A. Latar Belakang
Dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjelaskan pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan. Urusan
pemerintahan bidang perhubungan tersusun pada sub urusan Lalu Lintas Angkutan Jalan
menjelaskan bahwasanya di point (c) Wewenang pengelolaan terminal penumpang tipe A
dikelola oleh pemerintah pusat, Wewenang pengelolaan terminal penumpang Tipe B
dikelola oleh pemerintah daerah provinsi, dan Wewenang pengelolaan terminal
penumpang tipe C dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan peraturan tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui
Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengelolaan terminal penumpang tipe
B. Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang
umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta
angkutan pedesaan (ADES).
Dalam menunjang kinerja dan efetifitas pelayanan terminal tentunya keterlibatan
sistem teknologi informasi sangat dibutuhkan, meliputi sistem input data, sistem
manajemen serta sistem keamanan terminal itu sendiri. Tentunya implementasi sistem
teknologi informasi tidak lepas dari perangkat (hardware) dan software pendukung yang
mumpuni atau dalam artian kualitas harus selalu dalam keadaan baik sehingga dapat
menunjang kegiatan operational terminal yang dapat menghadirkan pelayanan yang
optimal.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah melakukan Pemeliharaan IT Terminal berupa
perangkat komputer yang meliputi hardware , software/perangkat lunak (Sistem Operasi)
serta jaringannya data sehingga kegiatan operasional terminal yang menggunakan aplikasi
terminal tidak terganggu serta selalu dalam keadaan baik.
Sedangkan tujuannya adalah :
a) Melakukan pemeliharaan hardware Komputer beserta perangkat jaringan
(network) beserta koneksi jaringannya.
b) Melakukan Pemeliharaan dari sisi perangkat lunak pada perangkat komputer yang
meliputi Sistem Operasi dan aplikasi pendukung.
C. Kegiatan Yang Dilaksanakan
Kegiatan Pemeliharaan IT Terminal meliputi pemeliharaan perangkat PC dan jaringannya
sehingga kegiatan operasional terminal yang menggunakan aplikasi tidak terganggu
(berjalan lancar). Berikut ini merupakan rincian perangkat yang di lakukan pemelihaaran
meliputi :
• Perangkat Set PC (hardware dan software OS)
• Sistem Jaringan yang berhubungan dengan PC sehingga aplikasi terminal dapat
digunakan, meliputi pengecekan perangkat routerboard, hub dan perkabelan LAN.
D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Tempat pelaksanaan kegiatan adalah di Terminal AKDP (tipe B) Provinsi Jawa
Timur.
E. Penanggung Jawab kegiatan
Penanggung jawab kegiatan adalah Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur.
F. Jadwal Kegiatan
Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya
SPMK.