URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan :
BELANJA BAHAN-BAHAN/BIBIT TANAMAN (PUPUK, BAHAN KIMIA DAN
PEMASARAN) UPT. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN
HORTIKULTURA
Lingkup :
Lingkup pekerjaan ini adalah Sebagai suatu upaya untuk meningkatkan penyediaan Benih dan
Pupuk yang unggul dan bermutu untuk memenuhi areal pertanaman/kebun produksi sehingga
meningkatkan produktivitas dari penggunaan benih unggul dan bermutu dan dapat mendorong
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Pelaksanaan Pekerjaan :
Penyedia barang melaksanakan pekerjaan dengan menyediakan barang yang dibutuhkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu:
1. Pekerjaan meliputi pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi yang di butuhkan.
2. Barang di kirimkan langsung ke titik bagi/KBH sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Penyedia bersedia dan sanggup mengganti barang yang rusak pada saat berlangsung
kontrak.
4. Semua resiko terhadap kerusakan barang/ketidaksesuaian barang berada pada pihak
penyedia sampai dengan berakhir kontrak atau serah terima pekerjaan kepada PPK.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan :
Pekerjaan dimulai dalam jangka waktu 25 hari kalender sejak SPK di tandatangani