URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
"PEMBANGUNAN FASILITAS KEBUGARAN
DALAM RANGKA MENDUKUNG KINERJA LEMBAGA PEMERINTAHAN
PROVINSI JAWA TENGAH “
Uraian singkat dan lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
"Pembangunan Fasilitas Kebugaran Dalam Rangka Mendukung Kinerja Lembaga
Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah " adalah sebagai berikut :
1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi
Perencanaan "Pembangunan Fasilitas Kebugaran Dalam Rangka Mendukung
Kinerja Lembaga Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah " Jalan Papandayan
Selatan No 5 Semarang;
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
3. Lingkup kegiatan tersebut antara lain :
a. Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan "Pembangunan Fasilitas
Kebugaran Dalam Rangka Mendukung Kinerja Lembaga Pemerintahan
Provinsi Jawa Tengah " dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun sesuai RAB;
b. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis ;
c. Pelaksanaan akan mendapat pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau
PPTK ;
d. Membuat laporan perkembangan dan foto-foto dokumentasi studi lapangan terkait
perencanaan Pembangunan Fasilitas Kebugaran Dalam Rangka Mendukung
Kinerja Lembaga Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah ;