PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Jalan Tidar No. 123, Petemon, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60252
Telepon (031) 5319338, E-mail: [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
“PENENTUAN HARGA AIR BAKU DAN BOBOT AIR TANAH DI
JAWA TIMUR”
SKPD : DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR
PROGRAM : (3.29.02)
Program Pengelolaan Aspek Kegeologian
KEGIATAN : (3.29.02.1.03)
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
SUB KEGIATAN : (3.29.02.1.03.0002)
Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Air
Tanah
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi
Penelitian dan Bantuan Teknik
1. MAKSUD DAN : Maksud dari penelitian ini adalah untuk menyusun
TUJUAN landasan ilmiah yang akan digunakan sebagai dasar
perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Nilai
Perolehan Air Tanah, khususnya Harga Air Baku (HAB)
dan Bobot Air Tanah (BAT).
Tujuan dari kegiatan ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi aspek sosial, ekonomi, dan
lingkungan yang berpengaruh terhadap
perhitungan HAB dan BAT.
2. Melakukan pengelompokan berdasarkan hasil
identifikasi.
3. Menentukan besaran Nilai Perolehan Air Tanah
pada setiap Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
4. Menyusun naskah akademis yang sesuai kaidah
sebagai dasar ilmiah perubahan Peraturan
Gubernur Jawa Timur.
2. TARGET/SASARAN : Dengan terlaksananya kegiatan penelitian Penentuan
Harga Air Baku dan Bobot Air Tanah di Jawa Timur,
diharapkan dapat tersusun suatu naskah akademis untuk
dasar perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur
tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
3. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
melaksanakan pengadaan barang/jasa adalah:
BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH,
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
4. SUMBER DANA : Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Timur melalui :
Program : (3.29.02)
Pengelolaan Aspek Kegeologian
Kegiatan : (3.29.02.1.03)
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah
Provinsi
Sub Kegiatan : (3.29.02.1.03.0002)
Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai
Perolehan Air Tanah
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 60 (enam
PELAKSANAAN puluh) hari kalender.
6. METODE : Pengadaan Langsung
PENGADAAN
7. LOKASI : Provinsi Jawa Timur
PEKERJAAN
8. RUANG LINGKUP : Adapun lingkup pekerjaan yang harus dilakukan meliputi:
• Identifikasi komponen dan pengumpulan data primer
serta data sekunder yang mempengaruhi perhitungan
HAB dan BAT di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Timur
sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun
2024.
• Perhitungan dan Penentuan kelompok HAB dan BAT
di Jawa Timur berdasarkan hasil identifikasi
komponen.
• Perhitungan dan Penentuan kelompok NPAT di Jawa
Timur.
9. LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
PEKERJAAN konsultansi, meliputi:
a) Laporan Pendahuluan dalam bentuk hardcopy
sejumlah 5 eksemplar.
b) Laporan Akhir dalam bentuk hardcopy sejumlah 5
eksemplar dan seluruh dokumen (Laporan
Pendahuluan, Laporan Akhir, Tabel Perhitungan,
Dokumentasi, Peta-Peta, Shapefile yang
digunakan dalam proses penelitian) yang
dikumpulkan dalam flashdisk sejumlah 5 buah.