Perencanaan Teknik Bangunan Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9626070
Date: 30 January 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,780,000
Winner (Pemenang): CV Archigrav Design Consultant
NPWP: 811420751331000
RUP Code: 38484838
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 40
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0811420751331000Rp 292,244,380100100-
0729664110331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018870006331000-40-tidak memenuhi unsur kualifikasi tenaga ahli
0015148877331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0840153993331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0032161721331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0026527648331000----
0031372956331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0765857891331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027152479331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0848445722331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0722467925331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0027150556331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
CV Tonan Pratama
09*9**4****31**0----
PT Baracipta Esa Engineering
07*6**8****42**0----
0418134375335000----
0734105372331000----
0015355795331000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0800897654331000----
0020754628216000----
0026937300211000----
0032496838331000----
0026033035331000----
0945342319331000----
0020049508331000----
0734146145621000----
0760637694331000----
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0----
0015147242331000----
0018872119331000----
0954008058335000----
0740619853331000----
0964231807335000----
0020048864331000----
0015355712331000----
0025374497331000----
0662082320331000----
Attachment
UARAIAN PEKERJAAN                               
            PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI :                   
  PERENCANAAN  TEKNIK BANGUNAN GEDUNG  SENTRA DIKLAT KEJATI           
                                                                      
                                                                      
   1. Sasaran                                                         
      Sasaran dari Perencanaan Teknik Bangunan Gedung Sentra Diklat Kejati
      Jambi, adalah :                                                 
      a. Menghasilkan Dokumen Perencanaan                             
                                                                      
         Dokumen Perencanaan merupakan hasil penyusunan rencana teknis pada
         tahap Perencanaan Teknis, meliputi :                         
         1) Laporan Konsepsi Perancangan;                             
         2) Dokumen Pra Rancangan;                                    
         3) Dokumen Pengembangan Rancangan;                           
         4) Dokumen Rancangan Detail;                                 
         5) Kontrak Kerja Perencana Konstruksi; dan                   
         6) Kontrak Kerja Manajemen Konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan
                                                                      
           Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi.                        
      b. Tersusunnya Dokumen Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :  
         1) Gambar Detail :                                           
           a) Arsitektur;                                             
           b) Struktur;                                               
                                                                      
           c) Utilitas; dan                                           
           d) Lansekap.                                               
         2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :            
           a) Persyaratan Umum;                                       
           b) Persyaratan Administrasi; dan                           
           c) Persyaratan Teknis termasuk Spesifikasi Teknis.         
         3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
           pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).               
                                                                      
                                                                      
      c. Tersusunnya Laporan Perencanaan yang meliputi :              
           1) Laporan Arsitektur;                                     
           2) Laporan Perhitungan Struktur,                           
           3) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Sistem Pemipaan
              (Plumbing);                                             
           4) Laporan Perhitungan Informasi dan Teknologi;            
           5) Laporan Tata Lingkungan; dan                            
                                                                      
           6) Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau.              
I. RUANG LINGKUP                                                      
   2. Lingkup Pekerjaan                                               
      a. Kegiatan Perencanaan Teknis                                  
                                                                      
         Kegiatan Perencanaan Teknis meliputi Perencanaan Lingkungan atau site
         atau Tapak Bangunan atau Perencanaan Fisik atau Perencanaan Interior
         atau Eksterior Bangunan Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi.   
         Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas :                   
                                                                      
                                                                      
UP-1                                                                  
         1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, meliputi : 
           a) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk      
              penyelidikan tanah).                                    
           b) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
              Kerja (KAK).                                            
           c) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai   
              peraturan daerah atau perizinan bangunan.               
           d) Membuat  program perencanaan dan perancangan yang       
                                                                      
              merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan   
              ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
              informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.         
              Program perencanaan perancangan berupa laporan yang     
              mencakup :                                              
              (1) Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
                 pekerjaan perencanaan perancangan.                   
              (2) Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan
                 jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.     
                                                                      
              (3) Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                
           e) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
              dan  perancangan sebagai landasan perencanaan dan       
              perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram
              dan/atau gambar.                                        
           f) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala
              yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan 
              perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
                                                                      
              bangunan.                                               
         2) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk 
           dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya. 
                                                                      
         3) Penyusunan pra rancangan meliputi :                       
           a) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang       
              menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
              lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata
              Kota dan Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).           
           b) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan   
                                                                      
              denah antara bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di
              dalam kawasan tapak.                                    
           c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata    
              ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
              lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.     
           d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan
              ke empat sisi atau arah bangunan.                       
           e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan   
              memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
                                                                      
              sistem struktur dan utilitas bangunan.                  
           f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
              dan/atau animasi komputer.                              
           g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1 : 500 (satu
                                                                      
UP-2                                                                  
              banding lima ratus), 1 : 200 (satu banding dua ratus), 1 : 100 (satu
              banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
              kejelasan informasi yang ingin dicapai.                 
           h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan         
              menampilkannya dalam bentuk diagram.                    
           i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
              perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
              pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
                                                                      
              bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
              dan waktu konstruksi.                                   
           j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
              kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
              lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan
              Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang      
              ditetapkan pemerintah daerah setempat.                  
                                                                      
         4) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
           perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                 
                                                                      
         5) Penyusunan Pengembangan Rencana :                         
           a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa  
              gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
              lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
              bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
           b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
              susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
              ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
           c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
                                                                      
              arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
              beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
              desain tiga dimensi bila diperlukan.                    
           d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
              bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
              sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai,
              dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian
              konsep dan perhitungannya.                              
                                                                      
           e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
              gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian
              konsep dan perhitungannya.                              
           f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1 : 500 (satu banding
              lima ratus), 1 : 200 (satu banding dua ratus), 1 : 100 (satu banding
              seratus), 1 : 50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
              beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
           g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications); dan
           h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.                    
                                                                      
         6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
           gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta      
           penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan,
           rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
                                                                      
UP-3                                                                  
           pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
           menyusun laporan perencanaan.                              
         7) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
           sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
                                                                      
         8) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
           dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan 
           dokumen rancangan detail.                                  
                                                                      
         9) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
           didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan
           pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan 
           pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
           program dan pelaksanaan pelelangan (Tender).               
                                                                      
         10) Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja
           Pemilihan atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
           termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu
           Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja Pemilihan
           atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
           menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
                                                                      
           tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.              
         11) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
           pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
           penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
           perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                                                                      
           yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
           penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
         12) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
           perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
                                                                      
           penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,   
           termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
           mekanikal elektrikal bangunan.                             
                                                                      
   3. Keluaran                                                        
      Keluaran yang dihasilkan Pekerjaan Perencanaan Teknis ini adalah:
                                                                      
      a) Dokumen Rencana Teknis, terdiri dari :                       
         (1) Laporan Konsepsi Perancangan, meliputi :                 
           (a) Program Kerja,                                         
                                                                      
           (b) Program Ruang,                                         
           (c) Program Bangunan Gedung Hijau (BGH),                   
           (d) Gambar Sketsa dalam skala yang memadai.                
         (2) Dokumen Pra Rancangan, terdiri dari :                    
           (a) Gambar Rencana Massa Bangunan Gedung,                  
           (b) Gambar Rencana Tapak,                                  
                                                                      
           (c) Gambar Denah,                                          
           (d) Gambar Tampak Bangunan (empat sisi),                   
                                                                      
UP-4                                                                  
           (e) Gambar Gambar Potongan Bangunan (melintang dan memanjang),
           (f) Gambar Visualisasi Tiga Dimensi,                       
           (g) Perhitungan fungsional bangunan gedung (dalam bentuk diagram),
           (h) Laporan Teknis’                                        
           (i) Dokumen Kelengkapan Permohonan IMB.                    
                                                                      
         (3) Dokumen Pengembangan Rancangan                           
           (a) Gambar Rencana Arsitektur                              
           (b) Gambar Denah                                           
           (c) Gambar Tampak Bangunan (empat arah bangunan)           
           (d) Gambar Sistem Struktur                                 
           (e) Gambar Sistem Mekanikal dan Elektrikal                 
           (f) Gambar Sistem Pemipaan (Plumbing)                      
           (g) Garis Besar Spesifikasi Teknis (Outline Spesifications)
                                                                      
           (h) Perkiraan Biaya Konstruksi.                            
         (4) Dokumen Rancangan Detail :                               
           (a) Gambar-gambar Detail Pelaksanaan dan Pemasangan        
           (b) Daftar Bahan/Material dan Elemen/Unsur Bangunan        
                                                                      
           (c) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat                        
           (d) Rincian Volume                                         
           (e) Spesifikasi Teknis                                     
           (f) Rencana Anggaran Biaya Konstruksi.                     
                                                                      
      b) Dokumen Teknis Pekerjaan Konstruksi                          
         (1) Spesifikasi Teknis                                       
         (2) Gambar-gambar Rencana Teknis :                           
           (a) Gambar Dua Dimensi :                                   
               Gambar Denah                                          
               Gambar Tampak (empat arah bangunan)                   
               Gambar Sistem Struktur (Balok, Kolom, Pondasi, dsb)   
                                                                      
               Gambar Arsitektur                                     
               Gambar Sistem Mekanikal dan Elektrikal                
               Gambar Sistem Pemipaan (Plumbing)                     
           (b) Gambar Visualisasi Tiga Dimensi                        
         (3) Daftar Bahan/Material dan Elemen/Unsur Bangunan          
         (4) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                    
         (5) Rencana Anggaran Biaya Konstruksi.                       
                                                                      
         (6) Menyusun Dokumen RK3                                     
      c) Laporan Perencanaan                                          
                                                                      
      d) Laporan Akhir                                                
         (1) Laporan Akhir Pengawasan Berkala                         
           Laporan akhir pengawasan berkala memuat pelaksanaan pengawasan
           berkala selama masa pelaksanaan konstruksi dengan capaian :
           (a) Pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
              secara berkala,                                         
                                                                      
           (b) Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada
              perubahan),                                             
                                                                      
UP-5                                                                  
           (c) Penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
              konstruksi,                                             
           (d) Rekomendasi tentang penggunaan bahan.                  
                                                                      
         (2) Laporan Akhir Perencanaan.                               
           Laporan akhir perencanaan memuat capaian :                 
           (a) Perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
           (b) Petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                                                                      
              gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan 
              perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.             
                                                                      
   4. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
      Pejabat Pembuat Komitmen memberikan Personil Pendamping (Counterpart)
      atau Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan pekerjaan ini.       
                                                                      
   5. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi           
      Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan dan material sebagai
                                                                      
      berikut :                                                       
      a. Kendaraan Roda 4 (Minibus) ( 1 Unit);                        
      b. Komputer/ Laptop ( 2 Unit);                                  
      c. Printer Color A3 ( 1 Unit);                                  
      d. Printer Color A4 ( 1 Unit).                                  
                                                                      
   6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                
      a. Meminta data dan informasi tentang program, susunan kebutuhan, besaran,
                                                                      
         jenis, dan fungsi ruang bangunan;                            
      b. Membuat gagasan dan interpretasi perencanaan dan perancangan sebagai
         landasan perencanaan dan perancangan;                        
      c. Memproyeksikan ide/gagasan pengguna jasa (KPA/PPK) ke dalam desain
         bangunan;                                                    
      d. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
         atau perizinan bangunan;                                     
      e. Menyusun konsepsi perancangan dan meminta persetujuan konsepsi
         perancangan kepada pengguna jasa (KPA/PPK);                  
                                                                      
      f. Menyusun pra rancangan dan meminta persetujuan pra rancangan kepada
         pengguna jasa (KPA/PPK);                                     
      g. Menyusun pengembangan rancangan dan meminta persetujuan      
         pengembangan rancangan kepada Pengguna Jasa (KPA/PPK);       
      h. Menyusun rancangan detail dan meminta persetujuan rancangan detail
         kepada pengguna jasa (KPA/PPK);                              
      i. Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa 
         (KPA/PPK);                                                   
                                                                      
      j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
         menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
         barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan
         jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
         pelelangan;                                                  
                                                                      
                                                                      
UP-6                                                                  
      k. Membantu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja 
         Pemilihan Barang/Jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
         pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
         membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
         unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
         melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen    
         pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
         ulang.                                                       
                                                                      
      l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian   
         pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
         penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
         memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
         masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
         membuat laporan akhir pengawasan berkala                     
      m. Membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing/construction drawing);
      n. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
         pekerjaan konstruksi di lapangan yang tidak memungkinkan desain
                                                                      
         diterapkan dilapangan;                                       
      o. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi
         kegagalan konstruksi;                                        
      p. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana bangunan
         yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan rencana; dan
      q. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam
         pelaksana pekerjaan konstruksi.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Jambi 25 Februari 2022          
                                        Ditetapkan Oleh :             
                                                                      
                                     PENGGUNA ANGGARAN                
                                  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN            
                                     PERUMAHAN  RAKYAT                
                                        PROVINSI JAMBI                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                            TDO                       
                                                                      
                                                                      
                                    Ir. MUHAMMAD FAUZI., M.T.         
                                    NIP. 19640304 199203 1 004        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
UP-7
Tenders also won by CV Archigrav Design Consultant
Authority
25 August 2025Pengawas Konstruksi Pembuatan Interior Tahap I Museum Kcbn MuarajambiKementerian KebudayaanRp 601,563,000
8 March 2023Ded Masjid Terapung Kab. Tanjab Barat (Lokasi Samping Pelabuhan Roro)Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 510,000,000
23 December 2021Studi Potensi Embung Provinsi Jambi (Kab. Bungo, Kab. Tebo, Kab. Batanghari, Kota Jambi)Provinsi JambiRp 400,000,000
5 June 2017Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung Tpa LanglingPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 200,000,000
9 October 2017Perencanaan Arena Road Race Kuala TungkalRp 200,000,000
19 September 2022Feasibility Study Masjid Terapung Kab. Tanjab Barat (Lokasi Samping Pelabuhan Roro)Kab. Tanjung Jabung BaratRp 200,000,000
31 January 2024Perencanaan Pembangunan Masjid Gedung Bersama Satu AtapKab. Tanjung Jabung BaratRp 192,500,000
14 January 2020Pengawasan Rehab Gedung Diklat Lebak BandungKota JambiRp 175,000,000
16 January 2020Pengawasan Wilayah 11 (Kel. Mayang Mangurai)Kota JambiRp 150,000,000
14 April 2022Pengawasan Teknis Rehabilitasi/Renovasi Masjid Agung Al Falah JambiProvinsi JambiRp 150,000,000