URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) , kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia dan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur. Untuk Pembagian kewenangan sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk Pemerintah Provinsi penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar Daerah. Hal tersebut juga sesuai dengan Tupoksi dari Bidang Pelayaran tepatnya pada seksi lalu lintas angkutan sungai dan danau dengan tugas yaitu melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai ,Danau dan Penyeberangan dengan salah satu fungsinya yaitu menyiapkan bahan pengordinasian pelaksanaan kebijakan, bahan penyusunan rekomendasi perizinan trayek sungai dan danau, penetapan lintas penyeberangan dan pengoperasian kapal.