| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0811420751331000 | Rp 292,244,380 | 100 | 100 | - | |
| 0729664110331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | 40 | - | tidak memenuhi unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0015148877331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0840153993331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0032161721331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0765857891331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0031759020331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0027152479331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0722467925331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0030748156331000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0027150556331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
CV Tonan Pratama | 09*9**4****31**0 | - | - | - | - |
PT Baracipta Esa Engineering | 07*6**8****42**0 | - | - | - | - |
| 0418134375335000 | - | - | - | - | |
| 0734105372331000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0800897654331000 | - | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0032496838331000 | - | - | - | - | |
| 0026033035331000 | - | - | - | - | |
| 0945342319331000 | - | - | - | - | |
| 0020049508331000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
| 0760637694331000 | - | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - | - |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0018872119331000 | - | - | - | - | |
| 0954008058335000 | - | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
| 0020048864331000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0662082320331000 | - | - | - | - |
UARAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI :
PERENCANAAN TEKNIK BANGUNAN GEDUNG SENTRA DIKLAT KEJATI
1. Sasaran
Sasaran dari Perencanaan Teknik Bangunan Gedung Sentra Diklat Kejati
Jambi, adalah :
a. Menghasilkan Dokumen Perencanaan
Dokumen Perencanaan merupakan hasil penyusunan rencana teknis pada
tahap Perencanaan Teknis, meliputi :
1) Laporan Konsepsi Perancangan;
2) Dokumen Pra Rancangan;
3) Dokumen Pengembangan Rancangan;
4) Dokumen Rancangan Detail;
5) Kontrak Kerja Perencana Konstruksi; dan
6) Kontrak Kerja Manajemen Konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan
Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi.
b. Tersusunnya Dokumen Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar Detail :
a) Arsitektur;
b) Struktur;
c) Utilitas; dan
d) Lansekap.
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :
a) Persyaratan Umum;
b) Persyaratan Administrasi; dan
c) Persyaratan Teknis termasuk Spesifikasi Teknis.
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Tersusunnya Laporan Perencanaan yang meliputi :
1) Laporan Arsitektur;
2) Laporan Perhitungan Struktur,
3) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Sistem Pemipaan
(Plumbing);
4) Laporan Perhitungan Informasi dan Teknologi;
5) Laporan Tata Lingkungan; dan
6) Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau.
I. RUANG LINGKUP
2. Lingkup Pekerjaan
a. Kegiatan Perencanaan Teknis
Kegiatan Perencanaan Teknis meliputi Perencanaan Lingkungan atau site
atau Tapak Bangunan atau Perencanaan Fisik atau Perencanaan Interior
atau Eksterior Bangunan Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi.
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas :
UP-1
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, meliputi :
a) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah).
b) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
Kerja (KAK).
c) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan.
d) Membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup :
(1) Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan perancangan.
(2) Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan
jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
(3) Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan
perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram
dan/atau gambar.
f) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala
yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan.
2) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan pra rancangan meliputi :
a) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata
Kota dan Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
b) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan
denah antara bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di
dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan
ke empat sisi atau arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur dan utilitas bangunan.
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1 : 500 (satu
UP-2
banding lima ratus), 1 : 200 (satu banding dua ratus), 1 : 100 (satu
banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
4) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
5) Penyusunan Pengembangan Rencana :
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai,
dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1 : 500 (satu banding
lima ratus), 1 : 200 (satu banding dua ratus), 1 : 100 (satu banding
seratus), 1 : 50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications); dan
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta
penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan,
rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
UP-3
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
dokumen rancangan detail.
9) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan (Tender).
10) Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja
Pemilihan atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja Pemilihan
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
11) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
3. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan Pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah:
a) Dokumen Rencana Teknis, terdiri dari :
(1) Laporan Konsepsi Perancangan, meliputi :
(a) Program Kerja,
(b) Program Ruang,
(c) Program Bangunan Gedung Hijau (BGH),
(d) Gambar Sketsa dalam skala yang memadai.
(2) Dokumen Pra Rancangan, terdiri dari :
(a) Gambar Rencana Massa Bangunan Gedung,
(b) Gambar Rencana Tapak,
(c) Gambar Denah,
(d) Gambar Tampak Bangunan (empat sisi),
UP-4
(e) Gambar Gambar Potongan Bangunan (melintang dan memanjang),
(f) Gambar Visualisasi Tiga Dimensi,
(g) Perhitungan fungsional bangunan gedung (dalam bentuk diagram),
(h) Laporan Teknis’
(i) Dokumen Kelengkapan Permohonan IMB.
(3) Dokumen Pengembangan Rancangan
(a) Gambar Rencana Arsitektur
(b) Gambar Denah
(c) Gambar Tampak Bangunan (empat arah bangunan)
(d) Gambar Sistem Struktur
(e) Gambar Sistem Mekanikal dan Elektrikal
(f) Gambar Sistem Pemipaan (Plumbing)
(g) Garis Besar Spesifikasi Teknis (Outline Spesifications)
(h) Perkiraan Biaya Konstruksi.
(4) Dokumen Rancangan Detail :
(a) Gambar-gambar Detail Pelaksanaan dan Pemasangan
(b) Daftar Bahan/Material dan Elemen/Unsur Bangunan
(c) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(d) Rincian Volume
(e) Spesifikasi Teknis
(f) Rencana Anggaran Biaya Konstruksi.
b) Dokumen Teknis Pekerjaan Konstruksi
(1) Spesifikasi Teknis
(2) Gambar-gambar Rencana Teknis :
(a) Gambar Dua Dimensi :
Gambar Denah
Gambar Tampak (empat arah bangunan)
Gambar Sistem Struktur (Balok, Kolom, Pondasi, dsb)
Gambar Arsitektur
Gambar Sistem Mekanikal dan Elektrikal
Gambar Sistem Pemipaan (Plumbing)
(b) Gambar Visualisasi Tiga Dimensi
(3) Daftar Bahan/Material dan Elemen/Unsur Bangunan
(4) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
(5) Rencana Anggaran Biaya Konstruksi.
(6) Menyusun Dokumen RK3
c) Laporan Perencanaan
d) Laporan Akhir
(1) Laporan Akhir Pengawasan Berkala
Laporan akhir pengawasan berkala memuat pelaksanaan pengawasan
berkala selama masa pelaksanaan konstruksi dengan capaian :
(a) Pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala,
(b) Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada
perubahan),
UP-5
(c) Penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi,
(d) Rekomendasi tentang penggunaan bahan.
(2) Laporan Akhir Perencanaan.
Laporan akhir perencanaan memuat capaian :
(a) Perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
(b) Petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
4. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen memberikan Personil Pendamping (Counterpart)
atau Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan pekerjaan ini.
5. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan dan material sebagai
berikut :
a. Kendaraan Roda 4 (Minibus) ( 1 Unit);
b. Komputer/ Laptop ( 2 Unit);
c. Printer Color A3 ( 1 Unit);
d. Printer Color A4 ( 1 Unit).
6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Meminta data dan informasi tentang program, susunan kebutuhan, besaran,
jenis, dan fungsi ruang bangunan;
b. Membuat gagasan dan interpretasi perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan;
c. Memproyeksikan ide/gagasan pengguna jasa (KPA/PPK) ke dalam desain
bangunan;
d. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
atau perizinan bangunan;
e. Menyusun konsepsi perancangan dan meminta persetujuan konsepsi
perancangan kepada pengguna jasa (KPA/PPK);
f. Menyusun pra rancangan dan meminta persetujuan pra rancangan kepada
pengguna jasa (KPA/PPK);
g. Menyusun pengembangan rancangan dan meminta persetujuan
pengembangan rancangan kepada Pengguna Jasa (KPA/PPK);
h. Menyusun rancangan detail dan meminta persetujuan rancangan detail
kepada pengguna jasa (KPA/PPK);
i. Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa
(KPA/PPK);
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan;
UP-6
k. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja
Pemilihan Barang/Jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala
m. Membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing/construction drawing);
n. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang tidak memungkinkan desain
diterapkan dilapangan;
o. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi
kegagalan konstruksi;
p. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan
yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan rencana; dan
q. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam
pelaksana pekerjaan konstruksi.
Jambi 25 Februari 2022
Ditetapkan Oleh :
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI JAMBI
TDO
Ir. MUHAMMAD FAUZI., M.T.
NIP. 19640304 199203 1 004
UP-7