D o k u m e n P e n g a d a a n | 1
BAB XII.
URAIAN PEKERJAAN, SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
PANITIA : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
PEKERJAAN : REHAB SMAN 2 TANJUNG JABUNG TIMUR
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. KETENTUAN UMUM
a. Uraian Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas
pekerjaan-pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia secara padat
tenaga kerja dan menggunakan peralatan.
b. Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dan/atau ketentuan dan persyaratan yang berlaku yang tertera di dalam
kontrak.
c. Penyedia Jasa harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau mengganggu pekerjaan Mekanikal.
d. Penyedia Jasa sebelumnya harus mengajukan contohbahan-bahan dan peralatan-peralatan
yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan harus dilakukan dengan cara yang
wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkan adalah lengkap dan dapat bekerja
dengan baik, tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan-
peralatan yang sewajarnya disediakan.
e. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan, alat-alat pengukur, alat-alat pengatur, dan
alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar Kontrak (Gambar Rencana)
Gambar-gambar yang terdapat dalam kontrak seperti terlampir dalam dokumen
pengadaan.Penyedia jasa harus menggunakan gambar-gambar rencana sebagai dasar
untuk mempersiapkan gambar-gambar kerja.
2. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja disiapkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui serta ditandatangani oleh
pengawas lapangan dan atau direksi sebelum pekerjaan dimulai, termasuk perubahannya.
Gambar-gambar tersebut dibuat secara menyeluruh dengan memperlihatkan denah,
tampak, potongan dan detail dari semua pekerjaan beserta dimensi-dimensi seperti ukuran
dan jarak di lapangan.Gambar-gambar kerja harus disediakan 1 (satu) set lengkap pada
kertas ukuran A3.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 2
3. Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)
Setelah masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat 1 (satu) set lengkap
dalam ukuran kertas A3 berupa gambar-gambar yang dibuat berdasarkan hasil akhir dari
tiap-tiap pekerjaan. As Built Drawing (ABD) harus memperlihatkan semua perubahan dari
tiap-tiap pekerjaan sesuai kontrak dan dibuat secara menyeluruh.
ABD harus diperiksa, disetujui dan ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan Pejabat
Pembuat Komitmen, yang kemudian diserahkan pada Pengguna Jasa dalam bentuk print
out sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan soft copy dalam format .dwg.
3. RENCANA MUTU KONTRAK
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan pengendalian suatu kegiatan pekerjaan di
lapangan dengan mengikuti suatu proses yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab guna mencapai produk pekerjaan yang memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
b. Untuk mewujudkan kualitas/mutu pekerjaan yang baik, sesuai Keppres Nomor: 80 Tahun
2003 tentang rencana mutu, sesudah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa harus
membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) dalam bentuk buku dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
c. RMK digunakan sebagai buku pedoman pelaksanaan pekerjaan yang berisi proses yang
harus dilaksanakan di lapangan sebelum memulai pekerjaan sampai pekerjaan diserahkan
kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Untuk menunjang pelaksanaan RMK dilapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
peralatan, tenaga kerja yang cerdas, terampil, dan jujur, serta semua prasarana
pendukung lainnya yang memadai sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut.
e. Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang telah
ditetapkan bersama dan jika produk dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai
spesifikasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus dibongkar kembali.
f. Untuk pekerjaan yang ditetapkan harus memulai pengujian laboratorium terlebih dahulu,
dan pedoman pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti hasil rekomendasi dari bahan
pengujian laboratorium.
4. MOBILISASI DANDEMOBILISASI SERTA FASILITAS LAPANGAN
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap
tahap dari pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum
digunakan yang akan mengganggu pelaksanaan kerja harus segera diperbaiki atau diganti.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat waktu oleh
Penyedia Jasa seperti kebutuhan personil dan peralatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan barak kerja, bangunan dan fasilitas lainnya di lapangan
serta biaya operasi yang harus dikeluarkan secara insidentil atau untuk pembayaran
persiapan lainnya.
c. Penyedia Jasa harus menyiapkan surat jalan bagi personil yang akan bekerja serta
dilaporkan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan atau Direksi.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 3
d. Penyedia Jasa bersama Pengawas Lapangan wajib melapor kepada camat dan lurah
setempat.
e. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan permanen.
f. Lapangan harus bersih dari bahan-bahan yang tidak digunakan lagi dan bangunan-
bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya sesuai dengan petunjuk Pengawas
Lapangan dan/atau Direksi.
6. PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (DOKUMEN
PENGADAAN) termasuk tambahan dan perubahannya dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syara-syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ),
maka yang mengikat/berlaku adalah DOKUMEN PENGADAAN. Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku.
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimmbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan pengawas dan
kontraktor mengikuti keputusannya.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
Kontraktor melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kondisi dilapangan dengan gambar
kerja perencanaan apakah sudah sesuai atau belum serta melakukan pengukuran ulang.
8. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan S curve bahan/tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas,
paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Surat Keputusan Penunjukan
(SKP ) diterima Kontraktor.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas, Satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding di Direksikeet di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan ( prestasi kerja ).
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
9. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa di lapangan pekerjaan,
Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut pelaksana yang ahli
untuk memimpin pelaksanaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Pengelola Proyek dan Konsultan
pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 4
4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas, Nama
dan Jabatan pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana. dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru
atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direksi perusahaan ) yang akan memimpin
pelaksanaan.
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor
telepon yang dapat dihubungi kepada Tim Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah – ubah selama pekerjaan,
Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
11. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Kegiatan,
konsultan pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Bila terjadi Kehilangan bahan—bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik
yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa, Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat—
alat pemadam kebakaran yang siap pakai .
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan ( PPPK ) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja, kecuali ada dilokasi, harus seizin Pemilik Kegiatan.
4. Kontraktor wajib memberikan jaminan social dan keselamatan kerja dalam bentuk ASTEK
kepada seluruh pekerja, sesuai dengan Surat Keputusan bersama antara Menteri Pekerjaan
Umum dengan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 07/Men/1987 tanggal 27 Januari 1984. Jumlah
ASTEK yang harus disetor Kontraktor akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 5
13. ALAT-ALAT PELAKSANA
1. Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dan dalam keadaan baik dan siap dipakai antara lain :
a. Alat-alat pertukangan
b. Alat-alat berat sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan apabila diperlukan.
14. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan Claim/Tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran sesuai yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter) atau m
( meter), ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam millimeter (mm).
b. Duga Elevasi (permukaan atas bawah) ditentukan sesuai dengan ketentuan gambar
siteplan atau gambar detail.
c. Jika diperlukan, dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
membuat satu titik duga diatas tanah dengan tiang kayu kelas 1, titik duga dijaga
kedudukannya serta tak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
15. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ).
2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan Bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, jika ditolak
oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dalam jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ternyata ditolak
Konsultan Pengawas, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
6. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium ) yang terdekat untuk diteliti.
7. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor, apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 6
16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Konsultan Pengawas, apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari jam diterimanya surat
permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
minta perpanjangan waktu.
3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor melakukan pengukuran ulang bersama konsultan pengawas untuk pengecekan ulang
terhadap gambar perencanaan dengan realisasi dilapangan.
2. Kontraktor Pelaksana dapat menumpang barak – barak kerja disekitar lokasi proyek sebagai
kantor, direksi lapangan atau membuat barak – barak kerja sendiri.
3. Kontraktor Pelaksana wajib mebuat dan memasang papan nama proyek satu unit yang dipasang
dipangkal ruas jalan, ukuran papan nama proyek disesuaikan dengan kebutuhan.
18. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Persiapan dinding yang akan diplester. Bahan yang digunakan adalah pasir pasang dan semen
portland, semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin / tangan sesuai persyaratan
Direksi, semen yang masih baik saja yang boleh dipakai.
2. Syarat adukan
Kontraktor harus membuat dolak dengan ukuran sesuai persyaratan Direksi untuk ukuran pasir
dan semen, Plesteran menggunakan komposisi campuran sesuai yang terdapat pada gambar
rencana.
a. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, Dinding yang akan diplester terlebih dahulu disiram
air sampai merata semua. Dinding yang akan diplester selalu basah begitu juga plesteran
yang akan di aci.
b. Pelaksana harus membuat contoh plesteran dari setiap macam plesteran sesuai yang
diminta Direksi, sehingga jenis / macam pekerjaan dapat dicapai.
3. Cara pelaksanaan plesteran
- Semua sudut horizontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya dalam pekerjaan
plesteran harus dilaksanakan secara sempurna tegak dan siku, sudut luar hendaknya
dibuat agak bulat.
- Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan dan lubang-lubang yang tidak
diperlukan ditutup dengan rapi.
- Bila tidak disebutkan dalam gambar, maka tebal plesteran untuk bidang yang akan dicat,
mempunyai ketebalan 15 mm dan maksimal 20mm.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 7
- Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan cat, pada plesteran yang telah
benar-benar kering dilakukaqn pengacian dengan semen sampai didapat permukaan yang
halus dan rata serta lurus dan tidak bergelombang.
19. PEKERJAAN KUDA-KUDA
1. Jenis bahan Rangka memakai rangka yang sudah ada
2. Kemiringan Atap menyesuaikan atap lama
20. PEKERJAAN ATAP
1. Jenis bahan penutup bangunan Atap Alkan T = 0.3 mm
Kemiringan Atap dibuat sedemikian rupa sehingga selama hujan tidak tergenang pada
permukaan atap.
21. PEKERJAAN PLAFOND
Bahan - bahan yang dipakai untuk plafond langit - langit harus berkwalitas baik dan tidak retak
maupun pecah, menggunakan Triplek T. 3.6 mm atau sesuai dengan gambar rencana, sebelum
dipasangkan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pemasangan struktur plafond disesuaikan dengan gambar kerja, Sisi pinggir / list plafond
dipergunakan list profil ukuran / type sesuai dengan gambar kerja, Rangka plafond harus dipakukan
kedinding dengan cukup kuat Menggunakan Rangka yang sudah ada dan di tambah dengan rangka
baru pada rangka lama yang sudah rusak disesuaikan dengan gambar Rencana, pada Bagian
tengah kepala nok atau gording yang berada pada jarak 1/3 dari kaki kuda - kuda (dari ring balok),
Bidang rangka plafond yang harus dikaitkan tersebut tidak boleh kurang dari luas 4 M² bidang
plafond.
22. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
Kunci yang dipakai adalah kunci satu slag dan dua slag type dan merk akan ditentukan kemudian,
Penggantung dan pengunci harus dipasang dengan baik, rapi dan sempurna.
Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel nylon ukuran 4 “ terpasang 3 (tiga) buah untuk tiap
daun pintu, merk ditentukan kemudian.
Engsel untuk daun Jendela menggunakan engsel nylon ukuran 3 “ terpasang 3 (tiga) buah untuk
tiap daun Jendela Semua alat - alat penggantung dan pengunci untuk daun pintu dan jendela
dipergunakan produksi dalam negeri yang berkwalitas baik, Sebelum dipasang, contohnya harus
diperlihatkan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
23. PEKERJAAN KACA
Mengadakan bahan, alat pemotong , pembersih / penggosok tepi dan tenaga kerja untuk
pemasangan kaca, Pemasangan kaca pada kozen pintu / jendela. Kaca yang dipakai adalah kaca
dengan kwalitas baik dan produksi dalam negeri, Potongan kaca harus disesuaikan sekoneng
rangka, minimal 8 Mm masuk kedalam alur kaca pada kosen, Setelah kaca terpasang, tidak
diperkenankan memberi tanda – tanda dengan memberikan kapur, tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci, Untuk memasang kaca pada kozen,
daun jendela agar tidak menimbulkan suara pada waktu menerim getaran diberi dempul,
dipergunakan dempul yang berkwalitas baik dan produksi dalam negeri.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 8
Pembersihan akhir dari kaca menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pmbersih kaca, Kaca yang akan dipasang semua tepi bekas potongan harus digosok hingga tidak
tajam.
Kaca yang dipasang harus tertanam rapi dan kokoh pada rangka, terutama sudut – sudutnya,
Setelah selesai dipasang kaca harus dibersihkan, yang retak atau yang pecah, maupun yang
tergores / cacat harus diganti, Tebal kaca 5 Mm.
24. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Untuk pekerjaan ini sejauh tidak ditentukan lain, dipergunakan dasar atau pedoman dan
ketentuan / Peraturan umum mengenai instalasi listrik maupun ketegangan ( AVE & VDE )
berlaku pula standar / referensi sebagai berikut :
Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUTL ) tahun 1997.
Peraturan menteri PU dan tenaga listrik No. 023/PRI/1987 tentang peraturan instalasi listrik,
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PLN distribusi setempat.
Peraturan / persyaratan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja (Depnaker).
Peraturan / persyaratan dari pabrik pembuat peralatan yang digunakan. Instalasi Sprinkler
otomatif, Juga jadi pedoman standar yang dikeluarkan oleh Association Of German Standart,
Japan Industrial Standart (JIS) dan International Electrotecnical Commicion (EIC) sepanjang
tidak bertentangan dengan PUIL 1987.
2. Kecuali peraturan umum kontraktor / instalator wajib mentaati ketentuan - ketentuan yang
dikeluarkan oleh PLN setempat yang berlaku, termasuk segala perubahan maupun
tambahannya.
3. Untuk pekerjaan ini diperlukan instalasi listrik penerangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua instalasi listrik harus dihilangkan dari pandangan ( ditanam dalam tembok /
dipasang pada langit - langit ).
b. Kabel - kabel yang terletak dalam tembok dimasukkan kedalam pipa union / paralon tidak
bercelah.
c. Pasangan Fixture adalah sebagai berikut :
Sachelar / Swich dipasang setinggi 150 Cm dari atas lantai atau selama tidak ditentukan
kemudian.
d. Jumlah titik lampu, sakelar, stop kontak dan Stop Kontak AC harus disesuaikan dengan
gambar.
4. Untuk Pemakaian bahan disarankan untuk menggunakan bahan buatan dalam negeri dan harus
mempunyai mutu yang baik.
5. Pengujian instalasi listrik.
Semua instalasi listrik harus dihilangkan dari pandangan ( ditanam dalam tembok / dipasang
pada langit - langit ). Sebelum serah terima, seluruh instalasi dan perlengkapan harus sudah di
uji dengan hasil yang baik, aman dan handal.
Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga untuk pengujian yang akan
dilakukan. Pengujian harus disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
pengawas.
Pemberitahuan pelaksanaan pengujian kepada perencana dan pengawas paling lambat 2 (dua)
hari sebelumnya, Perencana dan Pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
melaksanakan pengujian disetiap saat apabila diperlukan aatau pekerjaan sudah dapat diuji,
Pengujian yang harus dilaksanakan :
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 9
❖ Pengujian tahanan isolasi.
❖ Pengujian instalasi secara keseluruhan.
❖ Pengujian tahanan pertahanan.
Bilamana terdapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki. Bila
mana pengujian mendapat hasil yang tidak baik setelah 3 (tiga) kali perbaikan, maka Kontraktor
berkewajiban membongkarnya dan memulai pekerjaan tersebut dari awal kembali dengan biaya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
25. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan pengecatan sesuai dengan gambar rencana,
termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan-bahan
a. Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai cat dasar, cat
perantara dan cat akhir.
b. Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk cat
tembok,cat besi dan cat Kayu dipilih dari produk setara METROLITE. Khusus yang terkena
air hujan langsung dan bagian – bagian lain yang sejenis menggunakan cat setara dengan
METROLITE wether shield.
c. Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang sama
dengan merk cat.
d. Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan yang diencerkan.
e. Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui oleh direksi.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran seperti dinyatakan
pada gambar.
b. Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti yang dinyatakan pada
gambar kerja, dengan warna akan ditentukan kemudian.
c. Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar Kerja antara lain
Kozen, Pintu, Jendela dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan kemudian.
d. Warna dari semua jenis cat akan di tentukan oleh Konsultan Pengawas.
4. Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dari Sisa – sisa plesteran yang masih
terdapat pada dinding dengan cara mengerik menggunakan scraf/kape, setelah bersih dan
permukaan bebas dari minyak maupun air maka dilanjutkan dengan mendempul
ditempat
yang berlubang dan kemudian diamplas menggunakan kertas amplas atau digosok
menggunakan kantong semen sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik pembuat cat.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 10
b. C a t Minyak/ Cat Kayu.
Menggunakan sesuai cara petunjuk dari pabrik pembuatnya atau sebelum dilakukan
pekerjaan pengecatan dimulai, Bidang Pengecatan harus kering dari minyak maupun air,
kemudian didempul pada bagian yang berlubang lalu digosok dengan menggunakan kertas
amplas sampai halus dan licin, sehingga permukaanya menjadi rata dan licin baru
kemudian dicat minimum 2 (dua) kali.
c. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PTI
1961.
d. Rencana pengecatan.
Bagian pekerjaan pelaksanaan
Dinding tembok Plesteran Plamour + Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
Kusen Kayu Klas II Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
Pintu Panel Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
Plafond Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
Lisplank Cat dasar + 2 kali cat Emulsi
26. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan
dan kalau terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka kontraktor harus segera
memperbaikinya dengan penuh tanggung jawab.
2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, ruangan harus sudah selesai dibersihkan dari
segala kotoran – kotoran lainnya.
3. Halaman dalam dan luar bagunan harus diberihkan dari segala macam sampah, kotoran bekas
pekerjaan dan kotoran – kotoran lainnya.
4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan
sebaik – baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan.
Setelah penyerahan kedua, semua barang dan peralatan yang menjadi hak atau milik kontraktor
harus segera dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 11
27. DOKUMENTASI
1. Guna melengkapi data – data laporan, kepada kontraktor diwajibkan membuat photo – photo
atas kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama serta tiap – tiap bagian pekerjaan
hingga proyek selesai dilaksanakan.
2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3 ( tiga ) disusundalam album secara
sistematis atau berurutan bersama laporan harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca maupun
laporan – laporan lainnya dan data – data tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas dan
pemimpin bagian proyek untuk dokumentasi.
28. HAL – HAL LAIN
1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 ( satu ) buah papan nama Kegiatan yang ukuran dan
isinya akan diberitahukan kemudian.
2. Hal – hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi, dapat diselesaikan antara kontraktor
dengan pengawas dan pemimpin bagian proyek, dengan cara tidak menyimpang dari ketentuan
– ketentuan yang berlaku.
3. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
merupakan beban kontraktor.
4. Semua syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –
syarat ini, termasuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah syah dan mengikat.
29. PENUTUP
Spesifikasi teknis ini dipergunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur
D o k u m e n P e n g a d a a n | 12
GAMBAR
Terlampir
Rehab Gedung SMAN 2 Tanjung Jabung Timur