D o k u m e n P e n g a d a a n | 1
BAB XII.
URAIAN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
PANITIA : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR SMAN 7 BATANGHARI
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. KETENTUAN UMUM
a. Uraian Pekerjaan ini berisi penjelasan Spesifikasi Teknis dan ketentuan-ketentuan atas
pekerjaan-pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia secara padat
tenaga kerja dan menggunakan peralatan.
b. Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dan/atau ketentuan dan persyaratan yang berlaku yang tertera di dalam
kontrak.
c. Penyedia Jasa harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau mengganggu pekerjaan Mekanikal.
d. Penyedia Jasa sebelumnya harus mengajukan contohbahan-bahan dan peralatan-peralatan
yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan harus dilakukan dengan cara yang
wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkan adalah lengkap dan dapat bekerja
dengan baik, tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan-
peralatan yang sewajarnya disediakan.
e. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan, alat-alat pengukur, alat-alat pengatur, dan
alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar Kontrak (Gambar Rencana)
Gambar-gambar yang terdapat dalam kontrak seperti terlampir dalam dokumen
pengadaan.Penyedia jasa harus menggunakan gambar-gambar rencana sebagai dasar
untuk mempersiapkan gambar-gambar kerja.
2. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja disiapkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui serta ditandatangani oleh
pengawas lapangan dan atau direksi sebelum pekerjaan dimulai, termasuk perubahannya.
Gambar-gambar tersebut dibuat secara menyeluruh dengan memperlihatkan denah,
tampak, potongan dan detail dari semua pekerjaan beserta dimensi-dimensi seperti ukuran
dan jarak di lapangan.Gambar-gambar kerja harus disediakan 1 (satu) set lengkap pada
kertas ukuran A3.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 2
3. Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)
Setelah masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat 1 (satu) set lengkap
dalam ukuran kertas A3 berupa gambar-gambar yang dibuat berdasarkan hasil akhir dari
tiap-tiap pekerjaan. As Built Drawing (ABD) harus memperlihatkan semua perubahan dari
tiap-tiap pekerjaan sesuai kontrak dan dibuat secara menyeluruh.
ABD harus diperiksa, disetujui dan ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan Pejabat
Pembuat Komitmen, yang kemudian diserahkan pada Pengguna Jasa dalam bentuk print
out sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan soft copy dalam format .dwg.
3. RENCANA MUTU KONTRAK
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan pengendalian suatu kegiatan pekerjaan di
lapangan dengan mengikuti suatu proses yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab guna mencapai produk pekerjaan yang memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
b. Untuk mewujudkan kualitas/mutu pekerjaan yang baik, sesuai Keppres Nomor: 80 Tahun
2003 tentang rencana mutu, sesudah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa harus
membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) dalam bentuk buku dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
c. RMK digunakan sebagai buku pedoman pelaksanaan pekerjaan yang berisi proses yang
harus dilaksanakan di lapangan sebelum memulai pekerjaan sampai pekerjaan diserahkan
kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Untuk menunjang pelaksanaan RMK dilapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
peralatan, tenaga kerja yang cerdas, terampil, dan jujur, serta semua prasarana
pendukung lainnya yang memadai sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut.
e. Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang telah
ditetapkan bersama dan jika produk dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai
spesifikasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus dibongkar kembali.
f. Untuk pekerjaan yang ditetapkan harus memulai pengujian laboratorium terlebih dahulu,
dan pedoman pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti hasil rekomendasi dari bahan
pengujian laboratorium.
4. MOBILISASI DANDEMOBILISASI SERTA FASILITAS LAPANGAN
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap
tahap dari pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum
digunakan yang akan mengganggu pelaksanaan kerja harus segera diperbaiki atau diganti.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat waktu oleh
Penyedia Jasa seperti kebutuhan personil dan peralatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan barak kerja, bangunan dan fasilitas lainnya di lapangan
serta biaya operasi yang harus dikeluarkan secara insidentil atau untuk pembayaran
persiapan lainnya.
c. Penyedia Jasa harus menyiapkan surat jalan bagi personil yang akan bekerja serta
dilaporkan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan atau Direksi.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 3
d. Penyedia Jasa bersama Pengawas Lapangan wajib melapor kepada camat dan lurah
setempat.
e. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan permanen.
f. Lapangan harus bersih dari bahan-bahan yang tidak digunakan lagi dan bangunan-
bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya sesuai dengan petunjuk Pengawas
Lapangan dan/atau Direksi.
6. PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (DOKUMEN
PENGADAAN) termasuk tambahan dan perubahannya dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syara-syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ),
maka yang mengikat/berlaku adalah DOKUMEN PENGADAAN. Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku.
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimmbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan pengawas dan
kontraktor mengikuti keputusannya.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
Kontraktor melakukan pengukuran ulang untuk mengecek hasil ukuran gambar rencana dengan
kondisi dilapangan untuk menghindari selisih volume pekerjaan.
8. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan S curve bahan/tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas,
paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Surat Keputusan Penunjukan
(SKP ) diterima Kontraktor.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas, Satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding di Direksikeet di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan ( prestasi kerja ).
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 4
9. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa di lapangan pekerjaan,
Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut pelaksana yang ahli
untuk memimpin pelaksanaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Pengelola Proyek dan Konsultan
pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas, Nama
dan Jabatan pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana. dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru
atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direksi perusahaan ) yang akan memimpin
pelaksanaan.
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor
telepon yang dapat dihubungi kepada Tim Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah – ubah selama pekerjaan,
Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
11. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Kegiatan,
konsultan pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Bila terjadi Kehilangan bahan—bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik
yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa, Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat—
alat pemadam kebakaran yang siap pakai .
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 5
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan ( PPPK ) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja, kecuali ada dilokasi, harus seizin Pemilik Kegiatan.
4. Kontraktor wajib memberikan jaminan social dan keselamatan kerja dalam bentuk ASTEK
kepada seluruh pekerja, sesuai dengan Surat Keputusan bersama antara Menteri Pekerjaan
Umum dengan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 07/Men/1987 tanggal 27 Januari 1984. Jumlah
ASTEK yang harus disetor Kontraktor akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13. ALAT-ALAT PELAKSANA
1. Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dan dalam keadaan baik dan siap dipakai antara lain :
a. Concrete Mixer/ Molen.
b. Lory/ Gerobak Dorong
c. Mobil Pick Up
d. Alat-alat pertukangan
e. Alat-alat berat sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan apabila diperlukan.
14. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan Claim/Tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran sesuai yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter) atau m
( meter), ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam millimeter (mm).
b. Duga Elevasi (permukaan atas bawah) ditentukan sesuai dengan ketentuan gambar
siteplan atau gambar detail.
c. Jika diperlukan, dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
membuat satu titik duga diatas tanah dengan tiang kayu kelas 1, titik duga dijaga
kedudukannya serta tak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 6
15. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ).
2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan Bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, jika ditolak
oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dalam jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ternyata ditolak
Konsultan Pengawas, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
6. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium ) yang terdekat untuk diteliti.
7. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor, apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Konsultan Pengawas, apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari jam diterimanya surat
permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
minta perpanjangan waktu.
3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor Pelaksana dapat menyewa barak – barak kerja disekitar lokasi proyek sebagai kantor,
direksi lapangan atau membuat barak – barak kerja sendiri.
2. Kontraktor Pelaksana wajib mebuat dan memasang papan nama proyek satu unit yang dipasang
pada area pekerjaa, ukuran papan nama proyek disesuaikan dengan kebutuhan.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 7
18. PEKERJAAN BESI DAN BEKISTING
1. Besi beton harus berkwalitas baik dan betul - betul bulat serta diameternya sesuai dengan
gambar (Bestek).
2. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan dibentuk sesuai
dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan kembali dari besi beton yang
telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar konstruksi,
diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus dengan dudukan deking
(beton tahu) dan disetujui oleh Pengawas. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada
daerah / tempat tertentu dan disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat
persetujuan Pengawas.
4. Bekesting beton dapat berupa kayu, besi atau bahan lain yang layak dari segi kwalitas untuk
digunakan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan / izin Konsultan Pengawas.
19. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan yaitu Meliputi pekerjaan Pondasi Tapak, Kolom, Sloof, Balok , Balok Pengunci,
Balok Pinggang, Ring Balok dan semua yang ditunjuk sesuai dengan bestek / gambar kerja.
I. MATERIAL
1. Semen
a. Semen portland yang dipakai harus dari jenis I menurut Peraturan Semen Portland
Indonesia 1972 (NI-8) atau Britis Standard No. 12 1965. Semen harus sampai
ditempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari pabrik
artinya tidak ada yang mengeras dan berat per zak sama.
b. Merk PC dianjurkan Produk dalam negeri satu macam dan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas. Jika terpaksa menggunakan semen dengan merek berbeda,
maka penggunaannya harus diatur menurut jenis satuan pekerjaan, artinya dalam satu
satuan pekerjaan tidak digunakan semen dengan merek yang berbeda, pengaturannya
mengikuti petunjk tim MK / pengawas .
c. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, diatas lantai
setinggi 30 cm. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari sepuluh lapis.
d. Penyimpanan selalu terpisah untuk setiap pengiriman dan penggunaan harus sesuai
dengan urutan pengiriman.
2. Agregat Kasar (kerikil atau batu pecah)
Agregat yang digunakan adalah agregat alami atau buatan yang memenui syarat
menurut PBI 1971 (NI-2). pasal 3.3, 3.4 dan 3.5 atau SNI’ atau Peraturan Beton 1989.
Agregat harus memenuhi syarat :
a. Tidak mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulang terhadap
karat. pasir laut tidak dapat digunakan
b. Bersih dari kotoran yang dapat menghalangi ikatan dengan semen, jika agregat yang
datang ternyata kotor, maka sebelum dipakai harus dicuci terlebih dahulu.
c. Jika pasir dan krikil yang akan dipakai ternyata terlalu kering, maka sebelum digunakan
harus dibasahi dengan siraman air sehingga mencapai kondisi SSD (saturated surface
dry)
a. Agregat dapat dipakai agregat alami atau buatan berupa batu pecah yang diperoleh
dari pemecahan batudengan spesifikasi sesuai menurut ASTM C – 33 dan mempunyai
ukuran terbesar 2,5cm.
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak berpori dan berbentuk
kubus , bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari Value
dan tidak boleh mengalami pembubukan sehingga melabihi 50,5 kehilangan berat
menurut tes mesin los angeles.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 8
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organic, zat- zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap karat.
3. Agregat Halus
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organic, Lumpur, zat-zat alkali adan tidak mengandung
lebih dari 150% substansi-substansi yang merusak beton.
b. Pasir yang digunakan harus berbutir kasar, sedangkan ukuran kerikil mengikuti
persyaratan dalam PBI (Peraturan Beton Indonesia).
c. Pasir laut tidak diperkenankan digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 91 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 – 10
No. 200 0,074 mm 0 -- 5
4. Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yan g dapat merusak beton atau baja tulangan, dalam hal ini sebaiknya
digunakan air bersih yang dapat diminum.
b. Untuk adukan dan pemeliharan beton, air yang dipakai harus bebas dari asam, garam,
bahan alkali dan organik yang dapat mengurangi mutu beton. air tersebut harus
memenuhi persyaratan sebagai adukan beton.
c. Penggunaan air untuk kerja harus mendapat persetuuan MK / pengawas.
d. Bila akan digunakan air kerja yang bukan air minum dan mutunya meragukan, maka MK
atau pengawas dapat minta kepada pelaksana untuk mengadakan penyelidikan tersebut
atas tanggungan pelaksana.
5. Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dgunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI – 2 . 1991 dengan
tegangan leleh karakteristik = 2400 kg/cm2 atau baja U24 untuk tulangan Ø ≤ 12 mm,
fy = 400 Mpa (ulir/deform) untuk tulangan Ø > 12 mm, tidak berkarat, tidak
mengelupas.
b. Pemeriksaan terhadap mutu baja tulangan dilakukan dengan pengujian kuat tarik di
laboratorium, atas tanggungan biaya pelaksanaan.Toleransi diameter baja tulangan
maksimum 0,4 mm untuk baja Ø ≤ 12 mm, dan 0,6 mm untuk baja Ø > 12 mm.
c. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan pembengkokan harus sesuai dengan
persyaratan dalam PBI NI – 2 1971.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 9
d. Ukuran baja disesuaikan dengan gambar rencana dan untuk penggantian ukuran hanya
diperkenankan atas persetujuan tertulis dari konsultan pengawas. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tulangan sejauh bukan kesalahan gambar adalah
tanggungan dari pelaksana.
e. Semua baja tulangan harus disimpan yang bebas lembab dipisahkan sesuai diameter
serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungiterhadap segala macam
kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karatan.
f. Pemberi tugas dan pengawas akan melakukan pengujuan test tarik putus dan bending
untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pelaksanaan.
1. Bahan tambah untuk adukan beton (additives)
a. Penggunaan bahan pencampur (”concrete admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari pengawas dan perencana.
b. Pengunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis pabrik yang bersangkutan.
c. Penggunaan bahan tambahan tersebut diatas tidak boleh menyebabkan dikuranginya
volume semen dalam adukan.
d. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pelaksana harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan CW ratio dari penambahan bahan pencampur
(admixture) tersebut, hasil crussing test dari laboratorium yang berwenang, terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7,14 dan 21 hari harus dilaporkan kepada pengawas
untuk dimintakan persetujuannya.
2. Bekisting ( Acuan )
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipeks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja,
dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI – 2. 1971.
a. Syarat utama untuk Bekisting adalah :
1. Kuat menahan beban adukan tanpa menunjukan perubahan bentuk
(mengelembung/meteng). Tahan terhadap perbedaan cuaca yang dapat
mengakibatkan perubahan bentuknya (melendut /melungkung).
2. Harus diusahakan tidak terlalu banyak meloloskan air campuran (Air Semen), yang
dapat merusak kualitas beton.
3. Mempunyai bentuk yang rata/halus.
4. Sambungan didempul skualitas Isamu (Dempul Plastik).
5. Bagian dalam bekisting dilapisi dengan ”solar”.
b. Semua bekisting yang digunakan untuk acuan adukan beton pada pekerjaan ini diatur
sebagai berikut:
1. Untuk kolom praktis, ring praktis, sloof praktis dan balok lantai,Plat Kanopi
menggunakan multiplek 9 mm.
2. Untuk semua struktur beton kolom, konsol, balok latei dan plat lantai menggunakan
bekisting multiplek tebal 9 mm dengan rangka kayu minimal kelas kuat II atau kelas
kuat III ditunjukan dengan hitungan kekuatan.
c. Bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh, untuk mendapatkan bentuk
penampang, ukuran dari bahan beton seperti bahan gambar struktur.
d. Bekisting yang telah digunakan, dapat digunakan kembali dengan ijin MK /pengawas.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 10
II. MACAM PEKERJAAN
Campuran/ adukan beton dengan perbandingan volume antara PC (Portland Cement) : ps (pasir)
: Kr (kerikil), untuk pekejaan dibawah ini :
a. Campuran 1pc:3ps:5kr, digunakan untuk beton tak bertulang, misal lantai kerja, rabat beton
Tanpa Tulangan dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl seperti yang dinyatakan dalam
gambar kerja.
b. Untuk beton bagian sloof praktis, kolom praktis dan balok lantai menggunakan campuran
1pc:2ps:3kr.
c. Pekerjaan beton yang harus dilaksanakan adalah Rabat beton bertulang diatas tanah urug
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Krl seperti yang dinyatakan dalam gambar kerja.
III. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan
pembentukan beton dengan persetujuan dari pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari meterial-material
harus dengan persetujuan pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus
menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
A. Bekisting/acuan
Bekisting harus dibuat berdasarkan dimensi yang tertera dalam gambar rencana, karena
ukuran/dimensi yang tertera adalah ukuran cetak beton.
a. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat sehingga air adukan beton tidak
banyak keluar.
b. Pemasangan bekisting harus benar-benar rata, selalu diperiksa horisontal dan
vertikalnya, untuk mencegah/mengurangi lendutan beton setelah dibekisting dibongkar,
pemasangan bekisting dapat dinaikan 1-2 cm.
c. Pemasangan bekisting dilaksanakan setelah steiger/perancah scaffolding terpasang
dengan baik dengan ijin MK/pengawas.
d. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikan rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
e. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun sepih kayu.
f. Untuk mempermudah dan mengurangi kerusakan pembongkaran bekisting, bagian dalam
bekisting harus dilapisi dengan ”solar”.
g. Pembongkaran bekisting untuk mencegah lendutan yang cukup besar, pembongkaran
bekisting dapat dilakukan setelah umur beton 14 hari. Tidak boleh dilakukan sebelum
tercapainya pengerasan beton dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-
hati tidak boleh merusak beton yang sudah mrngeras,dengan terlebih dulu mendapat
persetujuan tim manajemen konstruksi/pengawas.
B. Baja Tulangan
Tim pelaksana harus membuat gambar detail perencana pemotongan besi tulangan, tempat
sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan, membengkokan baik untuk tulangan
pokok maupun begel. Gambar ini dibuat untuk pekerjaan kolom struktur, balok struktur,
plat, konsol, lisplank. Sebelum dilaksanakan pembuatannya gambar ini harus mendapatkan
persetujuan tim MK/pengawas.
a. Tidak diperkenankan membengkokan baja tulangan di tempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan persetujuan pengawas dan dihindari
terhadap kerusakan bekisting.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 11
b. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai gambar penulangan dan
harus dijaga jarak antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton deking/tahu beton) yang dipersyaratkan.
Tebal beton : 3,00 cm untuk kolom
2,50 cm untuk balok
2,00 cm untuk plat
beton deking dibuat dengan campuran 1pc:2ps, dan digunakan setelah berumur minimal
7 hari.
c. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser
pada waktu pengecoran.
d. Semua ketentuan mengenai pembengkokan tulangan, kait begel, jarak antara tulangan
dan lain-lain sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam peraturan.
IV. PERSIAPAN PENGECORAN
a. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta kelengkapannya
telah diperiksa dan dianggap benar oleh Tim MK/Pengawas.
b. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dari
kotoran-kotoran dan bagian beton lepas, Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton
sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan
lain)
c. Sebelum pengecoran dilaksanakan, MK/Pengawas harus mengadakan pelaksanaan tentang
urutan kerja pekerjaan bekisting, pembesian, pekerjaan sparing M&E terlebih dahulu
sebelum memberikan ijin pengecoran di lapangan (misalnya : saklar, stop kontak, pengatur
ceiling fan, speaker pada kolom dan ceiling fan, speaker di plafon plat beton).
d. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan sesuai dengan hasil trial mixes yang
telah dilakukan
e. Jika digunakan bahan tambahan pengeras beton, pencampurannya harus mengikuti
petunjuk teknis dari pabrik yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa begisting/ acuan
baru boleh dibongkar setelah ada hasil uji laboratorium yang menyebutkan bahwa kuat
tekan beton pada umur yang dikehendaki lebih besar atau sama dengan kuat tekan beton
yang disyaratkan.
f. Cetakan atau pasangan dinding yang akan di berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
g. Sambungan diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal terutama
untuk permukaan beton yang tidak di finish (exposed concrete)
h. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang sepertiu yang dibutuhkan tanpa adanya overstress atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani, struktur dari tiang penyangga harus kuat
dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya selam masa
pelaksanaan.
i. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letak kekuatnnya
dan tidak terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituangi permukaan
cetakan harus bersih dari segala macam kotoran diberi form oil untuk mencegah lekatnya
beton pada cetakan, pelaksananya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
j. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
1. Bagian sisi balok 48 jam
2. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
3. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
4. Pelat Lantai/Atap/Tangga 21 hari
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 12
k. Dengan persetujuan pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
dari benda uji yang mempinyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai
75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari.
l. Segala izin yang diberikan oleh pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung
jawab pelaksana terhadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
m. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
gambar rencana, pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
n. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpancang dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
B. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan
pengawas.
3. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
4. Pengadukan, pengangkutan,pengecoran,pemadatan dan perawatan beton harus mengikuti
ketentuan yang tertera dalam peraturan beton yang berlaku. Untuk perawatan keras
(curing) beton dilakukan sebagai berikut:
a. Plat lantai dan balok dilakukan penggenangan air 12 jam setelah pengecoran selama
kurang lebih 7 hari, selanjutnya dilakukan pembasahan secara rutin selama sekitar 1
minggu.
b. Pada kolom dilakukan cara menutup kolom tersebut dengan karung goni sepanjang
kolom dan membasahinya secara rutin selama sekitar 1 minggu.
5. Adukan beton tidak boleh dituang, bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
6. Kontraktor pelaksana harus menyediakan mesin pengaduk adukan beton (mollen) dalam
jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator) dan “jojohan” dari
batang besi. Mesin pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar
tidak terjadi hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan benar-benar bersih/bebas
terutama dari minyak dan karat.
7. Pelaksana wajib mempersiapkan tenaga ahli (mekanik) & tenaga kerja dengan pengalaman
yang cukup memadai untuk pekerjaan pengecoran terutama operator vibrator.
8. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 Meter, bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa berisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
9. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami initial set atau
yang telah mengeras dalam batas dimana yang baru dituang.
10. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah.
11. Bila pengecoran beton berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan tidak
berubah bentuk maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen (laitance)
dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 13
beton yang padat, segera setelah penghentian pengecoran, adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
12. Semua pengecoran harus dilakukan pada siang hari, apabila suatu pekewrjaan tidak dapat
diselesaikan pada siang hari maka sebaiknya tidak dilaksnakan.
C. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetaran yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik,
alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan, terutama pad tulangan yang telah
masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
D. SAMBUNGAN KONSTRUKSI (CONSTRUCTION JOINT)
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint dalam keadaan tertentu
dan mendesak, pengawas dapat merubah letak Construction Joint.
2. Untuk menyambung suatu pengecoran, maka pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaannya dan dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan
sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan
air semen dengan campuran 1pc : 0,5 air.
3. Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
4. Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis tegak atau horizontal sedapat mungkin
dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka harus dimintakan
persetujuan dari pengawas.
5. Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan grout
sebelum beton dituang.
6. Pelaksana harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/joint & daerah-daerah
rawan keropos lainnya.
7. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui oleh
MK / Pengawas.
8. Pelaksana harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan sparing
Mechanical & Electrical pada saat pengecoran lantai.
9. Pelaksana harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan,
perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontunuitas pengecoran.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 14
E. BENDA-BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua Angker, baut, Pipa dan benda – benda lain yang diperlukan ditanam dalam beton
harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran – kotoran
lain pada saat mengecor.
F. PENYELESAIAN BETON
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian
yang keropos, melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaan,ujung-ujung
atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubangdan tidak memenuhi syarat harusa segera
diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang
sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan, bila diperlukan
dihaluskan menggunakan ampelas, Caborandum atau gerinda.
3. Permukaan lantai beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata, toleransi kerataan pada
lantai tidak lebih 1cm pada jarak 10m, tidak dibenarkan untuk menabur semen kering pada
permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
20. PERBAIKAN MUTU HASIL PEKERJAAN BETON
1. Mutu hasil pekerjaan beton yang dimaksud adalah : semi exposed konvensional, artinya hasil
pengecoran beton adalah jadi (tidak diplester lagi) tetapi masih dimungkinkan dengan
perbaikan. Yang dimaksudkan konvensional adalah bekisting menggunakan multiplex 15 mm.
2. Untuk mencapai kualitas/ mutu hasil pekerjaan beton sesuai dengan butir 1 tersebut di atas
maka metode pelaksanaan dan pengawasan di lapangan harus betul-betul baik dan
terkoordinasi antara pelaksana, mandor pekerjaan dan MK / Pengawas.
3. Kriteria perbaikan hasil pekerjaan beton tersebut di atas harus disepakati oleh pelaksana,
mandor pekerjaan dan MK / Pengawas, antara lain :
a. Selisih ukuran, kelurusan vertikal dan horizontal, kesempurnaan kerataan permukaan beton,
sponengan sudut, tali air, dan sebagainya harus disepakati secara wajar (tidak menyolok
secara visual).
b. Apabila kegagalan pekerjaan beton melebihi toleransi tersebut di atas maka pelaksana dan
mandor pekerjaan harus memperbaiki (”diketrek/dibobok” dengan peralatan dan keahlian
tukang yang memadai) dan kemudian diaci halus/tidak diplester tebal.
c. Pekerjaan perbaikan pekerjaan beton semi expoxed tersebut di atas harus disepakati
bersama antara pelaksana, mandor pekerjaan dan MK/Pengawas, sebagai pekerjaan tambah
dengan mempertimbangkan efisiensi biaya.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 15
21. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Pendahuluan
Sebelum pengiriman batu bata, kontraktor harus memberikan contoh batu bata untuk
mendapat persetujuan Direksi. Bilamana pada pengiriman batu bata tidak sama dengan
contohnya / terdapat penyimpangan, maka batu bata akan ditolak.
2. Dinding dari pasangan batu bata 4 lubang atau batu bata kecil yang berkwalitas dan mutu yang
baik serta harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dengan perbandingan campuran
sesuai dengan gambar rencana masing masing pekerjaan.
3. Sebelum batu bata dipasang harus direndam terlebih dahulu sampai gelembung udara tidak
terlihat lagi. Batu bata yang dipasang harus utuh, kecuali untuk sambungan.
4. Untuk dinding yang selalu berhubungan dengan air seperti kamar mandi dan WC mulai
permukaan sloof sampai setinggi 1,6 m harus dipasangan trasraam digunakan adukan 1Pc : 2
Ps. Adukan untuk pasangan lain 1Pc : 4Ps.
5. Bidang dinding bata ½ batu yang luasnya lebih dari 8 m² harus ditambahkan kolom dan balok
penguat kolom praktis dengan ukuran 11 x 113 cm dengan tulangan pokok 4 buah diameter 8
mm, beugel diameter 6 jarak 15 cm/ sesuai dengan gambar kerja.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom, Balok
Pinggang, Kolom Pondasi dan lain-lain) harus diberi stek-stek besi beton diameter 10 mm,
dengan jarak 100 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik / dicor bersamaan
pengecoran beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang – kurangnya 20
cm kecuali ditentukan lain.
Ditempat yang terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata diatasnya
hendaknya dipasang tegak (rollag) ditempat yang tepat serta benar.
Lubang – lubang untuk listrik / pipa , Dimana diperlukan pasangan pipa / alat-alat yang ditanam
pada dinding, maka harus dibuat pahatan, Pemasangan pipa listrik / air dilakukan sebelum
dinding diplester, Pemasangan pipa instalasi listrik serta pipa air yang terpasang pada kolom
dilakukan sebelum pengecoran dan diberi tutup pada pipa agar tidak terjadi penyumbatan pada
pipa.
Pasangan batu bata untuk dinding harus dilaksanakan dengan baik, rapi, halus dan benar-benar
siku (90), tidak melengkung (bergelombang).
22. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Persiapan dinding yang akan diplester. Bahan yang digunakan adalah pasir pasang dan semen
portland, semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin / tangan sesuai persyaratan
Direksi, semen yang masih baik saja yang boleh dipakai.
2. Syarat adukan
Kontraktor harus membuat dolak dengan ukuran sesuai persyaratan Direksi untuk ukuran pasir
dan semen, Plesteran menggunakan komposisi campuran sesuai yang terdapat pada gambar
rencana.
a. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, Dinding yang akan diplester terlebih dahulu disiram
air sampai merata semua. Dinding yang akan diplester selalu basah begitu juga plesteran
yang akan di aci.
b. Pelaksana harus membuat contoh plesteran dari setiap macam plesteran sesuai yang
diminta Direksi, sehingga jenis / macam pekerjaan dapat dicapai.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 16
3. Cara pelaksanaan plesteran
- Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan
plesteran harus dilaksanakan secara sempurna tegak dan siku, sudut luar hendaknya
dibuat agak bulat.
- Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan dan lubang-lubang yang tidak
diperlukan ditutup dengan rapi.
- Bila tidak disebutkan dalam gambar, maka tebal plesteran untuk bidang yang akan dicat,
mempunyai ketebalan 15 mm dan maksimal 20mm.
- Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan cat, pada plesteran yang telah
benar-benar kering dilakukaqn pengacian dengan semen sampai didapat permukaan yang
halus dan rata serta lurus dan tidak bergelombang.
23. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan pengecatan sesuai dengan gambar rencana,
termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan-bahan
a. Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai cat dasar, cat
perantara dan cat akhir.
b. Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk cat
tembok,cat besi dan cat Kayu dipilih dari produk setara METROLITE. Khusus yang terkena
air hujan langsung dan bagian – bagian lain yang sejenis menggunakan cat setara dengan
METROLITE wether shield.
c. Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang sama
dengan merk cat.
d. Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan yang diencerkan.
e. Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui oleh direksi.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran seperti dinyatakan
pada gambar.
b. Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti yang dinyatakan pada
gambar kerja, dengan warna akan ditentukan kemudian.
c. Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar Kerja antara lain
Kozen, Pintu, Jendela dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan kemudian.
d. Warna dari semua jenis cat akan di tentukan oleh Konsultan Pengawas.
4. Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dari Sisa – sisa plesteran yang masih
terdapat pada dinding dengan cara mengerik menggunakan scraf/kape, setelah bersih dan
permukaan bebas dari minyak maupun air maka dilanjutkan dengan mendempul
ditempat
yang berlubang dan kemudian diamplas menggunakan kertas amplas atau digosok
menggunakan kantong semen sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik pembuat cat.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 17
b. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PTI
1961.
c. Rencana pengecatan.
Bagian pekerjaan pelaksanaan
Dinding tembok Plesteran Plamour + Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
24. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan
dan kalau terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka kontraktor harus segera
memperbaikinya dengan penuh tanggung jawab.
2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, Lokasi sekitar Pembangunan Pagar harus sudah
selesai dibersihkan dari segala kotoran – kotoran lainnya.
3. Halaman dalam dan luar bagunan harus diberihkan dari segala macam sampah, kotoran bekas
pekerjaan dan kotoran – kotoran lainnya.
4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan
sebaik – baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan.
Setelah penyerahan kedua, semua barang dan peralatan yang menjadi hak atau milik kontraktor
harus segera dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
25. DOKUMENTASI
1. Guna melengkapi data – data laporan, kepada kontraktor diwajibkan membuat photo – photo
atas kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama serta tiap – tiap bagian pekerjaan
hingga proyek selesai dilaksanakan.
2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3 ( tiga ) disusundalam album secara
sistematis atau berurutan bersama laporan harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca maupun
laporan – laporan lainnya dan data – data tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas dan
pemimpin bagian proyek untuk dokumentasi.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 18
26. HAL – HAL LAIN
1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 ( satu ) buah papan nama Kegiatan yang ukuran dan
isinya akan diberitahukan kemudian.
2. Hal – hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi, dapat diselesaikan antara kontraktor
dengan pengawas dan pemimpin bagian proyek, dengan cara tidak menyimpang dari ketentuan
– ketentuan yang berlaku.
3. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
merupakan beban kontraktor.
4. Semua syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –
syarat ini, termasuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah syah dan mengikat.
27. PENUTUP
Spesifikasi teknis ini dipergunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari
D o k u m e n P e n g a d a a n | 19
GAMBAR
Terlampir
Pembangunan Pagar SMAN 7 Batang Hari