URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan [#] Pembangunan Toilet/Jamban [-]
Pembangunan Toilet SLBN Ujung Ladang, SLBN Pinang Merah, SLBN Sungai Bahar
A. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Menyusun pengembangan rencana antara lain membuat :
1. Rencana Arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
2. Perkiraan Biaya
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain meliputi :
1. Gambar-gambar Detai Arsitektur, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Spesifikasi Teknis
3. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya pekerjaan untuk sebagai laporan akhir
perncanaan.
B. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang
berlaku.
b. Hasil karya Perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK. Seperti dari segi
pembayaran, waktu penyelesian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Pembinaan PKLK,
Hj. Euis Novitasari, S.E., M.M.
NIP. 19761106 200903 2 002