| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 582,583,500 | 73.71 | - | |
| 0312679780617000 | Rp 616,602,281 | 78.29 | - | |
| 0025959156643000 | Rp 669,730,266 | 74.4 | - | |
| 0021703459609000 | Rp 754,578,000 | 87.32 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 756,725,850 | 83.65 | - | |
| 0022398564651000 | Rp 756,731,600 | 77.2 | - | |
| 0016933368604000 | - | - | Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak terpenuhi (tidak menghadiri) | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | Gugur nilai dibawah ambang batas |
| 0210119178652000 | - | - | Gugur nilai dibawah ambang batas | |
| 0027786813423000 | - | - | Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak terpenuhi (tidak menghadiri) | |
| 0315392357542000 | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | Gugur nilai dibawah ambang batas | |
| 0761032630543000 | - | - | Gugur nilai dibawah ambang batas | |
| 0018742122615000 | - | - | Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak terpenuhi (tidak menghadiri) | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
PT Graha Putra Teknika | 02*6**5****43**0 | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak terpenuhi (tidak menghadiri) | |
| 0028276400643000 | - | - | - | |
| 0033436957603000 | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - |
| 0668959372606000 | - | - | - | |
CV Azka Cipta Engineering Consultant | 08*8**4****24**0 | - | - | - |
| 0423867704429000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
Abikarya Sejahtera | 02*4**8****43**0 | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0017053000609000 | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
CV Teknik Cahaya Mulia | - | - | - | - |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - |
Ruang Lingkup
1. Lingkup dan a. Lingkup Kegiatan.
Tahapan Berikut ini adalah lingkup dan uraian kegiatan yang harus
Kegiatan dilaksanakan:
1) Survey Lokasi dan Pendataan meliputi pengumpulan data
dan segala jenis informasi yang diperlukan yaitu: peta (peta
regional, peta kota, dan peta kondisi eksisting kawasan
perencanaan dengan skala 1:1.000 serta memperlihatkan
kondisi topografis/garis kontur), foto-foto (foto udara/citra
satelit dan foto-foto kondisi eksisting kawasan
perencanaan, peraturan,sejarah dan signifikansi historis
kawasan, kondisi sosial-budaya, kependudukan,
pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan,
kepemilikan lahan, prasarana dan fasilitas, dan data lain
yang relevan.
2) Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan
3) Analisis Pengembangan Pembangunan Berbasis Peran
Masyarakat.
4) Konsep Dasar Perancangan Tata Bangunan dan
Lingkungan.
5) Rencana Umum dan Panduan Rancangan
6) Rencana Investasi
7) Pengendalian Rencana
8) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
b. Tahapan Kegiatan.
Dalam rangka memenuhi target sasaran sesuai dengan yang
dipersyaratkan, berikut rincian tahapan kegiatan yang harus
dilaksanakan:
1) Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Penyusunan RTBL.
Segera setelah proses kontrak antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan pihak penyedia jasa konsultan RTBL
selesai, akan diadakan rapat awal untuk koordinasi
sebelum memulai pekerjaan penyusunan RTBL. Rapat
akan diselenggarakan oleh PPK Bidang Tata Bangunan
dan Jasa Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Pada rapat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penjelasan lingkup tugas konsultan penyusunan
RTBL;
b) Penjelasan tahapan kegiatan yang harus
dilaksanakan;
c) Penjelasan tentang lingkup lokasi kegiatan;
d) Penyampaian surat usulan penyusunan RTBL dari
Pemerintah Daerah;
e) Jadwal penyampaian dan pembahasan laporan;
f) Perkenalan tenaga ahli Tim Penyedia Jasa; dan
g) Penjelasan sistem koordinasi antara penyedia jasa
dengan tim teknis.
2) Penyusunan Laporan Pendahuluan.
Segera setelah rapat koordinasi awal dan pelaksanaan
survey, tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyusun
Laporan Pendahuluan serta bahan tayangan yang akan
disampaikan pada Rapat dan Diskusi Laporan
Pendahuluan yang setidaknya memuat substansi sesuai
dengan ketentuan mengenai isi materi laporan.
3) Pelaksanaan Survey oleh Tim Konsultan.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera melaksanakan
survey lokasi sesuai dengan rencana survey yang telah
ditetapkan pada rapat koordinasi awal dibuktikan dengan
Berita Acara Survey. Dalam pelaksanaan survey tim
konsultan diharapkan dapat mengidentifikasi kemungkinan
spot-spot prioritas yang berpotensi sehingga menjadi acuan
dalam penentuan peta delineasi 1 : 1000.
4) Rapat dan Diskusi Pembahasan Laporan Pendahuluan.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyelenggarakan
rapat dan diskusi dengan mengundang seluruh tim teknis
serta unsur Pemerintah Daerah. Rapat dan diskusi Laporan
Pendahuluan diselenggarakan oleh konsultan RTBL.
Dalam Rapat dan diskusi Laporan Pendahuluan tersebut
harus disusun Berita Acara Pembahasan Laporan
Pendahuluan yang ditandatangani bersama oleh peserta
yang hadir, berisi catatan notulensi, usulan, masukan dan
kesepakatan bersama hasil pemaparan yang perlu
ditindaklanjuti oleh konsultan dalam rangka
penyempurnaan Laporan Pendahuluan dan juga
khususnya dalam hal rencana penetapan delineasi dan
Rencana Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).
Setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan, tim tenaga ahli
konsultan segera menyampaikan produk Laporan
Pendahuluan yang telah diperbaiki tersebut disertai dengan
Berita Acara Pembahasan Laporan Pendahuluan.
5) Penyusunan Laporan Antara.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyusun Laporan
Antara serta bahan tayangan yang akan disampaikan pada
Rapat dan Diskusi Pembahasan Laporan Antara yang
setidaknya memuat substansi sesuai dengan ketentuan
mengenai isi materi laporan sebagai berikut:
a) Laporan Antara mencakup materi dokumen RTBL
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 6 tahun 2007 tentang
Pedoman Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL), yaitu Program Bangunan dan Lingkungan
dengan rincian sebagai berikut:
i. Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan;
ii. Analisis Pengembangan Pembangunan Berbasis
Peran Masyarakat; dan
iii. Konsep Dasar Perancangan Tata Bangunan dan
Lingkungan
6) Pelaksanaan Focus Group Discussion Pertama (FGD-I)
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyelenggarakan
Focus Group Discussion Pertama (FGD-I) dengan
mengundang tim teknis daerah dan seluruh pemangku
kepentingan terkait di daerah. Focus Group Discussion
Pertama (FGD-I) diselenggarakan oleh konsultan RTBL
dan diadakan pada lokasi studi dengan melibatkan unsur
Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas terkait, serta
unsur kecamatan yang terkait dengan studi RTBL di tingkat
lokal.
Dalam Focus Group Discussion Pertama (FGD-I) tersebut
tim tenaga ahli konsultan RTBL menyampaikan hasil survey
awal lokasi untuk dapat dikonfirmasi oleh pihak terkait serta
mengidentifikasi sebanyak-banyaknya aspirasi daerah
terkait keterpaduan pembangunan di lokasi studi dari
masing-masing pihak pemangku kepentingan di daerah
yang akan diselaraskan menggunakan perangkat berupa
Dokumen RTBL. Di akhir pelaksanaan Focus Group
Discussion Pertama (FGD-I) wajib disusun Berita Acara
FGD-I yang ditandatangani bersama oleh peserta yang
memuat kesepakatan bersama sebagai berikut:
a) Pengesahan delineasi kawasan studi oleh pihak
berwenang Pemerintah Daerah;
b) Identifikasi potensi dan permasalahan lokal kawasan
strategis serta penetapan visi dan misi pada kawasan
RTBL;
c) Draft Sistematika Dokumen Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL);
d) Penetapan daftar kegiatan serta lokasi pembangunan
sarana dan prasarana lingkungan pada spot-spot
kawasan strategis yang prioritas.
7) Rapat dan Diskusi Pembahasan Laporan Antara.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyelenggarakan
rapat dan diskusi dengan mengundang seluruh tim teknis
serta unsur Pemerintah Daerah. Rapat dan diskusi Laporan
Antara diselenggarakan oleh konsultan RTBL. Dalam rapat
pembahasan Laporan Antara tersebut tim tenaga ahli
konsultan RTBL menyampaikan hasil pelaksanaan survey,
penetapan delineasi, analisis kawasan, konsep dasar dan
hasil pembahasan serta kesepakatan Focus Group
Discussion Pertama (FGD-I) dalam bentuk Laporan Antara.
Dalam Rapat dan Diskusi Pembahasan Laporan Antara
tersebut harus disusun Berita Acara Pembahasan Laporan
Pendahuluan yang ditandatangani bersama oleh peserta
yang hadir, berisi catatan notulensi, usulan, masukan dan
kesepakatan bersama hasil pemaparan yang perlu
ditindaklanjuti oleh konsultan dalam rangka
penyempurnaan Laporan Antara. Setelah seluruh
perbaikan selesai dilakukan, tim tenaga ahli konsultan
segera menyampaikan produk Laporan Antara yang telah
diperbaiki tersebut disertai dengan Berita Acara
Pembahasan Laporan Antara dan Berita Acara FGD-I.
8) Penyusunan Draft Laporan Akhir
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan segera menyusun Draft Laporan
Akhir serta bahan tayangan yang akan disampaikan pada
Rapat dan Diskusi Pembahasan Draft Laporan Akhir yang
setidaknya memuat substansi sesuai dengan ketentuan
mengenai isi materi laporan sebagai berikut:
a) Draft Laporan Akhir mencakup materi dokumen RTBL
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 6 tahun 2007 tentang
Pedoman Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL), yaitu:
i. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
ii. Rencana Investasi;
iii. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
iv. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
b) Simulasi 3 dimensi berupa Gambar dan Animasi; dan
c) Draft Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
9) Rapat dan Diskusi Pembahasan Draft Laporan Akhir.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyelenggarakan
rapat dan diskusi dengan mengundang seluruh tim teknis
serta unsur Pemerintah Daerah. Rapat dan diskusi Draft
Laporan Akhir diselenggarakan oleh konsultan RTBL.
Dalam rapat pembahasan Draft Laporan Akhir tersebut tim
tenaga ahli konsultan RTBL menyampaikan hasil Draft
Laporan Akhir dengan penekanan yang diutamakan pada
pembahasan materi Rencana Umum dan Panduan
Rancang. Dalam Rapat dan Diskusi Pembahasan Draft
Laporan Akhir tersebut harus disusun Berita Acara
Pembahasan Draft Laporan Akhir yang ditandatangani
bersama oleh peserta yang hadir, berisi catatan notulensi,
usulan, masukan dan kesepakatan bersama hasil
pemaparan yang perlu ditindaklanjuti oleh konsultan dalam
rangka penyempurnaan Draft Laporan Akhir. Setelah
seluruh perbaikan selesai dilakukan, tim tenaga ahli
konsultan segera menyampaikan produk Laporan Draft
Laporan Akhir yang telah diperbaiki tersebut disertai
dengan Berita Acara Pembahasan Draft Laporan Akhir.
10) Pelaksanaan Focus Group Discussion Kedua (FGD-II).
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan RTBL segera menyelenggarakan
Focus Group Discussion Kedua (FGD-II) dengan
mengundang tim teknis daerah dan seluruh pemangku
kepentingan terkait di daerah. Focus Group Discussion
Kedua (FGD-II) diselenggarakan oleh konsultan RTBL dan
diadakan pada lokasi studi dengan melibatkan unsur
Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas terkait, serta
unsur kecamatan yang terkait dengan studi RTBL di tingkat
lokal.
Dalam Focus Group Discussion Kedua (FGD-II) tersebut
tim konsultan menyampaikan hasil pekerjaan sementara
sebagai berikut:
a) Rancangan Draft Laporan Akhir mencakup materi
dokumen RTBL sesuai dengan ketentuan pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 tahun
2007 tentang Pedoman Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL), yaitu:
i. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
ii. Rencana Investasi;
iii. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
iv. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
b) Simulasi 3 dimensi berupa Gambar dan Animasi; dan
c) Draft Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
Di akhir pelaksanaan Focus Group Discussion Kedua
(FGD-II) tim tenaga ahli konsultan RTBL wajib menyusun
Berita Acara FGD-II yang ditandatangani bersama oleh
peserta FGD-II yang memuat catatan dan masukan serta
kesepakatan bersama terhadap dokumen-dokumen
tersebut diatas.
11) Penyusunan Laporan Akhir
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim tenaga ahli konsultan segera menyusun Laporan Akhir
serta bahan tayangan yang akan disampaikan pada Rapat
dan Diskusi Pembahasan Laporan Akhir yang setidaknya
memuat substansi sesuai dengan ketentuan mengenai isi
materi laporan sebagai berikut:
a) Laporan Akhir mencakup materi dokumen RTBL sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 6 tahun 2007 tentang Pedoman
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),
yaitu:
i. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
ii. Rencana Investasi;
iii. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
iv. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
b) Simulasi 3 dimensi berupa Gambar dan Animasi; dan
c) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
Substansi materi dalam penyusunan Laporan Akhir
merupakan hasil penyempurnaan Draft Laporan Akhir
dengan mempertimbangkan hasil pembahasan pada
Focus Group Discussion Kedua (FGD-II).
12) Rapat dan Diskusi Pembahasan Laporan Akhir serta
Ekspose RTBL.
Sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah disepakati,
tim Penyedia Jasa segera menyelenggarakan Rapat dan
Diskusi Pembahasan Laporan Akhir serta Ekspose RTBL
dengan mengundang seluruh tim teknis serta unsur
Pemerintah Daerah. Rapat dan Diskusi Pembahasan
Laporan Akhir serta Ekspose RTBL diselenggarakan oleh
konsultan RTBL. Tim tenaga ahli konsultan RTBL
diwajibkan untuk hadir di acara Ekspose RTBL untuk
mempresentasikan hasil akhir produk penyusunan
dokumen RTBL. Penekanan yang diutamakan pada
pembahasan ekspose ini ialah terkait substansi materi
RTBL dengan agenda finalisasi keseluruhan dokumen
produk penyusunan RTBL sebagai berikut:
a) Laporan Akhir mencakup materi dokumen RTBL
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 6 tahun 2007 tentang
Pedoman Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL), yaitu:
i. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
ii. Rencana Investasi;
iii. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
iv. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
b) Animasi 3 Dimensi beserta Gambar 3 Dimensi; dan
c) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penetapan RTBL pada Kawasan Studi.
Di akhir ekspose laporan akhir disusun Berita Acara
Pembahasan Laporan Akhir dan Ekspose RTBL yang
memuat catatan notulensi, usulan, masukan dan
kesepakatan bersama hasil pemaparan yang perlu
ditindaklanjuti oleh konsultan dalam rangka
penyempurnaan Laporan Akhir.
Setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan, tim tenaga ahli
konsultan segera menyampaikan produk Laporan Akhir
yang telah diperbaiki tersebut disertai dengan Berita Acara
Pembahasan Laporan Akhir dan Ekspose RTBL.
13) Proses Legalisasi/Penandatanganan Produk Dokumen
RTBL.
Setelah seluruh dokumen produk penyusunan RTBL telah
selesai, dokumen segera disampaikan ke Pemerintah
Daerah untuk di tindak lanjuti dalam bentuk
penandatanganan atau legalisasi Rancangan Peraturan
oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas dan
kewenangannya. Apabila proses tersebut membutuhkan
waktu lebih dan diperkirakan akan selesai melebihi Tahun
Anggaran 2025, maka akan dilakukan proses Serah Terima
Dokumen RTBL kepada Pemerintah Daerah dengan
melampirkan Berita Acara Serah Terima Dokumen RTBL
yang ditandatangani oleh unsur pihak Pemerintah Daerah
yang berwenang. Berita Acara Serah Terima Dokumen ini
digunakan sebagai bukti telah selesainya serangkaian
proses penyusunan RTBL yang telah menghasilkan
keseluruhan produk RTBL yang telah diterima oleh pihak
Pemerintah Daerah.