Uraian Singkat Pekerjaan Pembuatan Drainase Kantor lurah Kel.
Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun
Pekerjaan ini merupakan penyusunan dokumen Pembuatan Drainase Kantor lurah
Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, dengan pembiayaan dari APBD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
1. Waktu Pelaksanaan
90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konstruksi ini berada di Kab. Sarolangun.
3. Lingkup Pekerjaan:
1. PENJELASAN UMUM
1. Lapangan kerja akan di serahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti
waktu pemberian penjelasan dan sebelum memulai pekerjaan di anggap
mengetahui benar letak, batas-batas tanah maupun situasi tanah pada waktu
itu.
2. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan hingga lengkap yaitu dengan
membuat, memasang, menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat dan
sebagainya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan tersebut.
3. Setiap pekerjaan yang akan di mulai kontraktor maupun yang sedang di
laksanakan kontraktor wajib berhubungan dengan pengawas untuk
menyaksikan sejauh tidak di tentukan lain untuk mengesahkanya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor disarankan agar membuat
barak-barak untuk pekerja dan Gudang penyimpanan bahan ( boukeet ) yang
sebelumnya telah menda¬pat persetujuan dari pihak Direksi/Pengawas
berikut dengan Konstruksi atau penempatannya. semua boekeet
perlengkapan pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima ke dua ) harus di bongkar.
2. Sarana Kerja.
a. Kontraktor wajib memasukan Identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang di lakukan di luar lapangan, sebelum pemasangan
peralatan yang di miliki serta jadwal kerja.
b. Semua sarana yang di gunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di
lapangan.
c. Penyedian tempat penyimpanann bahan/material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang dapat
menggangu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
3. Pekerjaan Galian Tanah Dan Urugan
a. Pembongkaran Dan Pembersihan
Dalam pekerjaan ini terdapat pembongkaran eksisting drainase
dilapangan, dalam pelaksanaannya kontraktor wajib memberitahukan
kepada pihak owner dan konsultan pengawas kegiatan jika melakukan
pembongkaran. Sebelum pelaksanaan kegiatan kontraktor wajib
melakukan pembersihan lokasi kegiatan dan wajib membuang puing –
puing bongkaran dari lokasi kegiatan
4. Pekerjaan Bekisting/Cetak Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari
hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran
dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama
untuk permukaan beton yang tidak di "finish" ( exposed concrete).
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan termpat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
d. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat
beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam
kotoran, dan diberi "form oil" untuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan
dengan tulangan.
5. Pekerjaan Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan harus berkwalitet baik dan betul-betul bulat
serta diameternya harus disesuai dengan gambar kerja.
b. Besi beton di simpan dan di amankan dari karat dan luka pahat serta
bersih dari kotoran,cat,minyak, dan bahan-bahan lain yang mengganggu
kekuatan ikatannya dari beton.
c. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton di lakukan dalam
keadaan dingin dan di bentuk sesuai dengan gambar konstruksi.
d. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin dalam dimensi yang sesuai
dengan gambar konstruksi di ikat kuat dengan kawat beton dan di
pisahkan dengan kait-kait dapat lurus dengan dudukan deking (beton
tahu) dan di setujui oleh pengawas.
e. Sambungan besi beton hanya boleh di lakukan pada daerah tempat
tertentu dan disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat
persetujuan pengawas.
6. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Pekerjaan beton yang harus di laksanakan adalah beton yang di nyatakan
dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan beton bertulang campuran Beton Mutu f'c=17Mpa ( K-200 ) (
batu pecah ) adalah untuk Dinding saluran
c. Pekerjaan beton mutu Beton Mutu f'c= 7,5 Mpa (K 100) untuk lantai kerja
7. Pekerjaan Pembersihan
Pembersihan sisa pekerjaan di laksanakan secara bertahap, untuk
memudahkan pekerjaan selanjutnya.Setelah semua pekerjaan
pembangunan selesai Kon¬traktor wajib membersihkan bekas sisa
pekerjaan maupun ling-kungan pekerjaan.
8. Dokumentasi
a. Guna melengkapi data – data laporan, kepada kontraktor diwajibkan
membuat photo – photo atas kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan
pertama serta tiap – tiap bagian pekerjaan hingga proyek selesai
dilaksanakan.
b. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3 ( tiga )
disusundalam album secara sistematis atau berurutan bersama laporan
harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca maupun laporan – laporan
lainnya dan data – data tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
dan pemimpin bagian proyek untuk dokumentasi.
9. Hal-Hal Lain
a. Kontraktor di wajibkan untuk membuat sebuah papan nama pekerjaan
yang berukuran dan isinya akan di beritahukan kemudian.
b. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat di sele¬saikan antara
kontraktor dan pengawas.
c. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan di
laksanakan merupakan beban kontraktor.
10. Peraturan Penutup
Pekerjaan yang nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan tetapi tidak
dapat di uraikan atau di muat dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
harus di selenggarakan oleh kontraktor,kontraktor di anggap seakan-akan
pekerjaan di uraikan dan di muat dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
Untuk mencapai suatu penyelesaian pengawas maupun pemberi tugas.