KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Tangal : 3 Februari 2025
No : 000.3/20.4/102.15/2025
PENGADAAN JASA KOSULTAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN
JASA KONSULTAN
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD
Perencanaan Rehap Gedung Rawat Inap Anggrek Tahap II
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBERGLAGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD
Perencanaan Rehap Gedung Rawat Inap Anggrek Tahap II
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah telah menyediakan beberapa fasilitas sarana
kesehatan. Adanya dinamisasi dan gerak langkah pembangunan
mendorong diwujudkannya suatu upaya perbaikan dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seperti yang dilakukan oleh
RSUD Sumberglagah, agar Rumah Sakit mampu menjalankan fungsi
yang demikian komplek RS harus mempunyai sumber daya manusia
yang profesional baik dibidang teknis medis maupun administrasi
kesehatan yang didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang baik.
Untuk memberikan pelayanan yang optimal, sesuai amanat
Undang-Undang, salah satunya adalah peningkatan pelayanan. Merujuk
Permenkes 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, adalah sebagai acuan
dan pedoman, hal ini berakibat setiap rumah sakit harus melakukan
penyesuaian sesuai standar ruang yang ada.
Dalam hal untuk mendukung terwujudnya peningkatan pelayanan
Kesehatan tersebut, maka pada tahun anggaran tahun 2025 ini dilakukan
kegiatan pembangunan gedung dalam upaya pengembangan Kelas Rawat
Inap Standart (KRIS) untuk mendukung pelayanan kepada pasien dan
merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap
BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan penerapan KRIS, semua
kalangan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah
sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis dalam
melaksanakan layanan kesehatan. Di tahun 2025 ini diharapkan dapat
ditambah sebanyak 39 tempat tidur dalam 13 ruang kamar KRIS.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan konstruksi, penting
kiranya dilakukan perencanaan penyusunan detail enginering design
(DED) terhadap gedung yang nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor,
agar sesuai dengan persyaratan teknis, oleh karena itu perlu dilakukan
pemilihan konsultan perencana, sehingga diharapkan pelaksanaan
pembangunan fisik dapat dilaksanakan mengacu pada Detail Enginering
Design yang telah disusun.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman bagi penyedia jasa
konsultan perencana dalam melaksanakan kewajiban perencanaan sesuai
kaidah/ ketentuan yang berlaku, dengan maksud dan tujuan, antara lain :
a. Maksud : Melakukan penyusunan karya Perencanaan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan BLUD Perancangan Rehab Gedung Rawat
Inap Anggrek tahap II
b. Tujuan :
Menyusun gambar rencana teknis/ detail enginering design
(DED);
Menyusun rencana anggaran biaya pembangunan dan enginering
estimated (EE);
Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/ spesifikasi
teknis pekerjaan;
3. Sasaran a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan BLUD Perencanaan Rehab Gedung Rawat
Inap Angrek tahap II sesuai dengan Detail Enginering Design (DED)
yang telah di susun yang sesuai standar teknis yang diinginkan
dan ketentuan yang berlaku;
b. Terbentuknya ruang kegiatan yang dapat melaksanakan fungsi yang
direncanakan secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal;
dan
c. Termanfaatkannya perlengkapan bangunan beserta persyaratannya
(Equipment dan Requirements) secara efektif dan efisien, sesuai
dengan sistem yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan
gangguan.
4. Lokasi Pekerjaan RSUD Sumberglagah, Dsn. Sumberglagah, Ds. Tanjungkenongo -
Mojokerto.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 pada DPA – BLUD
RSUD Sumberglagah – Mojokerto No :
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/002/2025 tanggal 1 Januari 2025, Sub
Kegiatan : 1.02.01.1.10.01 Rekening : 5.2.03.99.99.9999
Pagu Anggaran : Rp 99.116.000 (sembilan puluh sembilan juta seratus
enam belas ribu rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp 98.172.784. ( sembilan puluh
delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat
rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen : E R Y A N T O, S.E
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : RSUD Sumberglagah - Mojokerto
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengendali Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengendali Kegiatan, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
konsultan Perencana.
c. Informasi yang disediakan Pengguna Jasa bagi Konsultan Perencana
antara lain :
1) Dokumen Master Plan yang disediakan setelah terpilihnya
konsultan Perencana.
2) DED perencanaan tahap I Data dan Informasi teknis lain yang
berkaitan.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan.
8. Standar Teknis SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di
Wilayah Republik Indonesia.
9. Studi – studi Terdahulu a. Dokumen DED tahap I
b. Dokumen Masterplan dan Review RSUD Sumberglagah.
b. Standar Pembangunan Gedung Negara
c. Peraturan Pemerintah Daerah yang terkait
10. Referensi Hukum 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
7) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Fasilitas dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Langkah penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari :
Ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum
provinsi/ kabupaten/ kota diluar pajak, Badan Pusat Statistik, data
hasil survey dan data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
14) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
15) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang
Standar Biaya Umum.
16) Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013
/2024 tentang Penetapan UMK Mojokerto tahun 2025.
17) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
18) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 tentang Peningkatan
Penggunaan Produk dalam Negeri Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
adalah Konsultan Perencana menyusun dokumen perencanaan teknis
(desain) untuk pekerjaan pembangunan bangunan gedung negara.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Perancangan Rehab
Gedung Rawat Inap Anggrek tahap II pada RSUD Sumberglagah
Jawa Timur akan dibangun pada lahan seluas ± 236.25 m2.
Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan dengan
baik dan tepat untuk kemudian menyusun dokumen perencanaan
teknisnya terkait fokus utama pekerjaan perencanaan tersebut.
Oleh karena itu, Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa adalah, Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis
meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan, dengan presentase pembiayaan
sebesar 15% (lima belas persen), digunakan untuk :
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan; dan
b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
dalam melakukan perancangan.
2. Tahap Pra Rancangan, dengan presentase pembiayaan sebesar
20% (dua puluh persen), digunakan untuk :
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya
yang paling ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan
lingkungan; dan
c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk
perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan, dengan presentase
pembiayaan sebesar 25% (dua puluh lima persen), digunakan
untuk :
a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan
secara menyeluruh, pasti dan terpadu;
b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di
dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika,
waktu dan ekonomi bangunan; dan
c. Penyusunan rencana detail.
4. Tahap Rancangan Detail, dengan presentase pembiayaan
sebesar 20% (dua puluh persen), digunakan untuk :
Penyusunan dokumen teknis pada dokumen pemilihan
konstruksi fisik berupa : rencana teknis arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, tata ruang dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya,
rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan
perencanaan.
5. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi,
dengan presentase pembiayaan sebesar 5% (lima persen),
digunakan untuk :
a. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pemilihan, atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan peyedia;
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen PPK waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, membantu pokja pada unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pemilihan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama.
6. Tahap Pengawasan Berkala, dengan presentase pembiayaan
sebesar 15% (lima belas persen), dipergunakan untuk :
Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
membuat laporan pengawasan berkala.
7. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri Bangunan
yang akan dibangun.
8. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
12. Keluaran Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
meliputi :
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan konsepsi perancangan dan
pra rancangan.
1. Tahap Konsepsi Perancangan, meliputi :
a. Data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah (bila
ada), meliputi :
i. Zoning Peruntukan;
ii. Zoning Site;
iii. KDB, KLB, GSB, dll;
iv. Peil Banjir;
v. Drainase Kawasan;
vi. Sumber Air;
vii. Sumber Listrik; dan
viii. Pengelolaan Air Limbah dan Sampah Kawasan.
b. Analisis.
c. Data simulasi building performance existing dan rencana untuk
optimalisasi desain.
d. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.
e. Program Ruang dan Skematik Rencana Teknis menjelaskan
susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang, serta analisa
hubungan fungsi ruang/ organisasi hubungan ruang (dilengkapi
dengan program Bangunan Gedung Hijau bila diwajibkan/
direkomendasikan).
i. Data aktifitas, sirkulasi dan program ruang (tabel atau bagan);
ii. Analisis kebutuhan luasan dan kapasitas ruang (tabel).
f. Sketsa gagasan atau sketsa ide bentuk ruang dan bangunan
merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang
jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
g. Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
terhadap Konsultan Perencanaan.
2. Tahap Pra Rancangan, meliputi :
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan yaitu :
i. Rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota
dan program Bangunan Gedung Hijau (bila BGN diwajibkan/
direkomendasikan sebagai Gedung Hijau);
ii. Rencana tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
kawasan tapak;
iii. Denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai;
iv. Tampak bangunan gedung yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
v. Potongan bangunan gedung secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem
struktur dan utilitas bangunan; dan
vi. Visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/
atau animasi komputer.
b. Hasil perhitungan nilai fungsional bangunan gedung disajikan
dalam bentuk diagram.
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti :
i. Perkiraan luas lantai;
ii. Informasi penggunaan bahan/ material;
iii. Pemilihan sistem konstruksi/ struktur bangunan;
iv. Pemilihan konsep tata lingkungan;
v. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan/ konstruksi;
vi. Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (bila BGN
diwajibkan/ direkomendasikan sebagai Gedung Hijau).
d. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner)
dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
dalam Laporan Pendahuluan.
B. Laporan Antara
Laporan Antara disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan pengembangan rancangan.
Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
1. Pengembangan Arsitektur, penjelasan konsep arsitektur
dilengkapi analisis dan gambar rencana arsitektur dalam
visualisasi 2D dan 3D berupa gambar rencana arsitektur
bangunan gedung yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya;
2. Membuat Denah yang menunjukkan lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
digunakan;
3. Membuat Tampak bangunan yang menunjukkan pandangan
keempat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan
secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan/atau tiga dimensi bila diperlukan;
4. Pengembangan sistem struktur, penjelasan konsep struktur
dilengkapi analisis dan perhitungan berupa gambar Potongan
bangunan eksisting bangunan dan rencana perbaikan/
perubahannya, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan
(pondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) serta menyeluruh
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5. Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan Plumbing,
penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya berupa gambar
detail mekanikal elektrikal dan plumbing termasuk IT (Informasi
dan Teknologi), beserta uraian konsep dan perhitungannya;
6. Menyusun penggunaan spesifikasi teknis bahan bangunan secara
garis besar (outline specifications) dengan mempertimbangkan
nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan
rantai pasok;
7. Menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem,
dan laporan tertulis; dan
8. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa (owner)
dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
dalam Laporan Antara.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan rancangan detail untuk
kebutuhan Dokumen Pengadaan.
Laporan Akhir harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
1. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
yang terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur, gambar
utilitas dan gambar lansekap (bila ada), dan detailnya.
Dengan persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Gambar Layout dapat menunjukan hubungan bangunan
dengan lingkungan sekitarnya termasuk akses dan ke
bangunan. Gambar layout dibuat dalam skala 1 : 500 (Satu
banding Lima Ratus);
b. Gambar Denah dilengkapi dengan keterangan dan ketinggian
lantai. Untuk pekerjaan renovasi, terdapat eksisting bangunan
dan rencana perbaikan/ perubahan, letak dan jenis kerusakan
serta cakupannya harus terlihat jelas dalam gambar rencana
dan dibuat notasi yang berbeda untuk bagian yang dihilangkan
ataupun yang ditambahkan. Untuk pekerjaan interior,
dilengkapi dengan penataan perabot. Gambar denah dibuat
dalam skala 1 : 100 (Satu banding Seratus);
c. Gambar Potongan dapat menunjukkan hubungan antar ruang
dalam yang utama. Untuk bangunan sederhana, minimum
dibuat 2 (dua) potongan. Gambar potongan dibuat dalam skala
1 : 100 (Satu banding Seratus);
d. Gambar Tampak dapat menunjukkan bentuk dan massa
strukturnya, pintu dan jendela, termasuk tekstur dan
lingkupnya. Gambar tampak dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu
banding Seratus);
e. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan menunjukkan
kelengkapan gambar kerja, meliputi : rencana pondasi, renana
lantai, rencana plafon, rencana atap, rencana titik lampu,
rencana fire protection, rencana plumbing, rencana sound
system, rencana gas medik, rencana saluran, keyplan pintu-
kusen - jendela, penempatan septictank, penempatan tandon,
penempatan pengolahan limbah cair dan padat, dll. Gambar
kelengkapan rencana bangunan dibuat dalam skala 1 : 100
(Satu banding Seratus);
f. Gambar Detail Arsitektural menunjukkan bagian tertentu dari
bangunan yang penting dan memiliki kekhususan, meliputi :
detail fasade, detail kusen-pintu-jendela, detail plafon, detail
partisi, detail tangga dan railing, detail septic tank, detail
saluran dan bak kontrol, detail talang, detail ramp, detail KM/
WC, dll (menyesuaikan kebutuhan masing-masing paket
pekerjaan). Gambar detail arsitektural dibuat dalam skala 1 :
20 (Satu banding Dua Puluh) atau 1 : 50 (Satu banding Lima
Puluh);
g. Gambar Detail Struktur ketelitian detail struktur, meliputi
hubungan balok dengan kolom, plat lantai/ atap, identifikasi
plat lantai, kolom dan sloof dengan pondasi, dan kolom-balok
dengan rangka atap (menyesuaikan kebutuhan masing-masing
paket pekerjaan). Gambar detail struktur dibuat dalam skala 1
: 10 (satu banding sepuluh).
2. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi
berdurasi 3 sampai 5 menit, yang menjelaskan sikuen dan
suasana area perencanaan baik interior dan eksterior (pagi dan
malam hari).
3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
yang meliputi:
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi teknis yang memuat
antara lain Spesifikasi bahan bangunan konstruksi,
Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan,
Spesifikasi proses/ kegiatan, Spesifikasi metode konstruksi/
metode pelaksanaan/ metode kerja, Spesifikasi jabatan kerja
konstruksi
dan Rancangan Konseptual SMKK.
(Lingkup Spesifikasi Teknis mengacu pada model Dokumen
Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode tender, pasca
kualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan
lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia, sedangkan untuk rancangan
konseptual SMKK mengacu pada pasal 5 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
4. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang
terperinci dan lengkap dengan Analisa Biaya komponen
pekerjaan konstruksi serta Daftar Harga Upah dan Material yang
dilengkapi dokumen penunjang (HSPK, lampiran harga survey
dan/ atau brosur).
5. Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga Dalam
pelaksanaan kontrak, khusus untuk pelaksana konstruksi, Bill of
Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga bersifat tidak
mengikat dalam kontrak sehingga tidak dapat dijadikan dasar
perhitungan untuk melakukan pembayaran.
D. Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi Perancangan
sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 1 (satu) Solid State
Drive (SSD) 125 GB.
13. Peralatan, Material, a. PPK telah memperhitungkan fasilitas untuk operasional penyedia jasa
Personil dan Fasilitas selama masa pelaksanaan, meliputi :
dari Pejabat Pembuat 1. Biaya Kantor
Komitmen a Biaya Peralatan dan Perlengkapan Kantor :
- Sewa Printer A3
- Bahan ATK
- Biaya Komunikasi
- Biaya Transportasi
Biaya fasilitasi untuk operasional sudah termasuk di dalam daftar
keluaran dan harga.
14. Peralatan dan A. Penyedia jasa harus memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Penyedia Jasa B. Khusus penyedia jasa yang berasal dari luar Jawa Timur menyiapkan
Konsultansi fasilitas kantor operasional selama pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan Diatur dalam Persyaratan Kontrak
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu A. Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung
Penyelesaian Pekerjaan sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
B. Masa pelaksanaan kontrak ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK sampai dengan tanggal penyerahan pekerjaan atau selama 45
(empat puluh lima) hari kalender.
17. Personel A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
Kualifikasi Minimal
Jml
No Jabatan Pengalaman
(Org) Pendidikan Keahlian
(tahun)
Tenaga Profesional
1. Team Leader 1 S1 Teknik Ahli Madya- 3
Arsitek Arsitektur
2 Tenaga Ahli K3 1 S1 T. Arsitektur/ Ahli Muda K3 1
S1 T Sipil Konstruksi
3 Tenaga Ahli Sipil/ Struktur 1 S1 T. Sipil Ahli Muda- 1
Teknik
Bangunan
Gedung
4 TA Mekanikal / Elektrikal 1 S1 T. Mesin / S1 Ahli Muda- 1
T. Elektro Teknik
Mekanikal
atau
Ahli Muda-
Bidang
Keahlian Teknik
Elektrikal
Tenaga Pendukung
5 Tenaga Surveyor 1 Min D3 2
6 Tenaga CAD Drafter Min D3 2
7 Tenaga Adminitrasi 1 Min SMK 1
B. Lingkup tugas personil sebagai berikut :
1. Tenaga Profesional.
a. Ketua Tim / Tenaga Ahli Arsitektur
Lingkup tugas Ketua Tim/Tenaga Ahli :
i. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja/
tenaga perencana dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu
pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai;
ii. Memimpin rapat koordinasi dengan tim dan pihak terkait data
perencanaan;
iii. Menetapkan metode kerja untuk menyesuaikan waktu konstruksi;
iv. Menginventarisasi kebutuhan perbaikan arsitektural ruangan dan
menyusun skala prioritas bagian-bagian yang perlu segera
mendapatkan perbaikan;
v. Menyelaraskan desain perbaikan arsitektural dengan bidang
lainnya; dan
vi. Memastikan progres penyusunan dokumen perencanaan tekniS
sesuai dengan jadwal.
b. Tenaga Ahli Sipil dan Struktur
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan sistem struktural
konstruksi berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk kesesuaian
hasil perencanaan;
iii. Memberikan alternatif metode kerja dan penggunaan material
sesuai dengan perkembangan teknologi alat dan bahan bangunan;
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan struktural; dan
v. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
c. Tenaga Ahli Mekanikal dan Elektrikal
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan sistem
mekanikal,Elektrikal dan plumbing bangunan berdasarkan acuan
yang berlaku dan relevan;
ii. Berkoordinasi dengan tenaga ahli bidang lainnya untuk kesesuaian
hasil perencanaan;
iii. Memberikan alternatif-alternatif desain mekanikal, Elektrikal dan
plumbing yang mengikuti perkembangan teknologi dan
mempertimbangkan penerapan energi terbarukan;
iv. Membuat barchart skedul pelaksanaan pekerjaan
mekanikal,Elektrikal dan plumbing; dan
v. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
d. Tenaga Ahli Surveyor
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data
harga satuan bahan, upah dan alat;
ii. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
iii. Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;
iv. Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan
kuantitas pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat;
v. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN); dan
vi. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
e. Tenaga Ahli K3
Lingkup tugas tenaga ahli :
i. Menyusun RKK yang berisi identifikasi bahaya, kebutuhan personil
dan peralatan K3 selama masa pelaksanaan konstruksi.
ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
f. CAD Operator
Lingkup tugas CAD Operator :
i. Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga ahli dalam
menyiapkan gambar kerja agar sesuai dengan RAB dan Dokumen
Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK yang telah
disusun oleh masing-masing personil tenaga ahli/asisten tenaga ahli;
dan
ii. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
g. Surveyor
Lingkup tugas Surveyor :
i. Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran di lapangan;
ii. Melakukan penyusunan serta penggambaran data;
iii. Mengevaluasi hasil pengukuran untuk kemudian dikoordinasikan
dengan personil lainnya; dan
iv. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim.
3. Tenaga Pendukung :
a. Administrasi
Lingkup tugas Administrasi:
i. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam menyiapkan dokumen
pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan; dan
ii. Membantu menyiapkan laporan-laporan dan berita acara pencairan
termin.
iii. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dan tenaga ahli menyiapkan dan
mengetik dokumen laporan perencanaan;
18. Persyaratan dan Konsultan adalah Perusahaan konstruksi yang memiliki :
Klasifikasi Perusahaan A. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
B. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil dengan klasifikasi
bidang usaha sebagai berikut :
1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur.
Sub klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian (AR001) sesuai KBLI Kode 71101 atau Jasa Rekayasa
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) sesuai KBLI Kode
71102.
19. Jadwal Tahapan Sesuai dengan Seleksi dalam LPSE.
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan
20. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana
dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penjelasan lebih
lengkap mengenai materi Laporan Pendahuluan mengacu pada angka 12
Keluaran. Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy,
sebanyak 5 (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
21. Laporan Antara Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana dan
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penjelasan lebih lengkap
mengenai materi Laporan Antara mengacu pada angka 12 Keluaran.
Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan
jumlah laporan yang harus diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy,
sebanyak 5 (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
22. Laporan Akhir Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Perencana
dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, diserahkan dalam
bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap yang dijilid dalam
bentuk buku dan softcopy.
Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Akhir, sebagai
berikut :
A. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED) yang
meliputi :
1. Gambar Layout;
2. Gambar Denah;
3. Gambar Potongan;
4. Gambar Tampak;
5. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan;
6. Gambar Detail Arsitektural;
7. Gambar Detail Struktur;
8. Gambar MEP;
9. Gambar Lansekap; dan
10. Gambar Detail Sarana Prasarana Lingkungan.
Diserahkan dalam bentuk dokumen kertas HVS format ukuran kertas
A2 sebanyak 5 (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
softcopy;
B. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy;
C. Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak minimal 3 (tiga)
rangkap berkas yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
D. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (engineering estimate) yang terperinci dan lengkap
terdiri dari :
a. Rekapitulasi RAB;
b. Rincian RAB;
c. Analisa Biaya komponen pekerjaan konstruksi;
d.Daftar Harga Upah dan Material yang dilengkapi dokumen
penunjang (HSPK, lampiran harga survey sesuai lokasi pekerjaan dan
brosur);
e. Perhitungan Persentase dan Nilai Komponan TKDN (Perkiraan nilai
Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun); dan
f. Daftar Barang Impor.
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
E. Bill of Quantity (BQ)
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
F. Laporan Perencanaan yang terdiri dari :
1. Laporan Penyelidikan Tanah
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
2. Laporan Perhitungan Struktur
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Akhir mengacu pada
angka 12 Keluaran. Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat
berakhirnya Tahap Perencanaan Teknis, selambat lambatnya 45 (empat puluh
lima ) hari kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau pada
saat Serah Terima Hasil Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan (tahap
kemajuan pekerjaan perencanaan 100%). Softcopy seluruh laporan mulai dari
Tahap Konsepsi Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam
1 (satu) Solid State Drive (SSD) 125 GB diserahkan selambat lambatnya
pada saat Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 45
(empat puluh lima ) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan data harus akurat dan terukur.
Lapangan
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan pekerjaan ini.
Mojokerto, 3 Februari 2025
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah
Mojokerto
E R Y A N T O, S.E
NIP. 19750330 200801 1 003