| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025995895644000 | Rp 19,040,373,154 | - | |
| 0317076057609000 | Rp 20,291,478,148 | - | |
| 0024427528631000 | Rp 21,261,840,099 | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0720390020609000 | Rp 21,956,274,637 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0828267690615000 | Rp 22,433,013,520 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0764653473655000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0032159204724000 | Rp 21,987,848,116 | Tidak Dievaluasi karena telah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0026072579609000 | - | - | |
| 0666050232528000 | - | - | |
| 0030087290617000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0016103590609000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
| 0864939012643000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0021247218102000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0014296891619000 | - | - | |
| 0033216151644000 | - | - | |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
CV Berkah Jaya | 08*8**6****27**0 | - | - |
| 0014823538606000 | - | - | |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0017967647651000 | - | - | |
| 0021254057086000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0025186438403000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0314670027005000 | - | - | |
PT Lancarjaya Karya Abadi Group | 08*5**2****09**0 | - | - |
| 0019201516008000 | - | - | |
| 0942697095627000 | - | - | |
PT Sarana Manunggal Teknik | 0667737696604000 | - | - |
| 0026383869603000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
CV Tiga Putra | 0700010242601000 | - | - |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
| 0311539027614000 | - | - | |
| 0416369890654000 | - | - | |
PT Nicko Nusa Adiperkasa | 08*1**3****18**0 | - | - |
PT Solana Medika Indonesia | 06*8**4****18**0 | - | - |
| 0316718634656000 | - | - | |
| 0739215721616000 | - | - | |
| 0026233338061000 | - | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - | - |
| 0730019692214000 | - | - | |
| 0021702188609000 | - | - | |
| 0814291167001000 | - | - | |
| 0853291375627000 | - | - | |
| 0031259823609000 | - | - | |
PT Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0702052135606000 | - | - | |
PT Mitramanunggal Karya Mandiri | 09*6**6****42**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0767978547616000 | - | - | |
| 0805074481609000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0603448598118000 | - | - | |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0903358786604000 | - | - | |
| 0018457176403000 | - | - | |
PT Rudy Jaya Beton | 00*9**5****03**0 | - | - |
| 0020677464615000 | - | - | |
| 0022969216602000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0029694601609000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0022078018615000 | - | - | |
CV Panglima Pandya | 07*1**2****23**0 | - | - |
| 0022989453517000 | - | - | |
| 0027927011644000 | - | - |
A. Lingkup Pekerjaan Pembangunan Gedung Tahap III (Pelaksanaan),
meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan;
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan, berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan
bagian-bagian pekerjaan struktur secara lengkap serta
mengadakan pengamanan, pelaksanaan dan pemeliharaan
terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
b. Menjaga kebersihan area kerja dan sekitarnya selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjan selesai
dengan sempurna.
c. Melakukan pemeriksaan / pengecekan terdiri dari :
i. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang
digunakan sebagai referensi ketinggian permukaan
yang telah ada di lapangan.
ii. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
iii. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau
lubang yang terdapat pada bangunan, dan
pengecekan lainnya yang dapat mempengaruhi
pekerjaan penyelesaian Arsitektur dan ME di kemudian
hari.
d. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan
yang terdapat pada gambar kerja, Penyedia Jasa diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknis secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
e. Melakukan koordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas sebelum suatu
pekerjaan dilaksanakan.
f. Setiap perubahan spesifikasi material dari yang ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) harus atas
persetujuan tertulis Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Teknis
2) Pekerjaan RK3;
a. Penyedia Jasa harus menyediakan alat keselapmatan kerja (
APD), mulai dari Helm proyek, Sepatu, Rompi, Rambu kerja,
dan standart K3 yang telah ada dalam ketentuan K3.
b. Adapun hal hal yang harus ada dalam mendukung dalam
pekerjaan ini adalah
c. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
i. Penyedia Jasa/Rekanan harus senantiasa menyediakan
air minum yang cukup bersih di tempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
ii. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan,
dapat mempergunakan atau menyambung pipa air
yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan
pengawas harus diperiksa di laboratorium.
d. Penerangan ( Listrik)
i. Penyedia Jasa/Rekanan harus menyediakan
penerangan yang cukup untuk Direksi Keet, Los Pekerja
dan Lokasi Proyek apabila ada pekerjaan pada malam
hari. Pengadaan sumber tenaga untuk penerangan
ataupun pekerjaan yang membutuhkan listrik menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa/Rekanan
e. Kecelakaan
i. Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang
melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Penyedia Jasa/Rekanan harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tang¬gung jawab Penyedia Jasa/Rekanan dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Direksi Pekerjaan.
f. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu terse¬dia dalam setiap saat
& berada di tempat Direksi Keet.
3) Pekerjaan Struktur;
a. Pekerjaan Tanah
i. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur
dimulai.
ii. Penyedia Jasa/Rekanan bertanggung jawab terhadap
seluruh pekerjaan galian dan pengurugan tanah, sesuai
yang tercantum pada gambar kerja.
iii. Penyedia Jasa/Rekanan harus mengajukan metode
kerja penggalian kepada Direksi Teknis untuk disetujui
sebelum melaksanakan pekerjaan tanah.
iv. Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan
tanah tersebut harus disingkirkan dari daerah
pembangunan oleh Penyedia Jasa/Rekanan sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis.
b. Pekerjaan Pondasi
i. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan–bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
secara lengkap, meliputi :
1. Pekerjaan pondasi BorPile Ø 30cm
2. Pekerjaan pondasi batu kali
c. Pekerjaan Beton
i. Beton
1. Mutu beton untuk struktur utama menggunakan
beton mutu K - 300
2. Adukan beton untuk struktur utama harus
memakai campuran Mesin/Ready Mix.
3. Adukan beton untuk struktur sekunder (Kolom
praktis, balok latai, dsb.) dapat memakai
campuran 1 Pc : 2Kr : 3 Psr / Sitemix
4. Semen yang digunakan adalah semen yang
memenuhi persyaratan SII 0013-77 “Semen
Portland” atau AASHTO M85 (Type I) kecuali ada
petunjuk lain dari Direksi Pekerjaan
5. Agregat halus (Pasir) untuk beton dapat berupa
pasir alam atau pasir buatan. Pasir laut tidak boleh
digunakan dalam campuran beton.
6. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang
tajam dan keras, tidak pecah atau hancur oleh-
oleh pengaruh cuaca
7. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
(Yang dimaksud lumpur dalam hal ini adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
mm) lebih dari 5% (Ditentukan terhadap berat
kering). Apabila kadar lumpur di atas 5%, maka
agregat harus dicuci.
8. Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-
bahan organis terlalu banyak.
9. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang
beraneka ragam besarnya.
10. Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil
sebagai hasil desintegrasi alami dari batu-batuan
atau berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu, umumnya memiliki ukuran butir
lebih besar dari 5 mm
11. Agregat kasar terdiri dari dari butir-butir yang keras
(Pengujian kekerasan agregat kasar sesuai
dengan PBI 1971 atau Peraturan Beton yang
terbaru), kekal (Tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca) dan tidak berpori
12. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur
(Yang dimaksud lumpur dalam hal ini adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
mm) lebih dari 1% (Ditentukan terhadap berat
kering). Apabila kadar lumpur di atas 1%, maka
agregat harus dicuci.
13. Agregat kasar tidak boleh mengandung bahan-
bahan yang dapat merusak beton, seperti zat-zat
yang reaktif alkali
14. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih
daripada seperlima jarak terkecil antara bidang-
bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal
pelat, atau tigaperempat dari jarak bersih
minimum di antara batang-batang atau berkas-
berkas tulangan. Hal ini bertujuan mencegah
terjadinya sarang-sarang kerikil.
ii. Air
1. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak
boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lain yang merusak beton dan/atau baja tulangan.
Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang
dapat diminum
2. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air,
dianjurkan untuk mengirimkan contoh air itu ke
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
iii. Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh
struktur atas bangunan ini adalah sebagai berikut :
1. Mutu baja tulangan sampai dengan diameter 12
mm adalah BJTD24.
2. Mutu baja tulangan diameter 12 mm ke atas
adalah BJTD39.
iv. Bekisting untuk struktur utama bangunan memakai
papan kayu meranti 2/20 dan diberi lapisan
plastik/minyak bekisting bila perlu. Bekisting dari papan
kayu meranti / Multiplek tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu meranti ukuran 5/7, 6/9, 6/12 dan
sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan
kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang
disetujui oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
Bekisting untuk struktur sekunder (Seperti balok latai pintu,
balok latai jendela, kolom praktis dan balok praktis, dsb)
dapat menggunakan multipleks dengan ketebalan
menyesuaikan atau sesuai petunjuk Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas. Penggunaan bekisting dari
material selain kayu seperti metal/baja harus mendapat
persetujuan tertulis Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
v. NB : Untuk Pekerjan Plat Lantai dalam pekerjaan ini
menggunakan plat beton konvensonal
vi. Bahan Pembantu
1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat
pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
ataupun untuk maksud-maksud lain, dapat
dipakai bahan-bahan pembantu (Bonding Agent,
Admixture dsb.). Jenis dan jumlah bahan
pembantu yang dipakai harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan
2. Manfaat dari bahan-bahan pembantu harus
dapat dibuktikan dengan hasil-hasil percobaan
laboratorium.
3. Penggunaan bahan-bahan pembantu tidak
boleh mengurangi mutu beton
4. Selama bahan-bahan pembantu ini dipakai, harus
dilakukan pengawasan yang cermat terhadap
pemakaiannya.
d. Pekerjaan Baja Rangka dan Penutup Atap
i. Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut
atau disesuaikan dengan Standard Peraturan
Perencana Bangunan Baja Indonesia 1983 atau yang
telah diperbarui, dengan mutu baja ST 41.
ii. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu
dari pabrik atau sertifikat pengujian dari laboratorium
yang disetujui Konsultan Pengawas Perencana.
iii. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang
dikenal baik, yang produknya memenuhi standarisasi
industri yang berlaku.
iv. Bahan struktur baja tidak boleh cacat atau begkok-
bengkok, jadi harus betul-betul lurus. Profil yang tepat,
bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail
Konstruksinya ditunjukkan dalam gambar-gambar untuk
itu.
v. Penyambungan dengan pengelasan harus
dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian tinggi.
Pengelasan harus menggunakan las listrik untuk bagian-
bagian yang struktural. Permukaan yang dilas harus
sama dan rata dan kelihatan teratur. Las-lasan yang
menunjukkan cacat harus dipotong dan dilas kembali
atas biaya Penyedia Jasa.
vi. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus
dilakukan dengan seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran
baut-baut beserta ring-ringnya harus disesuaikan.
Apabila tidak disebutkan lain digambar, maka semua
baut yang digunakan dalam struktur baja adalah baut
mutu tinggi jenis A 325 atau Grade 8.80. Penyambungan
dengan baut harus diselenggarakan sedemikian rupa
sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak
menimbulkan cacat. Mutu bahan baut yang
dipergunakan harus memenuhi syarat mutu bahan
standard pabrik dan rencana.
vii. Pembakaran di bengkel atau dilapangan untuk
pemotongan atau penyambungan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas . Dalam hal
persetujuan diberikan, maka bagian yang dibakar
tersebut harus diselesaikan dengan baik sehinga sama
dengan hasil pemotongan.
viii. Permukaan besi baja yang akan dicat harus dibersihkan
dari korosi dengan semprotan pasir (sand blasting) atau
semprotan butir baja atau cara lain yang sama
efektifnya sehingga permukaan memperoleh warna
metalik. Bekas las-lasan harus dikikir dan dihaluskan
tanpa mengurangi kekuatan lasnya.
ix. Segera setelah dibersihkan seperti cara diatas,
permukaan baja dicat dengan lapisan pelindung.
Apabila ditentukan pekerjaan galvanisasi untuk pelat
baja atau pipa-pipa maka yang dimaksud proses
galvanisasi celup panas. Kawat las yang digunakan
adalah ARCH – Welding dengan menggunakan Mild
Steeel Electrode jenis Eutetic Rod Unimatic 6000(AC-DC)
dengan tesile strength 68,000 psi = 4760 pascal atau
kawat las lain yang setera. Pengelasan kontruksi dan
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
e. Pekerjaan Sparing
i. Bahan – bahan material sparing, letak letak dan posisi
sparing harus sesuai dengan gambar kerja dan tidak
boleh mengurangi kekuatan struktur.
ii. Tempat – tempat dari sparing dilaksanakan bila tidak
ada dalam gambar, maka kontraktor harus
mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
iii. Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain – lain)
berpotongan dengan baja tulangan, maka baja
tulangan tersebut tidak boleh ditekuk atau dipindahkan
tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
iv. Semua sparing – sparing (pipa conduit) harus dipasang
sebelum pengecoran dan harus diperkuat sehingga
tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
v. Sparing – sparing harus dilindungi sehingga tidak akan
terisi beton waktu pengecoran.
f. Lain – lain
i. Jika terjadi ketidak cocokan/ ketidak jelasan gambar
denah maka yang dipakai adalah gambar detail, dan
atau dirapatkan dengan direksi ,team teknis serta
pengawas lapangan.
4) Pekerjaan Arsitektur;
a. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
i. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Jasa/Rekanan diwajibkan memeriksa dengan seksama
gambar kerja & melihat keadaan di lokasi pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
ii. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
standard spesifikasi dari bahan / material yang
digunakan.
iii. Penyedia Jasa/Rekanan harus memperhatikan detail,
bentuk profil sambungan dan atau hubungan dengan
material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan Plesteran
i. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan–bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
secara lengkap, meliputi :
1. Pekerjaan plesteran dinding bata seperti
tercantum dalam Gambar Kerja
2. Pekerjaan acian dinding
3. Pekerjaan benangan (sponengan)
ii. Persyaratan Pelaksanaan :
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah
campuran dalam volume dengan cara
pembuatannya menggunakan mixer.
iii. Beraben dan Plesteran
1. Beraben adalah plesteran kasar dengan
campuran kedap air, yaitu 1 PC : 3Psr, dipakai
untuk menutup permukaan dinding pasangan
yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan/atau lantai.
2. Plesteran biasa adalah campuran Mortar khusus
untuk plester dan Acian adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan
bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap air.
3. Plesteran kedap air dalam dalam pekerjaan ini
harus di lapis dengan water proof dengan
mengikuti petunjuk pelaksanaan di lapangan, ,
Adukan plesteran ini untuk menutup semua
permukaan dinding yang disyaratkan harus kedap
air seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Khusus untuk KM/WC plesteran kedap air
dilaksanakan mulai atas sloof/balok hingga 200
cm di atas lantai
4. Plesteran halus/aci halus adalah campuran
semen (PC) dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang
homogen. Plesteran halus ini merupakan
pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
5. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah adukan plesteran sebagai lapisan dasar
berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
iv. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada
waktu pelaksanaan pemasangan. Penyedia
Jasa/Rekanan harus mengusahakan agar tenggang
waktu antara waktu pencampuran adukan plesteran
dengan pemasangan tidak melebihi 20 menit, terutama
untuk plesteran kedap air.
v. Penyedia Jasa/Rekanan harus menyediakan
pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan pekerjaan
plesteran ini khususnya untuk plesteran aci halus.
vi. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan
plesteran harus diratakan, tidak bergelombang, penuh
dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda – benda lain yang
membuat cacat.
vii. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester
harus dibasahi terlebih dahulu dan siar – siarnya dikerok
sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan
beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa –
sisa bekisting, kemudian di kretek/scratched. Semua
lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie
harus tertutup adukan plesteran.
viii. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan
setelah selesai pemasangan instalasi pipa yang ada di
seluruh bagian dinding bangunan.
ix. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) di atas permukaan
plesterannya.
x. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan
bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya
harus diberi alur – alur garis horisontal untuk memberikan
ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang
akan digunakan tersebut.
xi. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi
pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 3 mm, untuk setiap area 2 m1.
xii. k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan
permukaan dinding / kolom seperti yang dinyatakan
dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran
minimal 1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding
pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya
lekat plesteran.
c. Pekerjaan Penutup Lantai / Dinding
i. Sebelum dipasang, permukaan keramik/granit tile/granit
harus direndam dengan air hingga jenuh.
ii. Pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang
akan dipasang sub lantai, harus dipadatkan dengan
mesin vibrator untuk memperoleh permukaan yang rata
& padat, sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum.
iii. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus
merupakan permukaan yang keras, bersih bebas alkali
asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug
minimum 10 cm atau sesuai dengan gambar, disiram
dengan air hingga memperoleh kepadatan yang pasti.
iv. Pasir urug dilaksanakan di atas sub lantai/lantai kerja
maksimal setebal 5 cm atau sesuai gambar dengan
campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl.
v. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai tingkat) pelat
beton diberi lapisan screed (1 Pc : 3 Ps) setebal minimum
2 cm atau sesuai dengan gambar, kemiringan lantai
harus diperhatikan terutama di daerah basah dan teras.
vi. Lantai kerja di atas lantai dasar permukaannya harus
dibuat benar – benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai di daerah basah & teras.
vii. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
dibuat benar – benar bersih dari debu cat dan kotoran
lainnya.
viii. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan
baik tidak retak, cacat, ternoda & warna sesuai dengan
yang disyaratkan/dipilih
ix. Seluruh permukaan keramik bagian belakang harus terisi
padat dengan adukan perekat tidak boleh ada rongga.
x. Pola pasangan keramik harus sesuai petunjuk Pengguna
Jasa / Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Pada prinsipnya
pemasangan dimulai dari as kolom/as dinding & atau
sesuai petunjuk Pengguna Jasa / Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
xi. Apabila dalam pengukuran terjadi sisa keramik kurang
dari 7cm maka mulai keramik utuh yang terakhir (1
baris/lebih) harus dibagi dalam bagian sama untuk
mendapatkan lebar minimum 8cm & atau sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
xii. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong
khusus yang sesuai dengan petunjuk pabrik.
xiii. Pemasangan keramik harus benar – benar rata waterpas
sesuai dengan peil atau ketebalan akhir yang
disyaratkan dalam gambar kerja. Toleransi kecekungan
adalah 2,5 mm untuk 2 m1
xiv. Garis-garis tepi keramik yang terbentuk maupun siar-siar
harus lurus, lebar siar harus sama, maksimal selebar 2 mm
dengan kedalaman 2 mm.
xv. Bahan pengisi siar (nat) adalah bahan grouting (AM 50
atau setara) dengan warna yang sama dengan warna
keramik. Persyaratan pelaksanaan harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang mengeluarkan agar didapat hasil
yang baik. Sebelum & sesudah pelaksanaan adukan
pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya,
pembersihan harus segera dilakukan sebelum
keras/kering dengan lap basah.
xvi. Adukan perekat untuk pemasangan dengan campuran
1 Pc : 3 Psr, dilakukan pada bagian lantai&dinding yang
harus kedap air seperti yang disyaratkan dalam Gambar
kerja. Untuk lantai lainnya digunakan adukan perekat
campuran 1 Pc : 5 Psr. Adukan perekat tersebut
dicampur dengan pasta semen additive (AM 40 atau
setara), penggunaannya sesuai dengan spesifikasi
pabrik pembuatnya.
xvii. Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan
dari bercak noda adukan perekat dan adukan pengisi
siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih,
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
xviii. Selama 2x24 jam setelah pemasangan, keramik harus
dihindarkan dari injakan atau pemberian beban.
xix. s. Bila terjadi kerusakan/cacat, Penyedia
Jasa/Rekanan diwajibkan untuk memperbaiki kembali
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
hal ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa/Rekanan
dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Pekerjaan Kaca
i. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk Gambar Kerja, persyaratan – persyaratan
dan/atau sesuai petunjuk Produsen dan Pengguna Jasa
/ Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian tinggi.
e. Pekerjaan Pintu, Jendela, Partisi dan Perlengkapannya
i. Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan
pemasangan pada bagian – bagian yang
menggunakan konstruksi alumunium sebagai rangka.
ii. Penyedia Jasa/Rekanan alumunium bertanggung
jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan –
pekerjaan tersebut diatas dengan baik dan apapun
yang akan terjadi dikemudian hari pada bagian –
bagian tersebut seperti :
iii. Terjadinya lendutan pada alumunium yang
menyebabkan kaca pecah.
iv. Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian
dalam pekerjaan.
v. Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan
sistem konstruksi yang dipakai sehingga menyebabkan
kerugian dari pihak pemilik.
vi. Pekerjaan ini harus ditangani oleh tenaga – tenaga yang
ahli dalam bidang tersebut diatas.
vii. Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia
Jasa/Rekanan diwajibkan meneliti gambar kerja dan
kondisi lapangan. Tipe pintu yang terpasang harus sesuai
dengan daftar tipe yang tertera dalam gambar kerja
dengan memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil
material, detail, arah bukaan, perlengkapan pintu dll.
viii. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa/Rekanan
diwajibkan membuat shop drawing dan membuat
contoh jadi detail hubungan bagian tertentu untuk
disetujui Pengguna Jasa / Tim Teknis / Konsultan
Pengawas. Didalam shop drawing harus jelas tercantum
semua informasi yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan
ix. Semua rangka kusen untuk pintu dikerjakan secara
pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertangung jawabkan.
Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi
terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan. Untuk keseragaman warna
disyaratkan sebelum proses pabrikasi, warna profil harus
diseleksi secermat mungkin.
f. Pekerjaan Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, Penyedia Jasa/Rekanan wajib
membuat contoh pekerjaan pengecatan pada bidang
dengan ukuran 100x100 cm, yang merupakan contoh
hasil akhir pengecatan. Biaya percobaan ditanggung
Penyedia Jasa/Rekanan dan hasil contoh tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
i. Pengecatan dilaksanakan dengan cara terbaik yang
umum dilakukan kecuali bila disyaratkan lain. Urutan
pengecatan penggunaan lapisan dasar dan ketebalan
minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
ii. Pengecatan harus rata, tidak bercucuran atau ada
bekas–bekas yang menunjukan tanda–tanda sapuan,
semprotan dan roller.
iii. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung
bahan dasar beracun atau membahayakan
keselamatan manusia maka Penyedia Jasa/Rekanan
harus menyediakan peralatan perlindungan misalnya
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus
dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
iv. Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan
dilaksanakan dalam keadaan cuaca lembab, hujan,
angin yang disertai debu.
v. Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan
dengan cat yang bahan dasarnya beracun atau
membahayakan manusia maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara
dapat berlangsung lancar.
vi. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara,
vacum cleaner, semprotan dan sebagainya, harus
tersedia dari kualitas mutu terbaik dan jumlahnya cukup
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
vii. Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harus
disapukan dengan kuas, penyemprotan hanya boleh
dilakukan bila disetujui oleh Konsultan Pengawas.
viii. Pemakaian amplas, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering, terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
ix. Hasil akhir pengecatan harus diawasi oleh tenaga ahli /
supervisi.
x. Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat
yang utuh rata tidak ada bintik–bintik atau gelembung
udara dan hasilnya harus dijaga terhadap kotoran yang
mungkin melekat. Bila hasil pekerjaan harus diulangi dan
diganti, Penyedia Jasa/Rekanan harus melakukan
pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finis
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana
ditunjukan oleh Konsultan Pengawas biaya untuk hal ini
ditanggung oleh Penyedia Jasa/Rekanan dan tidak
dapat dilakukan sebagai pekerjaan tambah.
xi. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus di
bersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas – bekas cat yang terkelupas bagi permukaan
yang pernah dicat, dan dalam kondisi kering.
g. Pekerjaan Sanitair
i. Closet Duduk / Jongkok beserta kelengkapannya yang
dipasang adalah telah diseleksi dengan baik tidak ada
bagian yang cuil, retak atau cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
ii. Closet Duduk / Jongkok dipasang dengan
menggunakan angker baut dan sekrup ke lantai
sedemikian rupa sehingga letak ketinggian sesuai
dengan gambar, baik waterpassnya, tidak bergoyang
bila diduduki. Tidak terjadi kebocoran air dan semua
kotoran dan sisa lem dibersihkan.
h. Pekerjaan Langit-langit
i. Pada pekerjaan plafon Calcium Silica Board perlu
diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan
pekerjaan langit – langit ini.
ii. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafon Calcium
Silica Board pekerjaan lain yang terletak di atas langit –
langit harus sudah terpasang antara lain pekerjaan
Mekanikal & Elektrikal, dan lain – lain.
iii. Bila ada pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum
dalam gambar rencana plafond harus diteliti dahulu
pada gambar – gambar instalasi yang lain untuk detail
pemasangan harus konsultasi dengan perencana.
iv. Rangka penggantung langit – langit sesuai pola dalam
gambar rencana dan diperhatikan benar peilnya.
v. Calcium Silica Board harus dipilih yang padat dan tidak
retak.
vi. Lubang – lubang atau tonjokan bekas sekrup, paku
pada permukaan Calcium Silica Board harus ditiadakan.
vii. Rangka – rangka datar harus waterpas dan yang miring
harus sesuai dengan gambar detail arsitektur
viii. Bahan–bahan penggantung disesuaikan dengan
kebutuhannya pemasangan rangka harus mengikuti
gambar dan standard pabrik pembuatnya
5) Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
a. Pekerjaan Plumbing
Pemasangan pipa distribusi dari PDAM ( Tandon Eksisting
) ke alat-alat penerimaan (kran–kran) dalam bangunan
lengkap dengan sambungan-sambungan dan
perlengkapan yang diperlukan sesuai dengan dengan
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
i. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi
pengadaan, pemasangan dan pengujian secara
sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem
supply air bersih yang berfungsi dengan baik.
ii. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem
pemipaan air bersih beserta perlengkapannya harus
sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan..
iii. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih
harus seijin / disaksikan oleh Direksi / Pengawas.
iv. Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :
1. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih
adalah pipa Polypropelene Random Copolymer (
PPR), Type: 3 DIN 16928, ONORM B.5174, Temp: 95
- 100° L-PN.10, disamping itu semua fitting, elbow
harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa
air bersih.
2. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus
benar-benar vertikal. Jalur pipa sesuai dengan
gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan
nya harus menyesuaikan kondisi lapangan dan
kontraktor harus membuat shop drawing dengan
persetujuan Direksi Lapangan.
3. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan
fitting pembantu (elbow), begitu pula dengan
percabangan harus dengan tee atau cross-tee
sesuai kebutuhan, pembengkokan pipa tidak
diperkenankan.
4. Pemasangan instalasi pipa tidak diijinkan
menembus kolom, balok atau struktur utama
tanpa ada persetujuan dari Direksi / Pengawas.
5. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor
diwajibkan menyediakan Flashing yang terbuat
dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan
yang memadai.
v. Selama pemasangan instalasi pipa berjalan kontraktor
harus menutup ujung pipa yang terbuka guna
mencegah masuknya kotoran.
b. Pekerjaan Distribusi Listrik, Tray Kabel, Penerangan, & Kotak
kontak
Pekerjaan instalasi listrik adalah pemasangan dan
pengadaan termasuk testing dan comissioning
peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-
bahan pembantu dan lain-lainnya seperti yang
diterangkan dalam Bab terdahulu, sehingga diperoleh
instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan
seksama siap untuk digunakan, baik instalasi tenaga
maupun instalasi penerangan pengadaan dan
pemasangan yang terdiri dari :
i. Panel
ii. Panel Utama Gedung ( MDP )
iii. Panel Pembagi ( PP-Panel Pembagi )
iv. Kabel
v. Pemasangan kabel daya dari Panel Utama Tegangan
Rendah ( PTUR ) Gedung ke Panel Utama Gedung (MDP)
termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi.
vi. Kabel daya dari Panel Utama Gedung (MDP) ke seluruh
Sub Panel Distribusi (SDP) termasuk seluruh peralatan -
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
vii. Kabel daya dari Sub. Distribusi Panel (SDP) ke seluruh
Panel Pembagi termasuk seluruh peralatan - peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
viii. Kabel pembagi dari Panel Pembagi Lantai ke masing -
masing jaringan instalasi termasuk seluruh peralatan -
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
ix. Pemasangan kabel instalasi penerangan dan tenaga.
x. Instalasi kabel & konduit dari sub panel ke titik-titik beban
yang dilayaninya atau dari panel penerangan titik
lampu atau dan outlet – outlet penerangan (saklar) dan
tenaga (stop kontak) seperti yang tercantum pada
gambar perencanaan.
xi. Pemasangan titik lampu atau armature lampu ( Lighting
Fixtures ) termasuk yang dilengkapi emergency baterai
dan outlet – outlet penerangan (saklar) serta tenaga
(stop kontak) seperti yang tercantum pada gambar
perencanaan. Untuk memastikan kemampuan distribusi
cahaya, semua supplier produk harus menyertakan
perhitungan pencahayaan dengan sampling area
untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran
distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output
Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus
menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk
semua tipe armature.
xii. Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding
instalasi listrik yang termasuk di dalam pekerjaan sistem
pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian
dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan
dengan elektroda pembumian termasuk seluruh
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
xiii. Pemasangan instalasi lain / peralatan bantu /
pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan
tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
c. Pekerjaan AC dan Ventilasi Mekanik
Yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini:
i. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan,
pengadaan dan pemasangan Instalasi Tata Udara (Air
Conditioning) dan Ventilasi Mekanis (Mechanical
Ventilation) secara lengkap termasuk semua
perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta
diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
ii. Pengadaan dan pemasangan unit-unit AC split, dengan
kapasitas, jumlah dan tipe indoor unit sesuai dengan
schedule peralatan lengkap dengan control panel dan
peralatan standar pabrik
iii. Pengadaan dan pemasangan Pemipaan Refrigerant
dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor Unit
menggunakan pipa jenis ASTM B280 untuk Refrigerant
(ramah lingkungan), lengkap dengan isolasi, lengkap
peralatan pemipaan dan penggantung pipa
iv. Pengadaan dan pemasangan pemipaan Kondensat
dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang
disediakan oleh Plumbing.
v. Pengadaan dan pemasangan Exhaust Fan beserta
peralatan bantunya secara lengkap.
vi. Instalasi Daya,
vii. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan
untuk menghubungkan panel daya dengan outlet daya
dan peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, motor-motor
listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan gambar
Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis.
viii. Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design
dan kemampuan koneksi dalam satu system.
ix. Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan
system bisa beroperasi pada minimum koneksi beban
pendinginan 2.2 Kw dan mempunyai kemampuan untuk
merubah putaran motor compressor sesuai dengan
beban pendinginan.
x. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal
perawatan rutin maupun berkala sampai dengan
overhaul, operation log-sheet, spare-part number list
untuk setiap peralatan / unit mesin yang dipasang dan
segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh
peralatan dalam sistem ini.
xi. Pekerjaan training khusus pada AC Academy dari pihak
pabrikan ( Principal ) serta pelatihan on site project utuk
pengoperasian system dan cara/proses pemeliharaan
beserta trouble shooting dan perbaikan.
xii. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan
yang terjadi selama masa pemeliharaan.
xiii. Sistem Ventilasi Mekanis secara lengkap termasuk alat
Bantu yang menunjang pekerjaan tersebut sesuai
dengan gambar perencanaan.
xiv. Pemasangan instalasi lain yang belum tercantum
didalam spesifikasi ini tetapi ada di gambar
perencanaan yang bersifat menunjang sehingga sistem
berfungsi dengan baik sesuai dengan yang
direncanakan.
xv. Pengaturan dan pengujian sehingga sistem instalasi tata
udara dapat berfungsi dengan baik dan sempurna
sesuai dengan yang direncanakan.
d. Pekerjaan Sound System
i. Garis besar lingkup pekerjaan instalasi sistem tata suara
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
ii. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian peralatan
sentral sistem tata suara meliputi unit penguat sinyal
suara (booster amplifier) lengkap dengan unit kontrol
dan monitor serta pemasangan sistem dalam rak untuk
peralatan sentral tata suara.
iii. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian MDF dan
kotak hubung bagi (TB) di setiap lantai.
iv. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian kabel-kabel
distribusi sistem tata suara antara peralatan sentral dan
sistem rak dengan kotak hubung bagi di setiap lantai.
v. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian alat
pengeras suara (loud speaker) sesuai dengan gambar
rencana.
vi. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian kabel-kabel
pemakaian antara kotak hubung bagi dengan alat-alat
pengeras suara dan volume control di tempat yang
ditunjuk.
vii. Melaksanakan matching dan balancing atas semua
speaker dan sistem secara keseluruhan, sedemikian rupa
hingga menghasilkan kualitas suara yang prima dan
tingkat tekanan bunyi yang merata di seluruh bagian
lantai bangunan.
e. Pekerjaan Telepon
Pekerjaan instalasi telepon adalah pemasangan dan
pengadaan termasuk testing dan comissioning
peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-
bahan pembantu dan lain-lainnya seperti yang
diterangkan dalam pasal terdahulu, sehingga diperoleh
instalasi telepon yang lengkap dan baik serta diuji
dengan seksama siap untuk digunakan, yang terdiri dari
:
i. Pemasangan trunk line (co line).
ii. Pemasangan Peralatan Utama (PABX atau Key
Telephone), termasuk komponen utama dan material
bantu, sistem yang dipasang harus mencakup :
1. Sistem PABX (baik hardware maupun software)
dengan semua frtur seperti yang tercantum pada
spesifikasi tanpa dikenakan biaya tambahan
apapun pada kapasitas terpasang yang diminta.
2. Operator console lengkap dengan handset din
pilihan headset tanibahan yang ada.
3. Features telephone set
4. Biaya pemasangan PABX dan semua peralatan
tambahan harus mencakup pula biaya
penyambungan dari PABX ke MDF.
5. Sistem proteksi terhadap petir dan tegangan surja.
6. Backup battery.
iii. Pengadaan dan pemasangan Kerangka Distribusi
Utama/saluran (MDF) 500 pairs, Kerangka Distribusi
Lanjutan (IDF) dan kotak terminal..
iv. Pemasangan instalasi kabel telepon dari Terminal Box
(TB) ke outlet-outlet telepon seperti yang tercantum
pada gambar perencanaan.
v. Instalasi kabel dari MDF kesetiap Terminal Box (TB) yang
ada disetiap lantai.
vi. Pemasangan outlet – outlet telepon seperti yang
tercantum pada gambar perencanaan.
vii. Perawatan dan peralatan dari panel kepemakaian .
viii. Pemasangan dan pengadaan soket & outlet serta
kelengkapannya.
ix. Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding
instalasi telepon.
x. Melakukan pengurusan izin-izin / sertifikat dengan pihak
PT. Telkom setempat sehubungan dengan pekerjaan ini.
xi. Pemasangan instalasi lain yang belum tercantum
didalam spesifikasi ini tetapi ada di gambar
perencanaan.
f. Pekerjaan Jaringan Komputer ( Data & Wifi )
i. Kontraktor wajib memberikan alternatif sistem yang
simple dalam hal maitenance dan mempunyai :
1. Performance minimal 100 Mbps untuk jalur data
horizontal.
2. Performance mencapai 1000 Mbps untuk jalur
data riser backbone.
ii. Sebagaimana yang tertera pada Gambar Rencana,
Kontraktor pekerjaan Jaringan Komputer harus
melakukan pengadaan, pemasangan dan pengujian
sistem secara keseluruhan. Garis besar lingkup pekerjaan
Jaringan Komputer yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
iii. Pengadaan, pemasangan dan pengujian perangkat
Jaringan Komputer (network devices) yang meliputi:
Gigabit Ethernet Switch, Fast Ethernet Switch, Media
transmisi, konektor dan aksesoris tambahan lainnya.
iv. Pengadaan, pemasangan dan pengujian jaringan
kabel distribusi antar perangkat jaringan atau perangkat
jaringan ke konektor komputer di ruang-ruang yang
ditentukan dengan menggunakan Alat uji untuk UTP
Cable Channel Link Category 6 (Microtest Omniscanner
dengan firmware minimal versi 6.10).
v. Pengesetan atau pemrograman perangkat Jaringan
Komputer inti (Gigabit Ethernet Switch, Fast Ethernet
Switch) sesuai dengan feature-feature yang ditentukan.
vi. Pemberian paket training kepada sekelompok Engineer
/ Teknisi pemilik dengan materi: pengesetan,
pemrograman serta trouble shooting sederhana dari
Jaringan Komputer yang dipasang.
g. Pekerjaan CCTV
Lingkup pekerjaan perlengkapan System CCTV ini
meliputi pekerjaan pengadaan peralatan berikut
pemasangan dan instalasi kabel..
Penjelasan Sistem
i. System CCTV yang dimaksudkan adalah untuk
membentuk sekaligus meningkatkan system keamanan
seluruh gedung selama 24 jam secara terus menerus.
ii. System CCTV yang terpasang harus sudah sesuai
dengan system CCTV yang terbaru yaitu apabila
diinginkan dapat diatur dengan system komputerisasi ( IT
) sehingga dapat diinterkoneksi dengan system LAN (
Local Area Network ) yang ada, sehingga apabila
diinginkan beberapa computer dapat akses ke system
CCTV tersebut.
iii. System CCTV yang terpasang apabila diinginkan harus
dapat dioperasionalkan secara remote sehingga
apabila diinginkan management dapat
mengoperasikan system CCTV tersebut dari luar gedung
yang posisinya dari mana saja baik dari dalam kota
maupun luar kota dapat akses ke System CCTV yang
terpasang melalui jaringan telekomunikasi.
iv. Seluruh peralatan yang membangun system CCTV ini
harus memenuhi standard industri Indonesia, dari satu
merk atau lebih dan disaat serah terima harus
dilampirkan surat garansi 1 ( satu ) tahun dari Authorized
Dealer ( agen tunggal ) di Indonesia ( bermaterai ).
v. Standard manufaktur memenuhi I.S. /ISO 9001/EN 29001,
QUALITY SYSTEM.
vi. Garansi pabrikan 3 tahun tahun untuk replacement dan
repair defective equipment, terkecuali battery yang
bergaransi 1 tahun.
Instalasi
vii. Sistem cabling tiap – tiap kamera CCTV menggunakan
system topologi star, artinya seluruh kabel coaxial
kamera CCTV dari tiap – tiap titik ditarik menuju masing –
masing sentral CCTV. Demikian juga untuk penarikan
kabel power tiap – tiap kamera CCTV menuju ke UPS
yang berada di Sentral. Masing – masing kabel power
dan kabel coaxial yang ditarik dimasukkan dalam pipa
conduit PVC High Impact, yang harus diperhatikan disini
adalah antara kabel power dan kabel coaxial tidak
diperbolehkan ditarik dalam satu pipa conduit dan
bersilangan dengan kabel power listrik lainnya. Hal ini
untuk menghindari induksi power listrik terhadap signal
video.
h. Pekerjaan Penyalur Petir
i. Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan dari system
penangkal petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta
pengurusan izin dari badan yang berwenang jawatan
keselamatan kerja.
i. Testing & Comissioning Total
Petunjuk Umum
i. Prosedur Pengujian
1. Kontraktor harus mengajukan rencana dan
prosedur pengujian kepad Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
2. Metode pengetesan dan pengujian harus
mengikuti standar teknis yang berlaku
3. Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan,
Kontraktor wajib mengajukan terlebih dahulu
Program ( Jadwal ) Testing & Comissioning.
4. Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara
pengujian yang akan dilakukan 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong
menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut
kepada Pengawas untuk disetujui.
ii. Pencatatan
1. Kontraktor harus melakukan pencatatan yang
baik terhadap pengetesan dan pengujian.
Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan
dan pengujian kepada Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan
pengukuran yang dianggap perlu dan / atau
yang dimintai oleh pihak Pemilik / Pengawas untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta.
iii. Saksi dan Tenaga Ahli
1. Semua pengetesan dan pengujian yang
dilakukan oleh kontraktor harus disaksikan oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
2. Jika diperlukan Testing & Comissioning harus
dilakukan oleh Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh
Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga
ahli yang pernah mendapat pendidikan dan
sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
iv. Peralatan, material dan Alat pengujian
1. Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur
yang diperlukan untuk pengetesan dan
pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah
dikalibrasi oleh institusi yang berwenang.
2. Peralatan, material dan cara bekerjanya
peralatan yang mengalami kerusakan / cacat /
salah harus diganti / diperbaiki dan testing
comissioning diulangi untuk operasi sesungguhnya
secara tepat dari seluruh sistem.
3. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain
yang diperlukan untuk mengadakan Testing dan
Commissioning tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Semua bahan yang kurang baik atau
pemasangan yang kurang sempurna yang
diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian
harus segera diganti dengan yang baru /
disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan
baik dan sesuai Standard Uji yang ada.
v. Biaya
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap
semua biaya dan fasilitas yang diperlukan untuk
pengetesan dan pengujian.
vi. Pengujian Ulang
1. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian,
kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian
yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang
ada, kemudian melakukan pengujian berhasil
dengan baik.
vii. Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian /
sertifikat test untuk peralatan sistem kepada Pengawas.
viii. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh
pengujian berhasil dengan baik dan dapat diterima oleh
Direksi / Pengawas Lapangan.
ix. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat berfungsi baik dan telah sesuai
dengan persyaratan teknis yang dimana, maka
Kontraktor diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya
dengan standrad uji masing-masing yang telah
ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
x. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi
/ Pengawas Lapangan yang ditunjuk Jadwal
Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu
sebelumnya atau atas persetujuan bersama.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 May 2016 | Pembangunan Tpa Dengung Kabupaten Lebak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 21,530,500,000 |
| 10 March 2022 | Peningkatan Kapasitas Kolam Tampungan Ketapang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 18,024,468,000 |
| 2 April 2024 | Pelebaran Jalan Saronggi - Lenteng (No. 274) (Dak - Penugasan) | Kab. Sumenep | Rp 17,364,186,000 |
| 13 February 2018 | Pembangunan Tpa Natar Kab. Lampung Selatan (F-03) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,000,000,000 |
| 30 January 2021 | Pelebaran Jalan Link. 229 Bts. Kota. Sampang - Omben | Provinsi Jawa Timur | Rp 11,000,040,000 |
| 1 February 2021 | Optimalisasi Spam Ikk Ketapang Robbatal Kab. Sampang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,100,000,000 |
| 19 May 2021 | Pembangunan Puskesmas Sreseh | Kab. Sampang | Rp 8,000,000,000 |
| 20 April 2013 | Rehabilitasi Terminal Penumpang Kota Malang | Ditjen Phb Darat | Rp 7,720,580,167 |
| 15 February 2018 | Pembangunan Gedung Paviliun Tahap II | Kab. Sampang | Rp 7,300,000,000 |
| 6 February 2016 | Pembangunan Iplt Kab. Madiun | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,000,000,000 |