U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n | 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NORMALISASI SUNGAI AIR SEMPIT KEC. HAMPARAN RAWANG KOTA SUNGAI PENUH
Kecamatan Hamparan Rawang adalah sebuah kecamatan di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Secara administratif, kecamatan ini memiliki 13 desa/kelurahan. Luas wilayahnya 12,15 km².
Kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kota
Sungai Penuh, tempat kecamatan ini berada, dijuluki "Kota Sakti" dan memiliki kepadatan
penduduk 15.072 jiwa/km² pada pertengahan tahun 2024.
Normalisasi ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi pengendalian banjir, menjaga
keberlanjutan lahan pertanian masyarakat, serta memperlancar aliran air menuju ke hilir. Kegiatan
ini juga sejalan dengan program prioritas daerah dalam pengelolaan sumber daya air terpadu dan
mendukung Pengelolaan sumber daya air (SDA) terpadu dapat secara signifikan mencegah banjir
dengan mengintegrasikan berbagai aspek seperti konservasi air, pengendalian banjir, dan
pemanfaatan air yang berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan upaya konservasi air di daerah
hulu, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir,
serta melibatkan partisipasi masyarakat. Tahapan pekerjaannya antara lain:
1. Pekerjaan Pendahuluan
Meliputi pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi, Stake Out Trase Saluran, Sewa Direksi Keet
dan Pekerjaan RK3K Konstruksi.
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi menggunakan Tronton ke lokasi pekerjaan.
2. Pekerjaan Galian Tanah menggunakan Excavator Long-Arm
Lingkup Pekerjaan
1) Penyedia jasa konstruksi harus membuat patok yang disahkan/disetujui oleh konsultan
pengawas dan pengawas lapangan/direksi sebelum pekerjaan dimulai.
2) Pekerjaan galian tanah dilakukan pada pekerjaan Normalisasi Sungai
3) Galian dilakukan dengan alat Excavator Long-Arm yang dimensinya disesuaikan
dengan desain saluran dan hasil pengukuran pelaksanaan (Uit-zet) atau sesuai
dengan petunjuk konsultan pengawas dan pengawas lapangan/direksi.
4) Hasil galian ditempatkan disisi kiri/kanan sungai/saluran dan harus disebarkan secara
merata serta diusahakan tidak melampaui batas/profil rencana lebar tanggul.
5) Penggalian sungai/saluran yang berpotongan dengan saluran lain harus
dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak saluran yang berada pada muara
saluran tersebut.
6) Hasil galian dibuang ketempat yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan
pengawas lapangan/direksi.
7) Elevasi galian sesuai dengan gambar rencana.
3. Pengerukan Sampah sungai
1. Pekerjaan galian tanah dilakukan pada pekerjaan Normalisasi Sungai
2. Pengerukan dilakukan dengan alat Excavator Long-Arm yang dimensinya disesuaikan
dengan desain saluran dan hasil pengukuran pelaksanaan (Uit-zet) atau sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas dan pengawas lapangan/direksi.
3. Hasil pengerukan sampah ditempatkan disisi kiri/kanan sungai dan harus disebarkan
secara merata serta diusahakan tidak melampaui batas/profil rencana lebar tanggul.
4. Hasil Pengerukan Sampah sungai dibuang ketempat yang telah disetujui oleh
konsultan pengawas dan pengawas lapangan/direksi.
B i d a n g S u m b e r D a y a A i r
U r a i a n S i n g k a t P e k e r j a a n | 2
5. Elevasi galian sesuai dengan gambar rencana.
Jambi, 24 September 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Normalisasi/Restorasi Sungai
Bidang Sumber Daya Air Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Jambi
Frans Dhana, M.T.
Penata Tingkat I (III/d)
NIP. 19790519 201101 1 002
B i d a n g S u m b e r D a y a A i r