DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PEMELIHARAAN MENARA, KAMAR MANDI DAN
TEMPAT WUDHU MASJID
BANDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................... 2
BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS ...................................................................................................... 3
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .................................................................................. 5
2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................... 5
2.2. REFERENSI .............................................................................................................. 5
2.3. DOKUMEN KONTRAK .......................................................................................... 5
2.4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ..................................................................... 6
2.5. JENIS DAN MUTU BAHAN .................................................................................. 7
2.5.1. Baru/ bekas. ................................................................................................. 7
2.5.2. Kesetaraan / Subtitusi / Penggantian. ........................................................... 7
2.5.3. Persetujuan Bahan. ....................................................................................... 7
2.5.4. Contoh Bahan/ Produk. ................................................................................ 8
2.5.5. Penyimpanan Bahan. .................................................................................... 9
2.6. PELAKSANAAN ...................................................................................................... 9
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan ............................................................................... 10
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing). ................................................................. 10
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. .......................................................... 10
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .................................. 10
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. .............................................................. 10
2.6.6. Kualitas Pekerjaan ...................................................................................... 11
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.......................................................................... 11
2.6.8. Pelaksanaan tahap pekerjaan yang berkelanjutan. ...................................... 11
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN ....................................................................... 12
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN ....................................................... 13
2.9. BUKU DIREKSI ..................................................................................................... 13
2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ............................................... 13
2.11. ALAT ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ............................................... 13
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ............. 13
2.13. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ........................................................... 13
2.14. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ............................................................ 14
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................. 16
3.1. SMKK ...................................................................................................................... 16
3.1.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 16
3.1.2. Akses,perlindungan bangunan. .................................................................. 16
3.1.3. Alat Pelindung Diri .................................................................................... 17
3.1.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya ............................................................... 17
3.1.5. Pencegahan Kebakaran .............................................................................. 17
3.1.6. Asuransi ..................................................................................................... 17
3.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI ........................................................... 17
3.2.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 17
3.2.2. Pelaksanaan ................................................................................................ 18
BAB 4 PEKERJAAN AREA DINDING ....................................................................................... 19
4.1. PEKERJAAN AREA DINDING ............................................................................. 19
4.1.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 19
4.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan .................................................................... 19
4.1.3. Standar Dan Persyaratan ............................................................................ 19
4.2. PEKERJAAN PENGEROKAN CAT EKSISTING ............................................... 19
4.2.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 19
4.2.2. Persyaratan Bahan. ..................................................................................... 19
4.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan. ........................................................................ 19
4.3. PEKERJAAN PENGECATAN ULANG DINDING .............................................. 19
4.3.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 19
4.3.2. Persyaratan Bahan ..................................................................................... 19
4.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ......................................................................... 20
BAB 5 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT .................................................................................... 21
5.1. PENGERJAAN RANGKA PLAFOND .................................................................. 21
5.1.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 21
5.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan ................................................................... 21
5.1.3. Standar Dan Persyaratan ............................................................................ 21
5.2. PEKERJAAN PELAPIS LANGIT LANGIT ......................................................... 21
5.2.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 21
5.2.2. Pekerjaan Yang Berhubungan ................................................................... 21
5.2.3. Standar Dan Persyaratan ............................................................................ 21
5.3. PEKERJAAN PEMASANGAN SERAT SEMEN.................................................. 21
5.3.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 21
5.3.2. Persyaratan Bahan ..................................................................................... 21
5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ......................................................................... 22
5.4. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON .............................................................. 22
5.4.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 22
5.4.2. Persyaratan Bahan ..................................................................................... 22
5.4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ......................................................................... 23
BAB 6 PEKERJAAN WATERPROOFING .................................................................................. 24
6.1. PEKERJAAN WATERPROOFING DAK .............................................................. 24
6.1.1. Lingkup Pekerjaan ..................................................................................... 24
6.2.1. Persyaratan Bahan ..................................................................................... 24
BAB 8 PENUTUP ......................................................................................................................... 25
BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI
NO PEKERJAAN MERK
MATERIAL
1 PEKERJAAN AREA DINDING
Pengecatan dinding Pengecatan Dasar 1x, Catylac
Pengecatan Penutup 2x
Pengecatan dinding roster Pengecatan Penutup 3x Avian
2 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
Penutup plafond serat semen 3,5 mm Kalsi
Rangka Plafond Galvalum Hollow 40x40 mm Kencana
Pengecatan langit-langit Pengecatan dasar 1x, Catylac
pengecatan penutup 2x
3 PEKERJAAN WATERPROOFING
Pekerjaan waterproofing dak Consol Polycrete Consol
Consol TOP 1007 Consol
SikaCoat Grey
Sikacoat
Membran ML 300 ggs
4 PENGERJAAN KACA
Pemasangan kaca Kaca polos 8mm -
5 PENGERJAAN PEMBERSIH AN
Pemberihan Kubah Chemical -
Surabaya, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Bidang Perkeretaapian dan Jaringan
Transportasi
RENDRA WAHYUDHI, S.T
NIP. 19800803 201403 1 001
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat mengikat.
2.1.2. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Kontrak.
2.1.3. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari
Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2. REFERENSI
2.2.1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.2.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah.
2.2.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
2.2.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur
2.2.5. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MelaluiPenyedia
2.2.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/ PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.2.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
2.2.8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
2.2.9. Persyaratan Baja Tulangan Beton SNI 2052-2017
2.2.10. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2.2.11. Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 7860-2020
2.2.12. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2019
2.2.13. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2020
2.2.14. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI - 1727:2020
2.2.15. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.2.16. SE Dirjen Binkon No.73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.2.17. Permen PUPR no 21 PRT-M-2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
2.3. DOKUMEN KONTRAK
2.3.1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
A. Surat Perjanjian Pekerjaan
B. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
C. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
D. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. Addendum Kontrak
2.3.2. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara
Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Direksi
Teknis dan atau Konsultan Pengawas. Persyaratan teknis pada gambar dan Spesifikasi
Teknis yang harus diikuti adalah:
A. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
B. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan pengawas lebih dahulu.
C. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi
Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan pengawas.
D. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus
diikuti demikian juga sebaliknya.
E. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi
Teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
2.3.3. Sesuai dengan Permen PUPR no 21 PRT-M-2019 Rapat persiapan pelaksanaan
kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh)
hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Untuk
dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat PCM adalah Alur dan Prosedur
Administrasi Proyek, Jadwal dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Dokumen RPMK,
RKK (yang tertuang Pada SSUK)
2.3.4. Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0)
A. Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
1. Pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain
dengan kondisi lapangan;
2. Jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain;
dan
3. Penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain yang
dilakukan.
B. Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam berita
acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan perubahan/adendum
kontrak.
C. Prosedur Perubahan di Lapangan mengacu pada Prosedur (P-07).
2.3.5. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
2.4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
2.4.1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian
2.4.2. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya
2.4.3. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
dan spesifikasi struktur
2.4.4. Apabila Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus berkoordinasi dengan tenaga
ahli dan atau Lembaga yang berkompeten dibidangnya.
2.5. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.5.1. Baru/ bekas.
A. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/ dilarang digunakan Tanda Pengenal / Merk Dagang dan
Kesetaraan.
B. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal
pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut
C. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyarata
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2.5.2. Kesetaraan / Subtitusi / Penggantian.
A. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran (dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Principal atau produsen produk tersebut), maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka
perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas sebagai masukan baru yang menyangkut nilai-nilai
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat
diperkenankan.
B. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan harus
setara harga maupun kualitas dari bahan-bahan yang dipersyaratkan.
C. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
2.5.3. Persetujuan Bahan.
A. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi teknis dan atau
Konsultan Pengawas
B. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor, dan tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun
C. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk
tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk
yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui
2.5.4. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. Jumlah contoh :
1. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada
Badan/Lembaga Penguji Independen.
2. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas, kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus diserahkan contoh
disertai dengan salinan sertifikat pegujian.
B. Contoh yang disetujui dari contoh yang diserahkan kepada Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi
teknis dan atau Konsultan pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya contoh yang akan
dipegang oleh Direksi teknis. Bila dikehendaki, Kontraktor dapat meminta sejumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri. Dalam hal demikian jumlah contoh
yang harus diserahkan kepadaDireksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
C. Waktu persetujuan contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut
tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal.
2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 7 (Tujuh) hari kerja.
3. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka pengajuan persetujuan material harus dilampiri dengan gambar shop
drawing dan akan diberikan keputusan tidak lebih dari 14 (dua puluh satu)
hari kerja.
4. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh material kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas, dan
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetaraan akan diputuskan.
5. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas dalam jangka waktu 14 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
6. Dalam hal dimana persetujuan material akan melibatkan Pihak Penerima
Manfaat, maka Kontraktor didampingi oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas akan meminta persetujuan material tersebut kepada
Pihak Penerima Manfaat.
7. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga pengadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan:
a. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrikan/
produsen;
b. Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
dan lain-lain;
c. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain;
d. Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi Teknis dan atau Konsultan pengawas.
8. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas.
2.5.5. Penyimpanan Bahan.
A. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi
tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas berhak untuk memerintahkan agar
1. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,maka
bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan
B. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/
produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini;
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm; Huruf berukuran minimum 10 cm dengan
warna merah;
3. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
C. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa,sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.6. PELAKSANAAN
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan
A. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak (pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak)
Kontraktor harus menyerahkan jadwal pelaksanaan (Kurva S) atau “Network
Plan” kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas berkaitan dengan
seluruh rangkaian kegiatan secara urut, runtut dan logis.
B. Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut pada saat rapat persiapan
pelaksanaan kontrak. Dan Kontraktor memperbaiki sesuai dengan masukan
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas pada saat itu juga.
C. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas terhadap rencana
kerja tersebut
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).
A. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana Gambar Perencanaan belum terperinci
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang lebih terperinci.
B. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas.
C. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
D. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi teknis
dan atau Konsultan pengawas sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan Pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh Kontraktor
kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja dan persetujuan material yang sudah disetujui. Ijin tahapan
Pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas,
maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up)
atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
A. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana Pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
Teknis dan atau Konsultan pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
B. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
C. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas dalam Pelaksanaan pekerjaan.
D. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya
2.6.6. Kualitas Pekerjaan
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
A. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam SNI.
B. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan harus dari Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau
yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan.
C. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor .
D. Dalam hal hasil pengujian dari Badan Penguji belum mendapatkan hasil yang
memadai. Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/
Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor .
E. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Lembaga/Badan
tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Lembaga/Badan Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada Lembaga/Badan Penguji Independen
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi teknis dan
atau Konsultan pengawas dan Kontraktor maupun wakil wakilnya.
b. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
F. Hasil dari pengujian ulang dianggap final, bilamana kedua belah pihak sepakat.
G. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung
dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
H. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua. Dan atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian dapat diberikan tambahan waktu Pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.6.8. Pelaksanaan tahap pekerjaan yang berkelanjutan.
A. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
Pelaporkan secara tertulis kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
B. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan
ditanggung oleh Kontraktor .
C. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas tidak mengambil langkah – langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan Pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
D. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
E. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
2.7.1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap Pelaksanaan pekerjaan ini.
2.7.2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan
ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
mestinya.
2.7.3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
2.7.4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat Pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan
bangunan bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
2.7.5. Segala operasi yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik
merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pejabat Penandatanganan
Kontrak ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
2.7.6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
2.7.7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan - kerusakan
pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional
Pelaksanaan pekerjaan.
2.7.8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat Kontraktor an, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut,
maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pejabat Penandatanganan
Kontrak dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor .
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN
Kontraktor membuat laporan mingguan dan bulanan tentang kemajuan Pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan Pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan
mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan Pelaksanaan
pekerjaan yang mencakup mengenai:
2.8.1. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan;
2.8.2. Capaian prestasi pekerjaan beserta deviasinya;
2.8.3. Dokumentasi pekerjaan.
2.8.4. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9. BUKU DIREKSI
Kontraktor wajib menyediakan buku direksi yang berisikan :
2.9.1. Masukan dari Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas disertai tidak lanjut dari
Kontraktor.
2.9.2. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
2.10.1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2.10.2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan Pelaksanaan pekerjaan selama masa
Pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan
meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi teknis
dan atau Konsultan pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium
dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
2.10.3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat Kontraktor an, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor . Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas.
2.10.4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.11. ALAT ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan.
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
2.12.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2.12.2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak
diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
2.13. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
2.13.1. Pekerjaan tambah dan kurang dilaksanakan ketika pada saat opname lapangan
ditemukan selisih volume perkerjaan terhadap dokumen kontrak.
2.13.2. Pekerjaan tambah dan kurang yang objek pekerjaannya diluar dari kontrak, hanya
dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau
Pejabat Penandatanganan Kontrak. Apabila mata permbayaran pekerjaan tersebut
tidak tercantum dalam dokumen kontrak, selanjutnya harga satuan pekerjaan tersebut
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan hasil
negosiasi yang dituangkan dalam berita acara.
2.13.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.13.4. Pekerjaan tambah dan kurang dituangkan dalam berita acara mutual check, untuk
kemudian dijadikan dasar penyusunan addendum kontrak
2.14. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.14.1. Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak, Kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen untuk serah terima pertama
pekerjaan.
2.14.2. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
2.14.3. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
2.14.4. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas
disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Kontraktor untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
2.14.5. Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak /
Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan.
2.14.6. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Kontraktor harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari
Harga Kontrak.
2.14.7. Kontraktor wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
2.14.8. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK
2.14.9. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Kontraktor mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
2.14.10. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima
pegajuan memerintahkan Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas untuk melakukan
pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
2.14.11. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Kontraktor telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak /
Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan.
2.14.12. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan
pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
2.14.13. Apabila Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku.
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. SMKK
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
B. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan.
C. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman
dan tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.1.2. Akses,perlindungan bangunan.
A. Kebersihan lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap kebersihan proyek dari hari kehari. Pengendalian kebersihan lingkungan
dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan
prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya.
Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal- hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan
2. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
3. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
4. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
5. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya
bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
6. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
8. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
tangani oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
B. Fasilitas Pekerja
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan
tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan
pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas
P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja.
3.1.3. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun
pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. APD utama
yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
3.1.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan / Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar
setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
3.1.5. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Khususnya
pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan proses
konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
3.1.6. Asuransi
A. BPJS Konstruksi
1. Kontraktor diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir,
ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya
bangunan akibat kesalahan teknis.
2. Besarnya nilai yang harus di tanggung di hitung terhadap besarnya nilai
kontrak.
3. Polish asuransi diserahkan kepada Direksi Teknis dan berlaku selama
berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu
yang mungkin diberikan.
4. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus
segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki
semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang
ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian
Pekerjaan Konstruksi (Kontrak). Dalam hal demikian Kontraktor hanya
berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
B. Asuransi Pekerja Konstruksi (BPJS Tenaga Kerja)
C. Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan terhadap
bahaya kecelakaan dan kesehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
3.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
A. pembersihan lokasi adalah pekerjaan sebelum memulai pekerjaan konstruksi,
dimana untuk mempermudah jalannya pekerjaan, lokasi harus bersih dari segala
maca kotoran dan benda-benda lain yang dapat menggangu pekerjaan konstruksi.
Dimana pembersihan lokasi dimulai sebelum pekerjaan konstruksi dimulai dan
setelah pekerjaan konstruksi selesai. Dan dilakukan setiap 1 minggu sekali secara
berkala.
B. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.2.2. Pelaksanaan
A. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi- kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin- izin yang diperlukan untuk bekerja.
B. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak
akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-
tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi
Tugas.
C. Pelaksanaan pembersihan lokasi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
D. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Direksi/Pengawas,
hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
BAB 4 PEKERJAAN AREA DINDING
4.1. PEKERJAAN AREA DINDING
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan pengecatan dinding meliputi pekerjaan pengerokan cat lama dan
pengecatan ulang.
4.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
4.1.2.1. Pekerjaan pengecatan dinding
4.1.2.2. Pekerjaan pengecatan dinding roter
4.1.3. Standar Dan Persyaratan
Merk menggunakan bahan sesuai di Spesifikasi Teknis
4.2. PEKERJAAN PENGEROKAN CAT EKSISTING
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik. Pekerjaan pengerokan cat lama ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar. Bertujuan agar pengerjaan pengecatan cat baru
dapat dikerjakan secara maksimal.
4.2.2. Persyaratan Bahan.
4.2.2.1. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas.
4.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
4.2.3.1. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenail area pengecatan yang akan dilakukan pengerokan
4.2.3.2. Sebelum melakukan pengecatan dinding baru pastikan permukaan dinding
bersih.
4.3. PEKERJAAN PENGECATAN ULANG DINDING
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
4.3.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada dinding
eksterior yang ditentukan dalam gambar rencana.
4.3.1.2. Pengecatan dinding eksterior yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknis dan atau Konsultan Pengawas maupun penyempurnaan
/pengulangan cata karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
4.3.1.3. Pengecatan dinding eksterior yang pada gambar disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis dan
atau Konsultan Pengawas maupun penyempurnaan/pengulangan cata
karena belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya.
4.3.2. Persyaratan Bahan
4.3.2.1. Sebagaimana ditetapkan pada BAB I
4.3.2.2. Alat yang dibutuhkan meliputi alat bantu yaitu meteran, ember, dan
scaffolding (khusus untuk ketinggian)
4.3.2.3. Sedangkan alat yang dibutuhkan adalah cat dasar,cat penutup, dan kuas serta
roll cat.
4.3.2.4. Warna cat akan ditentukan kemudian (Dikoordinasi dengan penerima
manfaat)
4.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
4.3.3.1. Yang termasuk pekerjaan pengecatan dinding adalah pengecatan dinding
interior bangunan, dinding eksterior, dinding roster dan/atau bagian-bagian
yang lain yang ditentukan gambar.
4.3.3.2. Lakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap tinggi dan lebar dinding yang
akan dilakukan pengecatan.
4.3.3.3. Lakukan pengecatan yang diawali dengan cat dasar terlebih dahulu.
4.3.3.4. Setelah itu mulai pengecatan cat luar, dilakukan 2x pengecatan.
BAB 5 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
5.1. PENGERJAAN RANGKA PLAFOND
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan,
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
pekerjaan pemasangan rangka plafond galvalum.
5.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
5.1.2.1. Pengerjaan pemasangan rangka plfond
5.1.2.2. Pekerjaan pemasangan langit-langit serat semen
5.1.2.3. Pekerjaan pengecatan plafon
5.1.3. Standar Dan Persyaratan
Merk menggunakan bahan sesuai di Spesifikasi Teknis
5.2. PEKERJAAN PELAPIS LANGIT LANGIT
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan,
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi
pekerjaan pemasangan langit langit serat semen dan pengecatan plafon
5.2.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
5.2.2.1. Pekerjaan pemasangan langit-langit serat semen
5.2.2.2. Pekerjaan pengecatan plafon
5.2.3. Standar Dan Persyaratan
Merk menggunakan bahan sesuai di Spesifikasi Teknis
5.3. PEKERJAAN PEMASANGAN SERAT SEMEN
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pemasangan serat semen ini meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
5.3.2. Persyaratan Bahan
5.3.2.1. Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan: ASTM E119
untuk Plafon
5.3.2.2. Bahan penutup langit langit yang digunakan adalah serat semen (silica board)
tebal 3 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu
5.3.2.3. Silicaboard yang digunakan harus disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap
dengan acessories nya.
5.3.2.4. Silica board dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing
compound dan cotton tape.
5.3.2.5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas.
5.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
5.3.3.1. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenail area langit langit yang akan dilakukan pemasangan kalsi
5.3.3.2. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas
5.3.3.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detil detil sesuai gambar
5.3.3.4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang
5.3.3.5. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban
5.3.3.6. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut,
angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang
tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan
5.3.3.7. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu
5.3.3.8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari
Produsen
5.3.3.9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing
masing bahan yang digunakan)
5.3.3.10. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit
langit
5.3.3.11. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor
sampai pekerjaan selesai
5.4. PEKERJAAN PENGECATAN PLAFON
5.4.1. Lingkup Pekerjaan
5.4.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada dinding
eksterior yang ditentukan dalam gambar rencana.
5.4.1.2. Pengecatan plafon yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas maupun penyempurnaan /pengulangan cata karena
belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
5.4.1.3. Pengecatan plafon yang pada gambar disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas maupun penyempurnaan/pengulangan cata karena
belum rata, berubah warna dan sebab-sebab lainnya.
5.4.2. Persyaratan Bahan
5.4.2.1. Sebagaimana ditetapkan pada BAB I
5.4.2.2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang warna putih ukuran 30x60 cm (mock up). Dan pada bidang tersebut
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
5.4.2.3. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Teknis dan
atau Konsultan Pengawas, bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
5.4.2.4. Warna akan ditentukan kemudian (Dikoordinasi dengan penerima manfaat)
5.4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
5.4.3.1. Yang termasuk pekerjaan cat plafon adalah pengecatan seluruh permukaan
langit langit ruangan bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang
ditentukan gambar.
5.4.3.2. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Direksi Teknis dan
atau Konsultan Pengawas.
5.4.3.3. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
5.4.3.4. Sebelum dilakukan pengecatan, kontraktor harus memastikan seluruh
permukaan yang akan dicat bersih, kering, rata dan halus.
5.4.3.5. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya, lapisan pengecatan plafon terdiri dari 1
(satu) lapis cat dasar yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis penutup.
5.4.3.6. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama
5.4.3.7. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang plafon merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian warna yang tidak rata dan bidang plafon dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
BAB 6 PEKERJAAN WATERPROOFING
6.1. PEKERJAAN WATERPROOFING DAK
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik. Pekerjaan waterproofing ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.2.1. Persyaratan Bahan
6.2.1.1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
(SNI).
6.2.1.2. Warna akan ditentukan kemudian (Dikoordinasikan dengan penerima
manfaat). Masing- masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam
akan ditolak.
6.2.1.3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
6.2.1.4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas.
6.2.1.5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas.
6.3.1. Persyaratan Pelaksanaan
6.3.1.1 Pastikan permukaan dak dalam kondisi bersih dari debu, kotoran, minyak,
dan material lain yang mengganggu.
6.3.1.2 Pastikan juga saluran pembuangan air, seperti talang atau lubang drainase,
bersih dan tidak terhalang oleh kotoran.
6.3.1.3 Bahan waterproofing sesuai dengan yang sudah direncanakan.
6.3.1.4 Aplikasikan waterproofing di area yang telah direncanakan
6.3.1.5 Pastikan waterproofing telah aplikasikan merata di area dak yang rencana
6.3.1.6 Tunggu mengering, jika berkenan pendobelan waterproofing maka
aplikasikan lagi secara merata sehingga meminimalisir kebocoran.
BAB 8 PENUTUP
1. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi
Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
3. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
4. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Kontraktor, untuk itu Kontraktor harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
5. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Surabaya, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Bidang Perkeretaapian dan Jaringan
Transportasi
RENDRA WAHYUDHI, S.T
NIP. 19800803 201403 1 001