Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
Pasal 1
URAIAN KEGIATAN
1. Kegiatan :PERENCANAAN PEMELIHARAAN DRAINASE SISI DARAT BANDARA
2. Lingkup Pekerjaan. :
1. Pekerjaan Persiapan
2. (SMK3) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan Drainase dan Pembersihan
4. Pekerjaan perbaikan struktur drainase
3. Sarana Pekerjaan
3.1 Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
Tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan bidang keahliannya dan
jumlahnya sesuai dengan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Untuk koordinator dan
assisten Koordinator tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan bidang
keahliannya dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian di samping ijasah yang di peroleh dari
pendidikan formal, antara lain : Bidang Gedung atau Bidang Sipil. Serta Sertifikat Keahlian lainnya
yang di butuhkan.
3.2 Peralatan Pekerjaan
Alat-alat bantu, alat-alat pengangkat dan pengangkit serta peralatan-peralatan lain yang benar-
benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.3 Bahan-bahan
Bahan-bahan untuk kebutuhan pekerjaan dan lainnya harus dalam jumlah yang cukup untuk
setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dan tepat pada waktunya.
4. Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Gambar kerja yang diterbitkan.
Selain RKS dan gambar sebagai pegangan Pihak pelaksana. Juga Pihak pelaksana harus merealisasikan
Rapat Penjelasan Pekerjaan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Direksi.
Pasal 2
PENJELASAN RKS & GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dn Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan
dan perubahannnya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku
adalah (RKS) yang setelah mendapat persetujuan Konsultan pengawas.
3. Ukuran
3.1 Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar pelengkap
meliputi : As- as luar dalam, lumpsum ( Ls ), ukuran jumlah dengan simbul ( bh ). satuan kubik
dengan simbul ( m3 ).
3.2 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, maka Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih
dahulu ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja struktur dan gambar kerja lainnya
yang termuat di dalam Dokumen lelang/Dokumen Kontrak; terutama untuk peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lai
3.3 Kontaktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
3.4 Khusus ukuran-ukuran dalam gambar kerja arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan selesai (finised)
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 1
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
4. Perbedaan gambar
4.1 Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
4.2 Bila ada perbedaan antara gambar kerja desain dengan lapangan, maka yang berlaku/mengikat
adalah gambar kerja mengingat pekerjaan telah dilaksanakan.
4.3 Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehinggal dalam pelaksanaan akan
menimbulkan kesalahan, kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan pengawas/pengelola
proyek dan kontraktor harus mengikuti keputusan tersebut.
Pasal 3
STANDARD RUJUKAN
1. Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia Standard Industri
Konstruksi, peraturan Regional dan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara
lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
PUIL-1977 : Peraturan Umun Instalasi Listrik.
KEP.LH NO.12/ 1994 : Pedoman umum UKL dan UPL Untuk RTH
2. Jika tidak terdapat dalam peraturan / standart / Normalisasi tersebut diatas, maka berlaku peraturan /
standar / Normalisasi Internasional ataupun negara asal produsen bahan / material / komponen yang
bersangkutan.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran direksi selaku wakil pemberi tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi
nasehat tidak mengurangi tangung jawab penuh tersebut diatas
3. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
5. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/ material, barang milik
proyek, direksi dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan pertamanan yang telah
disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
6. Apabila pekerjaan telah selesai kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa
bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaan
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari kontraktor, berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal (3) tahun dalam
bidang Pelaksanaan Proyek dibantu oleh seorang asisten Manager lapangan S1 jurusan Sipil dengan
pengalaman minimal (1) tahun dalam bidang Pelaksanaan dan masing-masing bersertifikat ( SKA, KTP
dan Cv ) yang di terbitkan oleh Lembaga resmi Sertifikasi khusus.di tambah dengan tenaga Pelaksana
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 2
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
minimal berpendidikan SMK ( SKT, KTP dan Cv ) berpengalaman minimal ( 1 ) tahun dilengkapi dengan
SKT tenaga pelaksana sesuai dengan bidangnya
2. Dengan adanya Site manager, tidak berarti kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada pemimpin kegiatan dan Direksi, nama dan jabatan
pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemimpin Kegiatan dan Direksi, Site manager / Pelaksana kurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk
Site manager / Pelaksana baru atau kontraktor sendiri (Penanggung jawab / Direktur Perusahaan) yang
akan memimpin perusahaan.
Pasal 6
KETENTUAN & SYARAT-SYARAT BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam berita
acara penjelasan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th 1982) Standart Industri Indonesia
(SII) untuk bahan termasuk serta ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Penggunaan Materi yang
berlaku di Indonesia.
2. Merk Pembuatan Bahan/ Material & Komponen Jadi
2.1 Semua Merk Pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
2.2 Bahan dan material komponen jadi yang dipasang/ dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar, memenuhi standart spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku.
3. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Pasal 7
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Kontraktor/pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk Pekerjaan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui
Direksi.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh
Direksi, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Direksi dan ternyata masih dipergunakan
oleh Pelaksana, maka Direksi berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang
mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 10/ ( satu permil) dari harga
00
borongan.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,
maka kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-bahan
Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Direksi secara tertulis. Segala
biaya pemeriksaan di tanggung oleh Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-
bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut diatas.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 3
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
Pasal 8
KOORDINATOR PELAKSANAAN
1. Jadwal Pelaksanaan
1.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chat dan S-curve bahan dan tenaga kerja.
1.2 Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP)
dan ( SPL ) diterima Kontraktor.
Rencana kerja yang telah disetujui oleh Direksi, akan disyahkan oleh pemberi tugas. Pengawas dari
Dinas Terkait akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut diatas.
2. Dasar Penentuan/Posisi Bagian-Bagian Pekerjaan
2.1 Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala bentuk yang tertera dalam gambar kerja
untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan bagi setiap bagian pekerjaan.
2.2 Kontraktor harus memasang patok-patok pendugaan yang terpenting di tapak untuk patokan titik
mula setiap bagian dari pekerjaan.
2.3 Perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan
tanpa sepengetahuan Pengawas.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan permulaan, pekerjaan penunjang yang
saling mendukung satu sama lain untuk melengkapi kegiatan secara keseluruhan yang terdiri dari :
1. Mobilisasi /Demobilisasi
Termasuk dalam pekerjaan Mobilisasi/demobilisasi disini adalah kewajiban Kontraktor untuk :
• Mendatangkan peralatan untuk sarana bekerja.
• Memindahkan peralatan-peralatan sesuai kebutuhan.
Pasal 10
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SMK3 Bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, melindungi kesehatan pekerja, serta menjaga
kelancaran dan keselamatan operasional bandara selama pekerjaan berlangsung. Tujuan:
1. Melindungi dan menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
2. Menjamin sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Pasal 11
PEKERJAAN DRAINASE DAN PEMBERSIHAN
Pembersihan sedimen drainase adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan endapan lumpur,
pasir, sampah, dan bahan organik lainnya yang menghambat aliran air di dalam saluran drainase. Endapan
sedimen yang menumpuk dapat menyebabkan penyumbatan, memperburuk kualitas air, dan mengganggu
fungsi drainase. Oleh karena itu, pekerjaan pembersihan sedimen ini penting untuk memastikan sistem
drainase berfungsi dengan optimal, mencegah banjir, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Tujuan Pembersihan Sedimen Drainase:
1. Mengembalikan fungsi drainase agar aliran air berjalan lancar tanpa hambatan.
2. Mencegah penyumbatan yang dapat menyebabkan banjir atau kerusakan pada saluran drainase.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 4
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
3. Menjaga kualitas air dengan mengurangi endapan yang dapat mencemari air.
4. Memelihara saluran drainase agar tidak cepat rusak akibat akumulasi sedimen.
5. Meningkatkan estetika lingkungan dengan menjaga kebersihan area sekitar drainase.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembersihan Sedimen Drainase
1. Persiapan Lokasi Pekerjaan
o Pemeriksaan Kondisi Drainase: Sebelum pekerjaan dimulai, lakukan inspeksi untuk
memeriksa kedalaman dan kondisi drainase. Tentukan lokasi sedimen yang menumpuk
dan identifikasi area yang paling membutuhkan pembersihan.
o Penutupan Akses Lalu Lintas: Jika pekerjaan dilakukan di area yang dilalui oleh
kendaraan atau pejalan kaki, buat penghalang atau rambu untuk mengamankan area
pekerjaan. Pastikan jalur drainase yang akan dibersihkan tidak mengganggu aktivitas lain
di sekitar area tersebut.
o Alat Pelindung Diri (APD): Pekerja harus menggunakan alat pelindung diri seperti helm,
masker, sarung tangan, sepatu bot, dan pelindung mata selama pekerjaan pembersihan.
2. Bahan dan Alat yang Digunakan
o Peralatan Manual:
▪ Cangkul, sekop, dan sabit untuk penggalian dan pemindahan sedimen secara
manual.
▪ Sapu dan alat pembersih lainnya untuk mengangkat sampah atau sedimen yang
lebih ringan.
o Peralatan Mekanis:
▪ Mesin penyedot sedimen (vacuum truck) untuk menghisap sedimen yang telah
terendapkan di dalam drainase.
▪ Alat pemotong atau alat berbasis hidrolik untuk mengatasi sedimen yang keras
atau tersumbat.
o Transportasi: Truk sampah atau kendaraan untuk mengangkut sedimen yang dibersihkan
ke tempat pembuangan yang sesuai.
o Pompa: Untuk mengalirkan atau menguras air yang ada di dalam drainase sebelum proses
pembersihan dilakukan.
3. Tahapan Pekerjaan Pembersihan Sedimen Drainase
a. Persiapan dan Pengalihan Aliran Air
i. Jika saluran drainase penuh dengan air, lakukan pengalihan aliran air sementara atau
kurangi aliran air ke saluran drainase untuk memudahkan pembersihan.
ii. Gunakan pompa air untuk mengeringkan sebagian area drainase yang terendam.
b. Pembersihan Sampah di Permukaan Drainase
i. Hapus sampah atau material besar yang menutupi saluran drainase, seperti ranting,
daun, plastik, atau sampah lainnya.
ii. Gunakan alat pembersih untuk mengangkat material sampah agar tidak menyumbat
aliran air.
c. Pembersihan Sedimen dengan Alat Manual atau Mekanis
i. Jika Sedimen Lunak: Gunakan sekop atau alat manual untuk mengangkat sedimen
lembek dan endapan lumpur dari dalam drainase.
ii. Jika Sedimen Padat: Gunakan mesin penyedot atau alat mekanis lainnya untuk
mengangkat dan menyedot sedimen yang keras dan terakumulasi. Mesin ini akan lebih
efisien untuk mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan dalam pembersihan.
d. Pemindahan dan Pembuangan Sedimen
i. Setelah sedimen terangkat, pindahkan ke truk atau wadah yang sesuai untuk dibuang di
tempat pembuangan yang telah disediakan, seperti tempat sampah khusus atau lokasi
pembuangan limbah.
e. Pemeriksaan dan Pemeliharaan Drainase
i. Setelah proses pembersihan selesai, lakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada lagi
sedimen yang menghalangi aliran air.
ii. Pastikan bahwa saluran drainase tidak mengalami kerusakan atau retakan yang dapat
mengurangi fungsinya.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 5
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
4. Frekuensi Pembersihan
o Pembersihan sedimen drainase dilakukan secara rutin, terutama setelah musim hujan atau
ketika ditemukan penurunan fungsi drainase. Frekuensi pembersihan dapat bervariasi
tergantung pada volume sedimen yang terakumulasi dan kondisi saluran drainase.
o Sebagai patokan, pembersihan drainase bisa dilakukan setiap 3 hingga 6 bulan atau lebih
sering jika diperlukan.
5. Kualitas dan Ketahanan Saluran Drainase
o Pastikan bahwa saluran drainase setelah pembersihan tidak mengalami kerusakan
struktural atau korosi yang dapat mengganggu fungsinya. Pemeriksaan visual dilakukan
secara berkala untuk mendeteksi adanya kerusakan atau perubahan yang memerlukan
perbaikan.
6. Keamanan dan Kebersihan Selama Pekerjaan
o Pekerja harus selalu mengutamakan keselamatan kerja. Pastikan area pekerjaan dibatasi
dengan penghalang dan rambu-rambu keselamatan.
o Setelah pekerjaan selesai, pastikan area pembersihan bersih dari alat atau bahan yang
digunakan, dan tidak ada sampah atau sedimen yang tertinggal di sekitar saluran drainase.
7. Pelaporan dan Dokumentasi
o Setelah pembersihan selesai, laporan hasil pekerjaan harus disampaikan kepada pihak
yang berwenang. Laporan ini mencakup rincian pekerjaan, jumlah sedimen yang diangkat,
dan kondisi drainase setelah pembersihan.
o Dokumentasikan setiap pekerjaan yang telah dilakukan, termasuk gambar atau catatan
kondisi drainase sebelum dan sesudah pembersihan.
o
Pasal 11
PEKERJAAN PERBAIKAN STRUKTUR DRAINASE
Perbaikan bibir drainase dengan pasangan bata adalah pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki
bagian tepi atau bibir saluran drainase yang rusak atau aus dengan menggunakan pasangan bata. Bibir
drainase yang rusak dapat menyebabkan air meluap atau bahkan merusak struktur drainase lebih lanjut,
sehingga perbaikan ini penting untuk mempertahankan fungsi drainase dalam mengalirkan air dengan
baik. Pekerjaan ini melibatkan pembongkaran bagian bibir drainase yang rusak, persiapan area, serta
pemasangan pasangan bata yang kokoh dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Tujuan Pekerjaan Perbaikan Bibir Drainase:
1. Memperbaiki bibir drainase yang rusak untuk mencegah kebocoran atau pergeseran air.
2. Menjaga stabilitas saluran drainase agar aliran air tetap lancar dan terjaga dengan baik.
3. Meningkatkan kekuatan struktur bibir drainase agar tahan terhadap tekanan dan cuaca ekstrem.
4. Mengembalikan fungsi drainase dengan memberikan bentuk dan struktur yang kuat pada bibir
saluran.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Perbaikan Bibir Drainase dengan Pasangan Bata
1. Persiapan Lokasi Pekerjaan
o Pemeriksaan Kondisi Drainase: Lakukan inspeksi untuk mengevaluasi kerusakan bibir
drainase dan menentukan area yang perlu diperbaiki.
o Pengalihan Aliran Air: Jika drainase masih aktif digunakan, pastikan aliran air dialihkan
sementara atau drainase dikeringkan untuk memudahkan proses perbaikan.
o Pengamanan Area Pekerjaan: Pasang rambu atau pembatas untuk memastikan
keselamatan pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar area perbaikan.
o Pembersihan Area: Bersihkan area sekitar bibir drainase dari sampah, endapan, atau
material lain yang dapat mengganggu pekerjaan.
2. Bahan dan Alat yang Digunakan
o Bata Merah atau Bata Beton: Bata yang digunakan untuk pasangan harus kuat dan tahan
terhadap beban dan cuaca. Bata merah atau bata beton dengan kualitas baik digunakan
untuk struktur bibir drainase.
o Semen dan Pasir: Campuran semen dan pasir digunakan untuk mengikat bata dan
membuat mortar pasangan yang kokoh.
o Alat Pemotong Bata: Jika diperlukan, gunakan pemotong bata untuk memotong bata sesuai
dengan ukuran yang diinginkan.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 6
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
o Tali Pengukur dan Alat Ukur: Untuk memastikan pasangan bata terpasang dengan rata dan
sejajar.
o Alat Alat Pengaduk Mortar: Mesin pengaduk atau alat manual untuk mencampur semen,
pasir, dan air.
o Alat Pengaduk: Sekop dan cangkul untuk pengangkutan dan pencampuran material.
3. Tahapan Pekerjaan Perbaikan Bibir Drainase dengan Pasangan Bata
a. Pembongkaran Bibir Drainase yang Rusak
i. Bongkar bagian bibir drainase yang rusak atau retak dengan hati-hati, menggunakan alat
pemecah atau palu besar.
ii. Pastikan bagian drainase yang rusak telah sepenuhnya diangkat tanpa merusak struktur
drainase utama.
b. Pembersihan Area Pondasi dan Persiapan Lokasi
i. Bersihkan permukaan dasar yang akan menerima pasangan bata, pastikan tidak ada
kotoran atau pasir yang menghalangi pengikatan mortar.
ii. Ratakan permukaan dasar dengan menggunakan alat pemadat atau sekop agar pasangan
bata dapat menempel dengan baik.
c. Pembuatan Mortar
i. Campurkan semen, pasir, dan air dengan perbandingan yang tepat (biasanya 1 bagian
semen dan 4 bagian pasir) hingga memperoleh mortar yang kental dan mudah
diaplikasikan.
ii. Pastikan mortar memiliki kekentalan yang cukup agar tidak terlalu cair atau terlalu kaku
saat digunakan.
d. Pemasangan Bata pada Bibir Drainase
i. Mulailah dengan meletakkan lapisan pertama bata pada dasar yang telah dipersiapkan,
pastikan bata terpasang rata dan sejajar. Gunakan tali pengukur untuk menjaga
keseragaman dan kerapian pasangan.
ii. Oleskan mortar di antara bata, pastikan seluruh sisi bata terlapisi dengan baik agar ikatan
antar bata kuat.
iii. Pasang bata dengan pola yang rapi dan pastikan setiap lapisan bata dipadatkan dengan
baik.
iv. Lakukan pekerjaan ini secara bertahap, pastikan setiap lapisan bata cukup kuat sebelum
melanjutkan ke lapisan berikutnya.
e. Penyelesaian Pemasangan dan Perapihan
i. Setelah pasangan bata selesai, pastikan permukaan bibir drainase rata dan sejajar.
Gunakan alat penggaris untuk memeriksa keselarasan.
ii. Periksa kekuatan ikatan mortar pada setiap bata dan pastikan tidak ada celah yang
terbuka.
iii. Ratakan sisa mortar yang menempel pada permukaan bata menggunakan sekop atau
spatula.
f. Pengeringan dan Penyelesaian Akhir
i. Biarkan pasangan bata mengering selama 24 hingga 48 jam, tergantung pada kondisi
cuaca dan ketebalan pasangan.
ii. Setelah pasangan bata cukup kering, bersihkan area sekitar pasangan bata dan pastikan
tidak ada sisa mortar yang menghalangi aliran air di saluran drainase.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
o Setelah pekerjaan selesai, lakukan pemeriksaan untuk memastikan bibir drainase yang
diperbaiki kuat dan stabil. Pastikan tidak ada penurunan kualitas atau kerusakan pada
pasangan bata.
o Jika drainase masih aktif digunakan, pastikan air mengalir lancar tanpa adanya kebocoran
atau penyumbatan.
5. Frekuensi Perawatan dan Pemeliharaan
o Setelah perbaikan, pastikan dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengidentifikasi
potensi kerusakan atau penurunan kualitas pada pasangan bata.
o Perbaikan lebih lanjut harus dilakukan jika ditemukan kerusakan pada pasangan bata yang
dapat mengganggu fungsi drainase.
6. Keamanan dan Kebersihan
• Pekerja harus selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti helm, masker,
sarung tangan, dan sepatu bot.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 7
Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandar Udara Abdulrachman Saleh Kabupaten Malang- 2024
• Area pekerjaan harus dijaga dengan penghalang atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
• Setelah pekerjaan selesai, pastikan semua alat dan material yang digunakan dibersihkan dan
dibuang di tempat yang sesuai.
Pasal 12
PEKERJAAN LAIN-LAIN / PENUTUP
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur
oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan bersama konsultan
perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan
harus diperbaiki, dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
3. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi teknis dibuat untuk digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
RKS- Pemeliharaan Drainase Sisi Barat Bandara
Bandara Abdulrachman Saleh Malang 8