| 0920534716335000 | Rp 793,763,565 | |
| 0933285124331000 | - | |
| 0702662412331000 | - | |
| 0836108589331000 | - | |
| 0021275888331000 | - | |
CV Disa Cahaya Gemintang | 09*8**6****35**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Halia Multi Konstruksi | 06*7**1****35**0 | - |
| 0663967271331000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SMP Negeri 15 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 183.200.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 183.200.000,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua
Ratus Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SMP Negeri 15 (DAK)
direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 7,20 m,
-
Lebar = 15 m,
Total luas Bangunan adalah 108 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SMP Negeri 15
(DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang
memadai yang terdapat di lingkungan SMP Negeri 15 Kota
Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Lantai
c. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
d. Pekerjaan Atap
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
h. Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 15 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 551.708.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Delapan Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Nilai Total HPS : Rp. 551.708.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Delapan Ribu Rupiah) termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 15 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
- Luas Bangunan Kelas A (2 Lokal) = 126,00 m2
- Luas Bangunan Kelas B (2 Lokal) = 129,60 m2
Total luas Bangunan adalah 255,60 m2.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 15 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 15 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Ruang Kelas A
1 Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
2 Pekerjaan Atap
3 Pekerjaan Plafond
4 Pekerjaan Instalasi Listrik
5 Pekerjaan Gantungan dan Kunci
6 Pekerjaan Pengecatan
c. Ruang Kelas B
1 Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
2 Pekerjaan Atap
3 Pekerjaan Plafond
4 Pekerjaan Instalasi Listrik
5 Pekerjaan Gantungan dan Kunci
6 Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 15 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 66.974.000,- (Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk PPn
2. Nilai Total HPS : Rp. 66.974.000,- (Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 15 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 6,70 m,
-
Lebar = 5,30 m,
Total luas Bangunan adalah 35,51 m2.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang UKS SMP Negeri 15 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 15 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
3. Pekerjaan Atap
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
7. Pekerjaan Pengecatan