SPESIFIKASI TEKNIS
I. TIMBUNAN BIASA
1. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
2. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002
atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification
System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat
dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah
bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan.
Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI
03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik
daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan
dalam gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR
setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1.989).
3. Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25,
atau derajat pengembangan yang dikiasifikasikan oleh AASHTO T258
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI -
(SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-
1994).
4. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat – sifat sebagai berikut:
a. Tanah yang mengandung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt
dalam sistem USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan,
rumput – rurnputan, akar, dan sampah.
b. Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(>OMC+1%).
c. Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri – ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
II. TIMBUNAN PILIHAN
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan Harus memiliki sifat-sifat tertentu yang
tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila
diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
III. BATU BELAH HITAM
1. Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang sudah
terbelah, yang keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dengan
sifat sebagai berikut :
a). Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 35 %.
b). Berat isi kering oven lebih besar dari 2,3.
c). Peyerapan Air tidak lebih besar dari 4 %.
d). Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium
sulfat dalam pengujian 5 siklus (daur) kehilangannya harus kurang
dari 10 %.
2. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari
jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
3. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan
saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
4. Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki
ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu
setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah
kali lebarnya.
5. Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, berat tidak
kurang dari 40 kg dan memiliki dimensi minimum 300 mm. Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
6. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin hams
berbentuk persegi.
7. Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu
yang digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan
ayakan 10 cm.
IV. BATU PECAN 0.5/1; 1/2; 2/3; 3/5; DAN 5/7
1. Agregat Batu pecah harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas
dari lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan diperoleh dari
hasil mesin pemecahan batu (stonecruiser).
2. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya
yang diberikan dalam Tabel IV.1. bila contoh-contoh diambil dan diuji
sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
Tabel IV.1. Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang diizinkan untuk
Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian
Halus Kasar
Keausan agregat SNI 2417-2008 - 25% untuk beton mutu
dengan mesin Los tinggi, 40% untuk mutu
Angeles sedang dan beton mutu
rendah
Kekekalan bentuk SNI 3407-2008 10% - natrium 12% - natrium
agregat terhadap
larutan natrium sulfat
15% - 18% - magnesium
atau magnesium sulfat
magnesium
Gumpalan lempung SNI 03-4141-1996 3% 2%
dan partikel yang
mudah pecah
Bahan yang lolos SNI 03-4142-1996 3% 1%
saringan No.200.
V. AGREGAT KLAS A
1. Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari
partikel atau pecahan batu atau kerikil yang keras dan awet. Bahan yang
pecah bila berulang – ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh
digunakan.
Bilamana agregat kasar berasal dari kerikil maka untuk Lapis Pondasi
Agregat Kelas A, mempunyai 100 % berat agregat kasar dengan
angularitas 95/90*.
*95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebin dan 90% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
2. Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir
alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya. Fraksi bahan yang
lolos ayakan No.200 tidak boleh melampaui dua per tiga fraksi bahan
yang lolos ayakan No.40.
3. Sifat – sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan
gumpalan lempung atau bahan – bahan lain yang tidak dikehendaki dan
setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan
pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel V.1. dan
memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel V.2.
Tabe, V.1. Gadasi Lapis Pondasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2" 50 100
1 'A" 37,5 100 88 - 95
1" 25,0 79 - 85 70 - 85 89 -100
3/8" 9,50 44 - 58 30 - 65 55 - 90
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 40 - 75
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 26 - 59 1
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 12 - 33
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4-22
Tabel V.2. Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Sifat — sifat Kelas A Kelas B Kelas S
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI
0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
2417:2008)
Indek Plastisitas (SNI
0 - 6 0 - 10 4 — 15
1966:2008)
Hasil kali Indek Plastisitas dng.
maks. 25 - -
% Lolos Ayakan No.200
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 — 35
Bagian Yang Lunak (SNI 03-
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
4141-1996)
CBR (SNI 03-1744-1989) min.90 % min.60 % min.50 %
4. Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang
disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder)
yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari
komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
VI. PASIR URUG
Pasir urug alam , bersih dari segala kotoran dan bahan organik serta
kandungan lumpur maximum 15 % dan butiran maximum 4 mm
VII. PASIR PASANG
Pasir alam yang secara visual tidak mengandung lumpur, tajam, tidak
mengandung bahan organik lainnya dan bersih. Pasir pasang harus
memenuhi ketentuan dalam AASHTO M45
VIII. PASIR BETON
Pasir Beton harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian
SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian kotoran organik dalam
pasir untuk
campuran mortar dan beton, dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel IV.1. bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur yang berhubungan.
IX. SEMEN ( PC )
Semen yang digunakan harus jenis semen Portland tipe I yang
memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen Portland.
X. AGREGAT KLAS C / SIRTU AYAK
Terdiri dari pasir dan batu alam yang bersih dari segala kotoran bahan
organik serta kandungan lumpur sedikit, butiran paling besar 5 cm,
dan yang paling kecil ukuran pasir.
XI. KAPUR LABUR / KAPUR SIRIH
Kapur batu / kapur labur yang telah dibakar dengan temperatur
tertentu, sehingga bila mana disiram / disedu dengan air akan
hancur menjadi tepung / bubur, warna putih, bersih dari segala
kotoran dan masih bisa dipakai ( belum mati ).
XII. CAT MINYAK
a. Cat yang dikirim harus memenuhi standard keawetan dari
pabrik untuk pengecatan diluar ruangan (eksterior) dan apabila
terkena sinar matahari tidak luntur / kusam.
b. Cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa
hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
XIII. CAT TEMBOK
a. Cat yang dikirim harus memenuhi standard keawetan dari
pabrik untuk pengecatan diluar ruangan (eksterior) dan apabila
terkena sinar matahari tidak luntur /kusam.
b. Cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa
hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
XIV. CAT MARKA
Cat haruslah berwarna putih/kuning dan memenuhi spesifikasi
menurut ASHTO berikut ini :
a. Marka jalan ― bukan‖ Termoplastik : ASHTO M248-77
b. Marka jalan Termoplastik : ASHTO M249-79 (jenis padat, bukan
serbuk)
XV. MINYAK CAT / THINER
Minyak cat / Thiner harus produk baru, dalam kemasan yang masih baik
(tidak berkarat) serta mempunyai kualitas yang baik dan mampu
mencairkan cat dalam waktu cepat.
XVI. KAYU BEGESTING
Kayu begesting harus mempunyai permukaan yang cukup halus,
kuat, tahan terhadap cuaca dan bahan-bahan pengecat, tidak mengalami
deformasi permukaan apabila dipakai untuk begesting beton bertulang /
kayu kalimantan.
XVII. KAYU BAKAR
Kayu yang digunakan dari jenis kayu keras tidak lapuk mempunyai
daya bakar tinggi dari belahan kayu besar, atau dari bahan dengan
diameter minimum 5 cm.
XVIII.Tulangan Baja
Tulangan anyaman kawat baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan
ASSHTO M 55.
Tabel 8 : Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang memberikan
regangan tetap 0,2 (kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2,400
U32 Baja Sedang 3,200
U39 Baja Keras 3,900
U48 Baja Keras 4,800
IX. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi AASHTO M32 - 90.
XX. Batu Belah Putih/Batu Putih
a) Batu harus cukup keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus
dari jenis yang diketahui cukup awet.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan
saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
c) Batu harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar
tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak
kurang dari satu setengah kali lebarnya.
d). Batu harus terdiri keras dan awet dengan sifat keausan
yang tidak tinggi, penyerapan air tidak terlalu besar, bersudut
tajam.
e). Mengingat batu kapur lokal mempunyai keragaman yang cukup
banyak, secara visual dipilih batu kapur yang berwarna keputih-
putihan (apabila dipecah mengandung material seperti marmer/batu
lintang berwarna kuning bening atau putih kompak). Batu kapur
yang berwarna kuning mudah hancur dan apabila terkena air
menjadi bubur tidak direkomendasikan.
XXI. Bambu
a). Bambu dipilih bambu adalah yang sudah tua-kering dan
mempunyai ketebalan yang cukup apabila dipakai untuk dinding
penahan tanah dan/atau trucuk (dipukul dengan hammer 15 kg
tidak akan pecah/hancur).
b). Diameter bambu adalah seragam dari ujung dan pangkalnya
sekitar 7-12 cm, dengan bentuk yang lurus tidak bengkok.
XXII. Paku
Paku yang dikirim terbuat dari bahan baja, harus lancip dan tidak
mudah bengkok.
XXIII. Cold paving Hot Mix Asbuton (CPHMA)
CPHMA terdiri dari Agregat Asbuton, Bahan Peremaja dan bahan
tambahan lain bila diperlukan, CPHMA harus dipasok dalam kemasan
kantong yang kedap air dengan berat 25 – 40 Kg.
Kemasan CPHMA harus diberi label yang memuat informasi :
1. Logo Pabrik (Produsen)
2. Kode pengenal antara lain berat, kadar aspal total, ukuran butiran
maksimum campuran dan tanggal produksi.
XXIV.Pohon Ayoman
Jenis Pohon yaitu Pohon Mahoni dengan ukuran tinggi minimal 2 meter.
Catatan :
a. Jenis Bahan / Material yang belum dijelaskan pada spesifikasi,
sebelum melaksanakan pengiriman bahan, Penyedia Barang wajib
memberi contoh bahan yang akan dikirim untuk mendapatkan
persetujuan Direksi.
b. Spesifikasi bahan yang datang / dikirim harus sudah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c. Apabila barang yang datang tidak sama secara visual dengan sampel
contoh yang telah disetujui, Direksi pekerjaan dapat menolak dan segera
barang yang dikirim disingkirkan dari lokasi pengiriman.
d. Apabila barang yang dikirim dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan maka selanjutnya dilakukan pengukuran atas volume yang
dikirim dengan cara mengalikan panjang, lebar dan tinggi barang atau
diukur sesuai dengan satuan bahan yang dikirim (buah, m’,m2,m3, kg,
dll).
e. Apabila dilaksanakan pengukuran di atas truk/angkutan yang sejenis,
barang harus ditata sedemikian rupa sehingga panjang, lebar dan tinggi
dapat diukur dengan benar. Sebagai contoh : Pengiriman batu pecah
mesin ukuran 1-2 cm; dilaksanakan di atas truk apabila ketinggian bak
truk telah dilakukan perataannya.
f. Pengukuran batu belah untuk telford dan pasangan batu dan kayu
bakar dilaksanakan di bawah truk untuk menghindari kesalahan
pengukuran di atas truk yang diakibatkan oleh cara pengaturan barang
di atas truk yang salah (diatur secara berongga/ngonggrong).
Pengukuran bahan ini dilaksanakan di bawah setelah dilakukan
penataan secara benar (distapel).
g. Pengiriman barang harus disertai bukti nota dan dibawa oleh
petugas yang ditunjuk oleh Penyedia Barang (Pelaksana) saat pengiriman
bukan sopir angkutan yang membawa barang tersebut.
h. Barang dinyatakan diterima apabila nota pengiriman yang dibawa
oleh Petugas dari Penyedia Barang telah ditandatangani oleh Direksi
Pekerjaan yang berada di lapangan/Petugas Penerima Barang.
i. Selanjutnya Barang-barang yang dikirim dibuatkan rekapitulasi
pengirimannya.