KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DEWAN SDA PROVINSI JAMBI
1. LATAR BELAKANG
Sumber daya air adalah bagian integrasi kehidupan makhluk hidup yang memberikan kehidupan di
planet biru ini dalam bentuk formasi flora dan fauna dengan dukungan kehidupan yang sangat
seimbang. Air adalah salah satu sumber daya alam yang vital, baik untuk kehidupan di muka bumi
maupun untuk kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di berbagai sektor
kehidupan. Sebagai sumber daya alam maka kegiatan pengelolaan sumber daya air menjadi
penting agar yang membutuhkan air dapat mendapatkan akses yang sama baik dalam memenuhi
kebutuhan pokoknya untuk air minum dan sanitasi, maupun untuk memenuhi kebutuhan
penghidupannya sebagai petani untuk mengairi tanamannya serta mengelola sumber daya air agar
dapat tercukupi sepanjang tahun. Penyediaan air adalah proses, cara dan perbuatan menyediakan
barang (air) yang mengandung makna usaha menjaga berkelanjutan dan pada manfaat, fungsi dan
nilai dari segi mutu dan jumlah yang berkaitan dengan skala tempat/ruang dan waktu. Sumber daya
air adalah segala sesuatu sarana yang berwujud untuk menunjang pembangunan. Pemerintah selaku
salah satu stake holder menerapkan regulasi berupa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Cakupan pengelolaan
SDA yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi bagian perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
operasi dan pemeliharaan dalam rangka upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak
air pada wilayah sungai, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan sistem
informasi. Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu unsur dalam
penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah. Menurut
pasal 60, UU RI No. 7 Tahun 2004, Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun dengan
prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku
secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana
pengelolaan sumber daya air, dimana ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan
tersebut diatur dengan peratturan pemerintah. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan dalam
pengembangan sumber daya air yang ada, dibutuhkan sebuah tujuan yang jelas mengenai arah dan
sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan sumber daya air.
Untuk mengintegrasikan semua kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan
(stakeholder) dalam bidang SDA di tingkat Wilayah Sungai maka dibutuhkan keberadaan wadah
koordinasi Pengelolaan SDA baik di Wilayah Provinsi JAmbi dengan nama Dewan Sumber Daya Air.
Salah satu tugas dari Dewan SDA Provinsi Jambi yaitu penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan SDA Provinsi berdasarkan kebijakan nasional SDA dengan memerhatikan
kepentingan Provinsi sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah :
a. Membantu PPK dan Sekretariat Dewan SDA dalam melaksanaan kegiatan Dewan SDA untuk
menyusun program pengelolaan sumber daya air provinsi.
b. Membantu PPK dan Sekretariat Dewan SDA untuk memfasilitasi kegiatan Dewan SDA Provinsi Jambi
dalam melaksanakan kegiatannya Tahun 2025.
c. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah ikut mewujudkan Pengelolaan
Sumber Daya Air yang terpadu khususnya di Wilayah Provinsi Jambi melalui Dewan SDA
sebagai wadah koordinasi dalam mengelola sumber daya air.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultansi Dewan SDA Provinsi Jambi ini adalah tercapainya Pengelolaan
Sumber Daya Air Yang terpadu dan berkelanjutan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Jambi sebagai pengendali kontrak Pengawasan Teknis.
5. NAMA PEKERJAAN DAN SUMBER DANA
Nama Pekerjaan : Dewan SDA Provinsi Jambi
Jumlah Biaya : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk PPn
HPS : Rp. 49.999.950,- (empat puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
termasuk PPn
Sumber Dana : DPA SKPD Dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Jambi Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2025
IUJK : Bidang jasa
SBU : Klasifikasi : Sub Bidang Jasa Umum (Event Organizer)
Sub Klasifikasi : 82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
atau 82300 Jasa Penyelenggara Pertemuan dan Pameran.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Dewan SDA Provinsi Jambi Tahun 2025 adalah, sebagai berikut :
1. Pembentukan Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jambi.
2. Melakukan Sidang I untuk membahas Tata Tertib Persidangan dan agenda Dewan SDA
tahunan
3. Sosialisasi peraturan/kegiatan Sumber Daya Air kepada Dewan SDA Provinsi Jambi.
b. Lokasi Kegiatan meliputi pekerjaan :
1. Dewan SDA Provinsi Jambi
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Tidak ada fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa.
d. Staf Pengawas / Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas / pendamping (counterpart) / project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultasi).
e. Alih Pengetahuan
Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dalam bentuk buku setiap bulan yang memfokuskan perhatian pada pemberian jaminan
dipenuhinya persyaratan mutu pekerjaan (Quality Assurance).
7. METODOLOGI
Usulan penyedia jasa harus menggambarkan cara pendekatan dan metodologi yang akan
dilaksanakan oleh tenaga kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan, jadwal penugasan personil,
tugas masing-masing tenaga ahli dan hubungan antar tenaga ahli dalam melaksanakan tugas.
Organisasi yang mencakup Struktur organisasi dan uraian tugas. Struktur organisasi penyedia jasa
harus menggambarkan hubungan kerja penyedia jasa dengan Struktur organisasi Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Seandainya penyedia jasa ingin mengajukan gagasan
baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK, meskipun berakibat pada
pengurangan tenaga kerja / perubahan dan tambahan isi Kerangka Acuan Kerja, hal tersebut dapat
dilakukan asal Dasar Pengusulan memenuhi persyaratan pelelangan ini akan diberi nilai lebih.
Penyedia jasa harus dapat menggambarkan pemahaman atas lingkup pekerjaan / jasa layanan yang
diminta dalam KAK.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender tahun
anggaran 2025.