PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Ahmad Yani No. 268 Telepon (031) 8292376 – 8291530, Fax. (031) 8292433
website : dishub.jatimprov.go.id
S U R A B A Y A 60236
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PROGRAM : Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi
KEGIATAN : Penyediaan Jasa Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
PAKET PEKERJAAN : Jasa Pengolahan Sampah
SUMBER DANA : PAD Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA PENGOLAHAN SAMPAH KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV. JATIM
1. LATAR BELAKANG : Dengan semakin berkembang dan bertambahnya sampah
yang dihasilkan kegiatan di lingkungan Kantor Dinas
Perhubungan Propinsi Jawa Timur, maka diperlukan
kegiatan menjaga kebersihan lingkungan kantor.
Sejalan dengan kebutuhan Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur untuk untuk tetap menjaga kebersihan
lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Jawa
Timur maka diperlukan pelaksanaaan kegiatan
pengolahan sampah. Pengelolaan Sampah ini perlu
dilakukan dengan konsep dan tujuan yang jelas agar
dapat tetap menjaga kebersihan lingkungan agar tetap
terjaga.
Untuk itu Dinas Perhubungan ProvinsiJawa Timur merasa
perlu melaksanakan pengelolaan sampah ini agar dapat
menjaga kelangsungan kegiatan kebersihan di lingkungan
Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur.
2. MAKSUD DAN : Pengadaan Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk
TUJUAN memberikan pelayanan Kebersihan Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan
tujuan dari paket kegiatan Pengelolaan Sampah
adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan kebersihan
b. Memberikan Tempat Pengelolaaan Sampah pada
kegiatan Kebersihan Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur;
c. Tersusunnya konsep Kebersihan sebagai Acuan
bagi Pelaksana untuk melaksanakan proses
kegiatan Pengelolaan Sampah tersebut.
3. SASARAN : Memberikan pelayanan kebersihan Perhubungan Provinsi
Jawa Timur.
:
4. LOKASI KEGIATAN Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Jl. A. Yani 268 Surabaya
:
5. SUMBER Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber
PENDANAAN pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) TA 2025
:
6. NAMA DAN PROYEK Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi
SATUAN KERJA
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang
PEJABAT PEMBUAT
Urusan Pemerintahan Daerah
KOMITMEN
Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan umum
Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen : ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
Proyek/Satuan Kerja : Sekretariat Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan : Pengelolaan Sampah Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur
RUANG LINGKUP
7. LINGKUP KEGIATAN : Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan Sampah, adalah
sebagai berikut:
a. Penyediaan Kebutuhan Pengelolaan Sampah;
b. Pengiriman Kontainer ke Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur;
c. Pengangkutan Kontainer Penuh ke Pembuangan Akhir
Pengelolaan Sampah;
8. KELUARAN : Hasil yang diharapkan dari kegiatan Pengelolaaan Sampah
yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
9. LINGKUP : Penyedia barang mempunyai lingkup kewenangan sesuai
KEWENANGAN
dengan lingkup pekerjaan Penyediaan Pengelolaan Sampah.
PENYEDIA JASA
10. JANGKA WAKTU : Kegiatan Pengelolaan Sampah akan dilaksanakan
PENYELESAIAN
sebanyak 4 (empat) kegiatan selama satu tahun (setiap 3
PEKERJAAN
bulan sekali) sejak dikeluarkannya SPK.
11. KUALIFIKASI : Kegiatan Jasa Kebersihan Gedung mempersyaratkan
BIDANG USAHA
Badan Usaha memiliki :
a. NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kode KBLI 81290
Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya
b. Mempunyai NPWP, TDP
c. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2020) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
d. Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai
penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta usaha mikro,
usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
dari Tiga tahun. Dibuktikan dengan SPK kontrak dari
Instansi/ Perusahaan yang bersangkutan.
12. PERSONIL : Untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa yang
ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pelaksana
harus menugaskan personil dengan bidang keahlian dan
jumlah disesuaikan dengan kebutuhan (lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, tingkat kesulitan
pelaksanaan dan waktu pelaksanaan) di lapangan.
13. JADWAL TAHAPAN : Tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
PELAKSANAAN
a. Penyediaan Jasa Pengelolaan Sampah;
KEGIATAN
b. Pengiriman Kontainer Pengelolaan Sampah Ke Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Timur;
c. Pengangkutan Kontainer Pengelolaan Sampah.
14. PRODUK DALAM Semua kegiatan penyediaan barang/jasa berdasarkan
NEGERI
KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa
Timur kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
tertentu.
15. PERSAYARATAN : Jika kerjasama dengan penyedia barang/jasa
KERJASAMA
lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini maka
harus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surabaya, 28 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNISA’,S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 December 2014 | Pekerjaan Penyapuan Jalan Surabaya Selatan II | Rp 551,537,000 | |
| 25 February 2022 | Jasa Pengolahan Sampah | Provinsi Jawa Timur | Rp 69,474,716 |