URAIAN PEKERJAAN
DOKUMEN LINGKUNGAN PENGAMAN PANTAI DI KAB. TANJAB BARAT (DAU
EARMARK)
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup agar tetap dapat mendukung
kehidupan masa kini dan masa mendatang serta melaksanakan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah membuat instrumen pengelolaan
lingkungan berupa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang kemudian dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan merupakan dua hal yang harus
dikelola secara bersamaan dan tidak dapat dipertentangkan. Pembangunan berada di dalam
suatu lingkungan hidup sehingga keberlanjutannya memerlukan dukungan dari
lingkungannya. Tanpa dukungan dari lingkungannya maka pembangunan tidak akan dapat
berkelanjutan, sehingga setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola
dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup termasuk manusia. Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik sangat
penting bagi kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lain. Maka dari itu, perlu
adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Untuk menciptakan
hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Cipta Kerja mencoba
menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan dokumen lingkungan hidup
mengatur mengenai :
a. Persetujuan Lingkungan;
b. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. Perlindungan Dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
f. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3;
g. Dana Penjaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i. Pernbinaan Dan Pengawasan;
j Pengenaan Sanksi Administratif.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air menganggarkan kegiatan Dokumen
Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU Earmark).
1 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah
Maksud dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU
Earmark) adalah :
a. Mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul akibat rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat kegiatan
berlangsung.
b. Memprakirakan (prediksi) besaran dampak dan mengevaluasi dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh rencana kegiatan terhadap lingkungan.
c. Memberikan masukan mengenai hal yang perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi
mengenai dampak yang mungkin terjadi.
d. Untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam
penyelenggaraan dokumen lingkungan untuk kegiatan.
Tujuannya adalah
Tujuan dilaksanakannya Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU
Earmark) untuk :
1) Mendapatkan hasil analisis dan/atau dampak lingkungan dan atau UKL-UPL / SPPL yang
ditimbulkan aktivitas pembangunan penahan tebing sungai.
2) Membuat dokumen lingkungan berupa amdal formulir upaya pengelolaan lingkungan dan
upaya pemantauan lingkungan ataupun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
3. SASARAN
Sasaran dari Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai di Kab. Tanjab Barat (DAU Earmark)
adalah :
a. Membantu proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan dari rencana
kegiatan atau usaha.
b. Mencegah dan mengurangi kerusakan potensi sumber daya alam yang dapat
diperbaharui.
c. Wahana untuk memberikan informasi bagi masyarakat di daerah sekitarnya untuk dapat
menghindari dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif yang potensial
ditimbulkan oleh kegiatan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Jambi sebagai Perencanan Teknis Bidang Sumber Daya Air.
5. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI
PENGETAHUAN
6.1. LINGKUP KEGIATAN
a. Pengumpulan Data Primer
Data kegiatan yang dikumpulkan dapat berasal dari Instansi Pengguna Jasa, hasil
survey lapangan / Laboratorium dan Instansi terkait lainnya.
1. Data Kegiatan Pembangunan Fisik yang Akan Dilaksanakan
i. Jenis Kegiatan;
ii. Lokasi Kegiatan;
iii. Latar Belakang dan Gambaran Umum Kegiatan;
iv. Gambar Situasi, Potongan dan Dimensi Bangunan;
v. Detail Kegiatan;
2. Data Rona Lingkungan Saat Ini
2 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )
i. Komponen Fisika dan Kimia
COD dan BOD
Hidrologi (Daerah Aliran Sungai, Kualitas Air Permukaan, Pemanfaatan Air
Permukaan)
Tanah dan Lahan (Jenis Tanah, Penggunaan Lahan)
ii. Komponen Biologi
Flora Darat
Fauna/satwa Liar
Flora/Fauna/biota dilokasi kegiatan
iii. Komponen Sosial Masyarakat
Kependudukan (jumlah penduduk, kepadatan penduduk)
Perekonomian (mata pencaharian)
Pola kepemilikan (Penguasaan lahan)
Sosial Budaya (Agama dan Kepercayaan, Adat istiadat/Pola Kebiasaan, Sikap
dan Persepsi Masyarakat Terhadap Rencana Kegiatan)
Kesehatan Masyarakat (Sarana Prasarana Kesehatan, Kasus Penyakit
Terbanyak, Tenaga Kesehatan, Sumber Air Bersih, Persampahan, Vektor
Penyakit)
Sarana Prasarana Umum (prasarana jalan-aksesibilitas, listrik dan sumber
penerangan lainnya, sarana perekonomian, sarana air bersih)
b. Pengumpulan Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari instansi terkait
c. Prakiraan dampak lingkungan yang ditimbulkan
Melakukan analisa prakiraan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat
kegiatan termasuk komponen kegiatan yang akan dilakukan dengan memperhatikan:
1. Sumber dampak;
2. Jenis dampak;
3. Ukuran dampak.
6.2. Lokasi Kegiatan.
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan pada di Kab. Tanjab Barat, seperti yang
tercantum dalam laporan SID pengaman pantai Kab. Tanjab Barat tahun 2021 berupa
pengaman pantai sepanjang 15.000 m / 15 km, akan tetapi hanya dapat dilaksanakan
dokumen lingkungan sepanjang 640 m dikarenakan 14 km merupakan kawasan hutan
lindung mangrove.
6.3. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan.
Sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa harus mengacu pada :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memilikin analisis mengenai dampak lingkungan;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang pedoman
penyusunan dokumen lingkungan hidup;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha/atau
kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan, upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Peraturan – peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang telah
ditetapkan menteri ataupun pemda;
5. Laporan akhir Survey Investigasi dan Desain Pengendalian Daya Rusak Air Kab.
Tanjab Barat Tahun 2016;
6. RTRW pemerintah setempat.
3 | D o k u m e n L i n g k u n g a n P e n g a m a n P a n t a i d i K a b . T a n j a b B a r a t ( D A U E a r m a r k )