URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : 1.04.03 Program Kawasan Permukiman
KEGIATAN : 1.04.03.1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah
15 (Lima Belas) Ha
SUB KEGIATAN : 1.04.03.1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah
15 (Lima Belas) Ha
PEKERJAAN : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
LOKASI : Kel. Ploso, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan
1. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Kel. Ploso, Kec.
Pacitan, Kab. Pacitan dibebankan pada dana APBD Provinsi Jawa Timur, yang tertuang
dalam DPA - SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konstruksi adalah Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh (Pekerjaan Jalan Paving) sesuai BOQ, spesifikasi teknis dan
gambar kerja terlampir
3. KELUARAN
Produk Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Kel. Ploso,
Kec. Pacitan, Kab. Pacitan ini berupa:
− Pekerjaan Jalan Paving pada Lokasi yang telah ditentukan, sesuai BOQ,
spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
− Shop Drawing
− As Built Drawing
− Foto dokumentasi pelaksanaan di lapangan
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh di Kel. Ploso, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan ini adalah selama 45 (empat puluh
lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.