| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Defani Energi Indonesia | 07*8**3****09**0 | Rp 18,120,767,582 | - |
| 0317076057609000 | Rp 18,614,865,803 | - | |
CV Global Solusindo | 02*0**5****03**0 | Rp 20,148,442,019 | Tidak ada penawaran |
| 0015678816614000 | Rp 21,191,244,570 | 1. Isian Formulir kualifikasi Anggota KSO tidak terdapat legalitas Direktur, 2. Anggota KSO tidak memiliki pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0018123828518000 | Rp 18,903,315,610 | Peralatan Excavator yang ditawarkan sama dengan Tigamas Mitra Selaras 'Srt Perjanjian Sewa CV. Barokah PC200-8M1/ C24336 tahun 2021 (bertentangan Dok. PemilihanIKP. Dokumen Penawaran 17.2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan.), maka peralatan selain AMP dan/atau Batching Plant tidak dapat disewakan lebih dari 1 (satu) peserta pada saat bersamaan | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | Rp 20,298,063,596 | SBU Tidak sesuai subklasifikasi BG001 CV. Mewah Gemilang merupakan Kualifikasi Kecil (persyaratan kualifikasi menengah ) |
| 0313108771432000 | Rp 17,680,000,000 | 1. Dokumen rekening yang disampaikan tidak sesuai persyaratan (peserta tender harus menyampaikan saldo kas yang tersaji dalam rekening bank atas nama calon Penyedia berupa rekening koran atau laporan / dokumen sah lainnya yang dikeluarkan oleh bank tertanggal paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pemasukan penawaran): bukan merupakan dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh bank penerbit rekening, tidak terdapat bank penerbitnya hanya tertulis area bekasi (banyak bank mandiri di area bekasi), 2. Peralatan Excavator yang ditawarkan sama dengan PT. Maja pahit Astabaja, 'Srt Perjanjian Sewa CV. Barokah PC200-8M1/ C24336 tahun 2021 (bertentangan Dok. PemilihanIKP. Dokumen Penawaran 17.2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan.), maka peralatan selain AMP dan/atau Batching Plant tidak dapat disewakan lebih dari 1 (satu) peserta pada saat bersamaan. | |
| 0410618433101000 | - | - | |
| 0828267690615000 | Rp 17,257,848,000 | 1. Nama Pada Surat Perjanjian untuk peralatan Pick Up tidak sesuai (tertulis Dump Truk bukan Pick Up ), 2. Kap. Excavator Tidak Memenuhi Kap. Bucket hanya 0.28 m3 (persyaratan 0, 4m3) | |
| 0818446908427000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0025336009628000 | - | - | |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
| 0210159166652000 | - | - | |
PT Wiswani Kharya Mandiri | 03*5**0****42**0 | - | - |
| 0027927011644000 | - | - | |
CV Artha Multi Kreasi Bersama | 02*1**6****19**0 | - | - |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - | - |
| 0841746407646000 | - | - | |
| 0015189590653000 | - | - | |
CV Chief Cipta Construction | 04*2**9****45**0 | - | - |
| 0011403490541000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0811176346541000 | - | - | |
CV Sugih Arto | 0750242497517000 | - | - |
| 0011409661631000 | - | - | |
| 0025995895644000 | - | - | |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0964529127523000 | - | - | |
| 0023529878904000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0211468590655000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0024806457628000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0730054012727000 | - | - | |
| 0031056872643000 | - | - | |
PT Mezurra Indah Konstruksi | 02*1**0****54**0 | - | - |
CV Anam Jaya | 00*3**1****09**0 | - | - |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0817933450504000 | - | - | |
| 0014646970542000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0030312441027000 | - | - | |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0016813214609000 | - | - | |
| 0015917974701000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0012037214624000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0714520889609000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0914899059214000 | - | - | |
| 0012014189441000 | - | - | |
| 0026657007622000 | - | - | |
| 0713049757027000 | - | - | |
| 0864939012643000 | - | - | |
| 0017967647651000 | - | - | |
| 0025489410644000 | - | - | |
| 0702052135606000 | - | - | |
| 0311539027614000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0316370147608000 | - | - | |
PT Nicko Nusa Adiperkasa | 08*1**3****18**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | |
| 0012086351655000 | - | - | |
| 0012243473511000 | - | - | |
| 0838656148624000 | - | - | |
| 0709974372617000 | - | - | |
| 0028131019952000 | - | - | |
CV Prekas Jaya | 00*6**3****08**0 | - | - |
Prima Karya Pratama | 06*0**5****27**0 | - | - |
PT Irama Jaya Bersama | 06*3**8****42**0 | - | - |
| 0739155141618000 | - | - | |
| 0721567436622000 | - | - | |
| 0020687265622000 | - | - | |
| 0012033197622000 | - | - | |
| 0022989453517000 | - | - | |
| 0903358786604000 | - | - | |
| 0014980130644000 | - | - | |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
| 0032206740622000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan :
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
berupa Konstruksi Tahap II Pembangunan UPT RSBL Kediri
Tahun 2025
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS SOSIAL UPT REHABILITASI SOSIAL BINA LARAS KEDIRI
TAHUN ANGGARAN 2025
Halaman : 1
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
BERUPA KONSTRUKSI TAHAP II PEMBANGUNAN
UPT REHABILITASI SOSIAL BINA LARAS KEDIRI TAHUN 2025
Uraian Pendahuluan
1 Latar Belakang 1. UPT RSBL Kediri Di Dinas Sosial Provinsi JawaTimur Berfungsi :
a. Memenuhi Kebutuhan Jasmani, rohani dan sosial sehingga klien dapat
meningkatkan taraf hidupnya dan melaksanakan fungsi sosialnya dengan
baik,
b. Mengembangkan sumber-sumber potensi yang dimiliki penyandang
Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri untuk Pemberdayaan dalam upaya
mempersiapkan kemandiriannya,
c. Meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam penanganan
Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri sehingga mereka dapat menerima
kembali klien Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri secara Wajar.
2. Pada tahapan awal pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Baru
UPT RSBL Kediri ini diperlukan penyusunan Uraian Singkat untuk
pekerjaan konstruksi yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia
jasa pelaksana konstruksi mampu merealisasikan perwujudan bangunan
gedung yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2 Maksud dan Tujuan a. Uraian Singkat ini dimaksudkan untuk memberikan uraian ruang lingkup
jasa konstruksi, sehingga calon penyedia jasa konstruksi memahami ruang
lingkup jasa yang akan dilaksanakan dan menyampaikan penawaran yang
wajar.
b. Uraian Singkat ini merupakan petunjuk bagi pelaksana jasa konstruksi
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pelaksanaannya.
c. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai uraian singkat ini.
3 Sasaran 1. Terwujudnya bangunan yang representative dan memenuhi secara optimal
fungsi bangunan;
2. Terwujudnya bangunan yang handal dan sebagai teladan bagi lingkungan
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
3. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu biaya;
4 Lokasi Kegiatan Jalan Balai Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri
5 Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Satuan Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
6 Nama dan Organisasi Nama PPK : MOHAMAD ZUSRON ANSORI, S.Sos
PPK Satuan Kerja : UPT RSBL KEDIRI
Halaman : 2
Data Penunjang
7 Data Dasar Untuk melaksanakan tugasnya pelaksana konstruksi harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis termasuk melalui Uraian Singkat ini.
pelaksana konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa, maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.
8 Standar Teknis SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di Wilayah
Republik Indonesia
9 Studi – studi terdahulu Tidak ada
10 Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
Peraturan mengenai Jasa Konstruksi :
1. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Umum tentang pelaksanaan pembangunan gedung bangunan
negara dan pengelolaanya di Indonesia:
1. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan dan Lingkungan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Rencana Tata Bangunan.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
2. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
3. Peraturan Umum Bangunan Indonesia (NI-013).
4. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI - 08).
5. Peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Halaman : 3
jawatan/instansi pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
6. Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa konstruksi,
beserta PP 28, PP 29, dan PP 30 Tahun 2000.
7. Permen PUPR No. 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
8. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
02/ IN/ M/ 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
Ruang Lingkup
11 Lingkup Pekerjaan Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Tahap II UPT Rehabiltasi Sosial Bina Laras
Kediri Tahun 2025 tersebut secara umum meliputi pekerjaan yang terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan dan Pematangan Lahan
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Makan
3. Pekerjaan Pembangunnan Gedung Klinik
4. Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Pria
5. Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Wanita 2
6. Pembangunan Ground Tank dan Rumah Pompa
7. Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Dinas KA. UPT
8. Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Dinas Kasubag 1
9. Pekerjaan Pembangunan Gdung Rumah Dinas Kasubag 2
10. Pekerjaan Pembangunan Gedung Isolasi Pria 1
11. Pekerjaan Pembangunan Gedung Isolasi Wanita 1
12. Pekerjaan Pembangunan Gedung Isolasi Penyakit Menular 1
13. Pekerjaan Pembangunan Gedung Genset, Ruang Panel dan Gudang
14. Pekerjaan Pembangunan Drainase Utama dan Penghubung
15. Pekerjaan Pasang Penerangan Jalan Umum
16. Pekerjaan Pasang CCTV Kawasan
17. Pekerjaan Lansekap Masing-masing Gedung (Paving Halaman)
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh Kontraktor (shop drawing) yang sudah
disahkan / disetujui Konsultan Pengawas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Berita Acara Evaluasi Penawaran.
4. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Kontraktor.
5. Surat Penawaran beserta Lampiran-lampirannya.
6. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule yang telah disetujui).
7. Kontrak Surat Perjanjian Pemborongan.
8. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Uraian spesifikasi teknis Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan
spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
Halaman : 4
(SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi :
- Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti cat, thinner, gas
acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dan lain-lain, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan,
penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
- Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar
Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang
diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber
yang berkompeten dan/atau berwenang;
- Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar
Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang
diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber
yang berkompeten dan/atau berwenang;
- Penyedia menyampaikan dokumen pendukung dalam bentuk
surat pernyataan kerjasama pabrikan, minimal untuk
penyediaan bahan sebagai berikut :
- Beton
- Granit Lantai dan Dinding
- Box Culvert
- Baja profil
- Bata Ringan
- Genteng Karang Pilang dan Palentong
- Armatur lampu
- Cat
11. Spesifikasi peralatan konstruksi dan bangunan :
- Setiap jenis alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan
telah diberi sistem perlindungan atau kelengkapan pengaman
untuk mencegah paparan bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja;
- Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanan alat dan perkakas
dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/ peraturan pihak yang kompeten;
- Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, penyedia harus
mengeluarkan surat pernyataan tentang kelayakan fungsi
peralatan.
- Penyedia jasa harus menyediakan kebutuhan peralatan minimal
sebagai berikut :
Halaman : 5
12 Lingkup Kewenengan Diatur dalam Persyaratan Kontrak
penyedia Jasa
13 Jangka Waktu jangka waktu pekerjaan konstruksi sampai dengan FHO (serah terima II)
Penyelesaian adalah 180 hari
Pekerjaan
17 Kebutuhan Personil Minimal
A. Lingkup Tugas personil sebagai berikut :
- Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk
bertindak atas namanya dan harus selalu di lokasi pekerjaan.
- Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
- Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan PPK, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
- Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan PPK, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkan Surat Pemberitahuan dan Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
18 Tingkat Komponen Sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaaan Produk Dalam Negeri
Dalam Negeri
Halaman : 6
pada Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah bahwaq pada pembangunan
Tahap II Asrama UPT RSBL Kediri ini harus memperhtungkan nilai TKDN
yang sesuai dengan perhititungan nilai TKDN sebesar 72,205%.
19 Persyaratan Dan Perusahaan Konstruksi yang memiliki :
Klasifikasi Perusahaan A. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) /Nomor Induk Berusaha (NIB)
B. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi non kecil dengan Klasifikasi
bidang usaha sebagai berikut :
Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian
Subklasifiksi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian
(BG001) dan Kode Subklasifikasi : KK016 Spesialis (Konstruksi
Khusus) Pemasangan Kerangka Baja atau SP011 Pekerjaan Baja dan
Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
Laporan
20 Laporan Pengawasan Laporan pengawasan yang merupakan rangkuman kemajuan pekerjaan
seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan
serah terima pekerjaan
Hal – Hal Lain
21 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetisi dalam negeri.
22 Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
data Lapangan Data harus akurat dan terukur.
23 Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewaiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjan ini.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri
MOHAMAD ZUSRON ANSORI, S.Sos
Pembina (IV/a)
NIP 196806261992011002
Halaman : 7
Halaman : 8