Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur-Biaya Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bunker Linac + Brachyteraphy Paket (Komplek)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9723070
Date: 16 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Rsud Rd. Mattaher
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,083,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 998,667,000
Winner (Pemenang): PT Wandra Cipta Engineering Consultant
NPWP: 025850330216000
RUP Code: 42245046
Work Location: RSUD Raden Mattaher Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025850330216000Rp 996,891,00097.598.25-
0729664110331000----
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0848445722331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0031372956331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0027150556331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0016551004331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0030748156331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018870006331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0015148877331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0811420751331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0722467925331000----
0011018892201000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
Bukit Harapan Konsultan
06*2**6****31**0----
0015147242331000----
CV Tonan Pratama
09*9**4****31**0----
0026527648331000----
0840153993331000----
0020754628216000----
Pujakesuma Jaya Makmur
04*6**0****06**0----
0015355795331000----
0020049508331000----
0026288605311000----
0954008058335000----
0656924990331000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
INSTANSI               : PEMERINTAH PROVINSI JAMBI                    
                                                                      
SATUAN KERJA           : RSUD RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI           
                                                                      
PROGRAM                : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN 
                         DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT               
                                                                      
KEGIATAN               : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN, SARANA DAN   
                                                                      
                         PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN UNTUK UKP RUJUKAN,
                         UKM DAN UKM RUJUKAN TINGKAT DAERAH PROVINSI  
                                                                      
PEKERJAAN              : PENGAWASAN  KONSTRUKSI BANGUNAN  LINAC +     
                                                                      
                         BRACHYTERAPY PAKET (KOMPLEK)                 
                                                                      
LOKASI                 : PROVINSI JAMBI                               
SUMBER DANA DAN TA     : APBD PROVINSI JAMBI 2023                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    LATAR BELAKANG                                                    
 A.                                                                   
         Sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik indonesia  
    1945 bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang
                                                                      
    dijamin dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat     
    kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Rumah Sakit sarana utama
                                                                      
    untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesehatan. 
                                                                      
    Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit Perguruan   
                                                                      
    Tinggi adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan
    karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu   
                                                                      
    pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
                                                                      
    masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih
    bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan
                                                                      
    yang setinggi-tingginya.                                          
                                                                      
         Pembangunan Suatu Rumah Sakit, terutama rumah sakit baru mengacu
    pada peraturan legal formal yang berlaku saat ini, yaitu UU No.44 Tahun
                                                                      
    2009 Tentang Rumah Sakit, sebagai petunjuk pelaksanaannya Pemerintah
    Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang
    penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah No. 5
                                                                      
    tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Penerbitan
                                                                      
    peraturan-peraturan tersebut sebagai acuan perencanaan pembangunan suatu
    rumah sakit baru.                                                 
                                                                      
         Pembangunan bunker untuk menempatkan pesawat Radioterapi dan 
                                                                      
    seluruh peralatan merupakan tantangan bagi ahli teknik dan membutuhkan
    pengawasan profesional untuk memastikan integritas struktural jangka panjang.
                                                                      
    Sebuah tim proyek dari pemerintah yang terdiri dari setidaknya satu perwakilan
                                                                      
    dari masing-masing bidang yaitu dari bidang kesehatan, keuangan dan sektor
                                                                      
    pekerjaan umum (infrastuktur atau manjemen fasilitas) dan profesi terkait
    perlu dibentuk untuk memberikan lampu hijau dalam pembangunan proyek
                                                                      
    dan berkomitmen untuk memberikan pengawasan terkoordinasi yang    
                                                                      
    diperlukan selama proyek.                                         
                                                                      
                                                                      
 B. LOKASI KEGIATAN                                                   
                                                                      
    Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah
    Raden Mattaher Provinsi Jambi.                                    
                                                                      
                                                                      
 C. LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                      
     Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi  
                                                                      
     pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan     
     terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan Konstruksi Bangunan     
                                                                      
     LINAC + BRACHYTERAPY Paket (Komplek). Lingkup pekerjaan          
                                                                      
     konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
     antara lain meliputi:                                            
                                                                      
       1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan barak kerja,       
                                    time schedule                     
          persiapan administrasi proyek seperti , kurva S,            
          pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan air   
                                                                      
          kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa          
                                                                      
          peralatan kerja, peralatan keselamatan kerja dan P3K.       
       2. Pekerjaan Struktur meliputi:                                
          Pekerjaan struktur Bunker, kolom, balok, pelat lantai, tangga
                                                                      
          dan lain-lain yang berhubungan dengan struktur.             
                                                                      
       3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan 
          dinding, pekerjaan ACP, pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan    
                                                                      
          plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap.             
                                                                      
       4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan       
          instalasi air, instalasi listrik arus kuat dan arus lemah,  
                                                                      
          armature lampu, lift dan peralatan sanitari.                
                                                                      
       5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.                      
                                                                      
                                                                      
        TAHAP PELAKSANAAN                                             
                                                                      
       1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang        
                                                                      
          disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang     
          meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,          
                                                                      
          penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga        
                                                                      
          kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,          
                                                                      
          informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality     
          Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);  
                                                                      
       2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang    
                                                                      
          meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian     
          biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik       
                                                                      
          (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian     
                                                                      
          perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,      
          pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;               
                                                                      
       3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis     
                                                                      
          dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan      
          tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila  
                                                                      
          terjadi penyimpangan;                                       
                                                                      
       4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam 
                                                                      
          pelaksanaan konstruksi fisik;                               
       5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:            
           a. Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk                
                                                                      
              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar        
                                                                      
              dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                 
           b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode         
                                                                      
              pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan       
                                                                      
              biaya pekerjaan konstruksi;                             
           c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi    
                                                                      
              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau    
                                                                      
              realisasi fisik;                                        
                                                                      
           d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk       
              memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan      
                                                                      
              konstruksi;                                             
                                                                      
           e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,   
              membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan          
                                                                      
              pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-      
                                                                      
              rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan    
              pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia    
                                                                      
              jasa pelaksanaan konstruksi;                            
                                                                      
           f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka          
              kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran              
                                                                      
              pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                       
                                                                      
           g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop          
                                                                      
              drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan   
              konstruksi;                                             
                                                                      
           h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan               
                                                                      
              pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum      
              serah terima I;                                         
                                                                      
           i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah      
                                                                      
              terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa          
              pemeliharaan;                                           
           j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan           
              konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan           
                                                                      
              penggunaan bangunan gedung;                             
                                                                      
           k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan              
              pekerjaan, serah terima pertama, berita acara           
                                                                      
              pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua           
                                                                      
              pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk         
              pembayaran pekerjaan konstruksi;                        
                                                                      
           l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan           
                                                                      
              fungsi bangunan gedung terbangun;                       
                                                                      
           m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa          
              dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;                     
                                                                      
           n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama          
                                                                      
              masa pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir.     
       6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         TAHAP SERAH TERIMA DAN PEMELIHARAAN                          
                                                                      
          1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan               
                                     Provisional Hand Over            
             rekomendasi terhadap usulan PHO (      )                 
                     Final Hand Over                                  
             dan FHO (          ) kepada Pejabat Pembuat              
             Komitmen.                                                
          2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses           
                                                                      
             serah terima pekerjaan PHO dan FHO, serta                
                                                                      
             mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan            
                    checklist                                         
             pekerjaan (  ) yang harus diperbaiki.                    
          3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan     
                                                                      
             selama masa pemeliharaan.                                
          4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu     
                                                                      
             mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,   
                                                                      
             bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,     
                                                                      
             berkaitan dengan pemeriksaan.
Tenders also won by PT Wandra Cipta Engineering Consultant
Authority
20 April 2022Pengawasan Pembangunan Embung Kecamatan Sipora SelatanKab. Kepulauan MentawaiRp 3,599,920,800
15 March 2018Pengawasan Pembangunan Jalan Saliguma - Sirisurak (Multi Years)Kab. Kepulauan MentawaiRp 1,647,700,000
14 January 2020Paket Penyusunan Analisa Dampak Lalu Lintas Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 January 2020Penyusunan Dokumen Perencanaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
2 December 2023Supervisi Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Di Kota Solok-LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
8 February 2023Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Tambak Di Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 December 2024Supervisi Pembangunan Pengendali Sedimen Danau RanauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 September 2023Supervisi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Baku Spam Universitas SriwijayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
18 November 2020Supervisi Pengawasan Peningkatan Kapasitas Penyediaan Air Baku Pdam Cabang Kelapa Kampit Di Kab. Belitung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 March 2023Supervisi Pembangunan Prasarana Air Baku Di Pusat Persemaian Sriwijaya KemampoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 998,000,000