SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENGECATAN TRALIS LANTAI 2 GEDUNG DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
LOKASI :
JL. INDRAPURA NO. 1 SURABAYA
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan adalah
Pengecatan Tralis Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. bahan bangunan konstruksi telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak,
dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan,
penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan
prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau
dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
No Uraian Spesifikasi
1 Cat Bron Emas Propan
2 Cat Epoxy Propan
3 Cat Miyak Emco Emco
4 Cat Minyak Mowilex Mowilex
5 Coating Batu Alam Clear/Natural Propan
6 Thinner A/B Spesial Propan
7 Ampelas/Kertas Gosok Bintang
8 Kuwas Lokal
9 Dempul Lokal
10 Helmet :Topi/Pelindung kepala Lokal
11 Safety Shoes :Pelindung kaki Lokal
12 Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi Lokal
tangan
13 Rompi Proyek Lokal
14 Masker Kesehatan Lokal
15 Bak Cuci Tangan Lokal
16 Sewa scafolding Lokal
17 Alat Bantu Lokal
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. setiap jenis alat dan perkakas telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
d. Peralatan yang di perlukan dalam pekerjaan ini antara lain :
No Alat Jumlah
1 Compresor 1 Buah
2 Scafolding + Aksesoris 5 Set
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan sudah ditetapkan oleh
PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya
jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli
dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
No Sertifikat Ketrampilan (SKT) Pengalaman
1. Tukang Besi (termasuk Besi bangunan) (TA. 009) 2 Tahun
2. Administrasi 2 Tahun
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
No Perlengkapan K3 Jumlah
1 Safety Shoes : Pelindung kaki 6 Buah
2 Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan 6 Buah
3 Safety belt/ harness : Tali Pelindung 6 Buah
4 Rompi Proyek 6 Buah
5 Masker Kesehatan 3 Box
URAIAN PEKERJAAN
NO. URAIAN PEKERJAAN VOL. SAT.
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran dan Pembersihan Lokasi Pekerjaan 1,00 Ls
2 Pengadaan Peralatan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
- Helmet : Topi/Pelindung kepala 6,00 BH
- Safety Shoes : Pelindung kaki 6,00 BH
- Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan 6,00 BH
- Rompi Proyek 6,00 BH
- Masker Kesehatan 3,00 Box
3 Pengelupasan Cat Dasar Tralis 246,00 M2
4 Pengelupasan Cat Dasar Dinding 48,00 M2
5 Sewa Scafolding 5,00 SET/H
II PEKERJAAN PENGECATAN TRALIS BESI
1 Pengecatan Teralis dengan dasar Epoxy 246,00 M2
2 Pengecatan Finishing Tralis warna Putih 246,00 M2
3 Pengecatan Finishing Ornamen Tralis Warna Emas 408,00 BH
4 Pengecatan Ornamen Cor Bawah Tralis warna Hitam 48,00 M2
5 Pengecatan Clear Coating Motif Bata Tempel 65,00 M2
Bagian I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
UMUM
Pasal 1
Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan Pengecatan Tralis Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi
Jawa Timur meliputi :
1.1. Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia
untuk melaksanakan pekerjaan.
BATASAN / PERATURAN
Pasal 2
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
e. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
j. SKSNI T-15-1991-03
k. SNI 03 -1729-2002
l. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
m. Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
n. Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
o. Permen PU no 22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara
JENIS DAN MUTU BAHAN
Pasal 3
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980
dan Perpres nomor 54 Tahun 2010.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi (secara tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
d. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan
biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
e. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 4
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik
dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada
waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan
yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-
syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
Pasal 5
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud
lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drowing)
▪ Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi
semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar
Data Pelaksanaan (Shop Drawing).
▪ Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
tujuan disain.
▪ Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Pasal 6
a. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
b. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan
Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor
telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Pasal 7
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai/diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis dan
RAB yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan
d. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
SARANA DAN CARA KERJA
Pasal 8
a. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan
dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam
hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Pasal 9
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas
sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor,
los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
2. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Bila diperlukan (atas
petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan
Pengawas.
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas Bongkaran.
5. KOORDINASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus
rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan
lokasi pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
fasilitas yang ada dilingkungan Terkait harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
JADWAL PELAKSANAAN
Pasal 10
a. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat-lambatnya 14 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 14 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
Pasal 11
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan Penyedia
harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang
keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
Pasal 12
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air
minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan
dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan
oleh kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
Pasal 13
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal ini
meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Pasal 14
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk
sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu
penerangan dan sebagainya.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Pasal 15
a Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
b Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik
bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defiktif.
c Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
d Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PEKERJAAN TIDAK BAIK
Pasal 16
a. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-
bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan
dengan kontrak.
b. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
c. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Pasal 17
a Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar
detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik.
Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan
lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
c. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
PERIJINAN
Pasal 18
a. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
b. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
PENGAMANAN LOKASI
Pasal 19
Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke
– 2 diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak
berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan.
Bagian II
SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum Pekerjaan mulai dilaksanakan, Penyedia Jasa wajib Menyediakan Peralatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b. Pada seluruh luasan lokasi pekerjaan yang akan dibangun dilakukan pembersihan
yang meliputi : Pemindahan Perabotan Kantor atau hal-hal lain yang menggangu
pelaksanaan pekerjaan.
c. Segera setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran / uitzet untuk menentukan
bangunan existing sesuai yang dimaksudkan dalam gambar perencanaan.Pengukuran
/ Uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang memadai bersama dengan Konsultan
Pengawas.
d. Penyedia diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar kerja
dan rencana kerja dengan keadaan bangunan existing dan segera memberitahukan
kepada Direksi setiap ada perbedaan yang terjadi.
e. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena kelalaian
Penyedia dalam memperhitungkan perbedaan ukuran seperti tersebut di atas adalah
sepenuhnya tanggung jawab Penyedia.
1.2. Lingkup Pekerjaan
NO. URAIAN PEKERJAAN VOL. SAT.
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran dan Pembersihan Lokasi Pekerjaan 1,00 Ls
2 Pengadaan Peralatan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
- Helmet : Topi/Pelindung kepala 6,00 BH
- Safety Shoes : Pelindung kaki 6,00 BH
- Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan 6,00 BH
- Rompi Proyek 6,00 BH
- Masker Kesehatan 3,00 Box
3 Pengelupasan Cat Dasar Tralis 246,00 M2
4 Pengelupasan Cat Dasar Dinding 48,00 M2
5 Sewa Scafolding 5,00 SET/H
II PEKERJAAN PENGECATAN TRALIS BESI
1 Pengecatan Teralis dengan dasar Epoxy 246,00 M2
2 Pengecatan Finishing Tralis warna Putih 246,00 M2
3 Pengecatan Finishing Ornamen Tralis Warna Emas 408,00 BH
4 Pengecatan Ornamen Cor Bawah Tralis warna Hitam 48,00 M2
5 Pengecatan Clear Coating Motif Bata Tempel 65,00 M2
Pasal 2
PEKERJAAN PENGECATAN TRALIS LANTAI 2 GEDUNG DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
a. Lingkup pekerjaan
1. Pengecatan Teralis
2. Pengecatan Clear Coating Bata Tempel
b. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi sebelum dan sesudah pekerjaan.
2. Pekerjaan Pengecatan
Pengecatan teralis frame besi dan ornamen, clear coating bata tempel.
c. Syarat – Syarat bahan :
1. Bahan cat minyak.
2. Warna dan pola disesuaikan dengan Gambar Kerja
3. Pengecatan cat dasar dan finishing adalah EMCO/MOWILEX/NIPE atau yang
disetujui Direksi / Pengawas.
4. Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan teralis sesuai dengan RAB
dan Gambar kerja
5. Dilaksanakan pada permukaan Besi Teralis dengan urutan pengecatan sebagai
berikut :
Tahap 1 : Pengerokan 1
Tahap 2 : Pendempulan
Tahap 3 : Pengamplasan 2
Tahap 4 : Pengecatan 1 dengan cat dasar
Tahap 5 : Pengecatan 2 dengan cat antara
Tahap 6 : Pengecatan 3 dengan cat finishing
d. Syarat - Syarat Pelaksanaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa wajib melakukan percobaan
pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia jasa. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk
mendapatkanpersetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
2. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap
lapisan jadi/finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
3. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia jasa harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan
tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar.
5. Didalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia jasa
harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
6. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
7. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
8. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna
Jasa terkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
9. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/ material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
e. Standard Pengerjaan (Mock Up)
1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
3. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
4. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan.
f. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jenis cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
2. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas
dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 2 galon untuk tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 3
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pada saat penyerahan pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan bersih dari sisa – sisa
bahan bangunan/bahan bekas bangunan lainnya.
Sebelum serah terima pekerjaan kedua (masa pemeriharaan), bila terjadi kerusakan bangunan
Penyedia diwajibkan secara rutin mengadakan perbaikan secepat mungkin, sebelum masa
pemeliharaan habis.
Apabila ada Bahan bongkaran dikembalikan ke pihak Terkait setempat dengan dibuatkan
berita acara serah terima bongkaran.
Pasal 4
GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib
membuat gambar kerja (Shop Drawing).
Pasal 5
PENUTUP
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Penyedia barang/jasa untuk pencapaian hasil pekerjaan
yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan oleh
Penyedia barang/jasa.
Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka
peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk tuntutan ganti
rugi.
Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan dan
klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.