Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai Di Kab. Tanjab Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9731070
Date: 17 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,976,340
Winner (Pemenang): CV Alesha Teknik Konsultan
NPWP: 941080780331000
RUP Code: 39948001
Work Location: Kab. Tanjab Barat - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 27
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0941080780331000Rp 349,532,34097.598.25-
0729664110331000----
0867914285543000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148877331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0032457293444000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0964231807335000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027963511013000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000---Tidak memenuhi nilai ambang batas
0026527648331000----
0811420751331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0761032630543000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0755489507524000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015364920121000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018873901331000----
0026529933331000----
PT Kerinci Berkah Persada
09*8**8****31**0----
0018874305331000----
0015147242331000----
0031759020331000----
0848445722331000----
0711677393542000----
0700987860331000----
0705497428541000----
0027150556331000----
0954008058335000----
CV Kenali Mitra Utama
08*2**0****31**0----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                       
                                                                       
    DOKUMEN LINGKUNGAN  PENGAMAN PANTAI DI KAB. TANJAB BARAT           
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
   kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
   lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
   Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
   tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                                       
   Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
   dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
   suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
   lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
   berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
   dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.                  
                                                                       
   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
   hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
   penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
   adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
   hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
   menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
   dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
   dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
   pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
   Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
   mengatur mengenai :                                                 
      a. Persetujuan Lingkungan;                                       
      b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;                        
      c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;                      
                                                                       
      d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;                       
      e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;                     
      f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;          
      g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:      
      h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;                            
      i. Pernbinaan Dan Pengawasan;                                    
                                                                       
      j Pengenaan Sanksi Administratif.                                
                                                                       
   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
   Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Dokumen
   Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat.                    
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud pekerjaan ini adalah                                         
                                                                       
1 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t
   Maksud dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat adalah
   :                                                                   
   a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
     dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
     berlangsung.                                                      
   b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
     ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.            
   c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
     mengenai dampak yang mungkin terjadi.                             
   d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
     penyelenggaraan dokumen lingkungan untuk kegiatan.                
                                                                       
   Tujuannya adalah                                                    
   Tujuan dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat untuk
   :                                                                   
   1) Mendapatkan hasil analisis dan/atau dampak lingkungan dan atau UKL-UPL / SPPL yang
      ditimbulkan aktivitas pembangunan penahan tebing sungai.         
   2) Membuat dokumen lingkungan berupa amdal formulir upaya pengelolaan lingkungan dan
      upaya pemantauan lingkungan ataupun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
      pemantauan lingkungan hidup.                                     
                                                                       
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dari Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat adalah :
   a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
     kegiatan atau usaha.                                              
   b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
     diperbaharui.                                                     
   c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
     menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
     ditimbulkan oleh kegiatan.                                        
                                                                       
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
   Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
   Jambi sebagai Perencanan Teknis Bidang Sumber Daya Air.             
                                                                       
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI   
   PENGETAHUAN                                                         
5.1. LINGKUP KEGIATAN                                                  
     a. Pengumpulan Data Primer                                        
       Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
       survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.    
       1. Data Kegiatan Pembangunan Fisik yang Akan Dilaksanakan       
          i. Jenis Kegiatan;                                           
          ii. Lokasi Kegiatan;                                         
         iii. Latar Belakang dan Gambaran Umum Kegiatan;               
         iv. Gambar Situasi, Potongan dan Dimensi Bangunan;            
         v. Detail Kegiatan;                                           
       2. Data Rona Lingkungan Saat Ini                                
          i. Komponen Fisika dan Kimia                                 
             COD dan BOD                                              
             Hidrologi (Daerah Aliran Sungai, Kualitas Air Permukaan, Pemanfaatan Air
             Permukaan)                                                
             Tanah dan Lahan (Jenis Tanah, Penggunaan Lahan)          
2 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t
          ii. Komponen Biologi                                         
             Flora Darat                                              
             Fauna/satwa Liar                                         
             Flora/Fauna/biota dilokasi kegiatan                      
         iii. Komponen Sosial Masyarakat                               
             Kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk)       
             Perekonomian (mata pencaharian)                          
             Pola kepemilikan (Penguasaan lahan)                      
             Sosial Budaya (Agama dan Kepercayaan, Adat istiadat/Pola Kebiasaan, Sikap
             dan Persepsi Masyarakat Terhadap Rencana Kegiatan)        
             Kesehatan Masyarakat (Sarana Prasarana Kesehatan, Kasus Penyakit
             Terbanyak, Tenaga Kesehatan, Sumber Air Bersih, Persampahan, Vektor
             Penyakit)                                                 
             Sarana Prasarana Umum (prasarana jalan-aksesibilitas, listrik dan sumber
             penerangan lainnya, sarana perekonomian, sarana air bersih)
     b. Pengumpulan Data Sekunder                                      
       Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari instansi terkait  
     c. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan                   
       Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
       kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
       1. Sumber dampak;                                               
       2. Jenis dampak;                                                
       3. Ukuran dampak.                                               
5.2. Lokasi Kegiatan.                                                  
     Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan pada di Kab. Tanjung Jabung Barat, seperti
     yang tercantum dalam laporan SID pengaman pantai Kab. Tanjab Barat tahun 2021
     berupa pengaman pantai sepanjang 15.000 m / 15 km, akan tetapi hanya dapat
     dilaksanakan dokumen lingkungan sepanjang 640 m dikarenakan 14 km merupakan
     kawasan hutan lindung mangrove.                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3 | K A K D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t
Tenders also won by CV Alesha Teknik Konsultan
Authority
23 December 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pekerjaan Normalisasi Sungai Di Kab. Kerinci Dan Kota Sungai PenuhProvinsi JambiRp 200,000,000
6 May 2023Ded Iplt Kab. Muaro JambiKab. Muaro JambiRp 150,000,000
28 October 2022Ded Pembangunan Sirkuit Batang HariKab. BatanghariRp 100,000,000
13 September 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pekerjaan Normalisasi Sungai Di Kab. Tanjab TimurProvinsi JambiRp 100,000,000
30 August 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pekerjaan Normalisasi Sungai Di Kab. BatanghariProvinsi JambiRp 100,000,000
1 September 2022Supervisi / Pengawasan Jalan Lingkungan Kec. Pemayung Dan Kec. BajubangKab. BatanghariRp 97,110,000
20 October 2022Jasa Konsultan Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati ( IV )Kab. BatanghariRp 75,150,000
17 November 2022Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Wilayah II)Kab. BatanghariRp 75,000,000
29 October 2022Perencanaan Pembangunan Halaman Kantor/Lahan Parkir Kantor KesbangpolProvinsi JambiRp 75,000,000
17 November 2022Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Wilayah IV)Kab. BatanghariRp 75,000,000