| 0025373978331000 | Rp 328,315,238 | |
| 0425532959331000 | - | |
Satoe Djiwa Bersaudara | 04*6**2****31**0 | - |
| 0919168039331000 | - | |
CV Disa Cahaya Gemintang | 09*8**6****35**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Area Bermain Beserta APE Luar Ruang (DAK)
TK Negeri Pembina 2
2. Nilai Pagu :
Rp.128.747.725,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima
Rupiah) termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp.128.747.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Pembangunan Area Bermain Beserta APE Luar Ruang (DAK) TK
Negeri Pembina 2 Kota Jambi direncanakan dengan dengan rincian
sebagai berikut :
-
Panjang = 15 m,
-
Lebar = 10 m,
Total luas Area Bermain adalah 150 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Pembangunan Area Bermain Beserta APE Luar Ruang
(DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang
memadai yang terdapat di lingkungan TK Negeri Pembina 2
Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. SMK3 Konstruksi
c. Pekerjaan Taman
d. Pekerjaan Area BermainURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas TK Negeri Pembina 2
2. Nilai Pagu Rp. 120.944.999,- (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus
: Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Rupiah) termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 120.944.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus
Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas TK Negeri Pembina 2 Kota Jambi
direncanakan dengan dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 9,04 m,
-
Lebar = 13,20 m,
Total luas Area Bermain adalah 119.33 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Kelas TK Negeri Pembina 2, dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan TK Negeri Pembina 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Lantai
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
f. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
g. Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Toilet (Jamban) beserta sanitasinya (DAK)
TK Negeri Pembina 2
2. Nilai Pagu : Rp. 79.728.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Daua Puluh Delapan Ribu Rupiah).. termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 79.728.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Daua Puluh Delapan Ribu Rupiah).. termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Pembangunan Area Bermain Beserta APE Luar Ruang (DAK) TK
Negeri Pembina 2 Kota Jambi direncanakan dengan dengan rincian
sebagai berikut :
-
Luas Toilet/Jamban 1 = 8,4 m2,
-
Luas Toilet/Jamban 2 = 12,3 m2,
Total luas Toilet/ Jamban adalah 20,70 m2.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Pembangunan Area Bermain Beserta APE Luar Ruang
(DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang
memadai yang terdapat di lingkungan TK Negeri Pembina 2
Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah dan Urugan
c. Pekerjaan Beton dan Pasangan
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
f. Pekerjaan Atap
g. Pekerjaan Plafond
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Sanitasi