KERANGKA ACUAN
KERJA ( KAK )
Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Sub Kegiatan
Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya
yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Pembangunan Kawat Lapangan Daka di Desa Sebukar Kabupaten Kerinci
Tahun Anggaran
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pembangunan Kawat Lapangan Daka di Desa Sebukar Kabupaten Kerinci
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pemudan dan Olahraga adalah
organisasi perangkat daerah dari pemerintah Provinsi yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab didalam bidang-bidang Olah Raga. Bidang
Peningkatan Prestasi Olah Raga adalah salah satu bidang yang bertanggung
jawab atas perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pembangunan
terhadap seluruh bangunan Olah Raga yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga melalui program Penataan
Bangunan Olah Raga dapat membangun sarana dan prasarana
pemerintah dan masyarakat dalam hal menunjang pencapaian sasaran
pembangunan nasional, khususnya pemerataan Fasilitas Olah Raga. Pada
suatu perubahan pembangunan suatu Kota/Kabupaten tentu akan
menimbulkan dampak bagi Kota/Kabupaten tersebut. Dengan
bertambahnya populasi penduduk Kota/Kabupaten maka, sudah tentu akan
menghasilkan produk- produk sampah yang memang harus dihadapi oleh
kota tersebut. Oleh sebab itu maka, Dengan adanya pembangunan Kawat
Lapangan Daka di Desa Sebukar Kabupaten Kerinci ini diharapkan mampu
memberikan dampak positif terhadap pembangunan kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pelaksana pembagunan
merasa perlu untuk melakukan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan
Gambar dan spesifikasi Teknis.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran
Dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, efisien dan menarik tetapi
tidak berlebihan, yaitu dengan mengutamakan kreatifitas desain tanpa
menekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi
pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi bangunan yang sesuai dengan standar mutu yang dikeluarkan
kementerian terkait, sehingga prinsip pembangunan kembali lebih baik
(Build Back Better) dapat dipenuhi.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Kerinci.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2024 | Peningkatan Jalan Depati Dua Nenek | Kota Sungai Penuh | Rp 3,950,000,000 |
| 13 October 2023 | Paket 2 (Pemeliharaan Berkala Jalan Blok C - Blok B (068), Lanjutan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi - Smp 24 (181)) | Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo | Rp 3,279,440,000 |
| 21 May 2019 | Lanjutan Pembangunan Penahan Tebing Danau Kerinci Sanggaran Agung Kab. Kerinci | Pemerintah Daerah Provinsi Jambi | Rp 2,400,000,000 |
| 8 September 2023 | Pembangunan Jalan Lingkungan Paket III (Apbdp) | Kab. Bungo | Rp 2,357,500,000 |
| 25 February 2020 | Jalan Depati Parbo | Provinsi Jambi | Rp 2,000,000,000 |
| 2 June 2024 | Jalan Sungai Dedap Danau Tinggi | Kab. Kerinci | Rp 1,802,000,000 |
| 28 March 2024 | Jalan Sei. Medang - Sbr. Air Panas | Kab. Kerinci | Rp 1,562,799,000 |
| 3 November 2024 | Paket I Jalan Desa Baru Semerah Buluh Perindu - Jalan Poros Sebukar | Kab. Kerinci | Rp 1,561,950,000 |
| 28 July 2025 | Penanganan Jalan Simpang Tambang Emas - Lantak Seribu | Kab. Merangin | Rp 1,500,000,000 |
| 11 September 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Paket IV (Apbdp) | Kab. Bungo | Rp 1,050,000,000 |