URAIAN PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN: PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR PADA BPSPP WILAYAH I
TAHUN ANGGARAN 2025
A. SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1 : Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Penyusunan Rehabilitasi Gedung BPSPP Wilayah I Semarang, pekerjaan ini harus dilaksanakan
oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja,
BoQ, serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
Adapun uraian singkat pekerjaan adalah :
1. Pengecatan Gedung Kantor A;
2. Pembangunan Ruang Arsip Gedung Kantor A.
Pasal 2 : Umum
2.1 Jenis dan uraian pekerjaan dan syarat teknis khusus/spesifikasi teknis adalah merupakan satuan
dengan RKS ini.
2.2 Adapun standart yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan SNI (Standart
Nasional Indonesia)
2.3 Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, kontraktor wajib
membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
Pasal 3 : Syarat-Syarat Umum
3.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelakasanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan
dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
3.2 Lingkup Pekerjaan.
Penyelesaian pekerjaan yang meliputi : tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3.3 Sarana Kerja.
a. Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman
dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
3.4 Gambar-Gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (Arsitektur,
Struktur dan Mekanikal dan Elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaaan
yang terjadi akibat kecelakaan di lokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
di lokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/
terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan
mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib
merundingkan terlebih dahulu dengan perencana.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar pelaksanaan, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
konsultan pengawas dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas
3.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukkan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas.
d. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal -hal demikian.
e. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
f. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan rnenolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan;
g. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui;
h. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan pengawas;
i. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
j. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan Konsultan Pengawas.
dalam dua salinan, Konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan "Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan" atau " Ditolak" Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan ke pada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya
k. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu dirubah. .Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
l. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas
m. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perecana menjadi tanggungan Kontraktor.
3.6 Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
3.7 Nama Pabrik/Merk Yang Ditentukan
a. ApabiIa pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis bahan/
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan, Jadi
tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasarkan ataupun sukar didapat dipasaran.
b. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan / merk
tersebut tidak / sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah I
(satu) bulan penunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
3.8 Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material yang dikehedaki oleh pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contah (sampel) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sampel) tertentu harus diampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sampel yang dianggap perlu kepada Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
3.9 Substitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya : material peralatan, perkakas, aksesoris yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sebelum
memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya : material, peralatan, perkakas, aksesoris dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan
selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-prduk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapakan
persetujuan dari pemilik pekerjaan/perencana/konsultan pengawas.
3.10 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
3.11 Klausal Disebutkan Kembali
a. Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah.
b. Jika terjadi hal-hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai
bobot biaya yang paling tinggi.
c. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala ‘claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
3.12 Koordinasi Pekerjaan.
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus
dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai degan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik sera harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan intruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat – syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
intruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
3.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda & Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum : Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan
jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan- bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik bagi kendaran maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang- orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada
ahli tehniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan kontrak,
kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusaan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran- pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus
diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan
kontrak, siang dan malam.
e. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
f. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama : Kontraktor harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi
para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti
ini diisyarakatkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus memenuhi ketentuan-
ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Di lokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
g. Ganguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu sebagainya tugas akan menentukanya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
3.14 Peraturan Hak Patent.
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tututan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua materiald an peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
3.15 Iklan.
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas.
3.16 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan.
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 03 Nopember
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
3) Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI)
4) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971)
5) Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03.
6) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
7) Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
8) Peraturan Umum tetang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
9) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
10) Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
11) Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
12) Peraturan Muatan Indonesia 1983
13) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
14) Peraturan Pengecatan NI-12
15) Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
1. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh
pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
kontraktor dan sudah disahkan/disetujui direksi.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukan.
5. Surat Keputusan Pengguna Barang/Jasa tentang penunjukan kontraktor.
6. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
7. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
Pasal 4 : Memulai Kerja
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor/Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh
Pemberi Kerja/Owner.
Pasal 5 : Mobilisasi
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
5.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
5.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
5.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor/ Pemborong dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap al at-alat konstruksi
dan instalasinya.
5.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor/ Pemborong harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 6 : Papan Nama Proyek
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 7 : Kuasa Kontraktor Di Lapangan
7.1. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
7.2. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua
Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
persetujuan.
7.3. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti
‘Pelaksana’.
7.4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor /
Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong
sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
Pasal 8 : Rencana Kerja
8.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan
S-curve bahan dan tenaga.
8.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong. Rencana Kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin / Ketua
Proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja ran gkap 2 (dua) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu)
salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor / Pemborong
di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi k erja.
8.4. Kontraktor/Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut.
8.5. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/ Pemborong berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Pasal 9 : Kebersihan Dan Keselamatan Kerja
9.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan
dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan.
9.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
9.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
9.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal
terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab
untuk memperbaikinya.
B. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
Pasal 1 : U m u m
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembaliPekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu
dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
Pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. Persiapan Pelaksanaan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan
yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa- pipa,
instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir. Kontraktor / Pemborong harus
mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan,
bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan
atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2 : Pembongkaran Dan Pembersihan
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan/ pemindahan
konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan
Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan diantaranya :
▪ Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
▪ Pembersihan material yang ada di lokasi.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan
pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya,
barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila
dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3 : Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas.
3.1. Macam Galian.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
3.2. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi atau galian
material dan bahan baku lainnya.
3.3. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan
penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas.
3.4. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta
sisa bahan bangunan.
3.5. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o kearah luar pondasi
dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan
Pengawas.
3.6. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area antara papan
Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
3.7. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila dianggap perlu
oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm
diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm sehingga konstruksi tersebut dapat
menjamin kestabilan lereng galian.
C. PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan Pasangan Lantai (Keramik/Flowcrete)
1.1. Lingkup Pekerjaan
a) Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b) Meliputi pemasangan ubin keramik pada lantai bangunan yang dinyatakan dalam gambar
sebagai lantai keramik, kecuali dinyatakan lain dalam gambar berita acara.
c) Melapisi lantai beton dengan pelapis lantai tanpa sambungan dan anti bakteri sesuai spesifikasi
konsultan.
1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan atau rekomendasi dari pabrik
pembuat dan dengan persetujuan Pengawas.
- NI-2-1971
- NI-3-1970
- NI-8-1972
- S11- 0241-1970
1.3. Material :
1) Ubin Keramik tipe asia tile atau jenis lain sesuai persetujuan Konsultan Direksi Pekerjaan.
Ukuran 30 x 30 cm atau sesuai gambar rencana.
2) Semen Portland jenis I.
3) Pasir pasang.
4) Grout pengisi Nat Keramik berwarna eks AM, Jatimra, MU.
5) Pelapis lantai type Flowfresh RT ex Flowcrete (UK) atau merk lain yang disetujui konsultan (bila
ada), warna ditenntukan dalam rapat lapangan.
1.4. Alat Kerja :
1) Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan dan juga perlengkapan kerja untuk
keperluan pekerja pelaksananya.
2) Selain peralatan kontraktor pelaksana juga harus menyediakan semua sarana yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
D. PEKERJAAN CAT
Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, enamel, dan cat
manie, Polyurethane.
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
5.1. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum Tile).
Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Kayu
Pekerjaan Pintu dan Jendela
5.2. STANDARD
▪ PUBI : 54, 1982
▪ PUBI : 58, 1982
▪ NI : 4
▪ ASTM : D - 361.
▪ BS No. 3900, 1970
▪ AS K-41
5.3. PERSETUJUAN
Standard Pengerjaan (Mock-up)
Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
5.5. BAHAN/PRODUK
Cat CATYLAC / JOTUN Setara
Untuk dinding-dinding bangunan digunakan cat luar CATYLAC / JOTUN outdoor dan untuk bangunan
dalam menggunakan cat CATYLAC / JOTUN indoor.
5.6. PELAKSANAAN
▪ Pekerjaan Dinding
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
▪ Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-retak
danPemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
▪ Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
▪ Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller.
▪ Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish texture spray
paint, digunakan Texture Finish Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan
dengan alat penyemprot compressor.
▪ Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps dengan
pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc : 5 ps yang rata.
Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan
pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
▪ Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
▪ Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
▪ Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
E. PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN LANSEKAP
Pasal 1 : Pekerjaan Plesteran, Acian dan Sponengan
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi plesteran dan acian seluruh muka dinding; plesteran bata merah dan plesteran
beton. Serta sponengan kolom, balok, dinding dll sesuai gambar.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan pekerjaan
plesteran dan adukan pada dindang - dinding dan bagian - bagian lain bangunan serta pekerjaan,
seperti yang tertera pada gambar-gambar.
1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan plesteran dan adukan harus disesuaikan dengan persyaratan - persyaratan yang
tertera pada standar-standar sebagai berikut :
- NI – 2 (1971)
- NI – 3 (1970)
- NI – 8 (1971)
- NI – 2 (1961)
1.3. Bahan-Bahan
a. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain sesuai dengan :
- NI - 3 Pasal 14
- NI - 2 Bab 3.3
Disyaratkan menggunakan Pasir Muntilan.
b. Portland Cement
Digunakan Porland Cement dari satu merk. Semen harus memenuhi Standar N I - 8
/1964. Disyarankan produk Semen Gresik atau yang setara.
c. Air
Digunakan air tawar, berih tidak mengandung minyak, garam -garaman dan bebas dari
zat-zat organik. Air harus memenuhi standar NI-2/1970. Pemakaian air harus
mendapatkan persetujuan pengawas. Pemborong harus menyediakan air kerja atas
biaya sendiri.
1.4. Perencanaan
Campuran plesteran
Pengetesan untuk mendapatkan perbandingan campuan plesteran dapat dilaksanakan
dalam waktu 1 minggu sebelum pelaksanaan dimulai, dan tidak ada penambahan waktu
lagi untuk itu.
- Plesteran dengan campuran 1 : 5. Digunakan pada daerah - daerah seluruh dinding
bata, campuran 1 : 3 digunakan pada balok plat / dinding beton seperti ditunjukkan
dalam gambar.
- Plesteran dengan campuran 1 : 3 digunakan pada daerah-daerah basah untuk
kedap air seperti daerah kamar mandi dengan tinggi 250 cm dan daerah lainnya
setinggi 30 cm dari lantai atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
- Plesteran boleh dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan yang
tidak diinginkan.
- Untuk dapat menggunakan bahan tersebut. Pemborong terlebih dulu harus
mengajukan kepada Pengawas agar mendapatkan persetujuan
1.5. Pelaksanaan
a. Plesteran
Campuran adukan untuk plesteran harus dilakukan dengan mesin (molen).
Masukkan setengah dari jumlah air dan pasir untuk adukan lebih dahulu kedalam molen,
kemudian tambahan semen dan setengah bagian sisa dari air dan pasir.
Pengadukan dalam molen dilaksanakan dalam waktu ± 3 menit, Pengadukan tanpa rnesin
tidak boleh dilakukan. Adukan harus selalu plastis. Aduk - ulung (retempering) dengan
penambahan air boleh dilakukan sebagaimana diperlukan. Adukan yang berumur lebih lama
dari pada 1 ½ jam sejak percampurannya, tidak boleh dipergunakan lagi.
b. Pelaksanaan Plesteran
- Plesteran ke dinding
Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain
yang dapat mengurangi daya ikat plester.
- Plesteran sambungan
Untuk mendapatkan permukaan yang merata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala”
plesteran.
- Plesteran permukaan beton :
Bersihkan permukaan beton dari sisa begesting, debu, minyak-minyak, cat dan bahan yang
dapat mengurangi daya ikat plesteran. Basahi beton dengan air sehingga jenuh. Tunggu
sampai aliran air berhenti.
c. Pelaksanaan Acian
Pasangan plesteran setebal 15 mm yang telah kering dimulai dengan mengasarkan
permukaannya, kemudian dibasahi hingga jenuh tunggu sampai air berhenti. Laksanakan
acian dengan campuran semen dan air secukupnya dan tunggu sampai acian macak -macak
menuju kering. Gosok acian dengan kertas semen hingga rata dan permukaannya sampai
halus.
d. Pelaksanaan Sponengan
Pelaksanaan sponengan harus menngunakan jalon bahan aluminium untuk mendapatkan
sponengan atau tali air yang betul-betul siku dan lurus.
F. LAIN-LAIN
1.1. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
1.2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan kontraktor / pemborong, untuk itu kontraktor / pemborong
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
1.3. Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
1.4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat
Penjelasan (Aanwijzing).
I. PENUTUP
Apabila syarat-syarat administasi umum dan teknis masih terdapat kekurangan akan digunakan
ketentuan dan peraturan yang berlaku serta akan diadakan evaluasi bersama.