Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9730070
Date: 17 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,965,950
Winner (Pemenang): CV Kyoka Engineering Consultant
NPWP: 026527648331000
RUP Code: 39948740
Work Location: Sungai Merangin Kab. Merangin - Merangin (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026527648331000Rp 697,529,55097.598.25-
0711677393542000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0729664110331000----
0867914285543000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148877331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0032457293444000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0964231807335000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027963511013000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0700987860331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0811420751331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0941080780331000----
0761032630543000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0015364920121000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0755489507524000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0311886774016000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0022400436623000----
0031893670331000----
0705497428541000----
0027150556331000----
0848445722331000----
0027149640331000----
0026288605311000----
0031759020331000----
0015147242331000----
0954008058335000----
0018872267331000----
CV Kenali Mitra Utama
08*2**0****31**0----
0018873901331000----
PT Kerinci Berkah Persada
09*8**8****31**0----
0026529933331000----
0018874305331000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                       
                                                                       
      DOKUMEN  LINGKUNGAN SUNGAI MERANGIN KAB. MERANGIN                
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
   kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
   lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
   Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
   tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                                       
   Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
   dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
   suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
   lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
   berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
   dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.                  
                                                                       
   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
   hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
   penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
   adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
   hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
   menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
   dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
   dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
   pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
   Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
   mengatur mengenai :                                                 
      a. Persetujuan Lingkungan;                                       
      b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;                        
      c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;                      
                                                                       
      d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;                       
      e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;                     
      f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;          
      g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:      
      h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;                            
      i. Pernbinaan Dan Pengawasan;                                    
                                                                       
      j Pengenaan Sanksi Administratif.                                
                                                                       
   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
   Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Dokumen
   Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n S u n g a i M e r a n g i n K a b . M e r a n g i n
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud pekerjaan ini adalah                                         
                                                                       
   Maksud dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin adalah :
   a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
     dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
     berlangsung.                                                      
   b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
     ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.            
   c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
     mengenai dampak yang mungkin terjadi.                             
   d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
     penyelenggaraan dokumen lingkungan untuk kegiatan.                
                                                                       
   Tujuannya adalah                                                    
   Tujuan dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin untuk :
   1) Mendapatkan hasil analisis dan/atau dampak lingkungan dan atau UKL-UPL / SPPL yang
      ditimbulkan aktivitas pembangunan penahan tebing sungai.         
   2) Membuat dokumen lingkungan berupa amdal formulir upaya pengelolaan lingkungan dan
      upaya pemantauan lingkungan ataupun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
      pemantauan lingkungan hidup.                                     
                                                                       
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dari Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin adalah :
   a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
     kegiatan atau usaha.                                              
   b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
     diperbaharui.                                                     
   c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
     menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
     ditimbulkan oleh kegiatan.                                        
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
   Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
   Jambi sebagai Perencanan Teknis Bidang Sumber Daya Air.             
                                                                       
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI   
   PENGETAHUAN                                                         
                                                                       
5.1. LINGKUP KEGIATAN                                                  
     a. Pengumpulan Data Primer                                        
       Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
       survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.    
       1. Data Kegiatan Pembangunan Fisik yang Akan Dilaksanakan       
          i. Jenis Kegiatan;                                           
          ii. Lokasi Kegiatan;                                         
         iii. Latar Belakang dan Gambaran Umum Kegiatan;               
         iv. Gambar Situasi, Potongan dan Dimensi Bangunan;            
         v. Detail Kegiatan;                                           
       2. Data Rona Lingkungan Saat Ini                                
          i. Komponen Fisika dan Kimia                                 
             COD dan BOD sungai / sumber air yang akan dinormalisasi  
             Hidrologi (Daerah Aliran Sungai, Kualitas Air Permukaan, Pemanfaatan Air
             Permukaan)                                                
2 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n S u n g a i M e r a n g i n K a b . M e r a n g i n
             Tanah dan Lahan (Jenis Tanah, Penggunaan Lahan)          
          ii. Komponen Biologi                                         
             Flora Darat                                              
             Fauna/satwa Liar                                         
             Flora/Fauna/biota sungai/sumber air yang akan dinormalisasi
         iii. Komponen Sosial Masyarakat                               
             Kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk)       
             Perekonomian (mata pencaharian)                          
             Pola kepemilikan (Penguasaan lahan)                      
             Sosial Budaya (Agama dan Kepercayaan, Adat istiadat/Pola Kebiasaan, Sikap
             dan Persepsi Masyarakat Terhadap Rencana Kegiatan)        
             Kesehatan Masyarakat (Sarana Prasarana Kesehatan, Kasus Penyakit
             Terbanyak, Tenaga Kesehatan, Sumber Air Bersih, Persampahan, Vektor
             Penyakit)                                                 
             Sarana Prasarana Umum (prasarana jalan-aksesibilitas, listrik dan sumber
             penerangan lainnya, sarana perekonomian, sarana air bersih)
     b. Pengumpulan Data Sekunder                                      
       Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari instansi terkait  
     c. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan                   
       Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
       kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
       1. Sumber dampak;                                               
       2. Jenis dampak;                                                
       3. Ukuran dampak.                                               
5.2. Lokasi Kegiatan.                                                  
     Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan pada di Kab. Merangin, seperti yang tercantum
     dalam laporan Survey Investigasi Dan Desain Pengendalian Daya Rusak Air Kab. Merangin
     tahun 2016 berupa pengaman tebing sungai sepanjang 350 m, akan tetapi hanya dapat
     dilaksanakan dokumen lingkungan sepanjang 303 m.                  
                                                                       
5.3. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan.                                      
     Sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mengacu pada :
     1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau
       kegiatan yang wajib memilikin analisis mengenai dampak lingkungan
     2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang pedoman
       penyusunan dokumen lingkungan hidup                             
     3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha/atau
       kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan, upaya
       pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
       pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
     4. Peraturan – peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang telah
       ditetapkan menteri ataupun pemda                                
     5. Laporan akhir Survey Investigasi dan Desain Pengendalian Daya Rusak Air Kab.
        Merangin Tahun 2016.                                           
     6. RTRW pemerintah setempat                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n S u n g a i M e r a n g i n K a b . M e r a n g i n
Tenders also won by CV Kyoka Engineering Consultant
Authority
24 September 2019Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkar BaratPemerintah Daerah Kabupaten BungoRp 1,000,000,000
11 December 2019Pengawasan Pnk. Jalan Di Wilayah VII (Kab. Kerinci)Provinsi JambiRp 880,000,000
24 June 2019Penyusunan Kajian Kebutuhan Titik Simpul Transportasi DaratPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 800,000,000
13 April 2017Perencanaan Sim Das Muara Sabak TimurPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 750,000,000
14 December 2021Pengawasan Pekerjaan Jalan Di Kabupaten SarolangunProvinsi JambiRp 750,000,000
28 January 2021Penyusunan Manual Op Dir. Pangkal Duri Kab. Tanjung Jabung TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
26 November 2019Penyusunan Manual Op Di. Batang Sangkir Kabupaten KerinciKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
2 February 2017Penyusunan Harga Satuan Dasar Dan Harga Satuan Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Tahun 2017 Provinsi Jambi Dan KepriKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
2 November 2017Detail Desain Pengendalian Banjir Sungai Batang Bungo Dan Batang Tebo Kab.BungoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
30 December 2015Studi Potensi Embung Di Provinsi JambiUKPBJ Provinsi JambiRp 714,000,000