URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS JALAN LINGKUNGAN
K / L / D / I : Pemerintah Provinsi Jambi
SATKER/SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan
Pekerjaan : Perencanaan Penyedian PSU
I. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana: Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jambi Tahun 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Kurang dari Seratus
Juta
II. Lingkup Pekerjaan
1. Kegiatan Persiapan.
Perencanaan Teknis Jalan Lingkungan meliputi:
a. Koordinasi dengan pihak terkait.
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait
(aparat desa, kecamatan atau Dinas Pekerjaan
Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi kegiatan
Perencanaan Teknis Jalan Lingkungan Koordinasi
bertujuan untuk mensinergikan kegiatan Konsultan
dengan program yang ada di Kabupaten/Kota, mencegah
terjadinya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang sama
serta untuk menampung aspirasi, keinginan pihak-pihak
yang ada di daerah lokasi kegiatan.
b. Menyusun jadwal kegiatan.
c. Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang
diperlukan.
d. Mobilisasi personil, alat dan bahan.
e. Menyusun guide survei dan daftar peralatan.
2. Langkah Kegiatan Survei dan Pengumpulan Data.
Langkah kegiatan survei dan pengumpulan data primer dan
sekunder yang dibutuhkan dalam Perencanaan Teknis Jalan
Lingkungan antara lain:
a. Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan
b. Melakukan wawancara dengan masyarakat
setempat/pimpinan penerima hibah terhadap kegiatan
penyusunan Perencanaan Teknis Jalan Lingkungan pada
lokasi tersebut.
c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (Satu Atap) yang sudah ada.
d. Mencari informasi harga satuan bahan bangunan
setempat yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
perencanaan.
e. Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder
yang terkait dengan kepentingan studi.
3. Tahap Penyusunan Rencana
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan
Perencana adalah sebagai berikut :
a. Menyusun layout sekitar lokasi bangunan gedung. Hal ini
penting diperhatikan sehingga gambar cukup informatif
untuk dipahami oleh Pihak Pengguna Jasa.
b. Melakukan desain perencanaan sesuai dengan peraturan
dan Standar Nasional Indonesia yang berlaku berdasarkan
data survei lapangan.
c. Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah
direncanakan lengkap dengan bangunan pelengkap sesuai
dengan keperluan di lapangan.
d. Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang
diperlukan untuk pelaksanaan Jalan Lingkungan
Kabupaten Lampung Utara, dilengkapi dengan back up
data hasil perencanaan secara rinci berikut
penanganannya.
e. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
termasuk spesifikasi teknis yang berkaitan dengan
pelaksanaan Jalan Lingkungan Kabupaten Lampung Utara
tersebut.
f. Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi
yang disurvei.
4. Kegiatan Pengolahan Data Dan Analisa.
a. Kompilasi Data.
Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai
berikut:
1) Memadukan data antara data lapangan dengan data
instansi terkait.
2) Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi
sesuai keperluan sehingga mudah dibaca dan
dimengerti.
3) Melakukan design.
b. Analisa Data
Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai
keadaan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
pendekatan dan metode serta teknis analisis yang dapat
dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun
secara praktis.
III. LOKASI PEKERJAAN.
Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan Lingkungan tersebar
di Provinsi Jambi.
IV. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan “Perencanaan Penyediaan PSU”
di Wilayah Provinsi Jambi ini, adalah selama 30 (Tiga Puluh) dan
15 (Lima Belas) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Berdasarkan pekerjaan tersebut penyedia jasa hendaknya
segera menyusun langkah – langkah dan metode kerja pekerjaan
yang dimaksud.
Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang
berlaku adalah :
a. Harus dilaksanakan di Indonesia
b. Tidak boleh disub kontrakan
c. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan
harus memperhatikan ketersedian produk dalam negeri