URAIAN KEGIATAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN SPAM DESA
PAKET 5
1. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan Paket Pengawasan Pembangunan SPAM Desa Paket 5 yaitu
Desa Ambal Kecamatan Karangkobar, Desa Bandingan, Kecamatan Rakit,
Desa Mlaya, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
2. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2025
Pendanaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah)
3. Lingkup : Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:
Kegiatan
1) Evaluasi perencanaan jalur JDU yang akan dilaksanakan fisiknya;
2) Melakukan perubahan DED (bila diperlukan) dan memberikan
rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan DED tersebut, guna
penyempurnaan sistem sesuai kondisi terkini di lapangan;
3) Melakukan observasi lapangan terhadap lokasi pekerjaan untuk
mengidentifikasi apakah dokumen perencanaan sesuai dengan kondisi
lapangan atau perlu dilakukan penyesuaian uraian pekerjaan fisik agar
sesuai kondisi lapangan;
4) Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa konstruksi mengenai
persiapan pelaksanaan, metode kerja, jadwal pelaksanaan dan format –
format laporan;
5) Melakukan pengawasan terhadap material yang digunakan, termasuk
kualitas dan kuantitasnya serta kebenaran penggunaan ukuran, tenaga
dan peralatan disesuaikan dengan spesifikasi yang ada;
6) Melakukan penelaahan terhadap sertifikasi bahan/material dan
peralatan yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi.
7) Memeriksa, mengevaluasi dan merekomendasikan gambar – gambar
kerja (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor, serta memberikan
saran - saran metode pelaksanaan yang tepat;
8) Memeriksa dan menyetujui perubahan item pekerjaan yang diajukan
oleh penyedia jasa konstruksi;
9) Melaksanakan pengawasan fisik di lapangan terhadap pelaksanaan
pembangunan konstruksi dengan menjaga ketepatan mutu, volume dan
waktu;
10) Memberikan teguran – teguran dan arahan secara tertulis kepada
penyedia jasa konstruksi apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan dan
menembuskan teguran dan arahan tersebut kepada Pengguna Jasa
(Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah);
11) Melaksanakan inisiasi pelaksanaan rapat – rapat lapangan untuk
mengevaluasi progress pelaksanaan pekerjaan dan pemecahan masalah
– masalah pelaksanaan konstruksi;
12) Bersama dengan direksi lapangan melakukan opname mingguan
terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan;
13) Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala laporan bulanan
dan laporan akhir dari hasil pengawasan yang meliputi semua kegiatan
di lapangan, kemajuan pekerjaan fisik, persetujuan barang/ material,
serta melaporkan jadwal pelaksanaan dan masalah – masalah yang ada
dilapangan;
14) Membuat dokumentasi pelaksanaan pada kemajuan pelaksanaan
pekerjaan fisik 0%, 50%, dan 100%;
15) Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor pelaksana,
dimana As Built Drawing tersebut benar- benar menunjukkan hasil akhir
dari pekerjaan yang telah dilakukan;
16) Melakukan sebagian fungsi pengelolaan (manajemen) proyek,
pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan SPAM Desa Paket 5,
dalam hal ini meliputi pemantauan persiapan pelaksanaan pekerjaan,
melakukan analisis kondisi pekerjaan, analisis potensi resiko atau
kemungkinan yang akan timbul, memberikan masukan dan nasehat
kepada berbagai pihak yang terkait dalam hal bidang teknis dan non
teknis;
17) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
18) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
19) Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
20) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
21) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
22) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
23) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
24) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
25) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan.
4. Uraian : Mengawasi pelaksanaan konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas dan
Pekerjaan progress pencapaian volume atau realisasi fisik Pekerjaan Pembangunan
SPAM Desa Paket 5.
5. Keluaran : Keluaran yang diharapkan meliputi laporan bulanan, laporan akhir serta
dokumentasi pelaksanan progress pekerjaan fisik pada kegiatan Pengawasan
Pembangunan SPAM Desa Paket 5.