Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
Pekerjaan
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR
Instansi
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI JAMBI
Tahun Anggaran
2025
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT UMUM
A.1 Nama Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Kantor
A.2 Keterangan Umum
1) Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh Syarat - Syarat
Teknis ini adalah sesuai dengan Gambar-gambar Pelaksanaan dan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
2) Pekerjaan ini terletak Berlokasi di Kota Jambi Pada Kantor Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Provinsi Jambi , Alamat ; Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Kec.
Telanipura, Kota Jambi- Provinsi Jambi
3) A.3 Peraturan – Peraturan Teknis
Peraturan–peraturan teknis untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, berlaku lembaran-
lembaran ketentuan–ketentuan yang sah di Indonesia, peraturan-peraturan ini dituliskan
sebagian kedalam rencana kerja dan syarat–syarat ini, untuk memudahkan pelaksanaan atau
membimbing penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan yang lazim
nantinya dijumpai dilokasi pekerjaan.
Peraturan-peraturan teknis umum yang digunakan, antara lain:
1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
2) Perpres Nomor 70 Tahun 2012;
3) Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
4) Peraturan umum A.V./SU/41 ( Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan bangunan umum
yang dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini;
5) SK SNI T-15-1991 (Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung);
6) SNI 03-3976-1995 (Tata cara Pengadukan dan Pengecoran Beton);
7) SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung);
8) SNI 03-2410-1991 (Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi);
9) SNI 03-1726-2002 (Tata cara Ketahanan Gempa Untuk Bangunan);
10) SNI 03-3976-1995 (Ubin Lantai keramik, Mutu dan Cara Uji);
11) PBBI-1983 (Peraturan Bangunan Baja Indonesia);
12) PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia);
13) PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
14) PMI-1970/NI-8 (Peraturan Muatan Indonesia);
15) PUBBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
16) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL);
17) Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan Kerja No.
3 tahun 1958 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
18) Keputusan menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 332/KPTS/M/2002;
19) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
20) Bidang Pembinaan Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
A.4 Uraian pekerjaan
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor, Meliputi :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Pek. Persiapan
- Pek. Pembersihan Awal dan Akhir
- Pek. Pelaporan dan Dokumentasi
II. PEKERJAAN PEMASANGAN DI GEDUNG ARSIP
- Pek. Pasang Dinding Sekat Kaca Bingkai Aluminium
- Pek. Pasang Pintu Kaca Bingkai Aluminium
- Pek. Pasang Dorr closer
- Pek. Bongkar dinding bata untuk pintu
- Pek. Pasang dinding bata
- Pek. Plester dinding bata
- Pek. Pasang kolom praktis
- Pek. Pasang kusen rangka besi
- Pek. Pasang Pintu besi + kunci
- Pek. Pasang kusen rangka Kayu
- Pek. Pasang Pintu Panel + kunci
- Pek. Pasang kusen pintu lapis HPL
- Pek. Pintu Lapis HPL + Kunci
- Pek. Perbaikan Pintu Volding Gate
- Pek. Pengecatan Pintu Volding Gate
- Pek. Pemasangan GRC Tutup Lobang Angin
- Pek. Tambahan Atap Canopy
- Pek. Pasang Keramik 50x50 cm
A.5 Persyaratan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini beserta lampiranya.
2) Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi Proyek atau yang mewakili setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
3) Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan Syarat-
syarat Teknis serta kesesuaiannya di lapangan maka Pemborong diharuskan melapor
kepada Direksi Proyek atau yang mewakili untuk segera mendapatkan keputusan.
Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan kelainan tersebut.
Akibat dari kelalain Pemborong dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemborong.
4) Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Pemborong selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
dan dianggap bahwa Pemborong telah benar-benar mengetahui tentang :
• Letak Bangunan yang akan didirikan.
• Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
• Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
5) Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar
gambarKerja dan Syarat-syarat Teknis ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Direksi Proyek atau yang mewakili.
6) Atas perintah Direksi Proyek, Pemborong diminta untuk membuat Gambar-gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya
pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab Pemborong. Gambar tersebut setelah
disetujui Direksi Proyek dan Konsultan Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi
gambar pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang ada.
7) Pada Poin 5 dan 6 di abaikan Jika tidak di berlakukan pada Pekerjaan dengan Nilai
Sederhana (Penujukan Langsung)
A.6 Jadwal Pelaksanaan
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu ( 14 Hari Kerja ) setelah Pemborong dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Pemborong harus segera membuat:
1) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan secara
Diagram Panah (Network Planning) dan Diagram Balok (Barchart)
2) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja
3) Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan.
Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Tim
Pengelola Teknik /Konsultan Pengawas sebagai dasar/pedoman pemborong dalam
melaksanakan pekerjaanya dan pemborong wajib mematuhi dan menepatinya.
A.7 Gambar-Gambar Kerja.
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
1) Gambar-gambar meliputi Gambar Tampak, Gambar Potongan, Gambar Detail dan,
Gambar Pembesian, Gambar Utilitas serta gambar perubahannya yang yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Pengelola Teknik . Gambar-gambar ini
selain dari gambar-gambar yang dibuat Konsultan Perencana juga gambar-gambar yang
dibuat oleh Pemborong (Shop Drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
2) Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara gambar
yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman sebagai berikut :
a) Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
b) Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang dipakai
sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya diantaranya adalah:
• Gambar Potongan
• Gambar Detail
• Gambar lain dengan spesifikasi sesuai jenisnya.
A.8 Petunjuk/Instruksi Pengelola Teknik dan Konsultan Pengawas
1) Semua instruksi dari Tim Pengelola Teknik /Konsultan Pengawas harus dilaksanakan
secara baik oleh Pemborong, jika pemborong keberatan menerima petunjuk/instruksi Tim
Pengelola Teknik / Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Pemborong tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Pemborong diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap
petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan Konsultan Pengawas
A.9 Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka
Pemborong diharuskan menyediakan :
1) Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar kerja dan
cara-cara pelaksanaan.
2) Alat Bantu Kerja, Pompa Air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur theodolit,
penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainya.
3) Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan/situasi tempat kerja, maka sebelum
melakukan pekerjaan pembersihan, Pemborong maupun Pelaksana pembangunan,
Pemborong diwajibkan memasang alat-alat pengaman/pelindung/penyangga seperti
jaring/lori/katrol.
A.10 Penetapan Ukuran
1) Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas . Setiap ada perbedaan dengan
ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
2) Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong wajib memberitahu Konsultan Pengawas ,
bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan ukuran-
ukurannya.
3) Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas Pembangunan
Kantor Lurah Mudung Laut setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan
keputusan pembetulannya
4) Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan yang
lainya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-sungguh.
Kelalaian Pemborong terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
5) Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Pemborong sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
A.11 Buku Harian Lapangan
1) Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi
laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan,
keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain hal yang dianggap perlu atas
petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Pemborong sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh pemborong
dan diketahui Konsultan Pengawas .
3) Konsultan Pengawas mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus
diperhatikan Pemborong .
4) Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
A.12 Kebersihan Dan Ketertiban
1) Selama pelaksanaan Pekerjaan pembangunan berlangsung, Pemborong harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkunganya terutama jalan jalandisekitar
lokasi Kegiatan , Direksi Keet, Gudang, Los kerja, dan bagian dalam bangunan yang akan
dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
2) Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi Kegiatan yang harus
dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan Kegiatan.
Kelalaian dalam hal ini dapat membuat Pemberi Tugas memberi perintah penghentian
pekerjaan yang segala akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3) Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar gudang
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
serta untuk memudahkan penelitian yang dilakukan oleh Direksi /Konsultan Pengawas .
4) Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih
dari sisa-sisa kotoran kerja.
A.13 Kecelakaan Dan Kesehatan
1) Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun
orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
2) Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan /kotak PPPK yang terisi penuh
dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan dan seorang petugas yang mengerti
dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
3) Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (untuk
segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat-alat penyelamat kebakaran yang
lain.
4) Sejauh tidak disebutkan dalam SYARAT-SYARAT TEKNIS ini, maka pemborong harus
mengikuti semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
terutama tentang Undang-undang Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan
perubahannya.
A.14 Keamanan
1) Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah
kerjanya terutama mengenai :
• Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disegaja ataupun
tidak disegaja.
• Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah
• Kehilangan-kehilangan bahan, peralatan kerja.
• Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Pemborong harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan
diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
3) Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, Pemborong harus
menyediakan pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang cukup diwaktu malam
hari, pemagaran sementara di lokasi kerja dan lain sebagainya.
A.15 Penyediaan Material/Bahan Bangunan
2) Bila dalam Syarat-syarat Teknis ini disebutkan nama dan pabrik pebuat bahan/material,
maka hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini.
3) ‘Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian contoh bahan harus
sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dapat menilainya
4) Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggunan Pemborong,
setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
5) Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh.
6) Dalam pengajuan harga penawaran, Pemborong harus menyertakan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak
memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas.
7) Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Syaratsyarat
Teknis ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas.
8) Apabila Pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material tersebut
untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang
diketahui dan disetujui Tim Pengelola Teknik / Konsultan Pengawas .
A.16 Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
1) Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
2) Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3) semua bagian yang bergerak harus dijaga kelancaran jalannya, misalnya pintu, jendela,
pintu pagar dll.
4) Semua anak kunci harus dikumpulkan dan diberi tempat yang baik dengan gambar
penjelasan dan masing-masing posisi diberi tanda yang jelas dan mudah dimengerti.
5) Barang/peralatan sanitair harus dijaga kebersihannya. Bila mana terdapat cacat dan
kerusakan pada bagian yang telah selesai, Pemborong harus memperbaiki /mengganti
agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
6) Semua Instalasi harus dapat berfungsi dengan baik dan benar. Untuk hal tersebut
sebelum masa penyerahan Pemborong bersama-sama dengan Konsultan Pengawas .
Harus melakukan uji coba/test pada peralatan tersebut, hingga dapat diketahui bagian
mana yang masih belum dapat berfungsi dan apabila ditemukan hal yang demikian
Pemborong harus segera membetulkan / mengganti agar peralatan tersebut dapat
berfungsi sesuai ketentuan.
7) Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Konsultan Pengawas merupakan:
• 3 (tiga) set Gambar Instalasi Terpasang.
• 3 (tiga) set Gambar Sesuai Terlaksana (Asbuild Drawing) dari seluruh pekerjaan yang
dilaksanakannya termasuk gambar perubahanya.
• 3 (tiga) set Album Photo Kegiatan.
8) Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/mterial, sampah,
kotoran bekas kerja dan baranglain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
A.17 Photo Kegiatan
1) Photo Kegiatan harus dibuat oleh Pemborong sesuai pengarahan dari Konsultan
Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
• Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% – 25% (Papan Nama Kegiatan, Kondisi Lokasi
Pekerjaan, Persiapan dan Pondasi dan struktur).
• Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (Pekerjaan Struktur).
• Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 75% (Pekerjaan Arsitektur, Utilitas dan
Detail yang penting).
• Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75% - 100% (Pekerjaan Finishing).
2) Photo Kegiatan pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dilampirkan
bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan dan penagihan
angsuran.
3) Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai dengan
pengarahan dari Konsultan Pengawas dilapangan.
4) Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
penempatan dalam album harus disetujui Pemberi Tugas serta teknis penempelannya
dalam album ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5) Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali (jika ada)
A.18 Pembangkit Tenaga Sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa Pemborongan konstruksi, termasuk
pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, dan sebagainya. Setelah pekerjaan selesai
Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyingkirkan semua barang tersebut dari lokasi
pekerjaan, yang semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
A.19 Air Kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang
sudah ada ditiap lokasi Kegiatan dan sebelumnya harus dikoordinasikan kepada user / Tim
Pengelola Teknik .
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
A.20 Jalan Masuk
Tempat Pekerjaan dan Jalan Sementara /jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh
Penyedia Jasa Pemborongan bilamana diperlukan atau di sesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan lokasi Kegiatan tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa Pemborongan harus
memelihara seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk
memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan/ membersihkan kembali pada waktu
penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan.
A.21 Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan memagari / mengamankan daerah operasinya
disekitar tempat pekerjaan.
A.22 Orang-Orang yang Tidak Berkepentingan
Penyedia Jasa Pemborongan harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana
yang bertugas dan para penjaga.
A.23 Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Jasa Pemborongan harus menjaga agar jalan umum, dan hak memakai jalan, bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak berlangsung.
Penyedia Jasa Pemborongan harus bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang
terjadi atas utilitas (Perlengkapan umum ) seperti saluran air, telephone, listrik dan sebagainya
yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Jasa Pemborongan konstruksi.
A.24 Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi
Penyedia Jasa Pemborongan dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa Pemborongan hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
A.25 Penjagaan dan Pemagaran Sementara
Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang malam. Kuasa
Pengguna Anggaran tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa Pemborongan
konstruksi, dan sub Penyedia Jasa Pemborongan konstruksi, atas kehilangan dan kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengadakan, mendirikan dan memelihara pagar sementara
yang mungkin diperlukan untuk pengamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan.
A.26 Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditempat pekerjaan, hingga kontrak selesai
dan diterima oleh Pemberi Tugas.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
A.27 Gangguan pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Kuasa Pengguna Anggaran mungkin akan menyebabkan
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan
Pemberi Tugas , dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa
Pemborongan konstruksi
A.28 Pelaksanaan Pekerjaan di Luar Jam Kerja Normal
Penyedia Jasa Pemborongan akan mendapat izin tertulis dari Pengawas Lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini diluar jam-jam kerja biasa, pada hari-
hari minggu atau hari-hari libur-resmi.
A.29 Pelaksanaan Pekerjaan di luar Lokasi Pekerjaan
Apabila Penyedia Jasa Pemborongan melaksanakan pekerjaan diluar lokasi pekerjaan supaya
memberitahukan kepada Konsultan Konsultan Pengawas atau Kuasa Pengguna Anggaran
untuk diadakan pemeriksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN
B.1 Pekerjaan Persiapan
1) Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan dibagian-bagian
lain dari dokumen kontrak dan secara umum harus memenuhi sebagai berikut :
b) Kegiatan Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh kontraktor pada saat akhir kontrak, termasuk pemindahan
semua peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
B.3 Syarat-Syarat Umum Pekerjaan Sipil
B.3.1 Air (Pubi 1970/NI-3)
1) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak, asam,
alkali, garam, bahan-bahan organic atau bahan-bahan lain yang dapat merusak
bangunan. Dalam hal ini harus dengan hasil tes laboratorium.
2) Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
B.3.2 Pasir (Pubi 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
1) Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir laut
untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
2) Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
a) Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
b) Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 % (lima persen)
c) Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubangpersegi 3 mm.
d) Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
3) Pasir Beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam PBI 1971
(NI-2) diantaranya yang paling penting adalah :
a) Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
b) Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 % (lima persen)
c) Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak
dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara
80 % sampai dengan 90 % dari berat.
d) Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
e) Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
B.3.3 Agregat Kasar ( kerikil dan batu pecah )
1) Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butiran lebih dari 5 mm.
2) Kerikil atau batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir butir yang keras, tidak
berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
3) Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
4) Kerikil/Batu pecah tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1 % (satu persen).
5) Warnanya harus hitam mengikat keabu-abuan.
B.3.4 Batu bata
Persyaratan Batu bata harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau secara
singkatnya diuraikan sebagai berikut :
1) Batu Bata merah harus dari pabrik, satu ukuran, satu warna atau satu kualitas.
2) Ukuran harus sama : Panjang 200 mm, lebar 100 mm dan tebal 100 mm,
3) Penyimpangan terbesar dari ukuran tersebut diatas adalah panjang maksimum 3 %, lebar
4 % tetapi antara batu bata ukuran terbesar dengan ukuran selisih maksimum adalah
sebagai berikut :
a) Untuk panjang diperbolehkan maksimum 10 mm
b) Untuk lebar diperbolehkan maksimum 5 mm
c) Untuk tebal diperbolehkan 4 mm
4) Warna satu sama lainnya harus sama dan apabila dipatahkan warna penampang harus
sama dan merata kemerah-merahan.
5) Bentuk bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat dan bidangnya tidak boleh retak retak.
6) Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan pengadukannya
harus sama dan sempurna.
7) Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
B.3.5 Portland Cement (NI-8, PBI 1971/NI-2)
1) Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dan dalam Kantong
Baru/Utuh.
2) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
3) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.
4) PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai/dipergunakan
lagi.
B.3.6 Multipleks
Multipleks adalah kayu lapis tebal 9 mm, ukuran 120 cm x 240 cm, potongan tepi multipleks
rapi dan tidak ada yang retak. Permukaan tidak cacat dan bekas dempulan tidak ada.
B.3.7 Keramik
Keramik yang digunakan untuk lantai ruangan adalah 40 cm x 40 cm dengan ketebalan
minimum 8 mm, Kuat tekan minimum 900 kg/ cm, untuk lantai kamar mandi dipakai ukuran
20 cm x 20 cm dan dinding kamar mandi dipakai ukuran 20 cm x 25 cm, semua keramik
produk Mulia ,Roman, Diamond, Asia Tile atau yang setara.
B.3.8 Kaca
Kaca bening, jenis float glass dengan ketebalan 5 mm dan Produk Sinar Rasa, Asha Glass,
Asahi Glass atau yang setara.
B.3.9 Kayu (PPKI 1971)
1) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan bahwa sifat dari
kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak
atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan.
2) Jenis kayu yang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dari mutu terbaik, kering lurus
dan dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah,
mata kayu, melintang basah dan lapuk.
3) Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19 % dan kayu papan (kayu
yang ketebalannya kurang dari 2 cm) diisyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12 %.
4) Untuk Kayu pas. Cerucuk menggunakan kayu gelam dengan ukuran yang telah
ditentukan dalam gambar dengan kualitas yang bagus.
5) Mutu Kayu yang digunakan pada kegiatan ini ada 2 (dua) macam, yaitu :
Kayu Klas I, Kayu Klas II dan Kayu Klas III ; kayu kelas I dan II digunakan untuk pekerjaan
konstruksi seperti; kozen, pintu, jendela dan lain-lain, sedangkan kayu kelas III hanya
digunakan untuk bahan pembuatan bekesting.
B.3.10 Baja tulangan beton dan kawat pengikat (Pubi 1971/NI-3)
1) Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk
batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan (besi ulir).
2) Mutu baja besi tulangan dipakai U-24 untuk besi berdiameter lebih kecil atau sama dengan
8-12 mm dan untuk berdiameter lebih besar dari 16 mm menggunakan besi U-39
3) Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
B.3.11 Beton (PBI 1971/NI-2)
1) Beton mutu K-125 s/d K-175 yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai/diperkirakan dengan campuran 1pc : 3ps : 5bt. pecah atau dipakai 1pc : 2ps : 3bt.
pecah.
2) Beton mutu K-175 s/d K-225 yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai/diperkirakan dengan campuran 1 PC : 2 ps : 3bt. pecah atau dipakai 1 pc : 1,5
ps : 2,5 Kerikil/Split.
3) Untuk mutu beton K-225 ialah campuran yang diencerkan, yang dibuktikan dengan data
otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa kekuatan karakteristik yang
disyaratkan dapat dicapai.
4) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-1).
C. PEKERJAAN TANAH
C.1 Clearing and Grubbing
Pembersihan pepohonan dan semak belukar harus dilakukan sesuai dengan ketentuan gambar
atau petunjuk Konsultan Pengawas. Seluruh bahan yang mudah terbakar harus dibakar atau
dipindahkan dari lokasi pekerjaan. Seluruh bahan yang mudah terbakar dikumpulkan dan
ditumpuk dengan rapi di tempat yang cocok untuk pembakaran sempurna. Tempat
pembakaran harus sudah dipertimbangkan dari resiko yang sekecil-kecilnya akibat
pembakaran tersebut. Kontraktor setiap saat harus bersiap-siap melakukan tindakan
pencegahan dari penjalaran api pembakaran, sehingga seluruh peralatan kerja, bahan-bahan
kerja, dan material lainnya dapat terhindar dari kemungkinan terbakar.
Seluruh bekesting dan perancah-perancah yang ada pada existing pekerjaan lama dibongkar
dan dibersihkan dari areal pekerjaan, bahan tersebut ditempatkan diluar areal pekerjaan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Seluruh pekerjaan existing harus bersih
dari bekesting dan perancah yang ada.
C.2 Stripping
Pekerjaan Stripping dapat berupa pemindahan bahan-bahan organik seperti: rumput,
permukaan tanah, akar-akaran, gundukan tanah, dari lokasi pekerjaan. Pelaksanaan Stripping
harus dilaksanakan sedemikan rupa sehingga seluruh materialmatrial yang tidak cocok untuk
pekerjaan urugan tanah harus dipindahkan. Kedalaman minimum untuk stripping adalah 0.20
meter. Material hasil stripping harus dibuang jauh dari lokasi pekerjaan atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
C.3 Pekerjaan Galian Tanah
1) Pekerjaan Galian terdiri dari:
a) Galian Tanah
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Galian Tanah adalah galian tanah untuk permukaan
tanah yang telah dibersihkan terlebih dahulu dari semak belukar, pepohonan melalui
pekerjaan Clearing and Grubbing dan juga telah dibersihkan dari bahan-bahan organik,
tanah humus melalui pekerjaan Stripping.
b) Galian Tanah Pondasi
Yang dimaksud dengan Pekerjaan Galian Tanah Pondasi adalah galian tanah untuk
pekerjaan pondasi yang telah dibersihkan terlebih dahulu dari semak belukar, pepohonan
melalui pekerjaan Clearing and Grubbing dan juga telah dibersihkan dari bahan-bahan
organik, tanah humus melalui pekerjaan Stripping.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Persyaratan Pelaksanaan Galian
a) Pekerjaan Galian harus sesuai dangan gambar kerja. Apabila pada waktu melakukan
penggalian bertemu dengan batu karang atau batu-batuan lainnya, maka materil-
material tadi harus dipindahkan dengan seizin Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
b) Pekerjaan Galian untuk semua lubang atau yang berhubungan dengannya baru boleh
dilaksanakan setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan sumbu ke sumbu
selesai diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
c) Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar
dan dibersihkan dari kotoran.
C.4 Pekerjaan Penghamparan dan Pemadatan Tanah
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh konsultan pengawas/Direksi
Teknis. Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organic, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Konsultan Pengawas/Direksi Teknis akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang
tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat
untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
b) Bilaman tinggi timbunan satu meter atau kurang, timbunan dasar pondasi harus
dipadatkan (termasuk pengemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan)
sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang
disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan diatasnya.
2) Penghamparan timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan alat pemadat yang memadai dan disetujui Konsultan Pengawas/Direksi Teknis sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b) Pemadatantimbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar
air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
C.5 Pekerjaan Urugan Tanah / Timbunan
a) Penimbunan dilakukan sampai peil dan kemiringan yang ditentukan pada gambar kerja.
b) Sebelum penimbunan dilakukan, daerah proyek harus sudah dibersihkan/diangkut dari
semua akar-akar tanaman dan lain-lain dengan mengadakan pengupasan tanah sedalam
20 cm dari tanah asli dan mendapat izin dari Konsultan Pengawas secara tertulis.
c) Penimbunan baru dilaksanakan seetelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai
kepadatan maksimum
d) Sebelum pemadatan tersebut di atas, daerah penimbunan harus dikeringkan.
e) Urugan dipadatkan dan ditimbun air dengan air setiap ketebalan 15 cm, lapis demi lapis
sampai mencapai ketinggian/ukuran yang ditentukan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
f) Tanah yang digunakan untuk penimbunan tanah yang berbutir-butir halus serta bebas
dari humus/akar-akar/bahan-bahan organis lainnya dimabil dari tempat yang telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
D PEKERJAAN SUB STRUKTUR
D.1 Pekerjaan Galian Tanah Dan Pembuangan Tanah
1) Galian tanah memakai peralatan dan tenaga yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2) Tanah dan hasil galian harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan dibuang ke tempat
yang telah ditentukan oleh Direksi Lapangan.
3) Kontraktor berkewajiban membersihkan lokasi serta jalan umum yang menjadi kotor
akibat pekerjaan pembuangan tanah proyek ini.
4) Masalah ketertiban lingkungan maupun lalu lintas akibat pekerjaan ini menjadi
kewajiban Kontraktor.
E. PEKERJAAN BETON BERTULANG
E.1 Beton Cor Ditempat
1) Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang, File Cap dan lain-lain sesuai
dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini.
2) Pengendalian Pekerjaan
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuanketentuan
seperti yang tertera dalam :
• SK SNI T-15-1991-03
• NI - 2 PBI – 1971
• NI – 3 1970
• NI – 5 – 1961
• NI – 8 1974
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
Untuk seluruh pekerjaan struktur digunakan mutu beton K-225 dan cara pelaksanaannya dapat
menggunakan adukan beton Batching Plant Fully Automatic Computerized System dengan
Printer Memory maupun pencampuran manual di lokasi.
4) Bahan-Bahan
a) Agregat Beton
(1) Agregat beton berupa batu pecah yang diperoleh dari pecahan batu dengan Wet
System Stone Crusher.
(2) Agregat Beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut ASTM-C 33.
(3) Ukuran terbesar Agregat adalah 2,5 cm
(4) System penyimpangan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan.
(5) Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5 % (lima persen).
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
b) Agregat Kasar
(1) Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak berpori
dan berbentuk kubus. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh
melampaui 20 % dari jumlah keseluruhannya.
(2) Agregate Kasar harus terdiri dari butir–butir keras tidak berpori bersifat kekal sebagai
hasil disintegrasi alami dari batu–batuan atau berupa batuan / batu pecah yang
diperoleh dari pecahan batu.
(3) Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% dan apabila mengandung lumpur lebih
dari 1% Agregate tersebut harus dicuci.
(4) Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 % kehilangan
berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55.
(5) Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton.
(6) Kekerasan dari butir–butir Agregate kasar jika diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudolf Beban Penguji 20t, harus memenuhi syarat sebagai berikut ;
(a) Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24% berat.
(b) Tidak terjadi perubahan sampai fraksi 19 – 30 mm lebih dari 22% berat.
(c) Penguji dapat dilakukan dengan mesin Pengauslos Angelos dengan mana tidak
boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%.
(7) Susunan butir – butirnya harus memenuhi syarat – syarat
(8) Besar butir Agregate kasar maksimum tidak boleh lebih dari 1/5 (seperlima) jarak
kecil bidang–bidang samping dari cetakan sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat
dari jarak bersih minimum diantara batang-batang atau berkas-berkas tukang sehingga
terhindar adanya rongga-rongga atau sarana-sarana kerikil pada pengecoran.
c) Agregat Halus
(1) Agregat halus dapat menggunakan pasir alam yang berasal dari sekitar lokasi.
(2) Agregate Halus (Pasir) harus terdii dari butir–butir yang keras kekal dan tajam sebagai
hasil disintegrasi alami dari batu–batuan atau berupa pasir batuan yang dihasilkan
oleh alat pemecah batu.
(3) Pasir harus bersih dari cat organis, zat alkali tanah dan substansi lain yang dapat
merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung substansi lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering) dan kalau melebihi harus dicuci).
(4) Tidak boleh mengandung bahan–bahan organis terlalu banyak yang dibuktikan dengan
percobaan warna Atau-Bram-Harder (dengan larutan NaOH).
(5) Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton
(6) Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
(7) Susunan butir–butirnya harus beraneka ragam besarnya dan harus memenuhi syarat–
syarat yang telah ditentukan
(8) Cara menyimpan harus baik agar menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan
menjaga tidak terjadi kontaminasi yang tidak diinginkan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
d) Pc (Portland Cement)
(1) Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan dalam NI-8 Bab 3.2. Kontraktor
harus mengusahakan agar semen yang dipakai untuk seluruh pekerjaan beton berasal
dari satu merk saja. Semen ini harus dibawa ketempat pekerjaan dalam zak yang
tertutup oleh pabrik yang terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
(2) Penyimpangan harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengiriman .
(3) Semen yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan
dari Lapangan pekerjaan.
(4) Portland cement yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh
dipakai atau tidak dipergunakan lagi.
e) Pembesian
(1) Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa, sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
(2) Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masingmasing.
(3) Besi penulangan rata maupun besi penulangan bergelombang (Deformed Bars) harus
sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3,7 yang dinyatakan sebagai U-24 untuk
besi berdiameter lebih kecil 16 mm dan untuk berdiameter lebih besar dari 16 mm
menggunakan besi U-39.
(4) Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain, apabila
harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter
penampang besi, atau dengan bahan cairan sejenis “ Vikaoxy Off” yang disetujui
Pengawas.
(5) Besi harus dalam keadaan bersih dan tidak mengandung minyak atau lemak, asam
alkali dan bebas dari karat dan serpi-serpihan.
(6) Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah besi tulangan ditempat
yang dianggap perlu sampai maksimum 5% dari tulangan yang ada ditempat tersebut,
meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa biaya tambahan.
f) Kawat Pengikat
Harus berukuran minimal diameter 1,0 mm seperti diisyaratkan dalam NI-2 Bab 3.7, tidak
tersepuh seng atau bahan lain.
g) Air
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali, garam, bahan-bahan organic atau bahanbahan lain yang dapat merusak bangunan.
Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6. Sebelum air untuk
pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu diperiksa di laboratorium PDAM
setempat disetujui Pengawas dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
h) Additive
Untuk mencapai slump yang diisyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila diperlukan campuran
beton dapat menggunakan bahan-bahan additive merk POZZILITK 300 atau yang setara.
Bahan tersebut harus disetujui oleh Pengawas. Additive yang mengandung chloride atau nitrat
tidak boleh dipergunakan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
5) Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakan, Kontraktor harus mengadakan Trial Test atau Mixed design yang
dapat membuktikan bahwa mutu beton yang diisyaratkan dapat tercapai. Dari hasil test
tersebut ditentukan oleh Pengawas “Deviasi Standard” yang akan dipergunakan untuk menilai
mutu beton selama pelaksanaan.
a) Pengecoran Beton
Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat izin secara tertulis dari
Pengawas. Permohonan izin rencana pengecoran harus diserahkan paling lambat 2 (dua) hari
sebelumnya. Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh steak-
steak maupun anker-anker dan sparing-sparing yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-
balok beton untuk bagian yang akan berhubungan dengan dinding bata maupun pekerjaan
instalasi. Kecuali dinyatakan lain pada gambar, maka steak-steak dan anker-anker dipasang
dengan jarak setiap 1 (satu) meter.
(1) Memberitahukan Direksi selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
(2) Persetujuan Direksi ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan. Persetujuan di atas tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas
pelaksanaan pekerjaan beton secara menyeluruh.
(3) Adukan beton tidak boleh dituang bila sejak dicampurnya air pada semen dan agregat
atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika
Direksi menganggap perlu didasarkan pada kondisi tertentu.
(4) Beton harus dicor sebagaimana mestinya sehingga menghindari terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penulangan dengan alat-alat
Bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya dan harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
(5) Alat-alat penuang seperti talang, pipa, chule dan sebagainya harus bersih dan bebas dari
lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas
dari ketinggian lebih dari 2(dua) meter. Selama dapat dilaksanakan sebaiknya
digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan
yang baru dituang.
(6) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initialset” atau
yang telah mengeras dalam batas dimana akan terjadi plastis karena getaran.
(7) Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
penyerapan air semen dengan tanah.
(8) Bila pengecoran harus berhenti untuk sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari air semen (laitances) dan partikel-partikel
yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai beton yang padat.
Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada tulangan
dan cetakan harus dibersihkan.
(9) Supplier Rady Mix harus mempunyai kapasitas Supply minimal 40 m3/jam.
(10) Untuk mencapai kapasitas 40 M3/jam, supplier harus memiliki minimal 20 Truck Mixer,
1 (satu) buah Concrete Pump Cadangan dan 1 (satu) buah Batching Plant Cadangan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
b) Pemadatan Beton
(1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk mengangkut
dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton padat tanpa
menggetarkan secara berlebihan.
(2) Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting. Beton digetarkan
dengan vibrator secukupnya dan dijaga agar tidak berlebihan (overvibrate). Hasil beton
yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak akan diterima.
(3) Penggetaran tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk mengalirkan beton.
(4) Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan penggetar dengan
frekwensi tinggi 0,2 cm, agar dijamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
(5) Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan terlatih.
c) Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya harus diurug pasir padat
setebal 5,10,15 dan 20 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, kemudian dipasang
lantai kerja dengan mutu beton K-125 setebal 5 cm, dengan adukan 1 : 3 : 5 dibawah
konstruksi beton tersebut.
d) Slump
Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971 adalah
sebagai berikut :
Jenis Konstruk Max/mm Min/ (mm)
- Kaki dan Dinding Pondasi 125 50
- Pelat, Lisplank dan Balok 150 75
- Kolom dan Dinding 150 75
- Pelat di Atas Tanah 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi angka tersebut diatas
dapat dinaikkan sebesar 50%, tetapi dalam hal apapun tidak boleh melebihi 150 mm.
e) Penyambungan Beton Dan Water Stop
(1) Setiap penyambungan beton, permukaannya harus dibersihkan/dikasarkan dan diberi
bahan bonding agent seperti Grace BA 9 atau sejenis yang dapat menjamin kontinuitas
adukan beton lama dengan yang baru.
(2) Tempat-tempat penyambungan pengecoran yang terletak dibawah permukaan tanah atau
tempat-tempat yang berhubungan dengan genangan air hujan/air kotor harus diberi PVC
Water Stop LWG (9”) dan dipasang sesuai petunjuk Pengawas/Produsen.
f) Contruction Joint (Sambungan Beton)
(1) Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian satu
struktur secara menyeluruh. Dalam schedule tersebut Direksi akan memberikan
persetujuan dimana letak Construction Joint tersebut. Dalam keadaan mendesak
Direksi dapat berubah tempat Construction Joint.
(2) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat dengan menyemprotkan air
pada permukaan beton, sesudah 2 (dua) jam tetapi kurang dari 4 (empat) jam sejak
beton dituang.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
(3) Bila pada sambungan beton/coran timbul retak/bocor, perbaikan dilakukan dengan
Concresive sebagai Process.
E.2 Cetakan Beton
1) Standard
Standard cetakan harus mengikuti persyaratan normalisasi dibawah ini :
NI – 2 – 1971
NI – 3 – 1970
2) Bahan-bahan
a) Bahan pelepas acuan (Realising Agent) harus sepenuhnya digunakan pada semua acuan
untuk pekerjaan beton.
b) Cetakan beton ditempat biasa
c) Bahan cetakan harus dibuat dari multiplex atau papan dengan diberi penguat
secukupnya sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan tidak terpengaruh
oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran serta dapat menghasilkan
konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar.
d) Pada cetakan kolom, baik, harus diadakan perlengkapan dan peralatan khusus untuk
menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kawat pengikat dan lain-lain.
e) Apabila acuan harus memikul beban yang besar atau bentang-bentang yang besar serta
memerlukan bentuk yang khusus, maka harus dibuat perhitunganperhitungan dan
gambar kerja, guna mengetahui beban pelaksanaan, termasuk beban vertical dan
horizontal dan kegiatan-kegiatan serta factorfaktor lain yang bisa mempengaruhi.
f) Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan sehingga
dapat terjamin kedudukan yang tepat, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang serta besih dari segala benda dan kotoran-
kotoran yang tidak diinginkan.
g) Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan (Form Oil) untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya dilakukan ditempat pabrikasi
bekisting.
h) Sebelum pengecoran dimulai, permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan
rata agar tidak terjadi penyerapan air beton yang baru dituang.
i) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok 48 jam
• Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
• Balok dengan beban konstruksi 21 hari
• Pelat Lantai/Atap 21 hari
j) Dengan persetujuan Direksi, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal benda uji
yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan
75 % dari kekuatan umur 28 hari.
k) Segala ijin yang diberikan oleh Direksi sekali-sekali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
l) Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan tetap menghasilkan sudut-sudut
yang tajam dan tidak pecah.
3) Hasil Pengecoran dan Finishing
a) Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapi, bersih tanpa cacat, lurus dan tepat
pada posisinya sesuai dengan gambar rencana.
b) Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, tidak akan diplester lagi tetapi
langsung diberi plamur dan cat.
c) Pengecatan dapat dilakukan setelah Pengawas memeriksa dan menyatakan
persetujuannya.
E.3 Perawatan
1) Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air hujan dan dari kerusakan yang
disebabkan oleh alat-alat. Semua beton harus dalam keadaan basah, paling sedikit 7
(tujuh) hari, dengan cara dibasahi dengan air terus menerus, dengan system penyiraman
air dari pipa yang berlubang atau system lain yang membuat keadaan basah.
2) Bekesting kayu dibiarkan tinggal agar beton tersebut basah selama perawatan untuk
mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat. Air yang
dipergunakan untuk perawatan harus bersih dan sama sekali bebas dari unsure-unsur
kimia yang mungkin menyebabkan perubahan warna pada beton.
3) Sangat dilarang menggunakan lantai yang masih muda umurnya untuk tempat
penimbunan/lalu lintas bahan berat.
E.4 Perlindungan Dari Keadaan Alam
1) Waktu cuaca panas, bila perlu dipergunakan rangkaian instalasi penahan angin, naungan,
Foq Sparying, memerciki air atau menutupi dengan penutup basah yang berwarna muda
yang dibuat pada bagian yang telah selesai di cor, tindakan perlindungan yang demikian
harus segera diambil setelah pengecoran dan pekerjaan akhir selesai dikerjakan.
2) Dalam musim hujan, tidak diperkenankan mengecor selama turun hujan, dan beton yang
baru dicor harus dilindungi terhadap pengikisan aliran air hujan (terutama pada balok
kolom dan dinding).
3) Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, maka seluruh beton yang terkena
hujan/aliran air hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dahulu terhadap beton-
beton yang tercampur/terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus terlebih dahulu
mendapat ijin dari Direksi.
E.5 Siar dan Pelaksanaan
1) Siar pelaksanaan harus ditempatkan sebagaimana mestinya sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan konstruksi. Meskipun siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan
dalam gambar, akan tetapi tempat siar-siar pelaksanaan harus disetujui oleh Direksi.
2) Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira ditengah bentang
dimana terdapat gaya lintang yang terkecil. Bila pertemuan dengan balok, maka siar
pelaksanaan ditempatkan sejauh dua kali lebar balok dari pertemuan/persilangan.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
3) Pada balok-balok yang tinggi 90 cm, maka siar pelaksanaan harus dihentikan dengan
“Shear Keys” dengan memuat bekesting sementara yang dilepas sebelum pengecoran
selanjutnya. Bekesting ini harus kuat untuk menahan beton, tetapi dibuat sedemikian rupa
agar mudah dilepas tanpa merusak beton yang muda dan bekesting..
E.6 Beton Rapat Air
1) Pada plat-plat atap, toilet, leuvel talang dan sebagainya yang berhubungan dengan air,
maka beton harus dibuat kedap air dengan perbandingan semen 340 kg/m3 beton.
2) Semua beton kedap air diberi lapisan Water Proofing yang tidak beracun. Bahan yang
digunakan harus terlebih dahulu dengan Persetujuan Direksi.
F. PEKERJAAN SHORING
Kontraktor harus menjaga kemungkinan kelongsoran akibat penggalian, terutama di daerah
yang berdekatan dengan bangunan yang sudah ada. Untuk itu disyaratkan menggunakan
dinding penahan tanah yng cukup kuat untuk mencegah tekanan tanah ke samping dan harus
dicegah terjadinya pengerokan-pengerokan.
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR
G.1 Umum
Pengertian pekerjaan arsitektur dalam hal ini dapat mencakup interior dan eksterior bangunan.
G.2 Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
1) Lingkup Pekerjaan.
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, untuk mendapatkan/memperoleh
hasil pekerjaan yang lebih baik.
b) Pekerjaan ini meliputi: kusen aluminium dan kayu, daun pintu/jendela kaca dan kayu
termasuk alat-alat bantu dalam pemasangannya di lapangan.
2) Persyaratan bahan
a) Kusen pintu dan jendela menggunakan kosen Kayu Klas II ( Kayu Petaling / Setara )
dengan ketebalan 6 cm ( setalah di sugu / Finishing )
b) Daun pintu/jendela kaca menggunakan kaca polos tebal 5 mm dengan rangka Kayu Klas
II ( kayu Marsawa / setara ) ketebalan 3 cm , dipasang sesuai ukuran yang ada pada
gambar.
c) Jenis kayu Harus kering, yang dipakai / digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang
disebutkan diatas.
d) Syarat –syarat kelembapan kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Untuk
kayu Simalambuo kering setempat kelembapan tidak dibenarkan melebihi 12%. Jenis
kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang telah disebutkan diatas,
terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti yang dinyatakan dalam gambar.
e) Bahan perekat untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik, semua permukaan
rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku. Bahan finishing untuk permukaan
teak wood dari cat kayu yang bermutu baik.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
f) Ukuran kusen kayu 6 cm x 12 cm. Setiap kusen kayu dipasang angkur dook besi
diameter 8 mm / Paku 4 inchi sebagai pengganti angkur.
3) Syarat-syarat pelaksanaan.
a) Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut dan di
finishing) dan lurus tanpa cacat, tidak bengkak dan lain – lain, yang dapat menurunkan
kualitas serta kualitas pekerjaan.
b) Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas terbaik,
halus dan licin.
c) Pelaksanaan pekerjaan harus di tempat yang baik, ruang yang kering dan terjaga agar
tidak terkena cuaca langsung dari matahari dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
d) Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perhatian sepenuhnya dan memberikan
perlindungan terhadap benturan benda-benda lain. Bahan kayu halus, tidak
diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
e) Daun pintu teakwood yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara dilem
permukaannya, jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
4) Syarat – syarat pengiriman dan penyimpanan barang
a) Bahan harus didatangkan ke tempat pengerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat/rusak. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berpentilasi baik terlindung
dari cuaca, serta benturan keras dan bersih.
b) Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan ditimbun dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
c) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap kerusakan dalam pengiriman,
penyimpanan dan pelaksanaan. Bila ada kerusakan, kontraktor diwajibkan
memperbaikinya dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
5) Syarat – syarat pengamanan pekerjaan
a) Bahan – bahan kayu harus terhindar atau terlindung dari hujan dan terik matahari juga
terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
b) Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan – pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan memperbaiki
dengan tidak mengurangi kualitas dari pada pekerjaan.
G.4 Pekerjaan Dinding
G.4.1 Pekerjaan Pasangan Batu Bata
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan rapi.
b) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan, dan seluruh detail
yang disebutkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengawas di lapangan.
2) Persyaratan Bahan
a) Batu merah harus memenuhi ketentuan NI-10
b) Semen Porland sesuai dengan NI-8
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
c) Pasir harus memenuhi ketentuan NI-3
d) Air harus memenuhi ketentuan PUBI-1982
3) Syarat Pelaksanaan
a) Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan adukan campuran
1pc : 4psr, kecuali pasangan batu untuk kanstin atau tempat-tempat basah
menggunakan campuran 1pc : 2 psr.
b) Untuk semua dinding transram/rapat air menggunakan campuran 1pc :2psr/ apabila di
perlukan, yakni pasangan dinding mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 40
cm, diatas permukaan lantai, pasangan kanstin pada selasar bangunan, dinding ruang
basah (kamar mandi) setinggi minimum 180 cm dari permukaan lantai atau seperti
yang tertera pada gambar.
c) Pemasangan batu bata merah baru dapat dilakukan setelah batu bata tersebut direndam
dalam air bersih hingga batu bata tersebut basah merata.
d) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton dengan diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih
dahulu ditanam pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
e) Pasangan dinding bata sebelum diplester harus terlebih dahulu dibasahi dengan air.
f) Pemasangan dinding dilakukan bertahap, dimana setiap tahap maksimum 24 lapis atau
maksimum tinggi 1m, diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Pasangan batu bata
merah untuk dinding ½ bata harus menghasilkan dinding finish setebal 12 cm dan
pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus.
G.4.2 Pekerjaan Plesteran
1) Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai pekerjaan yang bermutu baik.
b) Lingkup pekerjaan plesteran ini meliputi seluruh plesteran dinding bangunan seperti
yang tertera pada gambar
2) Persyaratan Bahan
a) Semen Porland harus sesuai dengan NI-8
b) Pasir harus memenuhi ketentuan NI-3, PUBI 1982
c) Air harus memenuhi ketentuan PUBI-1982
d) Campuran untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebasi segala
macam kotoran.
3) Syarat Pelaksanaan
a) Seluruh plesteran dinding dengan adukan 1 pc : 4 psr, kecuali pada dinding bata
rasram/rapat air dan seluruh pasangan dibawah permukaan tanah dengan campuran 1ps :
2ps.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
b) Pada dinding batu bata transram diplester dengan campuran 1pc : 2ps seperti dinding dari
permukaan sloof hingga 40 cm diatas permukaan lantai, dinding kamar mandi dan bagian
pasangan bata di bawah permukaan tanah.
c) Plesteran pada bidang beton menggunakan adukan 1 pc : 4 psr.
d) Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
e) Bidang permukaan yang akan diplester sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu sampai
benar-benar siap menerima adukan plesteran dan semua hal yang dapat merusak atau
yang dapat mengganggu pekerjaan harus disingkirkan.
f) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam
1 cm untuk memberikan pegangan/ikatan pada plesteran. Plesteran kedua berupa acian
semen (PC).
g) Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali
ditetapkan lain. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, datar, sama rata dan tegak lurus.
h) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran kering.
i) Kontraktor harus bertanggung jawab atas penentuan prosedur atau cara perbaikan dan
hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran mengalami retak, dan rusak
selama waktu pelaksanaan.
G.5 Pekerjaan Langit-langit (Plafond)
1) Lingkup Pekerjaan.
a) Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi seluruh ruangan dan teras yakni pekerjaan pemasangan plafon
Gypsum dengan ketebalan 9 mm, dan Plafond GRC t. 4 mm untuk selasar Keliling ,
seluruh detail seperti yang disebutkan/diisyaratkan dalam dokumen gambar.
c) Cara pekerjaan bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
2) Persyaratan Bahan.
a) Bahan yang digunakan adalah Gypsum 9 x 1200 x 2400 mm. Bahan-bahan yang
digunakan harus benar-benar bagus , bebas dari retak-retak atau pecah.
b) Bahan rangka penggantung plafon Gypsum terbuat dari kayu kelas II, lurus, tidak
cacat.
c) Rangka langit –langit yang digunakan adalah rangka plafond kayu kelas II.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan.
a) Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan yang terletak
diatasnya harus sudah terpasang secara sempurna, termasuk instalasi/jaringan listrik
yang ada di atasnya.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
b) Luas langit – langit dalam setiap 5 m2 bujur sangkar dibuat 4 (empat) buah
penggantung untuk menggantungkan langit–langit pada konstruksi diatasnya dari besi
tulangan dia. 8 mm.
c) Pada bagian bawah rangka harus betul ditimbang rata dan datar dan kokoh.
d) Setiap pertemuan konstruksi rangka langit – langit harus baut.
e) Setiap pertemuan atau sambungan gypsum didempul dengan tepung gypsum dan
menggunakan kain kasa.
f) Agar dempulan rata dan halus harus digosok/diamplas dengan kertas pasir.
g) Pada pertemuan langit-langit dengan dinding dipasang profil plafond yang terbuat dari
bahan gypsum (profil gypsum). Profil gypsum dipasang pada plafon dalam ruangan
maupun luar ruangan.
G.6 Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
1) Lingkup Pekerjaan :
a) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan
alat pengantung dan pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b) Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
2) Persyaratan Bahan.
a) Produk pabrik kualitas baik setara logo atau solid.
c) Kunci 2 (dua) Slaag dan berkotak baja, baut dan ungkitannya terbuat dari stainless
steel. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya. Engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 4 inch. / sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan.
a) Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
Pelaksanaan lapangan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk di setujui
bersama oleh Direksi proyek.
b) Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel
ke 3 (tiga) dipasang di tengah.
c) Semua kunci harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
H. PEKERJAAN PLUMBING DAN LISTRIK
H.1 Pekerjaan Plumbing
1) Peraturan Pemasangan
Pekerjaan plumbing ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan:
a) Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PAM
b) Ketentuan dan persyaratan Pedoman Instalasi Plumbing Indonesia 1979.
c) Peraturan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
d) Pekerjaan instalasi ini dipasang oleh perusahaan yang biasa mengerjakan pemasangan
system ini.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Instalasi Air Bersih
a) Pemsangan instalasi air bersih menggunakan pipa PVC Kw1 dengan diameter 1”, ¾”
dan ½”.
b) Air bersih didistribusikan dari bak penampung air (ground tank) ke water tank
menggunakan instalasi pipa PVC diameter 1”. Pendistribusian menggunakan pompa
air.
c) Dari water tank ke masing-masing kamar mandi didistribusikan secara grafitasi
dengan instalasi pipa PVC diameter 1” – ¾” – ½” pada masing-masing kamar mandi.
d) Setiap kamar mandi atau saluran akhir air bersih menggunakan kran air ½”.
3) Instalasi Air Kotor dan Air Bekas
a) Pemasangan instalasi
(1) Pemasangan air kotor dan air bekas meliputi penyediaan dan pemasangan pipa dari
plumbing fixture
(2) Air klosed disalurkan ke septictank dengan mengunakan pipa PVC diameter 4”
dengan kualitas Kw1
(3) Air kotor dari kamar mandi disalurkan ke pembuangan umum yang bergabung dengan
saluran pembuangan air hujan dengan menggunakan pipa PVC diameter 2.5 ” dengan
kualitas Kw1.
(4) Untuk saluran air kotor dibuatkan bak kontrol yang tertutup untuk memisahkan
kotoran–kotoran/endapan–endapan atau untuk membersihkannya.
(5) Semua pekerjaan pemasangan pipa harus sesuai dengan ketentuan sperti dibawah ini :
(a) Penanaman pipa pada tembok harus tersembunyi sesuai dengan point sebelumnya
(b) Pipa–pipa harus dipasang siphon sedemikian rupa hingga tidak ada hawa busuk
yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus
lurus.
b) Pekerjaan galian tanah
(1) Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pipa dan accessories bangunan
pelengkap termasuk dalam pekerjaan dan semua bagian bangunan yang masuk
kedalam tanah antara lain bak-bak kontrol dan septictank.
(2) Minimum dalam lebar dan tempat galian untuk pemasangan pipa berikut peralatannya,
sesuai dengan gambar pelaksanaan atau bila tidak akan digunakan ketentuan –
ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk pemasangan pipa dari pabrik
pipa dan peralatan yang bersangkutan (khusus untuk dalamnya galian).
Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa
sampai kemuka jalan/tanah, asal ditambah tebal lapisan pasir dibawah pipa.
(3) Galian dinyatakan selesai etelah diperiksa/disetujui oleh Direksi/Pemberi Tugas.
(4) Hal – hal yang timbul dalam pelaksanaan (tanah longsor, faktor air tanah dan lain-lain)
menjadi tanggung jawab Pemimpin dan sudah termasuk dalam harga penawaran,
Pemberi Tugas/Direksi tidak menerima adanya claim terhadap hal-hal tersebut.
(5) Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti
pula dengan penimbunan/pengerugan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara
yang tersebut dalam ayat berikut.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
(1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan pekerjaan pasir pada
pekerjaan struktur.
(2) Urugan pasir dilakukan pada sekeliling pipa sekeliling pipa tebal 10 cm,
kecuali pipa yang memotong jalan harus diurug penuh dengan pasir. Pasir yang
digunakan lainnya harus berkualitas pasir pasang (kadar lumpur 10%).
4) Pengujian Instalasi Air Bersih/Kotor
a) Pelaksanaan pengujian dilakukan sebelum pipa-pipa tertutup lantai atau plesteran
untuk mempermudah pengecekan bila terjadi kebocoran.
b) Pelaksanaan pengujian dilakukan dua tahap yaitu sebelum pipa disambung dengan
sanitary fixture dan setelah pipa disambung dengan sanitary fixture.
5) Septictank dan Bidang Resapan
a) Septictank ini dibuat dari pasangan bata kedap air untuk dinding, dan plat penutup
terbuat dari beton bertulang campuran 1pc : 2ps : 3split. Septictank sesuai gambar
b) Pipa septictank ini dilengkapi dengan pipa inlet dan pipa outlet, juga pipa ventilasi.
c) Manhole/lubang pemeriksaan juga merupakan salah satu perlengkapan yang ditutup
dengan tutup plet beton bertulang.
d) Effluent dari septictank dibuang ke bidang resapan.
e) Pipa bidang resapan menggunakan pipa asbestos semen (berlubang-lubang),
sambungan pipa dengan mof tanpa diisi spesi.
f) Pipa asbes ini dikelilingi oleh lapisan kerikil, sebelum dipasang dicuci dahulu sampai
bersih.
g) Untuk bidang resapan dibuat lapisan/layer tertentu antara lain tanah urugan, lapisan
tanah liat, lapisan ijuk, lapisan kerikil/batu apung dan lapisan ijuk lagi serta lapisan
tanah asli.
h) Pelaksanaan dari pembuatan bed ini harus disesuaikan dengan ukuran yang tercantum
dalam gambar.
i) Posisi/ukuran bidang resapan disesuaikan dengan kondisi permukaan air tanah
setempat.
H.2 Pekerjaan Listrik
1) Lingkup pekerjaan :
a) Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi listrik ini merupakan pekerjaan seluruh
system listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna
dan aman.
b) Kabel Daya
c) Instalasi dan Pemasangan Kabel
2) Bahan
a) Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan
SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan
jenis pintalannya.
b) Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi
tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2. Kecuali
sipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah daru tipe. Untuk instalasi
penerangan adalah NYA/NYM dengan condult dengan pipa PVC.
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
c) Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman dengan menggunakan
kabel NYFGBY.
d) Semua kabel NYA yang ditanam dalam pekerasan (tembok, jalan, beton dan lain-lain)
harus berada di dalam conduit PVC yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus di
klem.
3) Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya Splice/pencabangan ataupun sambungansambungan baik
dalam “fender” maupun cabang-cabang kecuali pada out let atau pada kotak-kotak
penghubung yang biasa dipakai.
4) Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi pencabangan, konektion dan lain-lain seperti karet, PVC, Asbes tipe
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh
pabrik atau menurut anjuran yang ada.
5) Penyambungan Kabel
a)Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak kotak penyambungan yang
telah ditentukan (misalnya junction box).
b) Kabel-kabel disambung sesuai dengan nama atau nama masing-masing, serta sebelum
dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah yang
putih dan kuat.
6) Stop Kontak Biasa
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phase,
ranting 250 volt, 13 ampere.
7) Stop Kontak Khusus (SKK)
Stop Kontak Khusus adalah stop kontak yang dipakai adalah stop kontak phase untuk
pemasangan dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai
terminal phase netral dan pentanahan.
8) Sakelar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe ini bouw dengan rating 250 volt,
10 ampere, single gang, double gang.
9) Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan isolasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM) kabel harus
mempunyai penampung minimal 2,5 mm2.
10) Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a) Pipa instalasi ini adalah kabel feeder yang dipaki pipa PVC.
b) Pipa elbow, socket, junction box, klem, dan aksesoris lainnya harus sesuai dengan satu
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal 3/4 inchi. Pipa Pleksibel haru
dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung atau junction box dan
armature lampu tersebut.
I. PEKERJAAN PENGECATAN
1) Pekerjaan pengecatan ini meliputi :
a) Cat Tembok untuk dinding bata/beton plesteran luar dan dalam bangunan.
b) Cat tembok untuk semua plafond dan partisi.
c) Cat Minyak untuk semua bahan kayu (Pintu dan Jendela Kayu)
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025
Spesifikasi Teknis
Pemeliharaan Gedung Kantor – Pada DPAD Provinsi Jambi
2) Bahan dan Persyaratannya
a) Semua cat harus diaduk dan dipoleskan betul-betul sesuai dengan perincian/aturan
pakai dari pabriknya, juga bila dikehendaki harus menggunakan plamir/cat dasar.
b) Cat harus diaduk dengan benar sebelum digunakan.
c) Cat yang digunakan untuk permukaan kayu adalah cat minyak
3) Persiapan pelaksanaan
a) Semua bagian kosen kayu pintu dan jendela yang akan dicat harus dalam keadaan
bersih dari segala kotoran. Sebelum pekerjaan dimulai lobang-lobang dan retak-retak
ditutup dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok dengan amplas sampai
rata serta baru di cat minimal tiga kali.
b) Sebelum pekerjaan pengecatan di laksanakan, seluruh pekerjaan plesteran dinding,
tiang beton sudah selesai dilaksanakan serta sudah kering.
c) Bidang yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu agar cat tidak bercampur
dengan debu.
4) Pelaksanaan pekerjaan.
a) Cat yang digunakan harus disetujui pemberi pekerjaan. Kontraktor harus menyediakan
keterangan cat tentang : merk, dasar warna, susunan bahan cat, cara penggunaan dan
keterangan lain dari pabrik cat. Keterangan tersebut harus diberikan kepada pemberi
pekerjaan paling lambat satu minggu sebelum cat tersebut digunakan.
b) Warna cat akan ditentukan kemudian oleh pemberi pekerja.
c) Cat yang digunakan harus tersimpan dalam tempat yang tidak rusak, mempunyai label
yang menunjukkan nama, susunan kimia, nomor warna, data pabrik, nama paberik dan
cara pemakaiannya. Semuanya itu harus mudah dibaca pada saat cat akan digunakan.
d) Cat menie digunakan sesuai dengan cat jadi dan sesuai dengan penggunaan cat.
J. PENUTUP
1) Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki
sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
2) Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat,
maka seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan dan diratakan sebaik
mungkin.
3) Item pekerjaan yang belum jelas dan tercantum di dalam Syarat-syarat Teknis ini akan
dijelaskan pada Berita Acara Aanwijzing.`
Jambi, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
AFRIZAL
NIP. 197304011992031001
DPAD PROV. JAMBI
TAHUN 2025