dapat dilaksanakan oleh
kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
3. Prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan sangat
berpengaruh dalam penilaian prestasi perusahaan pembongkaran. Dengan
demikian dibutuhkan personel yang memiliki kemampuan (skill).
4. Peralatan, fasilitas penunjang dan material meliputi mobilitas alat, stock pilling
(jika ada) dan fasilitas atau instalasi situs.
Pasal 2
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada pekerjaan perbaikan
lapangan olahraga ini antara lain:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Beton Lapangan
3. Pekerjaan Pengecatan Lapangan
4. Pekerjaan Perbaikan Tiang Basket Eksisting
5. Pekerjaan Perbaikan Bangku Penonton Eksisting
6. Pekerjaan Lain-lain
Pasal 3
Papan Nama Proyek
Kontraktor untuk memberikan informasi secara umum kepada user, owner dan
pihak-pihak yang berkepentingan dalam kerangka memudahkan indentifikasi,
diwajibkan memasang papan nama proyek, dengan kriteria teknis dan
administrasi/nomor izin bangunan, dimensi dan bentuk menyesuaikan dengan
gambar.
..............................................................
..............................................................
.............................................................. 60
90
Pasal 4
Foto Dokumentasi
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran
angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I Bobot Papan nama proyek, keadaan lokasi,
0 % - 25 % pembersihan lapangan dan perataan
Tahap II Bobot
Pekerjaan Lapangan Olahraga
25 % - 50 %
Tahap III Bobot
Pekerjaan pengecatan
50 % - 75 %
Tahap IV Bobot
Pekerjaan finishing / Detail / Seluruh
75 % - 100 %
Pekerjaan selesai
c. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 4 (empat) set dilampirkan pada
saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-
masing adalah untuk :
1. Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
3. Satu set untuk Kasda.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
dan penempatan dalam album disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk
teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 5
Pengadaan Air Kerja / Listrik Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau,
Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas. Listrik untuk
bekerja harus disediakan Kontraktor dengan cara menyewa.
Pasal 6
Pembersihan Lokasi
1. Kontraktor melakukan pembersihan site dari semua materi yang mengganggu
proses pengerjaan proyek, sejak dari pekerjaan bongkaran. Dalam proyek ini,
pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan dan pembongkaran material
bangunan sisa dari pekerjaan pembongkaran bangunan existing.
2. Pekerjaan pembongkaran harus dilaksanakan dengan hati-hati sekali. Semua
bahan yang akan di bongkar menjadi milik Pemberi Tugas dan harus di tumpuk
dilapangan untuk digunakan kembali kelak.
3. Bahan yang tidak terpakai lagi seperti puing, sisa sampah dan lain sebagainya
harus segera dipindahkan dan dibuang ke tempat yang di pilih kontraktor
dengan persetujuan direksi.
4. Lubang-lubang yang berbahaya bagi keselamatan dan keamanan pekerja, alat
dan material harus dilakukan penutupan atau pengurugan sampai dengan
kondisi yang aman.
5. Kontraktor melakukan pekerjaan bagi pembersihan termasuk pembersihan lokasi
dari tumbuh-tumbuhan (vegetasi) berupa rumput. Pembersihan material
vegetasi mensyaratkan, dilakukan pemcabutan sampai dengan akarnya untuk
menjamin tidak tumbuh membesar dikemudian hari yang mengganggu
bangunan.
6. Selanjutnya termasuk memindahkan sampah dan apa saja hasil pembersihan
dan limbah atau sampah hasil proyek setelah berakhirnya masa konstruksi.
Mengangkutnya ke tempat pembuangan tetap yang disetujui Konsultan
Pengawas.
Pasal 7
Pekerjaan Galian
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk
pekerjaan Sub- Struktur seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai dengan petujuk Pemberi Tugas.
2. Cara Pelaksanaan :
a. Pekerjaan galian tanah biasa.
b. Galian tanah untuk pondasi, dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan
peil- peil yang tercantum di dalam gambar.
c. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/aspal, akar
dan pohon-pohon yang terdapat dibagian pondasi yang akan dilaksanakan
harus dibongkar dan dibuang.
d. Semua pekerjaan penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar, RKS ini dan semua petunjuk yang
disampaikan oleh pengawas selama berlangsungnyapekerjaan.
e. Pekerjaan penggalian harus dilaksanakan secara mekanis dan semua
peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh kontraktor, baik yang
menyangkut peralatan untuk pekerjaan persiapannya maupun peralatan
untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat-alat bantu yangdiperlukan:
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib untuk mengajukan
permohonan tertulis kepada pengawas, yang menyebutkan tanggal akan
dimulainya pekerjaan penggalian.
b. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian,
kedalaman, kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengangambar.
f. Galian Pondasi
a. Galian pondasi dibuat sesuai dengangambar.
b. Tanah bekas galian ditumpuk diluar papanbangunan.
Pasal 8
Pekerjaan Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar struktur.
Bahan-bahan :
a. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan syarat-
syarat :
- Peraturan Semen Portland Indonesia (NI. 8-1972)
- Peraturan Beton Indonesia (SNI 2847:2013)
- Mempunyai Sertifikat Uji (test sertificate)
- Mendapat persetujuan pemberi tugas
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu jenis yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merek semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama).
Dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang
masih disegel dan tidak pecah. Dalam pengangkutan semen harus terlindung
dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harus di
tandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya. Untuk semen yang diragukan mutunya dan
kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak,
membatu, dapat ditolak penggunannya dari lapangan paling lambat dalam
waktu 2 x 24 jam.
b. Agregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat:
- Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
- Peraturan Beton Indonesia (SNI 2847:2013)
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak poros
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya. Krikil dan batu pecah (agregat kasar) yang
mempunyai ukuran lebih besar dari 25 mm untuk penggunannya harus
dapat persetujuan Pemberi Tugas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut
secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik,
padat dan mempunyai daya tarik yang baik dengan semen dan air dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
- Pemberi Tugas meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang di
tunjuk oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam Laboratorium yang diakui.
Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
maka kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
- Penyimpanan Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran satu sama
lain dan terkotor.
c. Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan- bahan kimia
(asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek
merusak beton, tidak mengandung minyak atau lemak dan memenuhi
syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (SNI 2847:2013) serta diujui oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib. Air yang mengandung
garam (air laut) tidak diperkenankan untukdipakai.
d. Besi Beton (Stell Reinforcement)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhisyarat-syarat:
• Peraturan Beton Indonesia (SNI 2847:2013)
• Standard Industri Indonesia (SII)
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka, dsb).
• Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos), bahan tersebut
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan ketentuan SNI 2847:2013
• Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <=8mm
• Mempunyai penampang yang samarata
• Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Besi beton harus
disuplai dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi. Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi
Tugas. Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Pemberi Tugas,
berjumlah minimum 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Pengambilan sample
dilakukan tiap diameter setiap kelipatan 50 ton berat besi tersebut.
Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar, atau
mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Pemasangan besi beton dilakukan
sesuai dengan gambar-gambar, atau mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar
pembongkokan baja tulangan (bending schedule). Diajukan kepada Pemberi
tugas untuk mendapatkan persetujuannya. Hubungan antara besi beton satu
dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh,
tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja, atau
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton atau bahan-bahan lain yang
merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan perencanaan/pemberi tugas. Besi
beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (RKS) dan apa yang tercantum dalam pasal 8.D4 diatas
harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari
Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jm.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Adukan Beton yang dibuat setempat (site mixing) untuk beton non struktur.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:
• Semen diukur menurut volume
• Aggregat diukur menurut volume
• Pasir diukur menurut volume
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(Batchmixer)
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan
lebih dulu, sebelum adukan beton yang barudimulai.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan Pemberi Tugas, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
meyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas
biaya kontraktor sendiri.
b. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
mengunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin
haruslah mendapat Persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang
digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
c. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk di mulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
d. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan airsemen.
e. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi
2.0 meter, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
f. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinu/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
g. Perataan bagian atas coran setiap sisinya harus dicek kemiringannya
menggunakan waterpass untuk memastikan kemiringan lapangan agar air
tidak menggenag dan dapat mengalir ke sisi luar lapangan.
h. Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi
Tugas. Sebelum Penggunaan bahan campuran tambahan (additive),
kontraktor harus membuat beberapa Trial Mix yang akan di test di
laboratorium yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat
penggunaan bahan campuran tambahan (additive) ditanggung oleh
kontraktor.
4. Curing dan Perlindungan Atas Bahan
a. Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari.
c. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab
atas retaknya beton karena kelalaian ini.
d. Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari
Pemberi Tugas dan Kontraktror harus mengadakan percobaan-percobaan
yang membuktikan bahwa bahan kimia tersebut efektif untuk digunakan.
5. Syarat-syarat Jenis & Mutu Bahan :
a. Mutu Beton
Mutu beton dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah Beton Mutu F’C
20 Mpa (K-250) Tebal 9 cm.
b. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus
sesuai SNI 2847:2013. Pemasangan dan Penggunaan tulangan beton harus
disesuaikan dengan gambar konstruksi. Tulangan beton harus diikat dengan
kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI 2847:2013.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Perencana/Direksi Pelaksana.
c. Pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan mesin molen, takaran untuk semen,
pasir dan kerikil harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi selama
pengadukan kekentalan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump,
minimum 5 cm dan maximum 10 cm.
d. Pengecoran Beton
Kontraktor diawasi melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai penuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penyangga. Pengecoran Beton hanya dapat dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi Lapangan. Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin
dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat
dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang kerikil/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila
pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhatian tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan. Acuan/bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan menjamin tidak berubah
betuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat dan tidak bocor, permukaannya harus datar dan licin,
bebas dari kotoran-kotoran serbuk gergaji, potongan kayu tanah/lumpur dan
sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar
tanpa merusak permukaan beton. Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana, akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
kontraktor ke site. Bahan- bahan yang digunakan harus tersimpan pada
tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
dapat terjamin sesuai persyaratan. Kawat pengikat besi/beton/rangka adalah
dari baja lunak dan tidak sepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama
dengan 0.40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi
syarat-syarat yangdi tentukan dalam SNI 2847:2013. Beton harus dilindungi
dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton
dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran. Pekerjaan
pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas Penguji Mutu Pekerjaan.
Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan pada Direksi
Pelaksana―Certificate Test bahan besi dari produsen/pabrik. Bila tidak
ada―certificate Test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas besi.
Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontaktor dengan mengambil
benda uji berupa kubus/selinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-
syarat/ketentuan dalam SNI 2847:2013. Pembuatannya harus disaksikan
oleh Direksi Pelaksana.Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton serta
ketentuan- ketentuan lainnya sesuai dengan SNI 2847:2013. Kontraktor
diwajibkan membuat Trial Mix terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan
beton. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi
Pelaksana secepatnya. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian
bahan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Syarat-syarat pengaman Pekerjaan:
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
dari pekerjaan – pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan
untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya
perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor. Bagian beton setelah dicor
selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus selama 1 (satu)
minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam SNI 2847:2013).
Pasal 9
Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dansempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi:
- Pengecatan Lapangan
- Pengecatan Garis Lapangan
- Pengecatan Tiang Basket Eksisting
- Pengecatan Bangku Penonton Eksisting
c. Persyaratan Bahan
a) Umum
- Pemborong harus mengajukan literature teknis dan petunjuk pabrik
tentang cara pemakaiannya.
- Pemborong harus mengajukan sample data warna dari pabrik
pembuatnya.
- Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil catpada
permukaan bidang ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas
/Direksi.
b) Cat
- Produksi : Tennokote
- Warna : Hijau, Merah dan Putih
- Kwalitas : Baik
- Persyaratanlain : Mudah Didapatkan
2. Persyaratan Pelaksanaan :
a. Tebal minimum tiap lapisan jadi sama dengan spesifikasi pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan
tanda sapuan, roller, atausemprotan.
b. Apabila cat yang dipakai mengandung bahan dasar beracun, kontraktor
harus menyediakan peralatan pelindung seperti masker, sarung tangan, dan
lainnya yang harus dipakai pada pelaksanaan pekerjaanini.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan angin
berdebu bertiup. Di dalam keadaan tertentu, misalnya ruangan tertutup,
kontraktor harus menyediakan kipas angin untuk memperlancar pergantian
aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, vacuum cleaner,
semprotan, dan lainnya harus tersedia dengan kualitas/mutu terbaik dan
jumlah yang cukup.
e. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
dilakukan bila disetujui konsultan pengawas.
f. Pengecatan cat dasar untuk komponen bahan material logam harus
dilakukan sebelum komponen tersebut dipasang.
g. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
konsultan pengawas. Biaya ditanggung kontraktor tanpa diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
h. Pekerjaan Cat Lapangan
- Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran, atau
noda lain dalam kondisikering.
- Langkah kerja cat emulsiadalah
Lapisan pertama : ±50%air
Lapisan kedua : ± 25%air
Lapisan ketiga : ± 25%air
- Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli
mengecat dengan petunjuk dari pabrik cat tersebut.
- Pelaksanaan pekerjaan dengan roller; kuas dipakai bila tidak mungkin
menggunakan roller.
- Lapisan pertama
Cat dasar jenis Sealer dengan menggunakan kuas/roller; ketebalan
lapisan adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 – 15m2.
- Lapisan kedua
Cat jenis Tennokote dengan menggunakan roller; ketebalan setiap lapisan
adalah 25 - 40 mikron atau daya sebar per liter adalah 13 – 15 m2.
i. Pengecatan Besi dan Meny Besi
• Seluruh permukaan besi sebelum dipasang harus di meni terlebih dahulu.
• Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembar atau
berdebu atau pada cuaca lain yang jelek.
• Permukaan yang akan dicat harus kering dan tak berdebu. Lapisan
berikutnya tidak diberikan sebelum lapisan cat terdahulu telah mengering.
• Lapisan penutup diberikan diatas cat dasar Dalam tempo kurang lebih
enam bulan tetapi tidak boleh lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan
dasar.
• Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan kembali
atau dicat dasar lagi seperti diuraikan diatas.
• Cat disapu dengan kuat pada permukaan baja, baut-baut pada setiap
sudut-sudut, sambungan pelat, lekuk-Iekuk dan sebagainya, kemudian
diratakan dengan baik.
• Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air, diisi
dengan cat yang tebal dengan menggunakan semen kedap air atau bahan
lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.
• Setiap Lapisan yang telah selesai harus tampak sarna dan rata,
pemakaian cat yang rata ialah 12.5 mm2 per-liter untuk lapisan
berikutnya.
Pasal 10
Pekerjaan Pengelasan
1. Umum
• Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pelelangan antara
lain cara pelaksanaan, teknik pengelasan, kualifikasi tukang las, operator
las/tack welder, inspection/testing, toleransi, perbaikan las dan lain-lain harus
memenuhi AWS D1.1-90 serta ketentuan-ketentuan dibawah ini.
• AWS D1.1-90 tersebut harus selalu ada baik di workshop pemborong maupun
di lapangan.
2. Kawat Las
• Kawat las atau electrocode yang digunakan adalah Kobesteel RB 26 atau
E70XX low hydrogen electocode dengan minimum Yield strength sebesar
4150 kgr/cm2
• Sebelum pemesanan kawat las, pemborong diharuskan untuk memberikan
contoh kawat las berikut brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Pengawas. Kawat las harus dikirim ke Workshop dalam bungkusan
yang tertutup/tersegel dengan baik.
• Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusnya harus dilindungi atau disimpan
sedemikian sehingga karakteristik atau sifatnya tidak berubah.
• Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak diperbolehkan dibiarkan di udara
terbuka melebihi max.4 (empat) jam tidak boleh digunakan untuk
pengelasan.
• Kawat las yang berada diudara terbuka yang belum melampaui batasan 4
(empat) jam tersebut dapat dipanaskan kembali didalam ― holding oven
pada temperature 120°C selama min 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan
kembali. Pemanasan kembali tersebut hanya diperbolehkan dilakukan 1 (satu)
kali saja.
• Kawat las yang basah/terkena air sama sekali tidak boleh digunakan
walaupun lewat pemanasan oven ulang.
• Ukuran max. Diameter kawat las adalah sebagai berikut:
- 8 mm untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal
kecuali untuk ― root passes (pengelasan pada root)
- 6 mm untuk pengelasan las sudut horizontal
- 6 mm untuk root passes las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal,
goove yang dilakukan pada posisi horizontal dengan backing plate dengan
root opening 6 mm atau lebih
- 4 mm untuk pengelasan vertical dan overhead
3. Mesin Las
• Mesin las digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain
menghasilkan arus yang kontinyu dan stabil
• Tenaga listrik mesin las harus berasal dari Genset yang dilengkapi dengan
panel pembagi dan Travo las sehingga besarnya arus/amper dapat
dikontrol/diatur sesuai kebutuhan.
Besarnya KVA Genset disesuaikan dengan jumlah unit Travo las hendak
digunakan
4. Kualifikasi Tukang Las
• Pekerjaan pengelasan harus dilaksanakan oleh welder-welder yang
mempunyai sertifikat min. 3 G yang masih berlaku dan mempunyai
pengalaman mengerjakan proyek sejenis.
• Pemborong harus memberikan welder-welder berikut copy sertifikatnya
kepada Direksi/Pengawas sebelum memulai pekerjaan pengelasan.
• Dirkesi/Pengawas akan menyeleksi welder-welder bersertifikat tersebut
dengan mengadakan Test pengelasan las tumpul dengan disaksikan oleh
Direksi/Pengawas.
• Hanya welder-welder yang disetujui oleh Direksi/Pengawas saja yang boleh
mengerjakan pekerjaan pengelasan.
5. Pelaksanaan Pengelasan
• Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/bagian
yang hendak dilas basah atau terekspos terhadap hujan, salju atau angin
kencang atau keadaan dimana tukang-tukang las/welder bekerja pada kondisi
cuaca buruk.
• Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltage dan ampere mesin las harus
disesuaikan dengan type groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan pengelasan.
• Berat arus harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh pembuat
electrode/kawat las yang bersangkutan.
Pasal 11
Pekerjaan Lapangan Basket
11.1 Spesifikasi Lapangan Basket
Ukuran lapangan bola basket yaitu :
• Panjang Lapangan : 28 m
• Lebar Lapangan : 15 m
• Jari-jari 3 lingkaran : 1,8 m
Ukuran papan pantul bagian luar yaitu :
• Panjang papan pantul : 1,8 m
• Lebar papan pantul : 1,2 m
Ukuran papan pantul bagian dalam yaitu :
• Panjang papan pantul : 0,59 m
• Lebar papan pantul : 0,45 m
• Diameter ring basket : 0,45 m
• Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah : 2,75 m
• Jarak papan pantul bagian bawah sampai ring basket : 0,3 m
11.2 Pekerjaan Pemasangan Papan Pantul Basket
Menggunakan Papan Pantul Bola Basket BB-01, dengan spesifikasi sebagai
berikut :
a) Papan pantul terbuat dari bahan akrylik (transparan/bening) dgn ketebalan
15 mm.
b) Ukuran akrylik 1800 x 1200 x 15 mm.
c) Backboard marking (tanda kotak garis putih) ukuran 45 x 59 cm.
d) Rangka papan pantul existing terbuat dari besi siku dan plat yang memiliki
ukuran 180 x 120 x 1 cm.
e) Padding backboard terbuat dari busa super tebal 3 cm dibungkus dengan
bahan synthetic leather.
f) Ring Basket + Braket dan asessoris sesuai standar FIBA/PERBASI
berdiameter 45 cm.
g) Jaring berbahan nylon sesuai standar.
11.3 Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan pengecatan dalam pekerjaan lapangan basket yaitu :
• Pengecatan lapangan
• Pengecatan papan pantul
• Pengecatan rangka / tiang basket
Spesifikasi bahan dan syarat pelaksanaan pengecatan mengacu pada bab 3
pasal 10 Pekerjaan Pengecatan.
BAB IV
PENUTUP
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan rekanan tetapi tidak/belum diuraikan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menjadi tanggung jawab dan harus
dilaksanakan oleh rekanan dan dianggap telah dimuat/diuraikan dalam RKS ini
supaya tercapai penyelesaian pekerjaan dengan hasil baik dan memuaskan Pihak
Direksi/Pemberi Tugas.
Jakarta, 2024
Mengesahkan dan Menyetujui,
Plt. Kepala Suku Dinas Pemuda dan Dibuat Oleh,
Olahraga Konsultan Perencana
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. JOKO MARGO SANTOSO, M.Pd Ir. PENI JOSHIARTI HARTOJO
NIP. 196710071995011001 Tenaga Ahli