Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai Di Kab. Tanjab Barat (Dau Earmark)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9910070
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,743,950
Winner (Pemenang): CV Mitra Yenuko Pratama
NPWP: 015148877331000
RUP Code: 49276481
Work Location: Kab. Tanjab Barat - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 39
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015148877331000Rp 746,291,85097.598.25-
0964231807335000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027774553606000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025640111445000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0729664110331000----
0752392159615000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0748053147211000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0033027681101000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0015151343331000---Tidak Lulus Ambang Batas (Ambang Batas=70)
0026548800013000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0837739804214000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0636562050063000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0867914285543000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000----
0016551004331000----
0018870006331000----
0734105372331000----
0022398564651000----
0016779563428000----
0032507741211000----
0015148091331000----
0013911490073000----
0018873901331000----
0805022373541000----
0020048864331000----
0031759020331000----
0818107989657000----
0032457293444000----
0015147242331000----
0026033704331000----
0761032630543000----
0015355712331000----
0011188190429000----
0928044304424000----
0022013726216000----
0711677393542000----
0026527648331000----
0955221122603000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                       
                                                                       
 DOKUMEN  LINGKUNGAN PENGAMAN  PANTAI DI KAB. TANJAB BARAT (DAU        
                           EARMARK)                                    
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
   kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
   lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
   Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
   tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                                                                       
   Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
   dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
   suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
   lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
   berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
   dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.                  
                                                                       
   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
   hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
   penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
   adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
   hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
   menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
   dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
   dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
   pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
   Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
   mengatur mengenai :                                                 
      a. Persetujuan Lingkungan;                                       
      b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;                        
      c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;                      
                                                                       
      d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;                       
      e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;                     
      f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;          
      g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:      
      h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;                            
                                                                       
      i. Pernbinaan Dan Pengawasan;                                    
      j Pengenaan Sanksi Administratif.                                
                                                                       
   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
   Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Dokumen
   Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU Earmark).      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud pekerjaan ini adalah                                         
                                                                       
   Maksud dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU
   Earmark) adalah :                                                   
   a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
     dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
     berlangsung.                                                      
   b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
     ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.            
   c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
     mengenai dampak yang mungkin terjadi.                             
   d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
     penyelenggaraan dokumen lingkungan untuk kegiatan.                
                                                                       
   Tujuannya adalah                                                    
   Tujuan dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU
   Earmark) untuk :                                                    
   1) Mendapatkan hasil analisis dan/atau dampak lingkungan dan atau UKL-UPL / SPPL yang
      ditimbulkan aktivitas pembangunan penahan tebing sungai.         
   2) Membuat dokumen lingkungan berupa amdal formulir upaya pengelolaan lingkungan dan
      upaya pemantauan lingkungan ataupun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
      pemantauan lingkungan hidup.                                     
                                                                       
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dari Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU Earmark)
   adalah :                                                            
   a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
     kegiatan atau usaha.                                              
   b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
     diperbaharui.                                                     
   c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
     menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
     ditimbulkan oleh kegiatan.                                        
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
   Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
   Jambi sebagai Perencanan Teknis Bidang Sumber Daya Air.             
                                                                       
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI   
   PENGETAHUAN                                                         
                                                                       
6.1. LINGKUP KEGIATAN                                                  
     a. Pengumpulan Data Primer                                        
       Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
       survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.    
       1. Data Kegiatan Pembangunan Fisik yang Akan Dilaksanakan       
          i. Jenis Kegiatan;                                           
          ii. Lokasi Kegiatan;                                         
         iii. Latar Belakang dan Gambaran Umum Kegiatan;               
         iv. Gambar Situasi, Potongan dan Dimensi Bangunan;            
         v. Detail Kegiatan;                                           
       2. Data Rona Lingkungan Saat Ini                                
2 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )
          i. Komponen Fisika dan Kimia                                 
             COD dan BOD                                              
             Hidrologi (Daerah Aliran Sungai, Kualitas Air Permukaan, Pemanfaatan Air
             Permukaan)                                                
             Tanah dan Lahan (Jenis Tanah, Penggunaan Lahan)          
          ii. Komponen Biologi                                         
             Flora Darat                                              
             Fauna/satwa Liar                                         
             Flora/Fauna/biota dilokasi kegiatan                      
         iii. Komponen Sosial Masyarakat                               
             Kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk)       
             Perekonomian (mata pencaharian)                          
             Pola kepemilikan (Penguasaan lahan)                      
             Sosial Budaya (Agama dan Kepercayaan, Adat istiadat/Pola Kebiasaan, Sikap
             dan Persepsi Masyarakat Terhadap Rencana Kegiatan)        
             Kesehatan Masyarakat (Sarana Prasarana Kesehatan, Kasus Penyakit
             Terbanyak, Tenaga Kesehatan, Sumber Air Bersih, Persampahan, Vektor
             Penyakit)                                                 
             Sarana Prasarana Umum (prasarana jalan-aksesibilitas, listrik dan sumber
             penerangan lainnya, sarana perekonomian, sarana air bersih)
     b. Pengumpulan Data Sekunder                                      
       Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari instansi terkait  
     c. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan                   
       Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
       kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
       1. Sumber dampak;                                               
       2. Jenis dampak;                                                
       3. Ukuran dampak.                                               
6.2. Lokasi Kegiatan.                                                  
     Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan pada di Kab. Tanjab Barat, seperti yang
     tercantum dalam laporan SID pengaman pantai Kab. Tanjab Barat tahun 2021 berupa
     pengaman pantai sepanjang 15.000 m / 15 km, akan tetapi hanya dapat dilaksanakan
     dokumen lingkungan sepanjang 640 m dikarenakan 14 km merupakan kawasan hutan
     lindung mangrove.                                                 
                                                                       
6.3. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan.                                      
     Sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mengacu pada :
     1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau
       kegiatan yang wajib memilikin analisis mengenai dampak lingkungan;
     2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang pedoman
       penyusunan dokumen lingkungan hidup;                            
     3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha/atau
       kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan, upaya
       pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
       pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
     4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
       Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  
     5. Peraturan – peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang telah
       ditetapkan menteri ataupun pemda;                               
     5. Laporan akhir Survey Investigasi dan Desain Pengendalian Daya Rusak Air Kab.
        Tanjab Barat Tahun 2016;                                       
     6. RTRW pemerintah setempat.                                      
                                                                       
3 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )
Tenders also won by CV Mitra Yenuko Pratama
Authority
3 September 2025Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung JabungProvinsi JambiRp 1,000,000,000
31 May 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa - Jasa Desainrekayasa Lainnya Type 17Kab. TeboRp 850,000,000
20 December 2022Pengawasan Pekerjaan Jalan Di Kabupaten Tanjab Barat Dan Tanjab TimurProvinsi JambiRp 775,000,000
22 May 2025Penyusunan Amdal (Termasuk Persetujuan Teknis) Pembangunan Sekolah Rakyat Bagan PeteKota JambiRp 750,000,000
9 March 2018Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Tanjab TimurProvinsi JambiRp 750,000,000
4 December 2014Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Batanghari Dan Ma. JambiUKPBJ Provinsi JambiRp 710,000,000
30 December 2015Survey Investigasi Sungai Pengabuan Kab. Tanjab BaratUKPBJ Provinsi JambiRp 575,600,000
21 March 2018Pengawasan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan IrigasiProvinsi JambiRp 565,438,500
4 December 2014Pengawasan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana DakUKPBJ Provinsi JambiRp 540,000,000
2 May 2023Survey Kondisi Jalan Kabupaten Muaro JambiKab. Muaro JambiRp 500,000,000