| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Pilar Pantura | 0312643679645000 | - | - |
| 0752155804656000 | - | - | |
| 0011097029655000 | - | - | |
| 0012413076404000 | - | - | |
| 0022967475641000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0739155141618000 | Rp 41,259,740,386 | Tidak dapat membuktikan Ijazah Personil dengan Lengkap Sesuai Ketentuan Dokumen Tender, Tidak dapat membuktikan Dokumen Asli Surat Dukungan Material Geomembrane dan Geotextile Woven | |
| 0011218658618000 | Rp 41,586,910,383 | - | |
| 0712141407609000 | Rp 42,301,212,000 | - | |
| 0023095102406000 | Rp 44,667,560,033 | Tidak Hadir saat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012350609641000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
| 0019731736122000 | Rp 43,037,762,053 | Personil / Pelaksana SDA tidak memenuhi pengalaman sesuai ketentuan pada dokumen tender | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0313108771432000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0831716527609000 | - | - | |
| 0815434204642000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0029977493626000 | - | - | |
| 0012140802631000 | - | - | |
CV Omran Kian Sukses | 09*6**4****44**0 | - | - |
CV Pratama Niaga Utama | 10*0**0****44**3 | - | - |
| 0019020148628000 | - | - | |
| 0727699522527000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
PT Gariyan Alfath Saguna | 09*8**2****41**0 | - | - |
| 0021702188609000 | - | - | |
CV Alq Perkasa | 02*8**3****24**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0765522982612000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0942483769609000 | - | - | |
| 0720390020609000 | - | - | |
| 0435163183657000 | - | - | |
| 0025959347617000 | - | - | |
Mutiara | 07*9**1****25**0 | - | - |
CV Keysah Kaldera | 09*6**4****14**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0710571555621000 | - | - | |
| 0022969216602000 | - | - | |
PT Sumber Alam Indolestari | 00*0**3****06**0 | - | - |
| 0704623172411000 | - | - | |
Koperasi Konsumen Bumn PT Surabaya Industrial Estate Rungkut Sier | 00*5**7****15**0 | - | - |
| 0031992555648000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0011374725624000 | - | - | |
PT Bahrudin Semesta Jaya | 06*6**5****45**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0316840123653000 | - | - | |
Arsyfatek Nugraha | 35*5**1****80**2 | - | - |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0025718289941000 | - | - | |
Cahaya Hidayah Utama | 10*0**0****64**7 | - | - |
CV Vijar Kartika | 00*3**7****52**0 | - | - |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0015927486606000 | - | - | |
CV Azka Engineering | 07*1**9****52**0 | - | - |
| 0018457176403000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0016716144615000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0032763039093000 | - | - | |
PT Gada Elang Perkasa | 03*5**6****08**0 | - | - |
PT Tiga Raksa Utama | 01*8**9****07**0 | - | - |
PT SIER
SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT
Head Office
Gedung SIER 2nd Floor Jl. Rungkut Industri Raya No. 10, Surabaya
Phone +62 31 843 9581, 843 9981/ Email:c [email protected]/ www.sier.id
RENCANA KERJA & SYARAT -
SYARAT
(RKS)
PERENCANAAN
SALURAN INDUK
STA 0+000 S.D. 0+850
TAHUN
GENENGWARU,
ANGGARAN
KAWASAN INDUSTRI PIER II,
2025
PASURUAN
KONSULTAN TEKNIK, PERENCANA DAN MANAGEMENT
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ i
DAFTAR TABEL ................................................................................................................... iv
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................ v
PASAL 1. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ............................................................... 1
1.1. Lingkup Pekerjaan ....................................................................................... 1
1.2. Penyediaan Tenaga ..................................................................................... 2
1.3. Identifikasi Dan Realisasi Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) . 3
1.4. Penyediaan Peralatan ................................................................................. 4
1.5. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ................................................. 5
1.6. Penyediaan Perlengkapan, Penjagaan Keamanan, Dan Papan Nama
Proyek .......................................................................................................... 7
1.7. Penyediaan Bahan Bangunan ..................................................................... 9
1.7.1. Kegiatan Kontraktor .......................................................................... 9
1.7.2. Mutu Bahan ....................................................................................... 9
1.7.3. Pengajuan ....................................................................................... 12
1.7.4. Pengadaan Bahan .......................................................................... 12
1.7.5. Daftar Simak ................................................................................... 13
1.8. Penyimpanan Bahan/ Perlindungan Terhadap Cuaca .............................. 13
1.9. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) ................................................... 14
1.9.1. Umum .............................................................................................. 14
1.9.2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi .................................................. 15
1.9.3. K3 Kantor Lapangan Dan Fasilitasnya ........................................... 15
1.9.4. Elektrikal .......................................................................................... 17
1.9.5. Material Dan Kimia Berbahaya ....................................................... 18
1.9.6. Penyiapan Perlengkapan K3 .......................................................... 20
1.9.7. APD Dan Rambu – Rambu Penunjang Keselamatan Proyek ........ 21
1.10. Keselamatan, Keamanan, Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan
Hidup .......................................................................................................... 21
1.11. Gangguan Terhadap Lalu Lintas Dan Daerah Sekitarnya Yang
Berdekatan ................................................................................................. 22
1.12. Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas ................................................ 22
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat i
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.12.1. Umum ............................................................................................ 22
1.12.2. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas ................... 23
1.13. Kerusakan Yang Harus Dihindari .............................................................. 31
1.14. Kontraktor Harus Menjaga Kebersihan Lokasi Proyek .............................. 32
1.15. Pembuatan Shop Drawing ......................................................................... 32
1.16. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing) Dan Buku
Penggunaan & Pemeliharaan Bangunan .................................................. 32
1.17. Pembenahan/ Perbaikan Kembali ............................................................. 33
1.18. Pekerjaan Pembersihan ............................................................................ 33
1.19. Mobilisasi ................................................................................................... 34
1.20. Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) ............................................. 37
1.21. Prosedur Perintah Perubahan ................................................................... 39
1.22. Manajemen Mutu ....................................................................................... 41
PASAL 2. PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT ............................. 53
2.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/ Ditetapkan Oleh Pemerintah Republik
Indonesia Dan International Standard ....................................................... 53
2.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti .................... 56
PASAL 3. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ......................................................... 58
PASAL 4. PERMULAAN PEKERJAAN ................................................................................. 59
PASAL 5. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................... 60
5.1. Pembersihan Lahan ................................................................................... 60
5.1.1. Umum .............................................................................................. 60
5.1.2. Pelaksanaan ................................................................................... 61
5.2. Pengukuran/ Surveying ............................................................................. 62
5.2.1. Pelaksanaan Pengukuran ............................................................... 62
5.2.2. Evaluasi Level/ Kontur di Lapangan ............................................... 62
5.3. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Pasang "Bouwplank") .......... 63
5.3.1. Lingkup Pekerjaan .......................................................................... 63
5.3.2. Bahan .............................................................................................. 63
5.3.3. Pelaksanaan ................................................................................... 63
PASAL 6. PEKERJAAN TANAH ........................................................................................... 64
6.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 64
6.2. Persiapan ................................................................................................... 64
6.2.1. Persiapan Pekerjaan ....................................................................... 64
6.2.2. Setting Out ...................................................................................... 65
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat ii
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6.2.3. Peralatan Kontraktor ....................................................................... 65
6.3. Galian ......................................................................................................... 65
6.3.1. Uraian Umum .................................................................................. 65
6.3.2. Prosedur Penggalian ....................................................................... 70
6.4. Timbunan ................................................................................................... 76
6.4.1. Umum .............................................................................................. 76
6.4.2. Bahan .............................................................................................. 79
6.4.3. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan ................................... 80
6.4.4. Jaminan Mutu .................................................................................. 82
6.5. Kontrol Kualitas Perataan .......................................................................... 84
PASAL 7. PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH SALURAN INDUK .......................... 85
7.1. Umum ......................................................................................................... 85
7.2. Persyaratan Bahan .................................................................................... 85
7.3. Setting Out ................................................................................................. 85
7.4. Timbunan Tanah Bekas Galian ................................................................. 85
7.5. Pasangan Batu Kali ................................................................................... 86
7.6. Metode Pelaksanaan ................................................................................. 87
PASAL 8. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE INDUK PASANGAN BATU KALI ............. 90
8.1. Umum ......................................................................................................... 90
8.2. Persyaratan Bahan .................................................................................... 90
8.3. Setting Out ................................................................................................. 90
8.4. Pelaksanaan Pekerjaan ............................................................................. 91
Pasal 9. PEKERJAAN BETON ............................................................................................ 93
9.1. Umum ......................................................................................................... 93
9.2. Persyaratan Bahan .................................................................................... 93
Pasal 10. PEKERJAAN PENANAMAN ............................................................................... 99
10. 1. Umum ......................................................................................................... 99
10. 2. PEKERlAAN PENANAMAN POHON ........................................................ 99
10. 3. PEKERJAAN PEMELIHARAAN .............................................................. 100
10. 4. LAIN-LAIN ................................................................................................ 102
Pasal 11. PENUTUP ......................................................................................................... 103
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat iii
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR TABEL
Tabel 1. 1 Penyediaan Peralatan .................................................................................................... 4
Tabel 1. 2 Daftar Simak .................................................................................................................. 13
Tabel 1. 3 Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor .................................................... 17
Tabel 6. 1 Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang ........................................ 74
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat iv
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. 1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri) .......................................................................... 21
Gambar 1. 2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek ............................................... 21
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat v
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 1.
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana Sesuai Surat
Perjanjian Pemborongan terdiri atas:
1. Pekerjaan pendukung, yang merupakan syarat penyerta untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan pokok.
2. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di dalam
pasal-pasal awal dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini.
3. Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi Jalan dan Infrastruktur
Penunjang yang tertuang di dalam Dokumen Gambar Rancangan Pelaksanaan.
4. Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal
seterusnya.
1.1.1. Pekerjaan Pendukung
Merupakan Syarat Penyerta untuk Kesempurnaan Pelaksanaan Pekerjaan Pokok, terdiri
atas:
1. Penyediaan tenaga
2. Identifikasi dan realisasi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
3. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
4. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
5. Penyediaan peralatan
6. Peninjauan lapangan
7. Perlindungan terhadap cuaca
8. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
9. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
10. Kerusakan yang harus dihindari
11. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek
12. Pembuatan Shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
13. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built drawing) dan buku penggunaan &
pemeliharaan bangunan
14. Pembenahan dan perbaikan kembali
15. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di dalam
sub-sub pasal pada pasal ini
1.1.2. Pekerjaan Pokok
Merupakan pekerjaan-pekerjaan konstruksi, instalasi dan lain-lain yang tertuang di dalam
Dokumen Gambar Rancangan Pelaksanaan. Pekerjaan pokok terdiri atas:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Saluran Induk
5. Pekerjaan Dinding Penahan Saluran Induk
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 1
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal lebih lanjut
Syarat-Syarat Teknik Pelaksanaan Konstruksi.
1.2. Penyediaan Tenaga
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
Pendidikan
No. Posisi Kualifikasi Minimal Jumlah Orang
Minimal
A Tenaga Ahli
1 Project sertifikat keahlian tingkat S1 Teknik 1 (satu)
Manager Madya Ahli Manajemen
Proyek (Kode 602) atau
Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Madya
bidang Keahlian Manajemen
Konstruksi Jenjang 8 yang
berpengalaman minimal 8
tahun.
2 Site Manager sertifikat keahlian tingkat S1 Teknik Sipil/ 1 (satu)
Madya Ahli Sumber Daya Air Pengairan
(Kode 211) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK)
dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Madya
bidang Keahlian Teknik
Sumber Daya Air Jenjang 8
yang berpengalaman minimal
6 tahun.
3 Pelaksana 1 sertifikat keahlian tingkat S1 Teknik Sipil/ 1 (satu)
Muda Ahli Sumber Daya Air Pengairan
(Kode 211) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK)
dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Muda bidang
Keahlian Teknik Sumber
Daya Air Jenjang 7 yang
berpengalaman minimal 5
tahun.
4 Pelaksana 2 sertifikat keahlian tingkat S1 Teknik 1 (satu)
muda Ahli Teknik K3
Konstruksi (Kode 603) atau
Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) dengan kualifikasi /
kompetensi Ahli Muda bidang
Keahlian K3 Konstruksi
Jenjang 7 yang
berpengalaman minimal 5
tahun.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 2
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pendidikan
No. Posisi Kualifikasi Minimal Jumlah Orang
Minimal
5 Pelaksana 3 sertifikat keahlian tingkat S1 Teknik/ Teknik 1 (satu)
muda Ahli Geoteknik (Kode Sipil/ Geologi
216) atau Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK)
dengan kualifikasi/
kompetensi Ahli Muda bidang
Keahlian Geoteknik Jenjang 7
yang berpengalaman minimal
5 tahun.
B Tenaga Pendukung
1 Quality berpengalaman 3 tahun D3 Teknik 1 (satu)
Control
2 Quantity berpengalaman 3 tahun D3 Teknik 1 (satu)
Surveyor
3 Drafter berpengalaman 3 tahun D3 Teknik 1 (satu)
4 Surveyor berpengalaman 3 tahun D3 Teknik Sipil/ 1 (satu)
Geomatika
5 Asisten berpengalaman minimal 1 SMK 2 (dua)
Surveyor tahun
6 Administrasi berpengalaman minimal 1 SMK atau SMA 1 (satu)
& Logistik tahun
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta Bagan
Organisasinya.
2. Seluruh tenaga pada poin A 1-5 dan B 1-6 harus selalu hadir di lokasi pekerjaan
serta berkonsentrasi penuh dan tidak boleh digantikan kecuali seijin Pemberi
Pekerjaan dan harus dengan minimal kualifikasi tenaga yang setara.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, 1 orang
juru ukur untuk pekerjaan pengukuran dan 1 (satu) orang Drafter untuk pembuatan
shop drawing dan as built drawing.
4. Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh pada pelaksanaan
pekerjaan pada proyek ini saja sampai selesainya seluruh pekerjaan.
5. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.
Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/ denda.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Proyek
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik
Proyek.
1.3. Identifikasi Dan Realisasi Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
1. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan identifikasi nilai TKDN pada semua item
pekerjaan yang ada di dalam bill of quantity meliputi identifikasi nilai TKDN atas biaya
upah tenaga, material, dan peralatan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 3
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Komitmen terhadap identifikasi nilai
TKDN yang telah disusun.
3. Apabila Kontraktor Pelaksana akan melaksanakan pekerjaan di luar merk/kesetaraan
yang telah dilampirkan pada saat identifikasi nilai TKDN, Kontraktor Pelaksana wajib
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
4. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan merubah merk/kesetaraan di luar hasil
identifikasi nilai TKDN, Surat Komitmen, dan Daftar Simak (RKS) tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
5. Segala biaya terkait pelaksanaan identifikasi nilai TKDN akan ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksana.
6. Kewajiban kontraktor dalam menggunakan dan memilih jasa verifikator TKDN
independen diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal dokumen pengadaan.
1.4. Penyediaan Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-
masing komponen konstruksinya.
2. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan peralatan yang terdiri dari:
Tabel 1. 1 Penyediaan Peralatan
No Surat
Peralatan Spesifikasi Kondisi
. Dukungan
1 Stamper Impact force 12 – 14 kN Baik
2 Excavator Kapasitas 80 – 140 HP Baik ✓
3 Motor Grader Kapasitas >100 Hp Baik
4 Tandem Roller Kapasitas 6 – 8 T Baik
5 Vibratory Roller Kapasitas 5 – 8 T Baik ✓
6 Bulldozer Kapasitas 100 – 150 HP Baik ✓
7 Dump Truck Kapasitas 6 – 8 m³ Baik ✓
8 Flat Bed Truck Kapasitas 3 – 4 Ton Baik
9 Water Tank Kapasitas 3000 – 4500 L Baik
10 Beton Molen/ Concrete Mixer Kapasitas 0.3 – 0.6 m³ Baik
11 Concrete Vibrator - Baik
12 Baby roller Kapasitas 1 – 2 Ton Baik
13 Total Station, GNSS RTK Total Station telah Baik ✓
terkalibrasi (masih berlaku)
14 Waterpass - Baik
Semua alat yang digunakan dalam keadaan beroperasi dengan baik. Alat yang tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
3. Kontraktor Pelaksana wajib menyertakan Surat Dukungan Peralatan berisikan bukti
kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status
milik sendiri dan untuk peralatan dengan status sewa disertakan Surat Perjanjian /
Dukungan Sewa.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 4
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Pemberi Pekerjaan dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
5. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan Kontraktor
Pelaksana harus menyediakan alat ukur berupa waterpass, theodolite, total station
dan Global Positioning System Real-Time Kinematic (GPS RTK) guna pengukuran
dan pengontrolan kebenarannya oleh pengawas.
6. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya, Pemberi Pekerjaan berhak
menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh Kontraktor
Pelaksana.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara fasilitas pertolongan pertama dalam
kecelakaan yang memadai pada lokasi proyek dan beberapa staf harus mampu
melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Konsultan
Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang
berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan
tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh
undang-undang.
1.5. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk kurva S/ Time Schedule yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Jadwal Pelaksanaan sudah harus diajukan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan, untuk
diperiksa dan disahkan oleh Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
3. Revisi jadwal pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana wajib merevisi Jadwal Pelaksanaan atas pertimbangan
teknis dari Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan hingga Jadwal
Pelaksanaan ditandatangani Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan,
selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan dimulai.
b. Waktu
Jika, pada setiap saat:
1) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
2) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program
yang sedang berjalan
Selain dari akibat yang disebabkan oleh :
1) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari
suatu jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak)
2) Perpanjangan waktu pelaksanaan
3) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan (seperti bencana alam)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 5
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau Penyedia
Jasa lain dari Pengguna Jasa
5) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau barang -
barang yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi jadwal pelaksanaan dan laporan pendukung yang
menguraikan usulan revisi metoda yang akan digunakan Penyedia Jasa agar
dapat mempercepat kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
c. Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi,
yang harus meliputi:
1) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya
perubahan Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu
kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal
2) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor
penghambat yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan
serta dampaknya
3) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya
d. Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh
Penyedia Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule).
Prosedur mengenai Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting)
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Syarat - Syarat Kontrak. Semua
kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita
Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari
masing-masing pihak sebagai catatan untuk membuat persetujuan atas tindakan
yang akan dilakukan berikutnya.
4. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir 2, atau butir 3
diatas, Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan berhak untuk memanggil tenaga ahli
yang berkompeten untuk menyusun jadwal pelaksanaan tersebut dengan biaya yang
dibebankan kepada Kontraktor.
5. Selama waktu rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
6. Analisis Jaringan (Network Analysis)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan
urutan dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam
jaringan tertutup yang diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu
kutub SELESAI. Informasi setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi
kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan
rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak
terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 6
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7. Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi
semua sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh
bahan dan rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
1.6. Penyediaan Perlengkapan, Penjagaan Keamanan, Dan Papan Nama Proyek
Kontraktor dipersyaratkan menjalankan program K3 selama masa pelaksanaan pekerjaan
ini. Termasuk didalamnya menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan untuk
menjalankan program K3. Selain itu kontraktor harus menyediakan:
1.6.1. Kantor Direksi Dan Konsultan Pengawas.
1. Kantor kontraktor dan konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi
rangka kayu, dinding papan multipleks dicat, penutup atap fiber semen gelombang
lantai papan, diberi pintu / jendela secukupnya untuk pengawasan/ pencahayaan.
Letak kedua kantor tersebut harus cukup dekat tetapi terpisah dengan tegas.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ mendirikan barak Pemberi Pekerjaan
(Pemberi Pekerjaan keet) dari kontainer ukuran 40 ft yang minimal dilengkapi dengan:
a. Meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup.
b. Meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci
c. 1 Set Dokumen Kontrak
d. R. Rapat yang berkapasitas cukup untuk menampung pihak kontraktor,
konsultan pengawas, pemberi pekerjaan, dan pihak tenant PT SIER
e. R. Pengawas
f. Dilengkapi pula kamar kecil beserta penyediaan air bersih dan saluran
pembuangan air kotornya untuk keperluan Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan dan tamu-tamu Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan
g. Dilengkapi sumber listrik yang cukup
3. Alat-alat yang harus tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat/ jangka sorong, mikrometer skrup
b. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolite, total station & waterpass)
c. 1 (satu) unit komputer / laptop lengkap dengan printernya.
4. Bangunan direksi tersebut dengan perlengkapan-perlengkapannya menjadi milik
kontraktor setelah selesai pembangunan dan harus dibersihkan dari lapangan
pekerjaan.
5. Topi pengaman kerja/helm/sepatu harus disediakan oleh kontraktor dan kotak
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan lain-lain APD (alat pengaman diri)
1.6.2. Kantor Kontraktor Dan Los Kerja
1. Ukuran luas kantor kontraktor, los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 7
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Kontraktor harus melarang para pekerjanya untuk mendirikan tenda-tenda sebagai
tempat tidur/ menginap di lokasi proyek.
4. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para
pekerja, kotak obat yang memadai untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K), serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja (Alat Pengaman Diri/
APD). Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera
mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana
diwajibkan mengikuti ASTEK/ BPJS Tenaga Kerja).
5. Bangunan kantor kontaktor dan los kerja tersebut dengan perlengkapan-
perlengkapannya setelah selesai pembangunan harus dibersihkan dari lapangan
pekerjaan.
1.6.3. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) kapasitas 15 kg minimal 4 tabung lengkap
dengan isinya.
2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
tersebut harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.6.4. Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja.
1. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan dan atau menggunakan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor
Konsultan Pengawas.
3. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka semua perlengkapan yang
digunakan tersebut tersebut harus dibersihkan dan diamankan dari lapangan
pekerjaan.
1.6.5. Tenaga Keamanan
Kontraktor harus menyediakan tenaga keamanan untuk menjaga lokasi pekerjaan selama
masa pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
1.6.6. Papan Nama Poyek
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek dengan ukuran minimal standard 1,0 x
2,0 m di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek memuat antara lain:
1. Nama pekerjaan
2. Pemberi tugas
3. Lokasi pekerjaan
4. Nama pelaksana (kontraktor)
5. Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
6. Jangka waktu pelaksanaan dan rundown time proyek
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 8
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
7. Safety Record
1.7. Penyediaan Bahan Bangunan
1.7.1. Kegiatan Kontraktor
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan
mutu dan jumlah/ volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai
dengan jadwal pelaksanaan.
1.7.2. Mutu Bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam
Kontrak dan sesuai dengan perintah Pemberi Pekerjaan dan sewaktu-waktu dapat diuji jika
Pemberi Pekerjaan memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau di
lokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa
tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan
bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian
setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus
menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan ke dalam Pekerjaan, untuk diuji
sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Pemberi Pekerjaan.
1. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan campuran spesi dan beton harus air
tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya
yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium.
2. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah adalah Semen Portland Tipe I yang
memenuhi ketentuan SNI 15-2049-2004 atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan, harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu
satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan di dalam tempat (gudang) yang
memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
3. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir ex. Lumajang dengan kualitas terbaik, berbutir
keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang
terdiri atas:
a. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
b. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran (lolos ayakan)
sebagian terbesar terletak antara 0,075 – 1,25 mm yang lazim di pasaran disebut
pasir pasang.
c. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari Laboratorium.
d. Pasir yang akan digunakan harus dilakukan uji kadar Lumpur dengan nilai kurang
dari 5%. Jika kontraktor pelaksana menggunakan pasir lebih dari 1 quarry, maka
pada setiap quarry wajib dilakukan pengujian kadar Lumpur.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 9
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. Kerikil (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam SNI 2847:2019.
5. Baja Tulangan
a. Merupakan baja berbentuk batang berpenampang bundar yang digunakan untuk
penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara hot rolling.
b. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI 2052:2017
dan SNI 2847:2019, bertuliskan SNI dan berstandar SNI.
c. Kawat beton pengikat baja tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan
diameter minimal 1 mm dan tidak bersepuh seng.
d. Besi dan kawat beton harus bebas dari kotoran-kotoran, minyak dan cat serta
bahan lainnya yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
e. Untuk besi wiremesh, tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan minimum sebesar
fy 500 MPa. Sedangkan untuk besi beton polos (BJTP), tegangan leleh ijin yang
dipersyaratkan minimum sebesar fy 280 MPa MPa dan besi tulangan ulir (BJTD),
tegangan leleh ijin yang dipersyaratkan minimum sebesar fy 420 MPa.
f. Terkait persyaratan bahan dan pengujian bahan harus sesuai dengan peraturan
SNI 2847:2019 dan peraturan/persyaratan teknis lain yang berlaku.
6. Geomembrane
Lapis geomembrane yang digunakan merupakan geomembrane HDPE dengan
ukuran ketebalan 1,5 (±10%) mm Ex. Unggul Tex atau yang setara harga dan kualitas.
Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Product Characteristic
- High Density Polyethylene
- Excellent Stress Crack Resistance
- Lowest Permeability Among Polymer
- Non.colour migration and non-toxic
- Exceptional Chemical Resistance
- Produced by flat dies technology
- Meets GRI GM 13
b. Properties
- Thickness (min.ave.) Tolerance : 1.5 (±10%) mm (ASTM D 5199)
- Formulated Density (min) : ≥ 0.940 gram/cm³
- Tensile Properties (min.ave.) (ASTM D 6693 Type IV)
Yield Strength : 15 kN/m (50 mm/min)
Break Strength : 29 kN/m (50 mm/min)
Yiels Elongation : 12% (lo=33mm)
Break Elongation : 700% (lo=50mm)
- Tear Resistance (min.ave.) : 139 N (ASTM D1004)
- Puncture Resistance (min.ave.) : 352 N (ASTM D 4833)
- Stress Crack Resistance (min.) : 500 hrs (ASTM D 5397)
- Carbon Black Content : 2 – 3 % (ASTM D4218)
- Carbon Black Dispersion : 9 in categories 1 or 2; 1 in category
3
- Standard Oxidative induction Time (min.ave.) : 105 min (ASTM D 3895)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 10
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Color & Surface : Black Smooth
7. Geotekstile Woven
Lapis geotekstile type woven dengan ukuran berat 250 gr/m² dan Ex. Unggul Tex atau
yang setara harga dan kualitas.
Spesifikasi bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Geotekstile Woven Type
1) Physical Propertis
- Thickness : 1.7 mm (ASTM D5199)
- Colour : Black
- Mass per unit Area : 250 gr/m² (ASTM D5261)
2) Mechanical Propertis
- Strip Tensile Strength : 42/39 kN/m (ASTM D4595)
- Elongation at Max. Load : > 40 (ASTM D4595)
- Grab Tensile Strength : 1750/1750 N (ASTM D4632)
- Elongation at Max. Load : > 40 (ASTM D4632)
- Puncture Resistance, Fp : 800/800 N (ASTM D4533)
3) Hydraulic Properties
- Caracteristic Opening Size : 0,25 mm (ASTM D4751)
- Permittivity : 85 s-1 (ASTM D4491)
4) Enviromental Propertis
- UV Resistence % Retained after 500 hrs : 70 % (ASTM D4355)
8. Aanstamping/ Batu Kosong
a. Ukuran Batu
- Diameter batu tidak kurang dari 15 cm.
b. Fisik Batu
- Batu kali atau batu gunung berwarna hitam
- Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak, dan harus dari macam yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah.
- Batu harus tidak rata, bulat dan kasar bentuknya, dan dapat ditempatkan
saling mengunci bila dipasang bersama.
- Terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas, batu harus memiliki
ketebalan yang tidak kurang dari 25 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah
kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya,
atau batu bulat dengan diameter minimal 30 cm.
- Berat jenis Batu adalah 2,4 ton/m³.
c. Sifat Batu
- Berat isi lebih besar dari 1,5
- Absorbsi tidak lebih besar dari 4 % dari beratnya.
9. Tanah Urug Pilihan:
a. Bahan urugan yang memenuhi ketentuan sebagai tanah urug pilihan sesuai
standard SNI 1742-2008 atau bila diuji memiliki CBR laboratorium paling sedikit
10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 11
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam
keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6 %.
c. Bahan timbunan pilihan memenuhi klasifikasi tanah kepadatan tanah 90%
menurut standard AASHTO T180
1.7.3. Pengajuan
1. Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap
jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan
contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal ketentuan
bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap lokasi sumber bahan harus mempunyai izin
lingkungan dari instansi yang berwenang.
2. Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan pengolahan
bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Pengawas Pekerjaan
atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat
di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai
3. Bilamana bahan semen, baja/ besi dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya
yang akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Pengawas Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.7.4. Pengadaan Bahan
1. Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan
serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa
ulang apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
Penyedia Jasa harus menyadari bahwa contoh - contoh bahan tersebut tidak mungkin
dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan
variasi mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan
pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-
tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 12
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
3. Persetujuan
a. Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak
boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah
disetujui.
b. Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan
harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat
persetujuan lain dari Pengawas Pekerjaan.
1.7.5. Daftar Simak
Semua bahan dan material bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan konstruksi harus
mengikuti kesetaraan harga dan kualitas dari Tabel Daftar Simak berikut.
Tabel 1. 2 Daftar Simak
Surat
No Material Spesifikasi Merk Kesetaraan
Dukungan
1 Geomembrane High Density Polyethilene (HDPE) Unggul Tex, Disertakan
tebal 1,5 mm Geoprotec, GSE,
atau setara harga
dan kualitas.
2 Geotextile High Density Polyethilene (HDPE) Unggul Tex, Disertakan
Woven Geoprotec, GSE,
atau setara harga
dan kualitas.
3 Beton Ready Mixed NFA Merak Jaya Beton, Disertakan
fc’ ≥ 21 MPa (K-250) Varia Usaha, Jaya
Mix atau setara
harga dan kualitas.
Site Mixed NFA
fc’ ≤ 18,68 MPa (K-225)
4 Semen Tipe I Semen Gresik, Tiga
Roda, holcim,
Dynamix atau setara
harga dan kualitas
5 Besi Tulangan - Besi ulir (deform) Hanil, Krakatau Disertakan
D ≥ 13 mm Steel, Master Steel,
BJTD-420 Bhirawa atau setara
- Besi Polos harga dan kualitas.
Ø ≤ 12 mm
BJTP-280
1.8. Penyimpanan Bahan/ Perlindungan Terhadap Cuaca
1. Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 13
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
penurunan keamanan sekitar. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh
dipakai tanpa izin tertulis dari pemilik atau penyewanya.
2. Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang
langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali
jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan
yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
3. Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a. Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar
air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter
b. Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
bahan konstruksi atau beton harus dilakukan secara terpisah menurut masing-
masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat digunakan
untuk mencegah tercampurnya agregat - agregat tersebut
c. Tumpukan agregat untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari
hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi
mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan
bahan
4. Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peralatan
yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak
mutunya karena cuaca.
1.9. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
1.9.1. Umum
1. Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 14
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.9.2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
2. Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan
3. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
4. Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risiko tinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potensi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa
5. Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat
tertutup/ terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian,
bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
6. Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan
7. Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3
Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan
8. Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung
1.9.3. K3 Kantor Lapangan Dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai dan berfungsi, baik toilet
khusus pria maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di
sekitar tempat kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja,
maka persyaratan minimumnya adalah : 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 15
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut
f. Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang - kurangnya air bersih
dengan debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air
bersih dan air kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan
sanitasi baik
2. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
tenaga kerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan
3. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/ 2008
atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
4. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia
Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik,
non organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang
tidak digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus
disediakan lemari penyimpan pakaian (locker)
5. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakannya
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
6. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas - fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
7. Ventilasi
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 16
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata
1.9.4. Elektrikal
1. Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
d. Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55
volt AC atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda : HARAP SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4. Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
berikut.
Tabel 1. 3 Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 17
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
SUTT SUTET SUTTAS
500
Lokasi 66 kV 150 kV 275 kV 500 kV 250 kV
kV
(m) (m) (m) (m) (m)
(m)
Lapangan terbuka atau daerah 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
terbuka
Daerah dengan keadaan
tertentu, antara lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan 4,5 5 7 9 6 9
perkebunan
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara 3 4 5 8,5 6 7
Tegangan Rendah (SUTR),
saluran udara komunikasi,
antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal 3 4 6 8,5 6 10
pada kedudukan air
pasang/tertinggi pada lalu
lintas air
1.9.5. Material Dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a. Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada Kulit
a. Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
b. Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 18
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis dari Spesifikasi ini
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di
mana debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik
c. Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
d. Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
- Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
- Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
- Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaan las
- Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
b. Penanganan Tabung Gas
- Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung
dengan rantai
- Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
- Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan
- Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan sesuai
prosedur
c. Penyimpanan Tabung dan Aksesorisnya
- Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
- Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
- Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi penuh
- Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan
bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki
penghalang tidak mudah terbakar (non combustible) setinggi lima kaki
- Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih dari
50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar
- Silinder harus dijauhkan dari sumber panas
d. Peralatan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 19
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan
- Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hose
clamps
- Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya
- Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran
gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah)
- Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran oksigen
dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch
e. Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
- Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa
- Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung
untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan panjang, helm, serta
perlengkapan pelindung lainnya
1.9.6. Penyiapan Perlengkapan K3
1. Penyiapan RK3, terdiri dari:
- Pembuatan Manual Prosedur Instruksi Kerja
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
- Lisensi kerja / SIO
2. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :.
- Tali Keselamatan (life line)
- Pembatas Area (restricted area)
3. Alat Pelindung Diri, terdiri dari :.
- Topi Pelindung (safety helmet)
- Pelindung Mata (goggles spectacles)
- Tameng muka (face shield)
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (safety gloves)
- Sepatu Keselamatan Karet (rubber safety shoes)
- Rompi Keselamatan (Reflecting cloth)
4. Fasilitas Sarana Kesehatan, terdiri dari :.
- Peralatan P3K (kotak P3K, tandu, tabung oksigen, obat luka, perban)
- Fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan
- Staf dengan kemampuan pertolongan pertama (P3K)
5. Rambu-rambu, terdiri dari :
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu Kewajiban
- Rambu Informasi
- Kerucut Lalu Lintas
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 20
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka seluruh perlengkapan
tersebut diatas harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
1.9.7. APD Dan Rambu – Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
Berikut contoh gambar APD dan rambu-rambu penunjang keselamatan proyek.
Gambar 1. 1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri)
Gambar 1. 2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
1.10. Keselamatan, Keamanan, Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup
Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan
yang terjadi, Kontraktor harus:
1. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan
dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 21
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pemilik Proyek) secara
tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan
2. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau
diwajibkan oleh Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan atau diharuskan oleh
pejabat yang berwenang, untuk melindungi Pekerjaan atau untuk keamanan dan
kenyamanan publik atau lainnya, dan
3. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam
maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang-
orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya
yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
1.11. Gangguan Terhadap Lalu Lintas Dan Daerah Sekitarnya Yang Berdekatan
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan
persyaratan ijin Kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak
perlu dan tidak layak dengan memperhatikan:
a. kenyamanan masyarakat
b. jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jalan-jalan umum atau pribadi dan
jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda baik
yang dimiliki oleh Pemilik Proyek atau pihak lainnya
2. Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian
pada Pemilik Proyek sehubungan dengan semua tuntutan, acara kerja, kerusakan,
biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan,
semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut kerugian
terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan
pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor
yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas, dan jalan tersebut.
1.12. Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.12.1. Umum
1. Uraian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan
spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan
keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah
Pengawas Pekerjaan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan
jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera
(flagman) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA
kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksanaan. Manajemen dan keselamatan
lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 22
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina
Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis
perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai
dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan
sementara atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan
penyediaan dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
1.12.2. Rencana Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
1.12.2.1. Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan analisa arus lalu
lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL
harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada
saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM)
dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan
secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) harus
merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan harus
memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan
tidak bermotor jika dibutuhkan.
1.12.2.2. Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
1. Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai
dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada)
tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) adalah sebagai berikut:
a. Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 23
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c. Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d. Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
e. Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas
umum, Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan
rambu sementara atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk
menjamin keselamatan pengguna jalan.
2. Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan.
Pengawas Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai
penyesuaian tersebut dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan
kegiatan Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dari Spesifikasi ini
harus berlaku jika terdapat kejadian dan/ atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus
mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama
jam kerja di dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pengelola kawasan
PIER setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagman) dan/atau
perlengkapan jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum
dengan kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b. Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c. Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d. Lokasi jembatan sementara.
e. Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif
yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan
dijalankan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan
pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang
bersinggungan langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 24
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
pengaman sebagai tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi
pengguna jalan untuk melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
3. Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang dijadwalkan untuk
dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
4. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan
sebagainya baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a. Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b. Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c. Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
5. Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa:
a. alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b. rambu lalu lintas sementara;
c. marka jalan sementara;
d. alat penerangan sementara;
e. alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f. alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 25
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3 : Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan
tetap menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa
pelaksanaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak
kendaraan yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap
stabil dan berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas
kendaraan berat.
6. Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3
tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2
orang) untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai
dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam
per hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan
personil Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a. Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b. Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi spesifikasi,
gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c. Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang sesuai,
memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait, dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 26
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu lintas
yang aman dan efisien;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
e. Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
7. Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan dapat
dikategorikan sebagai penutupan jalan yang tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus
dipandang sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus
menanggung segala tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
8. Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki
atau meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas
Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat
sehingga memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
9. Kejadian Khusus dan Hari Libur
Kejadian khusus di mana selama waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak
mengizinkan penutupan jalan. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian
semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
10. Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
11. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12. Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
13. Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 27
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
1.12.2.3. Uraian Perlengkapan Minimal Jalan Sementara
1. Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan
selama pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam
Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan. Rambu sementara
pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel
pada gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portable.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi,
warna dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang
pertama artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca objek dengan jarak
20 feet atau 6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal
berdiri dan dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat
dengan kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan
sesering mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan tempel atau cat langsung pada panel
akan dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan
atau rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus
memelihara inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan
menyediakan barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a. Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 28
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini:
- Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak diperlukan.
- Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5 meter
kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda maka tinggi
dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit harus 2,1
meter.
- Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas penunjang
sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat dipasang pada tiang
listrik yang ada atau penunjang lainnya sebagaimana yang disetujui
Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu- rambu daerah konstruksi dipasang
pada tiang listrik yang ada, maka tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang
menunjang rambu tersebut.
- Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang tiang
harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’ 10 MPa atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstruksi harus terbuat dari bahan
retro reflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b. Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu- rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c. Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 29
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan
sementara mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014
dengan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2. Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak
melintasi perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini.
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
a. Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
b. Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang ini
harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
dari pabrik.
c. Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
1.12.2.4. Pekerjaan Jalan Atau Jembatan Sementara
1. Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan,
jembatan, jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk
menghubungkan Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan
Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggung
jawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau
jembatan (jika ada) sementara ini.
2. Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah
pekerjaan selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi
tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik
tanah yang bersangkutan.
3. Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 30
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase
dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5. Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat
bilamana jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada
tempat lainnya yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.12.2.5. Pemeliharaan Untuk Keselamatan Lalu Lintas
1. Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman
dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima
Pengawas Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai
jalan umum.
2. Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa
perkerasan, bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga
agar bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya
yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga
harus dijaga agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima
kecuali untuk daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.13. Kerusakan Yang Harus Dihindari
1. Kontraktor harus menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan-jalan
yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari kerusakan akibat
lalu lintas yang disebabkan oleh Kontraktor.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk memperkuat
atau merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur yang
menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas bagi pergerakan peralatan
Kontraktor atau Pekerjaan sementara dan Kontraktor harus mengganti kerugian dan
melindungi Pemilik Proyek terhadap semua tuntutan akibat kerusakan setiap jalan
akibat pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan langsung
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 31
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
kepada Pemilik Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua
tuntutan yang timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
3. Diluar dari butir diatas, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau jalur
penghubung atau yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang ditimbulkan
sebagai akibat dari pengangkutan material atau bangunan, oleh Kontraktor harus
diberitahukan kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan dengan tembusan
kepada Pemilik Proyek, secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut
atau secepatnya setelah ia menerima tuntutan dari pihak berwenang yang berhak
mengajukan tuntutan.
4. Bila dalam pandangan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan sesuatu tuntutan atau
bagian daripadanya, dikarenakan kelalaian dari pihak Kontraktor dalam mengamati
dan menjalankan kewajibannya, maka besarnya biaya yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan
Kontraktor, harus dilunasi dan kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dan
pembayaran yang menjadi hak atau bakal menjadi hak Kontraktor dan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan akan memberitahu Kontraktor bila penyelesaian
pembayaran akan dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan ditarik dari Kontraktor,
Pemilik Proyek akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut
disetujui.
1.14. Kontraktor Harus Menjaga Kebersihan Lokasi Proyek
Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas dari
semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap peralatan
dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta memindahkan segala
rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
1.15. Pembuatan Shop Drawing
1. Shop drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan antara lain:
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan memerintahkan secara tertulis untuk
itu, demi kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan
1.16. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing) Dan Buku
Penggunaan & Pemeliharaan Bangunan
1. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar - gambar
perubahan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 32
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I.
Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat
dilakukan.
1.17. Pembenahan/ Perbaikan Kembali
1. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor Pelaksana
meliputi :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan Pemberi Pekerjaan keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
3. Setiap pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau kerusakan dikarenakan
penanganan yang jelek atau kegagalan kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian
atas beban biaya Kontraktor sehingga memuaskan Pemberi Pekerjaan Teknik.
1.18. Pekerjaan Pembersihan
1.18.1. Umum
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
1.18.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
kegiatan di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih
setiap saat
2. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, dan bebas dari
kotoran dan bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat
3. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm
4. Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh
debu
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 33
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya
6. Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang
7. Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan
8. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
9. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),
seperti cairan kimia, minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada
10. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air.
11. Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian
lain dari sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain,
maka Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut
1.18.3. Pembersihan Akhir
1. Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.
2. Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan
akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk
umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih.
Permukaan lainnya harus dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus
dibuang.
1.19. Mobilisasi
1.19.1. Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
1. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL), Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, dan Manajer Kendali
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 34
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Manajemen Mutu dari Spesifikasi ini.
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, peralatan ujinya, dan sebagainya.
e. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam dalam
Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam Addendum.
f. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang,
ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua
fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
3. Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Gedung perlengkapan dan peralatannya yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kontrak
berakhir.
4. Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
1.19.2. Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60
hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu
lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada),
harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
1.19.3. Program Mobilisasi
1. Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil
Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua
hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat
harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 35
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Pendahuluan
b. Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
- Wakil Pengguna Jasa
- Penyedia Jasa
- Pengawas Pekerjaan
c. Masalah-masalah Lapangan:
- Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
- Sumber-sumber Bahan.
- Lokasi Base Camp
d. Wakil Penyedia Jasa
e. Tata cara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f. Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g. Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h. Rencana Kerja:
- Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan
- Rencana Mobilisasi
- Rencana Relokasi
- Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
- Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK)
- Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
- Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
- Rencana Inspeksi dan Pengujian
- Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/ Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada
standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk
kegiatan tersebut
i. Komunikasi dan korespondensi
j. Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
k. Pelaporan dan pemantauan
2. Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi dan harus mencakup informasi
tambahan berikut:
a. Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak
b. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 36
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
c. Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
d. Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat - alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal
tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur
e. Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi
1.20. Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering)
1.20.1. Uraian
Kajian Teknis Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri
dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan
personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu
dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personil tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi
dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian
teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
1.20.2. Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
1. Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang
kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, dan
struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer,
pagar pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan Total Station,
waterpass dan GPS-RTK untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi
: lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu
jalan, radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan
sebagai bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
2. Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan
Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 37
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pengawas Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan
kondisi lapangan yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus
mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil
terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
3. Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a. Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting.
b. Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
lokasi yang daya dukungnya rendah.
1.20.3. Penetapan Titik Pengukuran Dari Pekerjaan (Setting Out Of Works)
1. Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap
jalan yang akan ditetapkan titik pengukurannya
2. Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark”
(BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang (review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan
perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan
dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah
bergeser
3. Penyedia Jasa harus memasang titik - titik patok pelaksanaan (construction stakes)
yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan,
lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang
standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan
Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan
titik pengukuran (setting out) harus sesuai dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar
yang disetujui. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, setiap perubahan dari
garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok,
maka Pengawas Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada
Penyedia Jasa untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus
mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut
4. Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam
interval 50 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang
diterbitkan harus digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout)
sebagaimana yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang
melintang harus menunjukkan elevasi permukaan akhir yang diusulkan
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
akan menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya
dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 38
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5. Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan semua instrumen, personil, tenaga kerja dan bahan yang mungkin
diperlukan untuk memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap
pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan
6. Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia
Jasa memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan
tersebut
1.20.4. Tenaga Ahli Kajian Teknis Lapangan
1. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan pelaksanaan
perkerasan, pelaksanaan bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk drainase
2. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton
semen (jika diperlukan) yang bertanggung jawab atas produksi aspal beton dan/atau
beton semen, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan
campuran, penyetelan instalasi pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua
kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dan/atau
beton semen dapat dipenuhi
1.20.5. Pengendalian Mutu Bahan
1. Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa
harus melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran
percobaan untuk campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin
melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton,
pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan
setiap saat dapat ditunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2. Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan dan direksi/ pemberi pekerjaan.
1.21. Prosedur Perintah Perubahan
1.21.1. Umum
1. Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan
signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan
Spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak maka Pengawas Pekerjaan bersama
Penyedia Jasa dapat melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam
Syarat - syarat Kontrak.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Perintah Perubahan
Perintah tertulis yang dibuat oleh Pengguna Jasa kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.
b. Addendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat
perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 39
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
mengakibatkan perubahan dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
perubahan yang diperkirakan dalam Harga Kontrak dan telah dinegosiasi dan
disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus
dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau
teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga
Satuan atau Harga Kontrak.
2. Pengajuan
a. Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota
dalam perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan
dan bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya
tentang adanya Perintah Perubahan tersebut
b. Pengawas Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi
wewenang untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna
Jasa
c. Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan
yang akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum
ditetapkan sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan
1.21.2. Prosedur Awal Perintah Perubahan
1. Pengguna Jasa memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara
tertulis kepada Penyedia Jasa, uraian berikut:
a. Uraian detail usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
b. Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detail usulan
perubahan.
c. Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
d. Baik usulan perubahan yang dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata
Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga
tambahan yang diperlukan haras disepakati terlebih dahulu untuk kemudian
dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
2. Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahukan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa, uraian berikut:
a. Uraian usulan perubahan.
b. Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
c. Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
d. Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
e. Penjelasan detail baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan
yang akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang
ada, bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang
dipandang Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.
1.21.3. Pelaksanaan Perintah Perubahan
1. Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 40
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Permintaan Pengguna Jasa dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana
disepakati bersama antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; atau
b. Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
Pengguna Jasa
2. Pengguna Jasa akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut
Perintah Perubahan tersebut
3. Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik
penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi
seperlunya untuk menentukan detail perubahan tersebut
4. Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian
waktu yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana
diperlukan, akan menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan
yang telah dinegosiasi sebelumnya antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang
diperlukan untuk dituangkan dalam Adendum
5. Pengguna Jasa akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan
tersebut sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanakan
perubahan
6. Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan
tersebut, untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detail di dalam
perubahan tersebut
1.21.4. Pelaksanaan Addendum
1. Addendum akan didasarkan pada salah satu atau lebih dari berikut ini:
a. Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen Kontrak
b. Adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting
c. Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau perubahan Harga Kontrak
d. Adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu perubahan dalam
Harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kontrak
atau Addendum sebelumnya
e. Perhitungan kuantitas akhir dan Harga Kontrak. untuk Addendum Penutup pada
saat Penutupan Kontrak
2. Pengguna Jasa akan menyiapkan Addendum
3. Addendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas,
baik penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-
lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan detail perubahan
4. Addendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan bersama dengan setiap perubahan dalam Harga Kontrak
atau penyesuaian Masa Pelaksanaan
5. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Addendum tersebut
1.22. Manajemen Mutu
1.22.1. Umum
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 41
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
diperlukan. Pengguna Jasa menerima definisi - definisi yang berhubungan dengan
Manajemen Mutu:
1. Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil produk atau
jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan apakah hasil- hasil
tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi
teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta
cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja
jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses pemeriksaan dan persetujuan/
penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer
Kendali Mutu (QCM) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin
secara internal mutu hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa
(General Superintendent/ GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis
ini. Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan tembusan
kepada Pengawas Pekerjaan.
2. Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar dan
instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh Pengawas
Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar persetujuan pembayaran
pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak. Program mutu di dalam manajemen mutu
mempunyai dua komponen kunci yaitu :
a. Pengendalian Mutu (QC) - tanggung-jawab Penyedia Jasa
b. Jaminan Mutu (QA) - tanggung-jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-
kerja, produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu
Kontrak (RMK). RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat
diadakan rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
a. Ruang Lingkup pekerjaan
b. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
Jawabnya
c. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan
d. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan
e. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak
f. Formulir Bukti Kerja
g. Daftar Personil Pelaksana
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua
kegiatan dan dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama
Penyedia Jasa dan harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk
mendapat akses sepenuhnya pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung
oleh hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 42
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan
Mutu terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak
Dapat Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk
Pekerjaan yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang
diperiksa oleh Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam
Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan
yang berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untuk
pelaksanaannya sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam
kegiatan pengendalian mutu produk.
1.22.2. Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
1. Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
Sebagai bagian dari Program Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-
syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas semua Pengendalian
Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk
memantau, menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan kerja, proses
produk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan
kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian
Mutu (QC Plan) yang lengkap kepada Pengawas Pekerjaan minimum dua minggu
sebelum dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus tersusun sebagaimana program ISO
9001:2015/ SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
a. Fokus kepada Pelanggan
b. Kepemimpinan
c. Keterlibatan Orang
d. Pendekatan Proses
e. Peningkatan
f. Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
g. Manajemen Hubungan
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang
relevan dengan mengacu pada Spesifikasi, Gambar dan ISO 9001:2015/ SNI ISO
9001:2015 yang berhubungan sebagai berikut (No.1 sampai No.3 tidak diuraikan di
sini):
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen mutu
4.4 Sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya
5. Kepemimpinan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 43
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran Organisasi, tanggung jawab dan otoritas
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2 Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapainya
6.3 Perencanaan perubahan
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kesadaran
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi terdokumentasi
8. Operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.2 Persyaratan untuk produk dan layanan
8.3 Desain dan pengembangan produk dan layanan
8.4 Pengendalian produk dan layanan eksternal yang disediakan
8.5 Produksi dan penyediaan layanan
8.6 Pelepasan atas produk dan layanan
8.7 Kendali atas output yang tidak sesuai
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk
peninjauan ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu
(QC Plan) yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas
Pekerjaan dapat menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
dan detail - detail khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup pekerjaan secara
keseluruhannya, termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok
Penyedia Jasa dan Sub - Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan
pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub-Penyedia Jasa atau
badan/ organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya)
dan mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik,
dengan hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil - hasil tersebut
akan dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Pengendalian Mutu termasuk tujuannya, dan peran mereka sesuai Rencana
Pengendalian Mutu (QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang
berhubungan dengan Pekerjaan yang mereka kerjakan.
2. Rencana Pengendalian Mutu, Staf Kendali Mutu dan Ketentuan - ketentuan Pengajuan
Peralatan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 44
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Program Mutu dari Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
sumber daya dan melakukan semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a. Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat
b. Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
keterampilan mereka
c. Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
mestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik
d. Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu
e. Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1 x 24
jam (satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua pengujian dan
inspeksi yang menunjukkan ketidaksesuaian (Non-Conform) dari bahan yang
diuji.
f. Penyerahan hasil pengujian, dalam 2 x 24 (dua kali dua puluh empat jam), untuk
laporan harian kepada Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang
menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi
pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika diperlukan
g. Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi
Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat
Penyelesaian
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM)
yang harus bertanggung-jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan). QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat,
bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa
dan terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan
(tidak berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/
General Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-
ketentuan secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk
mengukur kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh
tekanan - tekanan produksi.
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang
relevan, harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang
melaksanakan Pekerjaan dimana Pekerjaan tersebut harus diuji dan di inspeksi sesuai
proses, dan harus siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut:
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 45
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
b. Nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
c. Daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
d. Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik - titik tunggu (holding point)
sebagaimana yang terdaftar di bawah ini, perbaikan kekurangan dan hubungan dan
tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari
Kegiatan dapat dipenuhi. Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan
bagaimana staf Kendali Mutu ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan,
tugas dari masing-masing staf, dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar
simak sebagaimana ditunjukkan:
a. Melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa
b. Bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak
c. Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi
d. Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan
e. Memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi terestris standar
yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang – garis
bujur)
f. Mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
kontrak yang penting
g. Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk penelaahan
bagaimana Rencana Pengendalian Mutu berjalan, peran tenaga kerja dalam
manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan prosedur kerja)
diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua tenaga kerja di
Lapangan
h. Memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga
mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hamper
semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 46
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
i. Menelaah, menandatangani, dan bertanggung jawab untuk semua laporan
(bahan dan hasil pengujian)
j. berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan berkenaan dengan masalah bahan
dan pengujian
k. Menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang kekurangan-
sempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan
l. menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
pengujian dan inspeksi
m. memaraf proses ketidaksesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidak-sesuaian ini
n. berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut
o. menanggapi setiap Laporan Ketidaksesuaian (Non-Conformance Report, NCR)
yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan dalam
NCR
p. melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa
q. memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa
r. bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu
s. memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan
t. melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik
u. menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
v. menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan
w. memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak
survey, lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan
x. memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan dengan integritas atau fungsi dari Sistem
Manajemen Mutu dan
y. menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survey
kepada Pengawas Pekerjaan
3. Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a. Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
frekuensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
Pekerjaan dalam Kontrak.
b. Pengajuan Sebagian
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 47
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan dengan
Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima pengajuan
sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
berikut ini:
Manajemen dan keselamatan lalu lintas
−
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong- gorong,
−
kain penyaring, dan sebagainya.)
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan kembali
−
gorong-gorong, dan sebagainya)
Gradasi agregat perkerasan
−
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus sebagai
−
ketentuan - ketentuan pengajuan
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Pengendalian Mutu.
c. Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM)
dan Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen Pekerjaan
yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari
kegiatan Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat belas
hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap elemen yang
dicakup dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan - ketentuan kontraktual
yang relevan.
Prosedur - prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengendalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus bersesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari Kontrak,
termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan- ketentuan
Khusus (jika ada) dan/ atau Spesifikasi (untuk daftar mata pembayaran yang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 48
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat diterima sekarang
ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia
Jasa harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau
pabrik pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan
atau peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
1.22.3. Rencana Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan mungkin juga melakukan inspeksi
acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan
bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di lapangan,
dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah yang terbatas
dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Secara Acak
untuk Bahan Konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan - ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidaksesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggung jawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 - 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setara dengan
keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifan yang diantisipasi dari program
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1.22.4. Titik-Titik Tunggu (Holding Points)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau
yang didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut,
namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan diatasnya:
1. Penetapan titik pengukuran
2. Ketinggian lapangan
3. Galian tanah eksisting
4. Pemasangan batu kali dan tanah timbunan pilihan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 49
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
5. Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton
6. Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan jenis
beton (beton normal, SCC, mass concrete) dan strukturnya
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan persetujuan
untuk melaksanakan pekerjaan diatasnya. Untuk masing-masing dari tahap dan kegiatan
yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus menyepakati prosedur,
tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi. Penyedia Jasa tidak terikat untuk
menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak hadir pada jam yang ditentukan asalkan
pemberitahuan telah diberikan dengan tepat, dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan
telah dipenuhi.
1.22.5. Pengujian-Pengujian Untuk Penyelesaian
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian. Pengujian - pengujian untuk penyelesaian
harus mencakup:
1. Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua pekerjaan
yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan semua Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) telah diselesaikan
2. Pengajuan instruksi dan/ atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di mana
dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan
3. Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan
kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/ gambar,
misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran permukaan perkerasan, aliran
air, dan sebagainya
4. Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh
Pengawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan - ketentuan kerja dan semua
Laporan Ketidaksesuaian telah diselesaikan. Pengujian - pengujian untuk Penyelesaian
harus menjamin kesiapsiagaan Pekerjaan untuk diambil alih oleh Pengguna Jasa untuk
digunakan publik.
1.22.6. Audit Mutu
Sebagai bagian dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki satu
auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor - auditor) akan melaporkan kepada Pengguna
Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan dan kegiatan
Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak, Rencana Pengendalian
Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan, atau tidak. Para
auditor ini mungkin karyawan Pengguna Jasa atau orang lain yang tidak mempunyai
keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 50
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan Pengendalian
Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu
terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi kesesuaian menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan semua
kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan yang
dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.22.7. Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidaksesuaian yang
ditemukan harus ditindak - lanjuti sebagai berikut.
1. Laporan Ketidaksesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan
tersebut tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidaksesuaian
(NCR) secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada
Pengawas Pekerjaan, berkaitan dengan Laporan Ketidaksesuaian (NCR), dalam
waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia
Jasa dan/ atau QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan
pemecahan tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) internal, selama masalah - masalah tersebut dicarikan jalan
keluarnya dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2. Laporan Ketidaksesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan
tersebut tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidaksesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu
produk tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3. Peluang untuk Peningkatan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 51
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
(Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk meninjau temuan - temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur
kerja sebagaimana perlu untuk isu - isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.22.8. Banding
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidaksesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Wakil Penyedia Jasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
Jika Pengawas Pekerjaan dan Wakil Penyedia Jasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subjek dari Laporan Ketidaksesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari yang
disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidaksesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas banding
menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi ketentuan-
ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh Pengawas
Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 52
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 2.
PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
2.1. Peraturan Teknik Yang Dikeluarkan/ Ditetapkan Oleh Pemerintah Republik
Indonesia Dan International Standard
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan dibawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
2. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982).
3. SNI 1742:2008, tentang Cara Uji Kepadatan Ringan Untuk Tanah
4. SNI 2828:2011, tentang Metode Uji Densitas Tanah di Tempat (Lapangan) Dengan
Alat Konus Pasir
5. SNI 1724:2015, tentang Analisis Hidrologi, Hidraulik, dan Kriteria Desain Bangunan di
Sungai.
6. SNI 2052:2017, tentang Baja Tulangan Beton.
7. SNI 8460:2017, tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
8. SNI 2847:2019, tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan.
9. Surat Edaran (SE) Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor
07/SE/LPJK/2022, tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Lisensi Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP), Pencatatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi,
Serta Daftar Penyesuaian Standar Kompetensi Kerja dan Jabatan Kerja Konstruksi
10. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
11. Peraturan-peraturan Pemerintah/ Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
12. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
13. Standar Nasional Indonesia (SNI) lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
14. International Standard yang berkaitan dengan pekerjaan (AASTHO, ACI, dan lain-
lain).
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 53
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
AASHTO SNI JUDUL
AASHTO M85-15 SNI 2049:2015 Semen Portland
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah
(2012) agregat untuk konstruksi jalan
AASHTO M147-65 SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis pondasi, lapis
(2012) pondasi bawah, dan bahu jalan
AASHTO R39-17 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji
beton di laboratorium
AASHTO R58-11 (2015) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
terganggu dan tanah - agregat untuk pengujian
AASHTO R60-12 SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
AASHTO T2-91 (2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-05 (2013) SNI Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
ASTMC117:2012 pm (No.200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT)
AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
agregat
AASHTO T21-15 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus
untuk beton (ASTM C40/C40M-11, IDT)
AASHTO T22-14 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
AASHTO T23-14 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan. (ASTM C31-10, IDT)
AASHTO T27-14 SNI ASTM Metode uji untuk analisis saringan agregat halus
C136:2012 dan agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
AASHTO T84-13 SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
AASHTO T85-14 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
AASHTO T88-13 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah
AASHTO T89-13 SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah
AASHTO T90-15 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
AASHTO T96-02 (2015) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
AASHTO T97-14 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan
AASHTO T99-15 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
AASHTO T112-00 SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
(2012) pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
AASHTO T119-13 SNI 1972:2008 Cara uji slump beton
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar
15 udara (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M,
MID)
AASHTO T134-05 SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan
(2013) densitas campuran tanah-semen
AASHTO T135-13 SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah
semen dipadatkan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 54
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
AASHTO SNI JUDUL
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah
agregat untuk konstruksi jalan
AASHTO T176-08 SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
(2013) mengandung bahan plastik dengan cara setara
pasir
AASHTO T180-15 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah
AASHTO T191-14 SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir
AASHTO T193-13 SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat
AASHTO T255-00 SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat
(2012)
AASHTO T258-8 (2013) SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif
AASHTO T304-11 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus
(2015) yang tidak dipadatkan
AASHTO T335-09 SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
(2013) agregat kasar
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ASTM SNI JUDUL
ASTM A36/A36M-14 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM
A36/A36M-12, IDT)
ASTM C31-10 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT)
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
ASTM C595/C595M-18 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
ASTM C618-17a SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
ASTM C642-13 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
beton keras (ASTM C642-13, MOD)
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan
ASTM D 75/D75M-14 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D 75M-09, IDT)
ASTM D 276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
ASTM D1632-17 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
tekan dan lentur tanah semen di laboratorium
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-
semen
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara p engklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D 2487-06, MOD)
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 55
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
ASTM SNI JUDUL
ASTM D 3665-12 (2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi
ASTM D4354-12 SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
pengujian
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
15
ASTM D4533/D4533M- SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
15
ASTM D4632/D4632M- SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil
15a dengan cara cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-
15a, MOD)
ASTM D4718/D4718M- SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah
15 yang mengandung agregat
ASTM D4751-16 SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-10 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau
pipih dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D
4791-10, MOD)
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI)
ACI SNI JUDUL
ACI 211.2-98 SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
(Reapproved 2004) beton berat dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata Cara Mengevaluasi hasil uji kekuatan beton
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATIONTERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
ISO SNI JUDUL
ISO 9001:2015 SNI ISO Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
9001:2015
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944- Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada
6:2012 struktur baja dengan sistem pengecatan pelindung
- Bagian 6 : Metode pengujian secara laboratorium
2.2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidak sempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan lebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 56
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
4. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
6. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala
gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 57
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 3.
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai
gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila
dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka
Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas/ Pemberi
Pekerjaan secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh
keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas/ Pemberi Pekerjaan.
2. Bila akibat kekurang-telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan
Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak-sempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 58
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 4.
PERMULAAN PEKERJAAN
1. Sebelum mulai masuk ke area pekerjaan untuk mulai bekerja, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Pemberi Pekerjaan / Pengawas secara
resmi. Tanpa ijin dari Pemberi Tugas/ Pemberi Pekerjaan, Kontraktor tidak dibenarkan
untuk memasuki area pekerjaan.
2. Termasuk bila Kontraktor akan melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur),
maka kontraktor harus mengajukan ijin tertulis kepada pemberi tugas/ Pemberi
Pekerjaan/ Pengawas. Tanpa ijin tertulis dari pemberi tugas/ Pemberi
Pekerjaan/pengawas, maka kontraktor tidak diijinkan melakukan pekerjaan.
3. Segala biaya dan keperluan yang dibutuhkan oleh pemberi tugas dalam hal kontraktor
melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur) menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 59
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 5.
PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1. Pembersihan Lahan
5.1.1. Umum
1. Pembersihan dilaksanakan pada:
Semua jenis kotoran, tanaman, sampah, dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi
2. Pembersihan harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga :
a. Tidak merusakkan bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar
b. Tidak membahayakan manusia, baik orang lain, personil yang terlibat dalam
pelaksanaan ini maupun pekerjanya sendiri
3. Material yang dibersihkan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan atau ditempatkan
pada lokasi sesuai petunjuk Pemberi Pekerjaan/pengawas
4. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon
dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-
halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang
tidak dikehendaki, dan harus termasuk pembongkaran tunggul, akar dan pembuangan
semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai
dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur
yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali
bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
5. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan
diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan
ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar - akarnya
6. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan.
7. Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggungjawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
8. Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi
sepadan dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi
yang keras (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan,
perendaman akibat hujan, dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 60
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga
agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan,
perlengkapan, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air, dan pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di
lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak
akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
5.1.2. Pelaksanaan
1. Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-
batas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan
pengupasan dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak
dikehendaki dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar
harus dibuang sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan
tanah asli atau 30 cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang
diperlukan untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2. Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan
membuangnya di lahan yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur
yang mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
dari galian bahan lainnya.
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan, harus
dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa dari Spesifikasi ini.
3. Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan
(property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas,
bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari
atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang - lubang yang
disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 61
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang
telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini
harus dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi
yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
5.2. Pengukuran/ Surveying
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail.
5.2.1. Pelaksanaan Pengukuran
1. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan (surveyor dan
asisten surveyor) yang terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite atau total
station. Alat pengukuran yang digunakan harus satu alat yang sama dari awal sampai
akhir pekerjaan.
2. Pengukuran harus selalu disertai oleh Konsultan Pengawas sebelum penanaman
patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Pengawas dan
Pemberi Kerja.
3. Area tertutup air seperti boezem harus di survey dengan alat ukur yang memadai,
4. Pengukuran juga dilakukan untuk memeriksa kesesuaian gambar rencana dengan
kondisi existing saat pelaksanaan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan titik BM tambahan sebagai acuan yang
disebar di setiap area kerja.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyusun batas-batas (border) area kerja yang diikat oleh
koordinat. Kemudian dilakukan pengukuran di area yang telah diberi batas-batas
(border) tersebut.
7. Hasil pengukuran harus selalu dilaporkan kepada Pengawas agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratan teknis.
8. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus
segera dilaporkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk dimintakan
keputusannya.
9. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan, karenanya Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar
dan dokumen yang ada.
5.2.2. Evaluasi Level/ Kontur di Lapangan
1. Hasil pengukuran langsung diserahkan kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk
dapat dilakukan evaluasi dan persetujuan. Apabila Pelaksana Pekerjaan tidak
langsung melaporkan dan menyerahkan hasil pengukuran maka Pelaksana Pekerjaan
wajib mengulang pelaksanaan pengukuran.
2. Untuk pengambilan titik eksisting harus menyesuaikan setiap perubahan aktual di
lapangan.
3. Data pengukuran pada saat kegiatan join survey MC-0 harus segera diserahkan
kepada Pengawas dan Pemberi Kerja untuk dilakukan evaluasi. Dari data pengukuran
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 62
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tersebut Pelaksana Pekerjaan akan melakukan plotting gambar topografi lahan dan
analisa volume / kubikasi untuk pelaksanaan pekerjaan.
4. Jalur pengukuran serta arah dan letak tiap titik yang diukur harus dibuat sketsanya.
5. Setiap lembar formulir data ukur harus ditulis nomor lembarnya, nama pekerjaan,
nama pengukur, tanggal dan tahun pengukuran, dan keadaan cuaca pada saat
melakukan pengukuran.
5.3. Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan (Pasang "Bouwplank")
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
bouwplank.
5.3.2. Bahan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
1. Kayu meranti ukuran 5/7 dan 3/10.
2. Cat warna merah.
3. Benang Ukur (Nylon)
5.3.3. Pelaksanaan
1. Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa patok-
patok ukur (Bouwplank) di titik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya dengan cat warna merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti
/ kruing berukuran penampang 5/7cm, ditanam kokoh dengan kedalaman lebih kurang
150 cm sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan-
benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring,
atau tenggelam/tercabut, maka Pelaksana Pekerjaan harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
2. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan, personil,
tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
pekerjaan lapangan yang relevan.
3. Penentuan titik patok acuan berdasarkan hasil stake-out harus mengacu pada Gambar
Perencanaan (DED) dan titik BM dengan persetujuan dari Pengawas dan Pemberi
Kerja.
4. Titik-titik patok tersebut dibuat dalam bentuk grid dengan jarak antar titik sejauh 25 m.
5. Posisi titik-titik patok tersebut tidak boleh berubah ketika awal pekerjaan MC-0 hingga
akhir pekerjaan MC-100.
6. Titik-titik patok yang dipasang secara benar akan dijadikan sebagai acuan untuk
penentuan elevasi rencana pembentukan lahan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 63
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 6.
PEKERJAAN TANAH
6.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penggalian dan penimbunan tanah kembali dari satu area lokasi ke area lokasi
lainnya dan perataan tanah pada masing-masing lokasi, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang sesuai elevasi rencana pada area yang ditunjukkan dalam gambar.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi galian dan urugan pekerjaan ini meliputi:
1. Persiapan
2. Galian
3. Timbunan
4. Kontrol Kualitas
6.2. Persiapan
6.2.1. Persiapan Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan galian dan urugan, seluruh lahan yang akan digali dan
diurug harus dibersihkan dari segala macam kotoran, bangkai pohon dan atau sampah
serta bahan organik dan anorganik lainnya yang dapat mempengaruhi proses
konsolidasi tanah.
2. Jalan akses darurat / sementara
a. Sebelum dapat melakukan pekerjaan, perlu dibuat jalan akses
darurat/sementara untuk memudahkan pengangkutan material yang akan digali
maupun material tanah yang akan diratakan,
b. Penentuan jenis material jalur sementara/akses sepenuhnya ditentukan oleh
kontraktor atas persetujuan direksi teknis/ Konsultan Pengawas atau
menggunakan timbunan tanah kapur.
c. Jalan akses dari timbunan tanah kapur/ peudel dibuat dari tepi jalan paving
eksisting menuju ke tengah area galian atau timbunan sesuai gambar rencana..
3. Jalur pemindahan material serta perlindungan terhadap instalasi yang ada harus
sudah dalam keadaan siap untuk dilalui, dan tidak atau sesedikit mungkin
mengganggu kegiatan masyarakat yang ada.
4. Bila kondisi yang ada tidak memungkinkan tiadanya gangguan terhadap aktivitas/
kegiatan tenant PT SIER, maka hal ini harus sudah di musyawarahkan dengan
pengelola kawasan PIER, agar di peroleh kesepakatan mengenai tata cara pelaksanaan
pekerjaan yang dapat dilakukan serta untuk melakukan sosialisasi pekerjaan ini.
5. Segala macam perijinan untuk pengangkutan bahan urugan harus sudah disiapkan
oleh kontraktor pelaksana dan sudah mendapat persetujuan Pengawas dan Tim
Teknis PT SIER, termasuk Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor harus membuat metoda pelaksanaan pekerjaan & action plan termasuk
metode pengangkutan material bahan dan mengajukannya kepada Konsultan
Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan sebelum metoda
pelaksanaan yang dibuatnya mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 64
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6.2.2. Setting Out
Berdasarkan hasil pengukuran awal, maka pelaksana pekerjaan melakukan pengukuran
selanjutnya sesuai dengan tahapan pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain
adalah:
1. Untuk penetapan pemasangan bouwplank
2. Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
6.2.3. Peralatan Kontraktor
1. Secara umum peralatan berat utama yang minimal diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan galian dan urugan disesuaikan dengan sub bab 1.4 Tabel 1.1.
2. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar
lengkap, dapat beroperasi penuh dan terpelihara dengan baik, secara mekanis dapat
berfungsi dengan sempurna dan sesuai untuk proyek ini, sehingga Kontraktor dapat
bekerja dalam waktu yang tepat dan efisien.
3. Peralatan yang disebutkan dalam Daftar Peralatan adalah peralatan yang Kontraktor
sendiri setuju untuk mengadakan dan menggunakan. Dengan adanya daftar peralatan
tersebut tidak berarti bahwa Konsultan Pengawas mengakui bahwa jumlah peralatan
tersebut mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus setiap waktu dan tanpa adanya keterlambatan menginformasikan
pada Konsultan Pengawas secara tertulis setiap kejadian yang mengakibatkan
peralatan tidak mencapai kapasitas kerjanya yang ditetapkan dalam Teknis Peralatan.
5. Kontraktor harus membicarakan konsekuensinya dengan Konsultan Pengawas dan
membuat ulang program kerja dan jika memungkinkan diskusi dengan Konsultan
Pengawas untuk mengganti setiap peralatan yang tidak tercapai kapasitasnya
tersebut.
6.3. Galian
6.3.1. Uraian Umum
1. Galian baru boleh dilaksanakan setelah patok-patok ukur dengan penandaan sumbu
ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bentuk galian
dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat
galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan kepada instansi yang berwenang untuk mendapat pengarahan
seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
2. Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Kontraktor harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap harus dibongkar setelah galian / urugan selesai.
3. Lokasi penghamparan tanah bekas galian dilaksanakan menurut gambar/ arahan
direksi lapangan (pengawas).
4. Pekerjaan galian dan pemindahan tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat
(excavator dan dump truck).
5. Kontraktor harus melaporkan dan berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan
direksi lapangan berkaitan dengan jalur lalu lintas dump truck sehingga diharapkan
tidak mengganggu lalu lintas kawasan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 65
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
6. Tanah galian untuk timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan
ke permukaan yang telah disiapkan dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan
untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
7. Selama proses pemindahan, untuk menghindari debu dan tanah sehingga mengotori
jalan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan penutup terpal pada bak belakang
dump truck.
8. Bekas kotoran akibat pengangkutan tanah bekas galian harus dibersihkan oleh
Kontraktor Pelaksana.
9. Alat berat yang digunakan antara lain :
a. Excavator
b. Bulldozer
c. Dump truck
d. Alat bantu lainya
10. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini
11. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk
formasi galian atau fondasi pipa, gorong - gorong, pembuangan atau struktur lainnya,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada
perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan
12. Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua
jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat
berupa:
a. Galian Biasa
b. Galian Struktur
13. Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation),
galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton,
serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
14. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur
15. Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur
ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/ penempatannya oleh
Pengawas Pekerjaan
16. Toleransi Dimensi
a. Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 66
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian
bahan perkerasan lama
b. Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan
c. Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan
untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi
genangan
17. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok - patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing),
cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cut off wall), dan gambar-gambar
tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara
yang diusulkan
c. Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian,
sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan
d. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh
bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali
18. Pengamanan Pekerjaan Galian
a. Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin disekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut
c. Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 67
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya
tidak di ijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit
untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana
pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut
telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan
telah dipadatkan
e. Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f. Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian dan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya
hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian,
peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus
tersedia pada tempat kerja galian
g. Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih
(atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin
keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan
19. Jadwal Kerja
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari
Pengawas Pekerjaan
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari
yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas
20. Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam.
Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu
untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 68
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari,
maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan
memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci,
bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai
21. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh peyedia Jasa
sebagai berikut :
a. Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi
toleransi yang disyaratkan.
b. Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus
ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c. Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang
telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama
dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
22. Utilitas Bawah Tanah
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak
b. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya
23. Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan - bahan tersebut.
24. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a. Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali
b. Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif
yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 69
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen
c. Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
d. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir
dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan
e. Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
selesai
25. Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a. Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai
b. Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut
Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar
Penawaran
c. Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu saluran air
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai
6.3.2. Prosedur Penggalian
1. Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/ bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama
b. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/ bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 70
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
c. Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
dan merata. Tonjolan - tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih
besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh
dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai
persetujuan Pengawas Pekerjaan
d. Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut
berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang
cermat dalam pelaksanaannya
e. Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan
f. Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang
aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi
tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus
dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama
g. Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan
tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian
yang telah terbuka
2. Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam Pasal ini.
3. Galian untuk Struktur dan Pipa
a. Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan
b. Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan
jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 71
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan
4. Galian Berupa Pemotongan
a. Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Papan
pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50
meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan
posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang
pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Pengawas
Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut
b. Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya
c. Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
d. Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan
e. Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
5. Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai
setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5%
tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari
6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah
yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a. Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain
:
dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan
−
lebih dari 2,5% atau
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 72
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
distabilisasi atau
−
dibuang seluruhnya atau
−
digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
−
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang
diberikan dalam Tabel dibawah ini sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain
Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan No.
03/M/BM/2024. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar
haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan
percobaan lapangan
b. Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam Tabel
dibawah ini, tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c. Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 73
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Tabel 6. 1 Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
CBR Kelas Deskripsi Perkerasan
Perkerasan
Tanah Kekua Struktur Kaku
Lentur
Dasar tan Fondasi
Lalu Lintas Lajur Stabilisasi
Tanah Jalan (Tanah
Desain Umur Tanah Dasar(5)
Dasar Asli dan
Rencana 40 tahun
Peningkatann
(juta CESA
ya)
pangkat 5)
< 2 2 - 4 > 4
Tebal Minimum
Perbaikan Tanah
Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Perbaikan Tidak perlu 150 mm
tanah dasar perbaikan Stabilisasi Tanah
5 SG5 meliputi bahan - - 100 Dasar di atas 150
4 SG4 stabilisasi 100 150 200 mm Timbunan
3 SG3 semen atau 150 200 300 Pilihan
timbunan
2,5 SG2,5 pilihan 175 250 350
(pemadatan
Tanah ekspansif Berlaku ketentuan
berlapis ≤ 200 400 500 600
(pengem- bangan yang sama
mm tebal
potensial > 5%) dengan Perbaikan
lepas)
Tanah Dasar
Perkeras Lapis
SG1 100 110 1200 Perkerasan
an lentur penopang
alluvial(2 0 0 Lentur
di atas (capping
)
tanah layer)(3)(4)
lunak(1) atau Lapis
650 750 850
Penopang dan
Geogrid(3)(4)
Tanah gambut Lapis 100 125 1500
dengan HRS atau penopang 0 0
Burda untuk jalan berbutir(3)(4)
raya minor (nilai
minimum -
ketentuan lain
digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai
daya dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah
SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat 5), tanah SG1
memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara
SG2,5 dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan
menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi
kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi
tanah menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah
dasar (subgrade improvement)
6. Cofferdam
a. Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 74
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagian luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan pondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan
c. Bilamana terdapat kondisi - kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada pondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini
kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat
digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan
hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari pondasi, jangkar
khusus seperti dowel atau lidah - alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana lapisan
kedap dari pondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam harus dilepas
atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang diperintahkan
d. Cofferdam haruslah dibuat untuk melindungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan pondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan
e. Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan
terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang
diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu periode yang paling
sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan
di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk pengeringan air tidak boleh
dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras sehingga cukup kuat
menahan tekanan hidrostatis
f. Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan
7. Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 75
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan
atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan
terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8. Galian pada Sumber Bahan
a. Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini
b. Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai
c. Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan
d. Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang
e. Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan
f. Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian
6.4. Timbunan
6.4.1. Umum
1. Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian,
dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
yaitu Timbunan Biasa, dan Timbunan tanah Pilihan
c. Timbunan Sirtu Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan
di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 76
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Timbunan Sirtu Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) yang mempunyai CBR lapangan > 30%.
e. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
a. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui
b. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas
c. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan
d. Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan
tebal padat kurang dari 10 cm
2. Standart Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks
plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR Laboratorium
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk
keperluan teknik dengan sistem klasifikasi
unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD)
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran
tanah agregat untuk konstruksi jalan
3. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
- Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang
telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
- Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup
memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal di bawah ini
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
- Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak
- Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 77
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya:
- Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan
- Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dapat dipenuhi
4. Jadwal Kerja
Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas
5. Kondisi Tempat Kerja
a. Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam
sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus
disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistem drainase
permanen
b. Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan
6. Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a. Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali
b. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan
"motor grader" atau peralatan lain yang disetujui
c. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan
selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain,
bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan
membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti
dengan bahan kering yang lebih cocok
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 78
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
d. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini
e. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan
f. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dari Spesifikasi ini
7. Pengembalian Bentu Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
8. Cuaca yang Diizinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan. Semua permukaan timbunan yang belum
terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari
dan juga ketika akan turun hujan lebat.
9. Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
6.4.2. Bahan
1. Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui Bahan dan
Penyimpanan dari Spesifikasi ini.
2. Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa terdiri dari bahan galian
tanah sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan
permanen seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini
b. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013)
sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan
timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI
1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
c. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : Tanah yang mengadung organik seperti
jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang mengandung
daun - daunan, rumput- rumputan,akar, dan sampah.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 79
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air
Optimum + 1%)
- Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri-ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan
3. Timbunan Sirtu Kelas A
a. Timbunan Sirtu Kelas A hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Sirtu
Kelas A bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini
telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh
timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui)
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan Sirtu Kelas A harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung
dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji
sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit > 30% setelah 4 hari
perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 1742:2008
6.4.3. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1. Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Spesifikasi ini
b. Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15
cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang
disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya
c. Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan
pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai
kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal
tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari
60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%
d. Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif
2. Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 80
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
mencolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara
dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan
drainase porous dilaksanakan
d. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari
e. Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga
timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima
oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang
kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas
sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat
dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan
dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan
f. Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagaimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
3. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008
c. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20
cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar
dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 81
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan di bawah ini
d. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar
e. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut
f. Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-
kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan pada satu
sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih
tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas
Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut telah berada
di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan di
laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa
struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan
apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang
dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan
g. Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis
h. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga - rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya
4. Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis pondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
6.4.4. Jaminan Mutu
1. Pengendalian Mutu Bahan
a. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun
juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit
tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 82
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
b. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati
c. Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi
untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber
bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan. Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 03-6795-2002
2. Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan
yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh
harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer
(LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi
hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai
dengan pasal Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak
boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur
atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang
lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
dihampar
3. Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai
pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak
ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu
bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan
pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh
digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari
10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4. Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 83
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup
agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis
selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5. Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Butir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari 15
cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6. Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus
digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
6.5. Kontrol Kualitas Perataan
1. Pemeriksaan Elevasi
Pemeriksaan level, batas dan kemiringan dari tiap lapisan dilakukan dengan
waterpass dan Total Station, dengan metode pemeriksaan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas. Jarak antara titik-titik pengukuran disusun dalam
grid berjarak 25 meter antara satu titik dengan titik-titik ukur lain di dekatnya atau
sesuai arahan Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas.
2. Pemeriksaan dapat dilakukan bertahap sesuai rencana pentahapan area perataan
lahan yang telah disepakati sebelumnya bersama Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
3. Untuk itu kontraktor harus menyediakan peralatan ukur di lapangan lengkap, dan
peralatan lainnya yang diperlukan.
4. Hasil pengukuran harus dituangkan dalam bentuk gambar dan dilaporkan kepada
Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya akan dilakukan
evaluasi pada hasil perataan yang sudah dilakukan. Apabila hasil evaluasi
menunjukkan terdapat perbedaan dengan rencana, maka Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab untuk memperbaikinya dengan segera sesuai rapat koordinasi dan
evaluasi bersama Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas. Hasil rapat harus
dituangkan dalam bentuk Berita Acara Koordinasi Lapangan yang ditandatangani
bersama.
5. Kontraktor harus selalu menjaga dan melindungi perataan lahan yang sudah
dilaksanakan dari segala pengaruh yang merusak elevasi permukaan perataan lahan.
6. Apabila terjadi kelongsoran atau hal-hal lain yang menyebabkan berubahnya perataan
lahan, maka kontraktor harus memperbaikinya dalam waktu 24 jam setelah
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Semua biaya perbaikan menjadi tanggungan
kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 84
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 7.
PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH SALURAN INDUK
7.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi:
1. Galian
2. Timbunan Tanah Bekas Galian
3. Setting Out
4. Urugan tanah bekas galian
5. Pasangan batu kali
7.2. Persyaratan Bahan
1. Batu kali
Batu yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Bekas Galian
Urugan tanah yang dimaksud adalah bahan timbunan yang memenuhi syarat sesuai
yang tercantum dalam bahan timbunan pilihan sub pasal 6.4.3.
4. Semen Portland (PC)
Semen yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7.3. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana timbunan serta pemasangan
plengsengan batu kali, delatasi, dan tangga inspeksi di lapangan, Kontraktor harus
melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar sesuai dengan koordinat
di lapangan dengan titik ikat/BM yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Rambu-rambu tanda batas dapat berupa tiang kayu atau bambu yang ditancapkan
pada sisi luar area timbunan atau tepi lokasi.
3. Seluruh rambu tanda batas serta titik-titik ikat dan BM yang sudah ditentukan harus
dijaga dari kemungkinan kerusakan dan atau pergeseran posisi akibat pelaksanaan
konstruksi. Bila perlu sebelum terjadi kerusakan atau pergeseran, seluruh komponen
penanda tersebut harus dipindahkan ke posisi yang lebih aman dengan ikatan ukuran
yang ditentukan dan disepakati bersama Konsultan Pengawas.
4. Sebelum dilakukan timbunan tanah pilihan perlu dilakukan curing pada tanah asli
untuk menjaga water content di dalam tanah asli tetap terjaga.
7.4. Timbunan Tanah Bekas Galian
1. Pelaksanaan urugan tanah bekas galian dilaksanakan lapis per lapis dengan
ketebalan setiap lapisnya setebal maksimum 30 cm dan setiap hamparan setebal 15
cm dilakukan pemadatan sesuai dengan passing yang sudah disetujui.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 85
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Timbunan harus dilaksanakan dan dipadatkan hingga memenuhi kepadatan 90%
AASHTO T180.
3. Dengan menggunaakan bahan material tanah timbunan yang telah disetujui,
kontraktor segera melakukan pemadatan menggunakan Mesin Vibratory Roller pada
areal seluas 500 cm x 5000 cm, digilas sebanyak lintasan penggilasan yang sudah
disetujui oleh konsultan & pemilik proyek dengan kecepatan 1,6 km/jam, kedalaman
pengaruh 1 m di test menggunakan Metode Balon atau Sand Cone sedemikian hingga
diperoleh besaran densitas tanah dilapangan (=ρ lap).
d
4. Pemadatan di lapangan dapat diterima bila hubunggan antara ρ lap dibanding ρ max
d d
lebih besar dari 90% atau Relative Compaction ( R.C ) ≥ 90 %
5. Bila belum memenuhi, peralatan dapat ditingkatkan beratnya dan jumlah gilasan
diperbanyak.
6. Seluruh prosedur test harus disetujui dan dibawah pengawasan langsung Konsultan
Pengawas/ Direksi.
7. Pada saat pekerjaan pemadatan dilaksanakan, prosedure pencarian Rc dan ρ lap
d
harus diulang pada setiap areal seluas 3000 m², dan ketebalan timbunan 90 cm.
8. Kontraktor perlu menyediakan peralatan test lapangan dan laboratorium di lapangan
atas biaya sendiri.
7.5. Pasangan Batu Kali
1. Sebelum pemasangan batu kali, maka perlu diperhatikan penempatan batu kali.
Penempatan batu kali yang tepat, akan mengurangi langsiran batu kali yang berulang.
Maka setiap pelaksana lapangan harus memberi sketsa penempatan batu kali.
2. Pembongkaran batu kali dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi bisa di
beberapa tempat, tergantung sket penempatan batu kali. Penempatan pembongkaran
batu kali yang tepat adalah tugas logistik lapangan, dengan berdasar sketsa dari
pelaksana.
3. Semua pasangan batu menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang diperinci
dan harus dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
dalam gambar bestek.
4. Adukan untuk pasangan dinding penahan tanah terdiri dari 1 Pc : 5 Ps. Adukan
tersebut diberi air secukupnya untuk membuat ketentuan yang cocok untuk
penggunaan yang dimaksudkan.
5. Batu kali jangan blondos/ bulat, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena
permukaan sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi dengan
permukaan batu pecah menjadi kuat.
6. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau secara
visual kelihatan berongga.
7. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus stabil.
Bahan profil sebaiknya memakai kayu 4/6 atau 5/7, jangan memakai bambu yang di
belah kecil, sehingga bentuk profil pondasi gampang berubah-ubah. Setelah selesai
pekerjaan pondasi, maka bahan profil segera dibersihkan.
8. Untuk batu muka (siaran) menggunakan produksi lokal dari batu besar dan dibelah
berbentuk segi enam dengan dimensi ukuran pada muka luarnya 15 cm x 15 cm dan
permukaan harus rata.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 86
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
9. Seluruh permukaan pasangan batu kali yang tampak harus diplester dengan adukan
1 PC : 5 Ps dan diakhiri dengan acian.
10. Pada bagian tengah pasangan batu, diberi lubang drain/suling keluarnya air dengan
menggunakan pipa PVC Ø2” dan ijuk.
11. Pipa drain dipasang pada tiap jarak 1 meter pasangan batu (selang-seling) atau sesuai
dengan gambar bestek.
12. Pekerjaan dilatasi dilaksanakan pada pekerjaan plengsengan dinding penahan setiap
jarak 25 meter. Dilatasi membentuk kolom Beton bertulang dengan dasar pondasi plat
setempat dengan ukuran sesuai gambar. Beton menggunakan mutu fc 31` Mpa (K-
350). Pada posisi tertentu yang ditunjukkan dalam gambar, dilatasi di buat dalam
bentuk tangga yang akan digunakan sebagai jalan inspeksi. Seluruh akhiran
permukaan delatasi dan tangga inspeksi harus di plester dan di aci.
13. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa
sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan
di atas.
14. Timbunan dibelakang dilatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan drainase porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7.6. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan timbunan DPT dimulai dari area elevasi terendah dan dekat batas
tepi kawasan lahan PIER. Sebelum melaksanakan pekerjaan timbunan DPT, kontraktor
dipersyaratkan menyusun JSA (Job Safety Analysis) terlebih dahulu untuk menganalisa
potensi bahaya dan kesemalatan dari pekerjaan dan menyediakan pengamanan sementara
lereng timbunan selama masa pelaksanaan tersebut dilaksanakan.
1. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 1
Adalah timbunan awal di area dekat batas tepi lahan milik PIER. Secara garis besar
tahapan metode pelaksanaan sebagai berikut :
a. Staking out dilakukan di area dengan boundary tahap 1, dengan titik batas lahan
kawasan, saluran alami, pondasi pelindung batu kali dan kaki timbunan.
b. Area yang masuk ke dalam boundary galian, dilakukan sesuai dengan batas
yang sudah ditentukan.
c. Tanah dasar eksisting pile of cut dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang di
ijinkan oleh konsultan & pemberi kerja.
d. Pelaksanaan timbunan tanah pilihan harus dilaksanakan sesuai ijin dari
konsultan & pemberi kerja, serta material yang akan ditimbun sudah disetujui
sebelum dilakukan penghamparan material timbunan
e. Pelaksanaan timbunan mengikuti ketebalan pada gambar kerja, dan dilakukan
pemadatan sesuai jumlah pintasan yang sudah di setujui.
f. Dilakukan pengujian kepadatan setiap lapis timbunan dan diijinkan untuk
melanjutkan ke lapis berikutnya apabila hasil kepadatan sudah memenuhi
persyaratan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 2
Boundary area timbunan tahap 2 yaitu pada saat elevasi sudah mendekati elevasi
saluran induk sekaligus pembentuk salah satu sisi lereng saluran induk. Secara garis
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 87
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
besar urutan pekerjaan dilakukan seperti tahap sebelumnya. Area boundary tahap 2
dan tahap 3 dapat dilakukan secara bersamaan untuk mencapai elevasi desain,
dengan memperhitungkan produktifitas penggunaan sumber daya alat & manusia
yang disetujui oleh konsultan & pemberi kerja.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap 3
Boundary area timbunan tahap 3 pembentuk sisi lereng saluran induk yang
berhadapan dengan lereng sebelumnya dan area ini dapat dikerjakan setelah
memenuhi persyaratan pekerjaan saluran limbah sudah dilaksanakan. Metode
pelaksanaan dari boundary area 3 tahap di atas dijelaskan pada tabel uraian dan
ilustrasi di bawah ini:
No. Pelaksanaan Ilustrasi
1. Sebelum pelaksanaan Dinding
Penahan Tanah (DPT) seluruh
peralatan yang diperlukan harus
sudah disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan. Termasuk dalam hal
ini harus disiapkan tenaga
(petugas) khusus yang harus
selalu hadir setiap saat pada
setiap pelaksanaan pekerjaan
DPT, yang tugasnya untuk
mengawasi kondisi lingkungan
pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan dari
kemungkinan terjadinya bencana
seperti tanah longsor, Banjir
bandang, atau kondisi bencana
alam lainya, sehingga setiap
personil lapangan dapat segera
diberi peringatan dan
mengevakuasi diri dari area
tersebut.
2. Pelaksanaan DPT dimulai dari
area tepi batas lahan PIER
dengan membuat galian dan
pembentukan tanah dasar
pelaksanaan DPT. Apabila pada
area tersebut elevasi tanah dasar
nya kurang dari rencana, maka
dapat dibentuk dengan
melakukan timbunan
menggunakan urugan tanah
kembali.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 88
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
No. Pelaksanaan Ilustrasi
3. Tanah dasar yang terbentuk
dipadatkan seperlunya
menggunakan excavator, atau
Bulldozer, atau Vibro roller
4. Selanjutnya dapat dilakukan
timbunan tanah pilihan dan
pemadatannya, yang
pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan hasil uji coba
pemadatan timbunan tanah
pilihan yang telah dilakukan.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 89
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 8.
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE INDUK PASANGAN BATU KALI
8.1. Umum
Meliputi pembuatan saluran dengan dinding pasangan batu kali disisi lereng timbunan
perbaikan tanah mulai dari STA 0+000 sampai STA 0+850 serta saluran pematusan pada
titik yang ditunjukkan dalam gambar. Pekerjaan ini dilaksanakan pararel dengan
pelaksanaan pekerjaan timbunan tanah pilihan pada pekerjaan dinding penahan tanah.
Pekerjaan ini meliputi:
1. Galian
2. Urugan tanah pilihan
3. Setting Out
4. Pasangan batu kali
5. Lapisan Batu Kerikil
8.2. Persyaratan Bahan
1. Batu kali
Batu yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan dan ukuran yang telah
disebutkan dalam pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika pada
quarry tidak terdapat ukuran yang sesuai dengan spesifikasi, maka kontraktor
pelaksana wajib membuat ukuran batu kali sesuai dengan spesifikasi. Apabila terjadi
kegagalan struktur akibat perbedaan mutu bahan dan ukuran maka kontraktor
pelaksana harus bertanggung jawab untuk menyesuaikan mutu bahan dan ukuran
batu kali sampai sesuai spesifikasi yang ditentukan.
2. Pasir
Pasir yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Direksi.
3. Urugan Tanah Pilihan
Urugan tanah pilihan yang dimaksud adalah bahan timbunan yang memenuhi syarat
sesuai yang tercantum dalam bahan timbunan pilihan sub pasal 1.7.2.
4. Semen Portland (PC)
Semen yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan
dalam pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Geotextile
Geotextile yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah
disebutkan dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6. Geomembrane
Geomembrane yang dimaksud disini harus sesuai dengan mutu bahan yang telah
disebutkan dalam sub pasal 1.7.2 dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.3. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana asangan batu di lapangan,
Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar sesuai
dengan koordinat di lapangan dengan titik ikat/ BM yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 90
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Pengukuran dilakukan dengan mengikuti pengukuran pekerjaan timbunan perbaikan
tanah dan hasilnya disampaikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
3. Rambu-rambu tanda batas dapat berupa tiang kayu atau bambu yang ditancapkan
pada sisi luar area timbunan atau tepi lokasi.
4. Seluruh rambu tanda batas serta titik-titik ikat dan BM yang sudah ditentukan harus
dijaga dari kemungkinan kerusakan dan atau pergeseran posisi akibat pelaksanaan
konstruksi. Bila perlu sebelum terjadi kerusakan atau pergeseran, seluruh komponen
penanda tersebut harus dipindahkan ke posisi yang lebih aman dengan ikatan ukuran
yang ditentukan dan disepakati bersama Konsultan Pengawas.
8.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Urugan Pilihan
a. Pelaksanaan urugan tanah pilihan dilaksanakan lapis per lapis dengan ketebalan
setiap lapisnya setebal maksimum 30 cm dan setiap hamparan setebal 15 cm
dilakukan pemadatan sesuai dengan passing yang sudah disetujui.
b. Bahan urugan menggunakan tanah pilihan sesuai persyaratan bahan pada sub
pasal 1.7.2. butir 9 yaitu bahan timbunan yang memenuhi pengujian sesuai SNI
3-1742-1989 atau SNI 1742-2008 mempunyai nilai CBR soaked > 10% dan
indeks plastisitas IP< 6%. Oleh karenanya penyedia jasa harus sudah
memberikan contoh bahan serta hasil pengujiannya kepada konsultan pengawas
untuk dipilih dan diberi persetujuan penggunaan bahannya oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Pekerjaan sebelum pelaksanaan timbunan dapat
dilakukan.
c. Timbunan harus dilaksanakan dan dipadatkan hingga memenuhi kepadatan 90%
AASHTO T180.
d. Dengan menggunaakan bahan material tanah pilihan yang telah disetujui,
kontraktor segera melakukan test pemadatan menggunakan Vibratory Roller dan
atau alat pemadat lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawasa dan Direksi
pada areal seluas 500 cm x 5000 cm, digilas sebanyak lintasan penggilasan yang
sudah disetujui oleh konsultan & pemilik proyek dengan kecepatan 1,6 km/jam,
kedalaman pengaruh 1 m di test menggunakan Metode Balon atau Sand Cone
sedemikian hingga diperoleh besaran densitas tanah dilapangan (= lap).
d
e. Pemadatan di lapangan dapat diterima bila hubunggan antara lap dibanding
d
max lebih besar dari 90% atau Relative Compaction ( R.C ) 90 %
d
f. Bila belum memenuhi, peralatan dapat ditingkatkan beratnya dan jumlah gilasan
diperbanyak.
g. Seluruh prosedur test harus disetujui dan dibawah pengawasan langsung
Konsultan Pengawas/ Direksi.
h. Pada saat pekerjaan pemadatan dilaksanakan, prosedure pencarian Rc dan
d
lap harus diulang pada setiap areal seluas 3000 m², dan ketebalan timbunan 90
cm.
i. Kontraktor perlu menyediakan peralatan test lapangan dan laboratorium di
lapangan atas biaya sendiri.
j. Pelaksanaan pemasangan geotextile woven dan geomembrane menggunakan
bahan yang sesuai dengan mutu bahan yang telah disebutkan dalam pasal 1.7.2.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 91
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Untuk pemasangan geotextile
dilakukan dengan panjang bervariasi pada setiap lapisan sesuai gambar
rencana.
2. Batu Kali
a. Sebelum pemasangan batu kali, maka perlu diperhatikan penempatan batu kali.
Penempatan batu kali yang tepat, akan mengurangi langsiran batu kali yang
berulang. Maka setiap pelaksana lapangan harus memberi sketsa penempatan
batu kali.
b. Pembongkaran batu kali dari truk tidak harus dibongkar di satu tempat, tetapi
bisa di beberapa tempat, tergantung sket penempatan batu kali. Penempatan
pembongkaran batu kali yang tepat adalah tugas logistik lapangan, dengan
berdasar sketsa dari pelaksana.
c. Semua pasangan batu menurut spesifikasi ini, harus terdiri dari bahan yang
diperinci dan harus dicampur dan ditempatkan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan dalam gambar bestek.
d. Adukan untuk pasangan saluran induk terdiri dari 1 Pc : 5 Ps. Adukan tersebut
diberi air secukupnya untuk membuat ketentuan yang cocok untuk penggunaan
yang dimaksudkan. Adukan yang sama digunakan untuk finishing plesteran
seluruh permukaan saluran induk batu kali yang tampak, dan di akhiri dengan
acian.
e. Batu kali jangan blondos/bulat, tetapi harus pecah, sehingga lebih stabil. Karena
permukaan sentuh antar batu kali menjadi luas, dan lekatan antara spesi dengan
permukaan batu pecah menjadi kuat.
f. Batu belah harus bebas dari kotoran tanah, dan jangan batu yang porous atau
secara visual kelihatan berongga.
g. Pemasangan profil batu kali harus sesuai dengan ukuran/dimensi dan harus
stabil. Bahan profil sebaiknya memakai kayu 4/6 atau 5/7, jangan memakai
bambu yang di belah kecil, sehingga bentuk profil pondasi gampang berubah-
ubah. Setelah selesai pekerjaan pondasi, maka bahan profil segera dibersihkan.
h. Untuk batu muka (siaran) menggunakan produksi lokal dari batu besar dan
dibelah berbentuk segi enam dengan dimensi ukuran pada muka luarnya 15 cm
x 15 cm dan permukaan harus rata.
k. Pemasangan batu kali dilakukan beriringan dengan pemasangan tanah pilihan,
setiap pemasangan tanah pilihan setebal 30 cm maka pasangan batu kali juga
dipasang 30 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 92
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 9.
PEKERJAAN BETON
9.1. Umum
Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
syarat seperti yang disebutkan dalam spesifikasi ini dan Peraturan-peraturan serta
ketentuan-ketentuan beton bertulang untuk Indonesia, “SNI 2847:2013 tentang Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan”. Lingkup pekerjaan struktur
beton pada Pekerjaan Saluran Induk ini meliputi :
1. Saluran Beton
2. Dilatasi Saluran
3. Dilatasi Batu Kali
Masing-masing dimensi dan detail pembesian / penulangan dari setiap elemen struktur
dapat mengacu pada Gambar Rencana.
9.2. Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak. Sistim penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu,
tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 93
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
2. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan
01-10
berikutnya
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila
diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Bahan Campuran Beton Kedap Air
Beton tahan air adalah beton kedap udara yang digunakan untuk konstruksi kedap air yang
tahan lama dan tahan lama. Untuk meningkatkan impermeabilitas beton, admixture tahan
air dapat ditambahkan. Namun demikian, desain dan konstruksi struktur beton kedap air
adalah pendekatan sistem, dan beton tahan air hanya satu elemen. Impermeabilitas air
ditentukan dengan memenuhi persyaratan untuk membatasi permeabilitas air melalui beton
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 94
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
itu sendiri, sendi, bagian instalasi dan retakan. Untuk beton yang diharuskan kedap air bisa
menggunakan bahan tambahan seperti Sika Watertight System.
4. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
5. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U42) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
a. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
b. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
d. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain, mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi.
Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehing sudah
paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10
hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus
disetujui Direksi. Jika dipandang perlu, maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 95
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, Cara uji slump sebagai berikut,
Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang
lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan,
segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal-hal khusus akan
didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua
tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk
ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari sebelum waktu
pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi
melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan
agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi
akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan
lain oleh Direksi/ Pengawas, Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan
ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa
semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 96
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar
pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi. Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai
daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar
pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya
terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur
yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus
disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya,
segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel
dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama
dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak
melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian
rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan
cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat
proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton
harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat
dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 97
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 98
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 10.
PEKERJAAN PENANAMAN
10. 1. Umum
Semua pekerjaan harus sesuai dengan rencana. lika terjadi perbedaan antara gambar
dan keadaan di Iapangan, maka harus diIaporkan kepada konsuItan KonsuItan
Supervisi untuk diambiI keputusan dari perbedaan tersebut.
10. 2. PEKERlAAN PENANAMAN POHON
a. Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan persiapan meIiputi persiapan peraIatan
- Ketersediaan aIat pemeIiharaan seperti seIang, ember, aIat penggembur tanah
- Steger tanaman
- Penyediaan pupuk
- Penyediaan bibit
b. Spesifikasi Pohon
Jenis : Trembesi (Samanea Saman)
Ukuran : Diameter minimal batang 20 cm, Tinggi minimal 3,5 m
Kondisi : Pohon harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, bebas dari hama dan
penyakit, serta memiliki perakaran yang kuat. Pohon harus
didatangkan dalam kondisi cabutan besar atau pohon balai dengan
media tanam yang utuh.
Setiap pohon yang akan ditanam wajib diajukan dan disetujui oleh konsultan pengawas
atau direksi teknis sebelum pengangkutan ke lokasi.
c. Pematokan dan Pengolahan Tanah
- Kontraktor wajib melakukan stake out atas lokasi titik penanaman agar titik
penanaman sesuai gambar rencana dan tetap berada pada lahan PT SIER karena
lokasi titik penanaman cukup dekat dengan batas kawasan PIER. Hasil stake out dan
pengukuran harus sudah disetujui oleh konsultan pengawas atau direksi teknis
sebelum melanjutkan pekerjaan.
- SeIuruh permukaan tanah diurug dengan top soiI (tanah humus), minimal setebal 20
cm padat ketinggian sesuai rencana. Kemudian baru diadakan pengoIahan tanah.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 99
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Top soiI sampai kedaIaman 50 cm dicampur dengan humus dengan bandingan 3
bagian top soiI berbanding dengan 1 bagian humus. Periksa PH tanah, PH yang baik
adaIah sekitar 4,5 — 8,5.
- PenggaIian Iubang tanaman untuk pohon.
ukuran atas 150 x 150 cm
ukuran dasar Iubang 150 x 150 cm
ukuran daIam 100 x 100 cm
d. PeIaksanaan Penanaman Pohon
- SeteIah didiamkan seIama 5 hari dan pupuk sudah menyatu dengan tanah oIahan,
Iubang tersebut disiram dengan air.
- Keranjang atau pembungkus tanaman harus diIepas dengan hati-hati dekat Iubang
yang ditanami.
- Pohon tersebut dimasukkan dengan hati hati kedaIam Iubang yang akan ditanami.
- Tanah diurug sedikit demi sedikit (top soiI + pupuk) sambiI dipadatkan secukupnya
supaya tanaman tidak goyah.
- PangkaI batang pohon harus tepat pada permukaan tanah, seteIah itu kompos steriI
siap pakai diIetakkan diatas permukaan tanah setebaI 5 cm.
- Batas permukaan tanaman harus Iebih tinggi 5 — 10 cm dari permukaan tanah yang
sebenarnya.
- SeteIah pekerjaan penanaman seIesai, kemudian dipasang steger (penunjang
tanaman) minimal 3 buah yang diikat dengan taIi ijuk.
- Batang tanaman yang diikat denngan steger terIebih dahuIu dibungkus dengan
karung supaya batang tanaman tersebut tidak rusak.
- Daun yang terIaIu tua/ masih muda harus dikurangi, dengan maksud untuk
membantu mengurangi penguapan.
- Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 Iiter untuk setiap pohon, dan untuk
seIanjutnya penyiraman diIakukan setiap 2 kaIi sehari seIama dua buIan pertama
seteIah penanaman.
10. 3. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
a. Lingkup Pekerjaan
- MeIiputi penyediaan tenaga, bahan bahan serta peraIatan dan aIat bantu untuk
terIaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasiI yang baik.
- Pekerjaan ini adaIah semua pekerjaan yang diIaksanakan untuk memeIihara dan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 100
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
merawat segaIa tanaman yang teIah seIesai ditanam maupun yang beIum ditanam
dari segaIa kerusakan. Pekerjaan ini meliputi:
Penyiraman
Penyiangan
Pemangkasan
Pemupukan
Pemberantasan hama/penyakit
b. Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
- PemeIiharaan tanaman adaIah seIama 12 buIan seteIah penanaman.
- SeIama jangka waktu tersebuut kontraktor diwajibkan secara teratur memeIihara
tanaman yang rusak atau mati. Kontraktor memiliki tanggung jawab untuk mengganti
dengan pohon baru yang sesuai spesifikasi.
- PemeIiharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman.
c. Bahan Dan Material
- Bahan dan peraIatan harus memenuhi syarat kerja.
- Pupuk dan obat anti hama yang digunakan sesuai dengan syarat yang berIaku.
- Penggantian tanaman harus sesuai dengan rencana.
d. Penyiraman
- Penyiraman diIakukan dengan air bersih, bebas dari segaIa bahan organis/zat kimia
Iain yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman
- Penyiraman diIakukan dengan seIang dan diIakukan secara teratur (2 x sehari
sampai tanaman tersebut tumbuh dan sehat). Penyiraman juga wajib dilakukan oleh
kontraktor selama masa pemeliharaan.
- Banyaknya air harus sampai membasahi permukaan tanah.
- Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terIihat tergenang air, air harus dapat
terserap baik oIeh tanah disekitar tanaman.
e. Penyiangan
- Penyiangan harus diIakukan teratur setiap dua minggu sekaIi bagi semua tanaman.
Penyiangan juga wajib dilakukan oleh kontraktor selama masa pemeliharaan.
- Penggemburan tanah diIakukan disekeIiIing tanaman. hindari jangan sampai
merusak akar.
- Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terIihat tergenang air, air harus dapat
terserap baik oIeh tanah disekitar tanaman.
f. Pemangkasan
- Pemangkasan diIakukan setiap buIan
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 101
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
- Untuk rumput, pemangkasan diIakukan dengan gunting tanaman.
g. Pemupukan
- Pemupukan menggunakan pupuk organik dan pupuk anorganik tiap 1 bulan sekali
selama masa pemeliharaan.
- Jenis dan dosis pupuk harus sesuai dengan arahan dan persetujuan konsultan
pengawas atau direksi teknis.
- Kebaikan dari pupuk organik yaitu dapat merubah keadaan tanah padat menjadi
tanah berongga dan subur. Pupuk organik baik digunakan untuk pemupukan
tanaman baru.
- Pupuk Anorganik dapat memberikan kekurangan unsur makanan yang kurang pada
tanaman.
h. Pemberantasan Hama/Penyakit
- Pengendalian hama harus dilakukan secara rutin.
- Apabila ditemukan hama atau penyakit, harus segera dilakukan penanganan dengan
insektisida atau fungisida yang sesuai, setelah mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas atau direksi teknis.
10. 4. LAIN-LAIN
1) Semua bahan-bahan dan aIat-aIat perIengkapan yang akan diperoIeh atau
dipasang pada pekerjaan ini sebeIum dipergunakan harus diperiksakan dan
disetujui oIeh direksi.
2) Pemasangan dan penggunaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut
akan ditoIak atau dikeIuarkan atas perintah direksi.
3) ApabiIa diperIukan pemeriksaan Iaboratorium atas bahan maka biaya
pemeriksaan ditanggung kontraktor.
4) Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan dan
tidak dimuat daIam gambar ini, tetap diseIenggarakan dan diseIesaikan oIeh
penyedia barang/jasa.
5) Pekerjaan dianggap selesai setelah pohon – pohon yang ditanam tumbuh dengan
sehat, bebas dari hama dan penyakit, dan berdiri kokoh setelah disetujui oleh
konsultan pengawas dan direksi teknis.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 102
Perencanaan Saluran Induk STA 0+000 s.d. 0+850
Genengwaru Kawasan Industri PIER II Pasuruan
Pasal 11.
PENUTUP
1. Semua item pekerjaan harus diselesaikan secara baik dan disesuaikan dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi, harus diperbaiki
sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat (maksimal).
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS), pelaksanaannya harus mendapat persetujuan/ petunjuk dari
Konsultan Pengawas/ Direksi.
3. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, kontraktor diwajibkan membersihkan bahan–
bahan pekerjaan, kotoran – kotoran bekas yang ada dalam lokasi pekerjaan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan area pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapi.
Rencana Kerja Dan Syarat - Syarat 103| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Delta Brantas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 38,000,000,000 |
| 30 October 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Bantarheulang Paket 2; 10 Km; 210 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 36,400,000,000 |
| 7 July 2023 | Improvement Of Bangga Irrigation Main Channel Improvement Of Secondary, Tertiary, Drainage Channels And Paddy Field Recovery In Gumbasa Irrigation ; 0 Km; 0 Hektar; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,142,000,000 |
| 29 December 2023 | Pembangunan Pengendali Banjir Kawasan Hilir Bandara Kediri | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 23,600,000,000 |
| 11 April 2019 | Pembangunan Pelabuhan Laut Brondong Kabupaten Lamongan | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur | Rp 20,274,400,000 |
| 12 February 2024 | Pengendali Banjir Rob Sidoarjo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 17,600,000,000 |
| 31 December 2019 | Pengendalian Banjir Kali Lamong[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,150,160,000 |
| 27 November 2020 | Pengendalian Banjir Sungai Citanduy Di Desa Sidanegara Kab. Cilacap; 0.1000 Km; 100 Hektar; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,550,000,000 |
| 8 December 2017 | Pembangunan Gedung Type B2 ((Sdn Tembok Dukuh I,II) ) | LPSE Kota Surabaya | Rp 3,500,000,000 |
| 22 April 2016 | Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju) Di Kabupaten Ponorogo | Provinsi Jawa Timur | Rp 3,320,000,000 |