| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022967491602000 | Rp 4,100,753,811 | - | |
| 0906794177609000 | Rp 4,712,586,627 | Tidak dapat membuktikan keaslian dokumen kontrak pengalaman pekerjaan, Ijazah dan SKK Personil, surat dukungan alat dan material, laporan keuangan Sesuai Ketentuan Dokumen Tender | |
CV Prima Karya | 00*8**5****42**0 | Rp 4,879,068,622 | Tidak dapat membuktikan keaslian dokumen kontrak pengalaman pekerjaan, keaslian dokumen Ijazah Personil & Surat Dukungan material tidak sesuai Ketentuan Dokumen Tender |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | Rp 4,924,616,866 | Tidak dapat Membuktikan Arus Kas Keuangan Positif dan Transaksi Keuangan Positif pada Laporan Keuangan |
| 0823385968615000 | - | - | |
PT Putra Wijayakusuma Sakti | 08*1**2****03**0 | Rp 4,791,630,922 | 1. Bukti Kontrak dan BAST Pengalaman Perusahaan tidak ada 2. Pengalaman personil tidak sesuai ketentuan dokumen tender 2. Tidak melampirkan surat dukungan Baja |
| 0016716144615000 | Rp 4,504,590,445 | Kualifikasi Tidak Sesuai dengan Ketentuan Dokumen Tender | |
| 0023848294624000 | Rp 4,238,228,687 | Tidak melampirkan CV Pengalaman Personil sesuai ketentuan pada Dokumen Tender | |
| 0767978547616000 | - | - | |
| 0625319488624000 | - | - | |
| 0031791700609000 | - | - | |
Aulia Rahma Santosa | 09*1**1****17**0 | - | - |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - | - |
| 0632091138609000 | - | - | |
| 0016813214609000 | - | - | |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0015912546627000 | - | - | |
CV Raya Somo | 08*3**0****02**0 | - | - |
| 0840217434521000 | - | - | |
| 0025295874612000 | - | - | |
| 0312581507652000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0020161063651000 | - | - | |
| 0023702038641000 | - | - | |
CV Mitra Konstruksi Engineering | 06*8**4****09**0 | - | - |
| 0019255298624000 | - | - | |
| 0914038245603000 | - | - | |
CV Anugrah Bagus Sentosa | 05*6**3****43**0 | - | - |
| 0025628975603000 | - | - | |
| 0018457176403000 | - | - | |
| 0728108614603000 | - | - | |
| 0629198417626000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
CV Rifat Putra Jaya | 09*0**4****17**0 | - | - |
| 0311806616625000 | - | - | |
| 0924331424625000 | - | - | |
| 0742337348613000 | - | - | |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
| 0026380287603000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
| 0924595671643000 | - | - | |
| 0807648423628000 | - | - | |
| 0714520889609000 | - | - | |
PT Irawan Makmur | 08*6**0****05**0 | - | - |
| 0936282409655000 | - | - | |
| 0957652969612000 | - | - | |
CV Amzun Abadi | 04*4**1****45**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0739215721616000 | - | - | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | - | - |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0718149735656000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - | |
Almashyra Jaya Mandiri | 00*5**1****27**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0315313460609000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0822710059654000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0024806457628000 | - | - | |
| 0027158880608000 | - | - | |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
| 0900290941652000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0014964217218000 | - | - | |
| 0210040994657000 | - | - | |
PT Wilis Anugerah Makmur | 08*6**3****03**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
PT Binar Rayya Konstruksi | 02*6**9****53**0 | - | - |
| 0027771658619000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0023134125624000 | - | - | |
| 0846482420609000 | - | - | |
| 0017099243644000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
| 0762715373626000 | - | - | |
| 0023355795101000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0919361915603000 | - | - | |
PT Cipta Muara Abadi | 02*7**9****57**0 | - | - |
| 0416003333618000 | - | - | |
| 0012358982623000 | - | - | |
| 0922797626609000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0930481825624000 | - | - | |
| 0656194073627000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0838656148624000 | - | - | |
| 0028405991609000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0014296891619000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0019909704654000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0014475149626000 | - | - | |
| 0027140284612000 | - | - | |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
| 0029937588615000 | - | - | |
| 0614934362618000 | - | - | |
| 0811578293653000 | - | - | |
| 0903136521655000 | - | - | |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
| 0016813131609000 | - | - | |
| 0755690948657000 | - | - | |
PT Thitho Bangun Nusantara | 04*8**2****17**0 | - | - |
CV Sinar Mutiara Mas | 10*0**0****10**2 | - | - |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
CV Global Solusindo | 02*0**5****03**0 | - | - |
| 0033216151644000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0014680474651000 | - | - | |
| 0018292284603000 | - | - | |
| 0019020148628000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
| 0022565683614000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
Perencmrnan Perencanaan Gudan� Penyim1rnn.!n Hasil OlaJtan TPST
Jl. Rcmban� lndustti Ra�a �o. 7, Kawa.�an lndustri PIER, Pasuruan
LEMBAR PENGESAHAN
Nama Pekerjaan : Perencanaan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST di Kawasan Industri
PIER Pasuruan
Lokasi Pekerjaan : JI. Rembang lndustri Raya No. 7, Kawasan lndustri PIER. Pasuruan
Judu1 : Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS)
Pengguna Jasa : PT. SIER
Penyedia Jasa : CV Berlian Cemerlang
Waktu Mulai SPMK : 4 November 2024
Batas Wal-.1u SPMK : 3 Januari 2025
Surabaya, 3 Januari 2025
Disetujui Oleh, Diperiksa Oleh, Disusun Oleh.
Tuaji Much
f Wiwit Ambarsari
KepaJa Di visi Pit. Kepala Departemen
Team Leader
Pengembangan Pengembangan Produk
CV Berlian Cemerlang
PT. SIER PT. SIER
Mengetahui,
S�PUn&
Direl1ur Pemasaran dan
Pengembangan
PT. SIER
..
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
BAB VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1 Lingkup Pekerjaan yang Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana Sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :
- Pekerjaan pendukung, yang merupakan syarat penyerta untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan pokok. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan
pekerjaan pendukung ini akan di atur di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis ini.
- Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi dan instalasi terkait
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST dan lain-lain
yang tertuang di dalam Dokumen Gambar Rancangan Pelaksanaan dan Bill of
Quantity (BoQ)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan di atur di dalam pasal-pasal
seterusnya.
1.1.2 Pekerjaan Pendukung yang Merupakan Syarat Penyerta untuk Kesempurnaan
Pelaksanaan Pekerjaan Pokok, terdiri atas :
- Penyediaan tenaga
- Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
- Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
- Identifikasi dan realisasi nilai TKDN
- Penyediaan peralatan
- Peninjauan lapangan
- Perlindungan terhadap cuaca
- Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
- Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
- Kerusakan yang harus dihindari
- Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek
- Pembuatan Shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built drawing) dan buku
penggunaan & pemeliharaan bangunan
- Pembenahan dan perbaikan kembali
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan di atur
di dalam sub-sub pasal pada pasal ini
1.1.3 Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi, instalasi dan lain-lain
yang tertuang di dalam Dokumen Gambar Rancangan Pelaksanaan. Pekerjaan
pokok terdiri atas :
A. Pekerjaan Bangunan Gudang TPST
- Pekerjaan Umum.
- Pekerjaan Persiapan.
- Pekerjaan Tanah.
- Pekerjaan Pondasi.
- Pekerjaan Beton.
- Pekerjaan Dinding.
- Pekerjaan Pintu Baja.
- Pekerjaan Grill Penutup Saluran Dalam Gudang
- Pekerjaan Struktur Baja.
- Pekerjaan Pengecatan.
- Pekerjaan Sanitasi.
B. Pekerjaan Infrastruktur Bangunan Gudang TPST
- Pekerjaan Instalasi Listrik.
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor/Limbah.
- Pekerjaan Bak Kontrol Lindi.
- Pekerjaan Saluran Air Hujan Keliling Gedung.
- Pekerjaan Saluran Air Hujan Tepi Jalan Akses.
- Pekerjaan Jalan Akses.
- Pekerjaan Pagar Depan (pintu masuk)
- Pekerjaan Kanopi.
- Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan (PJU).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Pekerjaan Rigid Pavement .
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal
lebih lanjut Syarat-Syarat Teknik Pelaksanaan Konstruksi.
1.2 PENYEDIAAN TENAGA
1.2.1 Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang
cukup memadai untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- 1 (satu) orang Project Manager, berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur
yang berpengalaman minimal 5 tahun, yang memiliki Sertifikat SKA Ahli
Madya Manajemen Proyek (Kode 602) atau Sertifikat Keahlian (SKK) Ahli
Manajemen Kontruksi Jenjang 8, dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan
selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang Site Manager, berpendidikan S1 Teknik Sipil yang
berpengalaman minimal 3 tahun, yang memiliki Sertifikat SKA Ahli Muda
Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode 201) atau Sertifikat Keahlian (SKK)
Ahli Bangunan Gedung Jenjang 7, dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan
selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang Pelaksana -1, berpendidikan S1 Teknik Elektro/Teknik Mesin
yang berpengalaman minimal 3 tahun, yang memiliki Sertifikat SKA Ahli
Muda Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode 401) atau Sertifikat Keahlian (SKK)
Ahli Elektrikal Gedung Jenjang 7, dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan
selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang Pelaksana -2, berpendidikan S1 Teknik yang
berpengalaman minimal 3 tahun, yang memiliki Sertifikat SKA Ahli Muda
Ahli K3 Konstruksi (Kode 603) atau Sertifikat Keahlian (SKK) Ahli K3
Umum Jenjang 7, dilengkapi dengan Curriculum Vitae dan selalu ada di
lapangan.
- 1 (satu) orang Surveyor berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil atau
Geomatika dengan pengalaman minimal 3 tahun, dilengkapi dengan
Curriculum Vitae dan selalu ada di lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- 1 (satu) orang Asisten Surveyor berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil
atau Geomatika dengan pengalaman minimal 1 tahun, dilengkapi dengan
Curriculum Vitae dan selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang Quality Control (QC) berpendidikan minimal D3 Teknik
dengan pengalaman minimal 1 tahun, dilengkapi dengan Curriculum Vitae
dan selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang Drafter berpendidikan minimal D3 Teknik Sipil/Arsitektur
dengan pengalaman minimal 1 tahun, dilengkapi dengan Curriculum Vitae
dan selalu ada di lapangan.
- 1 (satu) orang tenaga Administrasi & Keuangan, pendidikan minimal D3
dengan pengalaman minimal 1 tahun, dilengkapi dengan Curriculum Vitae.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama
tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitae-nya serta
struktur organisasinya.
1.2.2 Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf
harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan
Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
1.2.3 Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas / Pemberi
Pekerjaan bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja
yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan
kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut
disyaratkan oleh undang-undang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.3 IDENTIFIKASI DAN REALISASI NILAI TKDN
1.3.1 Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan identifikasi nilai TKDN pada semua
item pekerjaan yang ada di dalam Bill of Quantity meliputi identifikasi nilai
TKDN atas biaya upah tenaga, material, dan peralatan.
1.3.2 Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Komitmen terhadap identifikasi
nilai TKDN yang telah disusun.
1.3.3 Apabila Kontraktor Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan di luar
merk/kesetaraan yang telah dilampirkan pada saat identifikasi nilai TKDN,
Kontraktor Pelaksana wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
1.3.4 Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan merubah merk/kesetaraan di luar
hasil identifikasi nilai TKDN, Surat Komitmen, dan Daftar Simak (RKS) tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
1.3.5 Segala biaya terkait pelaksanaan identifikasi nilai TKDN akan ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksana.
1.4 PENYEDIAAN PERALATAN
1.4.1 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan
pelaksanaan masing-masing komponen konstruksinya.
1.4.2 Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan peralatan yang
terdiri dari :
Bukti
No. Peralatan Spesifikasi Kondisi
Kepemilikan/Sewa
Telah terkalibrasi
Total Station, Waterpass,
1 (Sertifikat Kalibrasi Baik
✔
GPS RTK
masih berlaku)
2 Arco (Kereta Sorong) - Baik
Impact force 12 – 14
3 Stamper Baik
✔
kN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
4 Excavator Kapasitas 0,8 - 1 m3 Baik
✔
Kapasitas 100 – 150
5 Bulldozer Baik
✔
HP
6 Vibro roller Kapasitas 5 – 8 T Baik
✔
7 Baby roller Kapasitas 1 – 2 Ton
Baik
✔
8 Paving Cutter Baik
9 Dump Truck Kapasitas 6 m3 Baik
✔
10 Mobile Crane - Baik
✔
Semua alat yang digunakan dalam keadaan operasi yang baik. Alat yang tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
1.4.3 Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Dukungan Peralatan berisikan
bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan
dengan status milik sendiri dan untuk peralatan dengan status sewa disertakan
Surat Perjanjian / Dukungan Sewa.
1.4.4 Pemberi Pekerjaan dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
1.4.5 Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat ukur Total Station dan
Waterpass guna pengukuran dan pengontrolan kebenarannya oleh pengawas.
1.4.6 Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Pemberi Pekerjaan
berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung
oleh Kontraktor Pelaksana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.5 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1.5.1 Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
1.5.2 Jadwal Pelaksanaan sudah harus diajukan kepada Konsultan Pengawas /
Pemberi Pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan,
untuk diperiksa dan disahkan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
1.5.3 Kontraktor Pelaksana wajib merevisi Jadwal Pelaksanaan atas pertimbangan
teknis dari Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan hingga Jadwal
Pelaksanaan ditandatangani Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan,
selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan dimulai.
1.5.4 Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir 2, atau
butir 3 di atas, Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan berhak untuk
memanggil tenaga ahli yang berkompeten untuk menyusun jadwal
pelaksanaan tersebut dengan biaya yang dibebankan kepada Kontraktor.
1.5.5 Selama waktu rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Pengawas / Pemberi
Pekerjaan.
1.5.6 Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus menyediakan
tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup
jumlahnya, 1 orang juru ukur untuk pekerjaan pengukuran dan 1 (satu) orang
Drafter untuk pembuatan shop drawing dan as built drawing.
1.5.7 Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan
pekerjaan pada proyek ini saja sampai selesainya seluruh pekerjaan.
1.5.8 Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1.2.1 & 1.2.2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas /
Pemberi Pekerjaan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang
masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.5.9 Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik
Proyek selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari
Pemilik Proyek.
1.6 PENYEDIAAN PERLENGKAPAN, PENJAGAAN KEAMANAN, DAN PAPAN NAMA
PROYEK
1.6.1 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
yang kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
Bila Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan menilai barak/gudang tersebut
kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus
melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
1.6.2 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak Pemberi Pekerjaan
(Pemberi Pekerjaan keet) yang dilengkapi dengan :
- Meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup.
- Meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci
- 1 Set Dokumen Kontrak
- R. Rapat
- R. Pemberi Pekerjaan
- Dilengkapi pula kamar kecil (1,5 x 2m) beserta penyediaan air bersih dan
saluran pembuangan air kotornya untuk keperluan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan dan tamu-tamu Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.6.3 Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan
untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di
tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan
mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang tertera dalam syarat-syarat
umum kontrak)
1.6.4 Kontraktor harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya perlengkapan-
perlengkapan pengamanan kerja dan rambu-rambu penunjang keselamatan
proyek serta APD (Alat Pelindung Diri) meliputi helm proyek, baju kerja
(reflecting clothing), safety shoes, safety gloves, eye protection (eye glasses)
yang memadai serta beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan
pertama, sesuai dengan standar K3. Berikut contoh gambar APD dan rambu-
rambu penunjang keselamatan proyek.
Gambar 1.1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Gambar 1.2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
1.6.5 Semua material tersebut dalam butir 1.5.1, 1.5.2 dan 1.5.3 di atas setelah
selesainya pelaksanaan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.6.6 Kontraktor harus menyediakan tenaga keamanan untuk menjaga lokasi
pekerjaan selama masa pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
1.6.7 Kontraktor harus melarang para pekerjanya untuk mendirikan tenda-tenda
sebagai tempat tidur/menginap di lokasi proyek.
1.6.8 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek dengan ukuran standar
(1,2 x 1,0) m2 di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek memuat antara lain :
- Nama pekerjaan
- Pemberi Pekerjaan
- Lokasi pekerjaan
- Nama pelaksana (kontraktor)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
- Jangka waktu pelaksanaan dan rundown time proyek
- Safety Record
1.7 PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1.7.1 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
1.7.2 Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai dengan uraian
dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Pemberi Pekerjaan dan sewaktu-
waktu dapat diuji jika Pemberi Pekerjaan memerintahkan di tempat
pengambilan atau pembuatan bahan, atau di lokasi atau di lain tempat yang
ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut.
Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-
bahan yang biasa diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian
setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan
dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan kedalam
pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Pemberi
Pekerjaan.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan campuran spesi dan
beton arus air tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai
air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I, harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk
menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir ex. Lumajang dengan kualitas terbaik,
berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan
organis lainnya, yang terdiri atas :
- Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
- Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran (lolos
ayakan) sebagian terbesar terletak antara 0,075 – 1,25 mm yang lazim
dipasaran disebut pasir pasang.
- Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari Laboratorium.
d. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847:2019.
e. Batu kali
Batu kali pecah, berasal dari batu kali/batu gunung ± 15/20 cm yang
dipakai sebagai pondasi.
f. Batu Bata
Batu bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan di
dalam gambar, harus menggunakan bata ringan yang memenuhi standart SNI/
bersertifikat SNI.
g. Sirtu
Untuk semua pekerjaan sirtu alam berasal dari (ex Ngoro, Porong) atau
setara dan sudah terbukti mempunyai kadar tanah 5%.
h. Baja Tulangan
- Merupakan baja berbentuk batang berpenampang bundar yang
digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku
billet dengan cara hot rolling.
- Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI
2052:2017 dan SNI 2847:2019, bertuliskan SNI dan berstandar SNI.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Kawat beton pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak
dengan diameter minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
- Besi dan kawat beton harus bebas dari kotoran-kotoran, minyak dan
cat serta bahan lainnya yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
- Untuk besi wiremesh, tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan
minimum sebesar fy 500 MPa. Sedangkan untuk besi beton polos
(BJTP 28), tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan minimum sebesar
fy 280 MPa dan besi tulangan ulir (BJTD 42), tegangan leleh ijin yang
dipersyaratkan minimum sebesar fy 420 MPa.
- Terkait persyaratan bahan dan pengujian bahan harus sesuai dengan
peraturan SNI 2052:2017 dan SNI 2847:2019.
i. Pipa PVC
PVC Tipe AW yang mampu menahan tekanan sampai dengan 10 kg/cm2
ex. Indopipe, GF+, Wavin atau setara harga dan kualitas.
j. Baja WF dan CNP
- Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus
sudah disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian-bagiannya dan
lembaran-lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan
(profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang
tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
- Bahan baja yang digunakan/dipasang harus dari jenis yang sama
kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis BJ37.
- Toleransi luas penampang bahan baja tetapkan maksimum 5% dari
luas untuk rangka batang atau maksimum 5% dari momen inersia (I).
k. Atap, Dinding dan Clading Zincalum AZ-150 gelombang 9
- Atap, dinding dan clading zincalume sendiri adalah material penutup
rangka atap yang memiliki bahan dasar baja kemudian dilapisi unsur
aluminium dan zinc. Lapisan tersebut terdiri dari aluminium, unsur
seng atau zinc, dan unsur silicon.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.7.3 Daftar Simak
Semua bahan dan material bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan
konstruksi harus mengikuti keseteraan harga dan kualitas dari Tabel Daftar
Simak berikut :
Surat
No. Material Spesifikasi Merk /
Dukungan
Keseteraan
A. STRUKTUR BETON
1. Beton Mutu Beton > K-225 (Ready Varia, Merak Jaya
✔
Mix) Beton, Dynamix,
Mutu Beton ≤ K-225 (Ready Jayamix, atau
Mix / Site Mix) setara harga dan
kualitas
2. Portland Cement 40 kg Semen Gresik,
(PC) Dynamix, Semen
Indonesia, atau
setara harga dan
kualitas
3. Besi / Tulangan - D ≥ 13 mm (420 Mpa) Hanil, Bhirawa,
- Ø ≤ 12 mm (280 Mpa) Master Steel, atau
setara harga dan
kualitas
4. Wiremesh M8-150, U50. BRC, Hanil, KS, GG,
Bhirawa atau setara
harga dan kualitas
B. STRUKTUR BAJA
1. Baja WF & CNP WF.250.125.6.9 (BJ.37) Gunung Raja Paksi,
WF.200.100.5,5.8(BJ.37) Krakatau Steel atau
WF.150.75.5.7 (BJ.37) setara harga dan
✔
CNP. 150.65.20.3,2 kualitas
CNP. 150.50.20.3,2 Khusus profil CNP
CNP. 150.50.20.2,3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Surat
No. Material Spesifikasi Merk /
Dukungan
Keseteraan
teloransi tebal 0,1
mm
2. Atap Zincalum, AZ-150; tebal = 4mm Kencana,
Cladding, Nok
Gelombang 9 Utomodeck,
Zincalum, Talang
Lysaght atau setara
harga dan kualitas
3. Atap Fiber Tebal 2mm Zelltech, Alsynite,
transparan
atau setara harga
dan kualitas
4. Turbin Ventilator L-105 Ø 42cm Cylone atau setara
harga dan kualitas
C. ARSITEKTUR
1. Cat Tembok
Cat tembok Cat eksterior Dulux Cathylac atau
eksterior setara harga dan
kualitas
Cat tembok Cat interior Dulux Cathylac atau
interior setara harga dan
kualitas
2. Cat Besi Ex. Primtop Propan,
atau setara harga
dan kualitas
D. SANITASI
1. Wastafel Studio 50 Wall Hung TOTO,American
Standard, atau
setara harga dan
kualitas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Surat
No. Material Spesifikasi Merk /
Dukungan
Keseteraan
3. Kran Air wstafel Ø 1/2” TOTO, American
Standard, Wasser
atau setara harga
dan kualitas
4. Pipa PVC Ø6”, Ø5”, Ø4”, Ø3”, Ø2”, Rucika, Vinilon,
Ø1”, Ø3/4”, Tipe AW Triliun, atau setara
harga dan kualitas
5. Pipa Galvanis Ø8”, Ø3” Spindo, Bakrie atau
setara harga dan
kualitas
6. Gate Valve Ø 1” Kuningan Kitz, Onda atau
setara harga dan
kualitas
E. ELEKTRIKAL
1. Kabel NYY 4x6mm (udara), Supreme, Kabelindo
NYFGbY 4x4mm, atau setara harga
NYM 3x2,5mm dan kualitas
NYM 2 Ø 2,5mm
2. Lampu LED 50 Watt + Kap Philips, Panasonic,
Gantung artolite atau setara
harga dan kualitas
3. Saklar, stop Inbow Panasonic, Clipsal
kontak atau setara harga
+penutup dan kualitas
4. MDP & SDP Pilot Lamp, CT, Selector Schneider, ABB,
atau setara harga
dan kualitas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Surat
No. Material Spesifikasi Merk /
Dukungan
Keseteraan
Volt meter, Ampere Meter, Fort, GAE, atau
Fuse setara harga dan
kualitas
5. Panel, Ex. Lokal
Accessories, dan
Wiring
6. Kabel Tray Material Hot Rolled Steel Ex. Lokal
Sheet Finish Powder
Coating
F. SARANA PRASARANA
1. Saluran Air
•
U-Ditch 30/40 + Cover Calvary, Lisa,
Hujan Gandar 5 ton. Focon, atau setara
•
U-Ditch 60/80 + Cover harga dan kualitas
✔
Gandar 5 ton.
•
2. Paving, Uskup Paving Tebal 8 cm K400, Focon, Bumindo,
dan Kansteen Uskup Tebal 8 cm K400, atau setara harga
✔
Kansteen 50.30.15 K300 dan kualitas
3. Geotextile Woven 250 gr UnggulTex atau
setara harga dan
kualitas
4. Geomembrane HDPE, tebal 1,5 mm UnggulTex,
Geoprotec, GSE
atau setara harga
dan kualitas
5. Tiang Lampu Tiang Oktagonal Hot Dipped Ex. Lokal
PJU Galvanized tb. 3,2 mm
tinggi 9 meter.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Surat
No. Material Spesifikasi Merk /
Dukungan
Keseteraan
- Lampu LED PJU 120 Panasonic, Philips
Watt, atau setara harga
- Minimal 5000 K dan kualitas
- Minimal 15600 Lumens
6. Pagar BRC Pagar BRC galvanis Ex. Lokal
Hotdip
190x240x8mm
Berdasarkan Tabel Daftar Simak di atas, semua material tersebut, Kontraktor
Pelaksana wajib menyertakan atau melampirkan surat dukungan material,
berisi kesanggupan supplier atau sub-kontraktor untuk memasok kebutuhan
material pada volume tertentu di dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.8 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peralatan
yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak
mutunya karena cuaca.
1.9 KESELAMATAN, KEAMANAN, DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP
1.9.1 Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus :
- memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi
pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam
pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
digunakan oleh Pemilik Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan
orang-orang, dan
- menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan,
pagar, tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana
diperlukan atau diwajibkan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan
atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi Pekerjaan
atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
- mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di
dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan
terhadap orang-orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau
akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
1.9.2 Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan
memelihara atas biaya sendiri semua keselamatan pekerja, semua peralatan
keselamatan kerja dan peralatan bantu lainnya untuk keselamatan pihak lain di
lingkungan lokasi proyek seperti: tanda-tanda, lampu, penjagaan, pagar atau
petugas jaga bila dan dimana perlu sesuai pengarahan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan. Kontraktor akan mengganti kerugian dan tidak
akan mempersalahkan Pemilik Proyek terhadap setiap kerusakan, kerugian
atau luka-luka yang diakibatkan pada pihak ketiga oleh kelalaian Kontraktor
pula didalam melengkapi penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.
1.10 GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG
BERDEKATAN
1.10.1 Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
Pekerjaan dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan
dengan pemenuhan persyaratan ijin Kontrak, harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan:
- kenyamanan masyarakat
- jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jalan-jalan umum atau pribadi dan
jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda
baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek atau pihak lainnya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti
kerugian pada Pemilik Proyek sehubungan dengan semua tuntutan, acara
kerja, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau
ada hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.10.2 Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya,
denda dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan
Sub-Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas,
dan jalan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.11 KERUSAKAN YANG HARUS DIHINDARI
1.11.1 Kontraktor harus menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan-
jalan yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari
kerusakan akibat lalu lintas yang disebabkan oleh Kontraktor.
1.11.2 Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk
memperkuat atau merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur
yang menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas bagi
pergerakan peralatan Kontraktor atau Pekerjaan sementara dan Kontraktor
harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua
tuntutan akibat kerusakan setiap jalan akibat pengangkutan tersebut, termasuk
tuntutan yang mungkin ditujukan langsung kepada Pemilik Proyek, dan akan
melakukan negosiasi dan membayar semua tuntutan yang timbul semata-mata
akibat kerusakan tersebut.
1.11.3 Diluar dari pada ayat 1.10, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau
jalur penghubung atau yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang
ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan material atau bangunan, oleh
Kontraktor harus diberitahukan kepada Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan dengan tembusan kepada Pemilik Proyek, secepatnya setelah
menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya setelah ia menerima
tuntutan dari pihak berwenang yang berhak mengajukan tuntutan. Bila dalam
pandangan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan sesuatu tuntutan atau
bagian daripadanya, dikarenakan kelalaian dari pihak Kontraktor dalam
mengamati dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ayat 1.10, maka
besarnya biaya yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan
setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus dilunasi dan
kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dan pembayaran yang menjadi
hak atau bakal menjadi hak Kontraktor dan Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan akan memberitahu Kontraktor bila penyelesaian pembayaran akan
dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan ditarik dari Kontraktor, Pemilik
Proyek akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut
disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.12 KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas
dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
1.13 PEMBUATAN SHOP DRAWING
1.13.1 Shop drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan antara lain:
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan memerintahkan secara tertulis untuk
itu, demi kesempurnaan konstruksi.
1.13.2 Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan
1.14 PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN
BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
1.14.1 Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas:
- Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -
gambar perubahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.14.2 Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan setelah
dilakukan pemeriksaan secara teliti.
1.14.3 Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke
I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak
dapat dilakukan.
1.15 PEMBENAHAN / PERBAIKAN KEMBALI
1.15.1 Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor Pelaksana
meliputi :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
1.15.2 Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan Direksi Kit harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
1.15.3 Setiap pekerjaan yang menunjukkan ketidakteraturan atau kerusakan
dikarenakan penanganan yang jelek atau kegagalan kontraktor untuk
mematuhi persyaratan spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan
dengan perbaikan atau penggantian atas beban biaya Kontraktor sehingga
memuaskan Pemberi Pekerjaan Teknik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pasal 2. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
2.1 Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/Ditetapkan Oleh Pemerintah RI
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat
peraturan-peraturan dibawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
2. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI) 1982.
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1971.
4. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG) 1987.
5. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton.
6. SNI 2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan.
7. SNI 2828:2011 tentang Metode Uji Densitas Tanah di Tempat
8. SNI 1744:2012 tentang Metode Pengujian CBR Laboratorium
9. SNI 1743:2008 tentang Uji Kepadatan Berat Untuk Tanah
10. SNI 6388:2015 tentang Spesifikasi Agregat untuk Lapis Fondasi, Lapos Fondasi
Bawah, dan Bahu Jalan
11. SNI 03-4141-1996 tentang Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-Butir
Mudah Pecah Dalam Agregat
12. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
13. Peraturan-Peraturan Pemerintah/Perda setempat.
14. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
15. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI 18/1970).
16. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007.
17. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2.2 Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS Yang Harus Diikuti :
2.2.1 Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2.2.2 Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan lebih
dahulu.
2.2.3 Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
2.2.4 RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga
sebaliknya.
2.2.5 Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
2.2.6 Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat
dipergunakan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pasal 3. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
3.1 Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
- Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang
bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan
struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan.
3.2 Bila akibat kekurang-telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan
Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pasal 4. PERMULAAN PEKERJAAN
4.1 Sebelum mulai masuk ke area pekerjaan untuk mulai bekerja, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemberi Pekerjaan dan Pemberi Pekerjaan/Pengawas secara
resmi. Tanpa ijin dari Pemberi Pekerjaan/Pemberi Pekerjaan, Kontraktor tidak
dibenarkan untuk memasuki area pekerjaan.
4.2 Termasuk bila Kontraktor akan melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur),
maka Kontraktor harus mengajukan ijin tertulis kepada Pemberi Pekerjaan/Pemberi
Pekerjaan Pengawas. Tanpa ijin tertulis dari Pemberi Pekerjaan/Pemberi Pekerjaan
pengawas kontraktor tidak diijinkan melakukan pekerjaan.
4.3 Segala biaya dan keperluan yang dibutuhkan oleh Pemberi Pekerjaan dalam hal
kontraktor melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur) menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pasal 5. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 Pembersihan Lahan
5.1.1 Pembersihan dilaksanakan pada :
Pemindahan dan pembersihan material timbunan paving/kanstin di area
rencana gudang TPST agar dipindahkan dan ditata ke area yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan. Detail masing-masing lokasi
pembongkaran dapat mengacu pada Gambar DED
5.1.2 Pembersihan harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga :
- Tidak merusakkan material paving/kanstin yang akan dipindahkan.
- Tidak membahayakan manusia, baik orang lain, personil yang terlibat dalam
pelaksanaan ini maupun pekerjanya sendiri.
5.1.3 Material yang dibersihkan harus dipindahkan atau ditempatkan pada lokasi
sesuai petunjuk Pemberi Pekerjaan/pengawas
5.2 Pekerjaan Pengukuran
5.2.1 Pengukuran Awal
- Pengukuran awal dilakukan untuk menentukan titik-titik batas rencana area
rencana bangunan di lapangan. Pada pengukuran awal dimaksudkan juga
untuk menentukan duga tinggi elevasi rencana konstruksi (yakni duga tinggi
yang sama yang diukur dari ± 0,00 BM yang ditentukan).
Elevasi rencana lantai bangunan gudang TPST mengikuti elevasi gudang
eksisting TPS3R pada elevasi + 24,696.
Siku dinding bangunan gudang TPST mengukuti siku dinding bangunan
gudang eksisting (TPS3R).
- Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa
patok-patok ukur di titik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu
meranti/kruing berukuran penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian
rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan-benturan kecil
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
akibat pelaksanaan pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau
tenggelam/tercabut, maka Kontraktor Pelaksana harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
- Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus
selalu disertai oleh Pemberi Pekerjaan lapangan dan sebelum penanaman
patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Pemberi
Pekerjaan.
- Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal
(uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran dan
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
5.2.2 Pengukuran Selanjutnya
- Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah :
- Untuk penetapan pemasangan bouwplank.
- Untuk penetapan elevasi saluran air hujan, saluran air limbah, jalan
paving dan elemen-elemen pendukung.
- Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen
konstruksi selama pengerjaannya.
- Berdasarkan keperluannya di atas maka Kontraktor Pelaksana harus
senantiasa menyediakan operator dan pesawat ukur theodolite di
lapangan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung. Hal ini
sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan
didalam penawaran pekerjaan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pasal 6. PEKERJAAN KONSTRUKSI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi Area Gudang TPST ini dilengkapi
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan :
A. Pekerjaan Bangunan Gudang TPST
- Pekerjaan Umum.
- Pekerjaan Persiapan.
- Pekerjaan Tanah.
- Pekerjaan Pondasi.
- Pekerjaan Beton.
- Pekerjaan Dinding.
- Pekerjaan Pintu Baja.
- Pekerjaan Grill Penutup Saluran Dalam Gudang
- Pekerjaan Struktur Baja.
- Pekerjaan Pengecatan.
- Pekerjaan Sanitasi.
B. Pekerjaan Infrastruktur Bangunan Gudang TPST
- Pekerjaan Instalasi Listrik.
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor/Limbah.
- Pekerjaan Bak Kontrol Lindi.
- Pekerjaan Saluran Air Hujan Keliling Gedung.
- Pekerjaan Saluran Air Hujan Tepi Jalan Akses.
- Pekerjaan Jalan Akses.
- Pekerjaan Pagar Depan (pintu masuk)
- Pekerjaan Kanopi.
- Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan (PJU).
- Pekerjaan Rigid Pavement .
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.2 Pekerjaan Perbaikan Kondisi tanah Galian/Urugan.
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
penyediaan tenaga material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan penggalian :
- Galian tanah rencana urugan basecourse bangunan gudang.
- Pondasi poer, strous dan sloof
- Saluran drainase
- dan lain-lain
6.2.2 Bahan/Peralatan
Bahan/Peralatan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
- Excavator, Dozer, Dump truck.
- Cangkul, Linggis, Sekop dan atau peralatan guna penggalian tanah manual
lainnya.
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong dan lain-lain untuk pembuangan
galian.
6.2.3 Pekerjaan Galian Tanah dan stripping tanah.
1. Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana,
pada tempat-tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
Semua patok harus diperiksa secara teratur untuk menjamin agar kegiatan
cut fill lahan tidak sampai mengakibatkan patok itu bergerak. Patok-patok
referensi, Bouwplank dan pengukuran, semua ukuran ketinggian yang
±
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dinyatakan terhadap Datum 0.00
LWS (Low Water Spring).
Pemborong harus membuat patok referensi, menara ketinggiannya terhadap
Datum dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas/Konsultan. Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-lain, harus
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dilakukan dengan peralatan Theodolith/Waterpass yang sebelumnya harus
diperiksakan/disetujui.
Ukuran-ukuran dinyatakan dengan metrik, kecuali bila dinyatakan lain.
Hasil pengukuran di lapangan harus dapat dikaitkan dengan patok-patok
tetap (Bench Mark) yang telah ada menurut petunjuk Pengawas/Konsultan
di lapangan, dan bila diperlukan Pemborong harus memasang patok-patok
pembantu untuk menentukan ketinggian dan koordinat lokal, yang harus
dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu/bouwplank harus
diperiksa/disetujui oleh Pengawas/Konsultan.
2. Kontraktor harus mengecek elevasi rencana galian sesuai dengan elevasi
rencana yang akan dilaksanakan.
3. Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan
selanjutnya.
4. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak
merusak jaringan/instalasi yang ada.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.2.4 Penyiapan Tanah Dasar
1. Tanah dasar galian wajib dipersiapkan sebelum dilakukan urugan tanah
kembali, Kontraktor Pelaksana wajib menyiapkan elevasi dasar galian
dalam kondisi rata sesuai Gambar Rencana.
2. Pemadatan tanah dasar harus dilakukan sebelum pekerjaan urugan
dilaksanakan. Pemadatan tanah dasar galian dilakukan sampai mencapai
kondisi padat. Lapisan Base Course diratakan menggunakan mesin
vibtrator dengan uji mutu CBR 6% atau uji menggunakan Dynamic Cone
Penetration Test (DCPT) dengan mutu setara CBR 6% per luas 700 m2,
atau sesuai jumlah titik yang telah ditentukan Konsultan Pengawas. Hasil
Test DCPT dikonversi ke nilai CBR sesuai dengan SE Menteri PU no.
04/SE/M/2010.
3. Operasi penggilasan harus dimulai sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu sejajar, penggilasan harus dimulai pada
bagian rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah bagian yang
tinggi. Proses pengilasan dilakukan sebanyak minimal 8x maju dan 8x
mundur dari arah memanjang dan juga dilakukan sebanyak 8x maju dan
8x mundur dari arah melintang. Bila setelah melakukan pengilasan belum
tercapai nilai CBR 6% harus diulang penggilasan sampai tercapai nilai
CBR 6%.
4. Pelaksanaan ketika cuaca hujan sehingga tanah menjadi jenuh dilakukan
metode pengeringan dengan menggunakan excavator dan bisa
ditambahkan dengan material tanah exisiting atau basecource B sehingga
hasil perkerasan bisa tercapai CBR 6%.
5. Ketika terdapat genangan di lokasi galian lapisan tanah asli air dipompa
sampai air keluar dari lokasi lapisan tanah asli
6. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas mesin gilas
menjadi tak tampak dan lapis tersebut terpadatkan merata
7. Bahan dan Alat:
-
Three Wheel Roller dengan kapasitas 8-12 ton
-
Dump truck
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
-
Pompa Air
8. Sisa tanah bekas penyiapan tanah dasar ditempatkan pada sisi-sisi area
pekerjaan pada area yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan,
atau sesuai tempat yang ditunjukkan oleh Pengawas/Pemberi Pekerjaan.
6.2.5 Pelaksanaan Pekerjaan Pemadatan tanah di area bangunan dan jalan akses.
1. Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan
sesuai Gambar Kerja.
2. Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua
kotoran, rumput, humus dan akar tanaman serta dilakukan pengupasan
lumpur.
3. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu
dipadatkan mencapai 90% kepadatan maksimum modified proctor.
4. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh
lebih dari 20 cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
5. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan
blade graders dan 3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton
atau pneumatic rollers lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Sebelumnya tanah harus digaruk dengan sheep foot
rollers.
6. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang
dapat dicapai pada kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified
AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base course harus
mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
7. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan
kadar air dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil
test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
8. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan
optimum, maka fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar air
optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu
atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
9. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang,
pemadatan dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat
saluran-saluran drainase sehingga daerah pemadatan selalu kering.
10. Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus dites dengan 'Field Dry
Density Test' untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta
Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
dipadatkan atau sesuai jumlah titik yang sudah ditentukan oleh perencana.
11. Apabila tanah yang dipadatkan <1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus
diganti dengan tanah lain atau basecourse B sehingga tanah tersebut
menjadi >1,6 ton/m3.
12. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari
modified proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base)
tetapi tidak mencapai soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade)
tersebut harus diganti dengan fill material yang pada 90% maksimum
compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
6.2.6 Pelaksanaan Pekerjaan Pemadatan tanah di area galian.
1. Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah
lapisan sub grade itersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata
permukaan atas sub grade tersebut tidak mencapai nilai soaked CBR = 4,
maka tanah tersebut harus digaruk/digali setebal 30 cm sehingga menjadi
gembur, kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4
bisa tercapai.
2. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan
blade graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton
atau pneumatic roler lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Sebelumnya tanah harus digaruk dengan sheep foot
roolers.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.3 Pekerjaan Urugan
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan urugan ini, penyediaan tenaga material
dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan urugan lantai hingga diperoleh
elevasi permukaan lantai rencana yang sesuai dan kepadatan urugan dibawah
lantai yang stabil.
6.3.2 Bahan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
- Basecourse A (area dalam gudang).
- Sirtu kelas A (area jalan akses)
- Pasir Urug.
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
- Alat untuk pemadatan berupa vibratory roller, stamper, roller, dan atau
peralatan lainnya yang diperlukan sesuai kondisi pelaksanaannya.
6.3.3 Pelaksanaan Urugan Agregat Basecourse
1. Untuk pekerjaan galian tanah area bangunan gudang TPST untuk mencapai
perataan tanah eksisting pada elevasi ±23,526. Setelah pekerjaan galian
selesai dikerjakan, pemadatan tanah eksisting dilakukan dengan Uji
kepadatan DCPT atau setara CBR 6% (6 titik). Sebelum urugan sirtu
perkerasan selanjutnya, pelapisan geotekstil woven 250 gr di elevasi ±
23,526 dilakukan sebagai dasar urugan perkerasan selanjutnya.
2. Setiap lapis pengurugan harus dipadatkan dengan menggunakan Vibrator
Roller dan Stamper untuk bagian yang tidak bisa terjangkau oleh Vibrator
Roller sebelum lapisan berikutnya boleh dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Setelah pekerjaan pelapisan geotekstil selasai digelar, lapisan urugan untuk
perkerasan area paving selanjutnya diawali dengan layer pertama
menggunakan urugan Basecourse A tebal 40 cm dengan hasil tes kepadatan
rencana minimal CBR 50% (6 titik), layer kedua dengan urugan Basecourse
A tebal 30 cm dengan test kepadatan rencana minimal CBR 60% (6 titik),
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dan layer ke tiga dengan urugan Basecourse A tebal 30 cm dengan hasil tes
kepadatan minimal CBR 90% (6 titik).
4. Urugan Basecourse A harus dipadatkan sampai memenuhi elevasi rencana,
seperti yang terlihat dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
5. Pada beberapa pekerjaan yang memerlukan galian sirtu yang telah
dipadatkan, seperti pekerjaan pondasi poer dan pondasi sloof kopel,
pengembalian urugan sirtu tersebut harus dipadatkan setara dengan
kepadatan urugan sirtu di sekitarnya menggunakan stamper.
6.4 Pekerjaan Urugan Basecourse A
6.4.1 Uraian Pekerjaan
Lapisan ini merupakan konstruksi pembagi beban berupa bahan berbutir
diletakkan di atas galian yang telah dilapisi geotekstil di elevasi + 23,526 yang
dibentuk dan dipadatkan sesuai gambar rencana.
Pekerjaan urugan basecourse A terdiri dari mendapatkan, memproses,
mengangkut, menebarkan, mengairi dan memadatkan bahan lapis pondasi
bawah berbutir yang disetujui sesuai dengan gambar-gambar dan seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
1. Contoh Bahan
•
Contoh bahan yang dipergunakan untuk lapis pondasi bawah harus
diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan
paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan dimulai, dan
harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan
peryaratan spesifikasi untuk kualitas dan bahan-bahan seperti
diuraikan dalam spesifikasi ini.
•
Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan lapis
pondasi bawah akan dibuat tanpa persetujuan dari Direksi Teknik,
dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh
bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari
persetujuan di atas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2. Perbaikan Pekerjaan yang tidak memuaskan
•
Setiap bahan lapis pondasi bahan yang tidak memenuhi spesifikasi
ini, apakah dipasang atau belum akan ditolak atau dipindahkan dari
lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
•
Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang akan
menunjukkan ketidakteraturan atau cacat karena penanganan yang
jelek atau kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-
perbaikan atau penggantian atas beban biaya kontraktor sampai
memuaskan Direksi Teknik.
6.4.2 Bahan-Bahan
1. Persyaratan Umum
•
Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk lapis pondasi bawah
terdiri dari bahan-bahan berbutir dipecah dan kerikil atau kerikil pasir
alami, dan harus memenuhi persyaratan untuk lapis pondasi bawah
seperti yang digambarkan dalam gambar rencana dan dimasukkan
dalam Daftar Penawaran atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
•
Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas dari debu,
zat organik, serta bahan-bahan lain yang harus dibuang dan harus
memiliki kualitas bila bahan tersebut telah ditempatkan akan siap
saling mengikat dan membentuk satu permukaan yang stabil dan
mantap.
2. Gradasi Lapis Basecourse A
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi bawah menggunakan
Basecourse A diberikan dalam tabel di bawah ini :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Persen berat yang lolos (%)
Ukuran Ayakan
Kelas A
4” 100
3” 100
2” 50 mm 100
1 ½” 37,5 mm 100
1” 25,0 mm 70-85
3/8” 9,50 mm 44-58
No. 4 4,75 mm 29-44
No. 10 2,0 mm 17-30
No. 40 0,425 mm 7-17
No. 200 0,075 mm 2-8
3. Sifat Fisik
Persyaratan sifat fisik untuk bahan lapis pondasi bawah menggunakan
Basecourse A diberikan dalam tabel di bawah ini :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Nilai
Uraian
Standar
Persyaratan
Kelas A
Batas Cair (Liquid SNI 1966:2008 Maks. 25
Limit, LL)
Indeks Plastis (Plastic SNI 1966:2008 Maks. 6
Index, PI)
CBR Rendaman SNI 1744:2012 Min. 90 %
6.4.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penyiapan Lapis Tanah Dasar
Lapis tanah dasar harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan
pekerjaan yang ditetapkan di bawah “Pekerjaan Tanah” . Semua bahan
sampai kedalaman 30 cm di bawah permukaan lapis tanah dasar
harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum yang
ditetapkan oleh pengujian laboratorium PB-01-76
(AASHTO T99, Standard Proctor).
2. Pencampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi Bawah
Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur di luar
⮚
proyek dengan menggunakan tenaga kerja atau motor grader,
pengadukan yang merata diperlukan dan bahan tersebut harus
dipasang dalam lapisan-lapisan tidak melebihi 30 cm tebalnya atau
ketebalan lain seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik agar dapat
mencapai tingkat pemadatan yang ditetapkan.
Penyiraman dengan air, bila diperlukan demikian agar tidak terjadi
⮚
segregasi selama pencampuran dan penempatan, harus dikontrol
dengan cermat.
Ketebalan lapis pondasi bawah terpasang harus sesuai dengan
⮚
gambar rencana dan seperti dinyatakan dalam Daftar Penawaran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
3. Penyebaran dan Pemadatan
Penyebaran akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang jalan
⮚
yang diminta, harus dilaksanakan pemadatan lapisan-lapisan lapis
pondasi bawah. Segera setelah penyebaran dan pembentukan
akhir, masing-masing lapis harus dipadatkan sampai lebar penuh
lapis pondasi bawah perkerasan, dengan menggunakan mesin gilas
roda baja.
Penggilasan untuk pembentukkan dan pemadatan bahan
⮚
lapis pondasi bawah akan bergerak secara gradual dari pinggir ke
tengah, sejajar dengan garis sumbu jalan dan harus terus menerus
sampai seluruh permukaan telah dipadatkan secara merata, pada
bagian-bagian superelevasi, kemiringan melintang jalan atau
kelandaian yang terjal, penggilasan harus bergerak dari bagian
yang lebih rendah ke bagian jalan yang lebih tinggi. Setiap
ketidakteraturan atau bagian amblas yang mungkin terjadi, harus
dibetulkan dengan menggaru atau dengan meningkatkan dan
menambahkan bahan lapis pondasi bawah untuk membuat
permukaan tersebut mencapai dari bentuk ketinggian yang benar.
Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang
dapat dipadatkan dengan mesin gilas, harus dipadatkan dengan
pemadatan atau mesin tumbuk yang disetujui.
Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus dijaga di dalam
⮚
batas-batas 3% kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih
dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau pengeringan
seperlunya, dan bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan
untuk menghasilkan kepadatan yang ditetapkan, keseluruh
ketebalan penuh masing-masing lapisan, mencapai 100%
kepadatan kemiringan maksimum yang ditetapkan sesuai dengan
AASHTO T99 ( PB 011).
4. Pengendalian Lalu Lintas
Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua lalu lintas yang
⮚
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
diijinkan lewat terhadap permukaan kerikil selama pelaksanaan
pekerjaan dan melarang lalu lintas tersebut bila mungkin dengan
menyediakan sebuah jalan pengalihan atau dengan melaksanakan
pekerjaan separuh lebar jalan.
Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang
⮚
menjamin bahwa tumpukan tersebut tidak menimbulkan kemacetan
lalu lintas atau membendung aliran air.
6.5 Pekerjaan Urugan Sirtu kelas A
6.5.1 Uraian Pekerjaan
Lapisan ini merupakan konstruksi pembagi beban yang berupa bahan berbutir
diletakkan di atas tanah asli yang dibentuk dan dipadatkan serta langsung
berada di bawah lapisan rencana jalan paving.
Pekerjaan lapis bawah terdiri dari mendapatkan, memproses, mengangkut,
menebarkan, mengairi dan memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir
yang disetujui sesuai dengan gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik.
1. Contoh Bahan
•
Contoh bahan yang dipergunakan untuk lapis pondasi bawah harus
diserahkan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan
paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan dimulai, dan
harus disertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan
peryaratan spesifikasi untuk kualitas dan bahan-bahan seperti
diuraikan dalam spesifikasi ini.
•
Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan lapis
pondasi bawah akan dibuat tanpa persetujuan dari Direksi Teknik,
dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh
bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari
persetujuan di atas.
2. Perbaikan Pekerjaan yang tidak memuaskan
•
Setiap bahan lapis pondasi bahan yang tidak memenuhi spesifikasi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
ini, apakah dipasang atau belum akan ditolak atau dipindahkan dari
lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
•
Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang akan
menunjukkan ketidakteraturan atau cacat karena penanganan yang
jelek atau kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-
perbaikan atau penggantian atas beban biaya kontraktor sampai
memuaskan Direksi Teknik.
6.5.2 Bahan-Bahan
a. Persyaratan Umum
•
Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis
pondasi bawah terdiri dari bahan-bahan berbutir dipecah dan kerikil
atau kerikil pasir alami, dan harus memenuhi persyaratan untuk lapis
pondasi bawah seperti yang digambarkan dalam gambar rencana dan
dimasukkan dalam Daftar Penawaran atau seperti yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik.
•
Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas dari debu,
zat organik, serta bahan-bahan lain yang harus dibuang dan harus
memiliki kualitas bila bahan tersebut telah ditempatkan akan siap
saling mengikat dan membentuk satu permukaan yang stabil dan
mantap.
b. Gradasi Lapis Pondasi Bawah / Sirtu Klas A
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi bawah menggunakan
Sirtu klas A diberikan dalam tabel di bawah ini :
Persen berat yang lolos (%)
Ukuran Ayakan
Kelas A
3”
2” 50 mm 60-90
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1 ½” 37,5 mm 46-78
1” 25,0 mm 40-70
3/4” 19,05mm 13-45
No. 4 4,75 mm 6-36
No. 10 2,0 mm 0-10
No. 200 0,075 mm 25
c. Sifat Fisik
Persyaratan sifat fisik untuk bahan lapis pondasi bawah menggunakan
Basecourse A diberikan dalam tabel di bawah ini :
Uraian Persyaratan Keterangan
Keterangan pasir, min kehilangan berat 40
akibat abrasi dari partikel yang
tertinggal pada ayakan.
ASTM No. 12 (AASHTO 96), maks.
Campuran Agregat Batu Pecah
Kerikil Pecah
Index Plastis, maks. -
Batas Cair, maks. -
Kadar lumpur 8-12%, lab pengujian
tersertifikasi A, ex. Lab ITS,
Lab UK. PETRA, atau PT.
SIER dengan persetujuan dari
pemberi kerja/ konsultan
pengawas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Untuk pekerjaan urugan di badan jalan, urugan dilaksanakan selapis
demi selapis (2 layer) dengan ketebalan setiap lapisannya: lapisan ke
satu tebal urugan sirtu padat 30 cm, lapisan ke dua tebal urugan sirtu
padat 30 cm yang sebelumnya dilapisi lapisan geotekstile woven 250 gr.
2. Setiap lapis pengurugan harus dipadatkan dengan menggunakan
Vibratory Roller (Vibro Roller) dan Stamper/Baby Roller untuk bagian
yang tidak bisa terjangkau oleh Vibratory Roller sebelum lapisan
berikutnya boleh dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Sirtu harus mencapai kepadatan yang disyaratkan (95% AASTHO T180
dan 90% AASTHO T180) dengan dilakukan Uji Sandcone pada tiap
lapisnya.
4. Pengujian harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi A dan
sesuai petunjuk direksi atau pengawas lapangan.
5. Urugan sirtu harus dipadatkan sampai memenuhi elevasi rencana,
seperti yang terlihat dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
6. Pada beberapa pekerjaan yang memerlukan galian sirtu yang telah
dipadatkan, seperti pekerjaan saluran, pengembalian urugan sirtu
tersebut harus dipadatkan setara dengan kepadatan urugan sirtu di
sekitarnya menggunakan stamper atau baby roller.
6.6 PEKERJAAN PEMASANGAN LAPISAN GEOTEXTILE
6.6.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini penyediaan tenaga, material dan
peralatan untuk pelaksanaan pasang lapis geotekstil woven pada bagian - bagian
yang telah ditunjukkan dalam gambar.
6.6.2 Bahan
•
Geotextile Woven Type UW – 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1. Physical Woven Type UW – 250
- Thicknes : 0,7 mm (ASTM d 5199-91)
- Colour : Black
- Mass per Unit Area : 50 gr/m2 (ASTM d 5261-92)
2. Mechanical Properties
- Strip Tensile Strenght : 52/52 kN/m (ASTM D 4595-94)
- Elongation at Max. Load : 20/20 % (ASTM D 4595-94)
- Grap Tensile Strenght : 22/22 % (ASTM D 4632-91)
- Elongation at Max. Load : 22/22 % (ASTM D 4632-91
- Trapezoidal Tear Strenght : 800/800 N (ASTM D 4533-91)
3. Hydraulic Properties
- Pore Size O95 : 250 µm (ASTM D 4751-95)
- Permeabilty : 7.5 I/m2/sec (100mm water head)
4. Enviromental Propertis
- Effect of Soil Alkalinty : Nil
- Effect of Soil Acidity : Nil
- Effect of UV Light : Nil
- Effect of Bacteria : Nil
6.6.3 Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Lapisan Geotextile
•
Sebelum pemasangan, terlebih dahulu pihak kontraktor wajib menyerahkan
contoh material lembaran geotekstil yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan dari pengawas dan direksi lapangan.
•
Material yang akan digunakan dilapangan harus dalam keadaan baik, tidak cacat
dan tidak dalam keadaan robek.
•
Pemasangan geotekstil dilakukan diatas permukaan dasar tanah galian yang
telah dipadatkan.
•
Ukuran pemasangan geotekstil, baik ukuran panjang maupun lebar lembaran
geotekstil harus sesuai dengan dengan gambar kerja.
•
Pemasangan lembaran harus merata di sepanjang jalan dan sesuai dengan
gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
•
Geotekstile harus dipasang dengan sempurna dan baik, lalu di urug dengan sirtu
padat dozer.
•
Sambungan antara sambungan satu dengan yang lain harus diberi overlap
sebesar 60 cm, kecuali ditentukan lain dalam gambar atau oleh direksi lapangan.
•
Apabila diperoleh hasil pekerjaan yang tidak memuaskan, pihak kontraktor wajib
untuk memperbaiki dengan biaya kontraktor sampai diperoleh hasil yang
memuaskan.
6.7 Pekerjaan Test CBR Lapangan.
6.7.1 Lingkup Pekerjaan :
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan test CBR urugan basecourse A
6.7.2 Alat dan Bahan :
• Dongkrak CBR mekanis dengan kapasitas 10 ton, dilengkapi dengan
“swivel head”.
• Cincin penguji (proving ring) dengan kapasitas : 1,5 ton (3000 lbs), 3 ton
(6000 lbs), 5 ton (10.000 lbs), atau sesuai dengan kebutuhan.
• Torak (Piston) penetrasi dan pipa-pipa penyambung.
• Arloji penunjuk (dial penetrasi) untuk mengukur penetrasi dengan
ketelitian 0,01 mm. (0,001”) dilengkapi dengan balok penyokong dari besi
propil sepanjang lebih kurang 2,5 meter.
• Keping beban (plat besi) yang bergaris tengah 25 cm (10”) berlubang di
tengah dengan berat +/- 5 Kg (10 Pound) dan beban-beban tambahan
seberat 2,5 Kg (5 Pound) yang dapat ditambahkan bilamana perlu.
• Sebuah truck yang dibebani sesuai dengan kebutuhan atau alat-alat berat
lainnya (vibro, Excavator, buldozer, dll) dan dibawahnya dapat dipasang
sebuah dongkrak CBR mekanis.
• Dua dongkrak truck, alat-alat penggali, alat-alat penumbuk, alat-alat
perata, waterpas dan lain-lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.7.3 Persiapan Lokasi Pengujian :
• Tanah diratakan permukaannya atau digali sampai lapisan yang
dikehendaki dan diratakan (luas permukaan kira-kira 60 cm x 60 cm).
• Permukaan tanah yang akan diuji harus rata levelnya dan tidak ada
kemiringan : cek dengan waterpass.
• Dipastikan bahwa di permukaan yang akan diuji (sub grade, sub base,
base course, dsb) tidak ada butiran lepas : bersihkan semua debu, pasir,
kerikil yang lepas/berserakan.
• Untuk tanah dasar yang belum ada perkerasan dan pemadatan, cukup
dibersihkan akar rumput dan bahan organik lain (biasanya sampai
kedalaman 30-50 cm).
• Selama pemasangan alat-alat, permukaan tanah atau permukaan yang
sudah dibersihkan harus dijaga supaya tidak kelembabannya tidak berubah
dari kondisi awal, jika perlu ditutup dengan plastik apabila cuaca sangat
panas.
• Pemeriksaan dilakukan secepat mungkin sesudah persiapan selesai.
• Apabila dibutuhkan, dapat dilakukan pemeriksaan kadar air dan berat isi
bahan setempat.
6.7.4 Persiapan Lokasi Pengujian :
• Truk/alat berat lainnya ditempatkan sedemikan rupa sehingga dapat
dipasang dongkrak CBR mekanis tepat diatas lubang pemeriksaan.
• As roda belakang diatur sejajar dengan muka jalan yang diperiksa.
• Truk/alat berat didongkrak supaya berat sendirinya tidak ditahan lagi oleh
per kendaraan (jika tertahan per maka pembacaan akan tidak tepat karena
terpengaruh pengenduran gaya oleh per kendaraan).
• Dongkrak CBR mekanis dan peralatan lain dirangkai, supaya piston
penetrasi berada 1 atau 2 cm dari permukaan yang akan diperiksa.
• Cincin penguji (proving ring) diatur sehingga piston dalam keadaan
vertikal.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
• Pastikan semua peralatan uji dalan kondisi stabil, Vertikal dan Sentris
(segaris dan tidak melenting/melendut) dan kokoh serta tepat pada posisi
yang disyaratkan.
• Keping beban/plat baja setebal 25 cm (10”) diletakkan sentris dibawah
torak penetrasi sehingga piston penetrasi tepat masuk kedalam lubang
keping beban tersebut.
• Arloji/dial pengukur penetrasi dipasang pada piston penetrasi, sedemikian
rupa sehingga jarum pada dial penetrasi menempel pada keping
beban/plat baja.
6.7.5 Pembacaan Waktu dan Penetrasi :
• Piston penetrasi diturunkan sehingga memberikan beban permulaan
sebesar 5 Kg (10 Lbs) – jika diperlukan, dapat gunakan beban-beban
tambahan
• Arloji cincin penguji (proving ring) dan arloji penunjuk penetrasi (dial
penetrasi) diatur sehingga menunjuk pada angka nol.
• Pembebanan ditambah dengan teratur, agar kecepatan penetrasinya
mendekati kecepatan tetap 1,25 mm (0,05”) per menit – penambahan.
• Pembebanan ini yang sering terlupa atau tidak terlaksana dengan baik
konsistensi kecepatan penetrasi per menitnya.
• Pembacaan beban dicatat pada penetrasi :
0,3128 mm (0,0125”) 0,32 mm [15 detik]
0,6200 mm (0,0250”) 0,64 mm [30 detik]
1,2500 mm (0,0500”) 1,27 mm [60 detik/1 menit]
1,8700 mm (0,0750”) 1,91 mm [1 menit 30 detik]
2,5400 mm (0,1000”) 2,54 mm [2 menit]
3,7500 mm (0,1500”) 3,81 mm [3 menit]
5,0800 mm (0,2000”) 5,08 mm [4 menit]
7,5000 mm (0,3000”) 7,62 mm [8 menit]
10,1600 mm (0,4000”) 10,16 mm [8 menit]
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
12,5000 mm (0,5000”) 12,70 mm [10 menit]
6.7.6 Perhitungan Nilai CBR :
• Tentukan beban yang bekerja pada torak.
• Hitung tegangan di tiap kenaikan penetrasi.
• Plotkan hasilnya pada grafik dan buat kurvanya.
• Cek kurva apakah perlu koreksi atau tidak pada keadaan tertentu, kurva
penetrasi dapat berbentuk lengkung ke atas sehingga perlu dikoreksi dan
titik inisial bergeser dari titik nol.
• Gunakan hasil tegangan yang terkoreksi untuk analisa hitungan berikutnya
• Ambil nilai tegangan pada penetrasi : 0,1 inchi/2,54 mm dan 0,2 inchi/5,08
mm
• Hitung CBR dengan pembagian terhadap tegangan standar :
0,71 kg/mm2 (1000 Psi) (untuk penetrasi 0,1 inch atau 2,54 mm)
1,06 kg/mm2 (1500 Psi) (untuk penetrasi 0,2 inchi/5,08 mm)
• Jika tegangan maksimum yang terjadi menghasilkan penetrasi di bawah
0,2 inchi, maka tegangan dasar dapat diinterpolasi.
• Umumnya CBR dinyatakan pada penetrasi 0,1 inchi. Jika CBR pada
penetrasi 0,2 inchi lebih besar pada CBR pada penetrasi 0,1 inchi maka
pengujian harus dilakukan minimal 3 kali pada lokasi yang berdekatan. Jika
dari 3 hasil pengujian menunjukkan CBR pada penetrasi 0,2 inchi lebih
besar dari CBR pada penetrasi 0,1 inchi maka ditetapkan nilai CBR adalah
CBR pada penetrasi 0,2 inchi.
• Nilai pembacaan dikoreksi dengan nilai koreksi kalibrasi alat (proving ring
dan dial)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.8 Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu Kali
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi struktur dasar ini, penyediaan
tenaga, material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pembuatan
pondasi dan saluran pasangan batu kali sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana. Dalam lingkup pekerjaan pondasi pasangan batu kali ini meliputi juga
pekerjaan-pekerjaan :
- Galian tanah
- Pasir urug
- Pasangan batu kali pondasi gudang dengan spesi 1 Pc : 5 ps (dimensi sesuai
dengan Gambar Rencana)
- Urugan Tanah Kembali
6.8.2 Bahan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
- Pasir Pasang.
- Semen PC
- Batu Kali belah, bukan bulat, dengan penampang belahan minimal 20 cm.
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
6.8.3 Pelaksanaan Pondasi Batu Kali
1. Konstruksi pondasi bangunan dari bawah ke atas terdiri dari :
- Pasir urug
- Pondasi pasangan batu kali
- Pasangan Anstampeng
2. Seluruh konstruksi pondasi di atas hanya boleh dilaksanakan bila galian
pondasi tidak tergenang air.
3. Pondasi dari batu kali belah harus dibuat dengan ukuran penampang sesuai
gambar dengan perekat 1Pc : 5 Ps untuk pondasi bangunan gudang.
4. Batu-batu pondasi tidak boleh bersinggungan antara satu dengan yang lain.
5. Celah-celah yang besar antara batu pondasi harus diisi campuran perekat
dengan kericak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6. Pelaksanaan konstruksi di atas pondasi serta urugan di samping pondasi
hanya boleh dilaksanakan bila pasangan pondasi sudah dinyatakan cukup
kering oleh Konsultan Pengawas atau setelah 2 x 24 jam.
6.9 Pasangan Dinding Bata Merah
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding bata, termasuk acian dan
plesteran dinding sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
6.9.2 Bahan
- Pasir Pasang.
- Semen.
a. Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang
lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah
disekitarnya. Penyimpanan semen tidak boleh lebih dari 1 bulan untuk
menghindari agar semen tidak membatu.
b. Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah
lembab dan menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak
boleh dipergunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
pembangunan.
c. Supplier/Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan hendaknya dapat
menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
- Batu merah yang berukuran standar (minimal 5,5 x 11 x 22 cm) dan
berwarna merah bata tua sebagai hasil dari pembakaran yang
sempurna/matang sampai didalam bata serta padat.
6.9.3 Jenis Pasangan dan Adukan yang digunakan
a) Pasangan Kedap Air (Transram)
- Adukan 1 Pc : 3 Ps digunakan pada pasangan bata keliling dinding
gudang dengan ketinggian dari sloof s/d 50 cm diatas lantai.
b) Pasangan Biasa
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Adukan 1 Pc : 5 Ps digunakan untuk semua pasangan di luar pasangan
kedap air.
6.9.4 Jenis Pasangan dan Adukan yang digunakan
a. Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (uit-zet) serta letak-
letak dinding yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan
gambar.
b. Di dalam satu hari, pasangan bata tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 meter dan
pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi,
untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
c. Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpas (horizontal) dengan
menggunakan benang dan tiap kali lantai diteliti kerataannya. Pemasangan
benang terhadap pasangan dibawahnya tidak boleh lebih dari 30 cm.
d. Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna. Lapisan yang satu dengan lapisan yang
diatasnya harus dipasang secara zig-zag (berselang-seling dengan
perbedaan separuh panjang).
e. Untuk pertemuan dinding dan kolom Baja/rafter harus diberi angkur φ 10
mm tiap 0,5 m tinggi. Demikian juga setiap luas dinding 12 m2 harus diberi
penguat kolom praktis dan balok. Semua pertemuan tegak lurus harus
benar-benar bersudut 90 derajat.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah dipasangnya
pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang dilaksanakan
secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
dinding.
g. Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang kawat
ayam yang dipakukan pada dinding, untuk menghindari keretakan
dikemudian hari.
h. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan
plesteran dimulai.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
i. Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk pasangan.
6.10 Pekerjaan Plesteran
6.10.1 Lingkup Kerja
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan finishing yang harus dilaksanakan
Kontraktor beradasarkan kontrak
6.10.2 Kontrol dan Batasan.
Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan mengikuti
syarat yang tercantum di dalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970
dan semua petunjuk yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan selama berlangsungnya pekerjaan.
6.7.3 Persyaratan Bahan
- Semen Portland yang dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
RKS ini.
- Pasir Pasang yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum
RKS ini.
- Air yang akan dipakai harus memenuhi syarat yang tercantum dalam RKS
ini.
6.10.3 Persyaratan Campuran Plesteran.
Proporsi adukan dan campuran harus mengikuti persyaratan di bawah ini :
Jenis Plesteran Semen Portand Pasir Pasang
Plesteran kedap air 1 3
Plesteran biasa 1 5
6.10.4 Penyelenggaraan Pekerjaan.
- Pekerjaan plesteran harus dapat dilaksanakan setelah semua nat pasangan
bata dikorek dan dibersihkan dengan sikat kawat. Seluruh permukaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
pasangan harus dibasahi dengan air, sebelum adukan plesteran dapat
diterapkan dan ditebarkan.
- Pekerjaan plesteran harus dimulai dari sudut sebelah kiri atas dan harus
diteruskan ke sebelah kanan bawah. Selama pemasangan harus dijaga
agar tidak terjadi gelombang-gelombang dan hasilnya harus rata dan
uniform.
- Permukaan plesteran yang telah selesai harus diusahakan tetap basah
selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal tanggal selesainya plesteran.
- Adukan untuk pekerjaan plesteran ini harus sama dengan yang dipakai
pada pekerjaan pasangan batu bata.
- Plesteran hanya dapat dimulai setelah pasangan bata benar-benar kering.
- Sebelum pekerjaan plesteran dapat dimulai, Kontraktor harus
membuat/memasang “Kepala Plesteran”, pemasangan “Kepala plesteran”
harus dirancang begitu rupa, dengan menggunakan benang-benang
pembantu dan alat lot sehingga nantinya akan diperoleh hasil plesteran
yang benar-benar rata dan tegak lurus. Jarak “Kepala plesteran” tidak
boleh lebih dari 1 M, dan harus dibiarkan mengering sebelum garis
plesteran pembantu dapat dibuat.
- Garis Plesteran Pembantu harus dibuat tegak lurus dan ditarik dengan
menggunakan kayu telah diketam rata, sedemikian rupa sehingga
diperoleh garis plesteran yang rata dan tegak lurus (lot). Plesteran
susungguhnya baru dapat dimulai setelah “Garis Plesteran Pembantu”
cukup kering.
- Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus dan merupakan bidang yang
tegak lurus, tidak boleh terjadi retak-retak. Untuk pekerjaan beton yang
akan diplester, permukaannya harus dibuat kasar dan disaput air semen.
- Pelaksanaan plesteran dinding dimulai dari lantai sampai atas atap dan
untuk pertemuan plesteran dengan ringbalk harus rapat dan merupakan
garis lurus yang rata air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Untuk plesteran bagian muka dinding penahan tanah, pekerjaan strikan
(siar) ini dilaksanakan setelah pekerjaan pasangan dinding batu kali telah
selesai dilaksanakan.
6.11 Pekerjaan Beton
6.11.1 Umum
Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam spesifikasi ini dan peraturan-
peraturan serta ketentuan-ketentuan beton bertulang untuk Indonesia, “SNI
2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan”. Lingkup pekerjaan struktur beton pada Pekerjaan Area Gudang
TPST ini meliputi :
1. Strouss Pile
2. Pondasi Poer
3. Kolom Struktur Pedestal
4. Kolom Praktis
5. Sloof
6. Balok Ringbalk
7. Plat Lantai dan dinding beton
Masing-masing dimensi dan detail pembesian/penulangan dari setiap elemen
struktur dapat mengacu pada Gambar Rencana.
6.11.2 Agregat Beton
1. Krikil
Krikil untuk keperluan pengecoran adalah krikil dari hasil pemecahan batu
yang baik dan bersih, artinya krikil tidak banyak tercampur bagian-bagian
yang pipih dan keropos. Batunya harus yang hitam dan keras.
Di dalam penyimpanan di lapangan dan pengangkutannya dijaga agar
krikil tidak tercampur tanah dan sampah sehingga merusak mutu krikil itu
sendiri. Ketentuan-ketentuan yang lain harus memenuhi persyaratan SNI
2847:2013.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2. Pasir
Pasir yang digunakan untuk membuat beton harus bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, kasar dan bersih. Pasir yang disarankan
menggunakan pasir Lumajang.
Apabila pasir tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan dapat menolaknya atau
memerintahkan untuk dicuci dan disaring. Ketentuan lain mengenai pasir
harus memenuhi ketentuan SNI 2847:2013.
3. Semen
Apabila tidak diuraikan tersendiri dalam bab yang lain maka semen yang
digunakan adalah buatan Pabrik Semen Gresik.
4. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton atau luluh semen (semua
mortar) harus bersih, jernih dan bebas dari zat-zat organik dalam larutan
atau bahan-bahan yang mengambang dalam jumlah sedemikian rupa
yang dapat merusak kekuatan atau kesempurnaan beton. Untuk itu
dianjurkan menggunakan air PDAM/PTAB. Namun demikian dapat juga
memakai air dari sumber lain yang telah diadakan analisa dan test
menyeluruh dan hasilnya telah disetujui oleh Konsutan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan.
5. Besi Tulangan
Semua besi tulangan yang digunakan harus bersih dari karat dan karak.
Batang-batang tulangan ini tidak boleh ditutup/dilapisi dengan minyak
pelumas, cat atau bahan pelindung organik lainnya.
Besi-besi tulangan yang digunakan adalah batang baja lunak yang
bundar dan lurus serta harus memenuhi ketentuan dalam SNI 2052:2017
dan SNI 2847:2013.
Sedangkan diameter besi tulangan yang digunakan sesuai dengan
Gambar Rencana.
Bilamana tidak diperoleh diameter besi tulangan sesuai dengan yang
dikehendaki dalam gambar spesifikasi, maka harus dipasang diameter
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
besi tulangan dengan luas penampang sama atau lebih besar dari pada
rencana.
Baja tulangan secara umum adalah besi tulangan ulir/deform dengan
mutu baja fy = 420 MPa yakni bagian tulangan yang di dalam gambar
perencanaan ditandai dengan huruf D untuk diameter pengenalnya dan
baja tulangan tambahan/ pelengkapnya adalah besi tulangan polos
dengan mutu baja fy = 280 MPa, yakni yang didalam gambar
perencanaan ditandai dengan Ø sebagai kode diameternya. Sedangkan
untuk tulangan wiremesh merupakan baja tulangan dengan mutu baja fy
= 500 MPa.
Baja tulangan polos dan ulur dari produksi ex. Master steel atau setara
(daftar simak), atau bila Kontraktor Pelaksana mengajukan produk lain,
maka sebelum dilaksanakan harus dilakukan pengujian laboratorium lebih
dahulu menurut prosedur teknis yang berlaku, dan biaya pengujian
sepenuhnya harus ditanggung Kontraktor Pelaksana dan sudah harus
dianggap telah termasuk di dalam faktor-faktor penawaran.
Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak
diperkenankan langsung dikerjakan sebelum mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada/
sulit ditemukan dipasaran, Kontraktor Pelaksana harus segera
mengajukan permintaan ijin secara tertulis yang dilampiri dengan
rencana perubahan beserta perhitungan teknisnya.
Bila Pemberi Pekerjaan meluluskan, Kontraktor Pelaksana dapat
melaksanakannya sesuai dengan ijin Pemberi Pekerjaan.
Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan, pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan, dan lain-lain) harus memenuhi SNI
2847:2013.
Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan
beton decking yang jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui
Pemberi Pekerjaan (Konsultan Pengawas).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Ketebalan beton decking untuk semua bagian konstruksi minimal harus
mencapai 25 mm.
Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan
pengecoran beton harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat antara campuran
agregat beton dengan tulangan itu sendiri.
Untuk kotoran berupa karat dapat digunakan bahan kimia penghilang
karat (Rust remover) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja
tulangan.
Untuk penggunaan bahan kimia tersebut Kontraktor harus memperoleh
petunjuk yang jelas dari Produsen dan persetujuan dari Pengawas.
6.11.3 Mutu Beton Site Mix
1. Mutu beton yang digunakan adalah : mengunakan Mutu Beton K-225.
Pekerjaan beton struktural yang menggunakan Ready Mix K-225 meliputi :
a. Pondasi poer PJU dan pagar BRC.
b. Pondasi strouss PJU dan pagar BRC.
c. Kolom beton PJU, Kolom Pintu, Ringbalk Gudang dan kolom pagar.
d. Saluran bak kontrol dan pertemuan saluran air hujan.
Semua pekerjaan di lokasi sebelum pekerjaan harap mengajukan
persyaratan yang diintruksikan dari Konsultan Pengawas dan persetujuan
dari pihak Pemberi Pekerjaan yang ada meliputi Gambar Shopdrawing,
request pekerjaan dan approval material bila diperlukan.
2. Pekerjaan Lantai kerja bawah Poer dengan tebal 5 cm mengunakan mutu
beton K-100
3. Mutu beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr untuk pekerjaan beton kolom
praktis, ringbalk, balok latei (balok gantung), rabatan lantai dll, sesuai yang
diisyaratkan dalam gambar kerja.
4. Penyimpanan semen
Pemborong harus menyediakan ditempat pekerjaan, bangunan untuk
penyimpanan semen. Bangunan ini tidak boleh bocor dan harus ada
ventilasi yang baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Penyimpanan semen di tempat pekerjaan harus diatur yang baik dan
dasarnya harus diberi alas supaya sirkulasi udara berjalan dengan baik
sehingga tidak lembab. Lama penyimpanan semen di tempat pekerjaan
tidak boleh melebihi satu bulan.
5. Contoh Agreget
Pemborong/Kontraktor harus menyampaikan contoh-contoh agregat untuk
mendapatkan persetujuannya.
Mutu dan kelas agregat yang didatangkan tidak boleh menyimpang dari
contoh yang telah disetujui. Penyimpanan masing-masing agregat harus
terpisah dan terlindung terhadap hal-hal yang menyebabkan tidak murninya
agregat tersebut.
6. Proporsi Campuran
Untuk beton-beton dengan ketentuan perbandingan takaran seperti yang
dijelaskan didalam gambar, maka Pemborong/Kontraktor harus menyiapkan
kotak-kotak atau peti-peti untuk takaran volume agregat.
Kotak-kotak/peti-peti takaran volume agregat harus mendapat persetujuan
pada awal pekerjaan. Sedangkan untuk beton-beton dengan mutu kekuatan
tekan yang ditentukan karakteristiknya maka Pemborong/Kontraktor harus
membuat rencana campuran dan hasilnya disampaikan kepada Pemberi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan pengecoran
dimulai
7. Pengecoran Beton
Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan-pekerjaan cetakan, pembesian,
pemasangan instalasi yang tertanam, angker-angker dan lain-lain yang
berhubungan dengan pengecoran telah siap dan mendapat persetujuan
Pemberi Pekerjaan.
Pemborong/Kontraktor harus mengatur pekerjaannya sedemikian rupa
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan continue.
Tidak diperbolehkan ada zat campuran yang dipakai tanpa ijin dari Pemberi
Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pengecoran langsung di atas permukaan galian hanya diijinkan apabila
permukaan galian yang akan dicor tersebut kering (tidak tergenang air),
kuat dan bersih.
Untuk beton-beton yang ditentukan kekuatan tekan karakteristiknya, maka
pada waktu pengecoran Pemborong/Kontraktor harus melakukan pengujian
beton, antara lain :
Uji Slump test yang bertujuan untuk menunjukkan workability atau
kelecakan adukan beton. Slump yang diukur harus berada dalam range
atau dalam batas toleransi dari yang ditargetkan.
Uji kuat tekan beton dengan membuat silender beton untuk dites pada
umur 7 dan 28 hari. Pengambilan sampel harus sesuai dengan SNI
2847:2013, yaitu:
- Minimal harus ada pengambilan satu sampel per hari, dimana satu
sampel terdiri dari dua benda uji silinder ukuran diameter 15 cm dan
tinggi 30 cm
- Setiap Pengujian kuat uji tekan berdasarkan tipe beton ( strouse ,
poer, sloof , kolom pedestal ) masing-masing (1 sampel = 2 benda uji
silinder)
- Setiap luasan pengecoran lantai 500 m2 harus ada minimal satu
sampel uji kuat tekan (1 sampel = 2 benda uji silinder)
- Jumlah minimal uji kuat tekan beton tidak boleh kurang dari 5 sampel
uji kuat tekan acak (10 benda uji silinder)
- Benda uji silider harus dilakukan perawatan baik di lapangan maupun
di laboratorium berdasarkan SNI 2847:2013
- Jika hasil test menunjukkan bahwa spesifikasi tidak terpenuhi, maka
Pemborong/Kontraktor wajib mengajukan usul-usul kepada Konsultan
Pengawas untuk menyesuaikan perencanaan perbandingan campuran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai pada sambungan cor.
Pada konstruksi yang mendatar harus dibuat miring, sedangkan untuk
konstruksi yang tegak (dinding, tegak) harus mendatar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Sebelum melanjutkan pengecoran, bekisting harus disetel lagi dan
permukaan beton dibersihkan.
Penempatan beton baru boleh dilaksanakan setelah permukaan beton lama
sudah bersih.
Pemadatan pengecoran harus sempurna menggunakan alat getar intern
(imersion vibrator) yang mempunyai frequensi 7000 osilasi/goyangan per
menit sehingga beton dapat mengisi penuh semua rongga bekisting dan
sela-sela pembersih.
Penggetaran secara berlebihan tidak diperbolehkan agar tidak terjadi
pemisahan, timbul buih-buih semen dan kebocoran/kerusakan pada
cetakan.
8. Bekisting/Cetakan
Bekisting/cetakan beton harus sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-
bidang, batas-batas dan ukuran-ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sesuai gambar rencana.
Bekisting/cetakan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga
beton dapat dibuat dan dicetak sempurna tanpa kehilangan bahan-bahan
yang merupakan unsur-unsurnya dan tidak boleh terjadi pergeseran/
perpindahan posisi cetakan sehingga merusakkan pekerjaan.
Bekisting/cetakan harus rapi dan bersih sehingga tidak merusak permukaan
beton waktu bekisting/cetakan dibuka.
Masa minimum yang boleh terlewati untuk membuka cetakan untuk
berbagai konstruksi seperti terperinci dalam SNI 2847:2013.
9. Peralatan Kerja
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Pemborong/Kontraktor
harus menyiapkan pula alat-alat bantu untuk kelancaran pelaksanaan
pembetonan antara lain :
- Beton molen kapasitas yang mencukupi.
- Alat getar intern (imersion vibrator) yang mempunyai frequensi 7000
osilasi/goyangan per menit.
- Dan alat-alat bantu lainnya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.11.4 Perawatan/Curing
Semua beton harus dirawat dan dilindungi selama tahap pertama mengeras
terhadap pengaruh-pengaruh yang merusak seperti terkena sinar matahari
secara langsung, hujan & getaran sedikitnya 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu harus dibuat secepat mungkin sesudah pengecoran
ataupun sesudah pembuatan cetakan.
Beton harus tetap basah paling sedikit 7 hari terus menerus sesudah beton
selesai dicor. Perbaikan dan perawatan permukaan beton yang cacat atau
keropos setelah cetakan dibuka harus minta persetujuan terlebih dahulu
kepada Pemberi Pekerjaan. Adukan untuk perbaikan permukaan beton yang
kurang sempurna 1 PC : 2 Psr.
6.11.5 Beton Bertulang
Beton mutu f’c = 19,3 MPa (K-225) dilaksanakan pada pekerjaan struktur
kolom pagar, sloof pagar BRC, ring balk gudang, bak kontrol air Kotor,
sambungan beton U ditch (saluran air hujan), pondasi strouss PJU/pagar,
serta pondasi poer PJU/pagar.
6.11.6 Beton Tak Bertulang
Beton tak bertulang dilaksanakan untuk Lantai kerja, dengan beton mutu f’c =
10,4 MPa (K. 100).
Mutu beton dengan ketentuan campuran 1 pc : 2 psr : 3 : krl . Untuk
pekerjaan dudukan beton selubung sambungan pipa air kotor (Pipa PVC) dan
levelling lantai bak kontrol saluran air kotor.
6.12 Pekerjaan Struktur Baja & Penutup Atap
6.12.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan
yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan
pemasangan tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support),
dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
6.12.2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Beton Bertulang
b. Pekerjaan Struktur Rangka Atap
c. Penutup Atap Zincalume
d. Penutup atap fiberglass
e. Turbin ventilator
f. Pekerjaan Lisplank
g. Pekerjaan Talang Vertikal
6.12.3 Standart
A. Bahan Struktur/Konstruksi
• Baja yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah baja dengan mutu
baja BJ 37 .
•
Ukuran profil baja besi WF 250.125.6.9, WF 200.100.5,5.8, WF
150.75.5.7 yang akan digunakan harus sesuai dengan gambar rencana.
•
Bahan profil baja WF produksi Ex. Gunung Raja paksi atau setara harga
dan kualitas.
•
Semua rangka atap termasuk gording dan nok dibuat dari konstruksi
baja. Pekerjaan rangka atap harus dikerjakan dengan baik dan rapi
sehingga memperoleh bidang atas yang rata.
•
Pada harga satuan pekerjaan baja harus sudah meliputi biaya fabrikasi,
pengiriman ke lokasi, pemasangan /erection, dan pengelasan.
•
Baja konstruksi dipilih yang lurus, tidak bengkok dan tidak ada karat-
karat.
•
Pada waktu pengangkatan dan pemasangan konstruksi besi pada
posisinya harus dilakukan dengan hati-hati hingga bagian-bagian
tersebut tidak putus, mengalami puntir maupun melengkung.
•
Jika suatu bagian harus dibengkok, harus dilakukan dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan, yaitu diadakan pemanasan
dan pembengkokan, tidak dengan cara dipukul-pukul dengan palu.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
•
Kalau ada bagian menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan tidak memenuhi syarat harus segera diganti baru.
•
Pemasangan semua kerangka baja dan sambungan harus menurut garis
lurus, dengan elevasi yang sama.
•
Pada sebelum pengecoran kolom pedestal juga harus sudah
mempersiapkan sambungan angkur yang nantinya digunakan sebagai
sambungan kepada Kolom WF. Kebutuhan jumlah dan dimensi angkur
dapat mengacu kepada Gambar Rencana.
•
Semua kolom dan dasar kolom harus dipasang tepat menurut garis
lurus dan sama tinggi, kemudian disambungkan pada baseplate dan
diangkur dengan kuat ke kolom pedestal sesuai dengan Gambar
Rencana. Antara baseplate dan kolom pedestal diberikan grouting
dengan merk Sika atau setara harga dan kualitas.
•
Gording CNP dipasang lengkap dengan trekstang sesuai dengan dimensi
dan jarak yang tertuang dalam Gambar Rencana.
•
Tidak diperkenankan untuk mematikan baut-baut konstruksi dan
mengelas akhir pada sambungan konstruksi, sebelum secara
keseluruhan konstruksi atau beberapa bagian konstruksi sudah dicek
mengenai kelurusannya, elevasinya dan vertikalnya oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
•
Semua ukuran-ukuran dari kolom dan kuda-kuda disesuaikan dengan
gambar. Sebelum sambungan-sambungan dimatikan, semua bidang
yang disambung harus bebas dari karat dan bidang-bidang yang
disambung harus rapat.
•
Sambungan-sambungan menggunakan las, baut, dan angkur. Lubang
baut tidak diperbolehkan dilubang dengan las listrik. Semua pekerjaan
besi setelah selesai dilas harus dimeni/anti karat, kemudian dicat besi
dengan baik minimal 3 kali.
•
Pemasangan atap zincalume dikaitkan dengan gording yang ada
minimum 2 kait setiap gording.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
•
Pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya atau petunjuk Pemberi Pekerjaan sehingga tidak terjadi
bocor/tampias pada waktu hujan.
•
Untuk pemasangan atap dibuat overlap pada sambungan atap
zincalume untuk arah melebar overlap 2 puncak.
•
Pemasangan harus rapi, kuat dan disesuaikan dengan gambar-gambar
detail serta menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan.
•
Spesifikasi Bahan :
Material Spesifikasi Merk/Kesetaraan
Kolom WF 250.125.6.9 Ex. Gunung Raja Paksi,
WF 200.100.5,5.8 Krakatau Steel atau
setara harga dan
Balok WF 200.100.5,5.8
kualitas
Rafter / Kuda-Kuda WF 250.125.6.9
WF 150.75.5.7
Gording CNP 150.65.20.3,2
Khusus profil CNP
CNP 150.50.20.3,2
toleransi tebal 0,1 mm
Cladding CNP 150.50.20.2,3 Gunung Raja Paksi,
Krakatau Steel atau
setara harga dan
Zincalume AZ-150 kualitas
t = 0,4 mm Bluescope atau setara
gelombang 9 harga dan kualitas
Penutup Atap Zincalume AZ-150 Bluescope atau setara
t = 0,4 mm
zincalume harga dan kualitas
gelombang 9
Penutup Atap Fiberglass Zelltech atau setara
transparan zelltech
Fiberglass harga dan kualitas
t=2mm
transparan
Nok Atas / Tengah Zincalume AZ-150 Bluescope atau setara
t = 0,4 mm harga dan kualitas
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Talang Zincalume AZ-150 Bluescope atau setara
t = 0,4 mm harga dan kualitas
Nok Tepi Flashing AZ-150 4=0,4 Bluescope atau setara
mm harga dan kualitas
Paku Sekrup CTEKS 12 - 14 x 50
HGS
B. Pengikat-Pengikat :
•
Baut-baut, mur-mur/sekerup-sekerup dan ring-ring harus sebagai
berikut :
- Untuk sambungan bukan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi
persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
- Untuk sambungan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
ASTM A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.
Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-
pengikat harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM
A276 tipe 321 atau tipe lainnya dari baja tahan korosi.
Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, tipe
A.
C. Bahan-Bahan Las :
•
Bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "American Welding
Society" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).
Material las dipakai E 70 xx .
•
Batang-batang elektroda yang dipakai adalah jenis Mild Steel Ars
Welding Electrodes dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC, batang
elektroda ini harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin sifat-
sifat dari elektrode tersebut selama dalam penyimpanan.
•
Pengelasan menggunakan las listrik.
•
Pengelasan dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli bersertifikat yang
berpengalaman dan dengan ketepatan yang tinggi, Kontraktor wajib
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
menyerahkan Sertifikat Keahlian dari masing masing tukang lasnya
sesuai dengan peraturan.
•
Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan
elektrode tersebut. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di
dalam bengkel, bila terpaksa dilaksanakan di dalam lapangan harus
cukup baik dan sangat hati-hati, tidak boleh dilakukan sewaktu dalam
keadaan basah atau hujan.
•
Pemberitahuan las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan
harus dijamin bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau
membengkok setelah sambungan menjadi dingin.
•
Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau A325.
•
Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan
seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
•
Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM
A307 dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type).
•
Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru,
yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain
sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
D. Peraturan-Peraturan Dan Standar Atau Publikasi Yang Dipakai :
•
Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat
dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi
ini.
•
Dalam hal ini ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan. • Peraturan
Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.
•
American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel
Construction-7th Edition".
•
“American National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain
Washers".
•
American Society for Testing and Materials (ASTM) specifications :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
a. "A 36 - 70a Structural Steel"
b. "A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe"
c. "A153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware".
d. "A307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners”.
e. "A325 - 71a High Strength Bolts for/structural Steel Joint, Including
Sutiable Nuts and Palin Hardener Washers".
f. “A490 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural
Steel Joints”.
E. Contoh Bahan
•
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain
untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
•
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk pemeriksaan/penerimaan
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
•
Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
material yang telah disetujui di bengkel oleh Konsultan Pengawas.
6.12.4 Pengiriman dan Penyimpanan
• Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.
• Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering,
tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.
• Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai jenisnya.
• Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan.
• Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
6.12.5 Perencanaan dan Pengawasan
a. Gambar kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
gambar-gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari
semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta
tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk
fabrikasi.
b. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua
komponen.
d. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang
berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan
sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan
tepat di lapangan. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk
memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak
ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila
terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
6.12.6 Pelaksanaan
a. Pengelasan
1. Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi,
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
2. Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang
memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.
3. Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan
las listrik serta tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus
memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan
yang diperkenankan kepadanya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
4. Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari
bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
5. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan
elektrode tersebut. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di
dalam bengkel, bila terpaksa dilaksanakan di dalam lapangan harus
cukup baik dan sangat hati-hati, tidak boleh dilakukan sewaktu dalam
keadaan basah atau hujan.
6. Pengelasan menggunakan las harus pada tempat-tempat yang
ditentukan dan harus dijamin bahwa profil-profil yang dilas tidak akan
berputar atau membengkok setelah sambungan menjadi dingin.
7. Pengelasan konstruksi baja, hanya boleh dilakukan setelah diperiksa
bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
8. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan
yang dilakukan.
9. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya.
10. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
11. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan dan angin kencang.
12. Las-lasan yang cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas biaya
Kontraktor.
b. Lubang-lubang baut
1. Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut
harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus
dikerjakan dengan alat bor.
c. Sambungan untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya diperkenankan satu sambungan.
2. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butt weld.
d. Pemasangan percobaan/Trial erection bila dipandang perlu oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari
sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pengecatan
1. Semua bahan konstruksi baja harus di cat.
2. Cat dasar adalah cat besi anti karat buatan Primptop Ex. Propan atau
setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di
lapangan sampai diperoleh hasil pengecatan permukaan yang
sempurna. Baja yang akan ditanam di dalam beton tidak boleh dicat.
3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja
tidak boleh dicat.
4. Untuk cat akhir/finishing menggunakan cat besi Merk Primptop Ex.
Propan atau setara dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan sampai
diperoleh hasil pengecatan permukaan yang sempurna, kecuali bila
dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada
gambar harus digrout dengan bahan setara "Master Flow 713 Grout"
atau setara kualitas dan harga, dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara
pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
f. Pemasangan akhir/final erection
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak
dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan
tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan
dihadapan Konsultan Pengawas.
2. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut
adalah menjadi tanggungan kontraktor.
3. Meluruskan pelat dan besi siku atas bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana
mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca
harus diisi dengan bahan "Waterproofing" yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
"platfrom" atau jaringan ("net").
4. Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
5. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang
melewati tegangan izin.
6. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-
sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan
selama pembangunan.
7. Baut-baut, baut angkar, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain
harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai
dengan gambar detail.
8. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
9. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk
balok, balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas
perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik
dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lambab/kerung
yang tidak susut dan disetujui.
10. Toleransi penyimpanan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari
1/1500 dari tinggi vertikal kolom.
g. Pemasangan penutup Atap
1. Penutup atap bangunan Atap Zincalume® AZ-150 (Bluescope)
Gelombang 9 dengan tebal 0,40 mm produksi kencana atau yang
setara.
2. Penutup atap bangunan Atap Zelltech Fiber roof transparan 935 mm x
6000 mm x 2 mm di pasang mengikuti denah rencana atap.
3. Paku sekrup atap Zincalume® digunakan sekrup (CTEKS 12 - 14 x 50
HGS)
4. Pemasangan atap Zincalume® dan Fiber roof transparan dikaitkan
dengan gording yang ada minimum 2 kait setiap gording.
5. Pemasangan turbin ventilator cyclone menumpu pada perkuatan rangka
besi siku yang terhubung pada gording.
6. Pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan petunjuk dari Pabrik
pembuatnya atau petunjuk Direksi sehingga tidak terjadi bocor/tampias
pada waktu hujan.
7. Untuk pemasangan atap dibuat overlap 30 cm pada sambungan
fiberglass atap zincalume® untuk arah melebar overlap 2 puncak.
8. Pemasangan harus rapi, kuat dan disesuaikan dengan gambar-gambar
detail serta menurut petunjuk-petunjuk Direksi Pelaksanaan.
h. Pengujian Kuat Tarik Baja
1. Sebelum dilaksanakan fabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada Konsultan Pengawas "Certificate Test" bahan baja
profil, baut-baut dan kawat las dari produsen/pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2. Bila tidak ada "Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
3. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap tipe dari pengelasan dan
tiap tipe dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak
contoh dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai
dengan persyaratan ASTM A370.
i. Pengujian Mutu Las
1. Pengujian mutu las ini merupakan uji pengelasan yang tidak bersifat
merusak
2. Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang
dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan
secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian
tersebut harus diuji dengan standar AWS D 1.0.
•
Jumlah pengujian : jumlah pengujian yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh
Konsultan Pengawas.
•
Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketika operator
membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah
pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat
dan dibersihkan merata sebelum Konsultan Pengawas membuat
pemeriksaannya.
•
Konsultan Pengawas akan memberikan perhatian khusus pada
permukaan yang pecah pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah,
lewatan/overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan
yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D
1.0.
•
Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada
Konsultan Pengawas secepatnya.
•
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
•
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan
lain-lain.
•
Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan
cacat/rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
•
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
•
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor
6.13 Pekerjaan Talang
6.13.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan Talang pada semua semua tritis
bangunan gudang, kantor dan gardu jaga ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya/operasinya.
6.13.2 Persyaratan Material dan Bahan
1. Talang horizontal menggunakan zincalume (setara) tebal 0,4 mm. Bentuk
dan ukuran serta pelaksanaannya disesuaikan dengan gambar.
2. Pipa drain PVC Ø 4” (untuk gudang) & pipa drain PVC Ø 5” (untuk kanopi).
3. Sock long elbow Ø 4” & Ø 5”.
4. Talang Corong Ø 4” & Ø 5”..
5. Roof drain Ø 4” & Ø 5”..
6. Besi strip pengaku/klem pipa.
6.13.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Talang corong dibuat hingga ke bak kontrol/saluran pembuangan yang ada
di kanan dan kiri bangunan. Untuk gudang menggunakan pipa PVC tipe
φ φ
AW 4”, sedangkan untuk talang kanopi menggunakan pipa AW 5”,
Semua pekerjaan memakai material PVC menggunakan produksi ex Wavin
atau setara.
2. Penahan pipa talang menggunakan klem talang yang dikaitkan ke struktur
rangka kolom & rafter gudang .
3. Dalam pekerjaan ini termasuk semua baut-baut, skrup-skrup klem talang
dan pengikat serta peralatan lainnya sehingga talang dapat berfungsi
dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
4. Kontraktor harus mempertanggung-jawabkan pekerjaan talang ini
sehingga tidak terdapat kebocoran-kebocoran dan kantung-kantung air
pada talang datar, bilamana perlu talang harus ditest kegunaannya.
5. Pekerjaan pemasangan Talang ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam detail gambar, uraian dan syarat-syaratnya.
6.14 Pekerjaan Listplank
6.14.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan Lisplank depan dan samping
bangunan gudang ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
6.14.2 Persyaratan Bahan
•
Zincalume tebal 0,4 mm
•
Besi siku L.30.30.3
6.14.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Untuk Pemasangan lipstplank samping, depan dan belakang dipakai
zincalume tebal 0,4 mm (dengan warna sesuai dengan persetujuan
konsultan pengawas dan Pemberi Pekerjaan).
2. Dengan rangka besi siku L.30.30.3 dipasang baik, rata dan lurus sesuai
dengan gambar dan sampai rata dengan warna ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas.
3. Adapun cara pemasangan atap listplank depan, samping dan belakang
memakai alur berdiri (vertikal).
4. Pekerjaan pemasangan Talang ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam detail gambar, urain dan syarat-syaratnya.
5. Kemiringan Talang minimal 1 % turun mengarah ke lubang afoor talang.
6.15 Pekerjaan Jalan Paving Block
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan / pengadaan material paving block
K400, topi uskup, & kanstin serta menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
2. Persyaratan Bahan
a. Paving beton yag digunakan memiliki dimensi 10,5 x 21 cm dengan tebal 8
cm. Sedangkan untuk Uskup beton memiliki dimensi 20.35 x 29.7 cm dengan
tebal 8 cm
b. Paving beton dan uskup beton merupakan klasifikasi bata beton mutu K-400.
c. Paving beton dan uskup beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak
terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah
dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
d. Paving beton dan uskup beton harus memiliki kuat tekan beton (compressive
strength) adalah K-400.
e. Untuk pengisi nat (joint filling) paving beton menggunakan material abu batu.
f. Batas kandungan kadar lumpur pada abu batu maksimal 12% dan secara
visual bersih dari kotoran dan tanah, sebelum dilakukan joint filling abu batu
harus melalui persetujuan pengawas.
g. Paving beton dan uskup beton yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam
keadaan baik, utuh, mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-
retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapikan dengan
kekuatan jari tangan.
h. Paving beton cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara
penanganan baik saat pemuatan dan penurunan (atau sebelum terpasang)
dapat diperhitungkan sebagai barang reject.
i. Kansten beton menggunakan ukuran 15x30x50 cm.
3. Persyaratan Peralatan
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
beton dilakukan. Perlatan yang dipersiapkan antara lain:
a. Mesin plat compacter (stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 –
0,50 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai dengan 20 kN
dengan frekwensi getaran berkisar 75 sampai 100 Hz.
b. Alat pemotong paving beton (cutter).
c. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
d. Benang.
e. Alat pemindahan paving (gerobak sorong, dll.).
f. Pin stick (linggis) yang bagian bawahnya runcing melebar sebagi alat nating.
4. Persyaratan Kerja
a. Pemasangan paving dimulai dari 1 titik / garis (starting point) di atas lapisan
pasir alas.
b. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan
diarahkan melintang sebagai pedoman, kemudian dibuat pasangan kepala
masing-masing di ujung benang tersebut.
c. Kemiringan paving dipasang dengan arah kemiringan kearah saluran drainase
d. Pemasangan paving beton harus segera dilakukan menyusul setelah
penggelaran pasir alas.
e. Dalam pemasangan paving, antar paving diberi celah / nat dengan spasi 2-3
mm untuk pengisian joint filler.
f. Pemasangan paving beton harus maju ke depan dengan tukang / pekerja
berdiri di atas paving yang telah terpasang.
g. Pada bagian tepi jalan dipasang topi uskup beton.
h. Setiap akhiran harus terisi dengan paving beton yang dipotong menggunakan
alat potong paving.
i. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat vibrator plate compactor,
agar rata dan pasir isi dapat mengisi celah-celah antar paving tersebut. Ini
dilakukan sebanyak 2 putaran dengan arah yang berbeda. Putaran yang
j. pertama ditujukan untuk memadatkan pasir alas dengan penurunan sekitar 5
-25 mm (tergantung dari pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua
disertai dengan menyapu pasir pengisi celah / nat. Masing-masing putaran
dilakukan sedikitnya 2 lintasan.
k. Pengisian joint filler untuk ke 2 kali disertai dengan menyapu pasir pengisi
celah dan pemadatan dilakukan sebanyak 2 putaran dengan arah yang
berbeda untuk hasil yang maksimal.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
5. Pengendalian Mutu Pengujian
a. Pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.
b. Setiap pengujian yang dilakukan harus dilakukan pada laboratorium uji PT.
SIER, UK Petra, ITS, atau laboratorium kelas A yang disetujui oleh Pemberi
Kerja/Konsultan Pengawas.
c. Jumlah data pendukung pengujian bahan / material yang diperlukan diambil
sebanyak 10 buah untuk tiap 1 truk pengiriman dengan kapasitas ± 4.000 bh.
d. Pengujian yang dilakukan yaitu pengujian kuat tekan beton (compressive
strength) dengan syarat sebagai berikut:
- Kuat tekan 100% sama dengan atau lebih dari ≥400kg/cm2 atau
≥33,2MPa.
- Kuat tekan 80% sama dengan atau lebih dari ≥320 kg/cm2 atau
≥26,56 MPa (ketentuan ini berlaku untuk benda uji ≥20 buah dan tiap
kelipatan 20).
e. Ketentuan pada hasil pengujian paving sebagai berikut:
- Probabilitas dari uji kekuatan tekan yang kurang dari 100% kuat tekan
(≥400kg/cm2) yang disyaratkan (specified strenght) tidak boleh lebih
dari 25% dari total benda uji paving.
- Probabilitas dari uji kekuatan tekan yang kurang dari 80% kuat tekan
(≤400kg/cm2) yang disyaratkan (specified strenght) tidak boleh lebih
dari 5% dari total benda uji paving.
f. Pengujian bahan / material uskup sama seperti pengujian paving, bilamana
dalam kedatangan tiap truknya kurang dari 400 bh maka diambil tetap 1 buah
benda uji.
g. Segala biaya pengujian bahan / material menjadi kewajiban pelaksana /
kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.16 Pekerjaan Sanitasi
6.16.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam detail gambar, urain dan syarat-syaratnya.
6.16.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan - bahan yang digunakan sebagai berikut :
Pekerjaan ini meliputi mendatangkan/menyediakan material dan memasang
hingga dapat berfungsi dengan baik.
Alat-alat sanitair sebagai berikut :
- Wastafel memakai tipe American Standard atau setara, tipe sejenis
lengkap dengan pipa pembuang (shypon).
- Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan
persetujuan Pemberi Pekerjaan Pengawas
6.16.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pemberi
Pekerjaan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Pemberi Pekerjaan Pengawas berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
segera melaporkannya kepada Pemberi Pekerjaan Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Pekerjaan.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang
sempurna, rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Wastafel.
a) Wastafel yang digunakan adalah merk American Standart lengkap
dengan segala accessorisnya. Tipe-tipe yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities. Sebelumnya pihak kontraktor
wajib menyerahkan brosur produk untuk menunjukkan tipe produk
yang tertera dalam daftar simak.
b) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, tidak presisi, retak
atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
c) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
dan petunjuk-petunjuk dari produsennya yang tertera dalam
brosur. Pemasangan harus baik, rapi, bersih dari semua kotoran
bekas pemasangan dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
10. Pemasangan Kran
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
a) Semua kran pada toilet dan wastafel harus dilapisi dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing
sesuai gambar plumbing. Merk dan tipe produk harus sesuai
dengan item yang tertera dalam daftar simak.
b) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
dan petunjuk-petunjuk dari produsennya yang tertera dalam
brosur. Pemasangan harus baik, rapi, bersih dari semua kotoran
bekas pemasangan dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
11. Pemasangan Gate Valve
a) Gate Valve menggunakan merk KITZ/ONDA atau setara (sesuai
dalam daftar simak). Sedangkan water meter menggunakan merk
Ex. Itron atau setara harga dan kualitas.
b) Gate Valve harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat,
siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar.
c) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
dan petunjuk-petunjuk dari produsennya yang tertera dalam
brosur. Pemasangan harus baik, rapi, bersih dari semua kotoran
bekas pemasangan dan penyambungan instalasi plumbingnya
tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
6.17 Pekerjaan Cat
6.17.1 Lingkup Pekerjaan
- Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat untuk pekerja, bahan dan
peralatan mencakup pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan
penerimaan.
- Pekerjaan yang termasuk :
•
Persiapan permukaan, pembersihan
•
Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
•
Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian
yang telah ditunjukkan dalam gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Pekerjaan bahan pengecatan struktur rangka baja dijelaskan dalam pasal
pekerjaan tersebut.
- Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk
persiapan permukaan yang akan dicat dan filler, primer, dasar, finish,
serta pekerjaan lain yang terkait.
6.17.2 Material dan bahan
1. Cat Tembok
Dinding tembok bagian luar menggunakan cat Eksterior Ex. dulux
Catylac atau setara, menggunakan cat dasar Alkali dulux atau
setara dan dinding tembok bagian dalam dicat dengan cat tembok
sintetis merk dulux atau setara. Sebelum dicat, tembok bagian dalam
harus diamplas dan diplamir minimal 3 kali. Setelah plamir kering,
diamplas lagi baru kemudian dicat sampai rata minimal 3 kali. Warna cat
akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Pekerjaan.
2. Cat Besi
Cat besi dipakai untuk semua pekerjaan besi meliputi Rangka kolom,
portal, kuda-kuda, gording kait-kait angin, tulang dan bagian-bagian besi
lainnya. Jenis cat yang dipakai adalah cat besi cat besi merek Primptop
Ex. Propan atau setara. Sebelum dicat, besi harus bebas dari kotoran-
kotoran dan karat, baru kemudian dicat dasar (menie) minimal 2 kali,
setelah kering dicat warna sampai rata.
6.17.3 Persyaratan Pelaksanaan
Pengiriman (Submittals)
a. Kontraktor harus mengirimkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan beberapa hal berikut sebelum memulai pekerjaan :
•
Contoh cat yang akan dipakai.
•
Fotocopy technical information dan instruksi pemasangan bahan
dari pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan mock up pada dinding, untuk
persetujuan warna dari Konsultan Pengawas, Pemberi Pekerjaan (
Pemberi Pekerjaan)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pemeriksaan dan Persiapan
a. Persiapan plaster/dinding beton
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu
bata diplester dan diaci dengan baik, dinding harus ditunggu
sampai betul-betul kering sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu
(untuk memperoleh hasil pengecatan yang baik).
2. Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan
lubang-lubang pada dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan
plamur / filler.
b. Persiapan permukaan metal.
1. Secara kontinyu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar
bebas dari debu, oli, dan lemak dengan memakai power cleaning
(mechanical and rinse).
2. Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk
pembersihan awal kemudian beri permukaan dengan phosporic
acid. Perbaiki permukaan yang tergores sebelum proses dimulai.
3. Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
Pengecatan
a. Semua pekerjaan cat harus diterapkan dengan metode yang benar
dan dengan campuran yang baik selama pengecatan. Pengecatan
harus memberikan bagian yang rata. Interval masa 4 hari harus
diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis
dari pabrik.
b. Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di
tangan selama proses pengecatan.
c. Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau
lembab secara struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan
lain sebelum aplikasi pengecatan.
d. Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa
oleh kondisi cuaca yang merugikan seperti temperatur yang ekstrem,
hujan, angin, dan lain-lain.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Metode Pengecatan
- Pengecatan dinding
•
Setelah plamur/filler kering, permukaan dinding lalu diamplas
hingga halus, licin dan rata, kemudian dibersihkan debunya.
•
Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance
sealer (1 lapis) kemudian baru diadakan pengecatan lapis
berikutnya sesuai dengan petunjuk pabriknya.
•
Pengecatan dilakukan sampai 2 – 3 kali atau sampai kondisi
sempurna dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
•
Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki
dengan plamur, diamplas kemudian dicat kembali sampai baik.
•
Khusus untuk pemakaian/setara, tata cara pengecatan harus
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen cat
tersebut. Semua pekerjaan pengecatan tersebut di atas harus
dilakukan oleh sub kontraktor yang merupakan ahlinya pada
pekerjaan ini.
•
Pemborong harus menyediakan cat cadangan untuk keperluan
maintenance dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan.
- Pekerjaan besi/baja struktural
•
Siapkan dan lakukan 2 lapis metal primer yang disetujui pada
semua permukaan besi/baja sebelum dikirim ke site.
•
Berikan primer dan lakukan 1 lapisan dasar dan 1 lapisan finish
dengan cat yang tahan pada semua permukaan ekspose baja/besi
struktural setelah proses erection.
•
Berikan lapisan dasar pada metal lapisan primer, lakukan 2 lapisan
dasar dan 2 lapisan finish pada cat yang tahan gores, bila tidak
disebutkan khusus
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.18 Pekerjaan Pagar BRC
6.18.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan
pemasangan serta finishing. Adapun tipe serta penempatan-penempatannya
satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah serta
rencana penempatannya.
6.18.2 Bahan dan Material yang digunakan :
a. Pagar BRC terbuat dari besi dengan material besi U50 yang dilapisi galvanis
dengan cara hot dip (celup panas 465°C) dengan ukuran sesuai gambar.
b. BRC yang dipakai adalah jenis hot dip galvanized (Bristish Standard 443
1982) dan produksi pabrik (mesin).
c. Tiang besi pagar harus di Hot Dipped Galavanized.
d. Bahan harus dalam keadaan baru dan tidak boleh ada karat-karat sebelum
pekerjaan dilaksanakan dan harus ditest sebelum dipasang.
e. Typical coat galvanized minimal 60 micron, life time 10 th (minimum).
f. Setiap hubungan antara besi disekrup dengan baut. Sedangkan hubungan
tiang besi pagar dan BRC dapat disekrup/diklem dengan u-clip.
g. Ukuran BRC
Diameter baja minimal : 8 mm
Jarak maksimal kawat vertikal BRC : 80 mm
Tinggi minimum BRC : 1900 mm
Panjang BRC : 2400 mm
h. Tiang Pagar
Panjang minimum : 2250 mm, Diameter : 2", Tiang besi pagar ditanam
50 cm kedalam pondasi beton cor kolom ukuran 20 cm x 20 cm dengan
pondasi Poer 50 cm x 50 cm dan beton strouss ᴓ 30 cm sedalam 1 meter.
Pondasi pagar dihubungkan dengan beton sloof 15x20 cm.
Tiang yang tertanam kedalam pondasi beton cor masing-masing harus di
pasang anker 2 buah dengan diameter 8 mm dan panjang 15 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.18.3 Pemasangan Pagar :
a. Pasangan pagar BRC harus benar-benar di watter pass dan rata .
Bahan-bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri, bahan
harus mempunyai ukuran-ukuran yang sama, sesuai dengan gambar
bestek salah satu bidangnya harus bebas dari cacat-cacat permukaan,
pecah-pecah atau retak-retak.
b. Apabila ukuran-ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan, maka pemborong wajib memotongnya dengan gergaji.
c. Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, contoh bahan ini
diperlihatkan dulu kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
6.19 Pekerjaan Saluran Air Hujan U-Ditch
6.19.1 Lingkup Pekerjaan
Air hujan dari talang atap dialirkan melalui pipa PVC-AW Ø4 “ untuk atap
gudang dan pipa PVC- AW Ø5 “ untuk atap kanopi , letaknya disesuaikan
dengan gambar, kemudian dimasukkan kedalam saluran air hujan.
Pekerjaan Saluran Hujan menggunakan U Ditch Beton dengan ukuran yang
sesuai pada gambar serta posisinya. Saluran hujan yang menggunakan U-Ditch
ada yang menggunakan Cover Beton ataupun tanpa Cover Beton.
6.19.2 Material dan Bahan U-Ditch
Supplier pemasok U-Ditch harus menyertakan sertifikat yang memuat dimensi,
ketebalan, beban maksimum di atas decker yang diijinkan ketebalan timbunan
di atas decker dan sebagainya, yang memungkinkan untuk memilih U-Ditch
berdasarkan beban kendaraan/timbunan yang terjadi pada jalur U-Ditch
terpasang.
Dimensi Saluran : - 30 x 40 x 120 cm + cover gandar 5 ton
- 60 x 80 x 120 cm gandar 5 ton
- 60 x 80 x 120 cm + cover gandar 5 ton
Merek/Kesetaraan : Lisa, Calvary, atau setara harga dan kualitas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Pada pekerjaan bak kontrol saluran dengan ukuruan 50x50cm & 80x80cm,
dilakukan dengan cor sitemix dengan mutu beton K.225.
6.19.3 Pelaksanaan Pekerjaan Galian U-Ditch
Pekerjaan galian dan yang berhubungan antara lain:
a) Galian harus dibuat sedemikian sehingga U-Ditch dapat diletakkan pada
lintasan dan kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan
pada saluran yang akan dipasang seperti pada yang diperbolehkan oleh
pengawas. Galian harus dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan
pekerjaan sehingga pekerja dapat bekerja didalamnya dengan aman dan
efisien.
b) Lebar galian harus cukup untuk dapat meletakkan U-Ditch dan
menyambungkanya dengan baik, dan “Bedding” maupun timbunan sirtu
harus ditempatkan dan dipadatkan dengan menggunakan alat stamper
seperti tertera dalam gambar atau sesuai instruksi pengawas. Galian harus
dibuat dengan lebar extra, bila diperlukan memasukan penyangga-
penyangga galian dan peralatan-peralatan yang diperlukan.
c) Galian harus dibuat dengan kedalaman sesuai dengan keperluan. Jika
dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak
stabil seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan
pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus mengadakan
penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat pengawas diperlukan pondasi khusus, seperti
penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai,
Kontraktor harus mengerjakannya sesuai petunjuk pengawas, tidak ada
biaya tambahan yang diberikan untuk pekerjaan ini.
d) Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga
para pekerja untuk bekerja dengan aman dan mengamankan permukaan
jalan dan bangunan–bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh
pengawas.
e) Sisa galian agar dibuang dan diratakan ke daerah yang ditunjuk oleh pihak
Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Pekerjaan. Pembuangan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dan perataan dilakukan dalam radius 1 km dari lokasi proyek atas biaya
kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas pengangkutan, penebaran
dan perapihan material buangan pada lokasi pembuangan.
f) Sisa galian juga bisa ditempatkan sementara pada area yang ditunjuk oleh
pihak Pemberi Pekerjaan sebagai stock, untuk digunakan kemudian atas
permintaan pihak Kontraktor pelaksana.
g) Kontraktor bertanggung jawab penuh dan agar membuat drainase
sementara pada area konstruksi untuk menjaga agar daerah konstruksi
selalu dalam keadaan kering. Pengalihan aliran air dan semua tindakan
teknis lainya agar dilaksanakan untuk melindungi area kerja tetap dalam
keadaan kering. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerusakan-
kerusakan yang ditimbulkan dalam melaksanakan hal tersebut, serta harus
memperbaikinya. Tidak ada biaya tambahan dalam hal ini.
6.19.4 Pemasangan U-Ditch
a) Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, kontraktor
harus menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui
pengawas. Semua U-Ditch harus diturunkan ke dalam galian yang alasnya
sudah diberi pasir dan lantai kerja tebal 5 cm serta pada bagian
sambungan sudah diberi lantai kerja yang levelnya sudah benar, secara
hati-hati dengan peralatan derek, tali peralatan yang memadai untuk
mengamankan pipa beton. Dalam keadaan apapun juga tidak boleh
dijatuhkan kedalam galian. Jika terjadi kerusakan, kerusakan harus segera
dilaporkan kepada pengawas. Pengawas akan menginstruksikan untuk
mengadakan perbaikan atau membuang bahan-bahan yang rusak tersebut
b) Semua U-Ditch harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan
kerusakan-kerusakan lainnya ketika saluran berada diatas galian, jika
terjadi kerusakan U-Ditch beton segera diganti sebelum pemasanganya
pada posisi terakhir. Saluran harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa
oleh pengawas, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang.
c) Untuk U-Ditch beton dengan kemiringan antara 1/5 sampai dengan 1/10,
agar tidak terjadi pergeseran U-Ditch, maka pada sambungan harus diberi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
angkur dari beton yang ditanam pada kedalaman minimal 50 cm di bawah
sambungan.
d) Saluran kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari tiap U-
Ditch harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak, minyak sebelum
pipa dipasang.
e) Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam U-Ditch ketika
U-Ditch diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-
bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain diletakkan diatas U-
Ditch. Pada waktu pemasangan U-Ditch dalam galian, letak akhir harus
tepat dengan ujung U-Ditch dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang
benar. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara
sambungan U-Ditch.
f) Pemotongan U-Ditch
Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan
teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada U-Ditch dan lapisan ujungnya
harus dibuat halus.
g) Perlindungan terhadap U-Ditch
Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air limbah,
dan jarak antara kedua dinding pipa kurang dari 40 cm, maka concrete
juga harus dibuat pada titik crossing tersebut, atau sesuai dengan
petunjuk pengawas. Tidak ada tambahan biaya pada kedua point tersebut
diatas.
6.19.5 Pekerjaan Saluran beton site mix
a) Ruang lingkup
1. Pekerjaan Penulangan
a) Perakitan tulangan
Untuk pekerjaan beton setempat ini perakitan tulangan dilakukan di
luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat
langsung dipasang dan proses pekerjaan beton dapat berjalan lebih
cepat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Cara perakitan tulangan :
- Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan sesuai
dengan ukuran yang akan dikerjakan.
- Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
b) Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk cor setempat
ini tidak terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu
dalam.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
- Sebelum pemasangan tulangan, pekerjaan urugan sirtu harus
dilakukan terlebih dahulu dengan ketebalan 15 cm dan dipadatkan
dengan stamper, yang kemudian setelah padat di rabat beton
campuran 1Pc:3ps:5Kr dengan ketebalan 5 cm. cek kembali
kemiringan rencana saluran yang akan dikerjakan.
- Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam lokasi pasangan saluran
yang dikerjakan.
- Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan
dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm,
yaitu dengan menggunakan pengganjal yang dibuat dari beton
tahu disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara
tulangan dan permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi
tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan tidak
menjadi karat.
- Setelah dipastikan rakitan tulangan dan pemasangan begisting
dengan perkuatan benar-benar stabil serta kebersihan dari
kotoran, maka dapat langsung melakukan pengecoran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tulangan
- Tulangan harus bersih dari kotoran, lumpur, minyak, cat, karat
dan kerak pabrik, percikan adukan atau bahan asing yang dapat
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton sebelum
beton dicor.
- Tulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan
gambar.
- Tulangan harus diikat kuat dengan mengunakan kawat ikat baja,
sehingga tidak dapat bergeser pada saat pengecoran beton dan
pemadatan beton.
- Semua tulangan Baja yang disediakan harus sesuai dengan
gambar rencana. Setiap sambungan yang dapat disetujui harus di
selang seling sejauh mungkin dan harus terletak pada titik
dengan tegangan tarik minimum.
- Simpul kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan
beton yang terbuka.
2. Pekerjaan Bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang
digunakan untuk mencetak beton yang akan dicor, di dalamnya atau di
atasnya.
Tahap-tahap pekerjaan bekisting:
- Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton
yang akan dicor.
- Papan cetakan dibentuk dengan baik.
- Papan cetakan tidak boleh bocor
- Papan-papan disambung dengan klem/penguat/penjepit
- Paku di antara papan secara berselang-seling dan tidak segaris
agar tidak terjadi retak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan bekisting
- Bekisting di buat dari Multiplek T.9 mm dengan terlebih dahulu dilapisi
bahan yang dapat meningkatkan ketahanan multiflek terhadap air,
dan sambungan harus kedap terhadap adukan serta cukup kaku
untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Semua bentuk harus dipasang dan dipertahankan sesuai dengan
gambar rencana hingga kekuatan beton tercapai.
- Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibersihkan
- Sebelum pengecoran beton bekas bekas kawat pengikat yang tidak
terpakai, tanah, kotoran, dan semua bahan bahan asing harus
dikeluarkan dari bekisting.
- Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga pada pada waktu
dibuka, permukaan beton tidak rusak.
3. Pekerjaan Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir,
kerikil/split serta air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas
bahan-bahan pembuat beton dan perbandingannya. Bahan-bahan harus
diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton dengan maksud
menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan bahan
pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-
butir pasir dan kerikil/split menjadi satu kesatuan berarti semen
merupakan bahan pengikat dan apabila diberi air akan mengeras.
Agregat adalah butiran-butiran batuan yang dibagi menjadi bagian
pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir
dan agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
Tahap-tahap pekerjan pengecoran setempat yaitu:
- Membuat kotak takaran untuk perbandingan material yaitu dari kayu
dan juga dapat mempergunakan ember sebagai ukuran
perbandingan.
- Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran
seperti: semen, pasir, split, serta air dan juga peralatan yang akan
digunakan untuk pengecoran.
- Membuat adukan/pasta dengan bantuan mollen (mixer) dengan
perbandingan volume semen : pasir : split serta air sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi teknik (K.225) dan analisa harga
satuan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
- Bahan-bahan adukan dimasukan ke dalam tabung dengan urutan:
pertama masukan pasir, kedua semen portand, ke tiga split dan
biarkan tercampur kering dahulu dan baru kemudian ditambahkan air
secukupnya. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna
kurang lebih selama 4-10 menit tabung mollen (mixer) dibalikan dan
tuangkan ke dalam kotak spesi.
- Sesaat sebelum beton dicor, bekisting harus dibasahi dengan air atau
dilapisi pada bagian sebelah dalam dengan suatu minyak mineral
yang tak akan membekas.
- Hasil dari adukan beton dimasukkan/dituangkan ke dalam lubang (di
lokasi pasangan yang akan dicor) yang sudah diletakkan tulangan
dengan bantuan alat sendok spesi centong/sekop dan
dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar tidak ada
ruangan yang kosong dan kerikil/split yang berukuran kecil sampai
yang besar dapat masuk ke celah-celah tulangan.
- Beton harus dicor dengan cara tertentu untuk menghindari pemisahan
partikel harus dan kasar dalam campuran (segregasi)
- Untuk mencegah timbulnya rongga rongga pada sarang sarang kerikil,
adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran, pemadatan ini
dapat dilakukan dengan menumbuk numbuk adukan atau memukul
mukul cetakan, tetapi dianjurkan untuk senantiasa mengunakan alat
penggetar mekanis.
- Pengecoran beton harus dilaksanakan terus menerus sampai
pekerjaan selesai kecuali dalam keadaan yang tidak memungkinkan
serta diberhentikan pada sambungan konstruksi yang disetujui oleh
Pemberi Pekerjaan pekerjaan.
- Setelah melakukan pengecoran, maka beton cor setempat tersebut
dibiarkan mengering.
- Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda
keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
2) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan lain.
3) Untuk mengurangi terjadinya keretakan, maka diusahakan
agar beton pada kondisi kelembaban yang merata. Maka
setelah selesai pengecoran, dilakukan pemeliharaan dengan
cara membasahi permukaan beton dengan air dan menutup
permukaan beton dengan karung yang basah.
6.20 Pekerjaan Saluran Air Bersih
6.20.1 Lingkup Pekerjaan
1. Yang dimaksud di sini dengan pekerjaan plumbing adalah pengadaan dan
pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan
pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau
seperti yang dispesifikasikan di sini, sehingga diperoleh instalasi plumbing
yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan.
2. Pekerjaan Air Bersih, pengadaan dan pemasangan sistem pemimpaan
beserta perlengkapan instalasi pemipaan distribusi pada setiap titik
pengeluaran. Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi
seperti halnya wastafel dan lain-lain.
3. Testing dan Commisioning. Mengadakan testing dan commissioning
semua sistem pekerjaan yang terpasang agar memperoleh sistem yang
baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
6.20.2 Persyaratan
Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material
berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak) sesuai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dengan mutu dan standar nasional yang berlaku seperti SNI atau standar
internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SIÉ dan yang setaraf.
6.20.3 Bahan dan Material
1. Pipa Air Bersih menggunakan Pipa PVC AW merk IndoPipe, GF+, Wavin
atau setara harga dan kualitas.
2. Penyambungan Pipa air bersih di ambil dari instalasi air bersih di sisi
utara gudang TPS3R. Letak penyambungan pipa air bersih dilakukan
pada posisi titik pipa setelah meteran air.
3. Gate Valve menggunakan merk Kitz, atau setara harga dan kualitas.
6.20.3 Pemasangan Saluran Pipa Air Bersih
1. Pipa harus terletak pada landasan yang padat dan rata sepanjang pipa
tersebut.
2. Pipa harus digali dan dipasang minimal di kedalaman 50 cm dari muka
tanah dan harus selalu dijaga kebersihannya agar tidak ada penghalang
yang mengganggu jalannya air.
3. Sambungan-sambungan pipa harus kedap air dan harus mampu
menahan masuknya air tanah kedalam pipa maupun sebaliknya.
4. Pipa-pipa harus disambung sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
5. Pipa yang sudah dipasang di kedalaman 50 cm, diberikan pelindung
berupa bata merah 10 cm di atas pipa tersebut. Sedangkan pada area
crossing jalan, instalasi pipa PVC dilapisi pipa galvanis 3” sebagai
pelindung pipa. Tanah dapat diurug kembali setelah dilakukan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
6. Penyambungan pipa inlet diambil dari instalasi pipa gudang TPS3R
setelah water meter.
7. Setiap pekerjaan dapat dinyatakan selesai setelah dilakukan persetujuan
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
6.21 Pekerjaan Saluran Air Limbah
6.21.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Instalasi Air Kotor ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
6.21.2 Material dan bahan
•
Pipa PVC AW 6 inchi pada instalasi buangan air kotor dari dalam gedung dan
dibungkus/diselubung pipa Galvanis 8 Inch pada area crossing jalan menuju
gedung TPS3R.
•
Pipa PVC AW 3” pada instalasi buangan air kotor dari wastafel. Spesifikasi
bahan dan material yang digunakan harus sesuai dengan merk dan
kesetaraan sesuai dalam Daftar Simak.
•
Bak Kontrol Beton Bertulang lengkap dengan tutup/cover dan tangga
monyet (Sesuai Gambar)
6.21.3 Pemasangan Saluran Pipa Air Bekas/kotor
a) Instalasi saluran pembuangan air bekas (buangan) dari dalam gedung
TPST ke bak kontrol menggunakan pipa PVC dengan diameter serta
kemiringan disesuaikan dengan gambar rencana. Sedangkan untuk
instalasi saluran pembuang dari bak kontrol air kotor kearah bak Bak
Kontrol Eksisting Gudang TPS3R menggunakan Pipa PVC AW 6 Inchi merek
Indopipe, GF+, Wavin atau setara harga dan kualitas dan
dibungkus/diselubung pipa Galvanis 8 Inch pada area crossing jalan
menuju gedung TPS3R.
b) Pipa PVC harus terletak pada landasan tanah yang padat dan diurug
dengan pasir yang padat sepanjang pipa tersebut.
c) Pipa harus dipasang dimulai dari tempat yang dalam ke tempat yang
dangkal dan harus selalu dijaga kebersihannya agar tidak ada penghalang
yang mengganggu jalannya air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
d) Pipa-pipa harus disambung oleh teknisi ahli bersertifikat sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatannya dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
6.21.4 Bak Kontrol
a) Galian dilakukan pada setiap titik rencana bak Kontrol dengan kedalaman
sesuai dengan gambar rencana. Galian harus dikeringkan dan dijaga
selama pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerja dapat bekerja didalamnya
dengan aman dan efisien.
b) Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak
stabil seperti debu-debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan
pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus mengadakan
penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat pengawas diperlukan pondasi khusus, seperti
penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai,
Kontraktor harus mengerjakannya sesuai petunjuk pengawas, tidak ada
biaya tambahan yang diberikan untuk pekerjaan ini.
c) Lebar galian harus cukup untuk dapat melakukan proses pembuatan
bekisting dengan baik. Perbaikan tanah dasar dengan urugan sirtu
ketebalan 15 cm harus dipadatkan dengan menggunakan alat stamper
seperti tertera dalam gambar atau sesuai instruksi pengawas. Galian harus
dibuat dengan lebar extra, bila diperlukan memasukan penyangga-
penyangga galian dan peralatan-peralatan yang diperlukan.
d) Galian harus diberi perkuatan jika perlu sehingga tidak runtuh, menjaga
para pekerja untuk bekerja dengan aman dan mengamankan permukaan
jalan dan bangunan–bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh
pengawas.
e) Sisa galian agar dibuang ke daerah yang ditunjuk oleh pihak Pemberi
Pekerjaan. Pembuangan dalam radius 1 km dari lokasi proyek atas biaya
kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab atas pengangkutan, penebaran
dan perapihan material buangan pada lokasi pembuangan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
f) Sisa galian juga bisa ditempatkan sementara pada area yang ditunjuk oleh
pihak Pemberi Pekerjaan sebagai stock, untuk digunakan kemudian atas
permintaan pihak Kontraktor pelaksana.
g) Kedalaman setiap bak kontrol harus bener benar di ukur menggunakan
waterpass sesuai dengan gambar rencana sehingga aliran air kotor dapat
mengalir tanpa hambatan menuju bak kontrol eksisting jalur saluran air
limbah.
h) Bak kontrol harus rapat (kedap air) dan dibuat dari beton bertulang
dengan mutu beton K-225 atau yang ditunjukkan dalam gambar.
i) Permukaan beton di dalam bak kontrol harus benar-benar halus setelah di
plester dengan acian beton.
j) Bak kontrol harus terpasang lengkap dengan tutup/cover beton dan
tangga monyet sebagai keperluan pemeliharaan saluran.
k) Pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan gambar dan atas dasar petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas.
6.22 Pekerjaan Instalasi Listrik
6.22.1 Prinsip Penyediaan Daya Listrik
Sumber daya listrik untuk Gudang TPST diperoleh dari jaringan instalasi listrik
pada panel gudang TPS3R selanjutnya didistribusikan ke gudang baru TPST.
6.22.2 Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik
sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang
tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk
pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi, testing/pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh
Ahli Tenaga listrik bersertifikat, serta serah terima dan pemeliharaan/garansi
selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar
maupun pada spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek
ini adalah :Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan
bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat
Umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen. Pekerjan
instalasi listrik meliputi :
1. Pekerjaan Perubahan Daya Listrik termasuk segala urusan yang kaitannya
dengan PLN sampai dengan tersambungnya daya listrik ke bangunan
tersebut. Besarnya daya ke bangunan tersebut 7.700 VA atau disesuaikan
dengan kebutuhan termasuk pula pengurusan SLO dll.
2. Pekerjaan di dalam Gedung
- Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel
daya/penerangan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah
penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
- Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY, NYFGBY untuk
penghubung antar panel. Dan kabel NYA / NYM untuk instalasi
penerangan dan daya.
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop
kontak. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan
pemasangan armatur penerangan.
- Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor sparing pipa konduit
lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3. Pekerjaan di luar Gedung
- Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
- Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar PJU .
6.22.3 Gambar-Gambar
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik
yang di dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta
spesifikasi tertentu lainnya. Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan
harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Gambar-gambar Arsitektur,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Struktur, Mekanikal/Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi
untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan. Gambar-gambar
Arsitektur, Struktur, Mekanikal/Elektrikal bersifat saling mengikat dan
melengkapi. Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan
dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan/kesalahan perencanaan harus
disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang
ditunjuk untuk itu.
6.22.4 Ketentuan Instalasi Peralatan
1. Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak),
saklar, cabinet/panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain
yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari
sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
1.1. Kotak Dos , Saklar dan stop kontak
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE
atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang
box empat persegi. Ceilling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup
rapi harus dipasang dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di
tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran
yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada
partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding
kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi –
sisi tegak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
d. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk
saklar dinding dan receptables outlet (inbow/outbow doos) harus
berbahan dengan sifat isolator dan tidak boleh berukuran lebih dari
10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk
dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua
peralatan.
e. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus mempunyai rating minimum 10A/250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali
bila ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada
ketinggian 150 cm di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantri) dan 30 cm. (selain di
ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai
(finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Saklar dan stop
kontak ex Panasonic.
f. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan
diberi saluran pentanahan.
g. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
1.2. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah
meliputi kabel tegangan rendah, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600 V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi
dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti
disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat
banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya paling kecil 4 mm² sedangkan untuk kabel
instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYY atau
NYFGbY sedangkan untuk kabel instalasi di dalam bangunan
menggunakan jenis NYA dan NYM. Semua kabel instalasi di dalam
bangunan harus berada di dalam conduit atau dipasang di atas cable
tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable
tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi
di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO, Jembo.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel
instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat
banyak dan dipilin (stranded).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Ukuran kabel daya paling kecil 4 mm² sedangkan untuk kabel
instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial)
harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan
dengan pipa air. Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam
tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus (jointing kit)
tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga
yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan
mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan,
sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap
lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan
mekanis yang tinggi. Merk kabel menggunakan Supreme, Kabelindo,
atau setara harga dan kualitas.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk
ekstension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari
sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak,
sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYA, NYM dan diletakan di dalam PVC high
impact ex Clipsal, lesso, ega.
Luas penampang kabel yang digunakan minimum 2,5 mm2 kecuali
tercatat lain.
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun
sambungan - sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak
cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar
dan stop kontak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat
secara elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis
compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian
rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada
konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti
karet, PVC, varnished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice
case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan
harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran
perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
f. Pemasangan Kabel.
Pemasangan di Permukaan.
Kabel Instalasi Penerangan dan stop kontak di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam conduit PVC high impact dengan
klem pendukung yang sesuai.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak
boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter
kabel).
Konduit ex Boss/Ega, Clipsal, Lesso.
Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, diklem pada cable
tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan
cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan
digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung /
penyangga besi yang di-klem.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan
sendiri peralatan penunjang seperti klem, besi penunjang,
penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang
dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya
pemasangan kabel tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh material serta
metode pemasangannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact dengan
ukuran minimum 20 mm.
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan
setelah pipa selesai ditanam.
Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang kabel.
g. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan
fasa, netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan
oleh PUIL 2011, yaitu :
Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa :
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h. Pendukung Kabel.
Setiap inbouw doss termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan
panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang
memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang
membentang tanpa pendukung.
i. Konduit Tertanam.
Inbouwdoss yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi
harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap
dinding atau langit-langit.
1.3. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum
1,5 mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan
minimum 2 mm untuk jenis floor standing, kecuali yang sering
terkena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan
kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya/control harus mempunyai ukuran yang
proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya
menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus
ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang,
mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan
baik, rapi dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik
seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime
coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan
Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized
cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat
akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci
untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci
untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di
dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung pada tipe/macam panel, bila dibutuhkan
alas/pondasi/penumpu/penggantung, Kontraktor harus menyediakan
dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator
switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya
harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk
mengindahkan/mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf
hitam.
1.4. Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated)
dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan
ketebalan plat tidak kurang dari 1,2 mm. Keseluruhan permukaan
cable tray harus digalvanisir.
Cable tray ex TRI ABADI atau setara.
b. Penggantung/Penyangga.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable
tray harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan
diameter minimum 6 mm. ujung penggantung diulir untuk
memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga
dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga /
penumpuan yang kokoh. Untuk Dudukan cable tray mengunakan besi
siku ukuran 40x40x4 dan dikaitkan mengunakan besi Ø 8mm dan Ø
10mm,
c. Pengelasan Besi siku pada Kolom Rafter .
1.5. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit
breaker, indikator, magnetic connector, accessories, peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi
yang sempurna dari segenap sistem dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki
pengalaman yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan
panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling
sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai
suatu bukti.
Sebelum fabrikasi Kontraktor harus menyerahkan dokumen Panel
Maker kepada pengawas untuk disetujui.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan/atau
penambahan seperti disyaratkan di bawah ini.
b.1. Umum.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Setiap panel daya utama harus dari jenis outbouw, terbuat dari
plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau
rangka profil baja yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan
tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromagnetis serta
thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1
detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas
dan sisi-sisinya dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan
harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang
berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi
dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain-
lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang
berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres)
ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam
standar VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus
mempunyai konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
b.2. Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk melaksanakan fungsi
yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan
boleh berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik,
sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, jadwal dan lain-lain
harus diikuti dalam urutan yang tepat, untuk mempermudah
pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus
dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-
singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur
untuk menjamin daerah kontak yang baik.
b.3. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
machine, untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui
lubang tersebut.
Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (di
punch).
b.4. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan
papan nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan
pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam
gambar kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap
dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen
tersebut.
b.5. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka
ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan
sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapat berupa
peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan
lain- lain.
b.6. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
mendatar dengan rapih sepanjang panel di dalam ruang yang
berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan
pemasangan rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high
conductivity” yang memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak
pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai
dengan kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator
yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-
hygroscopic) misalnya porselain atau moulded isulator,
sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang
terjadi akibat hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa
menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70oC.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas
penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah
bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada
kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari
peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini konfigurasi bus-
bar adalah 3 fasa –4 kawat – 5 bus.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui
batang- batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel
berisolasi PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel
dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu
terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan
menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable shoes)
pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus
dilakukan dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan
untuk menyatukan sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada
terminal yang berlainan.
b.7. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo
ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah),
pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere
meter harus dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus
untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur
yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum
90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan
getaran, dengan ukuran 96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus
ditandai dengan jelas.
b.7.1. Ampere meter (A-m).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban
lebih sebesar 120% dari batas atas penunjukannya selama 2
jam dan dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah (index
pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar
5,5 kW atau lebih pada salah satu fasenya.
Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang timbul
akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang
rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start
tersebut.
Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di
bagian depan.
b.7.2. Volt meter (V-m).
Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan
mempunyai skala penunjukan yang lebar.
Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring
pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A.
Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur
penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di
bagian depan.
b.8. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam
ruangan (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan
kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk
keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan
gaya-gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan
singkat 3 fasa simetris.
b.9. Kabel-Kabel kontrol.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah
dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel serta
dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYMHY
dengan tegangan nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus
dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan
dikencangkan dengan alat penekan (press tang / kraft tang)
secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar
(lost contact). Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau
pengukuran pada terminal peralatan harus cukup kencang dan
kokoh.
b.10. Merek Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu
pabrik.
Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau
dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
b.11. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
b.11.1. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A
digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker
– MCCB) yang memenuhi standar BS 4752 Part 1 1977 atau
IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi 40o C ( fully
tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC
dengan rating 1.000 VAC.
MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus
terbuat dari bahan silver/tungsten dan mekanisme operasinya
dirancang untuk menutup dan membuka kontak - kontak
utamanya secara menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick
break” secara simultan pada ke-tiga/ke-empat kutubnya
sewaktu opening, closing maupun trip.
Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus
kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan
ketiga kutub membuka secara bersamaan.
MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-
masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus
beban lebih (overload – inverse time) secara mekanis dengan
bimetal, dan arus hubung – singkat (overcurrent – instaneous)
secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent
protection.
Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON,
OFF dan TRIP.
Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting/breaking
capacity) tidak kurang dari 50 kA atau sesuai gambar.
b.11.2. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752 /
Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu
beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating
1.000 VAC.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya
secara menyapu (wiping action).
Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah
kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua
kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload inverse timeital) secara mekanis dengan bimetal dan
arus hubung singkat (overcurrent instaneousi) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
Arus nominal dari MCB harus sesuai dengan gambar, dengan
kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan
letak pemutus daya tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung
singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik
beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB yang
sesuai.
Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan
untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran
pekerjaan.
b.12. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut
digunakan beberapa kabel yang disatukan pada terminal
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal
pembantu yang diperlukan.
Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang
sama dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus
yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel
yang digunakan.
Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan dengan
baik agar terhindar dari kemungkinan hubungan longgar (lost
contact).
a. 1.6. Peralatan Penerangan.
a. Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu,
aksesoris, peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk
operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan
penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk
pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan aksesoris, baik yang disebut secara umum
maupun khusus harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature
setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus
sesuai dengan gambar dan jadwal, atau seperti yang disyaratkan
disini.
Armatur ex Philips atau setara kualitas dan fungsi.
c. Jenis Armature.
c.1. Lampu Gantung.
Lampu Gantung yang digunakan dengan kap berbentuk bulat
diameter ±40cm , reflector silver dengan fitting E27 yang
tahan panas.
d. Pemasangan.
Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
dipasang oleh orang yang berpengalaman dan ahli, dengan
cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-
bahan yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa
sehingga betul-betul lurus.
Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-
bagian fixture dan permukaan-permukaan di sebelahnya. Setiap
badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik
dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat/kekurangan. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua
armatur dan perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
6.22.5 Pengujian / Penyetelan Peralatan Dan Sistem
1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan
Pengujian (testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan
yang dipasang.
2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol
yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan
semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang
berkompeten dan berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan
commissioning.
3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah
pengawasan Konsultan Pengawas, antara lain:
a. Pengujian tahanan isolasi (tes Megger) kabel baru yang dipasang, baik
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
perbagian (section) maupun keseluruhan (overall).
b. Pengujian pentanahan panel (tes megger tanah).
c. Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
d. Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
Load testing.
Penyetelan semua peralatan pengaman (overcurrent and overload) dan
mencatat data setelan yang dilakukan.
Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
Pengujian dilakukan menggunakan alat tes akurasi tinggi dengan persetujuan
konsultan pengawas.
Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah
diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan
berita acara pengujiannya.
6.23 Pekerjaan Tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)
6.23.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penerangan Jalan Umum di Pekerjaan Area jalan dengan tinggi
tiang PJU minimal 9 m dari permukaan jalan dengan pencahayaan diarahkan
ke arah jalan. Hal ini dimaksudkan selain memenuhi kebutuhan pencahayaan
dan kerataan penyebaran cahaya. Agar tercapai efisiensi sekaligus tetap
memberikan pelayanan yang maksimal terhadap penerangan pada area jalan,
timer akan dipasang dan diset dengan waktu penyalaan mulai pukul 18.00-
06.00 WIB.
6.23.2 Pekerjaan Tanah Pondasi Tiang
•
Semua galian harus mencapai kedalaman yang diisyaratkan sesuai dengan
gambar rencana, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas
sehubungan dengan keadaan tanah atau kondisi lingkungan.
•
Lebar dasar galian untuk pondasi, memiliki lebar dasar minimum 60 cm
lebih besar dari dasar pondasi dengan tebing galian yang cukup landai
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
agar tidak mudah longsor (sesuai dengan Gambar Rencana dan Shop
Drawing). Sedangkan untuk galian pondasi kedalaman minimal 80 cm dan
Strauss Pile Ø30 cm sedalam 200 cm.
•
Galian tanah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak berserakan dan
mengganggu badan jalan. Tanah yang sudah digali dan tidak diurug
kembali harus segera dipindahkan dari lokasi pekerjaan menuju lokasi
pembuangan yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
6.23.3 Pekerjaan Beton Pondasi Tiang PJU
1. Lingkup Pekerjaan
•
Meliputi pekerjaan Pondasi Beton dan Strauss Beton yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan gambar rencana
termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan
pembantu.
•
Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
•
Detail dimensi dan pembesian/penulangan dapat mengacu pada
Gambar Rencana.
2. Bahan-bahan
a) Semen
•
Semen yang digunakan adalah Semen Portland yang sesuai
dengan persyaratan SNI-2 pasal 3 bab III Standar Indonesia
•
Pemborong harus menempatkan semen tersebut dengan baik
untuk mencegah terjadinya kerusakan.
•
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengiriman.
b) Agregat Kasar
•
Berupa batu pecah yang diperoleh dengan pemecahan batu
yang mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
•
Agregat kasar terdiri dari butir-butir kasar, keras, tidak berpori
dan berbentuk kubus. Bila ada butiran pipih maka jumlahnya
tidak boleh lebih dari 20% dari volume.
•
Agregat Halus
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihaasilkan dari
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-
zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% dari substansi
yang merusak beton.
•
Air
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung
minyak atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton baja
bertulang.
6.23.4 Bahan dan Material Penerangan Jalan Umum (PJU)
•
Bahan Tiang Listrik dan Penerangan Jalan Umum adalah Besi Oktagonal 9
m Single Hot Dipped Galvanis
•
Bentuk lampu PJU sesuai dengan gambar rencana lengkap dengan tiang
yang diperlukan.
•
Di bagian bawah tiang dipasang MCB 2 Ampere. Jenis kabel di dalam
pipa menuju lampu PJU adalah NYFGBY 3 x 2,5 mm2 dengan salah satu
inti kabel dipasang ke badan metal lampu untuk
pentanahan/grounding.
6.23.5 Pelaksanaan Pemasangan Tiang dan Lampu PJU
a. Pemasangan Tiang
•
Pemasangan Tiang PJU dapat dilaksanakan secara manual dan/atau
dengan menggunakan alat bantu crane
•
Pemasangan Tiang PJU dapat dilakukan secara terpisah (per section)
atau keseluruhan
•
Pada saat menempatkan base plate ke baut angkur, Kontraktor
memastikan agar penempatan tersebut tidak merusak pondasi
maupun baut angkur yang melekat pada pondasi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
•
Setelah Base‐plate terpasang pada baut angkur, dilakukan
pengencangan mur, dengan tekanan kekencangan pada batas
kewajaran sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada alur baut
angkur
•
Tiang PJU diberikan besi pengaman, detailnya dapat mengacu pada
Gambar Rencana.
•
Kontraktor bersama dengan Konsultan Pengawas di lapangan
melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tiang penerangan
jalan umum tersebut terpasang sesuai rencana.
b. Pemasangan Lampu
- Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian
dan kecermatan sehingga posisi luminer lampu dapat mencapai
titik fokus penyinaran yang diharapkan
- Setelah lampu terpasang, Kontraktor melakukan penyambungan agar
lampu terkenoksi dengan kabel jaringan penerangan jalan umum
- Kontraktor dan Konsultan Pengawas di lapangan memastikan bahwa
sambungan tersebut aman.
6.24 Pekerjaan Alih Pengetahuan
6.24.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja untuk menyampaikan alih
pengetahuan kepada pemberi pekerjaan terkait standart dan prosedur dari
operasional dan pemeliharaan untuk pekerja :
1) Instalasi Penerangan Gudang
2) Instalasi PJU
6.24.2 Persyaratan Pelaksanaan
a) Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan alih pengetahuan kepada
pemberi pekerjaan terkait pekerjaan-pekerjaan diatas.
b) Alih pengetahuan dapat dilaksanakan setelah test dan comissioning pada
masing-masing pekerjaan .
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|
Pekerjaan Bangunan Gudang Penyimpanan Hasil Olahan TPST
Jl. Rembang Industri Raya No. 7 Kawasan Industri PIER, Pasuruan
c) Kontraktor pelaksana wajib menyediakan manual book/buku petunjuk
terkait standar dan prosedur operasional dan pemerliharaan pada
masing-masing pekerjaan .
d) Pemberi pekerjaan dapat sewaktu-waktu mengundang kontraktor
pelaksana apabila dibutuhkan koordinasi terkait standar dan prosedur
operasional dan pemerliharaan pada masing-masing pekerjaan ( selama
masa garansi/retensi ).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
|