| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702662412331000 | Rp 521,075,037 | tidak dapat menunjuan dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya | |
| 0016315897332000 | Rp 538,144,592 | - | |
CV Mitra Hara Konstruksi | 02*7**0****35**0 | Rp 528,497,572 | Gugur Teknis, Tidak menyampaikan daftar personil manejerial |
| 0844240663331000 | Rp 504,196,412 | Gugur Teknis, karena tidak melampirkan bukti dukung penguasaan peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
Camkoha Inti Sejahtera | 03*7**4****31**0 | - | - |
| 0020052411331000 | - | - | |
| 0021275888331000 | - | - | |
CV Sambu Mandiri | 0026526897331000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Jaya Bersama | 08*6**5****32**0 | - | - |
| 0703530287331000 | - | - | |
| 0836108589331000 | - | - | |
CV Disa Cahaya Gemintang | 09*8**6****35**0 | - | - |
CV Kinara | 03*3**3****12**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 17
(DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 226.386.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). termasuk PPn
2. Nilai Total HPS : Rp. 226.386.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 17 (DAK)
direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 15 ,00m,
-
Lebar = 8,00 m,
Total luas Bangunan adalah 120,00 m .
2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMP Negeri 17
(DAK), dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang
memadai yang terdapat di lingkungan SMP Negeri 17 Kota
Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Beton dan Pasangan
3. Pekerjaan Beton dan Pasangan
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
9. Pekerjaan PengecatanURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 17 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 246.710.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 246.710.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 17 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 15,50 m,
-
Lebar = 7,00 m,
Total luas Bangunan adalah 10,50 m2.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Guru SMP Negeri 17 (DAK), dengan
fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang
terdapat di lingkungan SMP Negeri 17 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Beton dan Pasangan
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
5. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan SanitasiURAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Ibadah SMP Negeri 17 (DAK)
2. Nilai Pagu : Rp. 69.700.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Ribu Rupiah). termasuk PPn
3. Nilai Total HPS : Rp. 69.700.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Ribu Rupiah). termasuk PPn.
4. Sumber Dana : APBD Kota Jambi (DAK) Tahun Anggaran 2024
5. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Ibadah SMP Negeri 17 (DAK) direncanakan
dengan rincian sebagai berikut :
-
Panjang = 9,90 m,
-
Lebar = 5,80 m,
Total luas Bangunan adalah 57,20 M2
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode
VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat
menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan
pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli
VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE,
harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Rehabilitasi Ruang Ibadah SMP Negeri 17 (DAK),
dengan fungsi Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai
yang terdapat di lingkungan SMP Negeri 17 Kota Jambi
19) Lingkup pekerjaan adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Atap
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Instalasi Listrik
5. Pekerjaan Pengecatan