D I N A S
T
P
e l p
E
.
K
( 0
E
7 4
R
1 )
J
4
P
A
4
E
J6
M
Aa7
l a2
E
Nn0
R
H
, 4
U
I N
M
. A
4 6
J
T
g7
A
Uu2A
s6
H
M
S
,
M
P R
D
a l i m
4 2 6
B I
6
O
A
N
9
3
V
No
F
6 1
I N
. 2a3
P
x7
S
K.
I
Eo
t
( 0
J
Ra7
A
B4
U
1
M
a
)
B
Mr
u
4 4
I
A
6 7
H
2 1
A
,
N
4 4 6
R
7 2
A
6
K Y A T
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Simpang III
Sipin Jl. Sunan Giri, Lr. Angkasa RT. 44 Kota Jambi
Pekerjaan ini merupakan penyusunan dokumen Pembangunan Saluran Drainase
Simpang III Sipin Jl. Sunan Giri, Lr. Angkasa RT. 44 Kota Jambi, dengan pembiayaan dari
APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
1. Waktu Pelaksanaan
90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Kota Jambi.
3. Lingkup Pekerjaan:
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Jalan masuk kehalaman komplek kegiatan ini melalui jalam umum, kontraktor
harus memeliharanya selama pekerjaan berlangsung.
2. Papan Nama Kegiatan Kontraktor wajib memasang Papan Nama Kegiatan pada
tempat yang terlihat umum dengan ukuran ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
3. Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk pekerjaan dan
gudang penyimpanan bahan (Boukeet) yang sebelumnya telah mendapatkan
persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berikut dengan konstruksi atau
penempatannya semua Boukeet perlengkapan pemborong dan sebagainya, pada
waktu pekerjaan berakhir (serah terima) kedua harus dibongkar.
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Penggalian Semua galian harus mencapai kedalaman yang disyaratkan
dalam gambar rencana kecuali ditentukan lain oleh pengawasn sehubungan
dengan keadaan lapangan dari peil tanah.
2. Luas dasar galian haus diperhatikan sesuai dengan gambar rencana.
3. Pelaksanaan harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari kelongsoran.
Untuk itu pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah jika diperlukan
D I N A S
T
P
e l p
E
.
K
( 0
E
7 4
R
1 )
J
4
P
A
4
E
J6
M
Aa7
l a2
E
Nn0
R
H
, 4
U
I N
M
. A
4 6
J
T
g7
A
Uu2A
s6
H
M
S
,
M
P R
D
a l i m
4 2 6
B I
6
O
A
N
9
3
V
No
F
6 1
I N
. 2a3
P
x7
S
K.
I
Eo
t
( 0
J
Ra7
A
B4
U
1
M
a
)
B
Mr
u
4 4
I
A
6 7
H
2 1
A
,
N
4 4 6
R
7 2
A
6
K Y A T
selama masa penggalian, karena stabilitas dari permukaan tanah selama
penggalian merupakan tanggung jawab pelaksana.
4. Semua akar-akar, batang-batang pohon yang terpendam maupun beton atau
tembok/pondasi, pipa—pipa yang tidak terpakai atau halangan-halangan lain
yang dijumpai pada saat penggalian harus dikeluarkan dan dibuang.
5. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang
masih berfungsi harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau
cacat, apabila hal tersebut dijumpai, maka pelaksana harus segera
memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin Kegiatan untuk
mendapatkan intruksi lebih lanjut.
6. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada barang-barang tersebut diatas, maka
pelaksana harus segera memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin
Kegiatan dan Pihak yang berwenang dan segera mengganti semua kerusakan-
kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
7. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
melaksanakan pekerjaan selanjutnya, Pelaksana harus mendapat ijin /
persetujuan tertulis dari pengawas.
8. Apabila penggalian dilakukan sampai dibawah level yang tercantum dalam
gambar rencana tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka bagian yang telah
tergali tersebut harus diisi dengan adukan beton 1:3 :5
PELAPORAN
Kontraktor wajib membuat laporan harian, mingguan dan bulanan dalam rangkap 4 (
empat) yang berisikan :
a. Jumlah tenaga
b. Jumlah bahan yang didatangkan, dipergunakan dan ditolak
c. Nota/catatan/penugahan dari pengawas
d. Pekerjaan tanbah/kurang kalau ada
e. Kegiatan Administarsi ( surat menyurat )
Laporan harus diperiksa dan disetujui oleh konsultan Pengawas sebelum diedarkan
lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
D I N A S
T
P
e l p
E
.
K
( 0
E
7 4
R
1 )
J
4
P
A
4
E
J6
M
Aa7
l a2
E
Nn0
R
H
, 4
U
I N
M
. A
4 6
J
T
g7
A
Uu2A
s6
H
M
S
,
M
P R
D
a l i m
4 2 6
B I
6
O
A
N
9
3
V
No
F
6 1
I N
. 2a3
P
x7
S
K.
I
Eo
t
( 0
J
Ra7
A
B4
U
1
M
a
)
B
Mr
u
4 4
I
A
6 7
H
2 1
A
,
N
4 4 6
R
7 2
A
6
K Y A T
HAL – HAL LAIN / PERATURAN PENUTUP
1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat sebuah papan nama proyek yang
berukuran dan isinya mengenai data kegiatan, pekerjaan, waktu pelaksanaan, no.
Kontrak, nilai kontrak dan nama instansi pemberi tugas .
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak
perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara Kontraktor
dan Pengawas.
4. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
merupakan beban kontraktor.
5. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi
didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan
dalam pekerjaan tambahan.
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mengacu pada gambar rencana
kerja. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan
rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.