| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0964231807335000 | Rp 493,950,000 | 97.91 | 98.54 | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0729664110331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifkasi | |
| 0015364920121000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0029409604331000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak memenuhi unsur peralatan | |
| 0811420751331000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016551004331000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0761032630543000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0944710102542000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
PT Nata Envinusa Supervisi | 0962473054541000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0026526970331000 | - | - | - | - | |
| 0014851463331000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
PT Kerinci Berkah Persada | 09*8**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0015148091331000 | - | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0023272842211000 | - | - | - | - | |
| 0026033035331000 | - | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0016549719331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
| 0026526244331000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | - | |
| 0848445722331000 | - | - | - | - | |
| 0027150556331000 | - | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - | - |
| 0031759020331000 | - | - | - | - | |
| 0026033704331000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
KAWASAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI JAMBI
OLEH :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI JAMBI
TAHUN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN
KAWASAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI JAMBI
A. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Dokumen Lingkungan berupa Adendum
ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, adalah sebagai persyaratan mendapatkan
Persetujuan Pemerintah.
B. Kualitas
Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus
dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasil yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
C. Tanggung Jawab
Konsultan harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah
dilaksanakan. Apabila dikemudian hari terdapat sesuatu kekurangan terhadap
apa yang sudah dibuat, Konsultan berkewajiban untuk menyempurnakan atas
biaya sendiri.
D. Target/ Sasaran
Target/Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adalah :
tersusunnya Dokumen Lingkungan berupa Adendum ANDAL dan RKL-RPL
Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Jambi yang telah mendapatkan Persetujuan Pemerintah dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
E. Lingkup Lokasi dan Lingkup Pembahasan
Lingkup lokasi adalah areal Kawasan Kawasan Kantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Lingkup
Pembahasan adalah Adendum ANDAL dan RKL-RPL, setelah dilakukan
pemeriksaan dan mendapat Persetujuan Pemerintah berupa
Perubahan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
F. Keluaran/Produk yang dihasilkan
Keluaran/Produk yang dihasilkan adalah dokumen Lingkungan berupa
Adendun ANDAL dan RKL-RPL Kawasan Kawasan Kantor Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan mendapat
Persetujuan Pemerintah berupa Persetujuan Pemerintah dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
G. Batasan Kegiatan
Penyusunan dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL mengikuti
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
H. Pelaksanaan Kegiatan
Pedoman penyusunan AMDAL
Mengacu pada Lampiran III Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu :
Pekerjaan Studi AMDAL ini meliputi :
a. Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai
latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL
serta tenaga ahli).
b. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya
mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha danf atau Kegiatan
mencakup:
1. Komponen-komponen Usaha dan atau Kegiatan dan
tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta
skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah
dilingkup dalam dokumen Lingkungan Hidup
sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut
mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan
pendukung, dan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan
berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan
terkait Lingkungan Hidup.
2. Komponen-komponen Usaha danlatau Kegiatan dan
tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan
perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi
rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi
komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting
beserta perubahannya seperti diuraikan di atas
digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah
kartografi. Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan
seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen
penyajian informasi lingkungan.
c. Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya
mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona
Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:
1. komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:
a) komponen, sub komponen, dan parameter terkait
dengan aspek bio-geo-f,rsik dan kimia, seperti:
kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan
kebisingan), kondisi ekosistem.
b) komponen, sub komponen, dan parameter terkait
dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain:
pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan
kelembagaan; dan atau
c) komponen, sub komponen, dan parameter terkait
dengan aspek kesehatan masyarakat.
2. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.
d. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang
sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini
memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait
dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain
mencakup:
1. Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan
beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu
dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
2. Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan
pemantauan lingk.rngan yang telah dilakukan;
3. Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang
telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang
berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat
pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih
dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam
bagian prakiraan dan evaluasi dampak;
4. Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan
tersebut :
a) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang
sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat
perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama
dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam
dokumen Amdal sebelumnya;
b) merubah besaran dampak lainnya yang telah
dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya;
dan/atau
c) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru
dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal
sebelumnya.
e. Prakiraan dan evaluasi Dampak penting: Bagian ini pada dasarnya
memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak penting
terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap
DPH-DPH yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami
perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan
Usaha dan/atau Kegiatan. Evaluasi Dampak Penting dilakukan secara
holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DPH
dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana
Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan.
I. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
1. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan
Peralatan yang digunakan adalah peralatan yang menunjang dalam
pelaksanaan survey seperti GPS (Global Positioning system), drone,
Peralatan pengambilan sampel udara, kebisingan, getaran, air
permukaan, air tanah, peralatan dokumentasi seperti kamera, alat
telekomunikasi, pengolahan data dan pembuatan dokumen seperti
komputer dan perangkat lunak yang digunakan untuk analisis data.
2. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
Tenaga teknis dari sumber daya manusia yang ahli dan spesifikasi, agar
lebih tepat dalam perencanaan dalam hal ini akan dilakukan Kontrak
Konsultan Jasa Konsultasi Lingkungan.
3. Metode kerja/prosedur pelaksanaan kegiatan
Tenaga Penyusunan merupakan suatu proses multidisiplin ilmu yang
komprehensif. Adapun metode kerja/prosedur kerja adalah sebagai
berikut :
a) Survey awal lokasi kegiatan;
b) Pengambilan sampel lingkungan;
c) Penyusunan draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL;
Di buat sebanyak 20 (dua puluh) rangkap buku yang diselesaikan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
d) Presentasi draf Adendum ANDAL dan RKL-RPL pada Rapat Teknis
di Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi;
e) Rapat verifikasi perbaikan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-
RPL;
f) Proses penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jambi;
g) Penyampaian Dokumen AMDAL final yang telah mendapatkan
Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Jambi yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 150
(seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
penandatanganan kontrak dan harus mendapat persetujuan dari
pemberi kerja. Dokumen Final dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
sebagai data pendukung direkam dalam compact disk (CD)
sebanyak 5 (lima) CD..
Jambi, 14 Maret 2023
DITETAPKAN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG CIPTA KARYA
TDO
TRI SUMARDIANTI, S.T., M.Si
NIP. 19790315 200903 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 February 2024 | Penyusunan Rispam Kab. Muaro Jambi | Kab. Muaro Jambi | Rp 500,000,000 |
| 20 February 2024 | Jakstrada Air Minum | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 350,000,000 |
| 28 May 2023 | Penyusunan Dokumen Jakstrada | Kab. Sarolangun | Rp 200,000,000 |
| 4 July 2023 | Perencanaan Review Rispal Kota Sungai Penuh | Kota Sungai Penuh | Rp 189,500,000 |
| 23 October 2025 | Ded Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Utama Dari Asrama Polisi Teratai - Sp. Ness | Kab. Batanghari | Rp 98,822,699 |
| 27 September 2025 | Survei Kondisi Eksisting Spam | Kab. Kerinci | Rp 98,000,000 |
| 3 June 2024 | Perencanaan Paket II | Kab. Bungo | Rp 75,000,000 |