| 0624303251331000 | Rp 346,608,991 | |
| 0024444648331000 | - | |
| 0628370504331000 | - | |
| 0836108589331000 | - | |
CV Disa Cahaya Gemintang | 09*8**6****35**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0029121837331000 | - | |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 05 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 274.900.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 274.900.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 05 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
Panjang = 7,00 M
Lebar = 18,00 M
Total Luas Bangunan Ruang Kelas = 126,00 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 05 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. pendahuluan
b. Pekerjaan Lantai
c. Pekerjaan Atap
d. Pekerjaan Plafond
e. Pekerjaan Instalasi Listrik
f. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
g. Pekerjaan Pengecatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 May 2023 | Pembangunan Penahan Tebing Desa Sakean Kab. Muaro Jambi | Provinsi Jambi | Rp 1,000,000,000 |
| 17 April 2023 | Pembangunan Embung Desa Solok Kab. Muaro Jambi | Provinsi Jambi | Rp 1,000,000,000 |
| 6 April 2023 | Jl. Cendrawasih | Kota Jambi | Rp 800,000,000 |
| 26 June 2023 | Jaling Dan Parit RT. 04 Kel. Legok Kec. Danau Sipin | Kota Jambi | Rp 300,000,000 |
| 28 June 2024 | Jaling Lrg. Marjan RT. 20 Kel. Kenali Asam Kec. Kota Baru | Kota Jambi | Rp 270,000,000 |
| 28 June 2024 | Jaling Lrg. Mesra Depan Masjid Al Ikhlas RT. 33 Kel. Kenali Asam Kec. Kota Baru | Kota Jambi | Rp 230,000,000 |
| 16 September 2025 | Pembangunan Pagar Sman 12 Kota Jambi | Provinsi Jambi | Rp 200,000,000 |
| 16 September 2025 | Rehab Ruang Labor Kimia Sman 6 Kota Jambi | Provinsi Jambi | Rp 150,000,000 |
| 16 September 2025 | Rehab Ruang Tu Sman 8 Kota Jambi | Provinsi Jambi | Rp 150,000,000 |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/ Pimpinan SMP
Negeri 05 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 77.774.800,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah). termasuk
PPn.
2. Nilai Total HPS : Rp. 77.774.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah). termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/ Pimpinan SMP Negeri 05
(DAK) direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
Panjang = 9,99 M
Lebar = 7,50 M
Total Luas Bangunan Ruang Kepala Sekolah = 74,25 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/ Pimpinan SMP
Negeri 05 (DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana
Pendukung yang memadai yang terdapat di lingkungan SMP
Negeri 2 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Pintu dan Gantungan Kunci
c. Pekerjaan Lantai
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Kamar Mandi/WC
h. Pekerjaan Pengecatan