| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012347217621000 | Rp 13,363,423,797 | - | |
| 0014680458609000 | Rp 13,501,983,360 | - | |
| 0210232856543000 | Rp 13,993,394,969 | - | |
PT Gada Elang Perkasa | 03*5**6****08**0 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0011227204641000 | Rp 14,789,639,526 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0012265120912000 | Rp 15,268,636,490 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0026072579609000 | Rp 14,279,510,872 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0716278437626000 | Rp 14,959,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0820424430626000 | Rp 14,500,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0016813131609000 | Rp 16,172,730,188 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0729140277603000 | Rp 14,307,544,199 | Tidak dilakukan evaluasi disebabkan sudah mendapatkan sebanyak 3 penawaran dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0948437462612000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0022121396629000 | - | - | |
CV Prestasi Mandiri | 00*8**8****06**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0860614411622000 | - | - | |
| 0867630329644000 | - | - | |
| 0316629930642000 | - | - | |
| 0018481143602000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
| 0011099314641000 | - | - | |
| 0637205584618000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0969384981647000 | - | - | |
| 0011409661631000 | - | - | |
| 0020820247624000 | - | - | |
| 0937771764617000 | - | - | |
Rmdn Co | 08*6**9****04**0 | - | - |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
| 0015685613602000 | - | - | |
| 0702052135606000 | - | - | |
| 0028440048624000 | - | - | |
PT Ciawenindo Mitra Perkasa | 00*4**6****13**0 | - | - |
| 0017435025641000 | - | - | |
| 0032846792612000 | - | - | |
| 0016375511625000 | - | - | |
| 0944400381653000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - | |
CV Bintang Satu | 0804455418645000 | - | - |
PT Danusari Mitra Sejahtera | 00*4**8****36**1 | - | - |
| 0943364026644000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0707777934602000 | - | - | |
CV Tri Putra Mandiri | 03*6**5****09**0 | - | - |
| 0841186729602000 | - | - | |
Twins-Co Teknikal | 07*6**7****02**0 | - | - |
| 0027765460618000 | - | - | |
| 0758661839617000 | - | - | |
| 0015568579655000 | - | - | |
| 0012347852646000 | - | - | |
| 0014987614621000 | - | - | |
| 0800083479617000 | - | - | |
CV Gunung Sholeh Permai | 07*5**8****09**0 | - | - |
| 0025995895644000 | - | - | |
| 0410131759617000 | - | - | |
| 0933218869603000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - | - |
PT Adhimix Precast Indonesia | 00*0**2****62**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0755188596644000 | - | - | |
CV Osaze Kurnia Bersama | 09*9**1****17**0 | - | - |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - | - |
| 0011411139651000 | - | - | |
| 0019878081644000 | - | - | |
| 0851463687609000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0820990950625000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0317563237429000 | - | - | |
| 0029252145923000 | - | - | |
CV Guna Karya Abadi | 07*1**6****14**0 | - | - |
| 0011488400656000 | - | - | |
| 0764279659601000 | - | - | |
Pawitra Surya Indonesia | 06*7**0****02**0 | - | - |
PT Abid Putra Utama | 0024770182615000 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0756506994615000 | - | - | |
CV Wahyu Purbodadi Sumber Rejeki | 00*9**5****24**0 | - | - |
| 0962609871542000 | - | - | |
| 0025131400624000 | - | - | |
CV Bahtera Yuda Utama | 00*4**3****19**0 | - | - |
| 0012074159511000 | - | - | |
CV Kemuning Sembilan | 00*9**3****29**0 | - | - |
| 0019999127517000 | - | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0027136217612000 | - | - | |
Putra Brantas | 06*0**0****55**0 | - | - |
| 0807378054657000 | - | - | |
| 0026159798023000 | - | - | |
| 0312042211603000 | - | - | |
| 0023014830621000 | - | - | |
| 0016813214609000 | - | - | |
| 0417954971601000 | - | - | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0015385156645000 | - | - | |
| 0022968671641000 | - | - | |
PT Marwah Adi Sejati | 02*4**5****08**0 | - | - |
| 0017218173641000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0025771676641000 | - | - | |
| 0017741216645000 | - | - | |
PT Intidi Beton Jatim | 08*0**0****02**0 | - | - |
CV Alinta Surya Banten | 02*1**4****11**0 | - | - |
CV Daru Indah Nasional | 03*3**9****11**0 | - | - |
| 0866990609652000 | - | - | |
| 0023919194617000 | - | - | |
PT Wanagie Sukses Makmur | 06*2**5****01**0 | - | - |
| 0311539027614000 | - | - | |
PT Arvi Jaya Abadi | 07*7**8****09**0 | - | - |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
Giant Tenda Gerung | 01*0**8****15**0 | - | - |
CV Vertikal Tehnik | 00*6**6****46**0 | - | - |
PT Adhi Hidayah Hutama | 08*2**7****09**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Raja Harimau Sakti | 08*4**5****44**0 | - | - |
| 0312399009612000 | - | - | |
| 0737054007624000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
| 0813082187403000 | - | - | |
| 0015352446608000 | - | - | |
| 0014693014609000 | - | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - | - |
| 0025466764942000 | - | - | |
| 0025707100657000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0015238645651000 | - | - | |
| 0314828849653000 | - | - | |
CV Madani Nusantara | 06*8**6****46**0 | - | - |
| 0419653522627000 | - | - | |
| 0752984542609000 | - | - | |
| 0031810799626000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0026656207622000 | - | - | |
CV Mandiri Jaya | 07*3**2****03**0 | - | - |
| 0721472082608000 | - | - | |
| 0832087712608000 | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - |
| 0010716181058000 | - | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
PT Wiswani Kharya Mandiri | 03*5**0****42**0 | - | - |
| 0022972137641000 | - | - | |
| 0021968946722000 | - | - | |
| 0025186438403000 | - | - | |
| 0708779954617000 | - | - | |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0027927011644000 | - | - | |
| 0014899595627000 | - | - | |
| 0802395301626000 | - | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
1
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Jl. Gayung Kebonsari 167, Surabaya
DPA – SKPD APBD PROVINSI JAWA TIMUR
KEGIATAN
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK
- MLIRIP (LINK 161)
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
(KONTRAK HARGA SATUAN)
Nomor Kontrak :
Tanggal :
Tahun Anggaran 2023
Penyedia:
..........................................
Alamat : ………………….
...............................................................................
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
SURAT PERJANJIAN
PENYEDIA TUNGGAL
(KONTRAK HARGA SATUAN)
Paket Pekerjaan Konstruksi:
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK -
MLIRIP (LINK 161)
Nomor : ………………..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua larnpirannya adalah kontrak kerja konstruksi Harga
Satuan, yang selanjutnya disebut "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di Mojokerto pada hari
____ tanggal ___ bulan ___ Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga Berdasarkan dengan diterimanya
Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor : ____________ pada tanggal _____ dan
(BAHP) nomor : _______ tanggal _____ dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor ________ tanggal __________ untuk Paket PENGGANTIAN JEMBATAN
PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161):
I. Nama : TRI CAHYO UTOMO, S.T.
NIP : 19910307 201903 1 013
Jabatan : PPK PEMELIHARAAN JALAN DAN PENGGANTIAN
JEMBATAN WILAYAH I MOJOKERTO
Berkedudukan di : Jl. Raya Trowulan Km. 61+500, Mojokerto.
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/993/KPTS/013/2022
Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran BLUD Unit SKPD Kuasa Pengguna Anggaran Blud
Unit Organisasi Bersifat Khusus, Dan Kuasa Pengguna Anggaran Biro Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
II. Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Notaris Nomor :
Tanggal :
Notaris :
yang bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “Penyedia”
dan,…………
2
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja
Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini
melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN
BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161) sebagaimana diterangkan dalam Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka….
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
3
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan Menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan PENGGANTIAN JEMBATAN
PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161) dengan
syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan utama dalam kontrak ini terdiri dari :
1. Lingkup pekerjaan dari kegiatan pada pelaksanaan PENGGANTIAN JEMBATAN
PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
adalah Penggantian Jembatan Lama dengan Jembatan baru dan pekerjaan lainnya. Lokasi
Kegiatan di Ruas BTS.KAB.GRESIK – MLIRIP Link 161 KM 39+647.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp. ……………………… (terbilang) dengan rincian :
Fisik Rp. …………………… (terbilang)
PPN Rp. …………………… (terbilang)
Program : Program Penyelenggaraan Jalan (1.03.10)
Kegiatan : Penyelengaraan Jalan Provinsi (1.03.10.1.01)
Sub Kegiatan : Penggantian Jembatan (1.03.10.1.01.16 )
Kode Rekening : Belanja Modal Jembatan pada Jalan Provinsi (5.2.04.01.02.0002)
(2) Kontrak ini dibiayai dari DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2023
Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.10.0000/001/2023
Tanggal : 1 Januari 2023
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank: ……….. rekening nomor: ............. atas
nama penyedia : ………………….
Pasal 4……………
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
4
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti
: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud :
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Pasal 6……….
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
5
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya :
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Penyedia pada saat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan (MC) harus
melampirkan data pendukung (back up) kuantitas, kualitas dan data pendukung
lainnya yang telah disetujui oleh Direksi, serta melakukan presentasi rencana
progress kedepan yang dilampiri dengan dukungan supplier maupun subkontraktor;
2) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pejabat yang berwenang
menandatangi kontrak atau direksi teknis lapangan;
4) Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN kepada pejabat
yang berwenang menandatangi kontrak atau direksi teknis lapangan;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
6) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
7). Memberikan ……….
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
6
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
7) Memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan pejabat yang berwenang menandatangi kontrak atau
direksi teknis lapangan;
8) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
9) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan
tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia;
10) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Kontrak, bila dikemudian
hari dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal ditemukan
kekurangan Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Kontrak yang berakibat merugikan Negara, maka Penyedia wajib bertanggung
jawab secara hukum dan mengembalikan Kerugian Negara tersebut, apabila tidak
bersedia mengembalikan akan dimasukkan dalam daftar hitam, dan menanggung
sanksi hukum terhadap kelalaian tersebut.
11) Terhadap seluruh keluhan, pengaduan dan laporan Masyarakat / Wartawan / LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) atas pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak
yang kerusakannya karena kelalaian pelaksanaan maka penyelesaiannya menjadi
tanggung jawab Penyedia untuk menyelesaikannya.
12) Melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pengguna Jasa sebagai penyelenggara
jalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 23, 24 dan 273 Undang – undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, terhitung sejak Penyerahan Lapangan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia
sampai dengan berakhirnya kontrak;
13) Sesuai Undang – undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 12, Penyedia dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang
milik jalan dan ruang pengawasan jalan;
Pasal 8
KEWAJIBAN TERHADAP PEMERIKSAAAN
(1) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Kontrak, bila dikemudian hari
dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal ditemukan kekurangan
Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak yang berakibat
merugikan Negara, maka Penyedia wajib bertanggung jawab secara hukum dan
mengembalikan Kerugian Negara tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak
penyampaian surat pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut dari Pengguna
Jasa ke Penyedia, apabila tidak bersedia mengembalikan akan dimasukkan dalam daftar
hitam, dan menanggung sanksi hukum terhadap kelalaian tersebut.
(2) Terhadap …………
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
7
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
(2) Terhadap seluruh keluhan, pengaduan dan laporan Masyarakat/ Wartawan/ LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) atas pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak yang kerusakannya
karena kelalaian pelaksanaan maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Penyedia
untuk menyelesaikannya.
Pasal 9
SANKSI DAN DENDA
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab yang meliputi
Kuantitas pekerjaan dan Kualitas pekerjaan.
(2) Perbuatan tersebut dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang.
(3) Kelalaian yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia, maka
Penyedia dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) dari harga Kontrak (diluar PPN).
(4) Denda keterlambatan yang telah melampaui 50 (lima puluh) kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan, Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan
kerugian dibebankan kepada Penyedia serta Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia PPK PEMELIHARAAN JALAN DAN
PT ……. PENGGANTIAN JEMBATAN WILAYAH I
MOJOKERTO
..........
TRI CAHYO UTOMO, S.T.
DIREKTUR
NIP. 19910307 201903 1 013
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
8
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
(KONTRAK HARGA SATUAN)
Paket Pekerjaan Konstruksi:
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK -
MLIRIP (LINK 161)
Nomor : ………………..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua larnpirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga
satuan, yang selanjutnya disebut "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di Mojokerto pada hari
____ tanggal ________ bulan ___ Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga Berdasarkan dengan
diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor : ____________ pada
tanggal _____ dan (BAHP) nomor : _______ tanggal _____ dan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________ tanggal__________. untuk Paket PENGGANTIAN
JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161):
I. Nama : TRI CAHYO UTOMO, S.T.
NIP : 19910307 201903 1 013
Jabatan : PPK PEMELIHARAAN JALAN DAN PENGGANTIAN
JEMBATAN WILAYAH I MOJOKERTO
Berkedudukan di : Jl. Raya Trowulan Km. 61+500, Mojokerto.
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/993/KPTS/013/2022
Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran BLUD Unit SKPD Kuasa Pengguna Anggaran Blud
Unit Organisasi Bersifat Khusus, Dan Kuasa Pengguna Anggaran Biro Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
II. Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
yang bertindak untuk dan atas nama ……………………. sebagai badan usaha Kerja Sama
Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ……………….
2. ……………….
3. ……………….
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas semua
kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam Kontrak ini
berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ...........
selanjutnya disebut “Penyedia”
dan,…………
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
9
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja
Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penanda Tangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak
ini melalui suatu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN
BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161) sebagaimana diterangkan dalam Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka ……………
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
10
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Maka oleh karena itu, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia
dengan ini bersepakat dan Menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK -
MLIRIP (LINK 161) dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan utama dalam kontrak ini terdiri dari :
1. Lingkup pekerjaan dari kegiatan pada pelaksanaan PENGGANTIAN JEMBATAN
PERNINGKLOJI DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
adalah Penggantian Jembatan Lama dengan Jembatan baru dan pekerjaan lainnya. Lokasi
Kegiatan di Ruas BTS.KAB.GRESIK – MLIRIP Link 161 KM 39+647.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp. …………………….. (terbilang) dengan rincian :
Fisik Rp. …………………… (terbilang)
PPN Rp. …………………… (terbilang)
Program : Program Penyelenggaraan Jalan (1.03.10)
Kegiatan : Penyelengaraan Jalan Provinsi (1.03.10.1.01)
Sub Kegiatan : Penggantian Jembatan (1.03.10.1.01.16 )
Kode Rekening : Belanja Modal Jembatan pada Jalan Provinsi (5.2.04.01.02.0002)
(2) Kontrak ini dibiayai dari DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2023
Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.10.0000/001/2023
Tanggal : 1 Januari 2023
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank: ……….. rekening nomor: ............. atas
nama penyedia : ………………….
Pasal 4…………….
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
11
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti
: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hirarki sebagaimana dimaksud :
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Pasal 6…………….
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
12
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya :
a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mempunyai hak dan kewajiban
untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Penyedia pada saat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan (MC) harus
melampirkan data pendukung (back up) kuantitas, kualitas dan data pendukung
lainnya yang telah disetujui oleh Direksi, serta melakukan presentasi rencana
progress kedepan yang dilampiri dengan dukungan supplier maupun subkontraktor;
2) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pejabat yang berwenang
menandatangi kontrak atau direksi teknis lapangan;
4) Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN kepada pejabat
yang berwenang menandatangi kontrak atau direksi teknis lapangan;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
6) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
7) Memberikan …………..
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
13
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
7) Memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan pejabat yang berwenang menandatangi kontrak atau direksi teknis
lapangan;
8) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
9) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
Penyedia;
10) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Kontrak, bila dikemudian hari
dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal ditemukan kekurangan
Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak yang berakibat
merugikan Negara, maka Penyedia wajib bertanggung jawab secara hukum dan
mengembalikan Kerugian Negara tersebut, apabila tidak bersedia mengembalikan akan
dimasukkan dalam daftar hitam, dan menanggung sanksi hukum terhadap kelalaian
tersebut.
11) Terhadap seluruh keluhan, pengaduan dan laporan Masyarakat / Wartawan / LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) atas pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak yang
kerusakannya karena kelalaian pelaksanaan maka penyelesaiannya menjadi tanggung
jawab Penyedia untuk menyelesaikannya.
12) Melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pengguna Jasa sebagai penyelenggara jalan
sebagaimana disebutkan dalam pasal 23, 24 dan 273 Undang – undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhitung sejak
Penyerahan Lapangan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia sampai dengan berakhirnya
kontrak;
13) Sesuai Undang – undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal
12, Penyedia dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang
pengawasan jalan;
Pasal 8
KEWAJIBAN TERHADAP PEMERIKSAAAN
(1) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Kontrak, bila dikemudian hari
dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal ditemukan kekurangan
Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak yang berakibat
merugikan Negara, maka Penyedia wajib bertanggung jawab secara hukum dan
mengembalikan Kerugian Negara tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak
penyampaian surat pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut dari Pengguna
Jasa ke Penyedia, apabila tidak bersedia mengembalikan akan dimasukkan dalam daftar
hitam, dan menanggung sanksi hukum terhadap kelalaian tersebut.
(2) Terhadap…………..
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)
14
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan
(2) Terhadap seluruh keluhan, pengaduan dan laporan Masyarakat/ Wartawan/ LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) atas pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak yang kerusakannya
karena kelalaian pelaksanaan maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Penyedia
untuk menyelesaikannya.
Pasal 9
SANKSI DAN DENDA
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab yang meliputi
Kuantitas pekerjaan dan Kualitas pekerjaan.
(2) Perbuatan tersebut dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang.
(3) Kelalaian yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PENYEDIA,
maka Penyedia dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) dari harga Kontrak (diluar
PPN).
(4) Denda keterlambatan yang telah melampaui 50 (lima puluh) kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan, Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan
kerugian dibebankan kepada Penyedia serta Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia PPK PEMELIHARAAN JALAN DAN
KSO ………………. PENGGANTIAN JEMBATAN WILAYAH I
MOJOKERTO
..........
TRI CAHYO UTOMO, S.T.
DIREKTUR
NIP. 19910307 201903 1 013
PENGGANTIAN JEMBATAN PERNINGKLOJI
DI RUAS JALAN BTS.KAB. GRESIK - MLIRIP (LINK 161)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2025 | Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 78,800,000,000 |
| 10 February 2017 | Pembangunan Jembatan Ngadiluwih | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 41,000,000,000 |
| 21 March 2023 | Pembangunan Jembatan Jongbiru (Eks. Jembatan P.G. Mrican) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 31,825,671,000 |
| 8 September 2020 | Pembangunan Jembatan Gantung Kali Regoyo, Cs. | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,040,000,000 |
| 4 February 2015 | Pembangunan Jembatan Banjaragung Cs | Ukpbj Pemerintah Provinsi Jawa Timur | Rp 20,000,000,000 |
| 4 January 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Dawung(barongan)-Makam Imogiri | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 14,503,933,500 |
| 23 December 2019 | Belanja Modal Pengadaan Jembatan Gayam | Kab. Bantul | Rp 12,588,245,000 |
| 19 February 2021 | Pembangunan Jembatan Gantung Desa Cermo, Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 11,505,160,000 |
| 22 February 2018 | Penggantian Jembatan Kismantoro (Ruas Purwantoro Nawangan) | Provinsi Jawa Tengah | Rp 9,000,000,000 |
| 13 June 2017 | Pembangunan Jembatan Kresek | Kab. Madiun | Rp 8,464,491,000 |