| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030676522617000 | Rp 2,198,154,116 | 1. tidak melamirkan.pengesahan Akte Anggaran Dasar terakhir. 2. tidak melampirkan Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perusahaan sesuai ketentuan. 3, tidak melampirkan Laporan SPT atas PPh badan. 4. Sertifikasi Welder kadaluarsa. | |
| 0808378756407000 | Rp 2,422,705,399 | 1. tidak melampirkan Surat jaminan penawaran sesuai ketentuan dokumen tender. 2. Sertifikat juru Las expired, Ijazah pelaksana lapangan tidak sesuai pesyaratan, 3. Spesifikasi pompa tidak sesuai persyaratan. 4. tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket sesuai persyaratan. 5. tidak melampirkan Surat Dukungan Bank. 6. tidak melampirkan Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perusahaan. | |
| 0865757983619000 | - | - | |
| 0614934362618000 | - | - | |
| 0023136666624000 | - | - | |
Cevana Utama | 09*7**1****17**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0028405991609000 | - | - | |
Koperasi Konsumen Bumn PT Surabaya Industrial Estate Rungkut Sier | 00*5**7****15**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0663660975617000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
CV Berkah Jaya | 08*8**6****27**0 | - | - |
| 0019253509624000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
PT Raung Jaya Perkasa | 06*7**4****42**0 | - | - |
CV Permaisuri Maharaja Jaya | 09*6**1****16**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Mitra Bangun Konstruksi Megah | 06*2**1****39**0 | - | - |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0018406975652000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
CV Langgeng Jaya Mandiri Group | 06*5**1****08**0 | - | - |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0024099780321000 | - | - | |
Sapto Udhi Jaya Persada | 09*3**1****43**0 | - | - |
PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
Jl. Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya
SPESIFIKASI TEKNIS .
Paket Pekerjaan:
Perencanaan Pembangunan Instalasi Hydrant
Lokasi:
Jl. Rembang Industri III No. 28
PT. BANA IN VA BIKARYA
2023
E n g i n e e r i n g C o n s u l t a n t
Gedung Bana Barka Lt. 2
Jl. Mayjend Sungkono No. 31 A Tamanan Trenggalek
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ i
SPESIFIKASI TEKNIS ...................................................................................................... 1
BAB I URAIAN PEKERJAAN ........................................................................................... 1
1.1. LATAR BELAKANG .......................................................................................... 1
1.2. TARGET DAN SASARAN ................................................................................ 1
1.3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA .................................... 1
1.4. SUMBER DANA DAN BIAYA ........................................................................... 1
1.5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................................. 1
1.6. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................... 2
1.6.1 Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi .................................. 2
1.6.2 Pekerjaan pendukung terdiri atas: ................................................................ 2
1.6.3 Pekerjaan pokok yang terdiri atas: ............................................................... 2
1.7. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN ..................................... 2
1.8. PENYEDIAAN TENAGA .................................................................................. 3
1.8.1 Komposisi Tenaga Inti ................................................................................... 3
1.8.2 Pergantian Personil ...................................................................................... 3
1.8.3 Larangan Pengalihan Pekerjaan .................................................................. 3
1.8.4 Fasilitas P3K ................................................................................................. 3
1.9. PENYEDIAAN PERALATAN ............................................................................ 4
1.9.1 Penyediaan Peralatan .................................................................................. 4
1.9.2 Surat Dukungan ............................................................................................ 4
1.9.3 Penghentian Sementara ............................................................................... 4
1.9.4 Penyediaan Alat ............................................................................................ 4
1.10. PENYEDIAAN DAN UJI MUTU BAHAN BANGUNAN .................................... 4
1.10.1 Uji Mutu Bahan .......................................................................................... 5
1.10.2 Merek Dagang dan Kesetaraan ................................................................ 6
1.10.3 Persetujuan dan Penolakan Bahan .......................................................... 6
1.11. KELENGKAPAN DIREKSI DAN BARAK PROYEK ......................................... 6
1.11.1 Penyediaan Barak Kerja ............................................................................ 6
1.11.2 Penyediaan Barak Direksi (Direksi keet). ................................................. 6
1.11.3 Kelengkapan KM/ WC Direksi ................................................................... 6
1.12. PENERAPAN SMK3 ........................................................................................ 6
1.12.1 Dokumen SMK3 dan RKK ......................................................................... 6
1.12.2 Penyediaan Air Bersih dan Air Minum ....................................................... 7
1.12.3 Penyediaan Kelengkapan P3K dan BPJS ................................................ 7
1.12.4 Penyediaan APD dan APK ........................................................................ 7
1.13. PENERAPAN K3L ............................................................................................ 8
1.13.1 Pelaksanaan Pekerjaan Berbasis Lingkungan Kerja ................................ 8
1.13.2 Penyediaan Peralatan Lingkungan ........................................................... 9
1.14. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA .......................................................... 9
1.15. GANGGUAN LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA ............................ 9
1.16. KERUSAKAN YANG HARUS DIHINDARI ...................................................... 9
1.16.1 Menjaga Jalan Akses ................................................................................ 9
1.16.2 Tanggung Jawab Ganti Rugi ..................................................................... 9
1.16.3 Kordinasi Perbaikan ................................................................................ 10
1.17. KEWAJIBAN MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK ......................... 10
1.17.1 Pelaksanaan Pembersihan ..................................................................... 10
1.17.2 Pembuangan Kotoran ............................................................................. 10
1.17.3 Perataan dan Perapian ........................................................................... 10
Instalasi hydrant di Gudang Logistik PIER i
1.18. PEMBUATAN SHOP DRAWING .................................................................... 10
1.19. PEMBUATAN DOKUMEN HASIL PELAKSANAAN ...................................... 11
1.19.1 Gambar Hasil Pelaksanaan (AsBuild Drawing) ...................................... 11
1.19.2 Dokumen Pendukung Hasil Pelaksanaan .............................................. 11
1.20. PEMBENAHAN/ PERBAIKAN KEMBALI ...................................................... 11
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN WATER TANK ........................................ 12
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................ 12
2.1.1 Pekerjaan Pengukuran ............................................................................... 12
2.1.2 Pekerjaan Pemasangan "Bouwplank" ........................................................ 13
2.1.3 Pembersihan Lokasi ................................................................................... 13
2.1.4 Pasang Papan Nama Proyek dan Banner K3 ............................................ 13
2.1.5 Pekerjaan Direksi Keet, Gudang Bahan dan Barak Kerja ......................... 14
2.1.6 Pengaman Pekerjaan ................................................................................. 14
2.2. PEKERJAAN KONSTRUKSI GROUND WATER TANK (GWT) ................... 14
2.2.1 Pek. Galian Tanah Biasa ............................................................................ 14
2.2.2 Pek. Urugan Pasir ....................................................................................... 15
2.2.3 Pek. Urugan Tanah Kembali ....................................................................... 15
2.2.4 Pas. Pasangan Batu Belah Camp. 1 PC : 5 Ps ......................................... 15
2.2.5 Pas. Pondasi Batu Belah Kosongan (Aanstamping).................................. 16
2.2.6 Pekerjaan Beton ......................................................................................... 16
2.2.7 Pembuatan Beton ....................................................................................... 17
2.2.8 Beton Bertulang .......................................................................................... 20
2.2.9 Pekerjaan Pasangan .................................................................................. 20
2.2.10 Pekerjaan Besi Galvanis ......................................................................... 21
2.2.11 Pekerjaan Waterproofing ......................................................................... 21
2.2.12 Pekerjaan Perpipaan (Assesories) ......................................................... 21
BAB III. PEKERJAAN RUMAH POMPA ......................................................................... 22
3.1. PEKERJAAN TANAH ..................................................................................... 22
3.2. PEKERJAAN PONDASI DAN PASANGAN ................................................... 22
3.3. PEKERJAAN BETON .................................................................................... 22
3.4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ............................................................ 22
3.5. PEKERJAAN LANGIT–LANGIT .................................................................... 22
3.5.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... 22
3.5.2 Bahan-Bahan .............................................................................................. 22
3.5.3 Pelaksanaan Pekerjaan .............................................................................. 23
3.6. PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................ 23
3.6.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... 23
3.6.2 Bahan–bahan. ............................................................................................. 24
3.6.3 Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................................. 24
3.6.4 Pelaksanaan Pengecatan. .......................................................................... 25
3.7. PEKERJAAN LISTRIK/ ELEKTRIKAL ........................................................... 27
3.7.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................... 27
3.7.2 Testing dan Commissioning........................................................................ 28
3.7.3 Bahan: ......................................................................................................... 29
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN . 30
4.1. LINGKUP PEKERJAAN HYDRANT PEMADAM KEBAKARAN ................... 30
4.1.1 Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran, Hydrant .................................. 30
4.1.2 Pekerjaan Lain Pemadam Kebakaran........................................................ 30
4.2. PERSYARATAN TEKNIS ............................................................................... 31
4.2.1 Peraturan-Peraturan/ Persyaratan. ............................................................ 31
4.2.2 Material/ Bahan-bahan yang dipakai. ......................................................... 32
4.3. SISTEM PEMIPAAN. ..................................................................................... 32
4.3.1 Sistem Penyambungan Pipa. ..................................................................... 32
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER ii
4.3.2 Penggantungan/ Penumpu Pipa/ Klem-klem. ............................................ 32
4.3.3 Pipa-pipa Dalam Tanah. ............................................................................. 34
4.4. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN .................................... 35
4.4.1 Pekerjaan Fire Pump .................................................................................. 35
4.4.2 Fire Diesel Hydrant Pump: .......................................................................... 36
4.4.3 Fire Electric Hydrant Pump: ........................................................................ 36
4.4.4 Jockey Fire Hydrant Pump: ......................................................................... 36
4.4.5 Electric Control. ........................................................................................... 36
4.4.6 Fire Hydrant Box. ........................................................................................ 37
4.4.7 Hydrant Pilar ............................................................................................... 37
4.4.8 Siamese Connection ................................................................................... 37
4.4.9 Pressure Tank. ............................................................................................ 37
4.4.10 Pressure Gauge/ Manometer .................................................................. 38
4.5. CARA KERJA POMPA HYDRANT ................................................................. 38
4.5.1 Sistem Hydrant ........................................................................................... 38
4.5.2 Daya Pompa ............................................................................................... 38
4.5.3 Persyaratan Pemilihan Pompa ................................................................... 38
4.6. LAIN-LAIN ...................................................................................................... 39
4.6.1 Commissioning Dan Testing. ...................................................................... 39
4.6.2 Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan. ................................... 40
4.6.3 Pemeriksaan Berkala. ................................................................................. 41
4.6.4 Pengadaan Fire Extinguisher. .................................................................... 41
BAB V. DAFTAR SIMAK SPESIFIKASI MATERIAL ....................................................... 42
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER iii
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Instalasi hydrant di Gudang Logistik PIER
di JI. Rembang Industri III No. 28
BAB I
URAIAN PEKERJAAN
1.1. LATAR BELAKANG
Gudang logistik yang berada di JI. Rembang Industri III No. 28 merupakan Kawasan
Gudang logistik yang dipakai untuk gudang barang yang mudah terbakar, sehingga
potensial terjadinya kebakaran. Untuk antisipasi terjadinya kebakaaran yang
meluas dan cepat penanganannya, perlu adanya instalasi pemadam kebakaran
untuk kecepatan pemadaman kebakaran apabila terjadi.
Pekerjaaan Pembangunan instalasi hydrant di Gudang Logistik PIER JI. Rembang
Industri III No. 28, dilakukan untuk memenuhi syarat standar pergudangan logistik
yang dikehendaki oleh penyewa dalam rangka membangun kepercayaan atas
keamanan barang yang akan disimpan di Gudang logistik. Oleh karenanya perlu
dibangunannya instalasi pemadam kebakaran dengan mempertimbangkan
beberapa hal sebagai berikut:
1) Untuk memenuhi tujuan utamanya yaitu keselamatan dalam memadamkan
kebakaran.
2) Pemasangan sistem hydrant memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat
dilakukan oleh semua orang.
3) Fungsi hydrant dalam sistem proteksi kebakaran memang sudah tidak
diragukan lagi. Sistem ini sangat mumpuni untuk memadamkan api skala besar.
1.2. TARGET DAN SASARAN
1) Tercapainya keamanan gudang logistik dari kebakaran yang potensial dialami.
2) Tercapainya desain instalasi hydrant pemadam kebakaran sesuai standar atau
preaturan tenknis.
3) Tercapanya pelaksanaannya pembangunan sesuai uantitas, kualitas rencana
pekerjaan konstruksi, anggaran dan waktu pelaksanaan.
1.3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Instansi : PT. SIER, Jl. Rungkut Asri No. 10 Surabaya
PPK : …….
1.4. SUMBER DANA DAN BIAYA
Sumber Dana……………
Pagu Anggaran : Rp.
1.5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 160 (Seratus Enam Puluh) hari
kalender terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dan masa pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal Penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 1
1.6. LINGKUP PEKERJAAN
1.6.1 Lingkup Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi dan instalasi dan
lain-lain yang tertuang di dalam Dokumen Gambar Rancangan
Pelaksanaan.
Pekerjaan pendukung, merupakan syarat penyerta untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan pokok.
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan
diatur di dalam pasal-pasal awal BAB ini.
1.6.2 Pekerjaan pendukung terdiri atas:
1) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
2) Penyediaan tenaga
3) Penyediaan peralatan.
4) Penyediaan bahan bangunan.
5) Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
6) Peninjauan lapangan.
7) Perlindungan terhadap cuaca.
8) Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan
hidup.
9) Kewajiban Menjaga Kebersihan lokasi proyek.
10) Pembuatan Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).
11) Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing) dan
buku penggunaan & pemeliharaan bangunan.
12) Pembenahan dan perbaikan kembali.
13) Peraturan / persyaratan teknik yang mengikat.
14) Penelitian dokumen pelaksanaan.
1.6.3 Pekerjaan pokok yang terdiri atas:
Pekerjaan pokok merupakan pekerjaan konstruksi Hydrant yang
dijelaskan dalam BoQ terutama pada Bab Pekerjaan Konstruksi.
1.7. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik
prestasi bentuk Kurva S yang direncanakan berdasarkan item pekerjaan
sesuai dengan penawarannya.
Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan, yang sudah mendapat persetujuan
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Penyedia Jasa Konstruksi belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual
pelaksanaan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat menyajikan
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama
dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia
Jasa Konstruksi harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 2
pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
memulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui
oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK.
1.8. PENYEDIAAN TENAGA
1.8.1 Komposisi Tenaga Inti
Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai
untuk proyek ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
NO POSISI JML KUALIFIKASI
1. Site Manager 1 Min. S1 Teknik dengan pengalaman
minimal 4 tahun pekerjaan sejenis,
memiliki SKK Muda bidang Mekanikal
atau Ahli Muda Pelaksana Teknik
Plambing jenjang 7.
2. Pelaksana 2 - Min. SMK Teknik dengan pengalaman
Lapangan minimal 4 tahun pekerjaan sejenis,
memiliki bersertifikat Welder.
- Min. SMK Teknik Bangunan dengan
pengalaman minimal 4 tahun
pengalaman sejenis.
3. Petugas K3 1 Min. SMK/ SMA pengalaman minimal 4
tahun .
4. Surveyor & Drafter 1 Min. SMK Teknik Bangunan pengalaman
2 tahun
5. Administrasi 1 Min. SMA pengalaman 1 tahun
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus menyerahkan nama-nama
tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan Bagan Organisasinya.
1.8.2 Pergantian Personil
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menambah/ mengganti tenaga apabila
diminta oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan
sanksi/ denda kelalaian.
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
pengaturannya sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja,
lokal atau lainnya, dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan,
transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi
yang harus dan menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik
Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
1.8.3 Larangan Pengalihan Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai
dari Pengguna Jasa selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin
tertulis dari Pengguna Jasa.
1.8.4 Fasilitas P3K
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan dan memelihara pada lokasi
proyek fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan yang memadai dan
beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama.
Penyedia Jasa Konstruksi akan secepatnya melapor kepada Pengawas/ Tim
Teknis PPK bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja
yang berhubungan dengan Pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi juga harus
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 3
melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila
laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
1.9. PENYEDIAAN PERALATAN
1.9.1 Penyediaan Peralatan
Sebagai salah satu persyaratan kontrak, selama masa pelaksanaan Penyedia
Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan sesuai kebutuhan yang terdiri dari:
No PERALATAN KETERANGAN KONDISI
1. Genset minimal 10 kVA Milik Sendiri/sewa Baik
2. Peralatan Las Listrik Milik Sendiri/sewa Baik
Mesin Pengaduk cor Kapasitas Milik Sendiri/sewa Baik
3. 250 liter
4. Vibrator Concrete Milik Sendiri/sewa Baik
Semua alat yang digunakan dalam keadaan operasi yang baik. Alat yang tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh di pergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
1.9.2 Surat Dukungan
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyertakan atau melampirkan surat
keterangan dukungan, antara lain:
- Surat dukungan vendor pabrikan yang ditawarkan minimal 2 alat utama
Pompa Hydrant.
- (Mengikuti daftar simak)
1.9.3 Penghentian Sementara
Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK dapat menghentikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi bila secara teknis peralatan yang dipergunakan Penyedia
Jasa Konstruksi dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun
kelayakan fungsinya.
1.9.4 Penyediaan Alat
Kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan Penyedia
Jasa Konstruksi harus senantiasa menyediakan alat ukur Waterpass dan
Sketmach guna pengukuran dan pengontrolan kebenarannya oleh Pengawas/
Tim Teknis PPK. Bila Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyediakannya,
Pengawas/ Tim Teknis PPK berhak menyediakannya dengan biaya sewa
sepenuhnya harus ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
1.10. PENYEDIAAN DAN UJI MUTU BAHAN BANGUNAN
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/ Kuantitasnya sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengerjakan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak dan mempunyai keahlian sesuai dengan tugas yang diserahkan
kepadanya.
b. Penyedia Jasa Konstruksi menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan
baru dan semua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari kotoran.
c. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus sudah
memperhitungkan biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan bahan yang
dipergunakan dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 4
1.10.1 Uji Mutu Bahan
- Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan
di dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis PPK dan sewaktu-waktu dapat diuji jika diperintahkan di tempat
pengambilan atau pembuatan bahan, atau di lokasi atau di lain tempat yang
ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut.
- Biaya untuk uji mutu bahan dan hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi yang merupakan bagian dari komponen overhead
perhitungan biaya pekerjaan konstruksi didalamnya.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan bantuan peralatan, mesin,
pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan,
pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau
banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh
bahan sebelum disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana
dipilih dan diperlukan oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Persyaratan mutu bahan secara umum adalah sebagai dibawah ini:
a. Air:
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan beton harus air tawar
yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium.
b. Semen Portland (PC):
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I, harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk
menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps):
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas:
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar terletak antara 0,075 - 1,25 mm yang lazim dipasaran disebut
pasir pasang.
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor hitam eks Lumajang yang
gradasinya mendapat rekomendasi dari Laboratorium.
d. Kerikil (Kr):
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002.
e. Batu Bata:
Batu bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan
di dalam gambar memenuhi standar SNI.
f. Besi Tulangan:
Besi-besi tulangan yang digunakan adalah batang baja lunak yang bundar
dan lurus serta harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-2847-2002. Baja
tulangan secara umum adalah baja tulangan berprofil dengan mutu baja fy
= 320 MPa yakni bagian tulangan yang di dalam gambar perencanaan
ditandai dengan huruf D untuk diameter pengenalnya dan baja tulangan
tambahan/ pelengkapnya adalah baja tulangan polos dengan mutu baja fy
= 240 MPa, yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø
sebagai kode diameternya. Sedangkan untuk tulangan wiremesh
merupakan baja tulangan dengan mutu baja fy = 500 MPa.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 5
1.10.2 Merek Dagang dan Kesetaraan
Merk dagang bagi suatu bahan/ produk dalam persyaratan teknis secara umum
harus dimengerti sebagai persyaratan kesetarafan kualitas penampilan
(performance) dari bahan/ produk tersebut yang mana dinyatakan dengan kata-
kata “atau yang setara”
Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, atau di pasaran tidak dijumpai bahan-
bahan yang disebutkan dalam spesifikasi, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas merek dagang yang disebutkan, maka
bahan tersebut dapat diterima, sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Pengawas atas kesetaraan tersebut.
Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan, dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan/produksi yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
1.10.3 Persetujuan dan Penolakan Bahan
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Pengawas, apakah bahan/ produk tersebut
sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu dengan cara memberikan contoh
bahan/produk tersebut kepada Pengawas di lapangan.
Penolakan bahan dilapangan karena mengabaikan prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemborong/ Supplier dimana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
1.11. KELENGKAPAN DIREKSI DAN BARAK PROYEK
1.11.1 Penyediaan Barak Kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan/ mendirikan barak kerja dan
gudang penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan
konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis
PPK. Bila menilai barak/gudang tersebut kurang layak dengan alasan-alasan
teknis, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan penyempurnaan.
1.11.2 Penyediaan Barak Direksi (Direksi keet).
Barak direksi yang ada harus bersih, dan dilengkapi dengan:
a. meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang mencukupi
minimal untuk 6 orang.
b. meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci
c. 1 set Dokumen Kontrak.
d. 1 set Kotak P3K
1.11.3 Kelengkapan KM/ WC Direksi
Jika diperlukan KM/WC harus dibuat atau mefungsikan kembali yang sudah ada,
diperbaiki, dan dilengkapi bila terdapat kerusakan.
1.12. PENERAPAN SMK3
1.12.1 Dokumen SMK3 dan RKK
Penyusunan dokumen SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kontruksi) dan RKK (Rencana Kerja Konstruksi) oleh Penyedia Jasa Konstruksi
harus disiapkan dan dilaksanakan dalam hal penerapan APD (Alat Pelindung
Diri) dan APK (Alat Pelindung Kerja).
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 6
1.12.2 Penyediaan Air Bersih dan Air Minum
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bersih dan air minum yang cukup
di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
1.12.3 Penyediaan Kelengkapan P3K dan BPJS
Kotak obat yang memadai untuk P3K, serta perlengkapan-perlengkapan
keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan
dan Lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
(dalam hal ini Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengikuti BPJS
Ketenagakerjaan sesuai yang tertera dalam syarat-syarat umum kontrak).
1.12.4 Penyediaan APD dan APK
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya
perlengkapan-perlengkapan pengamanan kerja dan rambu-rambu penunjang
keselamatan proyek serta APD (Alat Pelindung Diri) meliputi helm proyek, baju
kerja (reflecting clothe), safety shoes, safety gloves, eye protection (Eye glasses)
yang memadai serta beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan
pertama, sesuai dengan standard K3. Berikut contoh gambar APD dan rambu-
rambu penunjang keselamatan proyek.
Gambar 1.1 Contoh APD (Alat Pelindung Diri)
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 7
Gambar 1.2 Contoh Rambu Penunjang Keselamatan Proyek
Semua material sebagaimana penjelasan di atas setelah selesainya
pelaksanaan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga keamanan untuk menjaga
lokasi pekerjaan selama masa pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus melarang para pekerjanya untuk mendirikan
tenda-tenda sebagai tempat tidur / menginap di lokasi proyek.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Papan Nama Proyek dengan
ukuran standard (1,2 x 1,0) m2 di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek memuat
antara lain:
b) Nama pekerjaan
c) Pemberi tugas
d) Lokasi pekerjaan
e) Nama pelaksana (Penyedia Jasa Konstruksi)
f) Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
g) Jangka waktu pelaksanaan dan rundown time proyek
h) Safety Record
1.13. PENERAPAN K3L
1.13.1 Pelaksanaan Pekerjaan Berbasis Lingkungan Kerja
Selama pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Penyedia Jasa Konstruksi harus:
- memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi
pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam
pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum
digunakan oleh Pengguna Jasa) secara tertib agar tidak membahayakan
orang-orang, dan
- menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan,
pagar, tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana diperlukan atau
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 8
diwajibkan oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK untuk melindungi
pekerjaan atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
- mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di
dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan
terhadap orang-orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau
akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
1.13.2 Penyediaan Peralatan Lingkungan
Penyedia Jasa Konstruksi dalam hubungannya dengan pekerjaan akan
menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua peralatan keselamatan
kerja dan peralatan bantu lainnya untuk keselamatan pihak lain di lingkungan
lokasi proyek seperti: lampu, sinyal, pagar, petugas jaga dan menyediakan
material yang berhubungan dengannya atau untuk memberi tanda yang tepat
bagi pekerjaan dibawah permukaan tanah atau bagi keselamatan dan
kemudahan pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.
1.14. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-
langkah dan peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan/ bahan yang
digunakan agar tidak rusak mutunya karena cuaca.
1.15. GANGGUAN LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA
Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan
dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan
pemenuhan persyaratan ijin Kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan
hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan:
Kenyamanan masyarakat
Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jalan-jalan umum atau pribadi dan
jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda
baik yang dimiliki oleh Pengguna Jasa atau pihak lainnya
Penyedia Jasa Konstruksi akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan
mengganti kerugian pada Pengguna Jasa sehubungan dengan semua tuntutan,
acara kerja, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari,
atau ada hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak
dituntut kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya,
denda dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan
Sub-Penyedia Jasa Konstruksi yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi
lalu lintas, dan jalan tersebut.
1.16. KERUSAKAN YANG HARUS DIHINDARI
1.16.1 Menjaga Jalan Akses
Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan segala cara yang wajar dalam
menjaga jalan-jalan yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi
proyek dari kerusakan akibat lalu lintas yang disebabkan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
1.16.2 Tanggung Jawab Ganti Rugi
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya
untuk memperkuat atau merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur
yang menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas bagi
pergerakan peralatan Penyedia Jasa Konstruksi atau Pekerjaan sementara dan
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 9
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengganti kerugian dan melindungi Pengguna
Jasa terhadap semua tuntutan akibat kerusakan setiap jalan akibat
pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan langsung
kepada Pengguna Jasa, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua
tuntutan yang timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
1.16.3 Kordinasi Perbaikan
Setiap kerusakan yang terjadi akibat persiapan dan proses pekerjaan seperti
pada jembatan atau jalur penghubung atau yang menghubungkannya dengan
lokasi proyek yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan material
bangunan oleh Penyedia Jasa Konstruksi harus diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis PPK dengan tembusan kepada Pengguna Jasa (User),
secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya
setelah ia menerima tuntutan dari pihak berwenang yang berhak mengajukan
tuntutan.
Bila terjadi adanya sesuatu tuntutan biaya dikarenakan kelalaian dari pihak
Penyedia Jasa Konstruksi dalam menjalankan pekerjaannya, maka besarnya
biaya tuntutan harus dilunasi Penyedia Jasa Konstruksi dan kegagalan tersebut
harus ditebus Penyedia Jasa Konstruksi.
1.17. KEWAJIBAN MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar
lokasi proyek, bebas dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan
atau menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan material milik Penyedia Jasa
Konstruksi dan membersihkan serta memindahkan segala rongsokan dan
sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
1.17.1 Pelaksanaan Pembersihan
Pembersihan pada semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material,
peralatan tak terpakai dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di sekitar pekerjaan yang dibangun.
1.17.2 Pembuangan Kotoran
Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan di lapangan pekerjaan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis PPK dan atau Pengguna (User).
1.17.3 Perataan dan Perapian
Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan dan perapian lahan
kembali.
1.18. PEMBUATAN SHOP DRAWING
Gambar Kerja Pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila:
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Pengawas/ Tim Teknis PPK memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
kesempurnaan konstruksi.
Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas/ Tim Tekis PPK
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 10
1.19. PEMBUATAN DOKUMEN HASIL PELAKSANAAN
1.19.1 Gambar Hasil Pelaksanaan (AsBuild Drawing)
Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I (PHO), Penyedia Jasa Konstruksi sudah
harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas:
Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
maupun yang mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
Gambar Pelaksanaan sebagai gambar penjelasan detail dan sinkron
dengan istilah dan kuantitas yang dituangkan dalam MC 100%.
Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Pengawas/ Tim Teknis PPK setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti.
1.19.2 Dokumen Pendukung Hasil Pelaksanaan
Produk hasil pelaksanaan yang membutuhkan penggunaan/ operasional/
penggunaan & pemeliharaan bangunan harus dibukukan dalam Buku Panduan
yang merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan
Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
1.20. PEMBENAHAN/ PERBAIKAN KEMBALI
Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa
Konstruksi meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok dari konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya: jalan, jembatan, halaman dan lain sebagainya).
c. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk direksi keet dan barak harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
d. Setiap pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau kerusakan
dikarenakan penanganan yang jelek atau kegagalan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk mematuhi persyaratan spesifikasi atau gambar rencana
harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian atas beban biaya
Penyedia Jasa Konstruksi sehingga memuaskan Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis PPK.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 11
BAB II.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN WATER TANK
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1 Pekerjaan Pengukuran
Lingkup Pekerjaan.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan pengukuran dan pematokan.
Bahan yang Digunakan.
Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang terdiri
dari kayu meranti, atau kayu local ukuran 5/7 serta peralatan ukur berupa
pesawat ukur waterpass dan atau alat ukur lainnya.
Pengukuran:
Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titlk rencana Pasangan
Pondasi, sloof, jalur elevasi pipa hydrant yang akan dilaksanakan. Sehingga
dapat segera dilakukan penggalian tanah dan penandaan elevasi.
Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah:
- Untuk penetapan pemasangan bouwplank bangunan.
- Untuk leveling instalasi pipanisasi dan peralatan utama yang akan dipasang.
- Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen konstruksi lainnya selama
pengerjaannya.
Pelaksanaan:
- Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda patok-
patok ukur dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya (peil) dengan cat warna merah.
- Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti, kayu lokal berukuran
penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga tidak rusak
atau berubah tempat oleh benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan
pekerjaan lainnya (pemasangan bouwplank). Bila patok-patok ini bergeser,
miring, atau tenggelam/ tercabut, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali sebagaimana
mestinya.
- Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
terampil dengan menggunakan alat ukur waterpass. Pengukuran ini harus
selalu disertai oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK dan sebelum
penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui
oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK.
- Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal
(Uitzet) yang ditanda-tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
- Berdasarkan keperluannya diatas maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup
serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
- Bila oleh karena sesuatu hal Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat
menyediakannya di lapangan pekerjaan maka Konsultan Pengawas/ Tim
Teknis PPK berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 12
oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-
faktor yang sudah diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini.
2.1.2 Pekerjaan Pemasangan "Bouwplank"
Lingkup Pekerjaan:
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan bouwplank.
Bahan:
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah:
a. Kayu meranti ukuran 5/7 dan benang.
b. Cat warna merah.
Pelaksanaan:
Papan bangunan ukuran 3/10, diketam rata permukaan atasnya, di pasang rata
air setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m ke arah luar as kolom bangunan.
Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak
2m. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat
dan paku. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan
konstruksi mencapai pengecoran beton plat lantai.
2.1.3 Pembersihan Lokasi
Pelaksanaan Pembersihan
Pembersihan pada semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material,
peralatan tak terpakai dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di sekitar pekerjaan yang dibangun.
Pembuangan Kotoran
Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan atau ditempatkan di lapangan pekerjaan sesuai petunjuk Pengawas/
Tim Teknis PPK.
Pengangkutan Tanah Keluar Proyek
Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan dan perapian lahan
kembali. Untuk tanah bekas Galian yang tidak terpakai, tanah tersebut harus
dibuang keluar dari lokasi Proyek. Dalam hal ini dapat dilakukan setelah selesai
proyek, untuk antisipasi jika ada kekurangan Urugan Tanah bekas Galian.
2.1.4 Pasang Papan Nama Proyek dan Banner K3
- Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Papan Nama Proyek dengan
ukuran standard (1,2 x 1,0) m2 di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek
memuat antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Pemberi tugas
c. Lokasi pekerjaan
d. Nama pelaksana (Penyedia Jasa Konstruksi)
e. Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
f. Jangka waktu pelaksanaan dan rundown time proyek
g. Safety Record
- Penyedia Jasa Konstruksi harus pasang Banner K3 minimal 2 Banner.
- Dalam penulisan Papan Proyek, Banner K3 dapat dikoordinasikan dengan
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 13
2.1.5 Pekerjaan Direksi Keet, Gudang Bahan dan Barak Kerja
- Penyediaan Barak Direksi (Direksi keet).
Barak direksi yang ada harus bersih, dan dilengkapi dengan:
a. meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang mencukupi
minimal untuk 4 orang.
b. meja dan kursi kerja berlaci dan berkunci
c. 1 set Dokumen Kontrak.
d. 1 set Kotak P3K
- Gudang Bahan
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan/ mendirikan barak kerja dan
gudang penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan
konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Bila Pengawas/ Tim Teknis PPK menilai barak/ gudang tersebut kurang layak
dengan alasan-alasan teknis, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
melakukan perbaikan/ penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
- Barak Pekerja
Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyediakan/ mendirikan barak kerja untuk
keperluan pabrikasi konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh
Pengawas/ Tim Teknis PPK. Bila Pengawas/ Tim Teknis PPK menilai tersebut
kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus melakukan perbaikan/ penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas
2.1.6 Pengaman Pekerjaan
- Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya
perlengkapan-perlengkapan pengamanan kerja dan rambu-rambu penunjang
keselamatan proyek serta APD (Alat Pelindung Diri) meliputi helm proyek,
baju kerja (reflecting clothe), safety shoes, safety gloves, eye protection (Eye
glasses) yang memadai serta beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan standard K3. Berikut contoh gambar
APD dan rambu-rambu penunjang keselamatan proyek
- Semua material sebagaimana penjelasan di atas setelah selesainya
pelaksanaan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan. Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyediakan tenaga keamanan untuk menjaga lokasi
pekerjaan selama masa pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus melarang para pekerjanya untuk mendirikan
tenda-tenda sebagai tempat tidur/ menginap di lokasi proyek.
2.2. PEKERJAAN KONSTRUKSI GROUND WATER TANK (GWT)
Selain adanya Pekerjaan Persiapan yang sudah dijelaskan pad bab sebelumnya,
terdapat lingkup pekerjaan konstruksi sesuai BoQ yang termasuk didalamnya
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
2.2.1 Pek. Galian Tanah Biasa
Lingkup Pekerjaan:
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan
tenaga material dan peralatan untuk pelaksanaan penggalian tanah.
Bahan/ Peralatan:
Bahan/ Peralatan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah:
- Cangkul, Linggis, Sekop dan atau peralatan guna penggalian tanah lainnya.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 14
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong dan lain-lain untuk pembuangan
galian.
Pelaksanaan Pekerjaan:
- Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana,
pada tempat-tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
- Lubang galian harus dibuat cukup guna memperoleh ruang kerja yang
memadai dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.
- Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan
selanjutnya.
2.2.2 Pek. Urugan Pasir
Lingkup Pekerjaan:
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan urugan ini, penyediaan tenaga material dan
peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan urugan tanah hingga diperoleh elevasi
permukaan rencana yang sesuai dan kepadatan urugan dibawah yang stabil.
Bahan:
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah:
- Pasir Urug.
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
- Alat untuk pemadatan berupa vibratory roller, stamper, roller, dan atau
peralatan lainnya yang diperlukan sesuai kondisi pelaksanaannya.
Pelaksanaan Urugan:
Urugan dilaksanakan sesuai dengan Gambar Rencana. Urugan pasir atau Pasir
urug ini dipakai pada dasar pekerjaan yang akan dilaksanakan. seperti yang
terlihat dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh Pengawas/ Tim Teknis
PPK.
2.2.3 Pek. Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan Urugan tanah kembali merupakan material yang digunakan bekas
galian tanah, dilakukan setelah pekerjaan pasangan pondasi selesai
dilaksanakan,. Diharapkan setelah dilakukan pengurukan tanah kembali, untuk
lebih baiknya dipadatkan dengan menggunakan Stemper.
2.2.4 Pas. Pasangan Batu Belah Camp. 1 PC : 5 Ps
Bahan/ Peralatan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
- Pasir Pasang.
- Semen.
- Batu Kali belah, bukan bulat, dengan penampang belahan minimal 20 cm.
- Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
Pelaksanaan Pondasi Batu Kali
Konstruksi pondasi bangunan dari bawah ke atas terdiri dari :
- Pasir urug
- Pondasi pasangan batu kali
Seluruh konstruksi pondasi di atas hanya boleh dilaksanakan bila galian
pondasi tidak tergenang air.
Pondasi dari batu kali belah harus dibuat dengan ukuran penampang sesuai
gambar dengan perekat 1 PC : 5 Ps.
Batu-batu pondasi tidak boleh bersinggungan antara satu dengan yang lain.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 15
Celah-celah yang besar antara batu pondasi harus diisi campuran perekat
dengan kericak.
Pelaksanaan konstruksi di atas pondasi serta urugan di samping pondasi
hanya boleh dilaksanakan bila pasangan pondasi sudah dinyatakan cukup
kering oleh Pengawas atau setelah 2 x 24 jam.
2.2.5 Pas. Pondasi Batu Belah Kosongan (Aanstamping)
Pasangan Pondasi Batu Belah kosongan ini hanya terdiri dari Batu belah yang
ditata sedemikian rupa tanpa adanya pasir ataupun semen, sedangkan
ketinggian atau ketebalan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada dan
dikoordinasikan dengan Pengawas/ Tim Teknis PPK.
2.2.6 Pekerjaan Beton
U M U M
Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam spesifikasi ini dan Peraturan-
peraturan serta ketentuan-ketentuan beton bertulang untuk Indonesia–“Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung” SNI 03-2847-2002.
AGREGAT BETON.
Krikil
- Krikil untuk keperluan pengecoran adalah krikil dari hasil pemecahan batu
yang baik dan bersih, artinya krikil tidak banyak tercampur bagian-bagian
yang pipih dan keropos. Batunya harus yang hitam dan keras.
- Didalam penyimpanan di lapangan dan pengangkutannya dijaga agar krikil
tidak tercampur tanah dan sampah sehingga merusak mutu krikil itu sendiri.
Ketentuan-ketentuan yang lain harus memenuhi persyaratan SNI 03-2847-
2002.
Pasir
- Pasir yang digunakan untuk membuat beton harus bebas dari gumpalan-
gumpalan tanah liat, kasar dan bersih. Pasir yang disarankan menggunakan
pasir Lumajang.
- Apabila pasir tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka Pengawas/ Tim
Teknis PPK dapat menolaknya atau memerintahkan untuk dicuci dan disaring.
Ketentuan lain mengenai pasir harus memenuhi ketentuan SNI 03-2847-
2002.
Semen
Apabila tidak diuraikan tersendiri dalam bab yang lain maka semen yang
digunakan adalah buatan Pabrik Semen Gresik dan Tiga Roda.
Air
Air yang digunakan untuk campuran beton atau luluh semen (semua mortar)
harus bersih, jernih dan bebas dari zat-zat organik dalam larutan atau bahan-
bahan yang mengambang dalam jumlah sedemikian rupa yang dapat merusak
kekuatan atau kesempurnaan beton. Untuk itu dianjurkan menggunakan air
PDAM/ PDAB. Namun demikian dapat juga memakai air dari sumber lain yang
telah diadakan analisa dan test menyeluruh dan hasilnya telah disetujui oleh
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Besi Tulangan
- Semua besi tulangan yang digunakan harus bersih dari karat dan karak.
Batang-batang tulangan ini tidak boleh ditutup/dilapisi dengan minyak
pelumas, cat atau bahan pelindung organik lainnya.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 16
- Besi-besi tulangan yang digunakan adalah batang baja lunak yang bundar
dan lurus serta harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-2847-2002.
- Sedangkan diameter besi tulangan yang digunakan sesuai dengan gambar
kontruksi.
- Bilamana tidak diperoleh diameter besi tulangan sesuai dengan yang
dikehendaki dalam gambar spesifikasi, maka harus dipasang diameter besi
tulangan dengan luas penampang sama atau lebih besar dari pada rencana.
- Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan berprofil dengan mutu baja
fy = 320 MPa yakni bagian tulangan yang di dalam gambar perencanaan
ditandai dengan huruf D untuk diameter pengenalnya dan baja tulangan
tambahan/ pelengkapnya adalah baja tulangan polos dengan mutu baja fy =
240 MPa, yakni yang didalam gambar perencanaan ditandai dengan Ø
sebagai kode diameternya. Sedangkan untuk tulangan wiremesh merupakan
baja tulangan dengan mutu baja fy = 500 MPa.
- Baja tulangan polos dan ulur harus dari produksi "Krakatau Steel" dan untuk
Wiremesh harus dari produksi BRC, atau bila Penyedia Jasa Konstruksi
mengajukan produk lain, maka sebelum dilaksanakan harus dilakukan
pengujian laboratorium lebih dahulu menurut prosedur teknis yang berlaku,
dan biaya pengujian sepenuhnya harus ditanggung Penyedia Jasa Konstruksi
dan sudah harus dianggap telah termasuk di dalam faktor-faktor penawaran.
- Baja tulangan yang didatangkan di lapangan pekerjaan tidak diperkenankan
langsung dikerjakan sebelum mendapatkan pembenaran/ persetujuan dari
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
- Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak ada/ sulit
ditemukan dipasaran, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera mengajukan
permintaan ijin secara tertulis yang dilampiri dengan rencana perubahan
beserta perhitungan teknisnya.
- Bila meluluskan, Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakannya sesuai
dengan ijin Pengawas/ Tim Teknis PPK.
- Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan, pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan, dan lain-lain) harus memenuhi SNI 03-2847-
2002.
- Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan
beton decking yang jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
- Ketebalan beton decking untuk semua bagian konstruksi minimal harus
mencapai 25 mm.
- Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan
pengecoran beton harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-
kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat antara campuran agregat
beton dengan tulangan itu sendiri.
- Untuk kotoran berupa karat dapat digunakan bahan kimia penghilang karat
(Rust remover) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja tulangan.
- Untuk penggunaan bahan kimia tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus
memperoleh petunjuk yang jelas dari Produsen dan persetujuan dari
Pengawas.
2.2.7 Pembuatan Beton
Penyimpanan semen
- Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan ditempat pekerjaan, bangunan
untuk penyimpanan semen.
- Bangunan ini tidak boleh bocor dan harus ada ventilasi yang baik.
Penyimpanan semen di tempat pekerjaan harus diatur yang baik dan
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 17
dasarnya harus diberi alas supaya sirkulasi udara berjalan dengan baik
sehingga tidak lembab. Lama penyimpanan semen di tempat pekerjaan tidak
boleh melebihi satu bulan.
Proporsi Campuran
- Untuk beton-beton dengan ketentuan perbandingan takaran seperti yang
dijelaskan didalam gambar, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyiapkan kotak-kotak atau peti-peti untuk takaran volume agregat.
- Kotak-kotak/ peti-peti takaran volume agregat harus mendapat persetujuan
pada awal pekerjaan. Sedangkan untuk beton-beton dengan mutu kekuatan
tekan yang ditentukan karakteristiknya maka Penyedia Jasa Konstruksi/
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat rencana campuran dan hasilnya
disampaikan kepada Pengawas/ Tim Teknis PPK untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
Pengecoran Beton
- Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan-pekerjaan cetakan, pembesian,
pemasangan instalasi yang tertanam, angker-angker dan lain-lain yang
berhubungan dengan pengecoran telah siap dan mendapat persetujuan
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
- Penyedia Jasa Konstruksi/ Penyedia Jasa Konstruksi harus mengatur
pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan continue.
- Tidak diperbolehkan ada zat campuran yang dipakai tanpa ijin dari Pengawas/
Tim Teknis PPK.
- Pengecoran langsung di atas permukaan galian hanya diijinkan apabila
permukaan galian yang akan dicor tersebut kering (tidak tergenang air), kuat
dan bersih.
- Untuk beton-beton yang ditentukan kekuatan tekan karakteristiknya, maka
pada waktu pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi/ Penyedia Jasa Konstruksi
harus melakukan pengujian beton, antara lain :
- Uji Slump test yang bertujuan untuk menunjukkan workability atau kelecakan
adukan beton. Slump yang diukur harus berada dalam range atau dalam
batas toleransi dari yang ditargetkan.
- Uji kuat tekan beton dengan membuat silender beton untuk ditest pada umur
7 dan 28 hari. Pengambilan sampel harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002,
yaitu:
Minimal harus ada pengambilan satu sampel per hari, dimana satu
sampel terdiri dari dua benda uji silinder ukuran diameter 15 cm dan tinggi
30 cm
Setiap volume pengecoran 120 m3 harus ada minimal satu sampel kuat
uji tekan (1 sampel = 2 benda uji silinder)
- Setiap luasan pengecoran lantai 500 m2 harus ada minimal satu sampel uji
kuat tekan (1 sampel = 2 benda uji silinder)
- Jumlah minimal uji kuat tekan beton tidak boleh kurang dari 5 sampel uji kuat
tekan acak (10 benda uji silinder)
- Benda uji silider harus dilakukan perawatan baik di lapangan maupun di lab.
berdasarkan SNI 03-2847-2002
- Jika hasil test menunjukkan bahwa spesifikasi tidak terpenuhi, maka Penyedia
Jasa Konstruksi/Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan usul-usul
kepada Pengawas/ Tim Teknis PPK untuk menyesuaikan perencanaan
perbandingan campuran.
- Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai pada sambungan cor.
Pada konstruksi yang mendatar harus dibuat miring, sedangkan untuk
konstruksi yang tegak (dinding, tegak) harus mendatar.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 18
- Sebelum melanjutkan pengecoran, bekisting harus disetel lagi dan
permukaan beton dibersihkan.
- Penempatan beton baru boleh dilaksanakan setelah permukaan beton lama
sudah bersih.
- Pemadatan pengecoran harus sempurna menggunakan alat getar intern
(imersion vibrator) yang mempunyai frequensi 7000 osilasi/goyangan per
menit sehingga beton dapat mengisi penuh semua rongga bekisting dan sela-
sela pembersih.
- Penggetaran secara berlebihan tidak diperbolehkan agar tidak terjadi
pemisahan, timbul buih-buih semen dan kebocoran/ kerusakan pada cetakan.
Bekisting/ Cetakan
- Bekisting/ cetakan beton harus sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-
bidang, batas-batas dan ukuran-ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sesuai gambar rencana.
- Bekisting/ cetakan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga
beton dapat dibuat dan dicetak sempurna tanpa kehilangan bahan-bahan
yang merupakan unsur-unsurnya dan tidak boleh terjadi pergeseran/
perpindahan posisi cetakan sehingga merusakkan pekerjaan.
- Bekisting/ cetakan harus rapi dan bersih sehingga tidak merusak permukaan
beton waktu bekisting/ cetakan dibuka.
- Masa minimum yang boleh terlewati untuk membuka cetakan untuk berbagai
konstruksi seperti terperinci dalam SNI 03-2847-2002.
Peralatan Kerja
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Penyedia Jasa Konstruksi/
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan pula alat-alat bantu untuk
kelancaran pelaksanaan pembetonan antara lain :
- Beton molen kapasitas yang mencukupi.
- Alat getar intern (imersion vibrator) yang mempunyai frequensi 7000
osilasi/goyangan per menit.
- Dan alat-alat bantu lainnya.
Kualitas dan Mutu Beton
- Untuk mutu beton yang ditetapkan f’c = 29,05 MPa (K.350), maka mutu beton
tersebut harus mempunyai kekuatan tekanan karakteristik sedikit-sedikitnya
350 Kg/cm2 yang mana hasil tersebut diperoleh dari hasil sejumlah besar
percobaan-percobaan benda-benda uji, dimana hasil percobaan yang kurang
hanya 5% yang diperolehkan.
- Apabila dari hasil sejumlah percobaan-percobaan benda uji ternyata tidak
memenuhi syarat yang ditetapkan f’c = 29,05 MPa (K.350), maka jalan
keluarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam SNI 03-2847-2002 atau
petunjuk dan ketentuan dari Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Perawatan Curing.
- Semua beton harus dirawat dan dilindungi selama tahap pertama mengeras
terhadap pengaruh-pengaruh yang merusak seperti: kena sinar matahari
secara langsung, hujan & getaran sedikitnya 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu harus dibuat secepat mungkin sesudah
pengecoran ataupun sesudah pembuatan cetakan.
- Beton harus tetap basah paling sedikit 7 hari terus menerus sesudah beton
selesai dicor. Perbaikan dan perawatan permukaan beton yang cacat atau
kropos setelah cetakan dibuka harus minta persetujuan terlebih dahulu
kepada Pengawas/ Tim Teknis PPK. Adukan untuk perbaikan permukaan
beton yang kurang sempurna 1 PC:2 Psr.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 19
2.2.8 Beton Bertulang
Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada kolom, sloop, ring balk, ring
praktis, dan Plat Lantai serta Plat penutup Water tank. Dengan ketentuan Beton
mutu f’c = 29,05 MPa (K. 350). Sedangkan Beton mutu f’c = 10,4 MPa (K. 125).
dilaksanakan untuk pekerjaan Lantai kerja pekerjaan pondasi dan lantai kerja
untuk pekerjaan lantai Watertank yang akan dikerjakan.
2.2.9 Pekerjaan Pasangan
1) Pek. Pas Dinding Bata Merah Tebal 1/2 Bata, Camp 1 PC : 3 Psr
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding bata, termasuk acian
dan plesteran dinding sesuai yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Pengawas
Bahan
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah:
- Pasir Pasang.
- Semen.
Batu merah yang berukuran standart (minimal 5,5 x 11 x 22 cm) dan berwarna
merah bata tua sebagai hasil dari pembakaran yang sempurna/matang
sampai didalam bata serta padat.
Pelaksanaan Pasangan Bata Merah
a. Semua dinding kantor dan workshop menggunakan pasangan bata
ringan dengan ketebalan ½ bata.
b. Trassram dipasang mulai dari sloof sampai dengan + 20 Cm dari lantai
c. Dinding yang selalu kena air, misalnya kamar mandi & WC, harus
menggunakan perekat kedap air (1PC : 3 Ps). Untuk kamar mandi, WC
setinggi + 1,60 m dari lantai.
d. Bata Merah harus berukuran sama, semua tidak mudah patah dan tidak
boleh pecah-pecah (berkualitas baik).
- Bata merah sebelum dipasang harus bersih dari kotoran dan
direndam dalam air hingga buihnya habis.
- Perancah-Perancah (andang-andang) tidak boleh menembus
tembok atau membebani tembok yang masih basah.
- Tembok harus dipasang tegak lurus, siku-siku dan rata, tidak boleh
ada retak-retak, nat (siar) datar maximum tebal 1 cm.
- Semua nat (siar) datar/tegak pada hari dalam pemasangan harus
dikeruk sedalam 0,50 cm. Pada bagian luar dan dalam kemudian
difinishing dengan benangan (col-colan).
2) Pek. Plesteran Dinding Tbl 15 mm Camp. 1 PC : 3 Psr
- Plesteran dinding tembok harus sesuai ketentuan plester dinding bata
merah.
- Pekerjaan plesteran dilaksanakan setelah pas. Bata merah selesai
dikerjakan.
- Untuk plesteran sudut-sudut, sponing-sponing supaya digunakan
plesteran sesuai ketentuan plester dinding bata ringan
- Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus dan merupakan bidang
yang tegak lurus, tidak boleh terjadi retak-retak. Untuk pekerjaan beton
yang akan diplester, permukaannya harus dibuat kasar dan disaput air
semen.
- Campuran spesi untuk plesteran beton harus dibuat 1 pc : 3 pasir.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 20
- Demikian juga untuk pekerjaan trassram, campuran spesienya harus
dibuat 1 pc : 3 pasir.
3) Pek. Acian
Pekerjaan ini hanya menggunakan Semen dan Air, dilaksanakan setalah
pekerjaan plesteran selesai dikerjakan, Acian yang baik yaitu dengan sudut yang
rapi.
2.2.10 Pekerjaan Besi Galvanis
1) Pek. Tangga Monyet Pipa GI 2" + Fin Cat
Tangga monyet ini dibuat setelah pekerjaan Watertank selesai, tentang bahan
yang dipakai disesuaikan dengan Gambar rencana yang ada, pekerjaan ini dibuat
sudah dengan finishing Cat besi.
2) Pek. Penutup Bak Kontrol (Besi Siku 50x50 & Plat Stainless SS304 t= 4mm )
Penutup Bak kontrol disesuaikan dengan gamabr Rencana yang ada, dan
diketahui oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK.
3) Pas. Stopper Cor Plat Tb= 3mm
Stoper dipasang dan dikerjakan sesuai dengan Gambar rencana, dan diketahui
oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK.
2.2.11 Pekerjaan Waterproofing
1) Produk waterproofing memakai setara sika top 107 seal.
2) Sebelum dilaksanakan pelapisan cairan waterproofing, permukaan harus bersih
dari segala kotoran dan lapisan yang melekat permukaan yang akan
diwaterproofing.
3) Pelapisan waterproofing dilaksanakan sesuai komposisi dan prosedur
pelaksanaan yang dijelaskan didalam produk.
4) Sebelum dipasang Penyedia Jasa Konstruksi harus menunjukkan contoh produk
yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas/ Tim Teknis
PPK terlebih dahulu. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh
terhadap kualitas bahan dan mutu hasil pemasangannya.
2.2.12 Pekerjaan Perpipaan (Assesories)
Pekerjaan ini meliputi mendatangkan material dan memasang sehingga dapat
berfungsi dengan Baik, sedangkan Material yang digunakan yaitu :
- Pipa PVC 4"
- Black steel Sch 40 dia 2",3” dan 4”
- T GI 4" + 2"
- Keni GI 2"
- Gate Valve GI 2",3” dan 4”
Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana dan dikoordinasikan dengan
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 21
BAB III.
PEKERJAAN RUMAH POMPA
Sebagaimana dalam BQ untuk pekerjaan Rumah Pompa sebagai berikut:
3.1. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan ini dilakukan hampir sama dengan pekerjaan Water tank.
Yang beda yaitu dalam pelaksanaan Galian dilakukan dengan Cara Manual, atau
menggunakan tenaga Manusia. Dikarenakan volume yang ada sedikit dan Galian
tidak terlalu dalam. Semua pekerjaan Tanah, pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar Rencana, atau dengan ijin dan sepengetahuan pihak Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis PPK.
3.2. PEKERJAAN PONDASI DAN PASANGAN
Pekerjaan ini juga Sama dengan pekerjaan Watertank yang tertera diatas, namun
disini ada penambahan pas. Roster Terawang, yang dipasang pada dinding Batu
bata pada Rumah Pompa.
3.3. PEKERJAAN BETON
Didalam pekerjaan Beton pada Rumah Pompa, mutu beton yang dipakai yaitu
fc’18,68 atau K 225 volume pekerjaan terbanyak.
Serta ada beberapa item yang menggunakan besi Wiremesh 6 M dan 8 M
sebagai Tulangannya. Disaat pemasangan Besi atau Wiremesh dan pengecoran
Beton, sesuaikan dengan Gambar desain atau Rencana yang ada, dan
Koordinasi atau mengetahui Pengawas/ Tim Teknis PPK.
3.4. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Disini yang ada di Rumah Pompa hanya Pintu, yang terbuat dari Hollow Galvanis
dengan di lapisi Plat, Hollow dan Plat yang dipakai, harus sesuai dengan Gambar
dan Desain yang telah direncanakan.
3.5. PEKERJAAN LANGIT–LANGIT
3.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
3.5.2 Bahan-Bahan
- Pasangan rangka Plafond Hollow
a. Hollow Plafond Galvalume Uk. 2/4 x 400 tbl 0.35 mm
b. Hollow Plafond Galvalume Uk. 4/4 x 400 tbl 0.35 mm
- Gypsum Board Tbl 9 mm
- Gypsum Board Water Resistant 9 mm
1) Pemasangan Gypsum
a. Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai
untuk daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk
plafond dan 12 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
b. Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 22
Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat papan gipsum.
3) Rangka
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari
bahan baja ringan lapis seng dan alumunium dalam bentuk dan ukuran yang
dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum.
4) Alat Pengencang
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi
ketentuan AS 2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti
tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan
gypsum.
a. Perekat
b. Pita kertas berperforasi
c. Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum
d. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum
terpasang dengan baik.
3.5.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum papan gipsum dipasang. Penyedia Jasa Konstruksi harus
memeriksa kesesuaian tinggi/ kerataan permukaan pembagian bidang
ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja,
serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
2) Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4) Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partis atau
tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum
seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
5) Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan diameter dan panjang yang
sesuai.
6) Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik
pembuat papan gipsum.
3.6. PEKERJAAN PENGECATAN
3.6.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan water
proofing dan pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak
oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan
permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
baja/ besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan- permukaan
lain yang disebut dalam gambar dan RKS.Pekerjaan ini meliputi penyediaan
bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 23
interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar
dan 2 (dua) kali cat akhir.
3.6.2 Bahan–bahan.
1) Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkannama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggalpembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masihabsah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
2) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/ mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Jotun, Nippon Paint, Dulux.
3) Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan
skedule finishingdengan ketebalan 600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron
untuk lantai. Bahan yangdigunakan adalah setara produk Jotun, Nippon Paint,
Dulux.
4) Cat Dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara:
a) Water-based sealer untuk permukaan plesteran, beton, papan gipsum
dan panelkalsium silikat.
b) Water-based sealer untuk permukaan plesteran, beton, papan gipsum
dan panelkalsium silikat.
c) Masonry sealer untuk permukaan plesteran yang akan menerima cat
akhirberbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/ baja.
5) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/ baja.
6) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang
setara :
a. Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
b. High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior plesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/ baja.
3.6.3 Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
e. Permukaan Plesteran dan Beton
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 24
Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
plesteran atau semenyang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan plesteran baru hinggatepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan plesteran sekelilingnya. Permukaan plesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bungagaram kering, bubuk besi, kapur,
debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yangberlebihan dan tetesan-
tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air
dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
f. Permukaan Gipsum Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau
gemuk dan permukaan yang dicat telah diperbaiki sebelum pengecatan
dimulai. Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar ini mengering
dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
g. Permukaan Barang Besi /Baja
- Besi/Baja Baru
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprotan pasir/ sand blasting sesuai standar Sa 21/2. Semua debu,
kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zatpelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
barangbesi/ baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
- Besi/ Baja dilapis dasar di Pabrik/ Bengkel
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/ bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dalam butir 4.6.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang
besi/ baja yang telah dilapis dasar di pabrik/ bengkel harus dilindungi
terhadapkarat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara
segera merawat permukaankarat yang terdeteksi. Permukaan harus
dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/ SP-2,
dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
- Besi/ Baja Lapis Seng/ Galvanis
Permukaan besi/ baja berlapis seng/ galvanis yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang
diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran,
sebelum pengaplikasian cat dasar.
3.6.4 Pelaksanaan Pengecatan.
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat,penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dansemua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 25
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagiantepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaanyang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
e. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untukmemberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaancuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering),sesuai ketentuan berikut.
Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
Permukaan Eksterior Plesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
Permukaan Interior dan Eksterior Plesteran dengan Cat Akhir
Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromateprimer Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat4.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
f. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuandan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
g. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras,membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
h. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinyaselama pengecatan.
i. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, makacat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaatipetunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zatpengencer yang baik untuk 4 liter cat.
j. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
k. Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, panel kalsium silikat
diberikandengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
l. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
m. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisanberikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
n. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan danlapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 26
3.7. PEKERJAAN LISTRIK/ ELEKTRIKAL
3.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan Tambah daya listrik 100 KVA
b. Pemasangan Sub Distribution Panel 1 (SDP -1-P)
c. Instalasi Stop Kontak dan lampu
d. Pasang Lampu, saklar beserta Stop kontak
Ketentuan Umum
a. Standar dan persyaratan
1) Pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan–
peraturan:
- SII, SPLN, LMK, PUIL, SNI, dan lain–lain;
- A.V.E, IEC, IEEE;
- Peraturan–peraturan yang dikeluarkan oleh PLN setempat;
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Peraturan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
2) Instalatir harus memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku;
3) Pekerjaan instalasi listrik harus dipasang oleh Penyedia jasa yang biasa
mengerjakan pemasangan instalasi listrik;
4) Pelaksanaan dari instalasi ini khususnya untuk penyambungan dalam
keadaan menyala;
5) Penyedia jasa wajib mengikuti/ memenuhi semua persyaratan-
persyaratan yang tertulis didalam rencana kerja dan syarat-syarat ini,
juga wajib mengikuti persyaratan umum yang dikeluarkan oleh
Pengawas/ Tim Teknis PPK;
6) Jika Penyedia jasa menemukan kesalahan dalam gambar perencana/
Spesifikasi teknisnya, maka Penyedia jasa wajib memeberitahukan
kepada Pengawas/ Tim Teknis PPK secara tertulis/lisan untuk
mendapatkan penjelasan;
7) Penyedia jasa wajib menyerahkan/ memperlihatkan contoh peralatan/
Barang/ material yang dianggap perlu oleh Pengawas/ Tim Teknis PPK,
untuk mendapatkan persetujuan penggunaan pemasangannya;
8) Penyedia jasa harus membersihkan lingkungan kerja setiap hari setelah
pemasangan dan diwajibkan menyediakan seorang ahli yang
ditempatkan di site full time;
9) Penyedia jasa harus melakukan koordinasi dengan Penyedia jasa lain
(sipil, plumbing, dan lain-lain) atas petunjuk Pengawas/ Tim Teknis PPK
sehingga diperoleh hasil kerja yang baik dan memuaskan.
10) Jika dikarenakan kesalahan/kelalaian Penyedia jasa menyebabkan
instalasi berbeda dengan shop drawing yang telah disetujui atau
peralatan–peralatan yang telah dipasang tidak memenuhi syarat
Pengawas/ Tim Teknis PPK berhak menyuruh Penyedia jasa untuk
membongkar, memperbaiki mengganti peralatan/ material/ barang dan
mengembalikan keadaan sekelilingnya seperti semula. Dan biaya –biaya
yang timbul hal tersebut diatas merupakan tanggungan Penyedia jasa;
11) Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan
maka persyaratan peralatan, pemasangan/ pengetesan instalasi listrik
harus sesuai dengan peraturan yang terbaru dan standar-standar negara
lain yang digunakan seperti VDE, ES, NEMA, AVE, IEEE dan lain–lain;
12) Pemasangan sekering cast, titik lampu dan Kotak Kontak Biasa baru,
penyambungan instalasi listrik dipasang dan dilaksanakan pada ruangan
atau tempat sesuai yang ditunjuk pada gambar;
13) Untuk bangunan instalasi listrik disambung dengan kabel udara
diambilkan pada tiang yang terdekat;
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 27
14) Pemakaian barang–barang harus barang baru dan tidak cacat, bermutu
baik dan memenuhi syarat keamanan dan syarat–syarat yang ditentukan
oleh PLN;
15) Pemakaian pipa–pipa listrik pada tembok harus ditanam dan
dipergunakan pipa PVC yang tertutup.
16) Kawat yang digunakan ialah kawat Tembaga kualitas terbaik dengan
jenis dan ukurannya menurut fungsi dan syarat–syarat teknis yang telah
lazim disyaratkan/disetujui oleh PLN (sesuai gambar);
17) Saklar dan Kotak Kontak Biasa dipasang inbow/rata dinding atau outbow,
rapi, pemasangan serta tidak miring dan dipakai kualitas terbaik, dengan
ketinggian pemasangan sesuai dengan yang diisyaratkan PLN/sesuai
gambar;
18) Pekerjaan instalasi listrik dalam keadaan menyala dan disambung pada
instalasi terdekat yang sudah ada pada saat serah terima 1 (pertama)
harus dites terlebih dahulu.
3.7.2 Testing dan Commissioning
Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan testing dan
pengukuran–pengukuran yang dianggap perlu untuk/ mengetahui apakah
seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
persyaratan;
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan
harus melakukan percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat
dari seluruh system;
Peralatan, material dan cara bekerja perlatan yang mengalami kerusakan/
cacat/ salah, harus diganti/ dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi
sebenarnya/ normal/ benar;
Seluruh pengkabelan, instalasi dan peralatan harus dicheck dan ditest PLN
untuk mendapatkan instalasi keur (KIR);
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperoleh
persetujuan PLN bagi pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh
biaya ditanggung Penyedia Jasa;
b. Semua, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk testing
tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Penambahan/ Pengurangan/ Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang
sisesuiakan dengan kondisi lapangan, harus mendapoat persetujuan
tertulis dahulu dari pihak konsultan pengawas;
b. Penyedia Jasa instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada pihak konsultan pengawas dalam
rangkap tiga;
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Penyedia
Jasa kepada konsultan pengawas secara tertulis dan pekerjaan
tambah/ kurang/ perubahan yang ada harus disetujui oleh konsultan
pengawas secara tertulis.
Ketentuan Teknis
a. Penyedia Jasa harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan–bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam gambar dan spesifikasi
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada
bagian ini, merupakan kewajiban Penyedia Jasa untuk untuk
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 28
mengganti bahan atau peralatan sehingga sesuai dengan kettentuan
pada bagian ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
b. Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Penyedia Jasa
pekerjaan instalasi listrik ini harus melakukan pengadaaan dan
pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik, sempurna dan
siap untuk dipergunakan.
c. Prinsip Desain
Prinsip Penyediaan Tenaga Listrik
d. Prinsip Distribusi
- Sistem instalasi Tegangan Menengah
- Sistem instalasi Tegangan Rendah
e. Prinsip Proteksi
Untuk proteksi sistem listrik disediakan proteksi terhadap overload dan
hubung singkat. Untuk panel-panel daya Semua bagian metal dari
peralatan listrik harus dihubungkan ke Ground.
f. Pengujian
Sebelum semua perlatan utama dari sistem dipasang, harus
diadakan pengujian secara internal oleh Penyedia Jasa.
Semua peralatan yang terpasang harus dilengkapi dengan
sertifikat keaslian dan pengujian dari yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pengujian internal berjalan baik, dilakukan
pengujian bersama yang disaksikan oleh pemilik dan konsultan
pengawas.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus uji dan peralatan
pengujian yang perlu menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
Kabel Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah
Kabel tegangan menengah sertifikat lulus pengujian harus
menjamin bahwa kualitas bahan isolasi kabel tegangan
menengah maupun rendah baik dengan tegangan uji test sesuai
dengan standart dan sesuai dengan ketentuan PLN.
Instalasi Penerangan dan Kotak Kontak Biasa
Setelah instalasi terpasang maka dilakukan pengujian terhadap
tahanan isolasi instalasi penerangan dan Kotak Kontak Biasa.
Panel
Sistem yang terpasang dalam panel harus sesuai dengan rencana
dan dapat dioperasikan dalam berbagai keadaan dan menjamin
mutu peralatan yang terpasang dan pemasangan peralatan
mampu menahan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Grounding
Pengujian tahanan tanah dilakukan pada keadaan cuaca tidak
turun hujan selama minimal 2 hari berturut-turut.
3.7.3 Bahan:
Semua Bahan kebutuhan tercantum di BQ, ketentuan dan perijinan atau
perubahan apapun didalam mekanikal elektrikal, koordinasi dengan Pengawas/
Tim Teknis PPK.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 29
BAB IV.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN HYDRANT PEMADAM KEBAKARAN
4.1.1 Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran, Hydrant
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam suatu sistim pemadam kebakaran
berupa satu set pompa fire hydrant yang terdiri dari 1 elektrik pump, 1 diesel
pump dan 1 jocky pump, panel-panel control beserta perlengkapan termasuk
switch board, lengkap dengan pondasi-pondasi yang diperlukan dan lain-lain.
2) Pengadaan dan pemasangan sistim pemipaan beserta perlengkapan meliputi,
pemipaan pada pompa-pompa dan pemipaan distribusi pada hydrant pilar,
house real lengkap, siamese connection dan indoor hydrant box lengkap
dengan accessoriesnya.
3) Pengadaan dan pemasangan unit-unit perlengkapan sistim pemadam
kebakaran berupa hydrant pilar lengkap dengan hose real, siamese
connection, hydrant box, beserta canvas hosenya; gate valve; release air
valve dan lain-lain.
4) Pengadaan dan pemasangan sistim pemipaan beserta perlengkapan; meliputi
pemipaan reservoir; pemipaan pada pompa-pompa.
5) Pengangkutan bekas galian dan menimbun kembali sesuai dengan semula.
6) Pengadaan izin-izin yang diperlukan (Dinas Pemadam Kebakaran;
Departemen Tenaga Kerja; PAM dll) dan pengujian sistim pipa terhadap
kebocoran dan tekanan serta pengetasan sistim kerja fire hydrant pada
masing-masing titik secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan,
sampai sistim bisa berjalan dengan sempurna dan baik sesuai yang
dikehendaki yang berupa instalasi pemadam kebakaran yang terpadu
4.1.2 Pekerjaan Lain Pemadam Kebakaran
1) Pengadaan dan pemasangan semua hanger-hanger dan support untuk
pemipaan, peralatan dan lain-lain.
2) Pekerjaan testing; cleaning; flushing dan desinfection termasuk perbaikan
akibat testing.
3) Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
4) Pengadaan gudang dan kantor sementara.
5) Pengecatan semua pipa-pipa.
6) Pengadaan dan pemasangan lapisan tahan karat dan goni untuk pipa yang
ditanam dalam tanah.
7) Pengadaan balok-balok yang diperlukan untuk pemasangan pipa-pipa dan
peralatannya.
8) Pengadaan shop drawing (gambar-kerja) untuk pelaksanaan dan koreksi-
koreksi RKS bila ada.
9) Membuat time schedule, network planning, kurva's dan lain-lain yang
diperlukan.
10) Membuat as build drawing.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 30
11) Dan segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang kurang jelas,
Penyedia Jasa Konstruksi dapat menanyakan lebih lanjut kepada konsultan
atau pihak lain yang ditunjuk.
12) Apabila terjadi kelalaian dan kekurangan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab penuh atas kerugian-kerugian yang terjadi.
13) Dan lain-lain.
4.2. PERSYARATAN TEKNIS
4.2.1 Peraturan-Peraturan/ Persyaratan.
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan
Peraturan-Peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia,
seperti sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan ini harus mempunyai SIPP wilayah
setempat sesuai dengan klasifikasi yang diisyaratkan dan surat ijin/pass dari
PAM dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
b. Syarat-syarat pelaksanaan yang tidak tercantum dalam RKS ini, hendaknya
mengikuti persyaratan dalam Pedoman Plambing Indonesia 1979, Pedoman
Pemasangan sistem hydrant dan sprinkler dari Dep. Pekerjaan Umum dan dari
Dinas Pemadam Kebakaran, NFPA dan SNI.
c. Seluruh pengurusan ijin seperti, sertifikat dari keselamatan kerja dan
sebagainya, merupakan tangung jawab pihak Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Cara-cara pemasangan & penggunaan peralatan utama maupun pembantu
harus sesuai dengan persyaratan Pabrik Pembuat Peralatan tersebut.
e. Gambar Kerja yang diminta oleh Konsultan Pengawas harus dipenuhi segera
agar pekerjaan tidak terhambat, dan sebelum dilaksanakan, harus ada
persetujuan dari Pengawas/ Tim Teknis PPK.
f. Jaminan Peralatan Utama yang dipasang harus sesuai dengan jaminan dari
Pabrik Pembuat.
g. Suplier dari peralatan yang dipakai, sepenuhnya berada dalam tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan ini.
h. Pekerjaan listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan P.U.I.L. dan persyaratan pekerjaan instalasi listrik.
i. Semua pekerjaan Sipil (pondasi, thrust block; bak kontrol dan lain-lain) yang
harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan ini, harus mengikuti
spesifikasi pekerjaan sipil (pasangan bata, beton dan sebagainya).
j. Penyedia Jasa Konstruksi Sistem Instalasi harus dilengkapi dengan buku
petunjuk operasi dan pemeliharaan.
k. Gambar-gambar Rencana dan Spesifikasi (Persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.l. Jika terjadi gambar
dan spesifikasi bertentangan maka spesifikasi yang lebih mengikat.
m. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi. Sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
n. Mengadakan Ijin-Ijin dari Instansi terkait tentang penggunaan pencegahan/
pemadam kebakaran antara lain dari Depnaker, Dinas Kebakaran DKI dan
lain-lain.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 31
Selama pelaksanaan, Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Persyaratan umum
pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Persyaratan dalam Pasal
Pekerjaan Plumbing dimuka.
Penyedia Jasa Konstruksi dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui
akan isi dan maksud dari Peraturan-Peraturan dan Syarat-Syarat di atas.
4.2.2 Material/ Bahan-bahan yang dipakai.
Untuk Pekerjaan Pemadam Kebakaran.
1) Pipa pipa utk Instalasi Hydrant Pemadam Kebakaran menggunakan pipa
Blacksteel Schedule 40.
2) Fitting-fitting harus dari bahan yang sama dengan pipanya.
3) Hydrant pillar + hose realnya dan Siamese connection merek Apron,
Gunnebo, Yamato, Hooseki atau setara.
4) Hydrant box setara dengan Apron, Gunnebo, Yamato, Hooseki dilengkapi
dengan landing valve, kopling Vanderheiden dan coupling Machino.
4.3. SISTEM PEMIPAAN.
4.3.1 Sistem Penyambungan Pipa.
1). Sambungan pipa hydrant pada umumnya dipakai sambungan ulir/
screwed dari pipa diameter 2" ke bawah dan untuk diameter 2 1/2" keatas
selalu dipakai sambungan las/ flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai
dengan jenis bahan pipanya, (ditambahkan alat bantu sehingga tidak bocor).
2). Untuk katup/ valve yang mempunyai 2" kebawah menggunakan katup
penutup dari Brons dengan seri 300, dengan system penyambungan pakai
ulir/screwed.
3). Untuk katup 2 1/2" keatas, dipakai katup penutup yang bahannya dari
besi tuang (cast iron) dengan seri 300 dengan sistem sambungan
menggunakan flanged junction.
4). Untuk katup ϕ 3/4" kebawah dipakai katup type bola (globe valve). Untuk
katup yang lebih besar dari ϕ 3/4" dipakai katup pintu (gate valve).
4.3.2 Penggantungan/ Penumpu Pipa/ Klem-klem.
1). Semua pipa harus diikat/ ditetapkan dengan kuat dengan penggantung
atau angker yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah
timbulnya getaran. Penggantung/ penumpu/klem-klem harus dengan bahan
besi tuang, mampu menahan 5 x berat pipa berisi air.
2). Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dan harus memungkinkan adanya expansi teknis dari pipa dan mengurangi
transmisi vibrasi sampai batas minimal. Jarak maximum penggantung untuk
pipa adalah:
Diameter s/d 1 1/2" berjarak 2,5 m
1 1/2 keatas berjarak 1,5 m
3). Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada konstruksi
bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran
beton atau ramset dan Fisher. Semua alat-alat penggantung harus
dikerjakan sedemikian rupa sehinga tidak merusak pipa-pipa dan tidak
merusak/menyebabkan turunnya pipa yang terpasang.
4). Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibaut dengan jarak tidak
lebih dari 3 m'.
5). Penggantung atau penumpu pipa/klem-klem setara Flamco.
6). Alat-Alat Bantu
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 32
a) Gate Valve (Stop Valve)
• Valve sampai ukuran diameter 2" adalah type gate valve bronze
body, end screw, non rising stem, clas 300 merk: Kitzawa, Toyo,
Yoshitake.
• Valve diameter 2 1/2" sampai dengan 4" adalah Butterfly Valve;
Body: Cast Iron, End Connection: Lug Type, Stem: 316, Stainless
steel, Seat : Buns N or EPDM, Actuator, Valve diameter dari 5" keatas
adalah Gear Operation bertekanan kerja 300 psi.
• Valve dari class 300, merek Kitzawa, Toyo, Yoshitake.
• Setiap gate valve dilengkapi dengan penunjuk besaran bukaan katup.
b) Check Valve
• Check Valve diameter mulai dari 2" kebawah adalah type bronze
body, and screw calss 300.
• Check Valve diameter 2 1/2 keatas adalah type water dual plate,
body: cast, plate: stainless steel 316 seal: EPDM, Trim and Sring,
stainless steel 316.
• Valve dari class 300, merk Kitzawa, Toyo, Yoshitake atau setara
c) Strainer
• Strainer diameter dari 2" kebawah adalah type bronze body, end
screwed. Strainer basket adalah stainless steel screen. Strainer adalah
screwed cap.
• Strainer diameter mulai dari 2 1/2" keatas adalah cast iron body, end
flanged.
• Strainer dari class 300, merk Kitzawa, Toyo, Yoshitake atau setara.
d) Sambungan Flexible Pipe
• Flanged end dari malleable iron.
• Caver Customer: Neoprene, Tube Class Timer: Neoprene tekanan.
• Tekanan kerja 300 psi dan cocok untuk temperatur dan tekanan dari
sistem.
• Merk: Proco, Kuraflex atau setara.
e) Safety Valve dari bahan body FC 20 (Cast Iron), valve dise & seat:
SC 513 (stainless steel), spring: spring steel connection: flange class 20
Kg/Cm2. Merk: Fushiman, Kitzawa, Toyo, Yoshitake atau setara.
f) Automatic Air Release Valve :
• Bahan : body cast iron
• Tim : sytefic rubber phaspor bronze
• Float : polypropyline
• Conection : screwed
• Tekanan kerja : 20 Kg/Cm2
• Merk : Fushiman, Kitzawa, Toyo, Yoshitake atau setara
g) Pressure gauge/ manometer yang dipakai dengan alat penunjuk air raksa.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 33
4.3.3 Pipa-pipa Dalam Tanah.
1). Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan
yang tepat. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga
seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik.
2). Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan/pelataran
parkir dengan kedalaman 80 cm, diukur dari pipa bagian atas sampai
permukaan tanah.
3). Dasar galian harus diuruk dahulu dengan pasir padat minimal 10 cm dan
bagian atas 20 cm.
Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan atau tempat
parkir, maka pipa pada bagian pengurukan teratas harus dilindungi dengan
balokan beton tulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga balok beton tidak tertumu pada pipa, untuk selanjutnya diurug
sampai padat.
Kondisi permukaan tanah/jalan yang digali harus dikembalikan seperti
semula. Pipa harus dicat dengan flincote tiga kali dan dibalut goni sebelum
ditanam.
4). Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salud dinding/
plesteran dan langit-langit dilaksanakan.
b) Pembobokan plesteran/ salut dinding dan pembobokan langit-langit
yang sudah terpasang harus dihindarkan.
c) Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus
struktur bangunan harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu
pelaksanaan struktur yang bersangkutan.
5). Perlindungan/ Proteksi waktu pelaksanaan.
a) Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan
equipment atau fixtures harus ditutup dengan cap atau plug.
b) Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa valve,
trap dan fitting harus diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran
yang akan menyumbat.
c) Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan
kerusakan- kerusakan.
6). Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan penggantung sesuai dengan diameter pipa. Jarak
penggantung pipa seperti tercantum diatas dan tidak dibolehkan
menggunakan kawat; rantai; perforated strip dan lain-lain.Pada jarak max
24 M atau untuk setiap deletasi harus dipasang flexsible pipe/joint.
7). Sleeves.
a) Untuk pipa-pipa yang menembus beton (sloop, plat lantai, dinding
atau balok) harus dibuat sleeve, sebelum beton-beton dicor.
b) Sleeve dibuat dari galvanized steel pipe, rongga antara pipa instalasi
dan sleve harus ditutup rapat dengan bahan elastis sehingga tidak
terjadi kebocoran.
8). Pembersihan.
a) Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari
lemak dan kotoran-kotoran lainnya. Untuk bagian yang dilapisi
chromium untuk nikel harus digosok bersih atau mengkilap, setelah
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 34
pemasangan instalasi selesai seluruhnya. Apabila terjadi kemacetan,
pengotoran atas bagian bangunan atau finis Arsitektural atau
timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian
Penyedia Jasa Konstruksi, karena tidak membersihkannya sistem
pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi
tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
b) Penggunaan/ penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya
yang akan tertutup oleh tembok atau bagian lainnya, misalnya pipa
didalam galian tanah, pipa menembus tembok dan sebagainya harus
dilapisi dengan cat penahan karat.
9). Pengecatan.
a) Semua pipa dari besi/ baja yang tidak tertanam didalam tanah/ tembok
yang dilapisi dengan TAR (Tar Coted) harus dicat dua lapis "shellac"
dan lapis chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna-
warna cat yang warnanya sesuai dengan color coding dan tanda arah
aliran atau ditentukan oleh Konsultan, pipa yang kelihatan dan yang
tidak kelihatan (diatas plafond/dalam shaft) harus anti karat dan dicat.
b) Untuk jaringan pipa kebakaran (fire hydrant/) biasanya dipakai warna
merah.
c) Semua pipa yang akan ditanam dalam tanah harus dilapisi berturut-
turut aspal, lapisan goni dan lapisan aspal.
d) Semua valve harus diberi tanda yang menyebutkan nomor identifikasi
dari jenis zat yang melewati.
10. Pengujian.
a) Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji
dengan tekanan hydrostatik sebesar 1 1/2 x tekanan kerja atau
minimal 20 Kg/Cm² selama 4 jam terus menerus tanpa terjadi
penurunan tekanan.
b) Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
c) Pengujian harus dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan dan
Pemberi Tugas atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu/dikuasakan
untuk itu.
d) Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan
tanah (untuk pipa diluar gedung) atau tertutup dengan plesteran/
dinding dan sebelum langit-langit di daerah yang bersangkutan
terpasang dan sebelum fixture terpasang.
e) Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Penyedia Jasa Konstruksi
harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-
kekurangan yang ada kemudian melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
f) Peralatan dan biaya pengujian disediakan dan ditanggung oleh
Penyedia Jasa Konstruksi.
4.4. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN
4.4.1 Pekerjaan Fire Pump
Paket Fire Pump harus memenuhi ketentuan NFPA-20 dengan full UL/FM &
aproved. Semua pump yang dipasang diusahakan dari satu merek yang sama.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 35
Pompa fire hydrant merupakan paket unit yang terdiri dari pompa utama electric
pump, jockey pump dan katup-katup kontrol untuk melayani Hydrant pillar di luar
gedung, hydrant box didalam dan diluar gedung.
4.4.2 Fire Diesel Hydrant Pump:
1. Type pompa : single stage centrifugal pump, end suction, cast iron
casing, bronze impeller, stainless steel shaft dengan
mechanical seal
2. Kapasitas : 750 US Gpm
3. Head pompa : 10,0 bar/ 110m
4. Engine penggerak : Disel engine power.
5. Merk : Firebank Mose, Groundfos, Smothflow, Peterson
4.4.3 Fire Electric Hydrant Pump:
1. Type pompa : single stage centrifugal pump, end suction, cast iron
casing, bronze impeller, stainless steel shaft dengan
mechanical seal
2. Kapasitas : 750 US Gpm
3. Head pompa : 10,0 bar/ 110m
4. Motor penggerak : Electric motor, horizontal case TEFC class F insulation
class B temp.
5. Controler : NFPA 20 approved dengan star delta starter system
individual control untuk masing-masing pompa, wall
mounted.
6. Base plate : Common - Fabricated steel
7. Coupling : Flexible type
8. Merk : Firebank Mose, Groundfos, Smothflow, Peterson
4.4.4 Jockey Fire Hydrant Pump:
1. Type pompa : Vertical multi line, case iron casing, novel impeller,
stainless steel shap mechanical seal.
2. Kapasitas : 25 Gpm
3. Head pompa : 11,0 bar
4. Jumlah : 1 (satu) unit.
5. Motor penggerak : Electr ic motor, hori zontal case, TEFC class F
insulation class B temp rise, 220/380 V, 3phase, 50 Hz
6. Controler : NFPA & approved. Power rating to NFPA–20 requirement.
7. Base plate : NFPA approved dengan star delta starter system, individual
control untuk masing–masing pompa, wall maunted.
Common - Fabricated steel
8. Coupling : Flexible type
9. Merk : Firebank Mose, Groundfos, Smothflow, Peterson
4.4.5 Electric Control.
Panel kontrol merupakan kelengkapan unit sistem Fire Pump yang dapat
mengatur kerja pompa secara automatic baik joecky pump sebagai pompa
pembantu, pompa utama penggerak elektrik yang diatur melalui pressure switch.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 36
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan panel-panel pompa termasuk
pemasangan, penarikan kabel dari panel induk ke sub panel & dari panel ke
pompa-pompa.
4.4.6 Fire Hydrant Box.
Box terbuat dari plat baja setara dengan Apron, Gunnebo, Yamato, Hooseki.
Dimensi box: tinggi ± 130 cm, lebar ± 80 cm tebal ± 18 cm
Warna: Merah, Oven painted 150° C
Tinggi pemasangan dari lantai ± 60 cm
Perlengkapan engsel disesuaikan dengan keadaan setempat sehingga mudah
untuk dibuka.
Perlengkapan Indoor Box:
1 rool pipe hose 1 1/2" x 30 m
°
1 bh hydrant valve 1 1/2 x 90 (plus Coupling Machino)
1 bh hydrant valve 2 1/2" x 90 (plus landing valve vander heyden)
1 bh straight nozle 1 1/2" (hose nozzle)
1 bh hose rack
1 bh Pilot Lamp (Alarm Lamp)
1 bh Emergency Button (Manual Push Button)
1 bh Alarm Bel 150 mm, DC 24V atau 110 V AC
Seluruh box dan pintu, dicat merah dengan cat oven ex Dana Paints dan
diberi tulisan Hydrant dengan warna putih.
Panjang fire hose dari polister 1 1/2 x 30 m, mudah dilipat, tahan terhadap
tekanan dan penyambungannya dengan sistem coupling. Nozzle (set spray) 11/2"
semua dalam keadaan baru dan fabricated dan disertai dengan landing valve 2
1/2" vander heiden.
4.4.7 Hydrant Pilar
Terbuat dari cast iron.
1. Two way type
2. Size 4" x 2 1/2 x 2 1/2"
Lengkap dengan main valve ball valve berikut fire hose + box hydrant Coupling,
Machino + vander heiden.
Dimensi box : tinggi : 95 Cm
: lebar : 66 Cm
: tebal : 20 Cm
Lengkap dengan kanvas dan nozlenya ukuran 2 1/2"x30 Mx2.
4.4.8 Siamese Connection
Terbuat dari cast iron + coupling vander heiden. Ukuran 4" x 2 1/2" x 2 1/2".
Penempatan harus jelas terlihat diatas permukaan tanah.
4.4.9 Pressure Tank.
²
Pressure tank kapasitas 1000 liter. Tekanan kerja 12 bar, Test 15 Kg/cm .
Perlengkapan adalah:
1. Pressure switch
2. Manometer/ Pressure Gauge
3. Klep pengaman (Safety Valve)
4. Piel Glass (Sight Glass)
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 37
5. Stop Kran untuk Drain
6. Auto Air Release Valve
4.4.10 Pressure Gauge/ Manometer
Dipakai kwalitas yang terbaik yaitu manometer air raksa lengkap dengan alat-alat
penunjuk yang jelas.
4.5. CARA KERJA POMPA HYDRANT
4.5.1 Sistem Hydrant
- Apabila terjadi kebocoran pada instalasi atau fire hydrant bekerja yang akan
mengakibatkan akan penurunan tekanan pada instalasi sampai 10,0 atm
maka jockey pump akan on dan akan off pada tekanan 12,0 atm (otomatis).
- Apabila tekanan masih turun sampai tekanan 5 atm maka pompa utama
electric pump akan on dan jockey pump akan off (otomatis). Pompa utama
akan off pada tekanan 12,0.
4.5.2 Daya Pompa
- Apabila listrik PLN putus/mati maka dalam 10 detik elektrik generator akan
hidup secara otomatis memberikan daya pada semua Electric Fire Pump.
- Semua pompa fire hydrant akan off secara otomatis apabila persediaan air
sudah habis (ground persediaan kosong).
- Setiap pompa yang bekerja atau mati dibuat suatu indikator berupa lampu
yang diletakkan di dalam panel kontrol.
- Sistem kontrol secara otomatis dari pompa-pompa kebakaran tersebut
menggunakan flow switch, time delay relay, pressure switch, pressure
gauge, alarm/ lampu indikator dan lain- lain.
- Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat detail rangkaian sistem kontrol
tersebut untuk disetujui oleh perencana sebelum di laksanakan.
- Untuk memberi tanda adanya kebakaran maka di setiap lantai dan setiap
pipa pembagi hydrant dipasang flow switch, flow switch tersebut menyalakan
lampu indicator di panel pusat indikator di ground floor dan panel indicator
zone lantai yang bersangkutan, sedangkan yang menghubungkan flow
switch tersebut dengan fire alarm termasuk pekerjaan fire alarm system
(tidak termasuk bobot pekerjaan hydrant).
- Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat panel listrik dan panel kontrol
lainnya diperlukan dalam instalasi fire hydrant ini dan menghubungkannya
dengan panel listrik yang sudah disediakan pada ruang pompa.
4.5.3 Persyaratan Pemilihan Pompa
a. Pompa yang akan dipilih mempunyai agen tunggal di Indonesia yang
ditunjuk secara resmi oleh pabrik pompa tersebut. Untuk ini Penyedia Jasa
Konstruksi berkewajiban menunjukkan Surat Keagenan Tunggal.
b. Alat-alat bantu pompa (instalasi fire) yang tidak diproduksi oleh pabrik
pompa itu sendiri harus dipasok oleh pabrik atau agen dari pompa tersebut.
c. Agen tunggal pompa tersebut harus mempunyai tenaga ahli di bidang
pompa kebakaran (pemasangan dan perbaikan) sesuai dengan ketentuan
NFPA 20.
d. Pompa yang akan dipasang minimal sudah tiga tempat dipasang di
Indonesia dan berfungsi baik sampai sekarang.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 38
e. Agen tunggal pompa harus bersedia menjamin mendatangkan tenaga ahli
bila diperlukan oleh Pemberi Tugas apabila ada perbaikan-perbaikan baik
dalam rangka pemeliharaan ataupun sesudah habis masa pemeliharaan.
f. Pabrik pompa harus memberikan dokumen-dokumen yang berisikan data
pompa yang asli dan peralatan lainnya secara lengkap.
g. Dalam hal testing dan commisioning Penyedia Jasa Konstruksi/ tenaga ahli
dari pompa harus mempunyai alat-alat bantu yang lengkap untuk keperluan
ini.
4.6. LAIN-LAIN
4.6.1 Commissioning Dan Testing.
a. Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua
pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/
mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan
memenuhi semua persyaratan. Adapun jenis tes uji antara lain:
1. Pengujian Terhadap Kebocoran
Setelah semua instalasi air bersih terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolik sebesar 15 kg/cm² selama 1 x 24 jam tanpa terjadi
perubahan / penurunan tekanan.
2. Pengujian Sistem Pompa
Penyedia harus melakukan pengujian terhadap kapasitas aliran dan
sistem operasi pompa. Pengujian laju aliran pompa dapat
menggunakan alat ukur berupa flow meter yang dipasang pada jaringan
perpipaan dan alat pencatat waktu (stop watch).
3. Penyedia harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan
dilakukan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Penyedia
menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis PPK untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian
ditanggung oleh Penyedia.
4. Penyedia harus menyerahkan laporan pengujian/ sertifikat test untuk
peralatan sistem kepada Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK.
5. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik
dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna.
6. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
dapat berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang
dimana, maka Penyedia diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya
dengan standar uji masing-masing yang telah ditetapkan dalam
peraturan/ Spesifikasi Peralatan.
7. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Konsultan Pengawas/ Tim Teknis
PPK Lapangan yang ditunjuk. Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat
diatur seminggu sebelumnya atau atas persetujuan bersama.
8. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang
sempurna yang diketahui pada saat Pemeriksaan/ Pengujian harus
segera diganti dengan yang baru/ disempurnakan sampai dapat
berfungsi dengan baik dan sesuai Standar Uji yang ada.
9. Penyedia harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas/ Tim Teknis
PPK dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal–hal sebagai berikut:
a) Hasil pengetesan terhadap kebocoran (tekanan hydrostatis)
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 39
b) Hasil pengetesan terhadap peralatan (kinerja pompa).
c) Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d) Hasil pengukuran – pengukuran dan lain – lain
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk pengujian
tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Peralatan
khusus yang perlu untuk pengujian tersebut merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi termasuk daya listriknya.
Peralatan khusus yang perlu untuk pengujian dari seluruh sistem ini, juga
seperti dian- jurkan oleh pabrik, harus disediakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dan PPK melalui Tim Teknis dalam rangkap 3 (tiga) hal-hal berikut:
1) Hasil pengujian kabel
2) Hasil pengujian peralatan instalasi
3) Hasil pengujian semua persyaratan operasi dan instalasi
4) Daftar petunjuk kerja (manual operation) dan dattar perawatan
(Maintenance) dari peralatan-peralatan yang terpasang.
5) Semua surat garansi dari peralatan yang terpasang.
6) Surat Pernyataan bermaterei Jaminan Integrasi Laik Fungsi antar alat
yang terpasang. Terutama jika berbeda merk antar peralatan.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK pekerjaan ini.
4.6.2 Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan.
a. Peralatan dan instalasi ini harus dijamin berfungsi dengan baik selama 1
(satu) tahun terhitung sejak saat Penyerahan Pertama Pekerjaan.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak saat Penyerahan Pertama Pekerjaan.
c. Selama masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi
ini wajib mengatasi segala kerusakan peralatan dan instalasi yang
dipasangnya sampai berfungsi dengan baik tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan
instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan.
Dalam masa ini Penyedia Jasa Konstruksi masih bertanggung jawab penuh
terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemerik-saan baik yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang
melaksanakan pekerjaan ter-sebut dan Konsultan serta jika perlu disah-kan
oleh Dinas Keselamatan Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan
instalasi ini tidak melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan/
penggantian/ kekurangan selama masa pemeliharaan maka Konsultan
berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/ kekurangan tersebut kepada
pihak lain atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi pekerjaan instalasi tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
mendidik/ melatih karyawan/ petugas dari Pemberi Tugas sehingga
mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melak-sanakan
pemeliharaannya.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 40
4.6.3 Pemeriksaan Berkala.
Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan
pemeriksaan berkala dilaksanakan paling sedikit setiap 2 (dua) minggu sekali.
4.6.4 Pengadaan Fire Extinguisher.
Sungguhpun gedung ini sudah dilengkapi dengan fire hydrant maka perlu juga
dilengkapi dengan fire extinguisher fortable sebagai pemusnah/ pemadam api
awal (dini), apabila diketahui kebakaran kecil (sebelum fire hydrant bekerja).
Pada tiap lantai digunakan beberapa buah fire extinguisher tipe multi purpose
kap. 5 kg setaraf Apron, Gunnebo, Yamato, Hooseki, Chubb. Bahan yang dipakai
Dry Chemical Powder.
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 41
BAB V.
DAFTAR SIMAK SPESIFIKASI MATERIAL
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
mempunyai kualitas prima dan utama.
b. Bahan bahan bangunan setempat, jika memenuhi syarat teknis sesuai dengan
peraturan dan persyaratan yang ada, dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapat ijin dari Konsultan Pengawas/ Tim Teknis PPK.
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/ bermacam macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
mutu bahan satu jenis saja.
d. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan bangunan
tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan dengan mutu
satu (prima/ utama), untuk dipergunakan.
e. Bila Penyedia mendatangkan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, maka bahan tersebut harus
ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak,
dengan beban dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
f. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pengguna Jasa atau wakilnya, harus segera
disediakan tanpa kelambatan atas biaya Penyedia dan harus sesuai dengan
standar. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap
bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh
tersebut disimpan sebagai dasar penolakan bila ternyata bahan atau cara
mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas/ sifat-sifatnya.
g. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu
barang, maka hal ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kesetaraan kualitas
dan type dari barang-barang yang dimaksud oleh Pengguna Jasa.
h. Setiap produk bahan konstruksinya harus memperhatikan syarat TKDN, dengan
mengacu Daftar Simak sebagai berikut:
URAIAN MERK/
NO JENIS/ TYPE SYARAT
PEKERJAAN PRODUCT
A. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Se3m en Ordinary PC Gresik,Tiga Ber SNI
(Type I) Roda,
Dynamix,
Semen Merah
2. Pa4s ir Lumajang,
Kelud,
Brantas,
3. Ba5h an Agregat Batu pecah / split Lokal Pecah mesin
Beton ukuran maksimum
2 cm
4. Ba6t u Kali Belah Batu Kali yg Lokal Pondasi dangkal
dibelah 15/20 cm
5. Be7s i Beton - Tulangan Utama Melampirkan
Master Steel
Mill Sertificate
(MS), Hanil
Melakukan test
< ϕ 12, fy = 240
Jaya Steel
tekuk tiap
MPa (BJTP 240)
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 42
URAIAN MERK/
NO JENIS/ TYPE SYARAT
PEKERJAAN PRODUCT
≥ ϕ 12, fy = 300 (HIJ), Krakatau diameter 3
Mpa (BJTS 300) Steel (KS) sampel uji
- Tulangan
Sengkang
< ϕ 12, fy = 240
MPa (BJTP 240)
≥ ϕ 12, fy = 300
Mpa (BJTS 300)
6. Be9t on Struktur K225 kg/cm3 atau Ready Mix 1 Sampel benda
fc’= 19,3 MPa uji tiap 5 m3
7. La1n tai Kerja Campuran = Ready Mix/
Pc : Pasir: Kerikil Site Mix
= 1:2:3, setara
K175
8. Pe rkuatan Multipleks 12mm Bahan Lokal
Bekisting Beton lapis film phenolic
(ekspose)
Multipleks 12mm
Rangka kayu
meranti/ Lokal
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pa s. Keramik Keramik Granit Roman, Mulia,
Lantai Uk. 60 x 60 KIA, setara
(Polos)
2. Pl1e steran dan Semen Instan Mortar Utama
Acian
- Floor screed Mortar Utama
T=1-3 cm
Acian Permukaan Mortar Utama
plasteran
- Acian untuk Mortar Utama
permukaan beton
- Perekat dinding Mortar Utama
keramik
- Perekat dinding Mortar Utama
Homogenous Tile
3. Pa2s angan Bata Lokal
Merah
4. Pa3s . Dinding Terawang Lokal
Roster
5. Pl1a fond Gypsum tebal 9 mm Jayaboard,
Elephant,
Knauf
6. Pl a fond (Area Tebal 4m Kalsiboard,
luar) Royal Board,
Super Panel,
Versaboard
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 43
URAIAN MERK/
NO JENIS/ TYPE SYARAT
PEKERJAAN PRODUCT
7. Ra ngka Plafond rangka hollow Kencana,
galvanis cube CBM, Hi Steel
40x40 tebal min
0,8 mm
8. Ta1n gga Monyet Pipa GI 2” Fin cat Spindo, Bakrie,
PPI
9. Pe2n utup Bak aluminium Pabrikan Pabrikasi
Kontrol composit panel
double t = 4 mm
Besi Siku 50x50
Plat Stainless
SS304 t= 4mm
10. W1a terproofing Top107 dinding Sika, Elastek
GWT dan Plat Nippocem,
Atap rumah Aquaproof
pompa
11. Ro of Drain San–ei, Onda,
Cast irion.
12. Pe1n gecatan - Cat interior Nippon paint,
(dinding, Dulux, Jotun
plafond)
- Cat exterior Nippon paint,
(Weather Dulux, Jotun
Shield)
- Cat plafond Nippon paint,
Dulux, Jotun
Cat besi Jotun, Duco,
Emco,
E. PERALATAN ELEKTRIKAL
1. Ka1b el NYY, NYM, Supreme, Dilakukan uji
NYFGBY Kabelindo, kabel
Kabelmetal.
2. Sa9k lar, stop Broco,
kontak Panasonic
3. Ka bel Supreme,
Kabelindo,
Kabel Metal.
F. PERALATAN HYDRANT
1. Po mpa Pemadam Centrifugal, End Firebank Perlu surat
Penggerak Diesel Suction 150 x 100 Mose, dukungan
Engine Groundfos,
Smothflow,
Peterson
2. - Po mpa Pemadam Centrifugal, End Firebank Perlu surat
Penggerak Motor Suction 150 x 100 Mose, dukungan
Listrik Groundfos,
Smothflow,
Peterson
3. Jo ckey Pump Vertical multi line, Firebank Perlu surat
case iron casing, Mose, dukungan
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 44
URAIAN MERK/
NO JENIS/ TYPE SYARAT
PEKERJAAN PRODUCT
novel impeller, Groundfos,
stainless steel Smothflow,
shap mechanical Peterson
seal
4. G ate Valve Kitzawa, Toyo,
Yoshitake
5. Ch eck Valve Kitzawa, Toyo,
Yoshitake
6. Y S trainer Kitzawa, Toyo,
Yoshitake
7. Fl exible Proco, Kuraflex
Connection atau setara
8. Sa fety Valve Kitzawa, Toyo,
Yoshitake
9. Pr essure Gauge Air raksa Nagano, VPG
10. Pr e ssure Switch Fanal, Danfos
11. Fl owmeter system Gerand,
Tokico, HLN
12. Hy drant Pillar Apron,
Gunnebo,
Yamato,
Hooseki
13. Hy drant Box Apron,
Gunnebo,
Yamato,
Hooseki
14. Si a mese Apron,
Connection Gunnebo,
Yamato,
Hooseki
15. Fl o at Valve Fushiman,
Kitzawa, Toyo,
Yoshitake
16. Ka bel Power Supreme,
Kabelindo,
Kabelmetal.
17. Pi pa GIP Sch 40 Spindo, Bakrie,
PPI, ISTW
18. Pi pa Black Steel Sch 40 Spindo, Bakrie,
(BS) PPI, ISTW
19. Pi pa PVC Type AW Rucika,
Klas 10 Kg/cm² Maspion,
Paralon
Spektek Instalasi Hydrant di Gudang Logistik PIER 45