Penyusunan Delh Kws Kantor Dinas Pupr Provinsi Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9671070
Date: 14 March 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,334,000
Winner (Pemenang): Lingkar Nusa Primacons
NPWP: 964231807335000
RUP Code: 38486768
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 38
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0964231807335000Rp 493,950,00097.9198.54-
0015148877331000----
0729664110331000---tidak memenuhi persyaratan kualifkasi
0015364920121000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0029409604331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0030748156331000----
0022652663541000---tidak memenuhi unsur peralatan
0811420751331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0016551004331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0761032630543000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0944710102542000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
PT Nata Envinusa Supervisi
0962473054541000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0731144473401000----
0026526970331000----
0014851463331000----
0025850330216000----
PT Kerinci Berkah Persada
09*8**8****31**0----
0015148091331000----
0025640111445000----
0023272842211000----
0026033035331000----
0020754628216000----
0016549719331000----
0025374497331000----
0015355795331000----
0026526244331000----
0837636984201000----
0848445722331000----
0027150556331000----
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0----
0031759020331000----
0026033704331000----
0032161721331000----
0015147242331000----
0026288605311000----
0015925811606000----
0026527648331000----
0018870006331000----
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             PENYUSUNAN   DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                       
                                                                       
        KAWASAN   KANTOR   DINAS  PEKERJAAN   UMUM                     
                                                                       
         DAN  PERUMAHAN    RAKYAT  PROVINSI  JAMBI                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           OLEH :                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT               
                                                                       
                     PROVINSI   JAMBI                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       TAHUN    2023                                   
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
              PENYUSUNAN  DOKUMEN  LINGKUNGAN                          
                                                                       
KAWASAN  KANTOR DINAS PEKERJAAN  UMUM DAN PERUMAHAN  RAKYAT            
                       PROVINSI JAMBI                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 A. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                       
                                                                       
        Maksud dari penyusunan Dokumen Lingkungan berupa Adendum       
   ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan   
                                                                       
   Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, adalah sebagai persyaratan mendapatkan
                                                                       
   Persetujuan Pemerintah.                                             
                                                                       
                                                                       
 B. Kualitas                                                           
         Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus      
                                                                       
   dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh dapat
                                                                       
   dipertanggungjawabkan kebenarannya.                                 
                                                                       
                                                                       
 C. Tanggung Jawab                                                     
         Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah
                                                                       
   dilaksanakan. Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap
   apa yang sudah dibuat, Konsultan berkewajiban untuk menyempurnakan atas
                                                                       
   biaya sendiri.                                                      
                                                                       
 D. Target/ Sasaran                                                    
         Target/Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adalah :
                                                                       
    tersusunnya Dokumen Lingkungan berupa Adendum ANDAL dan RKL-RPL    
    Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
                                                                       
    Provinsi Jambi yang telah mendapatkan Persetujuan Pemerintah dari Dinas
                                                                       
    Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.                                   
                                                                       
                                                                       
 E. Lingkup Lokasi dan Lingkup Pembahasan                              
         Lingkup lokasi adalah areal Kawasan Kawasan Kantor Dinas      
                                                                       
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Lingkup     
                                                                       
    Pembahasan adalah Adendum ANDAL dan RKL-RPL, setelah dilakukan     
    pemeriksaan  dan mendapat  Persetujuan  Pemerintah berupa          
    Perubahan  Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan      
    Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
                                                                       
                                                                       
 F. Keluaran/Produk yang dihasilkan                                    
                                                                       
         Keluaran/Produk yang dihasilkan adalah dokumen Lingkungan berupa
                                                                       
    Adendun ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan   
    Umum   dan Perumahan  Rakyat Provinsi Jambi dan  mendapat          
                                                                       
    Persetujuan Pemerintah berupa Persetujuan Pemerintah dari Dinas    
    Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.                                   
                                                                       
                                                                       
 G. Batasan Kegiatan                                                   
                                                                       
         Penyusunan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL mengikuti        
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   
                                                                       
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                     
                                                                       
 H. Pelaksanaan Kegiatan                                               
                                                                       
   Pedoman penyusunan AMDAL                                            
    Mengacu pada Lampiran III Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
                                                                       
    Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu :
    Pekerjaan Studi AMDAL ini meliputi :                               
                                                                       
                                                                       
      a. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai
         latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
                                                                       
         dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL  
                                                                       
         serta tenaga ahli).                                           
                                                                       
      b. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya
                                                                       
         mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
         akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha danf atau Kegiatan    
                                                                       
         mencakup:                                                     
                                                                       
                1. Komponen-komponen Usaha dan atau Kegiatan dan       
                                                                       
                   tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta   
                   skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah   
                                                                       
                   dilingkup dalam  dokumen  Lingkungan  Hidup         
                   sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut     
                   mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan       
                   pendukung, dan  pengelolaan dan  pemantauan         
                                                                       
                   lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan  
                   berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan
                                                                       
                   terkait Lingkungan Hidup.                           
                                                                       
                2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan       
                                                                       
                   tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan 
                                                                       
                   perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi
                   rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi
                                                                       
                   komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting  
                   beserta perubahannya seperti diuraikan di atas      
                                                                       
                   digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah     
                                                                       
                   kartografi. Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
                   seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen 
                                                                       
                   penyajian informasi lingkungan.                     
                                                                       
      c. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya     
                                                                       
         mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona
         Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:                       
                                                                       
                                                                       
                1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:  
                                                                       
                   a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                       
                     dengan aspek bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti:   
                     kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan       
                                                                       
                     kebisingan), kondisi ekosistem.                   
                                                                       
                   b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                       
                     dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain:  
                     pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan  
                                                                       
                     kelembagaan; dan atau                             
                                                                       
                   c) komponen, sub komponen, dan parameter terkait    
                                                                       
                     dengan aspek kesehatan masyarakat.                
                2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.     
                                                                       
      d. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang
                                                                       
         sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini   
                                                                       
         memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha  
         dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait
                                                                       
         dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain
         mencakup:                                                     
                                                                       
                                                                       
                1. Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan   
                   beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu    
                                                                       
                   dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
                                                                       
                2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan
                                                                       
                   pemantauan lingk.rngan yang telah dilakukan;        
                                                                       
                3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang
                                                                       
                   telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang 
                   berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat    
                                                                       
                   pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau
                                                                       
                   Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih
                   dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam
                                                                       
                   bagian prakiraan dan evaluasi dampak;               
                                                                       
                4. Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan  
                                                                       
                   tersebut :                                          
                                                                       
                   a) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang   
                                                                       
                     sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat
                     perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama    
                                                                       
                     dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam     
                     dokumen Amdal sebelumnya;                         
                                                                       
                                                                       
                   b) merubah besaran dampak lainnya yang telah        
                     dilingkup dalam dokumen Amdal  sebelumnya;        
                                                                       
                     dan/atau                                          
                   c) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru
                     dan  belum  dilingkup dalam dokumen Amdal         
                                                                       
                     sebelumnya.                                       
                                                                       
      e. Prakiraan dan evaluasi Dampak penting: Bagian ini pada dasarnya
                                                                       
         memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak penting  
         terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap
                                                                       
         DPH-DPH  yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami   
                                                                       
         perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan
         Usaha dan/atau Kegiatan. Evaluasi Dampak Penting dilakukan secara
                                                                       
         holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DPH
         dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana 
                                                                       
         Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan.     
                                                                       
 I. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                       
                                                                       
    1. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan                 
                                                                       
      Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang menunjang dalam   
                                                                       
      pelaksanaan survey seperti GPS (Global Positioning system), drone,
      Peralatan pengambilan sampel udara, kebisingan, getaran, air     
                                                                       
      permukaan, air tanah, peralatan dokumentasi seperti kamera, alat 
      telekomunikasi, pengolahan data dan pembuatan dokumen seperti    
                                                                       
      komputer dan perangkat lunak yang digunakan untuk analisis data. 
                                                                       
    2. Ketentuan penggunaan tenaga kerja                               
                                                                       
      Tenaga teknis dari sumber daya manusia yang ahli dan spesifikasi, agar
                                                                       
      lebih tepat dalam perencanaan dalam hal ini akan dilakukan Kontrak
      Konsultan Jasa Konsultasi Lingkungan.                            
                                                                       
    3. Metode kerja/prosedur pelaksanaan kegiatan                      
                                                                       
       Tenaga Penyusunan merupakan suatu proses multidisiplin ilmu yang
                                                                       
       komprehensif. Adapun metode kerja/prosedur kerja adalah sebagai 
                                                                       
       berikut :                                                       
         a) Survey awal lokasi kegiatan;                               
                                                                       
         b) Pengambilan sampel lingkungan;                             
                                                                       
         c) Penyusunan draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL;                 
                                                                       
            Di buat sebanyak 20 (dua puluh) rangkap buku yang diselesaikan
            selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah   
                                                                       
            ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)           
                                                                       
         d) Presentasi draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL pada Rapat Teknis
                                                                       
           di Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi;                     
                                                                       
         e) Rapat verifikasi perbaikan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-  
           RPL;                                                        
                                                                       
         f) Proses penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan   
                                                                       
           Kesanggupan  Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas        
                                                                       
           Lingkungan Hidup Provinsi Jambi;                            
                                                                       
         g) Penyampaian Dokumen AMDAL final yang telah mendapatkan     
           Surat  Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan         
                                                                       
           Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup    
           Provinsi Jambi yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 150
                                                                       
           (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal   
                                                                       
           penandatanganan kontrak dan harus mendapat persetujuan dari 
           pemberi kerja. Dokumen Final dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
                                                                       
           sebagai data pendukung direkam dalam compact disk (CD)      
           sebanyak 5 (lima) CD..                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Jambi, 14 Maret 2023              
                                      DITETAPKAN OLEH :                
                                                                       
                                PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN              
                                    BIDANG CIPTA KARYA                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                            TDO                        
                                                                       
                                  TRI SUMARDIANTI, S.T., M.Si          
                                   NIP. 19790315 200903 2 004
Tenders also won by Lingkar Nusa Primacons
Authority
7 February 2024Penyusunan Rispam Kab. Muaro JambiKab. Muaro JambiRp 500,000,000
20 February 2024Jakstrada Air MinumKab. Tanjung Jabung BaratRp 350,000,000
28 May 2023Penyusunan Dokumen JakstradaKab. SarolangunRp 200,000,000
4 July 2023Perencanaan Review Rispal Kota Sungai PenuhKota Sungai PenuhRp 189,500,000
23 October 2025Ded Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Utama Dari Asrama Polisi Teratai - Sp. NessKab. BatanghariRp 98,822,699
27 September 2025Survei Kondisi Eksisting SpamKab. KerinciRp 98,000,000
3 June 2024Perencanaan Paket IIKab. BungoRp 75,000,000