URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan [#] Pekerjaan Pembangunan
Pagar [-] Pengawasan Pembangunan Pagar SLBN Sarolangun
A. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan
c. Tahap Penyerahan Laporan :
• Laporan Bulanan.
• Laporan Akhir.
Konsultan Pengawasan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan
tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi
dan tanggung jawab Konsultan Pengawasan dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
Pengawasan secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/ metodologi pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
2. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola
Kegiatan untuk mendapatkan persetujan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1. Melaksanakan Kegiatan Pengawasan secara umum, Pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.(jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pembuat komitmen.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dengan pemberitahuan secara
tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pengendali
Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmenuntuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2 (dua)kali setiap bulannya,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Kegiatan, Konsultan Perencana
Teknis, Rekanan/ Kontraktor pelaksana, dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu
kemudian.
3. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
pelaksana dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
5. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
6. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana (shop drawings).
7. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan akhir
pekerjaan.
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
B. LAPORAN
1. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan Memuat :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi
keuangan dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode
tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (hari) hari kerja setelah akhir bulan
sebelumnya, diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan setiap bulannya.
2. Laporan Akhir
Laporan Akhir Memuat :
1. uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai.
2. Informasi lain mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada hari berakhirnya pekerjaan,
diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku dan menyerahkan pula dalam bentuk soft file.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pembinaan PKLK,
Hj. Euis Novitasari, S.E., M.M.
Pembina
NIP. 19761106 200903 2 002