| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0836703066331000 | Rp 2,923,130,000 | - | |
| 0015807514201000 | Rp 2,780,981,303 | Peralatan Utama yg ditawarkan tidak mencukupi sebagaimana jumlah peralatan minimal yang dipersyaratkan dalam LDP (Lembar Data Pemilihan) untuk masing masing paket pekerjaan yang dikonsolidasikan | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0836108589331000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
CV Disa Cahaya Gemintang | 09*8**6****35**0 | - | - |
| 0020052411331000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0318164514331000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0663967271331000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0021275888331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - | - |
| 0711759217331000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 2 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 248.437.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta
Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).. termasuk
PPn.
3. Nilai Total HPS : Rp. 248.437.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta
Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).. termasuk
PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 2 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 15 m,
-
Lebar = 7,10 m,
Total luas Bangunan adalah 121,50 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 2 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah dan Urugan
c. Pekerjaan Beton dan Pasangan
d. Pekerjaan Lantai
e. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
f. Pekerjaan Atap
g. Pekerjaan Plafond
h. Pekerjaan Instalasi Listrik
i. Pekerjaan Pengecatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2020 | Pengadaan Sarana Kerja Ppkbd Dan Sub Ppkbd | Kota Jambi | Rp 748,000,000 |
| 7 May 2025 | Rehabilitasi Smpn 16 Kota Jambi | Kota Jambi | Rp 600,000,000 |
| 3 May 2024 | Pembangunan Gudang Arsip Bkpsdmd | Kota Jambi | Rp 500,000,000 |
| 10 August 2022 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Wc Umum) (Rsudham) | Kota Jambi | Rp 465,500,000 |
| 19 June 2025 | Pembangunan Tanggul Sungai Dan Box Culvert RT 11 Kel. Aur Kenali | Kota Jambi | Rp 400,000,000 |
| 25 April 2024 | Pembangunan Tanggul Sungai RT.15 Kel. Beliung | Kota Jambi | Rp 400,000,000 |
| 24 June 2022 | Belanja Makanan Dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (Rsudham) | Kota Jambi | Rp 250,000,000 |
| 19 May 2025 | Pembangunan Jaling RT.07 Lrg. Cempedak Dan Lrg. Markisa Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo | Kota Jambi | Rp 250,000,000 |
| 30 July 2022 | Rehabilitasi Puskesmas Talang Banjar | Kota Jambi | Rp 200,000,000 |
| 12 June 2025 | Pembangunan Tanggul Sungai RT 20 Kel Payo Lebar | Kota Jambi | Rp 200,000,000 |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 2.384.500.000,- (Dua MilyarTiga Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 2.384.500.000,- (Dua MilyarTiga Ratus Delapan Puluh
Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
Luas Bangunan Ruang Kelas A (9 Ruang Kelas) = 399,00 M2
Luas Bangunan Ruang Kelas B (7 Ruang Kelas) = 392,00 M2
Luas Bangunan Ruang Kelas C (2 Ruang Kelas) = 144,80 M2
Luas Bangunan Ruang Kelas D (1 Ruang Kelas) = 66,15,00 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Ruang Kelas A
1. Pekerjaan Tanah dan Urugan
2. Pekerjaan Beton dan Pasangan
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
9. Pekerjaan Pengecatan
C. Pekerjaan Ruang Kelas B
1. Pekerjaan Tanah dan Urugan
2. Pekerjaan Beton dan Pasangan
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
9. Pekerjaan Pengecatan
D. Pekerjaan Ruang Kelas C
1. Pekerjaan Beton dan Pasangan
2. Pekerjaan Lantai
3. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
8. Pekerjaan Pengecatan
E. Pekerjaan Ruang Kelas D
1. Pekerjaan Atap
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Instalasi Listrik
4. Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 2
(DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 231.743.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Nilai Total HPS : Rp. 231.743.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 2 (DAK)
direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 9 m,
-
Lebar = 11,5 m,
Total luas Bangunan adalah 103,5 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 2
(DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang
memadai yang terdapat di lingkungan SMP Negeri 2 Kota
Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah dan Urugan
c. Pekerjaan Beton dan Pasangan
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 2 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 65.111.000,- (Enam Puluh Lima Juta Seratus Sebelas
Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 65.111.000,- (Enam Puluh Lima Juta Seratus Sebelas
Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 2 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
Panjang = 9,20 M
Lebar = 6,60 M
Total Luas Bangunan Ruang UKS = 60,72,00 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 2 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
3. Pekerjaan Atap
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
7. Pekerjaan Pengecatan