| 0012401477333000 | Rp 529,952,936 | |
| 0030749048331000 | - | |
| 0028050946203000 | - | |
| 0933285124331000 | - | |
| 0029121837331000 | - | |
| 0031758055331000 | - | |
| 0022437610201000 | - | |
CV Cipta Fajar Perdana | 09*3**6****16**0 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0031893225331000 | - | |
Ikmal Ramadani | 15*1**2****70**1 | - |
| 0662607951203000 | - | |
| 0026526525331000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
| 0026688473203000 | - | |
PT Cipta Karya Agung Prakarsa | 06*8**1****35**0 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Pengaman Tebing Ponpes Darul Khafi/
Desa Sei. Ulak Kab. Merangin
Pekerjaan ini merupakan penyusunan dokumen Pengaman Tebing Ponpes Darul
Khafi/ Desa Sei. Ulak Kab. Merangin, dengan pembiayaan dari APBD Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2025.
1. Waktu Pelaksanaan
90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konstruksi ini berada di Kab. Merangin.
3. Lingkup Pekerjaan:
1. PENJELASAN UMUM
1. Lapangan kerja akan di serahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan dan sebelum memulai pekerjaan di anggap
mengetahui benar letak, batas-batas tanah maupun situasi tanah pada waktu
itu.
2. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan hingga lengkap yaitu dengan
membuat, memasang, menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat dan
sebagainya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan tersebut.
3. Setiap pekerjaan yang akan di mulai kontraktor maupun yang sedang di
laksanakan kontraktor wajib berhubungan dengan pengawas untuk
menyaksikan sejauh tidak di tentukan lain untuk mengesahkanya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor disarankan agar membuat
barak-barak untuk pekerja dan Gudang penyimpanan bahan ( boukeet ) yang
sebelumnya telah menda¬pat persetujuan dari pihak Direksi/Pengawas
berikut dengan Konstruksi atau penempatannya. semua boekeet
perlengkapan pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima ke dua ) harus di bongkar.
2. Sarana Kerja.
a. Kontraktor wajib memasukan Identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang di lakukan di luar lapangan, sebelum pemasangan
peralatan yang di miliki serta jadwal kerja.
b. Semua sarana yang di gunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di
lapangan.
c. Penyedian tempat penyimpanann bahan/material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang dapat
menggangu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
3. Pek. Pemasangan Bowplank
Pelaksanaan Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank, mencakup
pekerjaan pengukuran yaitu pekerjaan pemetaan/survey terhadap lokasi
proyek yang akan dikerjakan, mencakup:
a. Melakukan pengukuran batas luas lahan (site).
b. Melakukan Pengukuran batas bangunan.
c. Melakukan Pengukuran as bangunan dan menetapkan patok sebagai
pedoman pelaksaan yang telah disetujui oleh direksi
Menetapkan satu benchmark sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan
bila benchmark belum ada pemborong berkewajiban membuat benchmark
sesuai dengan petunjuk diri.
4. Pek. Pagar Sementara
Pelaksanaan Pekerjaan pagar sementara ini dilakukan membatasi area proyek
untuk menjamin keamanan pekerja dan material didalam kawasan, pekerjaan
ini dilakukan dengan urutan :
a. Pembuatan pagar sementara ini dibuat dengan banner dengan berisi
gambar animasi 3d perencanaan gedung dprd kabupaten batanghari,
sebelum banner dipasang buat rangka dari kayu 4/6 dengan jumlah
lajur menyesuaikan dengan ketinggian pagar yaitu 2 meter.
b. Setelah pasang banner dengan mempakukan pada rangka lajur kayu
4/6 yang telah dibuat diawal.
c. Buat satu pintu dengan ukuran lebar 8-15 meter dibagian depan untuk
akses masuk kendaraan material dan pekerjaan.
d. Pasang pagar sementara ini mengelilingi area pekerjaan dengan sesuai
instruksi dari direksi
5. Pek. Papan Nama Pekerjaan
Pelaksanaan papan nama pekerjaan ini dibuat sebagai informasi pekerjaan
yang sedang dibangun, pekerjaan ini dilakukan dengan urutan :
a. Pembuatan papan informasi ini dibuat dengan ukuran 2 meter x 1
meter, didirikan tegak diatas kayu 5/7 setinggi 2.4 meter. Diletekkan
pada tempat yang mudah dilihat umum.
b. Isi papan informasi ini memuat : Nama proyek, Pemilik Proyek, Lokasi
proyek, Jumlah Biaya (Kontrak), Nama konsultan pengawas, Nama
kontraktor pelaksana, tanggal dan akhir kegiatan proyek.
6. Pek. Direksi Gudang dan Barak
Pelaksanaan Direksi Gudang dan Barak ini dibuat sebagai tempat untuk
melalukakan kegiatan koordinasi antara pelaksana dan konsultan
pengawasan beserta direksi. Pekerjaan ini dilakukan dengan urutan :
a. Menentukan titik letak direksi gudang dan barak sesuai instruksi dari
direksi.
b.
c. Buat rangka material gudang direksi yang bisa dibongkar pasang,
rangka tiang menggunakan kayu dan dinding menggunakan papan
triplek tebal 9mm dan rangka kayu kuda - kuda menggunakan kayu
ukuran 6/10 beserta penutup atap dengan seng gelombang.
7. Pek. Pembongkaran dan Perbersihan Lahan
Pekerjaan Pembongaran dan pembersihan lahan ini meliputi pembongkaran
gedung parkir yang berada dekat lokasi dan juga pos satpam yang berada di
bagian depan, selain gedung pembongkaran juga meliputi pembongkaran
pavimblok yang ada pada lokasi pembangunan dan pembersihan lahan
meliputi penebangan pohon dan pembersihan hasil setelah selesai, semua ini
digunakan dengan eskavator.
8. Dokumentasi
a. Guna melengkapi data – data laporan, kepada kontraktor diwajibkan
membuat photo – photo atas kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan
pertama serta tiap – tiap bagian pekerjaan hingga proyek selesai
dilaksanakan.
b. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3 ( tiga )
disusundalam album secara sistematis atau berurutan bersama laporan
harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca maupun laporan – laporan
lainnya dan data – data tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
dan pemimpin bagian proyek untuk dokumentasi.
9. Hal-Hal Lain
a. Kontraktor di wajibkan untuk membuat sebuah papan nama pekerjaan
yang berukuran dan isinya akan di beritahukan kemudian.
b. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat di sele¬saikan antara
kontraktor dan pengawas.
c. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan di
laksanakan merupakan beban kontraktor.
10. Peraturan Penutup
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan tetapi tidak
dapat di uraikan atau di muat dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
harus di selenggarakan oleh kontraktor,kontraktor di anggap seakan-akan
pekerjaan di uraikan dan di muat dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
Untuk mencapai suatu penyelesaian pengawas maupun pemberi tugas.