| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0706656600521000 | Rp 42,163,631,138 | - | |
| 0017423468105000 | Rp 44,411,154,390 | - | |
| 0027140284612000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
PT Gada Elang Perkasa | 03*5**6****08**0 | - | - |
| 0016638223614000 | Rp 40,459,471,465 | Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Personil Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Tender | |
| 0012348769641000 | Rp 45,051,400,791 | Surat Dukungan Material Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Tender | |
| 0032763039093000 | Rp 43,912,340,000 | 1. Jaminan Penawaran Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Tender 2. Jumlah Pengalaman Personil & Pengalaman Perusahaan Sejenis Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Tender 3. Arus Kas dan Transaksi Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan Dokumen Tenderer | |
| 0027158880608000 | - | - | |
| 0030018774618000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0416003333618000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
CV Adhi Berkah | 06*9**5****23**0 | - | - |
CV Tiga Putra | 0700010242601000 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Azka Karunia Jaya | 10*1**1****09**4 | - | - |
| 0023355795101000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
PT Cipta Muara Abadi | 02*7**9****57**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0020918157605000 | - | - | |
| 0011227204641000 | - | - | |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0012358982623000 | - | - | |
PT Putra Wijayakusuma Sakti | 08*1**2****03**0 | - | - |
| 0022078018615000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | |
| 0015237563651000 | - | - | |
| 0015239304651000 | - | - | |
Arkha Putra Perkasa | 02*1**6****25**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0016813131609000 | - | - | |
| 0745949446629000 | - | - | |
| 0023848294624000 | - | - | |
| 0025186438403000 | - | - | |
Anugrah Emditi | 00*5**0****45**0 | - | - |
| 0032587636322000 | - | - | |
CV Sinar Mutiara Mas | 10*0**0****10**2 | - | - |
| 0849739263626000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - | - |
CV Chief Cipta Construction | 04*2**9****45**0 | - | - |
| 0029937588615000 | - | - | |
CV Elfa | 08*4**9****44**0 | - | - |
CV Sugih Arto | 0750242497517000 | - | - |
| 0025770587648000 | - | - | |
| 0720274562542000 | - | - | |
| 0021606314025000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0016716144615000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0015566862651000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0712070150093000 | - | - | |
PT Braja Musti | 00*2**7****16**0 | - | - |
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 1
DAFTAR TABEL ................................................................................................................... 6
DAFTAR GAMBAR .............................................................................................................. 7
Pasal 1. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ..................................................... 1
1.1. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................... 1
1.2. Penyediaan Tenaga .................................................................................................... 2
1.3. Identifikasi Dan Realisasi Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ........... 4
1.4. Penyediaan Peralatan ................................................................................................. 4
1.5. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan .................................................................. 5
1.6. Penyediaan Perlengkapan, Penjagaan Keamanan, Dan Papan Nama Proyek ............ 7
1.7. Penyediaan Bahan Bangunan ..................................................................................... 9
1.7.1. Kegiatan Kontraktor ..................................................................................... 9
1.7.2. Mutu Bahan .................................................................................................. 9
1.7.3. Pengajuan ..................................................................................................... 13
1.7.4. Pengadaan Bahan ......................................................................................... 14
1.7.5. Daftar Simak ................................................................................................ 14
1.8. Penyimpanan Bahan/ Perlindungan Terhadap Cuaca ................................................ 16
1.9. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) ................................................................... 17
1.9.1. Umum .......................................................................................................... 17
1.9.2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi .............................................................. 17
1.9.3. K3 Kantor Lapangan Dan Fasilitasnya ........................................................ 18
1.9.4. Elektrikal ...................................................................................................... 19
1.9.5. Material Dan Kimia Berbahaya ................................................................... 21
1.9.6. Penyiapan Perlengkapan K3 ........................................................................ 23
1.9.7. APD Dan Rambu – Rambu Penunjang Keselamatan Proyek ...................... 23
1.10. Keselamatan, Keamanan, Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup .............. 24
1.11. Gangguan Terhadap Lalu Lintas Dan Daerah Sekitarnya Yang Berdekatan ............. 25
1.12. Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas ................................................................ 25
1.12.1. Umum .......................................................................................................... 25
1.12.2. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas ................................... 26
1.13. Kerusakan Yang Harus Dihindari .............................................................................. 34
1.14. Kontraktor Harus Menjaga Kebersihan Lokasi Proyek ............................................. 34
1.15. Pembuatan Shop Drawing .......................................................................................... 34
1.16. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing) Dan Buku Penggunaan &
Pemeliharaan Bangunan ............................................................................................. 35
1.17. Pembenahan/ Perbaikan Kembali .............................................................................. 35
1.18. Pekerjaan Pembersihan .............................................................................................. 35
1.19. Mobilisasi ................................................................................................................... 36
1.20. Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) ............................................................ 39
1.21. Prosedur Perintah Perubahan ..................................................................................... 41
1.22. Manajemen Mutu ....................................................................................................... 43
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 1 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 2. PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT ................ 54
2.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/ Ditetapkan Oleh Pemerintah Republik Indonesia
Dan International Standard ....................................................................................... 54
2.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti .................................... 57
Pasal 3. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ................................................ 58
Pasal 4. PERMULAAN PEKERJAAN ............................................................................ 59
Pasal 5. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 60
5.1. Pembersihan Lahan .................................................................................................... 60
5.1.1. Umum .......................................................................................................... 60
5.1.2. Pelaksanaan .................................................................................................. 61
5.2. Pengukuran/ Surveying .............................................................................................. 62
5.2.1. Pelaksanaan Pengukuran .............................................................................. 62
5.2.2. Evaluasi Level/ Kontur di Lapangan ........................................................... 62
5.3. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Pasang "Bouwplank") .............................. 62
5.3.1. Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 62
5.3.2. Bahan ........................................................................................................... 63
5.3.3. Pelaksanaan .................................................................................................. 63
Pasal 6. PEKERJAAN TANAH ....................................................................................... 64
6.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................... 64
6.2. Persiapan .................................................................................................................... 64
6.2.1. Persiapan Pekerjaan ..................................................................................... 64
6.2.2. Setting Out ................................................................................................... 64
6.2.3. Peralatan Kontraktor .................................................................................... 65
6.3. Galian ......................................................................................................................... 65
6.3.1. Uraian Umum............................................................................................... 65
6.3.2. Prosedur Penggalian..................................................................................... 70
6.4. Timbunan ................................................................................................................... 75
6.4.1. Umum .......................................................................................................... 75
6.4.2. Bahan ........................................................................................................... 78
6.4.3. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan .................................................. 79
6.4.4. Jaminan Mutu............................................................................................... 81
6.5. Perataan Tanah ........................................................................................................... 82
6.6. Kontrol Kualitas Perataan .......................................................................................... 83
Pasal 7. PEMBUATAN JALAN PAVING ...................................................................... 84
7.1. Penyiapan Tanah Dasar/ Badan Jalan ........................................................................ 84
7.1.1. Uraian ........................................................................................................... 84
7.1.2. Galian Tanah ................................................................................................ 85
7.1.3. Pelaksanaan Penyiapan Badan Jalan/ Pekerjaan Pemadatan Tanah Dasar .. 85
7.2. Pemasangan Lapisan Geomembrane ......................................................................... 86
7.2.1. Uraian Umum............................................................................................... 86
7.2.2. Spesifikasi Bahan ......................................................................................... 87
7.2.3. Pengendalian Mutu ...................................................................................... 88
7.2.4. Pemasangan Lapisan Geomembrane ........................................................... 89
7.3. Lapis Pondasi Agregate ............................................................................................. 90
7.3.1. Umum .......................................................................................................... 90
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 2 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7.3.2. Bahan ........................................................................................................... 93
7.3.3. Penghamparan Dan Pemadatan Lapis Pondasi Agregat .............................. 95
7.3.4. Pengendalian Mutu ...................................................................................... 98
7.4. Lapis Pondasi Agregat Semen (CTB) ........................................................................ 99
7.4.1. Umum .......................................................................................................... 99
7.4.2. Bahan ........................................................................................................... 101
7.4.3. Campuran Dan Takaran ............................................................................... 102
7.4.4. Percobaan Lapangan (Field Trials) ............................................................. 102
7.4.5. Penghamparan Dan Pencampuran ............................................................... 103
7.4.6. Penghamparan Dan Pemadatan.................................................................... 104
7.4.7. Pengendalian Mutu ...................................................................................... 105
7.5. Lapis Perata (Bedding Sand) ...................................................................................... 105
7.6. Paving Block .............................................................................................................. 106
7.6.1. Uraian ........................................................................................................... 106
7.6.2. Bentuk Dan Tipe Paving Block .................................................................... 106
7.6.3. Pola Pemasangan ......................................................................................... 107
7.6.4. Mutu Beton Paving Block ............................................................................ 107
7.6.5. Pengisi .......................................................................................................... 107
7.6.6. Pelaksanaan .................................................................................................. 107
7.6.7. Subdrain ....................................................................................................... 110
7.6.8. Kansteen Atau Ban Jalan Baru .................................................................... 111
Pasal 8. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE JALAN .............................................. 112
8.1. Umum ......................................................................................................................... 112
8.2. Galian Dan Urugan Tanah Kembali ........................................................................... 112
8.3. Saluran Beton Precast ................................................................................................ 112
8.4. Beton Sambungan Saluran Dan Bak Penangkap Lumpur (Bak Kontrol) .................. 114
8.5. Saluran Drainase Buis Beton (cacingan) ................................................................... 114
Pasal 9. PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN AIR LIMBAH ....................... 116
9.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................................... 116
9.2. Galian Dan Urugan Tanah Kembali ........................................................................... 116
9.2.1. Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 116
9.2.2. Persyaratan Bahan ........................................................................................ 116
9.2.3. Pedoman Pelaksanaan .................................................................................. 116
9.3. Pekerjaan Pondasi ...................................................................................................... 117
9.3.1. Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 117
9.3.2. Bahan ........................................................................................................... 117
9.3.3. Pelaksanaan .................................................................................................. 117
9.4. Pekerjaan Beton Bertulang ......................................................................................... 117
9.4.1. Umum .......................................................................................................... 117
9.4.2. Agregat Beton .............................................................................................. 117
9.4.3. Pembuatan Beton ......................................................................................... 118
9.4.4. Bekisting/ Cetakan ....................................................................................... 120
9.4.5. Peralatan Kerja ............................................................................................. 120
9.4.6. Kualitas dan Mutu Beton ............................................................................. 120
9.4.7. Perawatan/ Curing ....................................................................................... 120
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 3 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9.4.8. Beton Bertulang ........................................................................................... 121
9.4.9. Beton Tak Bertulang .................................................................................... 121
9.4.10. Perlengkapan Lain ....................................................................................... 121
9.4.11. Pipa Air Limbah ........................................................................................... 121
9.4.12. Pekerjaan Saluran Air Limbah ..................................................................... 121
9.4.13. Pengujian...................................................................................................... 123
9.4.14. Jaminan Dan Masa Pemeliharaan ................................................................ 124
9.4.15. Lain - Lain.................................................................................................... 124
Pasal 10. PEKERJAAN MANHOLE SALURAN AIR LIMBAH ................................... 125
10.1 Ruang Pemeriksaan (Inspection Chamber) ................................................................ 125
10.2 Dinding Cerobong Manhole ....................................................................................... 125
10.3 Plat Penutup Manhole ................................................................................................ 125
Pasal 11. PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN AIR BERSIH ......................... 126
11.1. Umum ......................................................................................................................... 126
11.2. Pekerjaan Ruang Box Chamber Tapping Pipa ........................................................... 126
11.3. Pekerjaan Pipa Saluran Air Bersih ............................................................................. 127
11.3.1. Pipa Air Bersih ............................................................................................. 127
11.3.2. Pekerjaan Saluran Air Bersih ....................................................................... 127
11.3.3. Pengujian...................................................................................................... 129
11.3.4. Jaminan Dan Masa Pemeliharaan ................................................................ 130
11.3.5. Lain - Lain.................................................................................................... 130
Pasal 12. PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH JALAN ................................. 131
12.1. Umum ......................................................................................................................... 131
12.2. Persyaratan Bahan ...................................................................................................... 131
12.3. Setting Out .................................................................................................................. 131
12.4. Beton Bertulang ......................................................................................................... 132
12.5. Pasangan Batu Kali .................................................................................................... 132
12.6. Metode Pelaksanaan ................................................................................................... 133
Pasal 13. PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH SALURAN INDUK ............. 134
13.1. Umum ......................................................................................................................... 134
13.2. Persyaratan Bahan ...................................................................................................... 134
13.3. Setting Out .................................................................................................................. 134
13.4. Timbunan Tanah Bekas Galian .................................................................................. 134
13.5. Pasangan Batu Kali .................................................................................................... 135
13.6. Metode Pelaksanaan ................................................................................................... 136
Pasal 14. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE INDUK PASANGAN BATU KALI 138
14.1. Umum ......................................................................................................................... 138
14.2. Persyaratan Bahan ...................................................................................................... 138
14.3. Setting Out .................................................................................................................. 138
14.4. Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................................... 139
Pasal 15. PEKERJAAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) .................................. 141
15.1. Umum ......................................................................................................................... 141
15.2. Pekerjaan Persiapan .................................................................................................... 141
15.3. Pekerjaan Tanah ......................................................................................................... 141
15.4. Pekerjaan Pondasi ...................................................................................................... 142
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 4 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
15.5. Pekerjaan Plesteran Dan Acian .................................................................................. 143
15.6. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Tiang ........................................................... 143
15.7. Pekerjaan Pemasangan Lampu ................................................................................... 144
15.8. Syarat-Syarat Bahan Dan Material............................................................................. 144
15.9. Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan Dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan ... 145
Pasal 16. PENUTUP ............................................................................................................ 146
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 5 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR TABEL
Tabel 1. 1 Penyediaan Peralatan ................................................................................... 5
Tabel 1. 2 Daftar Simak ................................................................................................ 14
Tabel 1. 3 Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor ....................................... 20
Tabel 6. 1 Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang .............................. 73
Tabel 7. 1 Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana ............... 91
Tabel 7. 2 Gradasi Lapis Pondasi Agregat Dan Sirtu Kelas A ..................................... 93
Tabel 7. 3 Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat ................................................................ 94
Tabel 7. 4 Sifat-sifat Sirtu Kelas A ............................................................................... 94
Tabel 7. 5 Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi ........................ 105
Tabel 7. 6 Persyaratan Gradasi Limit Bedding Sand .................................................... 106
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 6 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. 1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri) ................................................................... 24
Gambar 1. 2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek ............................................... 24
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 7 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 1.
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana Sesuai Surat Perjanjian
Pemborongan terdiri atas:
1. Pekerjaan pendukung, yang merupakan syarat penyerta untuk kesempurnaan pelaksanaan
pekerjaan pokok.
2. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di dalam pasal-
pasal awal dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini.
3. Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi Jalan dan Infrastruktur Penunjang yang
tertuang di dalam Dokumen Gambar Rancangan Pelaksanaan.
4. Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal seterusnya.
1.1.1. Pekerjaan Pendukung
Merupakan Syarat Penyerta untuk Kesempurnaan Pelaksanaan Pekerjaan Pokok, terdiri atas:
1. Penyediaan tenaga
2. Identifikasi dan realisasi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
3. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
4. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
5. Penyediaan peralatan
6. Peninjauan lapangan
7. Perlindungan terhadap cuaca
8. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
9. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
10. Kerusakan yang harus dihindari
11. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek
12. Pembuatan Shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
13. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built drawing) dan buku penggunaan &
pemeliharaan bangunan
14. Pembenahan dan perbaikan kembali
15. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di dalam sub-sub
pasal pada pasal ini
1.1.2. Pekerjaan Pokok
Merupakan pekerjaan-pekerjaan konstruksi, instalasi dan lain-lain yang tertuang di dalam Dokumen
Gambar Rancangan Pelaksanaan. Pekerjaan pokok terdiri atas:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian
3. Pekerjaan Tanah
4. Pembuatan Jalan Paving
5. Pekerjaan Saluran Drainase Jalan
6. Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Limbah
7. Pekerjaan Manhole Saluran Air Limbah
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 1 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
8. Pekerjaan Saluran Air Bersih
9. Pekerjaan Box Chamber Tapping
10. Pekerjaan Dinding Penahan Jalan
11. Pekerjaan Dinding Penahan Saluran Induk
12. Pekerjaan Drainase Cacingan
13. Pekerjaan Saluran Induk
14. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal lebih lanjut Syarat-Syarat
Teknik Pelaksanaan Konstruksi.
1.2. Penyediaan Tenaga
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Jumlah Jumlah
Pendidika
No. Posisi Kualifikasi Minimal Orang persyaratan
n Minimal
Lapangan lelang
A Tenaga Ahli
1 Project sertifikat keahlian tingkat Madya S1 Teknik/ 1 (satu) 1 (satu)
Manager Ahli Manajemen Proyek (Kode Teknik
602) atau Sertifikat Kompetensi Sipil
Kerja (SKK) dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Madya bidang
Keahlian Manajemen Konstruksi
Jenjang 8 yang berpengalaman
minimal 8 tahun.
2 Site sertifikat keahlian tingkat Muda S1 Teknik 1 (satu) 1 (satu)
Manager Ahli Jalan (Kode 202) atau Sipil
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
dengan kualifikasi/ kompetensi
Ahli Muda bidang Keahlian Teknik
Jalan Jenjang 7 yang
berpengalaman minimal 5 tahun.
3 Pelaksana sertifikat keahlian tingkat muda S1 Teknik 1 (satu) 1 (satu)
Jalan Ahli Teknik Jalan (Kode 202) atau Sipil
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
dengan kualifikasi/ kompetensi
Ahli Muda bidang Keahlian Teknik
Jalan Jenjang 7 yang
berpengalaman minimal 5 tahun.
4 Pelaksana Sertifikat keahlian tingkat muda S1 Teknik/ 1 (satu) 1 (satu)
Air Ahli Sanitasi dan Limbah (Kode Teknik
503) atau Sertifikat Kompetensi Lingkunga
Kerja (SKK) dengan kualifikasi/ n/ Teknik
kompetensi Ahli Muda bidang Sipil
Keahlian Perencana Sistem
Sanitasi Lingkungan Jenjang 7
yang berpengalaman minimal 5
tahun.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 2 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Jumlah Jumlah
Pendidika
No. Posisi Kualifikasi Minimal Orang persyaratan
n Minimal
Lapangan lelang
5 Pelaksana sertifikat keahlian tingkat muda S1 Teknik 1 (satu) 1 (satu)
K3 Ahli Teknik K3 Konstruksi (Kode
603) atau Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) dengan kualifikasi /
kompetensi Ahli Muda bidang
Keahlian K3 Konstruksi Jenjang 7
yang berpengalaman minimal 5
tahun.
6 Pelaksana sertifikat keahlian tingkat muda S1 Teknik/ 1 (satu) 1 (satu)
Geoteknik Ahli Geoteknik (Kode 216) atau Teknik
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Sipil/
dengan kualifikasi/ kompetensi Geologi
Ahli Muda bidang Keahlian
Geoteknik Jenjang 7 yang
berpengalaman minimal 5 tahun.
7 Pelaksana sertifikat keahlian tingkat muda S1 Teknik/ 1 (satu) 1 (satu)
Elektrikal Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode Teknik
401) atau Sertifikat Kompetensi Elektro
Kerja (SKK) atau sertifikasi PLN/
ESDM dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Muda bidang
Keahlian Tenaga Listrik Jenjang 7
yang berpengalaman minimal 5
tahun.
B Tenaga Pendukung
1 Quality berpengalaman 3 tahun S1 atau D3 1 (satu) 1 (satu)
Control Teknik
2 Quantity berpengalaman 3 tahun S1 atau D3 1 (satu) 1 (satu)
Surveyor Teknik
3 Drafter berpengalaman 3 tahun SMK atau 1 (satu) 1 (satu)
D3 Teknik
Sipil/
Arsitektur
4 Estimator berpengalaman 3 tahun SMK atau 1 (satu) 1 (satu)
D3 Teknik
Sipil
5 Surveyor berpengalaman 3 tahun D3 Teknik 1 (satu) 1 (satu)
Sipil/
Geomatika
6 Asisten berpengalaman minimal 1 Tahun D3 Teknik 2 (dua) 1 (satu)
surveyor Sipil/
Geomatika
7 Tenaga berpengalaman minimal 1 tahun SMK atau 1 (satu) 1 (satu)
administrasi D3 Teknik
& logistik Sipil
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 3 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan
Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang dipergunakan di
atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta Bagan Organisasinya.
2. Seluruh tenaga pada poin A 1-5 dan B 1-7 harus selalu hadir di lokasi pekerjaan serta
berkonsentrasi penuh dan tidak boleh digantikan kecuali seijin Pemberi Pekerjaan dan
harus dengan minimal kualifikasi tenaga yang setara.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor,
tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, 1 orang juru ukur untuk
pekerjaan pengukuran dan 1 (satu) orang Drafter untuk pembuatan shop drawing dan as
built drawing.
4. Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan pekerjaan
pada proyek ini saja sampai selesainya seluruh pekerjaan.
5. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir
1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat
dikenakan sanksi/ denda.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek selama
masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Proyek.
1.3. Identifikasi Dan Realisasi Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
1. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan identifikasi nilai TKDN pada semua item pekerjaan
yang ada di dalam bill of quantity meliputi identifikasi nilai TKDN atas biaya upah tenaga,
material, dan peralatan.
2. Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Komitmen terhadap identifikasi nilai TKDN
yang telah disusun.
3. Apabila Kontraktor Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan di luar merk/kesetaraan yang telah
dilampirkan pada saat identifikasi nilai TKDN, Kontraktor Pelaksana wajib meminta
persetujuan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
4. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan merubah merk/kesetaraan di luar hasil identifikasi
nilai TKDN, Surat Komitmen, dan Daftar Simak (RKS) tanpa persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Pekerjaan.
5. Segala biaya terkait pelaksanaan identifikasi nilai TKDN akan ditanggung oleh Kontraktor
Pelaksana.
6. Kewajiban kontraktor dalam menggunakan dan memilih jasa verifikator TKDN independen
diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal dokumen pengadaan.
1.4. Penyediaan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi
dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing komponen
konstruksinya.
2. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan peralatan yang terdiri dari:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 4 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Surat
No. Peralatan Spesifikasi Kondisi
Dukungan
1 Stamper Impact force 12 – 14 kN Baik
2 Excavator Kapasitas 80 – 140 HP Baik ✓
3 Motor Grader Kapasitas >100 Hp Baik ✓
4 Tandem Roller Kapasitas 6 – 8 T Baik
5 Vibratory Roller Kapasitas 5 – 8 T Baik ✓
6 Bulldozer Kapasitas 100 – 150 HP Baik ✓
7 Dump Truck Kapasitas 3 – 4 M³ & 6 – 8 M³ Baik ✓
8 Flat Bed Truck Kapasitas 3 – 4 Ton Baik
9 Water Tank Kapasitas 3000 – 4500 L Baik
10 Beton Molen/ Concrete Mixer Kapasitas 0.3 – 0.6 M³ Baik
11 Concrete Vibrator - Baik
12 Baby roller Kapasitas 1 – 2 Ton Baik
13 Paving Cutter - Baik
14 Total Station, Waterpass, GPS RTK Telah Terkalibrasi (masih berlaku) Baik ✓
15 Arco (Kereta Sorong) - Baik
Tabel 1. 1 Penyediaan Peralatan
Semua alat yang digunakan dalam keadaan beroperasi dengan baik. Alat yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, tidak boleh dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Dukungan Peralatan berisikan bukti
kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik
sendiri dan untuk peralatan dengan status sewa disertakan Surat Perjanjian / Dukungan Sewa.
4. Pemberi Pekerjaan dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis
peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak memenuhi persyaratan baik
jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
5. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan Kontraktor Pelaksana
harus menyediakan alat ukur berupa waterpass, theodolite, total station dan Global Positioning
System Real-Time Kinematic (GPS RTK) guna pengukuran dan pengontrolan kebenarannya
oleh pengawas.
6. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Pemberi Pekerjaan berhak
menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara fasilitas pertolongan pertama dalam kecelakaan
yang memadai pada lokasi proyek dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan bila
terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan
Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
1.5. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
kurva S/ Time Schedule yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 5 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Jadwal Pelaksanaan sudah harus diajukan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan
selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan, untuk diperiksa dan disahkan oleh
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
3. Revisi jadwal pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana wajib merevisi Jadwal Pelaksanaan atas pertimbangan teknis dari
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan hingga Jadwal Pelaksanaan ditandatangani
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan, selambat-lambatnya 10 hari setelah
pelaksanaan dimulai.
b. Waktu
Jika, pada setiap saat:
1) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
2) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan
Selain dari akibat yang disebabkan oleh :
1) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak)
2) Perpanjangan waktu pelaksanaan
3) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan (seperti bencana alam)
4) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau diakibatkan
oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa lain dari Pengguna
Jasa
5) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang - barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengajukan
suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang menguraikan usulan revisi
metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat mempercepat kemajuan pekerjaan
dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
c. Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi:
1) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal
2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya
3) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya
d. Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat - Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM)
harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani
oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas
tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 6 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir 2, atau butir 3 diatas,
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan berhak untuk memanggil tenaga ahli yang
berkompeten untuk menyusun jadwal pelaksanaan tersebut dengan biaya yang dibebankan
kepada Kontraktor.
5. Selama waktu rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Pengawas/
Pemberi Pekerjaan.
6. Analisis Jaringan (Network Analysis)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan dan
saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang diawali dengan
satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi setiap kegiatan harus
meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis
(critical path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara
langsung berdampak terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
7. Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana
produksi bahan dan jadwal pengiriman.
1.6. Penyediaan Perlengkapan, Penjagaan Keamanan, Dan Papan Nama Proyek
Kontraktor dipersyaratkan menjalankan program K3 selama masa pelaksanaan pekerjaan ini.
Termasuk didalamnya menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan program
K3. Selain itu kontraktor harus menyediakan:
1.6.1. Kantor Direksi Dan Konsultan Pengawas.
1. Kantor kontraktor dan konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka
kayu, dinding papan multipleks dicat, penutup atap fiber semen gelombang lantai papan, diberi
pintu / jendela secukupnya untuk pengawasan/ pencahayaan. Letak kedua kantor tersebut harus
cukup dekat tetapi terpisah dengan tegas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ mendirikan barak Pemberi Pekerjaan (Pemberi
Pekerjaan keet) dari kontainer ukuran 20 ft yang minimal dilengkapi dengan:
a. Meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup.
b. Meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci
c. 1 Set Dokumen Kontrak
d. R. Rapat yang berkapasitas cukup untuk menampung pihak kontraktor, konsultan
pengawas, pemberi pekerjaan, dan pihak tenant PT SIER
e. R. Pengawas
f. Dilengkapi pula kamar kecil beserta penyediaan air bersih dan saluran pembuangan air
kotornya untuk keperluan Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan dan tamu-tamu
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan
g. Dilengkapi sumber listrik yang cukup
3. Alat-alat yang harus tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi lapangan
adalah :
a. 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat/ jangka sorong, mikrometer skrup
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 7 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolite, total station & waterpass)
c. 1 (satu) unit komputer / laptop lengkap dengan printernya.
4. Bangunan direksi tersebut dengan perlengkapan-perlengkapannya menjadi milik kontraktor
setelah selesai pembangunan dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
5. Topi pengaman kerja/helm/sepatu harus disediakan oleh kontraktor dan kotak Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan lain-lain APD (alat pengaman diri)
1.6.2. Kantor Kontraktor Dan Los Kerja
1. Ukuran luas kantor kontraktor, los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan
yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
3. Kontraktor harus melarang para pekerjanya untuk mendirikan tenda-tenda sebagai tempat tidur/
menginap di lokasi proyek.
4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja,
kotak obat yang memadai untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja (Alat Pengaman Diri/ APD). Bila terjadi
kecelakaan di tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK/ BPJS Tenaga
Kerja).
5. Bangunan kantor kontaktor dan los kerja tersebut dengan perlengkapan-perlengkapannya
setelah selesai pembangunan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.6.3. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) kapasitas 15 kg minimal 4 tabung lengkap dengan isinya.
2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.6.4. Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja.
1. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek
atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan dan atau menggunakan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Konsultan Pengawas.
3. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka semua perlengkapan yang digunakan
tersebut tersebut harus dibersihkan dan diamankan dari lapangan pekerjaan.
1.6.5. Tenaga Keamanan
Kontraktor harus menyediakan tenaga keamanan untuk menjaga lokasi pekerjaan selama masa
pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 8 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.6.6. Papan Nama Poyek
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek dengan ukuran minimal standard 1,0 x 2,0 m di
lokasi pekerjaan. Papan nama proyek memuat antara lain:
1. Nama pekerjaan
2. Pemberi tugas
3. Lokasi pekerjaan
4. Nama pelaksana (kontraktor)
5. Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
6. Jangka waktu pelaksanaan dan rundown time proyek
7. Safety Record
1.7. Penyediaan Bahan Bangunan
1.7.1. Kegiatan Kontraktor
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu dan
jumlah/ volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal
pelaksanaan.
1.7.2. Mutu Bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam Kontrak dan
sesuai dengan perintah Pemberi Pekerjaan dan sewaktu-waktu dapat diuji jika Pemberi Pekerjaan
memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau di lokasi atau di lain tempat yang
ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus
memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk
pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan
yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan ke dalam
Pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Pemberi Pekerjaan.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan campuran spesi dan beton harus air tawar yang
bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan
memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium.
2. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
ketentuan SNI 15-2049-2004 atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan
SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, harus satu
merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum mengeras
sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan di dalam tempat
(gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
3. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir ex. Lumajang dengan kualitas terbaik, berbutir keras, bersih
dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas:
a. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
b. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran (lolos ayakan) sebagian terbesar
terletak antara 0,075 – 1,25 mm yang lazim di pasaran disebut pasir pasang.
c. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
Laboratorium.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 9 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Pasir yang akan digunakan harus dilakukan uji kadar Lumpur dengan nilai kurang dari
5%. Jika kontraktor pelaksana menggunakan pasir lebih dari 1 quarry, maka pada setiap
quarry wajib dilakukan pengujian kadar Lumpur.
4. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847:2019.
5. Baja Tulangan
a. Merupakan baja berbentuk batang berpenampang bundar yang digunakan untuk
penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara hot rolling.
b. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI 2052:2017 dan SNI
2847:2019, bertuliskan SNI dan berstandar SNI.
c. Kawat beton pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
d. Besi dan kawat beton harus bebas dari kotoran-kotoran, minyak dan cat serta bahan
lainnya yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
e. Untuk besi wiremesh, tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan minimum sebesar fy 500
MPa. Sedangkan untuk besi beton polos (BJTP), tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan
minimum sebesar fy 280 MPa MPa dan besi tulangan ulir (BJTD), tegangan leleh ijin
yang dipersyaratkan minimum sebesar fy 420 MPa.
f. Terkait persyaratan bahan dan pengujian bahan harus sesuai dengan peraturan SNI
2847:2019 dan peraturan/persyaratan teknis lain yang berlaku.
6. Beton Saluran U-Ditch
Beton saluran U-Ditch merupakan keluaran pabrik, tipe wet, produksi ex. Lisa Concrete,
Calvary Beton atau setara harga dan kualitas, dengan mutu beton yang digunakan adalah mutu
beton minimal K-350 serta mutu baja tulangan terdiri dari Wire Rod U50, BJTD 40 dan BJTP
24 dan mampu menahan beban gandar minimal 5 ton.
7. Beton Saluran Box-Culvert
Beton saluran Box-Culvert merupakan keluaran pabrik, tipe wet, produksi ex. Lisa Concrete,
Calvary Beton atau setara harga dan kualitas, dengan mutu beton yang digunakan adalah mutu
beton minimal K-350 serta mutu baja tulangan terdiri dari Wire Rod U50, BJTD 40 dan BJTP
24 dan mampu menahan beban gandar minimal 20 ton.
8. Saluran Buis beton
Saluran buis beton merupakan Precast/ keluaran pabrik, tipe wet, produksi ex. PT. Pionir Indo
Precast, MK Beton Precast Indonesia atau setara harga dan kualitas, dengan mutu beton yang
digunakan adalah mutu beton minimal K-175.
9. Pipa Air Limbah
Material pipa air limbah menggunakan pipa HDPE PN 6,3 SDR 26 ex. Rucika, Vinilon,
Trilliun, atau setara harga dan kualitas. Untuk pipa limbah dari kavling tenant menuju manhole
menggunakan pipa PVC.
10. Paving Beton
Beton paving (paving block) yang digunakan merupakan bata beton mutu A (digunakan untuk
jalan), dengan ukuran 10.5 x 21 cm dan tebal 10 cm. kuat tekan beton (compressive strength)
beton paving sebesar K-500. Beton paving yang digunakan adalah keluaran/ produksi ex.
Focon, Bumindo, Calvary atau setara harga dan kualitas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 10 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
11. Pipa Air Bersih
Material pipa air bersih menggunakan pipa HDPE PN 10 SDR 17 ex. Rucika & Vinilon, Trilliun
atau setara harga dan kualitas.
12. Geomembrane
Lapis geomembrane yang digunakan merupakan geomembrane HDPE dengan ukuran
ketebalan 1,5 (±10%) mm Ex. Unggul Tex atau yang setara harga dan kualitas. Spesifikasi
bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Product Characteristic
- High Density Polyethylene
- Excellent Stress Crack Resistance
- Lowest Permeability Among Polymer
- Non.colour migration and non-toxic
- Exceptional Chemical Resistance
- Produced by flat dies technology
- Meets GRI GM 13
b. Properties
- Thickness (min.ave.) Tolerance : 1.5 (±10%) mm (ASTM D 5199)
- Formulated Density (min) : ≥ 0.940 gram/cm³
- Tensile Properties (min.ave.) (ASTM D 6693 Type IV)
Yield Strength : 15 kN/m (50 mm/min)
Break Strength : 29 kN/m (50 mm/min)
Yiels Elongation : 12% (lo=33mm)
Break Elongation : 700% (lo=50mm)
- Tear Resistance (min.ave.) : 139 N (ASTM D1004)
- Puncture Resistance (min.ave.) : 352 N (ASTM D 4833)
- Stress Crack Resistance (min.) : 500 hrs (ASTM D 5397)
- Carbon Black Content : 2 – 3 % (ASTM D4218)
- Carbon Black Dispersion : 9 in categories 1 or 2; 1 in category 3
- Standard Oxidative induction Time (min.ave.) : 105 min (ASTM D 3895)
- Color & Surface : Black Smooth
13. Geotextile Non-Woven
Lapis Geotextile Non-Woven yang digunakan merupakan Geotextile Non-Woven UNW-50R
dengan dengan ukuran berat 500 gr/m² Ex dan ketebalan 2,3 (±10%) mm Ex. Unggul Tex atau
yang setara harga dan kualitas. Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Physical Characteristic
- Material : Polyester
- Colour : White
- Weight : ±500 gr/m² (ASTM D5261)
- Nominal Thickness (Dimension in roll) : 2,30 mm (ASTM D5199)
b. Mechanical Properties
- Strip Tensile Strength (MD.CD) : 12,5/18,2 kN/m (ASTM D 4595)
- Elongation at Max. Load (MD/CD) : > 60 (ASTM D 4595-94)
- Grab Tensile Strength (MD/CD) : 920/1190 N (ASTM D 4632)
- Elongation at Max. Load (MD/CD) : > 75 % (ASTM D 4632)
- Tearing Strength, Fmax (MD/CD) : 547/390 N (ASTM D 4532)
- Puncture Resistance, Fp : 2720 N (ASTM D 6241)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 11 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Hydraulic Properties
- Characteristic Opening Size : 0,11 mm (ASTM D 4751)
- Permittivity : 2,58 s-1 (ASTM D 4491)
d. Environmental Properties
- UV Resistance % Retained after 500 hrs : 50 % (ASTM D 4355)
14. Geotekstile Woven
Lapis geotekstile type woven UW - 250 dengan ukuran berat 250 gr/m² dan Ex. Unggul Tex
atau yang setara harga dan kualitas.
Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Geotekstile Woven Type UW – 250
1) Physical Propertis
- Thickness : 1.7 mm (ASTM D5199)
- Colour : Black
- Mass per unit Area : 250 gr/m² (ASTM D5261)
2) Mechanical Propertis
- Strip Tensile Strength : 42/39 kN/m (ASTM D4595)
- Elongation at Max. Load : > 40 (ASTM D4595)
- Grab Tensile Strength : 1750/1750 N (ASTM D4632)
- Elongation at Max. Load : > 40 (ASTM D4632)
- Puncture Resistance, Fp : 800/800 N (ASTM D4533)
3) Hydraulic Properties
- Caracteristic Opening Size : 0,25 mm (ASTM D4751)
- Permittivity : 85 s-1 (ASTM D4491)
4) Enviromental Propertis
- UV Resistence % Retained after 500 hrs : 70 % (ASTM D4355)
15. Aanstamping/ Batu Kosong
a. Ukuran Batu
- Diameter batu tidak kurang dari 15 cm.
b. Fisik Batu
- Batu kali atau batu gunung berwarna hitam
- Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak, dan harus dari macam yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau
lemah.
- Batu harus tidak rata, bulat dan kasar bentuknya, dan dapat ditempatkan saling
mengunci bila dipasang bersama.
- Terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas, batu harus memiliki
ketebalan yang tidak kurang dari 25 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali
tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya, atau batu
bulat dengan diameter minimal 30 cm.
- Berat jenis Batu adalah 2,4 ton/m³.
c. Sifat Batu
- Berat isi lebih besar dari 1,5
- Absorbsi tidak lebih besar dari 4 % dari beratnya.
16. Cement Treated Base (CTB)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 12 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Semen
Semen Portland yang digunakan adalah adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi
ketentuan SNI 15-2049-2004 atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi
ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan.
b. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan campuran spesi dan beton harus air
tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang
telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi
oleh laboratorium.
c. Agregat
Syarat – syarat untuk CTB harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 7.2 dan Tabel 7.3
d. Kekuatan
Kuat tekan yang dipersyaratkan adalah K-150.
17. Tanah Urug Pilihan:
a. Bahan urugan yang memenuhi ketentuan sebagai tanah urug pilihan sesuai standard SNI
03-1742-2008 atau bila diuji memiliki CBR laboratorium paling sedikit 10% setelah 4
hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
b. Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir
bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
c. Bahan timbunan pilihan memenuhi klasifikasi tanah A-1-a atau A-1-b menurut standard
AASHTO
18. Aksesoris Pipa Air Bersih
a. Dismantling Joint berbahan DCI (Ductile Cast Iron), SDR 17/ PN 10 sesuai dengan SNI
06-4829-2005
b. Gate Valve berbahan DCI (Ductile Cast Iron), sesuai dengan ISO 5752 Series 3 PN 10
c. Tee All Flange berbahan DCI (Ductile Cast Iron), sesuai dengan ISO 5752 Series 3 PN
10
d. Wall Pipe berbahan DCI (Ductile Cast Iron), sesuai dengan ISO 5752 Series 3 PN 10
e. Stub Flange berbahan DCI (Ductile Cast Iron), sesuai dengan ISO 5752 Series 3 PN 10
f. DOP Pipe berbahan HDPE (High Density Polyethylene)
19. Penerangan Jalan Umum (PJU)
Penerangan Jalan Umum (PJU) terdiri dari tiang octagonal galvanis dan Integrated Solar Panel
LED Lamp 60 watt dengan 9000 lumens. Pondasi menggunakan beton bertulang precast
dengam mutu minimal K-250 dan besi tulangan BjTP 280.
1.7.3. Pengajuan
1. Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap jenis
bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan contoh bahan,
bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang
mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan persetujuan. Setiap lokasi
sumber bahan harus mempunyai izin lingkungan dari instansi yang berwenang.
2. Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih bahan, dan
mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 13 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pekerjaan semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30
hari sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Pengawas Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa
seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai
3. Bilamana bahan semen, baja/ besi dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya yang akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal. Pengawas Pekerjaan akan
memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pemesanan bahan.
Selanjutnya bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.7.4. Pengadaan Bahan
1. Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan
tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus
menyadari bahwa contoh - contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-batas
mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus dipandang sebagai
hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat
menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
3. Persetujuan
a. Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b. Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain dari
Pengawas Pekerjaan.
1.7.5. Daftar Simak
Semua bahan dan material bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi harus mengikuti
kesetaraan harga dan kualitas dari Tabel Daftar Simak berikut.
Tabel 1. 2 Daftar Simak
Surat
No Material Spesifikasi Merk Kesetaraan
Dukungan
1 Paving Blok K-500 Focon, Calvary, Disertakan
(Ukuran : 10,5 x 21 x 10 cm) Bumindo atau setara
harga dan kualitas.
2 Kansteen/ Kerb K-300 Focon, Calvary, Disertakan
10/15.30.50 (Ukuran : 15 x 30 x 50 cm) Bumindo atau setara
harga dan kualitas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 14 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Surat
No Material Spesifikasi Merk Kesetaraan
Dukungan
3 Geomembrane High Density Polyethilene (HDPE) Unggul Tex, Disertakan
tebal 1,5 mm Geoprotec, GSE, atau
setara harga dan
kualitas.
4 Geotextile Non High Density Polyethilene (HDPE) Unggul Tex, Disertakan
Woven UNW-50R Geoprotec, GSE, atau
setara harga dan
kualitas.
5 Geotextile High Density Polyethilene (HDPE) Unggul Tex, Disertakan
Woven UW-250 Geoprotec, GSE, atau
setara harga dan
kualitas.
6 Beton Ready Mixed NFA Merak Jaya Beton,
fc’ ≥ 18,68 MPa (K-225) Varia Usaha, Jaya Mix
atau setara harga dan
kualitas.
Site Mixed NFA
fc’ ≤ 18,68 MPa (K-225)
7 Semen Tipe I Semen Gresik, Tiga
Roda, holcim,
Dynamix atau setara
harga dan kualitas
8 Besi Tulangan - Besi ulir (deform) Hanil, Krakatau Steel,
D ≥ 13 mm Master Steel, Bhirawa
BJTD-420 atau setara harga dan
- Besi Polos kualitas.
Ø ≤ 12 mm
BJTP-280
9 Saluran Beton Precast Beban Gandar 5 ton Calvary, Lisa, Focon Disertakan
Drainase U- 100 x 100 x 120 cm. atau setara harga dan
Ditch Beton Precast Beban Gandar 5 ton kualitas.
120 x 120 x 120 cm
10 Saluran Beton Precast Beban Gandar 20 ton Calvary, Lisa, Focon Disertakan
Drainase Box 120 x 120 x 120 cm atau setara harga dan
Culvert kualitas.
11 Saluran Beton Precast Ukuran Ø 30x3x100 cm PT. Pionir Indo
Drainase Buis Beton Precast Ukuran Ø 40x4x100 cm Precast, MK Beton
Beton Precast Indonesia atau
setara harga dan
kualitas.
12 Saluran Pipa Air HDPE Ø 315 mm SDR 26 PN 6 - 6,3 Rucika, Vinilon, Disertakan
Limbah bar dan HDPE Ø 400 mm SDR 26 PN Triliun atau setara
6 - 6,3 bar harga dan kualitas.
13 Pipa Subdrain/ PVC AW Ø 4” Rucika, Vinilon, Disertakan
Weep Hole Triliun atau setara
harga dan kualitas..
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 15 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Surat
No Material Spesifikasi Merk Kesetaraan
Dukungan
14 Saluran Pipa Air HDPE Ø 400 mm S 8-SDR 17 (PN 10) Rucika, Vinilon, Disertakan
Bersih dan HDPE Ø 200 mm S 8-SDR 17 Triliun atau setara
(PN 10) harga dan kualitas.
15 CTB Mempunyai kuat tekan K-150 PT. Merak Jaya Beton, Disertakan
PT Jayamix, PT Varia
Usaha Beton atau
setara harga dan
kualitas.
16 Uskup K-500 Focon, Calvary, Disertakan
(Tebal: 10 cm) Bumindo atau setara
harga dan kualitas.
17 Dismantling DCI (Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, AVK, Belgicast atau
Joint SDR 17/ PN 10, SNI 06-4829-2005 setara harga dan
kualitas
18 Gate Valve DCI (Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, AVK, Belgicast atau
ISO 5752 Series 3 PN 10 setara harga dan
kualitas
19 Tee All Flange DCI (Ductile Cast Iron) Ø 200 mm, AVK, Belgicast atau
ISO 5752 Series 3 PN 10 dan DCI setara harga dan
(Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, ISO kualitas
5752 Series 3 PN 10
20 Wall Pipe DCI (Ductile Cast Iron) Ø 200 mm, AVK, Belgicast atau
ISO 5752 Series 3 PN 10 dan DCI setara harga dan
(Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, ISO kualitas
5752 Series 3 PN 10
21 Elbow DCI (Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, AVK, Belgicast atau
ISO 5752 Series 3 PN 10 setara harga dan
kualitas
22 Stub Flange DCI (Ductile Cast Iron) Ø 200 mm, AVK, Belgicast atau
ISO 5752 Series 3 PN 10 dan DCI setara harga dan
(Ductile Cast Iron) Ø 400 mm, ISO kualitas
5752 Series 3 PN 10
23 DOP Pipe HDPE (High Density Polyethylene) Ø Rucika, Vinilon,
200 mm Triliun atau setara
harga dan kualitas
24 PJU Solar Panel Integrated Solar Panel LED Lamp 60 Panasonic, Artolite, Disertakan
Integrated LED watt 9000 lumens atau setara harga dan
Lamp kualitas.
1.8. Penyimpanan Bahan/ Perlindungan Terhadap Cuaca
1. Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap
dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar. Tanah
dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari pemilik atau
penyewanya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 16 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari genangan
air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung ditempatkan di
atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan tanah tersebut telah
disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal
10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a. Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan
menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang
berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum
5 meter
b. Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran bahan
konstruksi atau beton harus dilakukan secara terpisah menurut masing-masing ukuran
nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat digunakan untuk mencegah
tercampurnya agregat - agregat tersebut
c. Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan untuk
mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan yang
dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan
4. Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peralatan yang
perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya karena
cuaca.
1.9. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
1.9.1. Umum
1. Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi
dan lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan
organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman
Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan
terkait lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
1.9.2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 17 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan
2. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan
3. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan
Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
4. Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi risiko
tinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi
bahaya rendah. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa
5. Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat tertutup/
terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian, bekerja di ketinggian,
pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan
6. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi secara
periodik dalam mingguan dan/atau bulanan
7. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan
oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan
8. Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang
perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung
1.9.3. K3 Kantor Lapangan Dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai dan berfungsi, baik toilet khusus
pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja
serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah : 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
pembalut wanita
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari
cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan
penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah wanita
kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam; tersedia
fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
f. Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang - kurangnya air bersih dengan debit
yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air kotor serta
pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 18 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga kerja
dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari kontaminasi
dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
standar kesehatan
3. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja.
Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/ 2008 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
4. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi, serta
furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan perlindungan
dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non organik
dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan lemari
penyimpan pakaian (locker)
5. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap
orang melewati atau menggunakannya
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya, atau
jika menggunakan mesin
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
6. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas - fasilitas yang disediakan
dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh pekerja.
7. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia
Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata
1.9.4. Elektrikal
1. Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang memenuhi
syarat:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 19 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth) dengan
voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
d. Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth) sedemikian
rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55 volt AC atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama
dan harus:
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan
terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel sedemikian
rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan harus
dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda : HARAP
SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk ini
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama
kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan
kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir
inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4. Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak
boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari pemilik
saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti Permen ESDM
No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel berikut.
Tabel 1. 3 Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
500
Lokasi 66 kV 150 kV 275 kV 500 kV 250 kV
kV
(m) (m) (m) (m) (m)
(m)
Lapangan terbuka atau daerah 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
terbuka
Daerah dengan keadaan
tertentu, antara lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan 4,5 5 7 9 6 9
perkebunan
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara 3 4 5 8,5 6 7
Tegangan Rendah (SUTR),
saluran udara komunikasi,
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 20 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
SUTT SUTET SUTTAS
500
Lokasi 66 kV 150 kV 275 kV 500 kV 250 kV
kV
(m) (m) (m) (m) (m)
(m)
antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal 3 4 6 8,5 6 10
pada kedudukan air
pasang/tertinggi pada lalu
lintas air
1.9.5. Material Dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya
dengan ketentuan:
a. Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko terluka dari
objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh personil yang
terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat
pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan
beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu dengan
ujung besi di bagian jari kaki
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos pada bahaya
seperti asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada Kulit
a. Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
akibat penggunaan bahan berbahaya
b. Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan
kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat
mengurangi risiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini
termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian seperti
tertulis dari Spesifikasi ini
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di mana
debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan
kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara pembuangan
limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat yang aman
dan berventilasi baik
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 21 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
d. Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya mengacu
pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
- Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari kerusakan
pada selang atau pada sambungan selang
- Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
- Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaan las
- Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
b. Penanganan Tabung Gas
- Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
- Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
tabung
- Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
- Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan sesuai prosedur
c. Penyimpanan Tabung dan Aksesorisnya
- Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan selesai dan
disimpan jauh dari tabung
- Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber api
- Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi penuh
- Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan bahan yang
mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki penghalang tidak mudah
terbakar (non combustible) setinggi lima kaki
- Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih dari 50 meter,
dari tempat penyimpanan gas bahan bakar
- Silinder harus dijauhkan dari sumber panas
d. Peralatan
- Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus diperiksa
setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan
- Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung akibat
adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hose clamps
- Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke tempat
aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya
- Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran gas
bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah)
- Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran oksigen dan
saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch
e. Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
- Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat pemadam yang
memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 22 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung untuk
melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan panjang, helm, serta perlengkapan
pelindung lainnya
1.9.6. Penyiapan Perlengkapan K3
1. Penyiapan RK3, terdiri dari:
- Pembuatan Manual Prosedur Instruksi Kerja
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
- Lisensi kerja / SIO
2. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :.
- Tali Keselamatan (life line)
- Pembatas Area (restricted area)
3. Alat Pelindung Diri, terdiri dari :.
- Topi Pelindung (safety helmet)
- Pelindung Mata (goggles spectacles)
- Tameng muka (face shield)
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (safety gloves)
- Sepatu Keselamatan Karet (rubber safety shoes)
- Rompi Keselamatan (Reflecting cloth)
4. Fasilitas Sarana Kesehatan, terdiri dari :.
- Peralatan P3K (kotak P3K, tandu, tabung oksigen, obat luka, perban)
- Fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan
- Staf dengan kemampuan pertolongan pertama (P3K)
5. Rambu-rambu, terdiri dari :
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu Kewajiban
- Rambu Informasi
- Kerucut Lalu Lintas
6. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka seluruh perlengkapan tersebut diatas
harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.9.7. APD Dan Rambu – Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
Berikut contoh gambar APD dan rambu-rambu penunjang keselamatan proyek.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 23 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Gambar 1. 1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri)
Gambar 1. 2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
1.10. Keselamatan, Keamanan, Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi,
Kontraktor harus:
1. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan menjaga
lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum
siap dan belum digunakan oleh Pemilik Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan orang-
orang, dan
2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda-tanda
bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi
Pekerjaan atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 24 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di
luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang-orang atau harta benda
akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari
metode operasinya.
1.11. Gangguan Terhadap Lalu Lintas Dan Daerah Sekitarnya Yang Berdekatan
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan
terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan ijin Kontrak,
harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan
memperhatikan:
a. kenyamanan masyarakat
b. jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jalan-jalan umum atau pribadi dan jalan setapak
yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda baik yang dimiliki oleh
Pemilik Proyek atau pihak lainnya
2. Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian pada Pemilik
Proyek sehubungan dengan semua tuntutan, acara kerja, kerusakan, biaya, denda, dan
pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan, semua permasalahan
sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut kerugian terhadap
semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran yang timbul akibat
dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor yang menimbulkan halangan atau
mempengaruhi lalu lintas, dan jalan tersebut.
1.12. Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.12.1. Umum
1. Uraian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber
bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa
atau atas perintah Pengawas Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan
jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagman) dan/atau alat
pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan
terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan
sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi,
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 25 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan
yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara atau
yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan
jembatan sementara tersendiri.
1.12.2. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.12.2.1. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi sedemikian
agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan kepada
Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya
selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga
mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli
Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau perubahannya (jika ada) tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka penyusunan dokumen Rencana Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu
Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan harus
memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor
jika dibutuhkan.
1.12.2.2. Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
1. Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan
Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) adalah sebagai berikut:
a. Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan diinformasikan tentang
akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus dilakukan.
b. Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c. Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat pekerja,
peralatan, perlengkapan, serta material.
d. Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke kondisi
normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
e. Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan pengguna
jalan.
2. Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang sebagaimana
mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak disediakan, tidak dipelihara
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 26 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL, Pengawas Pekerjaan dapat membatasi
kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi semacam ini sampai penyesuaian yang
diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh
pekerjaan sampai penyesuaian tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan dengan
sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan Penyedia Jasa
yang terkait dan ketentuan pemotongan dari Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian
dan/ atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan baju
yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam daerah
kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pengelola kawasan PIER
setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagman) dan/atau perlengkapan jalan
sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan kendaraan dan/atau
kegiatan proyek antara lain di :
a. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber bahan
(quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b. Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan kegiatan
konstruksi
c. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d. Lokasi jembatan sementara.
e. Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi tersebut.
Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan langsung
dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai tanda batas lokasi
pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna jalan untuk melalui jalur lalu lintas dengan
aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir pemantauan
kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
3. Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang dijadwalkan untuk
dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
4. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan berkesinambungan
terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut harus tersedia baik siang
maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada kerusakan dan/atau penurunan fungsi
perlengkapan jalan sementara, antara lain terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara,
marka sementara dan sebagainya baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 27 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a. Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b. Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena vandalisme
atau tingkat refleksinya menurun.
c. Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
5. Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau sesuai
perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan sementara ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak. Perlengkapan jalan sementara,
dapat berupa:
a. alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b. rambu lalu lintas sementara;
c. marka jalan sementara;
d. alat penerangan sementara;
e. alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f. alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas sementara
sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan Perambuan Sementara
untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau
perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis
3 : Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM
13/2014 atau perubahannya (jika ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan manajemen
dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap menjadi miliknya
pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan harus
diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa dengan biaya
sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari area
kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan yang
melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan berdiri di
tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
6. Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 28 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam
tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang) untuk membantu
seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan keselamatan lalu lintas, termasuk
koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah
Kerja, sedemikian hingga dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar
arus lalu lintas yang melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan
yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus dengan
Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per hari, 7 hari per
minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan- kesulitan, keadaan darurat,
dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen keselamatan lalu lintas selama Masa
Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas Pekerjaan
yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL mempunyai
wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil Penyedia Jasa untuk
hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a. Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan lingkungan di
mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b. Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas yang
digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut berfungsi
sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi, gambar, serta
peraturan-peraturan setempat;
c. Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai, memberi
pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan memastikan bahwa
RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas yang aman dan efisien;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas Pekerjaan;
e. Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum pelaksanaan
dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu sebelumnya untuk
menghadiri rapat-rapat ini.
7. Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan dapat
dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang sebagai
penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala tuntutan yang
timbul dari pihak ketiga.
8. Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa harus
menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
9. Kejadian Khusus dan Hari Libur
Kejadian khusus di mana selama waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 29 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
mengizinkan penutupan jalan. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini
dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan penutupan
jalan.
10. Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan detail-detail
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
11. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail- detail
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
12. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan rambu-
rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan tersebut harus sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan memasang serta
memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.12.2.3. Uraian Perlengkapan Minimal Jalan Sementara
1. Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara yang
diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama pelaksanaan
pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan. Rambu sementara pada pekerjaan
jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada gambar
akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portable.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna dan
tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan jarak 90
meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah standar oleh
yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama artinya yang bersangkutan
berdiri dan dapat membaca objek dengan jarak 20 feet atau 6 meter, sedangkan angka 20 yang
kedua artinya orang bermata normal berdiri dan dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6
meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan pekerjaan.
Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan ketebalan yang cukup
untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi tersebut tidak terlihat baik
selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan kencang untuk mencegah
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 30 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering mungkin
setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika dianggap
perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan tempel atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan keterlihatan,
keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara siang dan malam akan
menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi lalu lintas
dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya, Penyedia Jasa harus
segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau rambu portabel yang
dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris barang-barang yang
umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang tersebut dalam waktu
pemberitahuan yang singkat.
a. Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali berikut ini:
- Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak diperlukan.
- Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5 meter kecuali jika
rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda maka tinggi dari dasar panel
rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit harus 2,1 meter.
- Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas penunjang
sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat dipasang pada tiang listrik yang ada atau
penunjang lainnya sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka tidak boleh dibuat
lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
- Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang tiang harus
ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’ 10 MPa atau sebagaimana
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar,
kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang dipasang tidak
ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik mutunya dan tidak cacat, sesuai
untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstruksi harus terbuat dari bahan retro
reflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf- huruf dan
lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam lembar spesifikasi
rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 31 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau kerangka dan
panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk digunakan dan
ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan jarak
minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu- rambu itu pada lokasi
awal dari rambu-rambu tersebut.
c. Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2. Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan dengan
izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini.
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat dalam
Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
a. Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas dari
perkerasan aspal beton yang baru.
b. Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil jika terdapat
angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang ini harus dipasang rapat
dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual dari pabrik.
c. Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah air dan terisi
sesuai dengan ketentuan pabrik.
1.12.2.4. Pekerjaan Jalan Atau Jembatan Sementara
1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan, jalan
masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan Penyedia
Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 32 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggung jawab terhadap setiap
kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini.
2. Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan semua
pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada pemilik tanah yang
bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang
berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus
membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh
Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang bersangkutan.
3. Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan Penyedia Jasa lain
yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan. Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan
suatu jadwal transportasi yang demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuannya, paling sedikit 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi
lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan struktur.
Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas umum sampai alinyemen,
pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas sementara telah disetujui Pengawas
Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum Penyedia Jasa harus memelihara
pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
5. Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping sementara untuk
jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana jalan masuk tersebut
sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya yang diperlukan atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.12.2.5. Pemeliharaan Untuk Keselamatan Lalu Lintas
1. Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan dalam
kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas Pekerjaan sehingga
menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2. Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan, bahu jalan
lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan
pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau
membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga agar bebas dari setiap parkir
liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk
maksud tersebut.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 33 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.13. Kerusakan Yang Harus Dihindari
1. Kontraktor harus menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan-jalan yang
menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari kerusakan akibat lalu lintas yang
disebabkan oleh Kontraktor.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk memperkuat atau
merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur yang menghubungkannya dengan
lokasi proyek sebagai fasilitas bagi pergerakan peralatan Kontraktor atau Pekerjaan sementara
dan Kontraktor harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua
tuntutan akibat kerusakan setiap jalan akibat pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang
mungkin ditujukan langsung kepada Pemilik Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan
membayar semua tuntutan yang timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
3. Diluar dari butir diatas, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau jalur penghubung atau
yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang ditimbulkan sebagai akibat dari
pengangkutan material atau bangunan, oleh Kontraktor harus diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/ Pemberi Pekerjaan dengan tembusan kepada Pemilik Proyek, secepatnya setelah
menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya setelah ia menerima tuntutan dari pihak
berwenang yang berhak mengajukan tuntutan.
4. Bila dalam pandangan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan sesuatu tuntutan atau bagian
daripadanya, dikarenakan kelalaian dari pihak Kontraktor dalam mengamati dan menjalankan
kewajibannya, maka besarnya biaya yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi
Pekerjaan setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus dilunasi dan
kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dan pembayaran yang menjadi hak atau bakal
menjadi hak Kontraktor dan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan akan memberitahu
Kontraktor bila penyelesaian pembayaran akan dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan
ditarik dari Kontraktor, Pemilik Proyek akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum
penyelesaian tersebut disetujui.
1.14. Kontraktor Harus Menjaga Kebersihan Lokasi Proyek
Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas dari semua
halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan
material milik Kontraktor dan membersihkan serta memindahkan segala rongsokan dan sampah yang
tidak perlu dari lokasi proyek.
1.15. Pembuatan Shop Drawing
1. Shop drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan antara lain:
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 34 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.16. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing) Dan Buku Penggunaan &
Pemeliharaan Bangunan
1. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar - gambar
perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini
akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
1.17. Pembenahan/ Perbaikan Kembali
1. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor Pelaksana meliputi :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan
pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan,
halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan Pemberi Pekerjaan keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir.
3. Setiap pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau kerusakan dikarenakan penanganan
yang jelek atau kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi atau gambar
rencana harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian atas beban biaya Kontraktor
sehingga memuaskan Pemberi Pekerjaan Teknik.
1.18. Pekerjaan Pembersihan
1.18.1. Umum
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh kegiatan pelaksanaan.
Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai, sampah,
perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos
harus dibersihkan dan lokasi kegiatan ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
1.18.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan
bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat
2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, dan bebas dari kotoran dan
bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 35 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan dipangkas
dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm
4. Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh debu
5. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara teratur
agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya
6. Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan bangunan,
kotoran dan sampah sebelum dibuang
7. Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang telah
ditentukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan
8. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
9. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti
cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada
10. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
11. Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencegah terjadinya
pencemaran lebih lanjut
1.18.3. Pembersihan Akhir
1. Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak
diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.
2. Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, dan struktur harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang
diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk umum yang bersebelahan
langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan lainnya harus
dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.19. Mobilisasi
1.19.1. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia
Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang diperlukan
dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL),
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, dan Manajer
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 36 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Manajemen Mutu dari Spesifikasi ini.
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan
Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, peralatan ujinya, dan sebagainya.
e. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting) yang disebutkan dalam dalam Spesifikasi ini yang kemudian
dituangkan dalam Addendum.
f. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan. Gedung perlengkapan dan peralatannya yang dipasok menurut
Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak berakhir.
4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai
Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan
semua sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen,
peralatan, tenaga kerja dan bahan.
1.19.2. Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari
terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling
lama 45 hari.
1.19.3. Program Mobilisasi
1. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non
teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada
berikut ini:
a. Pendahuluan
b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 37 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Wakil Pengguna Jasa
- Penyedia Jasa
- Pengawas Pekerjaan
c. Masalah-masalah Lapangan:
- Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
- Sumber-sumber Bahan.
- Lokasi Base Camp
d. Wakil Penyedia Jasa
e. Tata cara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran hasil
pekerjaan.
f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h. Rencana Kerja:
- Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan bahan yang
dibutuhkan untuk Pekerjaan
- Rencana Mobilisasi
- Rencana Relokasi
- Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
- Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK)
- Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
- Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
- Rencana Inspeksi dan Pengujian
- Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang disusun
berdasarkan Dokumen Upaya/ Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada standar dan prosedur pengelolaan
lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut
i. Komunikasi dan korespondensi
j. Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
k. Pelaporan dan pemantauan
2. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a. Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di lapangan
yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu,
instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton, dan laboratorium bilamana
fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak
b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan
c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
d. Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat - alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 38 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi
1.20. Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering)
1.20.1. Uraian
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri dari survei
lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk
memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu dan kinerja serta dimensi yang
disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan suatu survei
lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk menentukan kondisi
fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam pematokan
(staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan
aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen
Rekaman Kegiatan.
1.20.2. Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
1. Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil
tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan
struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, dan struktur lainnya, dan
perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Semua
survei harus menggunakan peralatan Total Station, waterpass dan GPS-RTK untuk ketepatan
koordinat (garis lintang-garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi : lebar
perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan, radius
tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan haruslah
dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari seluruh laporan
survei Penyedia Jasa.
2. Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan
dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia Jasa harus
menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas Pekerjaan akan
melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Setiap
penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan
ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan
yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 39 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a. Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan eksisting,
bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
b. Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan kendaraan berjalan
untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh lokasi yang daya dukungnya
rendah.
1.20.3. Penetapan Titik Pengukuran Dari Pekerjaan (Setting Out Of Works)
1. Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan yang
akan ditetapkan titik pengukurannya
2. Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada
lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang (review)
terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik
pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus
dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser
3. Penyedia Jasa harus memasang titik - titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan
drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam
Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai dengan
Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan,
setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah
penempatan patok, maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada
Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut
4. Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 50 m, atau jika
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus digambar dengan
berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi permukaan akhir yang diusulkan
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
5. Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin diperlukan untuk memeriksa
penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus
dilakukan
6. Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 40 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.20.4. Tenaga Ahli Kajian Teknis Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman,
untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan pelaksanaan perkerasan, pelaksanaan
bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk drainase
2. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen (jika
diperlukan) yang bertanggung jawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen, termasuk
pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan instalasi pencampur
aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan
campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi
1.20.5. Pengendalian Mutu Bahan
1. Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian
laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, pondasi dan bahu jalan. Catatan
harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2. Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan dan direksi/ pemberi pekerjaan.
1.21. Prosedur Perintah Perubahan
1.21.1. Umum
1. Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan antara
kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak maka Pengawas Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat melakukan perubahan
kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat - syarat Kontrak.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Perintah Perubahan
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
Adendum Kontrak.
b. Addendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat perubahan-
perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang mengakibatkan perubahan
dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau perubahan yang diperkirakan dalam
Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan disepakati terlebih dahulu dalam Perintah
Perubahan. Adendum juga harus dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua
perubahan kontraktual atau teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi
variasi struktur Harga Satuan atau Harga Kontrak.
2. Pengajuan
a. Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota dalam
perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan dan
bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya tentang adanya
Perintah Perubahan tersebut
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 41 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Pengawas Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang untuk
mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan yang akan
dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum ditetapkan sebelumnya
dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan
1.21.2. Prosedur Awal Perintah Perubahan
1. Pengguna Jasa memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara tertulis kepada
Penyedia Jasa, uraian berikut:
a. Uraian detail usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
b. Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detail usulan
perubahan.
c. Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d. Baik usulan perubahan yang dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan
yang diperlukan haras disepakati terlebih dahulu untuk kemudian dituangkan ke dalam
Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu perintah
untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan yang sedang
berlangsung.
2. Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Pengguna Jasa, uraian berikut:
a. Uraian usulan perubahan.
b. Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c. Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d. Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e. Penjelasan detail baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan yang akan
dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada, bersama
dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang Penyedia Jasa
memerlukan kesepakatan.
1.21.3. Pelaksanaan Perintah Perubahan
1. Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
a. Permintaan Pengguna Jasa dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana disepakati bersama
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; atau
b. Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh Pengguna
Jasa
2. Pengguna Jasa akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut Perintah
Perubahan tersebut
3. Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan maupun
penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya untuk menentukan
detail perubahan tersebut
4. Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu yang
dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan, akan
menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah dinegosiasi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 42 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
sebelumnya antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang diperlukan untuk dituangkan dalam
Adendum
5. Pengguna Jasa akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut sebagai
perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanakan perubahan
6. Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut, untuk
menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detail di dalam perubahan tersebut
1.21.4. Pelaksanaan Addendum
1. Addendum akan didasarkan pada salah satu atau lebih dari berikut ini:
a. Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak
b. Adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting
c. Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau perubahan Harga Kontrak
d. Adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu perubahan dalam Harga
Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak atau Addendum
sebelumnya
e. Perhitungan kuantitas akhir dan Harga Kontrak. untuk Addendum Penutup pada saat
Penutupan Kontrak
2. Pengguna Jasa akan menyiapkan Addendum
3. Addendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran Dokumen
Kontrak yang direvisi untuk menentukan detail perubahan
4. Addendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau penyesuaian
Harga Satuan bersama dengan setiap perubahan dalam Harga Kontrak atau penyesuaian Masa
Pelaksanaan
5. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Addendum tersebut
1.22. Manajemen Mutu
1.22.1. Umum
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi - definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
1. Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau jasa
pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan apakah hasil- hasil tersebut memenuhi
standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-
kesalahan atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk
menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat.
Proses pemeriksaan dan persetujuan/ penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan
tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh
wakil Penyedia Jasa (General Superintendent/ GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam
spesifikasi teknis ini. Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
2. Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar dan instruksi
kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk dapat
menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 43 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
a. Pengendalian Mutu (QC) - tanggung-jawab Penyedia Jasa
b. Jaminan Mutu (QA) - tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana Jaminan
Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja, produk,
dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK). RMK
disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan rapat persiapan
pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
a. Ruang Lingkup pekerjaan
b. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung Jawabnya
c. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan
d. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan
e. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak
f. Formulir Bukti Kerja
g. Daftar Personil Pelaksana
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan dan
dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa dan harus
memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses sepenuhnya pada setiap
saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan menentukan
diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan dan, bilamana
dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh hasil-hasil Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai Pekerjaan
yang Tidak Dapat Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu terakhir
yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan yang dokumentasi
Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh Manajer Kendali Mutu
Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untuk pelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian mutu
produk.
1.22.2. Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
1. Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian Mutu selama
pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau, menginspeksi
dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan kerja, proses produk dari semua aspek Pekerjaan
sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 44 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu sebelum dimulainya setiap
elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO 9001:2015/
SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat menunjukkan
pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip manajemen mutu dari ISO:
a. Fokus kepada Pelanggan
b. Kepemimpinan
c. Keterlibatan Orang
d. Pendekatan Proses
e. Peningkatan
f. Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
g. Manajemen Hubungan
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan dengan
mengacu pada Spesifikasi, Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 yang berhubungan
sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung jawab dan otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan (termasuk
mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan ulang) di mana
terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) yang perlu disampaikan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 45 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas Pekerjaan dapat menerima bagian prinsip dari
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detail - detail khusus untuk setiap elemen dari
Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup pekerjaan secara keseluruhannya, termasuk
tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan Sub - Penyedia Jasa,
dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau badan/
organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi perencanaan
(termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan mutu dari Pekerjaan
tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan hasil pengujian
yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil - hasil tersebut akan dilaporkan dengan akurat
dan dalam suatu waktu tertentu.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan Rencana
Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana Pengendalian Mutu
(QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan Pekerjaan
yang mereka kerjakan.
2. Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan - ketentuan Pengajuan
Peralatan
Program Mutu dari Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber
daya dan melakukan semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a. Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang memadai
dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi Pengendalian Mutu
dengan cara dan waktu yang akurat
b. Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
keterampilan mereka
c. Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana mestinya,
dan dijalankan dalam kondisi baik
d. Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang memadai sesuai
persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu
e. Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1 x 24 jam (satu
kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan inspeksi yang
menunjukkan ketidaksesuaian (Non-Conform) dari bahan yang diuji.
f. Penyerahan hasil pengujian, dalam 2 x 24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk laporan
harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan
kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi pendukung untuk
memperkuat hasil pengujian jika diperlukan
g. Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian Mutu
(QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM) yang harus
bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan). QCM
haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat, bersertifikat Teknisi Rekayasa,
atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 46 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan terutama
tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak berada di bawah dan
tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/ General Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai orang yang
bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan secara kontraktual,
tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dan untuk
memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan - tekanan produksi.
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan, harus
tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan Pekerjaan
dimana Pekerjaan tersebut harus diuji dan di inspeksi sesuai proses, dan harus siap dihubungi
dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan. Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan
mencakup informasi berikut:
a. Nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan kemampuan
yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
b. Nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat dibuktikan
untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
c. Daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang relevan) dan
peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam melaksanakan tugas-tugas
Pengendalian Mutu;
d. Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang menunjukkan
rincian dari aliran informasi, titik - titik tunggu (holding point) sebagaimana yang terdaftar di
bawah ini, perbaikan kekurangan dan hubungan dan tanggung-jawab lain yang perlu untuk
memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi. Rencana Pengendalian
Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali Mutu ditempatkan terhadap
kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing staf, dan bagaimana pekerjaan
mereka dikoordinasikan. QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator
output dan daftar simak sebagaimana ditunjukkan:
a. Melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa
b. Bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu kontrak
c. Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak mencukupi
d. Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan
e. Memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan sebagainya harus
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah pengukuran ilmu ukur tanah,
menggunakan peralatan geodesi terestris standar yang terkalibrasi untuk memperoleh
koordinat yang tepat (garis lintang – garis bujur)
f. Mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian mutu
untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang mencukupi untuk
mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan kontrak yang penting
g. Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk penelaahan
bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga kerja dalam manajemen
mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan prosedur kerja) diketahui untuk,
dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga kerja di Lapangan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 47 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
h. Memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh pihak-pihak
yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga mendekati pekerjaan aktual
dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan (misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang
mandor yang aktual untuk hamper semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional
Engineer untuk pemasangan pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
i. Menelaah, menandatangani, dan bertanggung jawab untuk semua laporan (bahan dan
hasil pengujian)
j. berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan berkenaan dengan masalah bahan dan
pengujian
k. Menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan- sempurnaan dan
memastikan pengujian ulang atau penolakan
l. menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan
inspeksi
m. memaraf proses ketidaksesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi spesifikasi
yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas ketidak-sesuaian ini
n. berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan perbaikan atas
ketidak-sesuaian tersebut
o. menanggapi setiap Laporan Ketidaksesuaian (Non-Conformance Report, NCR) yang
diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan dalam NCR
p. melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi dengan
pelaksana dan mandor Penyedia Jasa
q. memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk prosedur-
prosedur dari sub-Penyedia Jasa
r. bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan Pengendalian Mutu
s. memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan pihak
lainnya diperoleh dan ketika diperlukan
t. melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana mestinya dan
disimpan di tempat kerja yang baik
u. menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan catatan-
catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat memperoleh
informasi yang diperlukan;
v. menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen versi
terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
w. memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey, lokasi,
garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan
x. memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap masalah yang
dapat dikompromikan dengan integritas atau fungsi dari Sistem Manajemen Mutu dan
y. menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survey kepada
Pengawas Pekerjaan
3. Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a. Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana Pengendalian
Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan frekuensi dari
pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari Pekerjaan dalam Kontrak.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 48 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan dan/atau
risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan dengan Ketentuan-
ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima pengajuan sebagian dari
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut, Penyedia Jasa
tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada Pengawas
Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan berikut ini:
Manajemen dan keselamatan lalu lintas
−
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong- gorong, kain
−
penyaring, dan sebagainya.)
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan kembali gorong-
−
gorong, dan sebagainya)
Gradasi agregat perkerasan
−
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus sebagai ketentuan -
−
ketentuan pengajuan
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain tersebut
sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk mutu dan dapat
termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana Pengendalian Mutu.
c. Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan Penyedia Jasa
harus menyediakan rincian dari semua elemen Pekerjaan yang diantisipasi untuk
dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat belas hari)
sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap elemen yang dicakup
dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai Daftar Simak
Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi bahwa pengajuan
tersebut memenuhi semua ketentuan - ketentuan kontraktual yang relevan.
Prosedur - prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah pekerjaan
dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu.
Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengendalian Mutu harus diterbitkan oleh Penyedia Jasa
dan harus bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari Kontrak, termasuk frekuensi
minimum yang disebutkan dalam Ketentuan- ketentuan Khusus (jika ada) dan/ atau
Spesifikasi (untuk daftar mata pembayaran yang digunakan dalam pekerjaan), dan
praktek industri yang dapat diterima sekarang ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia Jasa harus
memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau pabrik pembuatnya, atau
sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan atau peralatan tersebut memenuhi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 49 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
atau melebihi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan
dokumentasi pendukung dari hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas
Pekerjaan.
1.22.3. Rencana Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana Jaminan
Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan inspeksi acak dan sistematis dari
Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan bahwa
pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di lapangan, dan dapat
berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah yang terbatas dengan mengacu pada
SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Secara Acak untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian Mutu untuk
memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses pembayaran apa yang telah
diperoleh menurut ketentuan - ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggung jawab Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 - 10% (nol sampai sepuluh
persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana Pengendalian Mutunya dan
pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setara dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam
keefektifan yang diantisipasi dari program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan pengujian
Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari keefektifan aktual dari
Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1.22.4. Titik-Titik Tunggu (Holding Points)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau yang
didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut, namun tidak
terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan diatasnya:
1. Penetapan titik pengukuran
2. Ketinggian lapangan
3. Pengujian tiang pancang
4. Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton
5. Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan jenis beton
(beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya
6. Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan
7. Permukaan pondasi kelas B yang telah dipadatkan
8. Permukaan pondasi kelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling, impact hammer atau
pengujian lain yang dinominasi oleh Pengawas Pekerjaan
9. Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang
10. Setiap lapisan beraspal
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 50 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
11. Lapisan lean concrete, dan perkerasan beton semen
12. Gorong-gorong pipa, struktur drainase
13. Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes
14. Utilitas di bawah tanah
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan juga
menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan persetujuan untuk
melaksanakan pekerjaan diatasnya. Untuk masing-masing dari tahap dan kegiatan yang disebutkan,
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus menyepakati prosedur, tempat, dan waktu
pemberitahuan untuk menginspeksi. Penyedia Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika
Pengawas Pekerjaan tidak hadir pada jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan
dengan tepat, dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
1.22.5. Pengujian-Pengujian Untuk Penyelesaian
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen terlaksana
termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum tanggal Pengujian pada
Saat Penyelesaian. Pengujian - pengujian untuk penyelesaian harus mencakup:
1. Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua pekerjaan yang telah
selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan semua Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
telah diselesaikan
2. Pengajuan instruksi dan/ atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di mana
dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan
3. Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan kesesuaian
dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/ gambar, misalnya dimensi,
ketinggian, fungsi seperti kekasaran permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya
4. Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh Pengawas
Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas Pekerjaan yang
dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang telah
selesai memenuhi ketentuan - ketentuan kerja dan semua Laporan Ketidaksesuaian telah diselesaikan.
Pengujian - pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiapsiagaan Pekerjaan untuk diambil
alih oleh Pengguna Jasa untuk digunakan publik.
1.22.6. Audit Mutu
Sebagai bagian dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki satu auditor
atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan. Jika
diterapkan, auditor (auditor - auditor) akan melaporkan kepada Pengguna Jasa dan menyediakan
akses yang sistematis dan mandiri dari bahan dan kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait
apakah memenuhi Kontrak, Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan, atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan Pengguna Jasa atau orang lain
yang tidak mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan Pengendalian Mutu
maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu terkait dengan
isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian menjadi sistematis. Auditor (auditor-auditor)
akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan semua kegiatan di dalamnya, terhadap
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 51 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan
dan pemasoknya.
1.22.7. Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk menentukan
kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidaksesuaian yang ditemukan harus ditindak
- lanjuti sebagai berikut.
1. Laporan Ketidaksesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut tidak
dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidaksesuaian (NCR) secara internal
kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan, termasuk waktu untuk
menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkaitan dengan Laporan Ketidaksesuaian (NCR), dalam waktu yang ditentukan,
dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/ atau QCM dapat
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan tersebut tetapi tidak
disyaratkan untuk melakukannya.
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidaksesuaian
(NCR) internal, selama masalah - masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidaksesuaian
(NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2. Laporan Ketidaksesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan tersebut tidak
dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidaksesuaian (NCR) tersebut, dalam
waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan tindakan
perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan perbaikan
telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau penolakan akan berlanjut
sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan Ketidaksesuaian
(NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3. Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam kesesuaian, tetapi
jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka Pengawas Pekerjaan dapat
menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk meninjau temuan - temuan tersebut dan melakukan perubahan-
perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur kerja sebagaimana
perlu untuk isu - isu terkait.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 52 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak akan
mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.22.8. Banding
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan Ketidaksesuaian
(NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dan Wakil Penyedia Jasa akan menggunakan semua usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk
mempersempit area perselisihan dan memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil Penyedia Jasa tidak dapat mencapai kesepakatan penyelesaian,
Pekerjaan yang merupakan subjek dari Laporan Ketidaksesuaian akan dievaluasi ulang pihak ketiga
yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan
frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya
yang disepakati antara Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidaksesuaian, semua biaya pengujian atas
banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas banding menunjukkan bahwa
Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian
atas banding akan ditanggung oleh Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 53 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 2.
PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
2.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/ Ditetapkan Oleh Pemerintah Republik
Indonesia Dan International Standard
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan
dibawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
2. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982).
3. SNI 1742:2008, tentang Cara Uji Kepadatan Ringan Untuk Tanah
4. SNI 7391:2008, tentang Spesifikasi Penerangan Jalan Di Kawasan Perkotaan
5. SNI 2828:2011, tentang Metode Uji Densitas Tanah di Tempat (Lapangan) Dengan Alat Konus
Pasir
6. SNI 1724:2015, tentang Analisis Hidrologi, Hidraulik, dan Kriteria Desain Bangunan di
Sungai.
7. SNI 2052:2017, tentang Baja Tulangan Beton.
8. SNI 8460:2017, tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
9. SNI 2847:2019, tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.
10. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021, tentang Pedoman
Desain Geometrik Jalan.
11. Surat Edaran (SE) Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor
07/SE/LPJK/2022, tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP), Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi, Serta Daftar
Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi
12. Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) Tahun 2017
13. Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia Tahun 2023 (No.09/P/BM/2023)
14. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
15. Peraturan-peraturan Pemerintah/ Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
16. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
17. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI 18/1970).
18. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan (Revisi 2) Dirjen
Bina Marga
19. Peraturan Menteri Perhubungan PM 27 Tahun 2018 tentang Spesifikasi Penerangan Jalan Di
Kawasan Perkotaan
20. Peraturan Menteri PUPR No 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan Dan Perencanaan Teknis
Jalan
21. Peraturan Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga mengenai Manual Desain
Perkerasan Jalan, Nomor: 03/M/BM/2024
22. Standar Nasional Indonesia (SNI) lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
23. International Standard yang berkaitan dengan pekerjaan (AASTHO, ACI, dan lain-lain).
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 54 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
AASHTO SNI JUDUL
AASHTO M85-15 SNI 2049:2015 Semen Portland
AASHTO M145-91 (2012) SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan
AASHTO M147-65 (2012) SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis pondasi, lapis pondasi
bawah, dan bahu jalan
AASHTO R39-17 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
AASHTO R58-11 (2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah terganggu
dan tanah - agregat untuk pengujian
AASHTO R60-12 SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
AASHTO T2-91 (2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-05 (2013) SNI Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 pm
ASTMC117:2012 (No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat
AASHTO T21-15 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT)
AASHTO T22-14 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
AASHTO T23-14 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan. (ASTM C31-10, IDT)
AASHTO T27-14 SNI ASTM Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
C136:2012 agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
AASHTO T84-13 SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
AASHTO T85-14 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
AASHTO T88-13 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah
AASHTO T89-13 SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah
AASHTO T90-15 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
AASHTO T96-02 (2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
AASHTO T97-14 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan
AASHTO T99-15 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
AASHTO T112-00 (2012) SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
AASHTO T119-13 SNI 1972:2008 Cara uji slump beton
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
15 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID)
AASHTO T134-05 (2013) SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen
AASHTO T135-13 SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah semen
dipadatkan
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 55 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
AASHTO SNI JUDUL
AASHTO T176-08 (2013) SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir
AASHTO T180-15 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah
AASHTO T191-14 SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir
AASHTO T193-13 SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat
AASHTO T255-00 (2012) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat
AASHTO T258-8 (2013) SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif
AASHTO T304-11 (2015) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan
AASHTO T335-09 (2013) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ASTM SNI JUDUL
ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT)
ASTM C31-10 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan (ASTM C31-10, IDT)
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
ASTM C618-17a SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
ASTM C642-13 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam beton
keras (ASTM C642-13, MOD)
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan
ASTM D 75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D 75M-09, IDT)
ASTM D 276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
ASTM D1632-17 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat tekan
dan lentur tanah semen di laboratorium
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara p engklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah(ASTM D 2487-
06, MOD)
ASTM D 3665-12 (2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi
ASTM D4354-12 SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian
ASTM D4533/D4533M-15 SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
15
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 56 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
ASTM SNI JUDUL
ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
15a cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD)
ASTM D4718/D4718M-15 SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah yang
mengandung agregat
ASTM D4751-16 SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-10 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI)
ACI SNI JUDUL
ACI 211.2-98 (Reapproved SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
2004) berat dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATIONTERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ISO SNI JUDUL
ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944- Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
6:2012 baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6 :
Metode pengujian secara laboratorium
2.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
sempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan lebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
4. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/ penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
6. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala gambar,
maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 57 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 3.
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau
persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat
menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan secara tertulis, dan
menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan
Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
2. Bila akibat kekurang-telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen
Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak-sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 58 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 4.
PERMULAAN PEKERJAAN
1. Sebelum mulai masuk ke area pekerjaan untuk mulai bekerja, Kontraktor harus memberitahukan
kepada Pemberi Tugas dan Pemberi Pekerjaan / Pengawas secara resmi. Tanpa ijin dari Pemberi
Tugas/ Pemberi Pekerjaan, Kontraktor tidak dibenarkan untuk memasuki area pekerjaan.
2. Termasuk bila Kontraktor akan melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur), maka
kontraktor harus mengajukan ijin tertulis kepada pemberi tugas/ Pemberi Pekerjaan/ Pengawas.
Tanpa ijin tertulis dari pemberi tugas/ Pemberi Pekerjaan/pengawas, maka kontraktor tidak
diijinkan melakukan pekerjaan.
3. Segala biaya dan keperluan yang dibutuhkan oleh pemberi tugas dalam hal kontraktor melakukan
pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur) menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 59 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 5.
PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1. Pembersihan Lahan
5.1.1. Umum
1. Pembersihan dilaksanakan pada:
Semua jenis kotoran, tanaman, sampah, dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi
2. Pembersihan harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga :
a. Tidak merusakkan bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar
b. Tidak membahayakan manusia, baik orang lain, personil yang terlibat dalam pelaksanaan
ini maupun pekerjanya sendiri
3. Material yang dibersihkan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan atau ditempatkan pada lokasi
sesuai petunjuk Pemberi Pekerjaan/pengawas
4. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan
diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-
semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan
harus termasuk pembongkaran tunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan
pembuangan struktur-struktur yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi
Pekerjaan kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan
5. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang ditunjukkan
dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter 15 cm atau lebih
yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya
penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap
pohon tetapi juga tunggul dan akar - akarnya
6. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan perbaikan terinci terhadap
gambar penampang melintang yang menunjukkan permukaan tanah sebelum pengoperasian
pembersihan dan pengupasan, atau setiap pemotongan pohon yang akan dilaksanakan.
7. Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan keselamatan para
tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan pemotongan pohon, serta
keselamatan publik.
8. Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan, dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 60 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar bebas
dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan tenaga kerja
yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan pembuatan
drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
5.1.2. Pelaksanaan
1. Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter kurang dari
15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-batas sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan. Di luar
daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan dapat dibatasi sampai pemotongan
tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari
50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikehendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai
kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30 cm di bawah
alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan untuk
penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2. Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan yang
berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan kedalaman
yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah dari galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan, harus dibayar
sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa dari Spesifikasi ini.
3. Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan, pohon
yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa
harus menimbun kembali lubang - lubang yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan
akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban
Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 61 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5.2. Pengukuran/ Surveying
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pekerjaan
yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail.
5.2.1. Pelaksanaan Pengukuran
1. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan (surveyor dan asisten surveyor)
yang terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite atau total station. Alat pengukuran
yang digunakan harus satu alat yang sama dari awal sampai akhir pekerjaan.
2. Pengukuran harus selalu disertai oleh Konsultan Pengawas sebelum penanaman patok ukur,
titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Pengawas dan Pemberi Kerja.
3. Area tertutup air seperti boezem harus di survey dengan alat ukur yang memadai,
4. Pengukuran juga dilakukan untuk memeriksa kesesuaian gambar rencana dengan kondisi
existing saat pelaksanaan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan titik BM tambahan sebagai acuan yang disebar di
setiap area kerja.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyusun batas-batas (border) area kerja yang diikat oleh
koordinat. Kemudian dilakukan pengukuran di area yang telah diberi batas-batas (border)
tersebut.
7. Hasil pengukuran harus selalu dilaporkan kepada Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
8. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk dimintakan keputusannya.
9. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan, karenanya Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5.2.2. Evaluasi Level/ Kontur di Lapangan
1. Hasil pengukuran langsung diserahkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk dapat
dilakukan evaluasi dan persetujuan. Apabila Pelaksana Pekerjaan tidak langsung melaporkan
dan menyerahkan hasil pengukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengulang pelaksanaan
pengukuran.
2. Untuk pengambilan titik eksisting harus menyesuaikan setiap perubahan aktual di lapangan.
3. Data pengukuran pada saat kegiatan join survey MC-0 harus segera diserahkan kepada
Pengawas dan Pemberi Kerja untuk dilakukan evaluasi. Dari data pengukuran tersebut
Pelaksana Pekerjaan akan melakukan plotting gambar topografi lahan dan analisa volume /
kubikasi untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Jalur pengukuran serta arah dan letak tiap titik yang diukur harus dibuat sketsanya.
5. Setiap lembar formulir data ukur harus ditulis nomor lembarnya, nama pekerjaan, nama
pengukur, tanggal dan tahun pengukuran, dan keadaan cuaca pada saat melakukan pengukuran.
5.3. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Pasang "Bouwplank")
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan bouwplank.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 62 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5.3.2. Bahan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
1. Kayu meranti ukuran 5/7 dan 3/10.
2. Cat warna merah.
3. Benang Ukur (Nylon)
5.3.3. Pelaksanaan
1. Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa patok-patok ukur
(Bouwplank) di titik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya dengan
cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti / kruing berukuran
penampang 5/7cm, ditanam kokoh dengan kedalaman lebih kurang 150 cm sedemikian rupa
sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan
pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka Pelaksana
Pekerjaan harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
2. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan, personil, tenaga dan
bahan yang diminta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang
relevan.
3. Penentuan titik patok acuan berdasarkan hasil stake-out harus mengacu pada Gambar
Perencanaan (DED) dan titik BM dengan persetujuan dari Pengawas dan Pemberi Kerja.
4. Titik-titik patok tersebut dibuat dalam bentuk grid dengan jarak antar titik sejauh 25 m.
5. Posisi titik-titik patok tersebut tidak boleh berubah ketika awal pekerjaan MC-0 hingga akhir
pekerjaan MC-100.
6. Titik-titik patok yang dipasang secara benar akan dijadikan sebagai acuan untuk penentuan
elevasi rencana pembentukan lahan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 63 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 6.
PEKERJAAN TANAH
6.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penggalian dan penimbunan tanah kembali dari satu area lokasi ke area lokasi lainnya dan
perataan tanah pada masing-masing lokasi, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai elevasi
rencana pada area yang ditunjukkan dalam gambar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi
galian dan urugan perataan lahan ini pekerjaan-pekerjaan:
1. Persiapan
2. Galian
3. Timbunan
4. Perataan Tanah
5. Kontrol Kualitas Perataan
6.2. Persiapan
6.2.1. Persiapan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan galian dan urugan, seluruh lahan yang akan digali dan diurug harus
dibersihkan dari segala macam kotoran, bangkai pohon dan atau sampah serta bahan organik
dan anorganik lainnya yang dapat mempengaruhi proses konsolidasi tanah.
2. Jalan akses darurat / sementara
a. Sebelum dapat melakukan pekerjaan, perlu dibuat jalan akses darurat/sementara untuk
memudahkan pengangkutan material yang akan digali maupun material tanah yang akan
diratakan,
b. Penentuan jenis material jalur sementara/akses sepenuhnya ditentukan oleh kontraktor
atas persetujuan direksi teknis/ Konsultan Pengawas atau menggunakan timbunan
tanah kapur.
c. Jalan akses dari timbunan tanah kapur/ peudel dibuat dari tepi jalan paving eksisting
menuju ke tengah area galian atau timbunan sesuai gambar rencana..
3. Jalur pemindahan material serta perlindungan terhadap instalasi yang ada harus sudah dalam
keadaan siap untuk dilalui, dan tidak atau sesedikit mungkin mengganggu kegiatan masyarakat
yang ada.
4. Bila kondisi yang ada tidak memungkinkan tiadanya gangguan terhadap aktivitas/ kegiatan
tenant PT SIER, maka hal ini harus sudah di musyawarahkan dengan pengelola kawasan PIER,
agar di peroleh kesepakatan mengenai tata cara pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilakukan
serta untuk melakukan sosialisasi pekerjaan ini.
5. Segala macam perijinan untuk pengangkutan bahan urugan harus sudah disiapkan oleh
kontraktor pelaksana dan sudah mendapat persetujuan Pengawas dan Tim Teknis PT SIER,
termasuk Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor harus membuat metoda pelaksanaan pekerjaan & action plan termasuk metode
pengangkutan material bahan dan mengajukannya kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor
tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan sebelum metoda pelaksanaan yang dibuatnya
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
6.2.2. Setting Out
Berdasarkan hasil pengukuran awal, maka pelaksana pekerjaan melakukan pengukuran selanjutnya
sesuai dengan tahapan pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 64 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
2. Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama pengerjaannya.
6.2.3. Peralatan Kontraktor
1. Secara umum peralatan berat utama yang minimal diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
galian dan urugan disesuaikan dengan sub bab 1.4 Tabel 1.1.
2. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar lengkap, dapat
beroperasi penuh dan terpelihara dengan baik, secara mekanis dapat berfungsi dengan
sempurna dan sesuai untuk proyek ini, sehingga Kontraktor dapat bekerja dalam waktu yang
tepat dan efisien.
3. Peralatan yang disebutkan dalam Daftar Peralatan adalah peralatan yang Kontraktor sendiri
setuju untuk mengadakan dan menggunakan. Dengan adanya daftar peralatan tersebut tidak
berarti bahwa Konsultan Pengawas mengakui bahwa jumlah peralatan tersebut mencukupi
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus setiap waktu dan tanpa adanya keterlambatan menginformasikan pada
Konsultan Pengawas secara tertulis setiap kejadian yang mengakibatkan peralatan tidak
mencapai kapasitas kerjanya yang ditetapkan dalam Teknis Peralatan.
5. Kontraktor harus membicarakan konsekuensinya dengan Konsultan Pengawas dan membuat
ulang program kerja dan jika memungkinkan diskusi dengan Konsultan Pengawas untuk
mengganti setiap peralatan yang tidak tercapai kapasitasnya tersebut.
6.3. Galian
6.3.1. Uraian Umum
1. Galian baru boleh dilaksanakan setelah patok-patok ukur dengan penandaan sumbu ke sumbu
selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa
pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapat pengarahan seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
2. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu pengaman
yang cukup kuat. Turap harus dibongkar setelah galian / urugan selesai.
3. Lokasi penghamparan tanah bekas galian dilaksanakan menurut gambar/ arahan direksi
lapangan (pengawas).
4. Pekerjaan galian dan pemindahan tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat (excavator
dan dump truck).
5. Kontraktor harus melaporkan dan berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan direksi
lapangan berkaitan dengan jalur lalu lintas dump truck sehingga diharapkan tidak mengganggu
lalu lintas kawasan.
6. Tanah galian untuk timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan
biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
7. Selama proses pemindahan, untuk menghindari debu dan tanah sehingga mengotori jalan,
Kontraktor Pelaksana harus memberikan penutup terpal pada bak belakang dump truck.
8. Bekas kotoran akibat pengangkutan tanah bekas galian harus dibersihkan oleh Kontraktor
Pelaksana.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 65 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Alat berat yang digunakan antara lain :
a. Excavator
b. Bulldozer
c. Dump truck
d. Alat bantu lainya
10. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini
11. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau fondasi pipa, gorong - gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal
dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan
12. Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis galian
yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
a. Galian Biasa
b. Galian Struktur
13. Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu lunak,
galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan
galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
14. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian
Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian
Struktur
15. Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/ penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan
16. Toleransi Dimensi
a. Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada
setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama
b. Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil
yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan
batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan
c. Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan
17. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, gambar detail
penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 66 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
pembersihan, memasang patok - patok batas galian, dan penggalian yang akan
dilaksanakan
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan gambar
detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding
penahan rembesan (cut off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan
dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan
c. Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada tanah
dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan
lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan
pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan
d. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali.
Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah
dikupas atau digali
18. Pengamanan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin disekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut
c. Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka galian tanah
yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak di
ijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-
gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur
lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali
dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan
e. Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk
menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan
cepat, tidak akan terjadi.
f. Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan
dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian
g. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap
galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 67 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta
lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
19. Jadwal Kerja
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas
jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas Pekerjaan
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga
dapat dibuka untuk lalu lintas
20. Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan
dalam pengeringan dengan pompa
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di mana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa
harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan
desinfektan yang memadai
21. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh peyedia Jasa sebagai berikut :
a. Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
b. Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
c. Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
22. Utilitas Bawah Tanah
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan
dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 68 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam
Kontrak
b. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya
atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul akibat operasi kegiatannya
23. Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan - bahan tersebut.
24. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a. Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas batas dan
lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali
b. Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen
c. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus
dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan
d. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga
termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan
e. Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai
25. Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh
Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran
harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau
formasi yang telah selesai
b. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa
atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dapat dipergunakan
untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai
dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 69 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air
harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang
stabil dan saluran drainase yang memadai
6.3.2. Prosedur Penggalian
1. Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/ bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/ bahan yang terekspos pada
garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor
atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut
harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu
jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali
15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan - tonjolan batu
yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang
dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan
d. Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau
suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat melarang
peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut
pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau
bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya
e. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan
dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi
waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas Pekerjaan
f. Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin.
Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang
baru maupun yang lama
g. Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 70 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam Pasal ini.
3. Galian untuk Struktur dan Pipa
a. Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan
atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan penempatan struktur
atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan
bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan
b. Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-
masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya
galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana
kondisi tanahnya mengijinkan
4. Galian Berupa Pemotongan
a. Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Papan pengarah
profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari
semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah
rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan
tersebut
b. Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi dengan pisau yang
dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis yang
ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah
penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau
tindakan-tindakan lainnya
c. Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai dalam
atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
d. Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang akan
menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan batu harus
dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan
e. Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun yang
mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-
tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-
perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan
akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
5. Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain
Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan kurang
dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap jenis tanah
yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai
rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang
dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan
Potensial lebih dari 5%.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 71 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian, atau
bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut ini
diperlukan:
a. Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain :
dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan lebih
−
dari 2,5% atau
distabilisasi atau
−
dibuang seluruhnya atau
−
digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam
−
Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang diberikan dalam Tabel dibawah
ini sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 03/M/BM/2024. Kedalaman galian dan perbaikan untuk
perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan
b. Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam Tabel dibawah ini,
tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c. Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 72 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tabel 6. 1 Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
CBR Kelas Deskripsi Perkerasan Kaku
Perkerasan
Tanah Kekuat Struktur
Lentur
Dasar an Fondasi Jalan
Lalu Lintas Lajur Stabilisasi Tanah
Tanah (Tanah Asli
Desain Umur Dasar(5)
Dasar dan
Rencana 40 tahun
Peningkatanny
(juta CESA pangkat
a)
5)
< 2 2 - 4 > 4
Tebal Minimum
Perbaikan Tanah Dasar
(mm)
≥ 6 SG6 Perbaikan tanah Tidak perlu 150 mm Stabilisasi
dasar meliputi perbaikan Tanah Dasar di atas
5 SG5 bahan stabilisasi - - 100 150 mm Timbunan
4 SG4 semen atau 100 150 200 Pilihan
3 SG3 timbunan 150 200 300
pilihan
2,5 SG2,5 (pemadatan 175 250 350
berlapis ≤ 200
Tanah ekspansif Berlaku ketentuan
mm tebal lepas) 400 500 600
(pengem- bangan yang sama dengan
potensial > 5%) Perbaikan Tanah
Perkerasa Lapis penopang Dasar Perkerasan
SG1 1000 1100 1200
n lentur di (capping Lentur
alluvial(2)
atas tanah layer)(3)(4)
lunak(1) atau Lapis
650 750 850
Penopang dan
Geogrid(3)(4)
Tanah gambut Lapis penopang 1000 1250 1500
dengan HRS atau berbutir(3)(4)
Burda untuk jalan
raya minor (nilai
minimum - ketentuan
lain digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya
dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku.
Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis
penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu
ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah
menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade
improvement)
6. Cofferdam
a. Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang dihadapi
lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya, Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan
cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dilaksanakan dengan
benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus diperkaku dengan benar dan sekedap
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 73 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
mungkin yang dapat dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam
haruslah sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan
cetakan dan inspeksi pada bagian luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan
di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping selama
pelaksanaan penurunan pondasi harus diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat
menyediakan ruang gerak yang diperlukan
c. Bilamana terdapat kondisi - kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk
mengeringkan air pada pondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas Pekerjaan dapat
meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang
perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan
dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang.
Ketika krib pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari pondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah - alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana lapisan kedap dari
pondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada
muka air terendah sebagaimana yang diperintahkan
d. Cofferdam haruslah dibuat untuk melindungi beton yang masih muda terhadap kerusakan
akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah kerusakan pondasi akibat
erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib
sedemikian hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan
e. Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian fondasi
harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya
setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama
pengecoran beton, atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus
dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan
untuk pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras
sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis
f. Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan pengaku
yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa setelah bangunan
bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu,
atau menandai pasangan batu yang telah selesai dikerjakan
7. Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak boleh
terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan dilakukan
di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia
Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai
seperti permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya
atau dari penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala
halangan darinya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 74 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau struktur
lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar,
tebing atau bantaran sungai.
8. Galian pada Sumber Bahan
a. Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai
c. Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan
d. Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang
e. Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan
f. Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian
6.4. Timbunan
6.4.1. Umum
1. Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Lapis Pondasi Bawah (LPB) dan Timbunan Sirtu Pilihan
Kelas A
c. Timbunan Sirtu Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis
d. Timbunan Sirtu Pilihan Kelas A harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) yang mempunyai CBR lapangan > 30%.
e. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
a. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui
b. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas
c. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 75 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang
dari 10 cm
2. Standart Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR Laboratorium
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D2487-06, MOD)
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah
agregat untuk konstruksi jalan
3. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Pengawas
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan:
- Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
- Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan menurut Pasal di bawah ini
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan:
- Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak
- Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan
lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya:
- Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan
- Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dapat dipenuhi
4. Jadwal Kerja
Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 76 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5. Kondisi Tempat Kerja
a. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan
harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari
setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus
disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistem drainase permanen
b. Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan
6. Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a. Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana
yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali
b. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang
disetujui
c. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas
kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat
lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam
cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai
dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan
kering yang lebih cocok
d. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini
e. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat
meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air
dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan
f. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan haruslah
seperti yang disyaratkan dari Spesifikasi ini
7. Pengembalian Bentu Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
8. Cuaca yang Diizinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 77 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
yang disyaratkan. Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan
dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
9. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas.
6.4.2. Bahan
1. Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui Bahan dan Penyimpanan dari
Spesifikasi ini.
2. Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa terdiri dari bahan galian tanah
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti
yang diuraikan dalam Spesifikasi ini
b. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008).
c. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut : Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt
dalam sistem USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput- rumputan,akar,
dan sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum + 1%)
- Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi
perkerasan jalan
3. Timbunan Sirtu Kelas A
a. Timbunan Sirtu Kelas A hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Sirtu Kelas A
bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan
atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan
atau disetujui)
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan Sirtu Kelas A harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit > 30% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 78 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6.4.3. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1. Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
Spesifikasi ini
b. Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah rawa,
dasar pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas
dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan
di atasnya
c. Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru,
maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar
yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga
tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan
sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang
dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari
15%
d. Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif
2. Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan
drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang mencolok di antara kedua
bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi
sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan
d. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3
jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu
atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14
hari
e. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya
timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 79 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi
bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar
dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan
dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan
f. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih
dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan
oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa
lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagaimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan di bawah ini
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang
sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas
pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat
menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut
f. Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan
penempatan penimbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi
lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai
persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian
yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan
bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan
apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan
g. Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal
harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis
h. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 80 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga - rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya
4. Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis pondasi
agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
6.4.4. Jaminan Mutu
1. Pengendalian Mutu Bahan
a. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus
mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan
b. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati
c. Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan. Pengawas Pekerjaan setiap saat
dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 03-6795-2002
2. Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 1742:2008.
Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm,
kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang
berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 1742:2008
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai
dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan
kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki pekerjaan sesuai dengan pasal Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai
kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus
tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk
timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan
untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 81 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi (grid)
atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak
ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah
peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada
permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu
tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar
dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4. Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan khusus
tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat memungkinkan
pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5. Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Butir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari 15 cm, dan
dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum menurut ketentuan SNI
1743:2008.
6. Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai
kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan
jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
6.5. Perataan Tanah
1. Pekerjaan perataan tanah, diawali dengan kegiatan join survey untuk menentukan elevasi
rencana yang tercantum pada gambar. Kegiatan join survey dihadiri oleh pemilik proyek,
konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana, hasil dari kegiatan join
survey di tuangkan ke dalam Berita Acara yang sah & ditandatangani bersama untuk dijadikan
dasar penggunaan elevasi eksisting terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang
3. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
4. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin
dibagi rata sehingga sama tebalnya.
5. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai
dengan elevasi rencana (sesuai arahan Direksi lapangan).
6. Timbunan harus diratakan dan digilas sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima
jumlah penggilasan yang sama. Penggilasan harus dimulai dari bagian yang rencah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke arah yang lebih tinggi. Penggilasan harus dilanjutkan sampai
seluruh lapisan bekas penggilasan padat merata dan elevasi tanah sudah sesuai dengan lembar
kerja.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 82 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7. Alat berat yang digunakan antara lain :
a. Bulldozer
b. Dump truck
c. Alat bantu lainya
6.6. Kontrol Kualitas Perataan
1. Pemeriksaan Elevasi
Pemeriksaan level, batas dan kemiringan dari tiap lapisan dilakukan dengan waterpass dan
Total Station, dengan metode pemeriksaan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas. Jarak antara titik-titik pengukuran disusun dalam grid berjarak 25 meter antara satu
titik dengan titik-titik ukur lain di dekatnya atau sesuai arahan Direksi Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
2. Pemeriksaan dapat dilakukan bertahap sesuai rencana pentahapan area perataan lahan yang
telah disepakati sebelumnya bersama Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Untuk itu kontraktor harus menyediakan peralatan ukur di lapangan lengkap, dan peralatan
lainnya yang diperlukan.
4. Hasil pengukuran harus dituangkan dalam bentuk gambar dan dilaporkan kepada Direksi
Lapangan dan Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi pada hasil
perataan yang sudah dilakukan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat perbedaan dengan
rencana, maka Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab untuk memperbaikinya dengan segera
sesuai rapat koordinasi dan evaluasi bersama Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas. Hasil
rapat harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Koordinasi Lapangan yang ditandatangani
bersama.
5. Kontraktor harus selalu menjaga dan melindungi perataan lahan yang sudah dilaksanakan dari
segala pengaruh yang merusak elevasi permukaan perataan lahan.
6. Apabila terjadi kelongsoran atau hal-hal lain yang menyebabkan berubahnya perataan lahan,
maka kontraktor harus memperbaikinya dalam waktu 24 jam setelah diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas. Semua biaya perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 83 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 7.
PEMBUATAN JALAN PAVING
7.1. Penyiapan Tanah Dasar/ Badan Jalan
7.1.1. Uraian
1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
2. Pekerjaan ini diperlukan untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar untuk
penghamparan, Lapis Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Pondasi di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran
lajur lalu lintas
4. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk dasar
lapis pondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus mencakup
seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas
semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
5. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan
6. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya,
yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan
7. Toleransi Dimensi
a. Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih rendah 3
sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui
b. Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian yang
cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai kemiringan melintang
sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%
8. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Pengajuan yang berhubungan dengan Galian dan Timbunan harus dibuat masing-masing
untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan
segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap persetujuan yang dapat
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah dasar atau permukaan jalan,
berikut ini :
Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan di bawah ini
−
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
−
toleransi permukaan yang disyaratkan dapat dipenuhi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 84 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing
untuk Galian dan Timbunan, arus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan
Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
timbunan.
10. Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Ketentuan yang ditentukan yang berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan
yang tidak memenuhi ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua
pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat - tempat yang tidak memerlukan
galian atau timbunan.
b. Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh sebab
lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas
dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini
c. Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan,
retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya
11. Pengendalian Lalu Lintas
a. Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas
b. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas yang
demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau
dengan pelaksanaan setengah lebar jalan
7.1.2. Galian Tanah
1. Galian baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa
pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi dan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat pengarahan seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
2. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu pengaman
yang cukup kuat. Turap harus dibongkar setelah pondasi selesai.
7.1.3. Pelaksanaan Penyiapan Badan Jalan/ Pekerjaan Pemadatan Tanah Dasar
1. Pemadatan tanah dasar harus dilakukan hingga diperoleh permukaan tanah dasar yang rata.
2. Operasi penggilasan harus dimulai sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah
sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber-“superelevasi”, penggilasan harus
dimulai pada bagian rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah bagian yang tinggi.
Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas mesin gilas menjadi tak tampak
dan lapis tersebut terpadatkan merata
3. Alat
a. Sheep Foot roller atau Vibration Roller Compactor
b. Motor Grader
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 85 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Bull dozer
d. Water tank truck
e. Dump Truck
4. Bahan
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis pondasi Agregat
atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang Digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan sifat - sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan
yang dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini.
5. Galian tanah dibuat sampai sedalam dan selebar sesuai rencana jalan dalam gambar.
6. Sisa tanah galian ditempatkan pada sisi-sisi area pekerjaan pada area yang tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan, atau sesuai tempat yang ditunjukkan oleh direksi teknik.
7. Penyiapan Tempat Kerja
a. Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi ini
b. Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Spesifikasi ini
8. Pemadatan Tanah Dasar
a. Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini
b. Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Spesifikasi
ini
9. Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR Lapangan > 7 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
7.2. Pemasangan Lapisan Geomembrane
7.2.1. Uraian Umum
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geomembrane (bawah
permukaan struktur perkerasan)
2. Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang harus dipenuhi
atau dilebihi, oleh geomembrane yang akan digunakan
3. Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geomembrane yang baik
4. Persyaratan kuat tarik geomembrane dalam spesifikasi ini dipertimbangkan berdasarkan daya
bertahan (survivability) geomembrane terhadap tegangan yang terjadi pada saat pemasangan
5. Diatas permukaan dasar tanah galian yang telah diratakan dipasang lembaran Geomembrane,
dan pemasangan selanjutnya sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
6. Standart Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan
tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 86 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
dengan cara cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-
15a, MOD)
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
pengujian
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - Cara uji
AASHTO :
AASHTO M288-15 : Geotextile Specification for Highway Applications
ASTM
ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to Textiles
ASTM D4355/D4355M-14 (2018) : Test Method for Deterioration ofGeotextiles from
Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xenon
Arc Type Apparatus)
ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of Geosynthetics
and Rolled Erosion Control Products(RECPs) for
Testing
ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics
ASTM D4873/D4873M-17 : Standard Guide for Identification, Storage, and
Handling of Geosynthetic Rolls and Samples
ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-14 : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related ProductsUsing
a 50-mm Probe
7.2.2. Spesifikasi Bahan
Lapis geomembrane yang digunakan merupakan geomembrane dengan ukuran ketebalan 1.5 (±10%)
mm Ex. Geoprotec atau yang setara harga dan kualitas. Spesifikasi bahan yang digunakan adalah
sebagai berikut:
1. Product Characteristic
a. High Density Polyethylene
b. Excellent Stress Crack Resistence
c. Lowest Permeability Among Polymer
d. Non.colour migration and non-toxic
e. Exceptional Chemical Resistence
f. Produced by flat dies technology
g. Meets GRI GM 13
2. Properties
a. Thickness (min.ave.) Tolerance : 1.0 (±10%) mm (ASTM D 5199)
b. Formulated Density (min.) : ≥ 0.940 gr/cm³
c. Tensile Properties (min.ave.) (ASTM D 6693 Type IV
Yield Strength : 15 kN/m (50 mm/min)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 87 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Break Strength : 29 kN/m (50 mm/min)
Yiels Elongation : 12% (lo=33mm)
Break Elongation : 700% (lo=50mm)
d. Tear Resistance (min.ave.) : 139 N (ASTM D1004)
e. Puncture Resistance (min.ave.) : 352 N (ASTM D 4833)
f. Stress Crack Resistance (min.) : 500 hrs (ASTM D 5397)
g. Carbon Black Content : 2 – 3 % (ASTM D4218)
h. Carbon Black Dispersion : 9 in categories 1 or 2; 1 in category 3
i. Standad Oxidative induction Time (min.ave.) : 105 min (ASTM D 3895
j. Color & Surface : Black Smooth
7.2.3. Pengendalian Mutu
1. Sertifikasi
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan yang
mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk, komposisi
kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi penting lainnya yang menggambarkan
geomembrane secara menyeluruh
b. Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001) untuk
memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi.
Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu harus tersedia jika
diminta
c. Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geomembrane yang diberikan memenuhi
syarat Nilai Gulungan Rata - Rata Minimum dalam spesifikasi setelah dievaluasi di
bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang mempunyai kewenangan untuk
mengikat Pabrik secara hukum harus mengesahkan sertifikat mutu produk dan
lingkungan
d. Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak
2. Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a. Geomembrane harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu pada ASTM D4354-12
pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for Purchaser's Specification
Conformance Testing" atau mengacu pada SNI 08-4419-1997. Apabila Pengguna Jasa
tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat didasarkan pada sertifikasi Pabrik yang
merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik terhadap benda uji untuk jaminan mutu
yang diperoleh dengan menggunakan prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan
Mutu Pabrik (Sampling for Manufacturer's Quality Assurance Testing). Ukuran lot
merupakan jumlah yang terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu, atau suatu
muatan truk dari produk tertentu
b. Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam spesifikasi ini.
Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap metode pengujian.
Penerimaan produk geomembrane harus berdasarkan ASTM D4759-11(2018).
Penerimaan produk ditentukan dengan membandingkan nilai rata - rata hasil pengujian
dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang ditentukan terhadap spesifikasi Nilai
Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur penerimaan geomembrane yang lebih rinci
mengacu pada ASTM D4759-11(2018)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 88 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geomembrane harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17. Label produk harus dengan jelas memperlihatkan nama Pabrik atau
Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap dokumen pengiriman harus
mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat
Pabrik
b. Setiap gulungan geomembrane harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geomembrane, termasuk ujung - ujung gulungan, dari kerusakan selama
pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung harus dipelihara
selama periode pengiriman dan penyimpanan
c. Selama penyimpanan, gulungan geomembrane harus diletakkan di atas permukaan tanah
dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat konstruksi,
presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa kimia bersifat asam atau
basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C dan kondisi lingkungan
lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geomembrane
7.2.4. Pemasangan Lapisan Geomembrane
1. Diatas permukaan lapisan Pondasi Bawah yang telah dipadatkan dipasang lembaran
geomembrane, menutup seluruh permukaan lapisan Sub Base Course sesuai yang dinyatakan
dalam gambar
2. Spesifikasi Bahan
Geomembrane yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam Pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemasangan
a. Sebelum pemasangan, terlebih dahulu pihak kontraktor wajib menyerahkan contoh
material lembaran geomembrane yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari
pengawas dan direksi lapangan.
b. Material yang akan digunakan di lapangan harus dalam keadaan baik, tidak cacat dan
tidak dalam keadaan robek.
c. Geomembrane baru boleh dipasang apabila semua pekerjaan pembentukan permukaan
tanah dasarnya selesai dikerjakan, dan telah diperiksa oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
d. Bidang permukaan tanah yang dilapisi geomembrane harus rata dan tidak boleh ada
tonjolan yang berujung tajam karena dapat merusak lapisan geomembrane.
e. Pemasangan geomembrane, overlapping, penyambungan dan lain-lain harus
dilaksanakan sesuai petunjuk produsen pembuat geomembrane, dan harus dilaksanakan
oleh Instalatir spesialis pemasangan geomembrane.
f. Penggelaran Material Geomembrane HDPE
Penggelaran material geomembrane HDPE di lahan yang telah disiapkan dapat
menggunakan tenaga manusia (secara manual) maupun dengan alat berat (excavator).
g. Sebelum memulai penggelaran material geomembrane HDPE harus terlebih dahulu
dibuat pola pemasangan potongan panel-panel geomembrane HDPE. Setiap panel diberi
nama dan demikian juga pada setiap sambungannya. Nama panel geomembrane HDPE
berguna untuk mengetahui panel mana yang sudah dan belum terpasang. Sedangkan nama
sambungan panel geomembrane HDPE berguna pada saat dilakukan tes terhadap
sambungan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 89 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
h. Penyambungan Material Geomembrane HDPE
Penyambungan material geomembrane HDPE dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu
sistem hot wedge double track fusion weld menggunakan peralatan hot wedge welder dan
sistem fillet extrusion weld menggunakan peralatan extrusion welder.
i. Overlaping pada penyambungan dengan hot wedge double track fusion weld adalah
minimum 30 cm dengan cara dijahit. Sedangkan pada penyambungan dengan sistem fillet
extrusion weld overlapping lembar geomembrane minimum 30 cm.
j. Tes Kekuatan Sambungan Geomembrane HDPE
Tes kekuatan sambungan geomembrane HDPE dilakukan dengan alat tensiometer dan
dilakukan setiap akan memulai penyambungan. Tujuannya adalah untuk mengetahui
pengaturan parameter-parameter pada alat (temperatur, kecepatan, dll) yang
menghasilkan sambungan yang memenuhi persyaratan.
Tes kekuatan sambungan geomembrane HDPE dilakukan pada sambungan sistem hot
wedge double track fusion weld dan sistem fillet extrusion weld. Masing-masing sistem
sambungan tersebut dilakukan shear test dan peel test. Sebagai acuan untuk menentukan
kekuatan sambungan geomembrane HDPE sukses atau gagal dipakai GRI Test Method
GM19.
k. Tes Kebocoran dengan Vacuum Tester
Test kebocoran sambungan geomembrane HDPE dengan vacuum tester digunakan pada
sambungan dengan sistem fillet extrusion weld. Cara kerja tes ini pada prinsipnya pada
sambungan fillet extrusion weld diberi cairan sabun dan kemudian dilakukan
pemvacuman. Apabila terdapat gelembung-gelembung dari cairan sabun maka pada titik
tersebut dapat diduga telah terjadi kebocoran sambungan.
l. Perbaikan Kebocoran/ Kerusakan Geomembrane HDPE
Perbaikan kebocoran/ kerusakan geomembrane HDPE dilakukan dengan sistem
penambalan (patching) dengan alat extrusion welder. Perbaikan dilakukan terhadap
kebocoran/ kerusakan akibat sambungan yang kurang sempurna seperti atau akibat
penanganan (handling) pada saat pengangkutan.
7.3. Lapis Pondasi Agregate
7.3.1. Umum
1. Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan bahan 1 lapis pondasi bawah dan 2 lapis pondasi atas, di atas
permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai persyaratan dan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana, atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan. Termasuk
dalam hal ini untuk memelihara lapis pondasi yang telah selesai sesuai yang disyaratkan.
Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran dan operasi lainnya yang
perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan. Lapis pondasi ini meliputi 2
lapis pondasi bawah dengan hasil akhir setelah dipadatkan mencapai nilai CBR Lapangan >
30% dan 2 lapis pondasi atas dengan hasil akhir masing-masing lapis pondasi atas setelah
dipadatkan mencapai nilai CBR Lapangan > 76 %.
2. Toleransi Dimensi dan Elevasi
a. Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel dibawah ini, dengan toleransi di bawah
ini.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 90 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tabel 7. 1 Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Toleransi Elevasi Permukaan
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Pondasi Agregat Kelas B digunakan sebagai Lapis Pondasi + 0 cm
Bawah (hanya permukaan atas dari Lapisan Pondasi Bawah) - 2 cm
b. Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan yang
dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar
c. Tebal total minimum Lapis Pondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal
yang disyaratkan
d. Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan Lapis Drainase tidak boleh kurang
satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan
e. Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B yang disiapkan untuk lapisan resap
pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang
dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang
diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan,
maksimum satu sentimeter
f. Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di atasnya, tidak
boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu lintas yang
bersebelahan.
g. Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng melintang
rancangan.
3. Standar Rujukan
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
4. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di bawah ini
paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan
untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat atau Lapis Drainase:
Dua contoh masing - masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas Pekerjaan
−
sebagai rujukan selama Waktu untuk Penyelesaian
Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
−
Pondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil pengujian laboratorium
yang membuktikan bahwa sifat - sifat bahan yang ditentukan dalam pasal ini terpenuhi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 91 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum
persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Agregat atau
Lapis Drainase:
Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Pondasi Agregat seperti yang
−
disyaratkan dalam pasal ini
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang
−
menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam pasal ini dipenuhi
5. Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan jadi
tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam pasal ini
6. Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a. Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam pasal ini, atau yang permukaannya menjadi tidak rata
baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar
lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana
diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau
dalam hal Lapisan Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan diatasnya
dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang mempunyai
kekuatan minimum sama
b. Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar air
seperti yang disyaratkan dalam pasal ini atau seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan
penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata
c. Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan dalam
rentang kadar air yang disyaratkan dalam pasal ini atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut secara berulang
- ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam
pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat
diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan
d. Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat
bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai
penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau
menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut
7. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Pondasi Agregat,
diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan
toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 92 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
8. Pengendalian Lalu Lintas
a. Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Pasal Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas
b. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh lalu
lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai dikerjakan dan bila
perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian ini dengan menyediakan
jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan
7.3.2. Bahan
1. Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan Pasal
Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2. Jenis Lapis Fondasi Agregat
Terdapat tiga jenis yang berbeda dari Lapis Pondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B dan Sirtu
Kelas A. Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah untuk Campuran CTB. Lapis Pondasi Agregat
Kelas B adalah untuk Lapis Pondasi Bawah. Lapis Pondasi Sirtu digunakan untuk material
timbunan.
3. Fraksi Aggregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau pecahan batu
yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 7.3. Bahan yang pecah bila
berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4. Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu pecah
halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 7.3.
5. Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan
gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam Tabel 7.2 dan
memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 7.3.
Tabel 7. 2 Gradasi Lapis Pondasi Agregat Dan Sirtu Kelas A
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Pondasi Agregat
Sirtu Kelas A
ASTM (mm) Kelas A Kelas B
2” 50 - 100 -
1½” 37,5 100 88 – 95 100
1” 25 79 – 85 70 – 85 90.97 - 98.79
¾” 19 - - 80.63 - 95.47
½” 12,5 - - 43.45 - 81.56
3/8” 9,5 44 – 58 30 – 65 31.32 - 72.61
No. 4 4,75 29 – 44 25 – 55 22.76 - 57.98
No. 8 2,36 - - 19.52 - 49.21
No. 10 2 17 - 30 15 – 40 15.45 - 37.66
No. 16 1,18 - - 12.27 - 29.70
No. 40 0,425 7 – 17 8 – 20 5.26 - 13.37
No. 200 0,075 2 – 8 2 – 8 1.03 - 3.39
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 93 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tabel 7. 3 Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Lapis Pondasi Agregat
Sifat - sifat
Kelas A Kelas B
Abrasi dari agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 – 40 % 0 – 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI 7619:2012) 95/911) 55/502)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 – 25 0 – 35
Indeks Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 – 6 4 – 10
Hasil kali Indeks Plastisitas denggan % Lolos Ayakan No.200 maks. 25 -
Gumpalan Lempung dan Butiran – butiran Mudah Pecah (SNI
0 – 5% 0 – 5%
4141:2015)
CBR Rendaman (SNI 1744:2012) min. 90% min. 60%
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200 dan No.40 maks. 2/3 maks. 2/3
Koefisien Keseragaman : Cv = D60/D10 - -
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
50% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
75% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Tabel 7. 4 Sifat-sifat Sirtu Kelas A
Sifat - sifat Sirtu Kelas A
Soil type and Color Sand, Gravel brown/ grey
Specific Gravity (Gs) Min 2.65
Soil Gradation
- Gravel (%) Min 27.39
- Sand (%) Min. 29.82
- Silt and Clay (%) Min. 1.03
USCS and AASHTO SP/ GW/ Gp; A-1-a/ A-1-b
Cu Min. 17.7
Cc Min. 0.41
CBR
- Soaked (%) Min. 32
- Unsoaked (%) Min. 55
Abration Test (%) Min. 28.4
Clay Lump Test (%) Min. 11.11
6. Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di lokasi
instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis
(mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari
komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak
dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
7. Peralatan
a. Umum
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
Spesifikasi ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat agar supaya selalu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 94 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
dalam keadaan yang memuaskan. Peralatan yang digunakan oleh sub-Penyedia Jasa atau
supplier untuk kepentingan Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan
sebelum pekerjaan dimulai.
b. Alat untuk Pemadatan
Alat pemadat roda besi dengan penggetar atau pemadat roda karet, harus digunakan untuk
pemadatan lapis pondasi yang sudah dalam keadaan kadar air optimum untuk pemadatan.
Alat pemadat roda besi dengan penggetar hanya boleh digunakan pada awal pemadatan.
c. Pengangkutan
Dump truk dengan penutup terpal harus digunakan untuk pengangkutan bahan ke lokasi
pekerjaan. Bahan harus digelar dalam keadaan air optimum untuk pemadatan dengan
penggilas.
d. Perkakas-perkakas lain
Perkakas-perkakas lain yang termasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan dalam
jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang ditunjuk oleh Direksi
Pekerjaan.
- Mistar pengecek kerataan permukaan
- Alat perata dengan tangan
7.3.3. Penghamparan Dan Pemadatan Lapis Pondasi Agregat
1. Persyaratan Kerja
a. Pengajuan Kesiapan Kerja
- Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah ini
paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan
untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi:
(a) Dua contoh bahan masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi
Pekerjaan sebagai rujukan selama Periode Kontrak
(b) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Pondasi, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan
bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan terpenuhi.
- Penyedia Jasa harus mengirim secara harian hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum
persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi :
(a) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan.
(b) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang
menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dipenuhi.
b. Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun hujan,
dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila kadar air bahan tidak berada
dalam rentang yang ditentukan.
c. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu
Lintas
2. Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi Agregat
a. Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan eksisting harus
diperbaiki terlebih dahulu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 95 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan eksisting
atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang disiapkan, maka lapisan ini
harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Pasal Penyiapan Badan Jalan, atau Pasal
Lapis Pondasi Agregat dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu
c. Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Pondasi Agregat, sesuai dengan butir
(a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi
penghamparan Lapis Pondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang
kurang dari 100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
sebelum lapis pondasi agregat dihampar
d. Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan perkerasan
aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka
harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama
agar meningkatkan tahanan geser yang lebih baik
e. Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan tepi setiap
lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau terhadap perkerasan
eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk memungkinkan penggilasan yang
sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk memperoleh daya dukung samping yang
memadai, dan harus dibuat berturut-turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay)
yang dihampar
f. Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan. Pohon-
pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon barn di daerah
manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana
kestabilan lereng lama menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk
penebangan dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
diuraikan dalam Pasal Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan Pohon
3. Penghamparan
a. Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata dan
untuk Lapis Pondasi Agregat harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang
disyaratkan dalam Pasal Lapis Pondasi Agregat. Kadar air dalam bahan harus tersebar
secara merata
b. Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata agar
menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana
akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama
tebalnya
c. Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang
disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan
yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang
bergradasi baik
d. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan peralatan khusus
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
4. Pemadatan
a. Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 96 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum
modifikasi (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis
Pondasi Agregat. Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory
roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet
digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja dianggap
mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis Pondasi Agregat
c. Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di
bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum, di mana kadar air
optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi
(modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D
d. Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit
ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”,
penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke
bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata
e. Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus
dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui
5. Pengujian
a. Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis
pengujian yang disyaratkan dalam Pasal Lapis Pondasi Agregat minimum pada tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut
b. Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan, seluruh jenis
pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, terdapat
perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk perubahan sumber bahan
c. Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap
1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan
lajur dan 500 meter kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit
harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Pondasi
Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Pondasi Agregat tidak kurang dari lima
(5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk Lapis Pondasi Agregat
harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
d. Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Pondasi Agregat yang dipadatkan harus secara rutin
diperiksa, menggunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD)
yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan
lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian
harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 97 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar
standar
7.3.4. Pengendalian Mutu
1. Pengujian
a. Setiap pengujian yang dilakukan harus dilakukan pada laboratorium uji PT SIER,
Universitas Brawijaya (UB), ITS atau Laboratorium terakreditasi A lainnya yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas & Pemberi Pekerjaan.
b. Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus
seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis
pengujian yang disyaratkan minimum tiga contoh yang mewakili setiap sumber bahan
yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat
pada sumber bahan tersebut.
c. Bahan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan atas
mutu bahan Lapis Pondasi Bawah yang diusulkan, bila menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya maka seluruh jenis
pengujian bahan akan diulangi lagi.
d. Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi setiap 1000
meter kubik bahan paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian
indeks plastisitas, lima (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) uji penentuan
kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 03-1743-1989, metode D. Pengujian
CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
e. Pengujian kepadatan sirtu pada konstruksi jalan dengan metode sand cone dilakukan
setiap lapisnya dengan kepadatan masing – masing lapis yang sudah ditentukan.
Pengujian sand cone dilakukan dengan setiap panjang 25 meter per lapis. Sebelum
melaksanakan pengujian sand cone, terlebih dahulu tes profolling dengan penurunan
tidak boleh melebihi 3 cm. Profolling tes dapat dilaksanakan dengan alat berat pemadat
(vibro roller) atau dump truck tronton dengan muatan.
f. Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
menggunakan SNI 03-2828-1992. Pengujian harus dilakukan pada seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak boleh
berselang lebih dari 200 m.
2. Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan, atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama
pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis
permukaan tersebut dan mengurangi atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan,
kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
b. Lapis Pondasi yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar air seperti
yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dan
dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta garuk kembali
hingga kadar air campuran merata.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 98 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Lapis Pondasi yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan dalam rentang
kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus
digaru secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai
waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai
tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut diganti dengan bahan lain yang memenuhi ketentuan.
d. Perbaikan atas Lapis Pondasi yang tidak memenuhi kepadatan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatannya
kembali.
3. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Pondasi, diikuti
pemeriksaan oleh Direksi Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi
permukaan dalam Spesifikasi ini.
7.4. Lapis Pondasi Agregat Semen (CTB)
7.4.1. Umum
1. Uraian
a. Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) ini meliputi
penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self
propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan
permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis pondasi agregat semen,
sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang melintang
sebagaimana tertera pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Untuk mendukung kompleksitas dan mutu pekerjaan, maka pekerjaan CTB WAJIB
dikerjakan oleh aplikator/ sub kontraktor khusus yang bergerak dibidang aplikasi
material CTB
c. Metodologi pelaksanaan penghamparan CTB harus sesuai dengan SOP aplikator.
2. Toleransi
a. Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis pondasi bawah (jika
ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Penyiapan Badan Jalan dan Pasal Lapis
Pondasi Agregat dari pesifikasi ini
b. Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Semen yang dihampar dan dipadatkan tidak boleh
kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar
c. Tebal permukaan akhir dari Lapis Pondasi Agregat Semen harus mendekati elevasi
rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi rancangan pada titik
manapun
d. Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan jalan sejajar dan
tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan yang ada tidak boleh
melampaui 1 cm tiap 3 meter
e. Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis Pondasi Atas
Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas campuran aspal
yang akan digunakan agar memenuhi toleransi kerataan lapis permukaan campuran aspal,
kuantitas campuran aspal tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 99 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
akhir Lapis Pondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi
ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang terbaik
3. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus
dan agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan)
dengan alat konus pasir
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT)
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7619 : 2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah
pada Agregat Kasar
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
4. Persetujuan
Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan
terhadap :
a. Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas disesuaikan
dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan. Contoh-
contoh harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi
selama pelaksanaan konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan
yang tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh sesuai
dengan instruksi Pengawas Pekerjaan.
b. Data Survei
Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survei lapangan
harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan, dan juga semua gambar
potongan melintang yang disyaratkan.
c. Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Quality Control)
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test) dan kontrol
kualitas (quality control) dari Lapis Pondasi Agregat Semen serta menyerahkan semua
hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
5. Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika
kondisi lapangan sedang basah/ becek.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 100 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6. Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis Pondasi Agregat
Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam spesifikasi maupun gambar
konstruksi termasuk antara lain :
a. Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi campuran.
b. Tata cara perbaikan
c. Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas dan
dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan penambahan tebal
lapisan diatasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course atau Wearing Course)
d. Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Pondasi Agregat Semen tidak dimungkinkan
keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pembongkaran dan penggantiannya
7. Rencana Kerja dan Pengaturan Lalu lintas
a. Sebaiknya, 7 hari setelah penghamparan Lapis Pondasi Agregat Semen penghamparan
lapis penutup atas (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course) harus
dilaksanakan
b. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu lintas diizinkan
lewat di atas Lapis Pondasi Agregat Semen, minimum 4 hari sesudah pemadatan terakhir
dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan alternatif
7.4.2. Bahan
1. Semen Portland
a. Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI 15-
2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material Semen untuk
menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan tidak dapat merusak
Semen
c. Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan dengan Cara yang
tepat/ cocok
2. Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan
bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air
harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang
Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir
standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air
yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7
(tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat
tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
3. Agregat
Syarat - syarat agregat untuk Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti ketentuan pada
Pasal Lapis Pondasi Agregat untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas A.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 101 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7.4.3. Campuran Dan Takaran
1. Lapis Pondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium (laboratory test)
dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air optimum harus ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium
2. Rancangan Campuran
Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan:
a. Kuat tekan dari Lapis Pondasi Agregat Semen, mana yang digunakan
b. Kadar semen yang dibutuhkan
c. Kadar air optimum
d. Berat isi campuran kering pada kadar air optimum
3. Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen
Penentuan kepadatan laboratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D dengan
menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di atas 19 mm (¾”).
Selanjutnya banyaknya agregat, air dan semen untuk pengujian kuat tekan didasarkan pada hasil
pengujian kadar air optimum dan berat kering maksimum dari campuran agregat semen.
Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diameter 150 mm dan tinggi
300 mm pada umur 7 hari.
Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008 metode D,
dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak 145 tumbukan (lihat
catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh 45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan
benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI 1974:2011.
Catatan :
a. Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan perhitungan
perbandingan antara volume silinder (diameter 15 cm dan tinggi 30 cm) dengan volume
tabung alat pemadatan (proctor) (diameter 152 mm dan tinggi 116 mm) dikalikan 56
tumbukan
b. Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas A (CTB)
adalah 3 – 5 %. Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan hasil
rancangan campuran kerja (job mix design)
c. Selama proses penghamparan Lapis Pondasi Agregat Semen, percobaan silinder
minimum 4 benda uji harus dilakukan.
Persyaratan kuat tekan (unconfined compressive strength) dari Lapis Fondasi Agregat Semen
Kelas A (CTB) dalam umur 7 hari masing-masing 45 – 55 kg/cm 2.
7.4.4. Percobaan Lapangan (Field Trials)
1. Desain campuran harus dicoba di lapangan dengan luas pekerjaan Lapis Pondasi Agregat
Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan
lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan
percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan.
2. Luas percobaan dari Lapis Pondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan
3. Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan perawatan akan
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang memuaskan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 102 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau menginstruksikan Penyedia Jasa untuk
membuat beberapa variasi percobaan yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan
yang memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur dan
dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan
yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan
7.4.5. Penghamparan Dan Pencampuran
1. Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh (full
depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur dengan pemasok
mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang sedemikian hingga dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan apapun yang digunakan dalam penghamparan dan
pencampuran tidak diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai
kegiatan pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan pada
distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran (mixing chamber). Kadar air
harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus berada dalam rentang
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat
dilakukan.
Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Pondasi Agregat Semen Kelas
A (CTB) dapat memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat
pencampur yang berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau reclaimer/mixer
dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan kedalaman pencampuran paling sedikit
30 cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor grader, alat pembentuk (profiler),
pembajak berputar (rotary hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan.
Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen yang rata
pada seluruh ketebalan perkerasan.
Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah menuju
sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup untuk memastikan
keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur yang yang terkait. Lapisan yang
dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada setiap sisi perkerasan.
2. Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat
(weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat pertama-
tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya
agar kadar air hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang untuk pemadatan di
lapangan. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar
merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar
secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan
distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh
campuran.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 103 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan dengan hasil
campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan tebal lapisan
yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar (paving machine) yang
dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu ketebalan yang
merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan
yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal ini.
7.4.6. Penghamparan Dan Pemadatan
1. Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Pondasi Bawah (Sub Base)
a. Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi Pasal
Penyiapan Badan Jalan, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
b. Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi Pasal Lapis
Pondasi Agregat termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar
c. Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Pondasi Bawah (Sub Base) harus bersih
dan rata
2. Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen
Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang telah
disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver dengan dual
tamping rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi
kerataan dan kehalusan permukaan.
3. Pemadatan
a. Pemadatan Lapis Pondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan paling lambat
30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC semenjak
pencampuran material dengan air
b. Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih dari 30
menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen jenis PPC
c. Kepadatan Lapis Pondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus mencapai kepadatan
kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum sebagaimana yang ditentukan pada
SNI 1743:2008 Metode D
d. Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada dalam rentang
1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air optimum
e. Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen dicampur dengan
air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC sesuai dengan
hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI 03-6827-2002
f. Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian untuk
masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm. Upaya
pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan seluruh tebal yang memuaskan
g. Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi (vibratory padfoot
roller) dengan berat statis minimum sebagaimana ditunjukkan Tabel dibawah ini atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai
tonjolan paling sedikit 12,5 cm
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 104 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tabel 7. 5 Ketentuan Berat Statis Pemadat Kaki Kambing Bervibrasi
Tebal Padat Lapis Pondasi Agregat Semen Berat Statis Pemadat Kaki Kambing
(cm) Bervibrasi Minimum (ton)
≤ 20 13
25 19
30 25
4. Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila Permukaan telah
cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan menggunakan:
a. Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran
b. Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Pondasi Agregat Semen adalah dengan
karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing)
7.4.7. Pengendalian Mutu
1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang diperlukan
untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian dan frekuensi
rancangan campuran dan pengendalian mutu dan termasuk penambahan, bentuk, kadar air,
toleransi permukaan dan yang lain harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu
dari Penyedia Jasa.
2. Kadar Penghamparan
Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau diperintahkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3. Pengujian Kekuatan
Pengujian kekuatan CTB dengan menggunakan uji kuat tekan silinder setiap penghamparan
dan kadar air harus dilakukan paling sedikit 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah
untuk semua pengujian ini.
4. Untuk menghindari cuaca terutama adanya hujan maka setelah dihampar ditutup dengan terpal.
7.5. Lapis Perata (Bedding Sand)
Lapis perata atas jalan merupakan lapisan struktur di atas lapis pondasi atas. Pekerjaan lapis perata
terdiri dari pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, pemasangan, dan pemadatan bahan alami pilihan
dalam lapis perata diatas satu lapis pondasi atas yang telah disiapkan. Lapisan yang dipadatkan
menggunakan bahan Pasir Urug. Yang perlu diperhatikan dalam membuat lapis perata sbb :
1. Toleransi Ukuran
a. Bahan lapis pondasi atas harus dipasang sebagaimana diperlukan untuk memenuhi
persyaratan desain seperti ditunjukkan pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
b. Permukaan lapis pondasi atas harus diselesaikan mencapai lebar kelandaian. Punggung
dan kemiringan melintang jalan seperti yang ditunjukkan pada Gambar rencana, tidak
boleh ada ketidakteraturan dalam bentuk dan permukaan harus rata dan seragam.
c. Kelandaian dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari satu sentimeter
kuran dari yang ditunjukkan pada gambar rencana atau seperti yang diatur di lapangan
dan disetujui oleh Direksi Teknik.
d. Toleransi maksimum dalam kehalusan permukaan bila diuji dengan satu mistar panjang
3,0 m yang diletakkan sejajar atau melintang terhadap garis sumbu jalan tidak boleh
melebihi 1 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 105 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Bahan-Bahan
a. Bahan pasir perata (pasir bedding) tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit
sebagai berikut:
Tabel 7. 6 Persyaratan Gradasi Limit Bedding Sand
Ukuran tapis / ayakan (sieve) % lolos terhadap berat (%)
9,52 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-95
600 μm 25-60
300 μm 10-30
150 μm 5-15
75 μm 0-10
b. Bahan pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih ketat pada saat pemadatan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jika lapis perata harus diletakkan diatas lapis pondasi atas, permukaan lapis pondasi
atas harus diselesaikan sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan di bawah
dan harus diatur serta dibersihkan dari kotoran-kotoran setiap bahan lain yang
merugikan untuk penghamparan lapis perata.
b. Pemasangan lapis perata harus ditempatkan dan ditimbun bebas dari lalu lintas serta
drainase dan lintasan air di sekitarnya.
c. Pasir alas di gelar di atas lapisan base yang telah padat dan mendapat persetujuan dari
pengawas, dengan ketebalan berkisar antara 5 cm, dan di ratakan dengan jidar kayu
dengan memperhatikan kemiringan rencana jalan yang akan dilaksanakan.
d. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving beton terpasang
dengan tebal screeding maksimal 50 mm. Pasir tidak boleh terganggu dengan getaran
apapun sampai dengan pemasangan paving beton dilaksanakan.
7.6. Paving Block
7.6.1. Uraian
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan / pengadaan material paving beton, menyediakan tenaga
kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan
sempurna.
7.6.2. Bentuk Dan Tipe Paving Block
1. Menggunakan bahan paving block tebal 10 cm dengan bentuk sisi bergigi (dentated) dengan
chamfer yang dapat mengunci di empat bidang sisinya dan dimungkinkan untuk dipasang
secara herringbone (tulang ikan).
2. Pasangan tepi paving block menggunakan tipe Topi Uskup Besar ukuran 20,35 x 29,7 cm, dan
pertemuan antara topi uskup dan Kansteen ban jalan di beri susunan pasangan paving block
stretcher yang elevasi permukaannya lebih rendah 2 cm dari elevasi pasangan paving block
heringbone dan topi uskup, sekaligus sebagai sarana pengaliran air hujan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 106 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7.6.3. Pola Pemasangan
Bentuk TULANG IKAN (Herringbone) 90° untuk memperoleh kemampuan interlocking yang baik.
7.6.4. Mutu Beton Paving Block
1. Paving beton yang digunakan memiliki dimensi 10,5 x 21 cm dengan tebal 10 cm. Dimensi
Topi Uskup Besar 20,35 x 29,7 cm dengan tebal 10 cm.
2. Paving beton merupakan klasifikasi bata beton mutu A (digunakan untuk jalan).
3. Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian
sudut dan rusuknya tidak mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
4. Paving beton harus memiliki kuat tekan beton (compressive strength) adalah K-500.
5. Paving beton yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan baik, utuh, mempunyai
permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak
mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
6. Paving beton cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara penanganan baik saat
pemuatan dan penurunan (atau sebelum terpasang) dapat diperhitungkan sebagai barang reject.
7.6.5. Pengisi
Untuk pengisi nat (joint filling) paving beton harus menggunakan abu batu
7.6.6. Pelaksanaan
1. Peralatan yang dibutuhkan
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving beton dilakukan.
Peralatan yang dipersiapkan antara lain :
a. Mesin plat compactor (stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 – 0,50 m2 dan
mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai dengan 20 kN dengan frekuensi getaran
berkisar 75 sampai 100 Hz.
b. Alat pemotong paving beton (cutter).
c. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
d. Benang.
e. Alat pemindahan paving (gerobak sorong, dll.).
f. Pin stick (linggis) yang bagian bawahnya runcing melebar sebagai alat nating.
2. Pemeriksaan pondasi
Sebelum pelaksanaan pemasangan blok beton terkunci perlu dilakukan pemeriksaan terhadap
pondasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan ialah:
a. Permukaan pondasi yang berhubungan dengan pasir alas harus rata, tidak bergelombang,
dan rapat; pasir alas tidak boleh dipergunakan untuk memperbaiki ketidak sempurnaan
pondasi.
b. Permukaan pondasi untuk jalan kendaraan harus mempunyai kemiringan minimum 2,5%,
untuk trotoar 2% .
c. Lebar pondasi harus cukup sampai di bawah beton pembatas atau beton penyokong
3. Penyiapan Bahan
Penyiapan bahan akan membantu pekerjaan pelaksanaan agar lancar dan ekonomis. Ikhwal
yang berkaitan dengan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Penempatan material blok beton terkunci, pasir pengisi, harus dekat dengan tempat
pemasangan bilamana blok disimpan secara bertumpuk maka tinggi penumpukan jangan
terlalu tinggi maksimal 1 m
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 107 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Pengadaan peralatan dan tenaga kerja harus sesuai volume pekerjaan
c. Untuk menghindari genangan air di musim hujan agar dibuat saluran sementara
d. Plastik digunakan untuk penutup blok beton yang sudah terpasang tetapi belum sempat
terisi pasir pengisi.
4. Lokasi Titik Awal
a. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanahnya miring;
pemasangan harus berawal dari titik terendah agar blok yang telah terpasang tidak
bergeser.
b. Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi. Hindarkan pemasangan secara
acak.
5. Benang pembantu
Agar pemasangan dapat dilakukan secara baik dan cermat, maka perlu alat pembantu yaitu
benang pembantu, benang pembantu dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m. Bilamana
pada lokasi pemasangan terdapat lubang saluran, bak bunga atau konstruksi lain, maka harus
ada benang pembantu tambahan agar pola blok terkunci tetap dapat dipertahankan.
6. Pemasangan Beton Pembatas dan Beton Penyokong
Beton pembatas adalah salah satu bagian perkerasan blok beton terkunci yang fungsinya
menjepit dan menahan lapisan blok beton terkunci agar tidak tergantung pada waktu menerima
beban lalu lintas, sehingga blok tetap saling mengunci. Bagian pembatas harus terpasang
sebelum penebaran pasir alas. Bentuk beton pembatas sesuai gambar. Untuk perkerasan blok
beton terkunci mutu beton pembatas berhubungan dengan jalur lalu-lintas kendaraan minimal
fe’25,0 MPA, digunakan beton pembatas dari beton pracetak, beton pembatas harus dipasang
atas beton penyokong agar ada ikatan yang baik antara beton pembatas pondasi, sehingga tidak
mudah tergeser. Untuk itu dilakukan hal sebagai berikut:
a. Tebarkan selapis beton penyokong setebal minimum 7 cm.
b. Pasang beton pembatas di atas beton penyokong tersebut sewaktu masih dalam keadaan
basah, sehingga ketinggian dan kelurusan beton pembatas sesuai dengan benang
pembantu.
c. Tambahkan adukan beton pada bagian belakang beton pembatas.
d. Setelah beton penyokong dalam keadaan setengah kering barulah ditimbun dengan tanah;
mutu beton penyokong minimum fc’17,5 MPa.
e. Beton pembatas sering dikombinasikan dengan tali air dan mulut air sebagai saluran
untuk membuang air hujan; apabila pertemuan antara beton pembatas dan lapisan blok
tidak diberi tali air biasanya beton pembatas mudah kena gesekan roda kendaraan.
7. Penebaran Abu Batu
Abu batu dengan ketebalan tertentu sebagai alas peletakan blok beton terkunci. Abu batu harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Butiran Abu batu adalah bersih dari lumpur, garam, atau kotoran lainnya.
b. Pada saat penebaran harus dalam keadaan kering atau kadar air kurang dari 10% dan
bersifat gembur.
c. Tebal Abu batu berkisar antara 5 sampai 6 cm dan setelah didapatkan tidak boleh lebih
dari 5 cm; untuk mendapatkan ketebalan yang seragam, agar menggunakan alat perata
yaitu jidar kayu dengan mengikuti rel pembantu dari blok beton yang disusun sejajar
memanjang, selain itu juga dapat digunakan benang pembantu sebagai referensi.
d. Abu batu ini tidak boleh digunakan untuk mengisi lubang-lubang pada pondasi untuk
memperbaiki tinggi pondasi.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 108 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
e. Lapis atas pondasi di bawah pasir harus diratakan atau diperbaiki sebelum penebaran abu
batu dimulai.
f. Untuk jalan dengan lebar kurang dari 3 meter, beton pembatas yang dipasang dapat
berfungsi sebagai rel pembantu.
g. Untuk jalan dengan lebar lebih dari 3 m perataan abu batu dilaksanakan secara bertahap.
h. Sebaiknya abu batu diletakkan secara gundukan kecil di daerah lokasi pemasangan, agar
sewaktu menarik jidar tidak terlalu berat dan dapat memudahkan pelaksanaan.
i. Abu batu yang sudah diratakan dijaga agar tidak terganggu seperti terinjak atau dipakai
menumpuk bahan.
j. Setiap tahap, luas maksimum adalah 30 m2 dengan demikian pada sore hari dapat ditutup
seluruhnya oleh blok beton terkunci.
k. Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka abu batu disisakan 1 m dari bahan terakhir
blok beton terkunci.
l. abu batu yang belum sempat ditutup oleh blok beton, keesokan harinya akan digemburkan
dan diratakan kembali.
m. Volume abu batu yang diperlukan setebal 50 mm adalah + 5 setiap 100 m2 blok beton
terkunci.
8. Pemasangan Blok Beton Terkunci
a. Pekerjaan pemasangan agar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan
sebelum pemasangan, saat pemasangan dan sesudah pemasangan;
b. Sebelum pemasangan dimulai ikhwal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1) Pengaturan penempatan tumpukan-tumpukan blok beton terkunci sedekat mungkin
ke lokasi pekerjaan;
2) Pemasangan blok beton terkunci selebar mungkin bila lahan memungkinkan;
3) Pengangkutan blok beton terkunci dengan cara menggunakan kereta dorong yang
dilengkapi bangku kayu ; tujuannya agar memperkecil benturan.
c. Saat pemasangan ikhwal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1) Pekerjaan pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola, dengan
menggunakan benang-benang pembantu.
2) Pekerjaan pemasangan harus dimulai dari satu arah, untuk menghindari garis
pertemuan yang tidak menyambung, karena dapat mengurangi kekuatan dan
keindahan.
3) Celah antara blok beton terkunci adalah 3 mm; jarak yang rapat menyebabkan pasir
pengisi (Sand filler) tidak masuk ke celah antara sehingga blok beton sangat mudah
pecah pada waktu lalu-lintas lewat; jarak yang terlalu lebar mengakibatkan gaya
saling mengunci tidak tercapai.
d. Sesudah pemasangan seluas 20-30 m2 harus diikuti dengan persayaratan sebagai berikut:
1) Pemadatan dengan pelat getar, agar blok beton terkunci segera melesak kedalam
pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling mengunci akibat dari masuknya atau
mengisinya pasir alas dan abu batu pengisi ke dalam celah antara.
2) Pelat penggetar agar dijaga jaraknya dari ujung/baris akhir yang masih terbuka,
tidak boleh kurang dari 1 m dengan tujuan blok beton terkunci pada bagian tersebut
tidak tergeser atau melebarnya celah antara.
3) Pemadatan dilakukan sebanyak 2 putaran dengan arah yang berbeda. Putaran yang
pertama ditujukan untuk memadatkan pasir alas dengan penurunan sekitar 5 -25
mm (tergantung dari pasir yang dipakai). Pemadatan putaran kedua disertai dengan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 109 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
menyapu abu batu pengisi celah / nat. Masing-masing putaran dilakukan sedikitnya
2 lintasan.
4) Pengisian joint filler untuk ke 2 kali disertai dengan menyapu pasir pengisi celah
dan pemadatan dilakukan sebanyak 2 putaran dengan arah yang berbeda untuk hasil
yang maksimal
9. Pemasangan Pola
a. Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati. Untuk membentuk pola yang
baik. Unit blok beton terkunci harus mengikuti benang pembantu dengan sudut yang tepat
terhadap beton pembatas. Lubang-lubang pinggir kemudian diisi dengan pemadatan.
b. Bila pemasangan dari dua arah yang berlawanan tidak dapat dihindarkan atau karena pola
tetap harus dipertahankan pada tikungan, terutama pada penggunaan pola tulang ikan
maka sudut pada pola pertemuan atau perubahan sudut diberi pembatas dengan pola susun
bata melintang.
c. Pemasangan paving beton harus maju ke depan dengan tukang / pekerja berdiri di atas
paving yang telah terpasang.
d. Pada bagian tepi jalan dipasang topi uskup beton.
e. Setiap akhiran harus terisi dengan paving beton yang dipotong menggunakan alat potong
paving.
10. Pengendalian Mutu Pengujian
a. Pengujian rutin pengendalian mutu bahan paving harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan.
b. Setiap pengujian yang dilakukan harus dilakukan pada laboratorium uji PT. SIER / UK
Petra / ITS / Laboratorium yang tersertifikasi/ terakreditasi A
c. Jumlah data pendukung pengujian bahan / material yang diperlukan diambil sebanyak 10
buah untuk tiap 1 truk pengiriman dengan kapasitas ± 4.000 bh.
d. Penentuan benda uji paving oleh konsultan pengawas / pemberi pekerjaan.
e. Pengujian yang dilakukan antara lain: pengujian kuat tekan beton (compressive strength).
f. Kuat tekan paving yang disyaratkan sebagai berikut :
- Kuat tekan 100% sama dengan atau lebih dari ≥500kg/cm2 atau ≥41,5MPa.
- Kuat tekan 80% sama dengan atau lebih dari ≥400 kg/cm2 atau ≥33,2 MPa (ketentuan
ini berlaku untuk benda uji ≥20 buah dan tiap kelipatan 20)
g. Ketentuan pada hasil pengujian paving sebagai berikut :
- Probabilitas dari uji kekuatan tekan yang kurang dari 100% kuat tekan yang
disyaratkan (specified strength) tidak boleh lebih dari 25% dari total benda uji paving.
- Probabilitas dari uji kekuatan tekan yang kurang dari 80% kuat tekan yang disyaratkan
(specified strength) tidak boleh lebih dari 5% dari total benda uji paving.
h. Segala biaya pengujian bahan/ material menjadi kewajiban pelaksana pekerjaan /
kontraktor.
7.6.7. Subdrain
1. Uraian
Meliputi pemasangan material, penyediaan bahan, dan penyediaan tenaga dan peralatan untuk
pemasangan.
2. Bahan
Subdrain berupa : kerikil tertahan > ayakan #4, ijuk, geotextile non woven UNW-50, pipa PVC
Ø4” panjang 30 cm atau sesuai gambar rencana.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 110 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Pelaksanaan
a. Pemasangan Subdrain harus selalu dikontrol terhadap elevasi rencana jalan dan saluran.
Pemasangan harus teratur dan rapi hingga memuaskan Direksi Teknik.
b. Subdrain dipasang setelah pekerjaan penghamparan CTB selesai dengan cara membuat
potongan sesuai gambar dengan alat Concrete Cutter
c. Pemasangan Kansteen berlubang sebagai saluran pengeluaran air dipasang setiap jarak
6.00 meter atau sesuai gambar rencana dan sesuai arahan direksi lapangan.
d. Pemasangan geotextile non woven UNW-50 dipasang membungkus lapisan subdrain
dengan overlaping 30 cm dan dijahit atau sesuai gambar rencana dan sesuai arahan direksi
lapangan.
7.6.8. Kansteen Atau Ban Jalan Baru
1. Uraian
Meliputi pemasangan ban jalan, penyediaan bahan ban jalan, dan penyediaan tenaga dan
peralatan untuk pemasangan.
2. Bahan
a. Ban jalan berupa kansteen, ukuran 15 x 50 x 30 cm atau sesuai gambar rencana.
b. Cor beton dibawah ban jalan dengan mutu beton K-225 atau sesuai yang disebutkan
dalam gambar DED terbaru.
3. Pelaksanaan
e. Kansteen dipasang sepanjang sisi kanan-kiri jalan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
f. Pemasangan ban jalan (kansteen) harus selalu dikontrol terhadap elevasi rencana jalan
dan saluran. Pemasangan harus teratur dan rapi hingga memuaskan Direksi Teknik.
g. Pemasangan Kansteen berlubang sebagai saluran pengeluaran air dipasang setiap jarak
6.00 meter atau sesuai gambar rencana dan sesuai arahan direksi lapangan.
h. Pemasangan ban jalan harus memperhatikan pemasangan bak-bak kontrol untuk juga
melaksanakan pemasangan pipa-pipa penyalur air hujan sesuai gambar.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 111 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 8.
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE JALAN
8.1. Umum
Pembuatan saluran drainase di sepanjang salah satu sisi jalan paving yang baru dibuat pada sisi barat
dan timur trase baru hingga tersambung pada saluran sekunder dan saluran induk rencana. Pekerjaan
ini meliputi:
1. Galian dan urugan tanah kembali
2. Saluran Beton Pra Cetak
3. Beton sambungan saluran dan bak penangkap lumpur
4. Saluran drainase buis beton (cacingan)
8.2. Galian Dan Urugan Tanah Kembali
1. Lingkup Pekerjaan
Pada pelaksanaan pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai di
lapangan seperti tanah pasir, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya. Lingkup
pekerjaan ini yaitu Galian tanah untuk pekerjaan saluran dan pemasangan saluran
2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan perata dibawah saluran dipakai pasir urug/sirtu kualitas baik. Urugan
dipadatkan hingga benar-benar padat
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu
selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. Bentuk galian
dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat galian
ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/
Direksi dan kepada instansi yang berwenang untuk mendapat pengarahan seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut.
b. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap harus dibongkar setelah pondasi selesai.
c. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
Kontaktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
d. Pengurugan dengan pasir urug dibawah konstruksi saluran air hujan dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan sesuai gambar, disiram dengan air, ditumbuk hingga padat.
e. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali
menggunakan stamper atau 2 kali lewatan dozer tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis
tersebut.
8.3. Saluran Beton Precast
Pekerjaan saluran jalan terdiri dari mengadakan, mengangkut, dan memasang unit-unit beton precast
bentuk “U”/ U-Ditch buatan pabrik yang disetujui dan dipasang sesuai dengan gambar dan seperti
yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas & Pemberi Pekerjaan. Yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan saluran drainase ini adalah :
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 112 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1. Bahan beton precast
a. Beton precast buatan pabrik dengan mutu beton minimal K-350 dan mampu menahan
beban gandar minimal 5 ton
b. Menggunakan baja tulangan BJTP-280 (Polos), BJTD-420 (Ulir/ Deform), dan U50
(Wiremesh)
c. Beton Saluran yang digunakan terdiri dari :
- Saluran beton U-Ditch yang memiliki ukuran 100x100x120 cm dan 120x120x120 cm
atau sesuai gambar dengan beban gandar 5 ton
- Saluran beton Box Culvert yang memiliki ukuran 120x120x120 cm atau sesuai gambar
dengan beban gandar 20 ton
- Saluran Beton Sambungan Cor Setempat dengan mutu beton K350 sesuai gambar.
(Untuk spesifikasi ukuran sesuai dengan gambar kerja)
d. Untuk setiap group pengiriman beton pra cetak harus dilakukan sampel uji mutu beton
dengan uji tembak (Hammer Test).
e. Setiap group pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat produksi, untuk mengetahui
umur beton, dan sebagai perbandingan dalam test uji mutu beton.
f. Segala biaya pengujian bahan/ material menjadi kewajiban pelaksana pekerjaan/
kontraktor.
2. Pengangkutan beton saluran precast harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk mempermudah
mobilisasi dan pelaksanaan pekerjaan, beton saluran pracetak datang harus diletakkan di
sepanjang sisi galian atau sesuai perintah Direksi Teknik.
3. Pengangkatan harus hati-hati agar saluran beton pracetak tidak mengalami kerusakan.
4. Sebelum pemasangan, terlebih dahulu dilaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda elevasi
saluran.
5. Di bawah dan di atas saluran yang crosing dengan jalan terdapan lapisan urugan pasir padat
dan lean concrete K-175, ketebalan dari masing-masing lapisan tersebut sesuai yang ada di
gambar rencana.
6. Proses memasang konstruksi saluran beton pracetak dapat dilakukan dengan tenaga manusia
atau alat bantu untuk mengarahkan penempatannya. Pada saat pemasangan, harus dipastikan
ketepatan serta kelurusan saluran beton pracetak agar dihasilkan bidang saluran yang lurus dan
baik.
7. Pemasangan harus selalu dikontrol terhadap elevasi rencana, sehingga aliran air tidak terhalang
dan pemasangan menghasilkan bentuk susunan yang rapi.
8. Sepanjang sisi saluran diberi saluran subdrain yang terdiri dari tumpukan batu dibungkus
dengan geotextile non woven UNW 50 R dan diberi pipa penyaluran PVC AW Ø 4”. Spesifikasi
geotextile non woven UNW 50 R adalah sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam
sub pasal 1.7.2. dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
9. Overlaping pada penyambungan dengan hot wedge double track fusion weld adalah tidak boleh
kurang dari 30 cm. Sedangkan pada penyambungan dengan sistem fillet extrusion weld
overlapping lembar geotextile non woven UNW 50 R tidak boleh kurang dari 30 cm
10. Sepanjang sisi saluran yang berbatasan dengan jalan harus dibuat lubang-lubang di setiap jarak
6,00 meter untuk penyaluran air dari sub drain melalui pipa PVC Ø4” yang dimasukkan melalui
lubang tersebut ke saluran. Pelubangan menggunakan bor dengan diameter sesuai diameter
pipa. Sisi lubang saluran yang dilubangi dan berhubungan dengan pipa harus ditutup sambung
dengan pipa menggunakan semen grout produk SIKA atau yang setara
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 113 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
11. Mengurug kembali tanah samping saluran dan memadatkannya menggunakan stamper.
8.4. Beton Sambungan Saluran Dan Bak Penangkap Lumpur (Bak Kontrol)
1. Sambungan saluran dibangun pada beberapa titik di sepanjang saluran sesuai yang dinyatakan
dalam gambar rencana, untuk menangani perubahan kemiringan penyaluran air hujan pada
saluran U-Ditch rencana.
2. Lantai dasar pada sambungan saluran dibuat lebih rendah dan dimanfaatkan sebagai penangkap
lumpur.
3. Sambungan saluran dan bak penangkap lumpur terbuat dari bahan beton bertulang cast in situ
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana
4. Bahan Beton sambungan menggunakan mutu beton K-250.
8.5. Saluran Drainase Buis Beton (cacingan)
Pekerjaan saluran buis beton (cacingan) terdiri dari mengadakan, mengangkut, dan memasang unit-
unit beton precast bentuk setengah lingakranm buatan pabrik yang disetujui dan dipasang sesuai
dengan gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas & Pemberi Pekerjaan. Yang
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan saluran drainase ini adalah :
1. Bahan buis beton precast
a. Beton precast buatan pabrik dengan mutu beton minimal K-175
b. Beton Saluran yang digunakan terdiri dari :
- Saluran buis beton setengah lingkaran dengan ukuran 30x3x100 cm yang dipasang
arah diagonal atau sesuai gambar
- Saluran buis beton setengah lingkaran dengan ukuran 40x4x100 cm yang dipasang
sejajar jalan (dari arah utara ke selatan dan pada posisi ujung saluran arah diagonal)
atau sesuai gambar
c. Untuk setiap group pengiriman beton pra cetak harus dilakukan sampel uji mutu beton
dengan uji tembak (Hammer Test).
d. Setiap group pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat produksi, untuk mengetahui
umur beton, dan sebagai perbandingan dalam test uji mutu beton.
e. Segala biaya pengujian bahan/ material menjadi kewajiban pelaksana pekerjaan/
kontraktor.
2. Pengangkutan beton saluran precast harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk mempermudah
mobilisasi dan pelaksanaan pekerjaan, beton saluran pracetak datang harus diletakkan di
sepanjang sisi galian atau sesuai perintah Direksi Teknik.
3. Pengangkatan harus hati-hati agar saluran beton pracetak tidak mengalami kerusakan.
4. Sebelum pemasangan, terlebih dahulu dilaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda elevasi
saluran.
5. Di bawah dan di atas saluran yang crosing dengan jalan terdapan lapisan urugan pasir padat
dan lantai kerja K-100, ketebalan dari masing-masing lapisan tersebut sesuai yang ada di
gambar rencana.
6. Proses memasang konstruksi saluran beton pracetak dapat dilakukan dengan tenaga manusia
atau alat bantu untuk mengarahkan penempatannya. Pada saat pemasangan, harus dipastikan
ketepatan serta kelurusan saluran beton pracetak agar dihasilkan bidang saluran yang lurus dan
baik.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 114 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7. Pemasangan harus selalu dikontrol terhadap elevasi rencana, sehingga aliran air tidak terhalang
dan pemasangan menghasilkan bentuk susunan yang rapi.
8. Mengurug kembali tanah samping saluran dan memadatkannya menggunakan stamper.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 115 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 9.
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN AIR LIMBAH
9.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan pipa saluran pembuangan air limbah industri di sepanjang sisi barat jalan barat
sesuai ditunjukkan dalam gambar. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan:
1. Galian dan Urugan Tanah Kembali
2. Beton
3. Saluran Air Pipa Limbah
9.2. Galian Dan Urugan Tanah Kembali
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pada pelaksanaan pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai di lapangan
seperti tanah pasir, gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya. Lingkup pekerjaan
ini yaitu :
1. Galian tanah untuk pekerjaan sub struktur (pondasi, urugan pasir, lantai kerja pasangan batu
kosong).
2. Galian lubang manhole.
9.2.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan dibawah lantai kerja dan timbunan perata diatas dudukan pipa dipakai pasir urug/
sirtu kualitas baik. Urugan dipadatkan hingga benar-benar padat.
9.2.3. Pedoman Pelaksanaan
1. Galian baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa
pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi dan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat pengarahan seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
2. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu pengaman
yang cukup kuat. Turap harus dibongkar setelah pondasi selesai.
3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
Kontaktor harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4. Pengurugan galian pondasi, galian saluran air limbah, diurug lapis demi lapis dengan ketebalan
tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut
menggunakan alat tumbuk yang baik/ stamper. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas, demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
5. Pengurugan dengan pasir urug dibawah konstruksi saluran air limbah dilakukan lapis demi lapis
hingga ketebalan sesuai gambar, disiram dengan air, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan
urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan
pada tiap-tiap lapis tersebut.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 116 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9.3. Pekerjaan Pondasi
9.3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh pondasi yang terdiri dari :
1. Pondasi aanstamping batu kali/batu belah
2. Terucuk bambu
9.3.2. Bahan
1. Pondasi dudukan pipa dan manhole, aanstamping dari batu belah kosong.
2. Bahan batu kali belah diameter 20 cm, tidak porus, dan bersih. Sama sekali tidak diperkenankan
memakai batu dalam bentuk bulat. Minimal 3 sisinya merupakan hasil potongan.
Pemecahan/pembelahan batu harus dilakukan di luar daerah pekerjaan.
3. Pondasi terucuk bambu sesuai dinyatakan dalam gambar rencana.
9.3.3. Pelaksanaan
1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as pondasi
sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi
tentang kesempurnaan galian.
2. Pondasi dudukan pipa dan manhole, aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri
rapat, setebal sesuai gambar dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
3. Terucuk bambu ditancapkan sedalam sesuai gambar. Ujung atas terucuk bambu harus dibuat
sama tinggi.
4. Di atas pasangan batu kosong di urug dengan urugan sirtu padat setebal sesuai gambar dan
dipadatkan.
5. Untuk manhole, diatas sirtu dipasang lantai kerja rabat beton campuran 1Pc : 3Ps : 5kr.
6. Diatas pasangan batu pondasi dudukan pipa di urug dengan pasir urug dan dipadatkan.
9.4. Pekerjaan Beton Bertulang
9.4.1. Umum
Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi syarat seperti
yang disebutkan dalam spesifikasi ini dan Peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan beton
bertulang untuk Indonesia – “Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019”
9.4.2. Agregat Beton
1. Kerikil
Kerikil untuk keperluan pengecoran adalah kerikil dari hasil pemecahan batu yang baik dan
bersih, artinya kerikil tidak banyak tercampur bagian-bagian yang pipih dan keropos. Batunya
harus yang hitam dan keras.
Di Dalam penyimpanan di lapangan dan pengangkutannya dijaga agar kerikil tidak tercampur
tanah dan sampah sehingga merusak mutu kerikil itu sendiri. Ketentuan-ketentuan yang lain
harus memenuhi persyaratan SNI 2847:2019.
2. Pasir
Pasir yang digunakan untuk membuat beton harus bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat,
kasar dan bersih.
Apabila pasir tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka Direksi dapat menolaknya atau
memerintahkan untuk dicuci dan disaring.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 117 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Ketentuan lain mengenai pasir harus memenuhi ketentuan SNI 2847:2019.
3. Semen
Apabila tidak diuraikan tersendiri dalam bab yang lain maka semen yang digunakan dapat
dilihat pada Daftar Simak.
4. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton atau luluh semen (semua mortar) harus bersih, jernih
dan bebas dari zat-zat organik dalam larutan atau bahan-bahan yang mengambang dalam jumlah
sedemikian rupa yang dapat merusak kekuatan atau kesempurnaan beton. Untuk itu dianjurkan
menggunakan air PDAM / PDAB. Namun demikian dapat juga memakai air dari sumber lain
yang telah diadakan analisa dan test menyeluruh dan hasilnya telah disetujui oleh Direksi
5. Besi Tulangan
a. Semua besi tulangan yang digunakan harus bersih dari karat dan kerak. Batang-batang
tulangan ini tidak boleh ditutup/ dilapisi dengan minyak pelumas, cat atau bahan
pelindung organik lainnya.
b. Semua besi yang digunakan harus bertanda / bertuliskan SNI
c. Besi-besi tulangan yang digunakan adalah batang baja lunak yang bundar dan lurus serta
harus memenuhi ketentuan dalam SNI 2847:2019.
d. Diameter besi tulangan yang digunakan sesuai dengan gambar konstruksi.
e. Bilamana tidak diperoleh diameter besi tulangan sesuai dengan yang dikehendaki dalam
gambar spesifikasi, maka harus dipasang diameter besi tulangan dengan luas penampang
sama atau lebih besar dari pada rencana dengan mutu baja tulangan (tegangan leleh) yang
sama dan mendapat persetujuan dari Direksi.
9.4.3. Pembuatan Beton
1. Penyimpanan semen
a. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan di tempat pekerjaan, bangunan untuk
penyimpanan semen.
b. Bangunan ini tidak boleh bocor dan harus ada ventilasi yang baik.
c. Penyimpanan semen di tempat pekerjaan harus diatur yang baik dan dasarnya harus diberi
alas supaya sirkulasi udara berjalan dengan baik sehingga tidak lembab. Lama
penyimpanan semen di tempat pekerjaan tidak boleh melebihi satu bulan.
2. Contoh Agregat
a. Kontraktor Pelaksana/Kontraktor harus menyampaikan contoh-contoh agregat untuk
mendapatkan persetujuannya.
b. Mutu dan kelas agregat yang didatangkan tidak boleh menyimpang dari contoh yang telah
disetujui.
c. Penyimpanan masing-masing agregat harus terpisah dan terlindung terhadap hal-hal yang
menyebabkan tidak murninya agregat tersebut.
3. Proporsi Campuran
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor mengajukan Job Mix Formula untuk dari
supplier untuk beton ready mix atau beton site mix, sesuai dengan mutu beton yang
digunakan yaitu K-175, K-225.
b. Job mix formula yang tercantum pada point a dibuatkan benda uji untuk dilakukan
pengujian kuat tekan untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau
pemilik proyek.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 118 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Untuk beton-beton dengan ketentuan perbandingan takaran seperti yang dijelaskan di
dalam gambar, maka Kontraktor Pelaksana/ Kontraktor harus menyiapkan kotak-kotak
atau peti-peti untuk takaran volume agregat.
d. Kotak-kotak/ peti-peti takaran volume agregat harus mendapat persetujuan dari
pengawas/ Direksi lapangan pada awal pekerjaan. Sedangkan untuk beton-beton dengan
mutu kekuatan tekan yang ditentukan karakteristiknya maka Kontraktor Pelaksana/
Kontraktor harus membuat rencana campuran (tes slump beton) dan hasilnya
disampaikan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai.
4. Pengecoran Beton
a. Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan-pekerjaan cetakan (bekisting dan perancah),
pembesian, pemasangan instalasi yang tertanam, besi stekan dan lain-lain yang
berhubungan dengan pengecoran telah siap dan mendapat persetujuan Direksi.
b. Kontraktor Pelaksana/ Kontraktor harus mengatur pekerjaannya sedemikian rupa
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan kontinyu.
c. Tidak diperbolehkan ada zat campuran yang dipakai tanpa seijin dari Direksi.
d. Pengecoran langsung di atas permukaan galian hanya diijinkan apabila permukaan galian
yang akan dicor tersebut kering (tidak tergenang air), kuat dan bersih.
e. Untuk beton-beton yang ditentukan kekuatan tekan karakteristiknya, maka pada waktu
pengecoran Kontraktor Pelaksana/ Kontraktor harus melakukan pengujian beton, antara
lain :
1) Uji Slump test yang bertujuan untuk menunjukkan workability atau kelecakan
adukan beton. Slump yang diukur harus berada dalam range atau dalam batas
toleransi dari yang ditargetkan.
2) Uji kuat tekan beton dengan membuat silinder beton untuk dites pada umur 7 dan
28 hari. Pengambilan sampel harus sesuai dengan SNI 2847:2019 dan ketentuan
yang diberlakukan oleh pemilik proyek, yaitu:
a) Minimal harus ada pengambilan satu sampel per hari atau hari dilakukan
pengecoran, dimana satu sampel terdiri dari tiga benda uji silinder.
b) Setiap volume pengecoran dengan volume kubikasi 10 - 20 m3 harus ada
minimal satu sampel kuat uji tekan 1 sampel terdiri dari tiga benda uji silinder.
c) Jumlah minimal uji kuat tekan beton tidak boleh kurang dari 5 sampel uji kuat
tekan acak (10 benda uji silinder) dan diijinkan 1 sampel uji kuat tekan acak
jumlah minimum (3 benda uji silinder) apabila dalam 1 hari hanya terdapat
pengecoran dengan jumlah minimum.
d) Benda uji silinder harus dilakukan perawatan baik di lapangan maupun di lab.
berdasarkan SNI 2847:2019
3) Jika hasil test menunjukkan bahwa spesifikasi tidak terpenuhi, maka Kontraktor
Pelaksana/Kontraktor wajib mengajukan usul-usul kepada Direksi untuk
menyesuaikan perencanaan perbandingan campuran.
4) Sebelum pengecoran dilaksanakan, Pihak Kontraktor harus mempersiapkan beton
tahu untuk menyangga tulangan pada saat pengecoran sehingga besi tulangan tidak
menyentuh bekisting.
5) Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai pada sambungan cor (siar
beton). Pada konstruksi yang mendatar harus dibuat miring, sedangkan untuk
konstruksi yang tegak (dinding, tegak) harus mendatar.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 119 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6) Sebelum melanjutkan pengecoran, bekisting harus disetel lagi dan permukaan beton
dibersihkan. Penempatan beton baru boleh dilaksanakan setelah permukaan beton
lama sudah bersih kemudian disiram dengan air semen.
7) Pemadatan pengecoran harus sempurna menggunakan alat getar intern (immersion
vibrator) yang mempunyai frekuensi 7000 osilasi/ goyangan per menit sehingga
beton dapat mengisi penuh semua rongga bekisting dan sela-sela pembersih.
8) Penggetaran secara berlebihan tidak diperbolehkan agar tidak terjadi pemisahan,
timbul buih-buih semen dan kebocoran/ kerusakan pada cetakan.
9.4.4. Bekisting/ Cetakan
1. Bekisting/ cetakan beton harus sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang, batas-batas dan
ukuran-ukuran dari hasil beton yang diinginkan sesuai gambar rencana.
2. Bekisting/ cetakan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dibuat
dan dicetak sempurna tanpa kehilangan bahan-bahan yang merupakan unsur-unsurnya dan
tidak boleh terjadi pergeseran/ perpindahan posisi cetakan sehingga merusakkan pekerjaan.
3. Bekisting/ cetakan harus rapi dan bersih sehingga tidak merusak permukaan beton waktu
bekisting/ cetakan dibuka.
4. Massa minimum yang boleh terlewati untuk membuka cetakan untuk berbagai konstruksi
seperti terperinci dalam SNI 2847:2019.
9.4.5. Peralatan Kerja
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Kontraktor Pelaksana/ kontraktor harus menyiapkan
pula alat-alat bantu untuk kelancaran pelaksanaan pembetonan antara lain :
1. Beton molen kapasitas yang mencukupi.
2. Alat getar intern (imersion vebrator) yang mempunyai frequensi 7000 osilasi/goyangan per
menit.
3. Dan alat-alat bantu lainnya.
9.4.6. Kualitas dan Mutu Beton
Kekuatan tekan tiap campuran beton dapat diterima jika memenuhi ketentuan:
1. Setiap rata – rata dari tiga benda uji kuat tekan yang dilakukan secara berurutan, dengan
kekuatan tekan sama dengan atau melebihi mutu yang ditetapkan.
2. Untuk mutu beton K-175 Kekuatan tekan tidak boleh lebih rendah dari fc’ sebesar 1,45 Mpa
atau sama dengan fc‘ 14,5 Mpa, atau lebih dari 0,10 fc jika nilai fc’ melebihi fc’ 17,5 Mpa.
3. Untuk mutu beton K-225 Kekuatan tekan tidak boleh lebih rendah dari fc’ sebesar 1,93 Mpa
atau sama dengan fc‘ 19,3 Mpa, atau lebih dari 0,10 fc jika nilai fc’ melebihi fc’ 19,3 Mpa.
4. Benda uji yang memiliki hasil percobaan kurang dari mutu beton K-175 atau fc’ 14,5 Mpa dan
K-225 atau fc’ 19,3 Mpa, hanya diijinkan 1 sampel benda uji apabila dari 3 sampel benda uji
acak, atau hanya dengan persentase 20% dari total benda uji (bila sampel benda uji ≥10 buah).
5. Apabila dari hasil sejumlah percobaan-percobaan benda uji ternyata tidak memenuhi syarat
yang ditetapkan (K-175 dan K-225), maka jalan keluarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam SNI 2847:2019 atau petunjuk dan ketentuan dari Direksi.
9.4.7. Perawatan/ Curing
Semua beton harus dirawat dan dilindungi selama tahap pertama mengeras terhadap pengaruh-
pengaruh yang merusak seperti : kena sinar matahari secara langsung, hujan dan getaran sedikitnya 3
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 120 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepat mungkin sesudah
pengecoran ataupun sesudah pembuatan cetakan. Beton harus tetap basah paling sedikit 7 hari terus
menerus sesudah beton selesai dicor dan harus sesuai dengan SNI 2847:2019. Perbaikan dan
perawatan permukaan beton yang cacat atau keropos setelah cetakan dibuka harus minta persetujuan
terlebih dahulu kepada Direksi. Adukan untuk perbaikan permukaan beton yang kurang sempurna 1
PC : 2 Psr.
9.4.8. Beton Bertulang
Pekerjaan beton bertulang fc’ 19.3 Mpa (K-225) dilaksanakan pada saluran in-situ, manhole, plat
dinding manhole, plat penutup manhole, benching beton.
9.4.9. Beton Tak Bertulang
Beton tak bertulang dilaksanakan untuk selubung pipa, pondasi kansteen, dengan mutu fc’ 14.5 MPa
(K-175). Sedangkan lantai kerja dilaksanakan dengan ketentuan mutu K 100 atau campuran 1 pc : 3
psr : 5 krl.
9.4.10. Perlengkapan Lain
Perlengkapan lain untuk beton manhole berupa tangga besi dan ring baja cetakan PT. SIER harus
dilengkapi oleh kontraktor.
9.4.11. Pipa Air Limbah
Pekerjaan pipa air limbah terdiri dari mengadakan, mengangkut, dan memasang unit-unit pipa limbah
HDPE yang disetujui dan dipasang sesuai dengan gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
9.4.12. Pekerjaan Saluran Air Limbah
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi struktur dasar ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan :
a. Penerimaan dan penyimpanan pipa
b. Penyambungan pipa
c. Pemasangan pipa
d. Perlindungan pipa
2. Material/ Bahan Pipa
a. Pipa yang digunakan sebagai saluran air industri adalah pipa HDPE dengan merk ex.
Indopipe, GF+, Wavin-Rucika, Vinilon, Trilliun atau setara harga dan kualitas.
b. Pipa HDPE yang digunakan berjenis SDR 26 dan berkekuatan tekan PN 6 - 6,3 bar
c. Mesin penyambungan pipa menggunakan Butt Fusion Jointing atau Electro Fusion
d. Alat untuk menghilangkan tonjolan bekas sambungan pada bagian dalam pipa
menggunakan Inside Debider Remover
e. Sedangkan pipa yang digunakan sebagai sparing ke kavling adalah pipa PVC AW Ø 6”
(sesuai dengan gambar rencana).
3. Penerimaan dan Penyimpanan Pipa
a. Sebelum pipa dipasang, pihak Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan contoh kepada
Direksi dan melakukan pengujian serta pemeriksaan atas pipa-pipa tersebut berkaitan
ukuran, ketebalan serta kualitas pipa.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 121 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas semua pipa-pipa di tempat pekerjaan dan
harus menumpuk atau menyusun pipa-pipa tersebut sepanjang jalur galian pipa sehingga
tidak merusak pipa tersebut.
c. Apabila terdapat pipa yang ditolak oleh Direksi di lokasi pekerjaan, maka menjadi
kewajiban pihak Kontraktor untuk mengganti pipa tersebut
4. Penyambungan Pipa Air Industri
Proses penyambungan pipa harus sempurna, kedap air dan harus mampu menahan masuknya
air tanah ke dalam saluran air industri, demikian pula sebaliknya.
a. Penyambungan mengikuti / sesuai petunjuk Direksi.
Pipa-pipa harus disambung sesuai dengan petunjuk dari Direksi. Apabila ada petunjuk
penyambungan pipa dari pabrikan, maka petunjuk tersebut dapat dilaksanakan dengan
persetujuan dari Direksi terlebih dahulu. Sambungan pipa HDPE menggunakan mesin
sambungan las (butt fusion atau electrofusion jointing), dimana penyambungan ini
menggunakan alat mesin pemanas (heater) dengan cara sebagai berikut :
1) Pasanglah ujung-ujung pipa yang akan disambung di alat butt fusion, kencangkan
alat penjepitnya sampai ujung2 pipa berada dalam satu sumbu.
2) Ratakan ujung-ujung pipa dengan alat perata elektrik sampai kedua pipa benar-
benar rata dan bersih.
3) Pasanglah alat pemanas (heater) di antara ujung-ujung pipa dan panaskan plat
pemanas sampai titik senyawa.
4) Sambungkan dan tekanlah kedua ujung pipa yang sudah dipanaskan sampai tekanan
persenyawaan yang sesuai.
5) Hasil penyambungan pipa HDPE harus sempurna dan menghasilkan sambungan
pipa yang kuat. Apabila penyambungan yang dihasilkan kurang sempurna, pihak
kontraktor wajib mengulang kembali proses penyambungan.
6) Apabila karena sesuatu hal dalam proses penyambungan pipa HDPE sehingga
mengakibatkan kerusakan pipa HDPE, maka kontraktor wajib mengganti pipa
tersebut.
b. Pemotongan tonjolan bekas sambungan
1) Pipa-pipa hasil penyambungan akan menghasilkan tonjolan di bagian luar dan
bagian dalam pipa HDPE. Tonjolan pada bagian dalam pipa harus dihilangkan
dengan alat Inside Beader Remover atau dengan alat lainnya yang tidak merusak
kekuatan pipa HDPE tersebut atau sesuai dengan persetujuan Direksi. Pihak
kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan untuk menghilangkan tonjolan
pipa tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Apabila karena sesuatu hal selama proses pemotongan tonjolan pada sambungan
pipa HDPE sehingga mengakibatkan kekurang sempurnaan sambungan dan
kekuatan sambungan pipa menjadi berkurang, maka pihak kontraktor harus
mengulangi kembali proses penyambungan.
3) Bagian ujung pipa PVC diberikan penutup beton K-175.
5. Pemasangan Pipa Air Industri
a. Kontraktor Pelaksana harus meletakkan semua pipa-pipa pada duga yang ditunjukkan
dalam gambar rencana atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi, secara lurus dengan
kemiringan yang teratur.
b. Pipa-pipa harus diletakkan pada dudukan pipa yang terbuat dari beton dengan kualitas
beton fc’ 14.5 Mpa (K-175) sepanjang pipa HDPE yang akan dikerjakan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 122 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Semua pipa harus dijaga secara kontinyu agar tetap bersih, bebas dari kotoran-kotoran
dan setelah pipa tersambung, harus segera dibersihkan dengan alat pembersih yang
disetujui dengan memasukkan dari ujung ke ujung lainnya sehingga bersih sempurna dari
semua kotoran dan tidak mengganggu jalannya air.
d. Selama perletakan pipa, Direksi akan melakukan inspeksi atas kesempurnaan jalur pipa
dan pihak Kontraktor harus menaruh kaca pengilon dan lampu pada tempat yang
dikehendaki oleh Direksi.
e. Pemasangan pipa harus dilaksanakan dari level tanah paling rendah menuju ke level tanah
yang lebih tinggi. Duga dan kemiringan masing-masing pipa harus selalu dikontrol secara
kontinyu dengan levelling (waterpas).
f. Pada titik lokasi crosing saluran pipa air limbah dengan jalan baru, metode pelaksanaan
jalan harus dinaikkan lebih tinggi dengan kemiringan sekecil mungkin (sangat landai).
g. Toleransi untuk elevasi dasar pipa serta kemiringannya dapat diterima bilamana
dilakukan pengecekan bagian saluran air kotor sebelum pengurugan kembali, yaitu :
1) Kesalahan / error pada elevasi yang direncanakan untuk dasar pipa pada ujung awal
dan ujung akhir pipa (yaitu antara manhole yang lebih rendah dengan yang lebih
tinggi) tidak boleh melebihi ± 15 mm.
2) Kesalahan / error pada kemiringan rata-rata masing-masing bagian saluran air
industri tidak boleh melebihi ± 30 % dari kemiringan yang direncanakan.
h. Selama kegiatan konstruksi berlangsung, jalan akses harus tetap bisa digunakan untuk
lalu lintas kendaraan. Kontraktor harus menyediakan jalan darurat dengan biaya dari
kontraktor sendiri.
6. Perlindungan Pipa Air Industri
a. Pipa-pipa harus diberi alas (dasar), dibungkus atau diselubung dengan beton sesuai
dengan detail yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi.
b. Beton yang digunakan sesuai dengan mutu beton yang ditunjukkan dalam gambar dan
RKS. Sebelum pemasangan selubung beton, kondisi pipa harus bersih dan kering,
sambungan-sambungan pipa sudah selesai dilaksanakan dan telah diuji dengan baik.
Masing-masing pipa harus disangga/ ditopang sedikitnya setiap 2 meter dengan
penyangga / dudukan besi tulangan (dengan ukuran dan model seperti dalam gambar) dan
blok beton atau sesuai petunjuk Direksi. Sebelum pengecoran, kondisi pipa harus tepat
dan stabil (tidak bergerak dan tidak terapung).
c. Pekerjaan pengecoran dilakukan setelah Direksi menyatakan kondisi di lapangan telah
siap. Pengecoran dapat dihentikan pada bagian-bagian tertentu (sambungan siar) sesuai
dengan petunjuk Direksi.
9.4.13. Pengujian
1. Pengujian Terhadap Kebocoran
Setelah setiap 200 meter instalasi air limbah terpasang dan sebelum pipa dibungkus dengan
selimut beton, pipa harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar 6,3 Bar selama 1 x 24 jam
tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
2. Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian ditanggung oleh
Pemborong.
3. Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan sistem kepada
Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 123 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan Pemilik.
5. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi baik dan
telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor diwajibkan menguji
seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing yang telah ditetapkan dalam peraturan
/ Spesifikasi Peralatan.
6. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang ditunjuk.
Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas persetujuan
bersama.
7. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang diketahui pada
saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti dengan yang baru / disempurnakan sampai
dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar Uji yang ada.
8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai
hal – hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan terhadap kebocoran (tekanan hidrostatis)
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
- Hasil pengukuran – pengukuran dan lain-lain.
9.4.14. Jaminan Dan Masa Pemeliharaan
1. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
2. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan ini ditetapkan selama 12 bulan setelah
barang diserahkan kepada pemilik.
3. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi /barang yang rusak atau berfungsi
kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan tersebut
sampai dapat berfungsi dengan baik atas biaya pemborong .
9.4.15. Lain - Lain
1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
dalam Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga system/ Instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
2. Kontraktor harus memintakan/melengkapi Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan system/ Instalasi yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri
(pemborong) kepada Instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini (Dinas Lingkungan
hidup).
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 124 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 10.
PEKERJAAN MANHOLE SALURAN AIR LIMBAH
Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan manhole dengan dibuat mengikuti Gambar Rencana
dan Persetujuan Konsultan Pengawas & Pemberi Pekerjaan dengan disambungkan ke jaringan
saluran air industri utama eksisting. Manhole terdiri dari ruang pemeriksaan (inspection chamber)
dan cerobong manhole sebagai jalan masuk ke ruang pemeriksaan.
10.1 Ruang Pemeriksaan (Inspection Chamber)
1. Ruang pemeriksaan harus dalam keadaan kedap air dan dibuat dari beton bertulang (cast in situ)
dengan kualitas seperti yang ditunjukkan dalam gambar (mutu beton fc’ 19.3 Mpa (K 225)).
Permukaan beton harus benar-benar halus setelah bekisting dilepas.
2. Bekisting harus didirikan di atas lantai kerja sesuai dengan gambar kerja, dimana tebal lantai
kerja 5 cm dari beton campuran 1 : 3 : 5. Bekisting bagian dalam harus dibuat dari plywood
yang kedap air. Sebelum pengecoran, anak tangga dari besi cor harus dipasang dahulu dengan
kuat dengan jarak seperti pada gambar.
3. Pipa-pipa pendek untuk saluran pipa harus dibersihkan dan ditempatkan pada bekisting sesuai
dengan garis-garis dan duga yang direncanakan. Pemasangan stut bekisting ke turap tidak
diperbolehkan. Setelah pelepasan bekisting, permukaan luar ruang pemeriksaan harus dicat
dengan lapisan pelindung (bitumen) atau dengan metode lain yang disetujui oleh Direksi yang
bertujuan agar manhole kedap air.
4. Benching / bangku kerja dibuat dengan mutu beton fc’ 19.3 MPa (K-225) yang kedap air dan
tahan terhadap senyawa belerang. Bentuk kanal-kanal atau kanal bersilang dibuat pada
benching dengan bentuk U tegak lurus,rapi dan sempurna dengan ukuran tidak kurang dari
diameter dalam pipa dengan permukaan halus.
5. Dinding beton harus kedap air.
6. Pondasi cerucuk bambu dipasang dalam tanah di bawah pondasi manhole
10.2 Dinding Cerobong Manhole
1. Dinding cerobong manhole terbuat dari ring / plat beton dengan mutu beton fc’ 19.3 MPa (K-
225), dengan ukuran sesuai dengan gambar. Semua sambungan dinding manhole harus kedap
air.
2. Sebelum diurug tanah galian, lapisan permukaan cerobong dicat dengan lapisan pelindung
(coating).
10.3 Plat Penutup Manhole
1. Plat penutup manhole terbuat dari plat beton dengan ketebalan 10 cm dengan ukuran sesuai
dengan gambar.
2. Pada bagian tepi plat penutup beton, diberi plat besi dengan ukuran sesuai dengan gambar dan
ketebalan 3 mm, dan diberi besi angker diameter 8 mm yang dipasang tiap jarak 20 cm.
3. Untuk pegangan tutup plat, digunakan besi ulir Ø16 mm sebagai pegangan (handle) dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 125 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 11.
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SALURAN AIR BERSIH
11.1. Umum
Lingkup pekerjaan pekerjaan saluran air bersih meliputi:
1. Pekerjaan Ruang Box Chamber Tapping
2. Pekerjaan Pemasangan Pipa Air Bersih
11.2. Pekerjaan Ruang Box Chamber Tapping Pipa
Box Chamber Tapping terdiri dari ruangan pemeriksaan (inspection gate valve), manhole sebagai
jalan masuk, Plat Penutup gate valve, dan tangga inspeksi.
1. Ruang Pemeriksaan (inspection gate valve)
a. Galian tanah
- Sebelum melakukan pekerjaan Box Chamber Tapping, pelaksana pekerjaan wajib
melaporkan dan mengundang Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas untuk
dilakukan pendampingan semasa pekerjaan.
- Galian tanah dikerjakan setelah pemasangan papan patok dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai dilaksanakan.
- Ukuran galian tanah sesuai dengan gambar perencanaan.
- Dasar galian dikerjakan secara teliti dan dibersihkan dari segala kotoran.
- Setelah dasar galian mencapai level rencana, dihamparkan pasir urug sesuai gambar.
- Tanah hasil galian dikumpulkan di sekitar galian dan keluar dari badan jalan agar tidak
mengganggu kelancaran lalu lintas.
b. Box Chamber Tapping harus dalam keadaan kedap air dan dibuat dari beton bertulang
(cast in situ) dengan kualitas seperti yang ditunjukkan dalam gambar (mutu beton fc’ 8,5
Mpa (K-225)). Permukaan beton harus benar-benar halus setelah bekisting dilepas.
c. Bekisting harus didirikan di atas lantai kerja sesuai dengan gambar kerja, dimana tebal
lantai kerja 5 cm dari beton campuran 1 : 3 : 5. Bekisting bagian dalam harus dibuat dari
plywood yang kedap air. Sebelum pengecoran, anak tangga dari besi cor harus dipasang
dahulu dengan kuat dengan jarak seperti pada gambar.
d. Pipa-pipa eksisting harus diperhatikan secara posisi terhadap gambar rencana dan sesuai
arahan direksi teknis. Pemasangan stut bekisting ke turap tidak diperbolehkan. Setelah
pelepasan bekisting, permukaan luar ruang pemeriksaan harus dicat dengan lapisan
waterproof atau dengan metode lain yang disetujui oleh Direksi yang bertujuan agar box
chamber kedap air.
e. Thrust block/ Dudukan aksesoris pipa dibuat dengan mutu beton fc’ 8,5 MPa (K-225)
yang kedap air dengan dimensi sesuai dengan gambar.
f. Dinding beton harus kedap air.
g. Pondasi trucuk dipasang di bawah Plat lantai.
h. Dimensi Ruang gate valve harus memiliki ukuran sesuai dengan gambar.
2. Dinding ruang gate valve terbuat dari plat beton dengan mutu beton fc’ 8,52 MPa (K-225),
dengan ukuran sesuai dengan gambar. Semua sambungan dinding chamber harus kedap air.
Sebelum diurug tanah galian, lapisan permukaan cerobong dicat dengan lapisan pelindung
(coating).
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 126 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Upaya mencegah kebocoran sekitar pipa Dalam hal ini kontraktor harus melakukan
pemasangan aksesoris sambungan air bersih di daerah yang terpisahkan oleh dinding
beton maupun batuan yaitu berupa aksesoris pelindung pipa untuk mencegah adanya
kebocoran di sekitar pipa. Kontraktor pelaksana wajib memastikan bahwa setelah
pemasangan wall pipe tidak terjadi kebocoran pada dinding ruang gate valve.
3. Plat Penutup ruang gate valve terbuat dari plat beton dengan ukuran sesuai dengan gambar.
4. Tangga Inspeksi
Pekerjaan tangga ini meliputi pengadaan material dan pemasangan tangga sehingga berfungsi
sebagaimana mestinya. Persyaratan tangga inspeksi meliputi:
a. Tangga inspeksi berbentuk tangga monyet yang memiliki pijakan dan pegangan sesuai
dengan gambar rencana.
b. Tangga terbuat dari Pipa CS Ø1” untuk injakan dengan jarak 30 cm tiap injakan dan Ø
1” untuk pegangan dengan jarak 30 cm tiap pegangan.
c. Penyambungan antara pipa CS menggunakan metode las, yang mana untuk
penyambungan dengan dinding menggunakan Dynabolt M-24.
d. Dimensi dan ukuran lain yang tidak tertera disini dapat dilihat pada Gambar Rencana.
5. Pengamanan pipa saat konstruksi
a. Kontraktor wajib memastikan pipa tetap aman dari kebocoran saat kegiatan konstruksi,
terutama saat melakukan galian. Pipa harus diberi penyangga agar tidak terjadi patah di
bagian pipa sesuai arahan Direksi teknis.
b. Sebelum melakukan pengecoran pada dinding chamber pipa yang melintang pada dinding
harus diberi aksesoris pelindung pipa sesuai gambar rencana untuk mencegah beban dari
beton yang dapat mengakibatkan adanya kebocoran atau patah pada pipa
11.3. Pekerjaan Pipa Saluran Air Bersih
11.3.1. Pipa Air Bersih
Pekerjaan pipa air bersih terdiri dari mengadakan, mengangkut, dan memasang unit-unit pipa air
bersih HDPE Ø400 dan HDPE Ø200 yang disetujui dan dipasang sesuai dengan gambar dan seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik. Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pipa saluran air
limbah ini adalah :
11.3.2. Pekerjaan Saluran Air Bersih
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi struktur dasar ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan :
a. Penerimaan dan penyimpanan pipa
b. Penyambungan pipa
c. Pemasangan pipa
d. Perlindungan pipa
2. Material/ Bahan Pipa
a. Pipa yang digunakan sebagai saluran air industri adalah pipa HDPE dengan merk ex.
Wavin-Rucika, Vinilon, Trilliun atau setara harga dan kualitas.
b. Pipa HDPE yang digunakan berjenis SDR 17 dan berkekuatan tekan PN 10 bar dengan
diameter luar (OD) 400 mm dan (OD) 200 mm
c. Mesin penyambungan pipa menggunakan Butt Fusion Jointing atau Electro Fusion
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 127 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Alat untuk menghilangkan tonjolan bekas sambungan pada bagian dalam pipa
menggunakan Inside Debider Remover
3. Penerimaan dan Penyimpanan Pipa
a. Sebelum pipa dipasang, pihak Kontraktor Pelaksana wajib menyerahkan contoh kepada
Direksi dan melakukan pengujian serta pemeriksaan atas pipa-pipa tersebut berkaitan
ukuran, ketebalan serta kualitas pipa.
b. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas semua pipa-pipa di tempat pekerjaan dan
harus menumpuk atau menyusun pipa-pipa tersebut sepanjang jalur galian pipa sehingga
tidak merusak pipa tersebut.
c. Apabila terdapat pipa yang ditolak oleh Direksi di lokasi pekerjaan, maka menjadi
kewajiban pihak Kontraktor untuk mengganti pipa tersebut
4. Penyambungan Pipa Air Bersih
Proses penyambungan pipa harus sempurna, kedap air dan harus mampu menahan masuknya
air tanah ke dalam saluran air industri, demikian pula sebaliknya.
a. Penyambungan mengikuti / sesuai petunjuk Direksi.
Pipa-pipa harus disambung sesuai dengan petunjuk dari Direksi. Apabila ada petunjuk
penyambungan pipa dari pabrikan, maka petunjuk tersebut dapat dilaksanakan dengan
persetujuan dari Direksi terlebih dahulu. Sambungan pipa HDPE menggunakan mesin
sambungan las (butt fusion atau electrofusion jointing), dimana penyambungan ini
menggunakan alat mesin pemanas (heater) dengan cara sebagai berikut :
1) Pasanglah ujung-ujung pipa yang akan disambung di alat butt fusion, kencangkan
alat penjepitnya sampai ujung2 pipa berada dalam satu sumbu.
2) Ratakan ujung-ujung pipa dengan alat perata elektrik sampai kedua pipa benar-
benar rata dan bersih.
3) Pasanglah alat pemanas (heater) di antara ujung-ujung pipa dan panaskan plat
pemanas sampai titik senyawa.
4) Sambungkan dan tekanlah kedua ujung pipa yang sudah dipanaskan sampai tekanan
persenyawaan yang sesuai.
5) Hasil penyambungan pipa HDPE harus sempurna dan menghasilkan sambungan
pipa yang kuat. Apabila penyambungan yang dihasilkan kurang sempurna, pihak
kontraktor wajib mengulang kembali proses penyambungan.
6) Apabila karena sesuatu hal dalam proses penyambungan pipa HDPE sehingga
mengakibatkan kerusakan pipa HDPE, maka kontraktor wajib mengganti pipa
tersebut.
b. Pemotongan tonjolan bekas sambungan
1) Pipa-pipa hasil penyambungan akan menghasilkan tonjolan di bagian luar dan
bagian dalam pipa HDPE. Tonjolan pada bagian dalam pipa harus dihilangkan
dengan alat Inside Beader Remover atau dengan alat lainnya yang tidak merusak
kekuatan pipa HDPE tersebut atau sesuai dengan persetujuan Direksi. Pihak
kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan untuk menghilangkan tonjolan
pipa tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2) Apabila karena sesuatu hal selama proses pemotongan tonjolan pada sambungan
pipa HDPE sehingga mengakibatkan kekurang sempurnaan sambungan dan
kekuatan sambungan pipa menjadi berkurang, maka pihak kontraktor harus
mengulangi kembali proses penyambungan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 128 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5. Pemasangan Pipa Air Bersih
a. Kontraktor Pelaksana harus meletakkan semua pipa-pipa pada duga yang ditunjukkan
dalam gambar rencana atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi, secara lurus dengan
kemiringan yang teratur.
b. Semua pipa harus dijaga secara kontinyu agar tetap bersih, bebas dari kotoran-kotoran
dan setelah pipa tersambung, harus segera dibersihkan dengan alat pembersih yang
disetujui dengan memasukkan dari ujung ke ujung lainnya sehingga bersih sempurna dari
semua kotoran dan tidak mengganggu jalannya air.
c. Selama perletakan pipa, Direksi akan melakukan inspeksi atas kesempurnaan jalur pipa
dan pihak Kontraktor harus menaruh kaca pengilon dan lampu pada tempat yang
dikehendaki oleh Direksi.
d. Pemasangan pipa harus dilaksanakan dari level tanah paling rendah menuju ke level tanah
yang lebih tinggi. Duga dan kemiringan masing-masing pipa harus selalu dikontrol secara
kontinyu dengan levelling (waterpas).
e. Toleransi untuk elevasi dasar pipa serta kemiringannya dapat diterima bilamana
dilakukan pengecekan bagian saluran air kotor sebelum pengurugan kembali, yaitu :
1) Kesalahan / error pada elevasi yang direncanakan untuk dasar pipa pada ujung awal
dan ujung akhir pipa
2) Kesalahan/ error pada kemiringan rata-rata masing-masing bagian saluran air
industri tidak boleh melebihi ± 30 % dari kemiringan yang direncanakan.
f. Selama kegiatan konstruksi berlangsung, jalan akses harus tetap bisa digunakan untuk
lalu lintas kendaraan. Kontraktor harus menyediakan jalan darurat dengan biaya dari
kontraktor sendiri.
11.3.3. Pengujian
1. Pengujian Terhadap Kebocoran
Setelah setiap 100 meter instalasi air bersih terpasang, pipa harus diuji dengan tekanan
hidrostatik sebesar 10 Bar selama 1 x 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
2. Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian ditanggung oleh
Pemborong.
3. Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan sistem kepada
Konsultan Pengawas.
4. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan Pemilik.
5. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi baik dan
telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor diwajibkan menguji
seluruh pekerjaannya dengan standar uji masing-masing yang telah ditetapkan dalam peraturan/
Spesifikasi Peralatan.
6. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang ditunjuk.
Jadwal Pelaksanaan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas persetujuan
bersama.
7. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang diketahui pada
saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti dengan yang baru / disempurnakan sampai
dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standar Uji yang ada.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 129 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai
hal – hal sebagai berikut :
- Hasil pengetesan terhadap kebocoran (tekanan hidrostatis)
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
- Hasil pengukuran – pengukuran dan lain-lain.
11.3.4. Jaminan Dan Masa Pemeliharaan
1. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
2. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan ini ditetapkan selama 12 bulan setelah barang
diserahkan kepada pemilik.
3. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi /barang yang rusak atau berfungsi
kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan tersebut
sampai dapat berfungsi dengan baik atas biaya pemborong .
11.3.5. Lain - Lain
1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
dalam Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga system/ Instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
2. Kontraktor harus memintakan/ melengkapi Ijin – ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan system/ Instalasi yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri
(pemborong) kepada Instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 130 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 12.
PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH JALAN
12.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi :
1. Galian
2. Setting Out
3. Beton Bertulang
4. Pasangan batu kali
12.2. Persyaratan Bahan
1. Batu kali
Batu yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Bekas Galian
Urugan tanah bekas galian yang dimaksud adalah bahan timbunan yang memenuhi syarat sesuai
yang tercantum dalam bahan timbunan pilihan sub pasal 6.4.3.
4. Semen Portland (PC)
Semen yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Besi beton
Besi beton yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam
sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
12.3. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana timbunan serta pemasangan plengsengan batu
kali, delatasi, dan tangga inspeksi di lapangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran di
lapangan secara teliti dan benar sesuai dengan koordinat di lapangan dengan titik ikat/BM yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Rambu-rambu tanda batas dapat berupa tiang kayu atau bambu yang ditancapkan pada sisi luar
area timbunan atau tepi lokasi.
3. Seluruh rambu tanda batas serta titik-titik ikat dan BM yang sudah ditentukan harus dijaga dari
kemungkinan kerusakan dan atau pergeseran posisi akibat pelaksanaan konstruksi. Bila perlu
sebelum terjadi kerusakan atau pergeseran, seluruh komponen penanda tersebut harus
dipindahkan ke posisi yang lebih aman dengan ikatan ukuran yang ditentukan dan disepakati
bersama Konsultan Pengawas.
4. Sebelum dilakukan timbunan tanah pilihan perlu dilakukan curing pada tanah asli untuk
menjaga water content di dalam tanah asli tetap terjaga.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 131 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
12.4. Beton Bertulang
1. Sebelum pengecoran, maka perlu diperhatikan penempatan DPT beton bertulang. Penempatan
material yang tepat, akan mengurangi langsiran material yang berulang. Maka setiap pelaksana
lapangan harus memberi sketsa penempatan material.
2. Pembongkaran bahan beton dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi bisa di
beberapa tempat, tergantung sket penempatan DPT. Penempatan pembongkaran bahan beton
yang tepat adalah tugas logistik lapangan, dengan berdasar sketsa dari pelaksana.
3. Semua campuran beton menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang diperinci dan
harus dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam gambar
bestek.
4. Pemasangan bekisting DPT Beton harus sesuai dengan ukuran/ dimensi dan harus stabil.
5. Pada bagian tertentu sesuai gambar DPT Beton, diberi lubang drain/ suling keluarnya air dengan
menggunakan pipa PVC Ø2”. Sisi bagian dalam pipa terhubung dengan sub drain berupa kerikil
terbungkus geomembrane.
6. Pipa drain dipasang pada tiap jarak 2 meter DPT Beton (selang-seling) atau sesuai dengan
gambar bestek.
7. Pekerjaan dilatasi dilaksanakan pada pekerjaan plengsengan dinding penahan setiap jarak 10
meter. Dilatasi membentuk kolom Beton bertulang dengan dasar pondasi plat setempat dengan
ukuran sesuai gambar. Beton menggunakan mutu fc 19,3 Mpa (K-225). Pada posisi tertentu
yang ditunjukkan dalam gambar, dilatasi di buat dalam bentuk tangga yang akan digunakan
sebagai jalan inspeksi. Seluruh akhiran permukaan delatasi dan tangga inspeksi harus di plester
dan di aci.
12.5. Pasangan Batu Kali
1. Sebelum pemasangan batu kali, maka perlu diperhatikan penempatan batu kali. Penempatan
batu kali yang tepat, akan mengurangi langsiran batu kali yang berulang. Maka setiap pelaksana
lapangan harus memberi sketsa penempatan batu kali.
2. Pembongkaran batu kali dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi bisa di beberapa
tempat, tergantung sket penempatan batu kali. Penempatan pembongkaran batu kali yang tepat
adalah tugas logistik lapangan, dengan berdasar sketsa dari pelaksana.
3. Semua pasangan batu menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang diperinci dan harus
dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam gambar bestek.
4. Adukan untuk pasangan dinding penahan tanah terdiri dari 1 Pc : 5 Ps. Adukan tersebut diberi
air secukupnya untuk membuat ketentuan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan.
5. Batu kali jangan blondos/bulat, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena permukaan
sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi dengan permukaan batu pecah
menjadi kuat.
6. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau secara visual
kelihatan berongga.
7. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus stabil. Bahan profil
sebaiknya memakai kayu 4/6 atau 5/7, jangan memakai bambu yang di belah kecil, sehingga
bentuk profil pondasi gampang berubah-ubah. Setelah selesai pekerjaan pondasi, maka bahan
profil segera dibersihkan.
8. Untuk batu muka (siaran) menggunakan produksi lokal dari batu besar dan dibelah berbentuk
segi enam dengan dimensi ukuran pada muka luarnya 15 cm x 15 cm dan permukaan harus rata.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 132 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Seluruh permukaan pasangan batu kali yang tampak harus diplester dengan adukan 1 PC : 5 Ps
dan diakhiri dengan acian.
10. Pada bagian tengah pasangan batu, diberi lubang drain/suling keluarnya air dengan
menggunakan pipa PVC Ø2”. Sisi bagian dalam pipa terhubung dengan sub drain berupa kerikil
terbungkus geomembrane.
11. Pipa drain dipasang pada tiap jarak 2 meter pasangan batu (selang-seling) atau sesuai dengan
gambar bestek.
12. Pekerjaan dilatasi dilaksanakan pada pekerjaan plengsengan dinding penahan setiap jarak 10
meter. Dilatasi membentuk kolom Beton bertulang dengan dasar pondasi plat setempat dengan
ukuran sesuai gambar. Beton menggunakan mutu fc 19,3 Mpa (K-225). Pada posisi tertentu
yang ditunjukkan dalam gambar, dilatasi di buat dalam bentuk tangga yang akan digunakan
sebagai jalan inspeksi. Seluruh akhiran permukaan delatasi dan tangga inspeksi harus di plester
dan di aci.
13. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
Timbunan dibelakang dilatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan drainase porous tidak hanyut melewati sambungan.
12.6. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan timbunan DPT dimulai dari area elevasi terendah dan dekat batas tepi kawasan
lahan PIER, terlampir pada gambar di atas. Sebelum melaksanakan pekerjaan timbunan DPT,
kontraktor dipersyaratkan menyusun JSA (Job Safety Analysis) terlebih dahulu untuk menganalisa
potensi bahaya dan kesemalatan dari pekerjaan dan menyediakan pengamanan sementara lereng
timbunan selama masa pelaksanaan tersebut dilaksanakan.
1. Secara garis besar tahapan metode pelaksanaan sebagai berikut :
a. Staking out dilakukan di area dengan boundary, dengan titik batas lahan kawasan, saluran
drainase, rencana jalan sisi timur.
b. Area yang masuk ke dalam boundary galian, dilakukan sesuai dengan batas yang sudah
ditentukan.
c. Tanah dasar eksisting pile of cut dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang di ijinkan oleh
konsultan & pemberi kerja.
d. Pelaksanaan timbunan strruktur perkerasan jalan harus dilaksanakan sesuai ijin dari
konsultan & pemberi kerja, serta material yang akan ditimbun sudah disetujui.
e. Pelaksanaan timbunan mengikuti ketebalan pada gambar kerja, dan dilakukan pemadatan
sesuai jumlah pintasan yang sudah di setujui.
f. Dilakukan pengujian kepadatan setiap lapis timbunan dan diijinkan untuk melanjutkan ke
lapis berikutnya apabila hasil kepadatan sudah memenuhi persyaratan.
2. Pemadatan pada area dibelakang dinding penahan dan diatas kaki dinidng penahan digunakan
alat berat dan atau alat pemadat setelah beton pada DPT berumur 28 hari
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 133 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 13.
PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH SALURAN INDUK
13.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi:
1. Galian
2. Timbunan Tanah Bekas Galian
3. Setting Out
4. Urugan tanah bekas galian
5. Pasangan batu kali
13.2. Persyaratan Bahan
1. Batu kali
Batu yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Bekas Galian
Urugan tanah yang dimaksud adalah bahan timbunan yang memenuhi syarat sesuai yang
tercantum dalam bahan timbunan pilihan sub pasal 6.4.3.
4. Semen Portland (PC)
Semen yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam sub
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
13.3. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana timbunan serta pemasangan plengsengan batu
kali, delatasi, dan tangga inspeksi di lapangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran di
lapangan secara teliti dan benar sesuai dengan koordinat di lapangan dengan titik ikat/BM yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Rambu-rambu tanda batas dapat berupa tiang kayu atau bambu yang ditancapkan pada sisi luar
area timbunan atau tepi lokasi.
3. Seluruh rambu tanda batas serta titik-titik ikat dan BM yang sudah ditentukan harus dijaga dari
kemungkinan kerusakan dan atau pergeseran posisi akibat pelaksanaan konstruksi. Bila perlu
sebelum terjadi kerusakan atau pergeseran, seluruh komponen penanda tersebut harus
dipindahkan ke posisi yang lebih aman dengan ikatan ukuran yang ditentukan dan disepakati
bersama Konsultan Pengawas.
4. Sebelum dilakukan timbunan tanah pilihan perlu dilakukan curing pada tanah asli untuk
menjaga water content di dalam tanah asli tetap terjaga.
13.4. Timbunan Tanah Bekas Galian
1. Pelaksanaan urugan tanah bekas galian dilaksanakan lapis per lapis dengan ketebalan setiap
lapisnya setebal maksimum 30 cm dan setiap hamparan setebal 15 cm dilakukan pemadatan
sesuai dengan passing yang sudah disetujui.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 134 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Timbunan harus dilaksanakan dan dipadatkan hingga memenuhi kepadatan 90% AASHTO
T180.
3. Dengan menggunaakan bahan material tanah timbunan yang telah disetujui, kontraktor segera
melakukan pemadatan menggunakan Mesin Vibratory Roller pada areal seluas 500 cm x 5000
cm, digilas sebanyak lintasan penggilasan yang sudah disetujui oleh konsultan & pemilik
proyek dengan kecepatan 1,6 km/jam, kedalaman pengaruh 1 m di test menggunakan Metode
Balon atau Sand Cone sedemikian hingga diperoleh besaran densitas tanah dilapangan (=ρ
d
lap).
4. Pemadatan di lapangan dapat diterima bila hubunggan antara ρ lap dibanding ρ max lebih
d d
besar dari 90% atau Relative Compaction ( R.C ) ≥ 90 %
5. Bila belum memenuhi, peralatan dapat ditingkatkan beratnya dan jumlah gilasan diperbanyak.
6. Seluruh prosedur test harus disetujui dan dibawah pengawasan langsung Konsultan Pengawas/
Direksi.
7. Pada saat pekerjaan pemadatan dilaksanakan, prosedure pencarian Rc dan ρ lap harus diulang
d
pada setiap areal seluas 3000 m², dan ketebalan timbunan 90 cm.
8. Kontraktor perlu menyediakan peralatan test lapangan dan laboratorium di lapangan atas biaya
sendiri.
13.5. Pasangan Batu Kali
1. Sebelum pemasangan batu kali, maka perlu diperhatikan penempatan batu kali. Penempatan
batu kali yang tepat, akan mengurangi langsiran batu kali yang berulang. Maka setiap pelaksana
lapangan harus memberi sketsa penempatan batu kali.
2. Pembongkaran batu kali dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi bisa di beberapa
tempat, tergantung sket penempatan batu kali. Penempatan pembongkaran batu kali yang tepat
adalah tugas logistik lapangan, dengan berdasar sketsa dari pelaksana.
3. Semua pasangan batu menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang diperinci dan harus
dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam gambar bestek.
4. Adukan untuk pasangan dinding penahan tanah terdiri dari 1 Pc : 5 Ps. Adukan tersebut diberi
air secukupnya untuk membuat ketentuan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan.
5. Batu kali jangan blondos/ bulat, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena permukaan
sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi dengan permukaan batu pecah
menjadi kuat.
6. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau secara visual
kelihatan berongga.
7. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus stabil. Bahan profil
sebaiknya memakai kayu 4/6 atau 5/7, jangan memakai bambu yang di belah kecil, sehingga
bentuk profil pondasi gampang berubah-ubah. Setelah selesai pekerjaan pondasi, maka bahan
profil segera dibersihkan.
8. Untuk batu muka (siaran) menggunakan produksi lokal dari batu besar dan dibelah berbentuk
segi enam dengan dimensi ukuran pada muka luarnya 15 cm x 15 cm dan permukaan harus rata.
9. Seluruh permukaan pasangan batu kali yang tampak harus diplester dengan adukan 1 PC : 5 Ps
dan diakhiri dengan acian.
10. Pada bagian tengah pasangan batu, diberi lubang drain/suling keluarnya air dengan
menggunakan pipa PVC Ø2” dan ijuk.
11. Pipa drain dipasang pada tiap jarak 2 meter pasangan batu (selang-seling) atau sesuai dengan
gambar bestek.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 135 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
12. Pekerjaan dilatasi dilaksanakan pada pekerjaan plengsengan dinding penahan setiap jarak 10
meter. Dilatasi membentuk kolom Beton bertulang dengan dasar pondasi plat setempat dengan
ukuran sesuai gambar. Beton menggunakan mutu fc 19,3 Mpa (K-225). Pada posisi tertentu
yang ditunjukkan dalam gambar, dilatasi di buat dalam bentuk tangga yang akan digunakan
sebagai jalan inspeksi. Seluruh akhiran permukaan delatasi dan tangga inspeksi harus di plester
dan di aci.
13. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
14. Timbunan dibelakang dilatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan drainase porous tidak hanyut melewati sambungan.
13.6. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan timbunan DPT dimulai dari area elevasi terendah dan dekat batas tepi kawasan
lahan PIER, terlampir pada gambar di atas. Sebelum melaksanakan pekerjaan timbunan DPT,
kontraktor dipersyaratkan menyusun JSA (Job Safety Analysis) terlebih dahulu untuk menganalisa
potensi bahaya dan kesemalatan dari pekerjaan dan menyediakan pengamanan sementara lereng
timbunan selama masa pelaksanaan tersebut dilaksanakan.
1. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 1
Adalah timbunan awal di area dekat batas tepi lahan milik PIER. Secara garis besar tahapan
metode pelaksanaan sebagai berikut :
a. Staking out dilakukan di area dengan boundary tahap 1, dengan titik batas lahan kawasan,
saluran alami, pondasi pelindung batu kali dan kaki timbunan.
b. Area yang masuk ke dalam boundary galian, dilakukan sesuai dengan batas yang sudah
ditentukan.
c. Tanah dasar eksisting pile of cut dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang di ijinkan oleh
konsultan & pemberi kerja.
d. Pelaksanaan timbunan tanah pilihan harus dilaksanakan sesuai ijin dari konsultan &
pemberi kerja, serta material yang akan ditimbun sudah disetujui.
e. Sebelum dilakukan penghamparan material timbunan
f. Pelaksanaan timbunan mengikuti ketebalan pada gambar kerja, dan dilakukan pemadatan
sesuai jumlah pintasan yang sudah di setujui.
g. Dilakukan pengujian kepadatan setiap lapis timbunan dan diijinkan untuk melanjutkan ke
lapis berikutnya apabila hasil kepadatan sudah memenuhi persyaratan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 2
Boundary area timbunan tahap 2 yaitu pada saat elevasi sudah mendekati elevasi saluran induk
sekaligus pembentuk salah satu sisi lereng saluran induk. Secara garis besar urutan pekerjaan
dilakukan seperti tahap sebelumnya. Area boundary tahap 2 dan tahap 3 dapat dilakukan secara
bersamaan untuk mencapai elevasi desain, dengan memperhitungkan produktifitas penggunaan
sumber daya alat & manusia yang disetujui oleh konsultan & pemberi kerja.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 3
Boundary area timbunan tahap 3 pembentuk sisi lereng saluran induk yang berhadapan dengan
lereng sebelumnya dan area ini dapat dikerjakan setelah memenuhi persyaratan pekerjaan
saluran limbah sudah dilaksanakan. Metode pelaksanaan dari boundary area 3 tahap di atas
dijelaskan pada tabel uraian dan ilustrasi di bawah ini:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 136 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
No. Pelaksanaan Ilustrasi
1. Sebelum pelaksanaan Dinding
Penahan Tanah (DPT) seluruh
peralatan yang diperlukan harus
sudah disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan. Termasuk dalam hal ini
harus disiapkan tenaga (petugas)
khusus yang harus selalu hadir setiap
saat pada setiap pelaksanaan
pekerjaan DPT, yang tugasnya untuk
mengawasi kondisi lingkungan
pekerjaan selama berlangsungnya
pekerjaan dari kemungkinan
terjadinya bencana seperti tanah
longsor, Banjir bandang, atau
kondisi bencana alam lainya,
sehingga setiap personil lapangan
dapat segera diberi peringatan dan
mengevakuasi diri dari area tersebut.
2. Pelaksanaan DPT dimulai dari area
tepi batas lahan PIER dengan
membuat galian dan pembentukan
tanah dasar pelaksanaan DPT.
Apabila pada area tersebut elevasi
tanah dasar nya kurang dari rencana,
maka dapat dibentuk dengan
melakukan timbunan menggunakan
urugan tanah kembali.
3. Tanah dasar yang terbentuk
dipadatkan seperlunya
menggunakan excavator, atau
Bulldozer, atau Vibro roller
4. Selanjutnya dapat dilakukan
timbunan tanah pilihan dan
pemadatannya, yang
pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan hasil uji coba
pemadatan timbunan tanah pilihan
yang telah dilakukan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 137 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 14.
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE INDUK PASANGAN BATU KALI
14.1. Umum
Meliputi pembuatan saluran dengan dinding pasangan batu kali disisi lereng timbunan perbaikan
tanah mulai dari STA 0+000 sampai STA 0+899.894 serta saluran pematusan pada titik yang
ditunjukkan dalam gambar. Pekerjaan ini dilaksanakan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
timbunan perbaikan tanah pada pekerjaan dinidng penahan tanah. Pekerjaan ini meliputi:
1. Galian
2. Urugan tanah pilihan
3. Setting Out
4. Pasangan batu kali
5. Lapisan Batu Kerikil
14.2. Persyaratan Bahan
1. Batu kali
Batu yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam pasal
1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Khusus untuk pasangan batu kali
pembentuk saluran pematusan diperkenankan menggunakan bahan batu kali sisa
pembongkaran perbaikan saluran induk batu kali eksisting.
2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam pasal
1.7.2 dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Pilihan
Urugan tanah pilihan yang dimaksud adalah bahan timbunan yang memenuhi syarat sesuai yang
tercantum dalam bahan timbunan pilihan sub pasal 1.7.2.
4. Semen Portland (PC)
Semen yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam
pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Geotextile
Geotextile yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam
sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Geomembrane
Geomembrane yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
14.3. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana asangan batu di lapangan, Kontraktor harus
melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar sesuai dengan koordinat di lapangan
dengan titik ikat/ BM yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Pengukuran dilakukan dengan mengikuti pengukuran pekerjaan timbunan perbaikan tanah dan
hasilnya disampaikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3. Rambu-rambu tanda batas dapat berupa tiang kayu atau bambu yang ditancapkan pada sisi luar
area timbunan atau tepi lokasi.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 138 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Seluruh rambu tanda batas serta titik-titik ikat dan BM yang sudah ditentukan harus dijaga dari
kemungkinan kerusakan dan atau pergeseran posisi akibat pelaksanaan konstruksi. Bila perlu
sebelum terjadi kerusakan atau pergeseran, seluruh komponen penanda tersebut harus
dipindahkan ke posisi yang lebih aman dengan ikatan ukuran yang ditentukan dan disepakati
bersama Konsultan Pengawas.
14.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Urugan Pilihan
a. Pelaksanaan urugan tanah pilihan dilaksanakan lapis per lapis dengan ketebalan setiap
lapisnya setebal maksimum 30 cm dan setiap hamparan setebal 15 cm dilakukan
pemadatan sesuai dengan passing yang sudah disetujui.
b. Bahan urugan menggunakan tanah pilihan sesuai persyaratan bahan pada sub pasal 1.7.2.
butir 12, yaitu bahan timbunan yang memenuhi pengujian sesuai SNI 3-1742-1989 atau
SNI 1742-2008 mempunyai nilai CBR soaked > 10% dan indeks plastisitas IP< 6%. Oleh
karenanya penyedia jasa harus sudah memberikan contoh bahan serta hasil pengujiannya
kepada konsultan pengawas untuk dipilih dan diberi persetujuan penggunaan bahannya
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan sebelum pelaksanaan timbunan dapat
dilakukan.
c. Timbunan harus dilaksanakan dan dipadatkan hingga memenuhi kepadatan 90%
AASHTO T180.
d. Dengan menggunaakan bahan material tanah pilihan yang telah disetujui, kontraktor
segera melakukan test pemadatan menggunakan Vibratory Roller dan atau alat pemadat
lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawasa dan Direksi pada areal seluas 500 cm
x 5000 cm, digilas sebanyak lintasan penggilasan yang sudah disetujui oleh konsultan &
pemilik proyek dengan kecepatan 1,6 km/jam, kedalaman pengaruh 1 m di test
menggunakan Metode Balon atau Sand Cone sedemikian hingga diperoleh besaran
densitas tanah dilapangan (= lap).
d
e. Pemadatan di lapangan dapat diterima bila hubunggan antara lap dibanding max
d d
lebih besar dari 90% atau Relative Compaction ( R.C ) 90 %
f. Bila belum memenuhi, peralatan dapat ditingkatkan beratnya dan jumlah gilasan
diperbanyak.
g. Seluruh prosedur test harus disetujui dan dibawah pengawasan langsung Konsultan
Pengawas/ Direksi.
h. Pada saat pekerjaan pemadatan dilaksanakan, prosedure pencarian Rc dan lap harus
d
diulang pada setiap areal seluas 3000 m², dan ketebalan timbunan 90 cm.
i. Kontraktor perlu menyediakan peralatan test lapangan dan laboratorium di lapangan atas
biaya sendiri.
j. Pelaksanaan pemasangan geotextile woven dan geomembrane menggunakan bahan yang
sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam pasal 1.6.2. dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Untuk pemasangan geotextile dilakukan dengan panjang
bervariasi pada setiap lapisan sesuai gambar rencana.
2. Batu Kali
a. Sebelum pemasangan batu kali, maka perlu diperhatikan penempatan batu kali.
Penempatan batu kali yang tepat, akan mengurangi langsiran batu kali yang berulang.
Maka setiap pelaksana lapangan harus memberi sketsa penempatan batu kali.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 139 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Pembongkaran batu kali dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi bisa di
beberapa tempat, tergantung sket penempatan batu kali. Penempatan pembongkaran batu
kali yang tepat adalah tugas logistik lapangan, dengan berdasar sketsa dari pelaksana.
c. Semua pasangan batu menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang diperinci dan
harus dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam gambar
bestek.
d. Adukan untuk pasangan saluran induk terdiri dari 1 Pc : 5 Ps. Adukan tersebut diberi air
secukupnya untuk membuat ketentuan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Adukan yang sama digunakan untuk finishing plesteran seluruh permukaan saluran induk
batu kali yang tampak, dan di akhiri dengan acian.
e. Batu kali jangan blondos/bulat, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena
permukaan sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi dengan
permukaan batu pecah menjadi kuat.
f. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau secara visual
kelihatan berongga.
g. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus stabil. Bahan
profil sebaiknya memakai kayu 4/6 atau 5/7, jangan memakai bambu yang di belah kecil,
sehingga bentuk profil pondasi gampang berubah-ubah. Setelah selesai pekerjaan
pondasi, maka bahan profil segera dibersihkan.
h. Untuk batu muka (siaran) menggunakan produksi lokal dari batu besar dan dibelah
berbentuk segi enam dengan dimensi ukuran pada muka luarnya 15 cm x 15 cm dan
permukaan harus rata.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 140 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 15.
PEKERJAAN PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
15.1. Umum
Meliputi pengadaan dan pemasangan perangkat Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terdiri dari
pondasi, tiang hingga armature PJU nya lengkap. Lingkup pekerjaan ini meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Plesteran dan acian
5. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Tiang PJU
6. Pekerjaan Pemasangan Lampu
7. Syarat-syarat Bahan dan Material
8. Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan Dan Cara-Cara Pemeliharaan Peralatan
15.2. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi uitzet / pengukuran dan bouwplank :
1. Duga/ Peil yang tercantum dalam gambar ditentukan dahulu sebelum dilaksanakan pekerjaan
dimulai yaitu terhadap punggung jalan atau penanda yang terdekat
2. Sebelum dimulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan mencocokan ukuran
yang terdapat dalam gambar-gambar dan Rencana pekerjaan, setiap ada perbedaan yang terjadi
diharuskan segera memberitahukan kepada Direksi / Pengawas Lapangan
3. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena kelalaian Penyedia
Jasa untuk memberitahukan perbedaan-perbedaan dalam ukuran tersebut adalah sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Ukuran-ukuran dan duga-duga untuk pekerjaan ini harus dipasang oleh Penyedia Jasa bersama-
sama atau dengan petunjuk Direksi / Pengawas Lapangan
5. Pasangan tanda-tanda ukur dilaksanakan dengan cat pada patok-patok kayu ataupun pada
bagian tetap/pokok.
6. Penyedia Jasa diwajibkan untuk memelihara dan menjaga dimana kebenaran dari patok-patok
ukuran dan duga bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
15.3. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi galian tanah, pembuangan tanah, urugan kembali dan urugan pasir :
1. Galian Tanah
a. Galian tanah dikerjakan setelah pemasangan papan patok dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai dilaksanakan
b. Ukuran galian tanah sesuai dengan gambar perencanaan
c. Dasar galian dikerjakan secara teliti dan dibersihkan dari segala kotoran
d. Tanah hasil galian dikumpulkan disekitar galian dan keluar dari badan jalan agar tidak
mengganggu kelancaran lalu lintas.
2. Pembuangan Tanah
Pembuangan tanah sepunuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 141 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan mencapai titik peil sesuai gambar perencanaan
b. Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesudah pekerjaan pondasi selesai dilaksankan;
c. Tanah yang digunakan untuk urugan merupakan tanah, pilihan, dipadatkan sehingga
memberikan gaya topang yang baik bagi pondasi;
d. Pekerjaan urugan dilaksanakan setelah Pondasi diperiksa Pengawas Lapangan dan Tim
Teknis Kegiatan
4. Urugan Pasir
Urugan pasir sesuai ukuran dalam gambar perencanaan, diletakan dibawah lantai kerja pondasi
dan dipadatkan
15.4. Pekerjaan Pondasi
1. Pondasi Beton
a. Pembuatan Pondasi menggunakan Beton Precast mininmal mutu K-250
b. Bahan beton tercampur dalam adukan beton dengan spesifikasi :
1) Semen sesuai dengan SNI-2 bab 3.2
2) Agregat halus sesuai dengan SNI-2 bab 3.3
3) Agregat kasar sesuai dengan SNI-2 bab 3.4
4) Agregat campuran sesuai dengan SNI-2 bab 3.5
5) Air sesuai dengan SNI-2 bab 3.6
c. Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat ijin dari Direksi/
Pengawas Lapangan
1) Persetujuan Direksi/ Pengawas Lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan
pelaksaan pekerjaan stekan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut di atas tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas pelaksanaan pekerjaan beton secara
menyeluruh.
2) Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen
dan agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan waktu ini dapat
berkurang lagi jika Direksi menganggap perlu didasarkan pada kondisi tertentu.
3) Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
4) Pekerjaan pondasi Tiang PJU harus dibuat sedemikian rupa tanpa merusa/
mengganggu saluran subdrain jalan.
5) Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan
bebas dari lapisan‐lapisan beton yang mengeras.
2. Pembesian Dengan Besi Polos
a. Besi harus bersih terhindar dari kotoran dan minyak.
b. Perakitan besi sesuai dengan gambar kerja.
c. Peletakan tulangan besi harus diatur agar terdapat ruang untuk proses pemadatan beton
3. Cetakan Beton/ Bekesting
a. Bekisting harus dibuat dari kayu kelas II tebal 3 cm dengan permukaan yang rata dan
diketam halus, sehingga diperoleh permukaan beton yang baik
b. Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut, harus dipasang penopang dari
kayu ukuran 5 x 7 cm
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 142 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji,
tanah dan lain-lain
d. Semua bekisting yang dibangun harus teguh, alat-alat dan usaha-usaha membuka
cetakan-cetakan harus sesuai dan cocok tanpa merusak permukaan dari beton yang telah
selesai
e. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus
dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali
4. Pemasangan Angkur
a. Bentuk dan ukuran angkur sesuai gambar rencana
b. Angkur dipasang kuat dan mengikat pada besi kolom sebelum dilakukan pengecoran
c. Pada saat pengecoran, posisi angkur harus selalu dijaga agar tidak berubah.
5. Pemasangan Tiang Lampu Pada Pondasi
a. Setelah ketinggian pemasangan lampu ditetapkan, maka tiang lampu di posiskan pada
angkur yang terpasang pada pondasi
b. Penyesuaian dudukan plat pada;pondasi di tetapkan dengan melakukan grouting
menggunakan SIKAGROUT.
15.5. Pekerjaan Plesteran Dan Acian
Pekerjaan Plesteran, Acian dan Benangan Pondasi Beton
1. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester harus dibersihkan
terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-
retak
2. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester harus dibersihkan
terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-
retak
3. Adukan untuk plesteran 1 Pc : 3 Psr dan acian harus benar‐ benar halus sehingga plesteran tidak
terlihat pecah pecah;
4. Tebal plesteran 1,5 cm
5. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian PC sehingga tidak
terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata
6. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan bidang lainnya
7. Semua pekerjaan plesteran dan acian harus menghasilkan bidang yang tegak lurus, halus, tidak
bergelombang
8. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik
15.6. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Tiang
1. Kontraktor harus memastikan ketersediaan barang (lampu dan unit penunjangnya). Tidak ada
penambahan waktu/ durasi pekerjaan akibat tidak adanya ketersediaan dan ataupun kendala
dalam proses pengiriman.
2. Direkomendasikan untuk melakukan pengadaan pada bulan awal (bulan 1) pekerjaan
3. Spesifikasi Tiang Penerangan Jalan Umum
Tiang PJU yang digunakan adalah tiang octagonal dimensi sesuai dengan gambar yang dilapisi
galvanis dengan proses hot dip galvanized.
4. Pemasangan Tiang
a. Pemasangan Tiang PJU dapat dilaksanakan secara manual dan/atau dengan menggunakan
alat bantu crane
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 143 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Pemasangan Tiang PJU dapat dilakukan secara terpisah (per section) atau keseluruhan
c. Pada saat menempatkan base plate ke baut angkur, Kontraktor memastikan agar
penempatan tersebut tidak merusak pondasi maupun baut angkur yang melekat pada
pondasi;
d. Setelah Base plate terpasang pada baut angkur, dilakukan pengencangan mur, dengan
tekanan kekencangan pada batas kewajaran sehingga tidak mengakibatkan kerusakan
pada alur baut angkur
e. Tiang PJU diberikan besi pengaman, detailnya dapat mengacu pada Gambar Rencana.
f. Kontraktor bersama dengan Pengawas Lapangan dan Tim Teknis Kegiatan melakukan
pemeriksaan untuk memastikan bahwa tiang penerangan jalan umum tersebut terpasang
sesuai rencana.
15.7. Pekerjaan Pemasangan Lampu
1. Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan sehingga posisi
luminer lampu dapat mencapai titik fokus penyinaran yang diharapkan;
2. Setelah Lampu terpasang, Kontraktor melakukan penyambungan agar lampu terkenoksi dengan
kabel jaringan penerangan jalan umum
3. Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Direksi/ Tim Teknis Kegiatan memastikan bahwa
sambungan tersebut aman.
15.8. Syarat-Syarat Bahan Dan Material
1. Fitur
a. Dilengkapi dengan sensor gerak untuk deteksi aktifitas disekitar PJU sebagai upaya
peningkatan waktu pencahayaan sampai dengan 60 Jam.
b. Dilengkapi sistem peredupan otomatis sampai dengan 5 tahap untuk memperpanjang
ekspektasi lifetime lampu.
c. Dilengkapi dengan remot kontrol untuk pengaturan pencahayaan dan mode kerja lampu,
sesuai dengan rekomendasi penyedia.
d. Efikasi yang tinggi.
e. Desain lampu yang elegan dan simple dengan baterai LiFePo4 dan panel surya
monocrystaline untuk performa maksimal.
2. Produk data:
a. Wattase : 60 Watt
b. Lumen output : 9.000 lm (min. 8.100 lm)
c. Temperatur warna (CCT) : 5000K
d. LED bar : 3 set
e. Full output power backup time : ≥12 jam
f. Intelligent mode backup time : 3 – 5 hari
g. Sudut cahaya : 117°
h. Solar panel : Mono 215 WP
i. Baterai : LiFePO4 920 WH
j. Berat : 40 kg ±10%
k. Ingress Protection (IP rating) Module : IP66
l. Ingress Protection (IP rating) Driver : IP68
m. Ingress Protection (IP rating) Baterai : IP66
n. Ingress Protection (IP rating) Solar panel : IP66
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 144 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
o. Umur lampu LEDs : 50.000 jam
p. Color Rendering Index (CRI) : Ra 70
q. Temperatur ruang : -5°C hingga 35°C
r. Pemasangan : Aman dan mudah dalam pemasangan
pada diameter tiang 50-60 mm,
rekomendasi tinggi tiang single
straight 8-9 m
s. Material bodi : Alumunium die-casting
t. Lensa : Polycarbonate
u. Kotak baterai : Plastik ABS
v. Garansi : minimal 3 tahun
15.9. Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan Dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemilik, dua bulan sebelum serah terima, sebanyak 6 (enam)
set Instruksi /manual untuk menjalankan, menggunakan/ mengoperasikan dan pemeliharaan/
maintenance semua peralatan. Juga termasuk Pemborong harus mendidik orang-orang yang ditunjuk
oleh Pemilik untuk menjadi operator, untuk menjalankan atau menjalankan pemeliharaan alat-alat.
Segala ongkos – ongkos tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 145 | Page
Perencanaan Jalan & Infrastruktur Penunjang
Jl. Kraton Industri V (STA 0+000 s/d 0+718) Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 16.
PENUTUP
1. Semua item pekerjaan harus diselesaikan secara baik dan disesuaikan dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi, harus diperbaiki sampai diperoleh hasil
yang memenuhi syarat (maksimal).
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), pelaksanaannya harus mendapat persetujuan/ petunjuk dari Konsultan Pengawas/
Direksi.
3. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, kontraktor diwajibkan membersihkan bahan–bahan
pekerjaan, kotoran – kotoran bekas yang ada dalam lokasi pekerjaan, sehingga pada saat serah
terima dilaksanakan area pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapi.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 146 | Page| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2025 | Preservasi Jalan Buntu-Banyumas-Ajibarang | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 145,451,814,000 |
| 21 July 2022 | Pelebaran Jalan Menuju Standar 122 Lawean - Sukapura | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 99,831,485,000 |
| 22 November 2019 | Preservasi Jalan Pemalang-Pekalongan-Batang-Plelen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 82,633,728,000 |
| 26 November 2018 | Preservasi Jalan Ajibarang-Puwokerto-Buntu-Banyumas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 66,666,605,000 |
| 13 November 2018 | Preservasi Jalan Bts. Jabar-Karangpucung-Wangon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 35,285,639,000 |
| 1 November 2017 | Preservasi Rehabilitasi Jalan Bts. Jabar - Karangpucung - Wangon | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 34,445,490,000 |
| 22 May 2018 | Akses Jalan Timur Underpass Sudirman | Kab. Banyumas | Rp 19,600,000,000 |
| 7 June 2021 | Pembangunan Jembatan Sungai Serayu Pegalongan - Mandirancan Tahap II | Kab. Banyumas | Rp 18,201,000,000 |
| 2 July 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung Kutayasa, Bokol Dan Kaliori | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,500,000,000 |
| 21 July 2017 | Pembangunan Jalan Akses Jembatan Linggamas | Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas | Rp 15,000,000,000 |