DOKUMEN PEMILIHAN
Pengadaan Langsung
No. 223/DP/PL-BU/XI/2024
untuk
Pengadaan
PEKERJAAN PERBAIKAN PANEL KELISTRIKAN
RUMAH DINAS
Pejabat Pengadaan pada: Sekretariat DPRD
Pemerintah Daerah: Provinsi DKI Jakarta
Tahun Anggaran: 2024
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Paket 1.1 Pelaku Usaha menyampaikan penawaran atas paket
Pekerjaan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan
dan Identitas kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana
Pejabat tercantum dalam LDP.
Pengadaan
1.2 Nama paket pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.4 Jenis Kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.5 Pelaku Usaha yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak
dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga
sesuai kontrak.
1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.9 Website Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk
pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber
pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Pelanggaran 3.1 Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan
terhadap ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan
Aturan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
Pengadaan a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan Pelaku Usaha yang bertentangan
dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung ini.
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur harga penawaran;
d. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pejabat Pengadaan; dan/atau
e. Melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
dalam pemilihan Penyedia
3.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan
sanksi administrasi sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses Pengadaan Langsung atau
pembatalan penetapan calon Penyedia; dan
b. Sanksi Daftar Hitam.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan kepentingan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud
pada klausul 4.1 antara lain meliputi:
a. Pelaku Usaha Pekerjaan Konstruksi merangkap
sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat
Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
dan/atau
b. yang berwenang untuk menandatangani
kontrak/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun
tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
badan usaha Penyedia.
4.3 Pelaku Usaha dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
4.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan
pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai
peserta.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
5. Persyaratan Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana
Kualifikasi tercantum dalam LDP meliputi:
Pelaku Usaha a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha.
b. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk;
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
g. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
dan belum memiliki pengalaman.
h. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan.
i. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang
dipergunakan untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli
Papua.
C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG
6. Isi Dokumen Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung terdiri dari:
Pengadaan a. Undangan Pengadaan Langsung;
Langsung b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan
harga;
f. Formulir Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Administrasi:
a) Surat Penawaran;
2) Dokumen Penawaran Teknis:
a) Daftar Peralatan; dan
b) Daftar personel beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
Kriteria personel yang dipersyaratkan:
(1) tidak mensyaratkan Tenaga Ahli;
(2) hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat
kompetensi kerja untuk setiap personel yang
disyaratkan;
(3) dapat mensyaratkan Petugas K3.
3) Dokumen Penawaran Harga:
a) Harga penawaran sesuai Surat Penawaran dalam
Dokumen Administrasi; dan
b) Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan
Harga.
g. Formulir Isian Kualifikasi; dan
h. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
D. PENYIAPAN PENAWARAN
7. Dokumen 7.1 Pelaku Usaha menyiapkan Dokumen Penawaran dan
Penawaran Data Kualifikasi sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
dan asli.
Kualifikasi
7.2 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran
Administrasi, Penawaran Teknis, dan Penawaran
Harga.
7.3 Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
a. Surat Penawaran, yang didalamnya
mencantumkan:
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran sebagaimana
tercantum dalam LDP;
3) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP;
4) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
5) tanda tangan oleh:
a) direktur utama/pimpinan perusahaan; atau
b) penerima kuasa dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian beserta
perubahan terakhir (apabila ada perubahan).
b. Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan
perusahaan kepada penerima kuasa (apabila
dikuasakan) yang nama penerima kuasanya
tercantum dalam akta pendirian beserta perubahan
terakhir (apabila ada perubahan).
7.4 Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:
a. Daftar isian peralatan; dan
b. Daftar isian personel beserta daftar pengalaman
kerja atau referensi kerja.
7.5 Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
a. Penawaran harga, tercantum dalam Surat
Penawaran;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga
Satuan) atau Daftar Keluaran dan Harga (untuk
kontrak Lumsum).
7.6 Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah serta yang harus dibayar oleh penyedia untuk
pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini
diperhitungkan dalam total harga penawaran.
7.7 Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai HPS paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah),
komponen/Item pekerjaan penyelenggaraan
keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan
Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/ Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran
biaya sesuai dengan kebutuhan.
7.8 Data Kualifikasi terdiri dari Formulir Isian Kualifikasi
harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pihak
sebagaimana tercantum pada klausul 7.3 huruf a butir
5).
E. PENYAMPAIAN PENAWARAN
8. Penyampaian 8.1 Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran
Penawaran dan Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan
sebagaimana tercantum dalam SPSE.
8.2 Dengan menyampaikan penawaran sesuai dengan
8.1 maka Pelaku Usaha telah menyampaikan dan
menyetujui:
a. Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1) 2), dan 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
c. Pernyataan memiliki, mampu, dan bersedia
menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Personel yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Pemilihan Pengadaan Langsung pada saat
klarifikasi/negosiasi.
d. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi,
yang berisi:
1) Memenuhi ketentuan Keselamatan
Konstruksi;
2) Menggunakan tenaga kerja kompeten
bersertifikat;
3) Menggunakan peralatan yang memenuhi
standar kelaikan;
4) Menggunakan material yang memenuhi
standar mutu;
5) Menggunakan teknologi yang memenuhi
standar kelaikan;
6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur
(SOP); dan
7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya
penerapan SMKK.
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI,
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
9. Pembukaan 9.1 Penawaran Pelaku Usaha dibuka sesuai jadwal dalam
Penawaran Undangan Pengadaan Langsung yang tercantum
dalam SPSE.
9.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan
penawaran, yang meliputi:
a. Surat penawaran;
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);
c. Dokumen penawaran teknis;
d. Dokumen penawaran harga; dan
e. Data Kualifikasi.
10. Evaluasi, 10.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran
Pembuktian yang meliputi:
Kualifikasi, a. Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi;
Klarifikasi b. Evaluasi Teknis;
dan c. Evaluasi Harga;
Negosiasi d. Pembuktian Kualifikasi; dan
Teknis dan e. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga.
Harga
10.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila surat penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul
7.3 huruf a butir 5);
2) mencantumkan penawaran harga;
3) masa berlaku surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
b. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
administrasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:
1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem
gugur (pass and fail) .
2) Evaluasi kelengkapan Formulir Isian Kualifikasi
sesuai dengan persyaratan kualifikasi pada
klausul 5.
3) Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU)
dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa berlaku SBU tidak memperhatikan
ketentuan registrasi tahunan.
b) Masa berlaku SBU dan izin berusaha di
bidang Jasa Konstruksi yang telah berakhir
sebelum batas akhir pemasukan Penawaran
tidak diterima dan Pelaku Usaha dinyatakan
gugur.
c) Dalam hal masa berlaku SBU dan izin
berusaha di bidang Jasa Konstruksi berakhir
setelah batas akhir pemasukan Penawaran,
Pelaku Usaha harus menyampaikan SBU
dan izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
yang sudah diperpanjang kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat rapat
persiapan penandatanganan kontrak.
d) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa
Konstruksi diterbitkan oleh lembaga Online
Single Submission (OSS), izin berusaha di
bidang Jasa Konstruksi badan usaha harus
sudah berlaku efektif pada saat rapat
persiapan penandatanganan kontrak.
4) Persyaratan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
dapat dikecualikan untuk Pelaku Usaha yang
secara peraturan perpajakan belum diwajibkan
memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
misalnya baru berdiri sebelum batas waktu
laporan pajak tahun terakhir.
5) Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai
dengan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa
pada saat pembuktian kualifikasi.
6) Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
dengan ketentuan:
a) Rumusan SKP
SKP = KP – P
KP = Nilai Kemampuan Paket.
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan
b) Pelaku Usaha wajib mengisi daftar
pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c) Apabila ditemukan bukti Pelaku Usaha tidak
mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada
pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka
apabila pekerjaan tersebut menyebabkan
SKP Pelaku Usaha tidak memenuhi, maka
dinyatakan gugur.
7) Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi
yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk
Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
8) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
10.3 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha
yang memenuhi persyaratan administrasi dan
kualifikasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan
yang disyaratkan;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan
sistem gugur (pass and fail);
d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi sebagaimana
terdapat pada klausul 7.4.
e. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4
dengan ketentuan:
1) Peralatan yang ditawarkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP; dan
2) Personel yang ditawarkan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam LDP.
f. Pelaku Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi
teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g. Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
teknis, Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
10.4 Evaluasi Harga:
Unsur-unsur yang dievaluasi adalah:
a. Sebelum evaluasi penawaran dilakukan koreksi
aritmatik dengan ketentuan:
1) koreksi aritmatik dilakukan dengan secara
otomatis menggunakan SPSE. Apabila
terdapat kendala atau tidak dapat
menggunakan SPSE, maka koreksi aritmatik
dilakukan secara manual.
2) hasil koreksi aritmatik mengubah nilai
penawaran.
3) apabila hasil koreksi aritmatik melebihi HPS
maka penawaran dinyatakan gugur.
4) volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
dalam penawaran harga disesuaikan
dengan volume dan/atau jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
5) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian
antara volume dengan harga satuan
pekerjaan, dilakukan pembetulan dan harga
yang berlaku adalah hasil perkalian
sebenarnya. Dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak
boleh diubah.
6) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga
satuan dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan yang lain dan harga
satuan pada daftar kuantitas dan harga
tetap dibiarkan kosong.
7) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan harga
satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
8) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah
urutan peringkat penawaran.
b. Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
dengan nilai HPS, jika melebihi nilai HPS tidak
dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
c. Dalam hal terdapat harga satuan penawaran
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh persen) dari harga satuan yang
tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi
dengan ketentuan:
1) apabila harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan
harga pasar maka harga satuan tersebut
dinyatakan tidak timpang;
2) apabila harga satuan dinyatakan timpang
maka harga tersebut hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan
Harga. Jika terjadi penambahan volume
terhadap pekerjaan yang harga satuannya
dinyatakan timpang maka pembayaran
terhadap volume tambahan tersebut
didasarkan harga satuan hasil negosiasi dan
telah disepakati.
d. Apabila terdapat mata pembayaran yang
harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk
dalam total harga kontrak.
10.5 Pembuktian Kualifikasi:
a. Pembuktian kualifikasi dilakukan jika peserta
memenuhi persyaratan kualifikasi.
b. Pejabat Pengadaan menyampaikan undangan
pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan
pemberitahuan mekanisme pelaksanaan
pembuktian kualifikasi. Pelaksanaan pembuktian
kualifikasi dilakukan secara daring kepada
Peserta Penujukan Langsung.
c. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara daring
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Peserta Pengadaan Langsung mengirimkan
foto dokumen asli yang diperlukan secara
elektronik kepada akun resmi Pejabat
Pengadaan.
2) Foto dokumen asli merupakan foto langsung
dari kamera/telepon genggam tanpa proses
edit.
3) Pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan
melalui media video call dan
didokumentasikan dalam format video
dan/atau foto.
d. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dapat
dilakukan secara luring/tatap muka, apabila tidak
memungkinkan dilaksanakan secara daring.
e. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh
peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
f. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar SPSE
(offline) dengan memperhitungkan waktu yang
dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan
penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
g. Apabila peserta tidak dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat
diterima, maka Pejabat Pengadaan dapat
memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi
paling kurang 1 (satu) hari kerja.
h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau
no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak
sempat mengakses atau alasan teknis apapun
dari sisi peserta, maka resiko sepenuhnya ada
pada peserta.
i. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
1) Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
2) Penerima kuasa dari direksi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
3) Pihak lain yang bukan direksi dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi selama
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan
memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya
ada dalam akta pendirian/perubahan atau
pihak yang sah menurut akta
pendirian/perusahaan;
4) kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan
dokumen otentik; atau
5) pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
j. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan
memverifikasi kesesuaian data pada informasi
Formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE
atau fasilitas lain yang disediakan dengan
dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan
meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau
melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh
penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat
dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan
apabila dibutuhkan.
k. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis,
dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak
asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari
pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
l. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian
kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan
sesuai dengan 19.7 namun tetap tidak dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta
dinyatakan gugur.
m. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
10.6 Klarifikasi teknis dan negosiasi harga:
a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis
dan negosiasi harga.
b. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan nilai HPS
dan rincian HPS.
c. Pejabat Pengadaan bersama dengan Pelaku
Usaha membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan
Negosiasi.
d. Apabila Klarifikasi teknis dan negosiasi harga tidak
mencapai kesepakatan, maka Pejabat Pengadaan
menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
11. Pembuatan 11.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil
Berita Acara Pengadaan Langsung.
Hasil
Pengadaan 11.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus
Langsung memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tanggal dibuatnya Berita Acara
b. nama dan alamat Pelaku Usaha;
c. total harga penawaran dan total harga hasil
negosiasi;
d. dokumen penawaran dan data kualifikasi Pelaku
Usaha;
e. unsur-unsur yang dievaluasi; dan
f. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
(apabila ada).
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
12. Penerbitan 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil
SPPBJ Pengadaan Langsung kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ).
12.2 Pelaku Usaha yang ditunjuk wajib menerima
keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa
penawarannya masih berlaku, maka Pelaku Usaha
yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh Pejabat Pengadaan dan masa
penawarannya masih berlaku, maka Pelaku Usaha
dikenakan sanksi Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka Pelaku Usaha yang bersangkutan tidak
dikenakan sanksi apapun.
12.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ
yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan
SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Pelaku Usaha
yang ditunjuk.
12.4 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak menerima
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
12.5 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat
ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan
oleh otoritas yang berwenang.
12.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
12.7 SPK ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
12.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
SPK dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
SPK yang telah ditandatangani pada SPSE.
12.9 Apabila Pelaku Usaha yang ditunjuk mengundurkan
diri, maka Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal.
13. Penandatang 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia wajib
an-an SPK memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
13.2 Pejabat Penandatangan Kontrak menandatangani
SPK atas nama Penyedia adalah sebagaimana
dimaksud pada klausul 7.3 huruf a butir 5).
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian IKP No. Isian Ketentuan
IKP
A. LINGKUP 1.1 Kode RUP: 53293326
PEKERJAAN
1.2 Nama paket pengadaan: Pekerjaan Perbaikan Panel
Kelistrikan Rumah Dinas
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pekerjaan Perbaikan
Panel Kelistrikan Rumah Dinas
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan: Harga Satuan
B.Identitas
1.6 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Sekretariat
Pejabat
DPRD Provinsi DKI Jakarta
Pengadaan
1.7 Nama Pejabat Pengadaan: Tri Purwanto, SH.
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Jl. Kebon Sirih No.18
Jakarta Pusat
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah: www.dprd_dkijakartaprov.go.id
1.10 Website SPSE https://lpse.lkpp.go.id/
C.SUMBER DANA 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA
SEKRETARIAT DPRD No.134 Tahun Anggaran 2024.
5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: NIB
KUALIFIKASI
ADMINSISTRASI/ bidang pekerjaan:
LEGALITAS 5.1.b 43291 (INSTALASI MEKANIKAL)
PESERTA
8. DOKUMEN 8.2.a Masa berlaku surat penawaran:
PENAWARAN
7(Tujuh) hari kalender
DAN
KUALIFIKASI
8.3.j Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 21 (dua puluh
satu) hari kalender
BAB V. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR
SPESIFIKASI TEKNIS DAN
NO URAIAN KEGIATAN VOLUME SAT
ATAU GAMBAR
A Pekerjaan Persiapan
1 Mobilisasi demobilisasi 1,00 Lot
2 Pembersihan lokasi kerja 1,00 Lot
Buang puing dan ex. bongkaran keluar dari lokasi
3
proyek 1,00 Lot
4 Alat bantu kerja 1,00 Lot
B Pekerjaan Perbaikan
1 Bongkar Kusen dan Pintu besi 1,00 set
2 Bongkar rangka selasar tangga dan atap 1,00 Lot
3 Bongkar tangga berikut railing tangga 1,00 Lot
4 Bobokan Sloof beton 30x30x560cm 1,00 Lot
5 Perbaikan railing tangga bahan besi holow 40x40x2mm 1,00 Lot
6 Pengecatan ulang railing tangga 1,00 Lot
7 Pemasangan Pompa Air Supply Boster 1,00 Unit
8 Pekerjaan plester dan acian sloof beton loster 1,00 Lot
9 Pasang Roster 9L uk. 20x20x10cm 100,00 buah
10 Pasang dinding GRC 4mm 4,50 m2
11 Pengecatan dinding roster 87,00 m2