KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SEWA TAMAN TERMINAL KEBERANGKATAN
BANDAR UDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SEWA TAMAN TERMINAL KEBERANGKATAN
BANDAR UDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG
1. LATAR BELAKANG
Peningkatan fasilitas di Bandara Abdulrachman Saleh adalah kegiatan yang
harus selalu dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada
pengguna angkutan udara.
Dalam perkembangannya desain interior bandara mempengaruhi emosi dan
kualitas udara yang dirasakan penumpang, sehingga perlu didukung dengan
penyediaan taman di dalam Terminal Keberangkatan Bandara Abdulrachman Saleh
Malang. Selain itu taman di dalam Terminal Keberangkatan juga bermanfaat secara
lingkungan, estetis, rekreasi, psikologis, social dan pariwisata.
2. DASAR HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 20025;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.3 Tahun 2014 tanggal 21
Februari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga dan Pengesahan Anggaran;
7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
8) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2018 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara
Bandar Udara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Maksud pelaksanaan Sewa Taman Terminal Keberangkatan Bandar Udara
Abdulrachman Saleh ini adalah untuk memberikan kenyamanan dari segi tata letak
pada ruangan tersebut, serta dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2),
menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman
serta meredam kebisingan yang akan menggunakan transportasi angkutan Bandar
Udara Abdulrachman Saleh.
Tujuan :
Tujuan penyediaan Taman Ruangan di Terminal Keberangkatan Bandara
Abdulrachman Saleh Malang
4. PENERIMA MANFAAT
Masyarakat pengguna Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang
5. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini antara lain :
a. Persiapan area penempatan taman
b. Pembuatan dekorasi taman dan rangkaian tanaman
c. Perawatan tanaman rutin
6. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Lokasi pelaksanaan kegiatan Sewa Taman Terminal Keberangkatan Bandar Udara
Abdulrachman Saleh terletak di Krajan, Bunut Wetan, Kec. Pakis, Kabupaten
Malang, Provinsi Jawa Timur
7. PENGANGGUN JAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan Sewa Taman Terminal Keberangkatan Bandar
Udara Abdulrachman Saleh adalah Bidang Perkeretaapian dan Jaringan Transportasi
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
8. JADWAL KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Sewa Taman Terminal Keberangkatan
diperkirakan selama 280 (dua ratus delapan puluh) hari kalender di Tahun Anggaran
2025.
9. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
Metode pelaksanaan adalah bagaimana Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan
mulai dari awal s/d 100% dengan mengacu dan memperhatikan kondisi lokasi,
lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis dan jangka waktu pelaksanaan proyek serta
mempertimbangkan pekerjaan di area TNI-AU dan Area bandara yang masih
operasi. Dalam metode pelaksanaan harus diuraikan tahapan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja yang ditugaskan.
Dalam menyediakan tanaman, penyedia harus memperhatikan jenis tanaman dan
perawatan tanaman. Tanaman yang ideal dipasang untuk memperindah dekorasi
indoor.
10. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi :
Kualifikasi usaha kecil
PB010 (Pekerjaan Landskap, Pertamanan dan Penanaman Vegetasi)
Syarat tambahan (dukungan) :
Memiliki Pengalaman minimal 1 tahun terakhir
11. BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Penyediaan Taman Dalam Ruangan Terminal Keberangkatan Bandar Udara
Abdulrachman Saleh mulai dilaksanakan pada TA. 2025 dengan perincian sebagai
berikut :
- Pagu anggaran sebesar : Rp. 200.000.000,00
Setelah mempelajari dan mendapat pejelasan tentang Pengarahan Penugasan
ini dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Penyedia jasa agar mengikuti ketentuan
terlampir mengenai syarat – syarat mengikuti pengadaan Jasa Konsultan Perencana
sesuai peraturan yang berlaku.
Surabaya, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
BIDANG PERKERETAAPIAN DAN JARINGAN
TRANSPORTASI
RENDRA WAHYUDHI, ST.
NIP. 19800803 201403 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 January 2024 | Penataan Lingkungan Embung Exit | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,400,000,000 |
| 25 September 2025 | Pekerjaan Konstruksi Fisik Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya | Mahkamah Agung | Rp 3,178,322,000 |
| 25 September 2023 | Penataan Sungai Kawasan Perkotaan (Afv.Pucang) | Kab. Sidoarjo | Rp 2,410,000,000 |
| 26 April 2024 | Pengadaan Harwat Gedung Polres Pasuruan Ta 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 590,060,000 |
| 2 September 2022 | Belanja Modal Taman (Peningkatan Taman Jalan Jenderal A.Yani) | Kota Pasuruan | Rp 465,870,000 |